batampos.co.id – Mengantisipasi membludaknya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Batam Sekupang melakukan terobosan pelayanan.
Gandeng Perbankan, BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelayanan Sabtu-Minggu
Abob Ingin Jadikan Pulau Bokor Kawasan Wisata Terpadu

batampos.co.id – Kasus reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam, kembali mencuat setelah berkas tersangka Abob (Direktur PT Power Land) dan A Fuan (Komisaris PT Power Land) bekasnya sudah dinyatakan penyidik Polda Kepri lengkap (P21).
Ini sebenarnya kasus lama. Bahkan Abob telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam (2015), namun berkasnya tak pernah sampai ke Kejati Kepri. Baru, Kamis (14/4/2016) Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyatakan berkas Abob Cs sudah P21.
Sekadar mengingatkan kembali, niat Abob mereklamasi Pulau Bokor sebenarnya cukup bagus. Upaya untuk mendapatkan semua perizinan yang diperlukan juga sudah dilakukan. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 23 September 2014 menilai aktivitas reklamasi itu merusak lingkungan (hutan mangrove).
Sesuai surat dari PT Berantai Bay Storage yang ditandatangani oleh Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur, tujuan reklamasi Pulau Bokor untuk dibangun kawasan wisata terpadu. Nantinya di tempat itu, akan dibangun hotel, golf, cottage, dan villa, parkir kapal yacht (pesiar), dan wisata mangrove.
Data yang dihimpun koran batampos (grup batampos.co.id) sejak 2014 silam, perizinan reklamasi Pulau Bokor bermula dari surat Abob selaku Direktur PT Berantai Bay Storages yang beralamat di Komplek Trikarsa Blok A No.32 Seipanas Batam dengan nomor 37/BTB/04/2010 yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kota Batam pada 30 April 2010.
Surat itu berbalas pada 24 Mei 2010 dengan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan ditembuskan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beserta Kepala Badan dan Dinas terkait.
Bunyi surat tersebut antara lain menyatakan;… Pemko Batam menyambut baik rencana perusahaan tersebut untuk mengembangkan lokasi di Kota Batam untuk kegiatan pariwisata, dimana lokasinya berada di sekitar Pulau Bokor.
Masih di surat yang sama, PT Berantai Bay Storages juga diminta melengkapi persyaratan lain, di antaranya melakukan pengurusan dokumen Amdal, membuat rencana perkembangan secara detail ke Pemko Batam, mengurus rekomendasi tentang alur pelayaran ke Dinas Perhubungan Kota Batam, mengurus rekomendasi mengenai hutan bakau (mangrove) ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, membuat akta jual beli dan ganti rugi.
Persyaratan itu kemudian dilengkapi oleh PT Berantai Bay Storages dengan mengirimkan surat ke Dinas KP2K Kota Batam pada 17 Juni 2010. Surat itu cepat direspon, karena pada 28 Juni 2010 terbitlah surat balasan yang berisi rekomendasi pengembangan pantai pada hutan mangrove yang dikeluarkan oleh Dinas KP2K Kota Batam, yang ditandatangani oleh Suhartini, Kepala Dinas KP2K. Dalam salah satu isinya, tertulis:… pihak KP2K sangat mendukung rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam pengembangan lahan di Pulau Bokor.
Abob juga melengkapi persyaratan untuk mencantumkan akta jual beli Pulau Bokor. Pulau seluas 99.580 meter persegi itu dibeli Abob dari Nyonya Raja Zubaedah seharga Rp 8.187.700.000 (delapan miliar seratus delapan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah).
Masih dalam dokumen yang sama, Abob juga melengkapi Ka-Andal itu dengan salinan buku tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Bahkan, Dinas Perhubungan juga mengeluarkan surat rekomendasi bahwa kawasan perairan yang akan digarap oleh PT Berantai Bay Storages bukan merupakan alur pelayaran.
Kantor Pelabuhan Batam juga meneken rekomendasi yang menyebut jika lokasi rencana alur PT Berantai Bay Storages tidak mengganggu alur pelayanan maupun areal labuh pengembangan terminal Batuampar. (nur/dok. batampos edisi 24 September 2014)
Belum Bebas, Abob Akan Kembali Disidang Kasus Reklamasi Pulau Bokor

batampos.co.id – Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak asal Batam yang kini masih menjalani hukuman penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), bakal kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam.
