Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9102

Kepala BP Batam Bilang Begini Terkait Penundaan Kenaikan Tarif UWTO

0

batampos.co.id – Tuntutan pengusaha Batam agar ada relaksasi pembayaran dan penundaan kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam, mulai direspons Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Ia berjanji akan mencarikan solusi agar tidak memberatkan pengusaha. Termasuk tarif progresif yang setiap tahunnya naik empat persen.

”Kenaikan tarif UWTO sebesar 4 persen merupakan aturan turun temurun. Jika mau diubah tentu Perkanya (peraturan kepala BP Batam) harus diubah dulu,” kata Rudi, saat menghadiri acara Hari Batik Nasional di Mega Mall Batam Center, Sabtu (2/10/2021).

Seperti diketahui, ketentuan tersebut diatur di Perka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jenis Tarif dan Layanan pada Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, khususnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3.

Rudi mengakui, kondisi saat ini memang lagi sulit. Hal ini yang membuat pengusaha mengajukan keberatan dan meminta relaksasi atau penundaan pemberlakuan kenaikan tari 4 persen tersebut.

Menurut Rudi, ia sudah meminta Deputi 3 untuk mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut atau ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.

”Kalau tidak salah kemarin ada surat dari mereka (pengusaha, red) terkait hal ini, cuma itu mungkin Deputi 3 yang tahu. Mudah-mudahan ada solusi nanti terkait hal ini,” ujarnya.

Kalau tidak bisa ditunda karena Perka-nya harus diubah terlebih dahulu, Rudi berjanji akan mencarikan solusi terkait hal ini.

Sebelumnya, Ketua Apindo Batam, Rifki Rasyid, meminta BP Batam untuk memberikan relaksasi untuk pembayaran UWTO yang naik setiap tahunnya sebesar 4 persen.

Kemudian, Himpunan Kawasan Industri (HKI) juga bersuara sama. Pasal yang dimaksud Rafki, terdapat aturan adanya kenaikan UWTO sebesar 4 persen tiap tahunnya.

”Dan, bila masyarakat ingin membayar lebih cepat daripada jadwal jatuh tempo pembayaran UWTO-nya, tetap akan dikenakan tarif baru pada saat UWTO habis. Bukan tarif di saat masyarakat melunasi pembayaran UWTO-nya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, alasan pihak pengusaha meminta relaksasi, karena kondisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu hingga saat ini.

”Sehingga kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWTO mengalami penurunan. Kita berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan
kita,” paparnya lagi.

Apindo Batam sudah berkirim surat terkait hal ini dan juga telah meminta waktu berdiskusi dengan BP Batam untuk mencari solusi terbaik.

”Kita tidak minta relaksasi seterusnya, tapi cukup dua atau tiga tahun saja selama pandemi Covid-19 masih terjadi,” terangnya.(jpg)

Gerindra Sepakat Pemilu Digelar 15 Mei 2024

0

batampos.co.id – Pemerintah mengusulkan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Menanggapi wacana tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan dan menyambut baik.

“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam, kami mendukung usulan pemerintah terkait dengan waktu pelaksanaan Pemilu tanggal 15 Mei,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (4/10).

Wakil Ketua DPR ini menjelaskan, pertimbangan Gerindra mendukung wacana pemungutan suara pada 15 Mei itu adalah demi efektifitas dan efisiensi Pemilu 2024.

“Saya pikir, pada prinsipnya begini, pelaksanaan Pemilu 2024 harus berjalan dengan efektif dan efisien, artinya, seluruh tahapan Pemilu harus dipastikan berjalan dengan baik,” katanya.

Namun demikian, lanjut Dasco, kebutuhan anggaran juga perlu diperhatikan. Mengingat porsi anggaran negara untuk Pemilu yang memang terbatas.

“Jadi, kalau toh pencoblosan Pemilu tanggal 15 Mei 2024 ini disepakati, maka pelaksanaan waktu kampanye baik Pileg maupun Pilkada relatif pendek. Sehingga diharapkan kebutuhan Pemilu dapat lebih efisien dan tidak terlalu membebani anggaran negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024 mendatang.

Hal ini dikatakan Mahfud setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Sehingga kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei 2024,” ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku pihaknya bakal memberikan usulan tanggal Pemilu 2024 tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI dalam waktu dekat.

“Tanggal 15 Mei 2024 adalah tanggal yang paling dianggap rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021. Tidak bisa mundur lagi, soalnya tahapannya harus ditentukan,” katanya.

