
batampos- Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana Curanmor dan mengamankan dua orang pelakunya. Penangkapan dua pelaku di Kecamatan Meral.
”Laporan Curanmor yang kita terima LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing pada Minggu ( 26/3) yang dilaporkan oleh Tengku Azmi,” ujar Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz didampingi Kanit Reskrim, Ipda Fedrik, Selasa (28/3).
Korban kehilangan sepeda motornya ketika parkir di salah satu masjid untuk salat subuh. Sepeda motor dengan nomor polisi BP 4953 BE tersebut hilang pada saat korban selesai salat, motor sudah tidak ada di tempat parkir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp6 juta.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Sudah Beraksi di 11 TKP
”Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Fedrik bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari laporan masyarakat ada postingan di FJB dengan nama Muhammad Ade Permana. Setelah mengamati memang sepeda motor yang akan dijual tersebut mirip dengan milik korban. Sehingga, kita melakukan pengamatan lokasi postingan,” paparnya.
Alhamdulillah, lanjut Kapolsek, pada sore harinya pukul 15.00 WIB anggota akhirnya berhasil menemukan lokasi dimana sepeda motor tersebut berada. Yakni, di salah satu rumah yang ada di Parit Lapis, Kecamatan Meral. Di rumah ada seorang pelajar sebut saja Mf dan mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut.
”Dari penangkapan Mf ini dikembangkan bahwa ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus Curanmor ini. Yakni, Z yang tinggal di Sungai Pasir, Kecamatan Meral. Hasil pemeriksaan yang kita lakukan keduanya selain masih usia di bawah umur, juga berstatus pelajar,” ungkap Jaiz.
Dikatakan Kapolsek, dengan usia pelaku Curanmor masih anak, maka pihaknya akan mempelajari dengan cara diversi atau restorative justice. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Kemana dan dengan siapa bepergian sebagai orang harus ambil tau dan peduli. (*)
reporter: sandi