Tak hanya Abob, rekannya A Fuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Bahkan A Fuan sudah ditahan di Polda Kepri dan akan segera dilimpahkan kasusnya ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri karena berkasnya sudah lengkap (P21).
Abob sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Namun, baru kali ini penyidik menyatakan berkasnya sudah lengkap.
Baca Juga: Jadi Tersangka Satu Tahun Lalu, Tapi Berkas Perkara Abob Belum Dilimpahkan ke Kejati
“Kasusnya sudah P21, tersangkanya juga sudah kita amankan satu, satunya lagi masih di pekanbaru (dipenjara,red),” ujar Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, saat di jumpai di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).
Sam Budi menegaskan, akibat pelanggaran izin reklamasi yang dilakukan oleh Abob dan A Fuan, menimbulkan kerugian, sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi hilang.
Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.
Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris), memang telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Namun pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi menyeluruh. (eggi)
Tim WFQR Lantamal IV Tangkap Kapal Penyuplai BBM Ilegal

batampos.co.id – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan KM Perintis 02 dan MV Tourmaline yang diduga melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di perairan Tanjungpinggir Batam, Kamis (14/4).
Penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim WFQR Lantamal IV pada Kamis (14/4) dini hari, yang mencurigai ada kapal berlayar tanpa penerangan lampu di sekitar perairan Tanjungpinggir Batam. Sehingga tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan KM Perintis 02, Tim WFQR menemukan muatan berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton. Keterangan dari nakhoda kapal menyebutkan BBM solar tersebut berasal dari sebuah kapal supply yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.
KM Perintis 02 GT 34 berbendera Indonesia dinahkodai “MS” dengan empat orang anak buah kapal yaitu “JF”, “S”, “JN”, dan “P”. Sedangkan pemilik kapal adalah “S” warga Tanjungriau Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan KM Perintis 02. Di antaranya kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak memiliki surat pemberitahuan berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan crew list, tidak dilengkapi data manifest, nakhoda berikut ABK tidak memiliki surat kecakapan (ijazah SKK, buku pelaut, buku sijil) dan melakukan transaksi BBM solar secara ilegal.
Berbekal keterangan yang diberikan oleh nakhoda dan ABK KM Perintis 02, Tim WFQR melakukan pengembangan di lapangan. Tim WFQR beserta KM Perintis 02 bergerak menuju MV Tourmaline yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.
MV Tourmaline GT 2442 berbendera Singapura dengan call sign 9VGK8 dengan nakhoda “RRM” dengan ABK 17 orang (1 warga negara Filipina dan 16 orang warga negara Indonesia).
Komandan Lantamal IV, Laksma TNI S. Irawan, S.E. menjelaskan modus operandi yang digunakan para ABK dalam melakukan aksinya adalah KM Perintis 02 merapat di lambung kiri kapal MV Tourmaline, lalu pihak kapal MV Tourmaline mengeluarkan selang BBM kapal tersebut ke tangki BBM yang ada pada KM Perintis 02. Selanjutnya dilakukan proses transfer BBM. Pada saat proses pemindahan BBM baik KM Perintis 02 maupun MV Tourmaline, melaksanakan penggelapan kapal dengan tujuan agar kegiatan transfer BBM ilegal tidak diketahui petugas. Nilai transaksi ilegal berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton yang dihargai Rp 30 juta.
“Rencananya setelah melakukan transaksi, KM Perintis 02 akan membawa muatan menuju gudang BBM milik “S” di daerah Tanjungriau, namun aksinya dapat digagalkan Tim WFQR Lantamal IV,” ujar Danlantamal IV.
Dilanjutkan Danlantamal IV, dari fakta-fakta yang didapat di lapangan, patut diduga KM Perintis 02 telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran dan melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal dilaut yang melibatkan oknum “C” yang merupakan KKM (kepala kamar mesin) kapal supplay MV Tourmaline.
Modus yang dilakukan kapal-kapal yang melakukan kegiatan ilegal seperti penyelundupan BBM sering memanfaatkan kelengahan petugas.