Mahfud mengatakan usulan dari pemerintah ini lantaran pihaknya telah melakukan simulasi berbagai kegiatan Pemilu 2024. Misalnya mempependek kegiatan Pemilu supaya efisiensi waktu dan biaya. Kemudian masa kampanye juga diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama.(jpg)

Pengusaha Minta Kenaikan Tarif UWTO Ditunda, Rudi Cari Solusinya

0

batampos.co.id – Tuntutan pengusaha Batam agar ada relaksasi pembayaran dan penundaan kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam, mulai direspons Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Ia berjanji akan mencarikan solusi agar tidak memberatkan pengusaha. Termasuk tarif progresif yang setiap tahunnya naik empat persen.

”Kenaikan tarif UWTO sebesar 4 persen merupakan aturan turun temurun. Jika mau diubah tentu Perkanya (peraturan kepala BP Batam) harus diubah dulu,” kata Rudi, saat menghadiri acara Hari Batik Nasional di Mega Mall Batam Center, Sabtu (2/10).

Seperti diketahui, ketentuan tersebut diatur di Perka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jenis Tarif dan Layanan pada Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, khususnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3.

Rudi mengakui, kondisi saat ini memang lagi sulit. Hal ini yang membuat pengusaha mengajukan keberatan dan meminta relaksasi atau penundaan pemberlakuan kenaikan tarif 4 persen tersebut. Menurut Rudi, ia sudah meminta Deputi 3 untuk mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut atau ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.

”Kalau tidak salah kemarin ada surat dari mereka (pengusaha, red) terkait hal ini, cuma itu mungkin Deputi 3 yang tahu. Mudah-mudahan ada solusi nanti terkait hal ini,” ujarnya.

Kalau tidak bisa ditunda karena Perka-nya harus diubah terlebih dahulu, Rudi berjanji akan mencarikan solusi terkait hal ini.

Sebelumnya, Ketua Apindo Batam, Rifki Rasyid, meminta BP Batam untuk memberikan relaksasi untuk pembayaran UWTO yang naik setiap tahunnya sebesar 4 persen. Kemudian, Himpunan Kawasan Industri (HKI) juga bersuara sama.

Pasal yang dimaksud Rafki, terdapat aturan adanya kenaikan UWTO sebesar 4 persen tiap tahunnya. ”Dan, bila masyarakat ingin membayar lebih cepat daripada jadwal jatuh tempo pembayaran UWTO-nya, tetap akan dikenakan tarif baru pada saat UWTO habis. Bukan tarif di saat masyarakat melunasi pembayaran UWTO-nya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, alasan pihak pengusaha meminta relaksasi, karena kondisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu hingga saat ini. ”Sehingga kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWTO mengalami penurunan. Kita berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita,” paparnya lagi.

Apindo Batam sudah berkirim surat terkait hal ini dan juga telah meminta waktu berdiskusi dengan BP Batam untuk mencari solusi terbaik. ”Kita tidak minta relaksasi seterusnya, tapi cukup dua atau tiga tahun saja selamam pandemi Covid-19 masih terjadi,” terangnya. (*/jpg)

Masuk Singapura Masa Karantina Lebih Singkat

0

batampos.co.id – Singapura kini memberikan kelonggaran bagi para pelancong yang memasuki negaranya. Meski masih harus dikarantina atau pemberitahuan tinggal di rumah, namun masa berlakunya lebih singkat atau dikurangi.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (2/10), mulai pukul 23.59, 6 Oktober 2021, pelancong yang memasuki Singapura kini hanya dikarantina 10 hari. Sebelumnya harus dikarantina selama 14 hari dan akan dikurangi menjadi 10 hari.

“Itu karena mengingat masa inkubasi rata-rata varian Delta yang lebih pendek,” kata Kemenkes.

Kabar baik lainnya bagi Indonesia, mulai pukul 23.59, 6 Oktober 2021, tindakan perbatasan akan ditentukan berdasarkan riwayat perjalanan wisatawan dalam 14 hari terakhir, bukan 21 hari saat ini. Artinya, penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan transit melalui Singapura.

“Tujuan Singapura selalu untuk meminimalkan kematian sambil membuka kembali kegiatan sosial dan ekonomi kita secara progresif. Ini juga membutuhkan perubahan kolektif dalam pola pikir kita. Kita perlu belajar untuk hidup dengan virus, dan memahami bahwa bagi sebagian besar orang, terutama mereka yang divaksinasi, itu bukan penyakit serius,” kata Kemenkes.

Kemenkes Singapura menyebutkan kita semua sedang menghadapi masa yang penuh tantangan, yang tidak akan mudah untuk diatasi. Tapi ini adalah pandemi global, bukan kompetisi.

“Kita semua perlu bekerja sama erat untuk menunjukkan kemajuan dalam menangani Covid-19, dan jika satu atau beberapa dari kita berjuang, kita semua akan tertahan. Ini adalah semangat yang dengannya Singapura akan terus bekerja sama dan berbagi apa yang kita bisa dengan semua teman dan mitra kita, termasuk Indonesia,” jelas Kemenkes.(jpg)

Pemkab Karimun Perpanjang Pembayaran PBB

0

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan keringanan dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).

”Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah mengeluarkan surat yang isinya memperpanjang jangka waktu jatuh tempo pemayaran PBB-P2 tahun ini sampai dengan 30 November 2021. Kalau normal, jatuh tempo terakhir pembayarannya pada Kamis 30 September lalu,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Karimun, Kamarulazi kepada Harian Batam Pos.

Adanya perpanjangan ini, maka wajib pajak tidak dikenakan denda baik yang melakukan pembayaran pada bulan ini atau bulan depan. Kecuali, jika pembayaran dilakukan setelah masa perpanjangan atau pada Desember, maka baru akan dikenakan sanksi denda.

Melalui program perpanjangan pembyaran PBB-P2 bebas denda selama dua bulan ini, diharapkan bisa membantu masyarakat terhindar dari dikenakan denda.

Menyinggung tentang target penerimaan dari PBB-P2 ini, Kamarulazi menyebutkan, untuk target PAD dari sektor PBBP2 tahun ini tidak terlalu besar, sekitar Rp 7, 8 miliar.

”Kita optimis target tersebut bisa tercapai sampai dengan akhir tahun nanti. Hal ini mengacu pada tahun lalu yang juga dalam situasi pandemi bisa mendapatkan PAD sebesar Rp 8 miliar. Pencapaian tahun lalu melebihi dari target Rp 7, 5 miliar,” ungkapnya.

Dikatakannya, PBB-P2 merupakan salah satu sektor PAD Kabupaten Karimun. Penerimaan PBB-P2 ini bisa langsung digunakan untuk kepentingan pembangunan di kabupaten.

Untuk itu, kepada wajib pajak yang sudah mendapatkan SPPT PBB-P2 bisa membayar secara langsung ke Bank Riau Kepri, baik secara tunai dan online. Kemudian, jika memang ada kendala atau belum mendapatkan SPPT PBB-P2 tahun ini, bisa datang ke Kantor Bapenda. (*/jpg)

PTM Terbatas Dilaksanakan, Pemerintah Harus Pastikan Siswa Aman

0

batampos.co.id – Banyak pihak yang meminta agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ditunda. Hal ini mengingat bahwa masih adanya anak-anak belum divaksin Covid-19 yang berisiko membuat klaster baru di sekolah.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili mengatakan bahwa pihaknya tidak berkeberatan dengan pelaksanaan PTM itu sendiri. Namun, pemerintah harus memastikan penyelenggaraan benar-benar aman.

“Kita tidak keberatan dengan PTM sepanjang pemerintah tidak lepas tangan atau mengabaikan tanggungjawabnya menjamin pemenuhan kualitas kesehatan tertinggi bagi anak dan warga sekolah. Salah satunya menjamin penyelesaian vaksinasi sebelum adanya PTM,” jelas Charlie dalam diskusi daring PTM Pertaruhkan Keselamatan Anak, dikutip Senin (4/10).

Pasalnya dilihat dari kondisi periode sebelumnya, ketika masa penularan Covid-19 sedang mengalami lonjakan drastis, langkah tepat PTM terbatas ditunda. Itu merupakan langkah yang bagus.

“Itu kan PTM batal dan kembali PJJ, di situ kondisi vaksinasi juga masih rendah, aspek pertimbangan epidemiologi tidak terpenuhi,” jelasnya.

Hanya saja, ketika kasus melandai, PTM didorong habis-habisan oleh pemerintah. Hal tersebut dinilai merupakan sebuah inkonsistensi kebijakan yang dibuat pemerintah.

“Kita mendorong bagaimana sistem penyelenggaraan sistem pendidikan tahan banting, tidak kemudian sedikit-sedikit berubah, gas dan rem, itu justru bukan kebijakan dengan perencanaan yang baik dan tidak menjamin keselamatan anak,” imbuhnya.

“Dengan kebijakan seperti ini, kedepan akan mempertahruhkan kesehatan dan keselamatan anak,” tandas Charlie. (jpg)

Kelas Menengah Bisa Kena Pajak Lebih Rendah

0

batampos.co.id – Pemerintah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) berpihak kepada masyarakat kecil. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan penerimaan tinggi dari tarif pajak masyarakat atas. Meski, kepatuhan kelompok tersebut menjadi tantangan.

”Salah satu tujuan perubahan lapisan tarif PPh (pajak penghasilan) orang pribadi adalah melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5 persen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor kepada Jawa Pos kemarin (2/10).

Keberpihakan kebijakan itu, lanjut dia, terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar per tahun.

Artinya, yang berpenghasilan kecil dilindungi dan yang berpenghasilan tinggi dapat berkontribusi lebih tinggi. Dengan kenaikan kontribusi dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi, penerimaan negara diharapkan meningkat.