“Tetapi kami sudah antisipasi hal ini sejalan dengan pola operasi senyap yang kami gelar pada malam hari. Kami pun sudah memetakan titik-titik atau jalur yang akan mereka lewati sehingga kita dapat meminimalisir setiap kegiatan ilegal terutama illegal oil,” tegas Irawan.
Penangkapan transaksi BBM ilegal ini menunjukkan bahwa Koarmabar/Lantamal IV, masih Irawan, tidak pernah mentolelir dan akan terus menumpas segala bentuk kejahatan di perairan Kepri.
Lantamal IV dengan tim WFQR-nya akan terus memburu para pelaku kejahatan di laut, sehingga tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan.
“Anggapan bahwa perairan kita sebagai “the most dangerous waters” dengan sendirinya akan terpatahkan berkat kinerja kita memberantas kejahatan di laut,” tekad Danlantamal IV ini.
Sementara itu, Kadispen Lantamal IV Mayor Djosdy Damopoli menambahkan guna proses hukum lebih lanjut, kedua kapal yaitu KM Perintis 02 dan MV Tourmaline, BBM jenis solar 12 ton dan uang senilai Rp 30 juta sebagai barang bukti, berikut para ABK diamankan di Batuampar Batam dengan pengawasan ketat oleh Tim WFQR Lantamal IV. (ash)
BC Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan. Adapun jenis barang-barang yang dimusnahkan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berupa bawang sebanyak 4.770 Kg, Sarden sebanyak 600 kaleng, barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol dengan berbagai merek sebanyak 965 botol dan 14.352 kaleng, dan rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.794.480 batang.
“Atas barang-barang hasil penindakan tersebut, dalam jangka waktu yang ditentukan statusnya akan menjadi barang milik negara, dimana pengadministrasian dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang,” ungkap Nugroho, Kamis (14/4).
Selanjutnya Nugroho menjelaskan untuk barang-barang milik negara tersebut sesuai persyaratan-persyaratan tertentu pemanfaatannya bisa dilelang, ditetapkan status penggunaan, dihibahkan, atau dimusnahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
“Pelaksanaan pemusnahan harus sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan. Maka dari itu, pelaksanaan pemusnahan kita lakukan di gudang Batuaji bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo,” katanya.
Lebih lanjut Nugroho mengatakan alasan pihaknya bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo karena mereka telah memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan barang-barang.
“Mereka perusahaan yang sudah profesional dan telah kita percayakan dalam hal pemusnahan barang-barang,” pungkas Nugroho. (eggi)
Mustofa Widjaja: Siapa pun yang Memimpin BP Batam, Anda Harus Loyal

batampos.co.id – Mengakhiri kata sambutannya, Mustofa Widjaja berpesan kepada seluruh karyawan dan karyawati BP Batam untuk tetap terus belajar dan meningkatkan kinerjanya untuk BP Batam dan juga masyarakat sehingga BP Batam semakin jaya.
“Siapa pun yang memimpin BP Batam, Anda-anda harus loyal bekerja secara maksimal dan profesional,” pesan Mustofa pada acara pisah sambut dan serah terima jabatan Kepala BP Batam di Balairung Sari Lantai 3 Gedung Bida Annex I BP Batam, (13/4/2016).
Mantan Kepala BP Batam yang telah menjabat sejak tahun 2005 s/d 2016 Mustofa Widjaja mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh karyawan BP Batam atas sumbangsih dan kerjasamanya.
“Batam dapat seperti sekarang ini karena berkat jerih payah kita semua, dan kita tidak boleh berhenti disini, kita harus terus bekerja dengan penuh semangat untuk membangun Batam agar lebih baik,” lanjut Mustofa.
“Saat ini saya akan menyampaikan tongkat estafet yang sudah saya jalankan sejak tahun 80an saya berada di Batam, dan ini harus di teruskan kepada para generasi penerus sehingga kita dapat terus bekerja tanpa keraguan dalam membangun Batam untuk menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh para pimpinan BP Batam terdahulu. Hatanto membenarkan ucapan Mustofa bahwa apa yang kita lihat dan nikmati pembangunan di Batam ini tidak lepas dari jerih payah Mustofa dan tim.
Hantanto mengajak semua karyawan BP Batam bekerja lebih giat lagi.
“Presiden Jokowi meminta kita semua agar dapat memberikan kontribusi utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi diatas 7 persedn bagi Indonesia,” ingat Hatanto.
Acara diakhiri dengan penyerahan buku hasil agenda memori karya bakti dari masing-masing pejabat BP Batam yang lama kepada pajabat BP Batam yang baru dan di teruskan dengan sesi foto bersama.
Acara ini dihadiri Ketua Dewan Pengawas Kawasan Iman Santoso beserta para jajarannya dan lebih dari 400 orang karyawan BP Batam. (rilis)
Human Error, Pemicu Laka Lantas di Batam

batampos.co.id – Sejak 1 April hingga 13 April 2016, Unit Laka Lantas Polresta Barelang telah mecatat 25 kasus kecelakaan di jalan raya. Dalam 25 kecelakaan tersebut, diantaranya 5 orang meninggal dunia, 15 orang mengalami luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.
“Ada peningkatan kasus laka lantas pada bulan ini, total kerugiannya mencapai 131 Juta,” ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Arman, Kamis (14/4).
Arman menjelaskan tingginya angka kecelakaan lalu lintas tersebut di sebabkan oleh faktor human error atau kesalahan dari manusianya sendiri.
“Untuk faktor utamanya human error,” pungkasnya singkat.
Kejadian terbaru terkait laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di penurunan Bukit Daeng dari arah Batam Center menuju Tanjunguncang, Rabu (13/4).
Akibat dari kejadian ini, pengemudi sepeda motor yang belum diketahui identitasnya itu meninggal ditempat setelah terlindas mobil crane yang dikemudikan Beni.
Saat ini jenazah korban masih berada di RSUD Embung Fatimah. (eggi)
Semrawut, Bahu Jalan Dijadikan Area Parkir

batampos.co.id – Parkir liar masih menjamur di sejumlah ruas jalan di Batam. Nyaris di setiap sudut Kota, dimana ada keramaian pasti ada juru parkir. Kondisi ini menambah kemacetan dan kesemrawutan. Belum lagi ulah para juru parkir liar yang membiarkan kendaraan parkir berjejer di pinggir jalan dan kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Parkir liar tumbuh subur di sepanjang jalan depan Mega Mall. Padahal jelas, ada rambu larangan parkir. Begitu pun di jalan raya depan May Mart Batamcenter serta di depan BCS Mall, Baloi. Setiap harinya di lokasi ini selalu dipenuhi jejeran kendaraan roda dua maupun empat parkir. Pemilik kendaraan tampak tak peduli dengan keberadaan rambu-rambu.
Mirisnya, petugas parkir di lokasi mengaku sebagai petugas resmi yang dipekerjakan oleh Pemko Batam. Itu ditunjukkan mereka dengan menggunakan seragam warna orange lengkap dengan atribut layaknya petugas parkir resmi. “Kita di sini ada izin bos. Bukan asal-asalan tempat parkir,” ujar salah seorang juru parkir di depan Bank Mandiri Batamcenter.
Jawaban yang diberikan juru parkir tersebut terlihat asal-asalan. Pasalnya, di lokasi tersebut ada rambu-rambu yang menyebutkan larangan parkir. Pengendara motor melihat ada tukang parkir itu, tentunya seolah-olah jalan ini lokasi parkir umum. “Kalau mau jelas ke pengelola saja. Sama kayak parkir lain motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000,” lanjutnya.
Permandangan serupa juga terlihat di bundaran depan gedung Otorita Batam atau tepatnya di depan Kantor Pos, Batamcentre. Di sepanjang jalan ini, juga ada larangan parkir dan dijaga oleh beberapa orang juru parkir “Ada tukang parkirnya, berarti boleh dong parkir di sini,” ujar Heni, salah seorang pengendara mobil yang tengah parkir di depan Bank Mandiri.
Anton, warga sekitar May Mart Batamcenter mengaku, permasalahan ini terjadi akibat pembiaran dan tak adanya tindakan tegas dari dinas terkait. Selain menimbulkan kemacetan, ia mengaku keberadaan parkir ini membuat waktunya terbuang.
“Harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah. Masak jalan raya dijadikan area parkir,” keluhnya.
Sementara itu, Kabid Lalulintas dan Angkutan umum Dishub Batam Faisal Riza yang dihubungi belum bisa memberikan keterangan terkait parkir liar tersebut. Beberapa kali dihubungi, ia tidak mengangkat sambungan ponselnya. (rng)
Sering Diancam, Sopir Bus Trans Batam Demo Minta Perlindungan

batampos.co.id – Jika sebelumnya ratusan sopir angkutan kota (angkot) demo menolak pembukaan rute baru bus Trans Batam, kini giliran sopir bus Trans Batam yang demo. Mereka menuntut perlindungan dari Pemko Batam karena mereka kerap mendapat intimidasi dari sopir angkot lainnya.
“Tolong jaga keselamatan kami dari intimidasi, kami ini melayani masyarakat,” teriak para sopir di depan kantor Pemko Batam, Kamis (14/4/2016).
ya, sopir bus Trans Batam belakangan ini memang sering mendapat teror dari sejumlah orang yang mengaku sopir angkutan umum (angkot). Mereka mengancam hingga menghadang bus Trans Batam di tengah jalan. Akibatnya, para sopir Trans Batam ini, tidak bisa bekerja dengan tenang karena takut.
Ilham, salah satu sopir bus Trans Batam yang melayani trayek Batamcenter-Batuaji, mengaku menerima ancaman dan bus yang kendarainya dihadang di tengah jalan dari orang yang mengaku sopir angkot.
”Salah satu di antara mereka mengenakan penutup wajah dan membawa besi,” ungkapnya kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id) dalam perjalanan Batamcenter-Batuaji, Jumat (25/3/2016) lalu.
Menurutnya, perlakuan yang diterimanya itu, setelah terjadi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir angkot yang mendesak pengurangan jam operasional bus Trans Batam, beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan peristiwa tersebut terjadi ketika dia berangkat dari halte Mega Mall, Rabu (24/3/2016) lalu sekitar pukul 17.20 WIB.
”Saat bus berada di Simpang Kara atau depan Duta Mas, tiba-tiba ada lima orang yang mengaku sopir angkot menghadang bus Trans Batam di tengah jalan,” ungkapnya.
Mereka mengancam agar bus Trans Batam rute Batamcenter-Batuaji tidak beroperasi pukul 17.00 WIB. ”Saya sendiri bingung dan takut, apalagi penumpang. Saat itu, ada sekitar 20 penumpang yang saya angkut,” ujar Ilham, kala itu. (nur/cr16/rng)
Baca Juga:
> Dishub Batam Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penamparan Kernet Trans Batam
> Bus Trans Batam Dipukul Besi, Sopirnya Diancam
Rudi Perintahkan Kepala SKPD Segera Bayar Gaji Honorer Pemko Batam

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan telah mengintruksikan pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar mencairkan gaji para pegawai honorer di dinasnya masing-masing.
“Saya sudah perintahkan untuk dibayar,” ujar Rudi saat dijumpai di Planet Holiday Hotel Jodoh, Rabu (13/4).
Namun, yang terjadi di lapangan belum sesuai dengan instruksi Wali Kota Batam itu. Pasalnya, masih ada beberapa dinas yang belum membayar gaji tenaga honorer.
Sayangnya, Rudi mengaku belum mengetahui jika ternyata di lapangan masih ada SKPD yang belum membayar upah para pegawai kontrak tersebut. “Memang ada yang belum?” Rudi balik bertanya.
Beberapa dinas yang tercatat belum mencairkan gaji pegawai honorernya antara lain Dinas Sosial dan Pemakaman, serta Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam.
Salah seorang pegawai honorer di Kominfo, sebut saja A, mengaku belum menerima gaji sejak bulan Januari lalu. “Belum, tak tahu kapan,” kata A, kemarin.
Ia juga mengaku tak tahu apakah pencairan gaji itu akan diakumulasi (rapel) sejak Januari lalu atau hanya dibayarkan sekali untuk bulan terakhir saja. “Belum tahu,” katanya lagi.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemko Batam, Syahir tak mau berkomentar terkait pembayaran gaji tersebut. Ia juga tak menjawab ketika ditanya terkait hasil verifikasi terhadap pegawai honorer di lingkungan Pemko Batam. “Tanya ke Pak Wali saja,” katanya. (rna)