”Ini sesuai dengan prinsip ability to pay atau membayar pajak didasarkan pada kemampuan seseorang alias gotong royong,” kata Neilmaldrin.

Sementara itu, Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, perubahan batas PKP tarif 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta cukup adil. Artinya, kelas menengah bisa kena pajak lebih rendah. Dengan demikian, langkah itu berdampak positif untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Asumsinya, kata dia, selisih 10 persen pajak yang sebelumnya disetorkan ke negara oleh masyarakat berpenghasilan Rp 60 juta per tahun, dari kelompok tarif 15 persen menjadi 5 persen, sekarang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain. ”Seperti makanan minuman, kendaraan bermotor, hingga mencicil rumah,” paparnya.

Bhima menyatakan, penerimaan negara sebenarnya cukup besar kalau golongan PPh 35 persen bisa patuh membayar pajak. Tantangannya, kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan relatif lebih rendah daripada wajib pajak karyawan. Jadi, meski tarif pajaknya dinaikkan, celah penghindaran pajaknya masih ada.

Karena itu, lulusan University of Bradford tersebut mendorong reformasi administrasi dan penegakan hukum perpajakan jika ingin hasilnya optimal. Sebab, high net worth individual atau orang superkaya ini relatif canggih dalam melakukan transaksi antarnegara. ”Bisa saja penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dialihkan ke negara lain tanpa pelaporan pajak yang jelas,” ujar Bhima.

Menurut dia, rasio pajak akan sangat bergantung pada sisi kepatuhan. Bhima memproyeksikan tax ratio berkisar 8,5–8,7 persen pada 2022. ”Akan naik, tapi bertahap karena pemerintah masih berikan berbagai insentif pajak bagi perusahaan,” katanya. (jpg)

Syarat Tes Antigen Ditiadakan Mulai Hari Ini

0

batampos.co.id – Menindaklanjuti hasil asesmen yang dirilis Kementerian Kesehatan, Kamis (30/9), Kepulauan Riau sudah berada di PPKM level 2. Untuk itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad langsung mengambil kebijakan dengan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang akan bepergian khususnya di lingkup Provinsi Kepri.

“Alhamdulillah sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antardaerah di Kepri sudah bebas antigen,” kata gubernur, Sabtu (2/10).

Gubernur melanjutkan, kebijakan peniadaan test antigen ini akan diberlakukan mulai, Senin, 4 Oktober 2021. Dan meskipun test antigen sudah ditiadakan, syaratnya masyarakat harus sudah divaksin dosis 1 dan 2.

“Harus sudah vaksin dosis ke-2 merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita gesa terus,” lanjutnya.

Sedangkan untuk perjalanan antarprovinsi, gubernur mengaku sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Berdasarkan rilis hasil asesmen dari Kemenkes tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level 1.

Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Lingga berada di level 2.

Untuk kondisi Covid-19 di Kepri yang saat ini berada di level 2, gubernur berharap hal ini bisa dipertahankan. Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, serta melakukan tracking, tracing dan treatment (3T) secara ketat dan maksimal.

Atas keberhasilan penurunan hingga ke level 2 ini gubernur pun berterimakasih kepada seluruh FKPD, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat Kepri tanpa terkecuali. Dan mengajak masyarakat untuk mempertahankannya.

“Ini merupakan hasil kerja keras kita semua, sehingga bisa turun di level 2. Saya himbau, agar masyarakat tetap menerapkan protkes dan bagi yang belum vaksin agar segera vaksin,” pungkasnya. (*/jpg)

Mobil dan Motor Pelangsir BBM Ditertibkan

0

batampos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengamankan belasan kendaraan pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU di Kota Batam.

Ini merupakan tindakan tegas bagi pelangsir yang sering dikeluhkan dan merugikan masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, sidak tersebut dilakukan selama tiga hari bersama Satpol PP Batam.

Mereka melakukan sidak di SPBU wilayah Telagapunggur, Tiban III dan Bengkong.

”Dari kegiatan itu, ada 7 mobil dan 14 hingga 17 sepeda motor Suzuki Thunder yang diamankan. Adapun, 7 mobil tersebut berjenis sedan, dan satu mobil jenis L300,” ujar Gustian, saat dijumpai di Mega Mall Batam Center, Sabtu (2/10/2021).

Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Batam Center, Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Kepala Dinas mengungkapkan, tim yang bergerak ke SPBU menemukan beberapa kendaraan yang diduga sebagai pelangsir.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan jeriken, dan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Gustian menyebutkan, tindakan ini sudah sangat meresahkan pengguna BBM jenis premium (bensin) dan solar.

Akibat antrean pelangsir ini, masyarakat biasa tidak kebagian BBM jenis premium.

Oleh karena itu, masyarakat sering mengeluhkan kelangkaan BBM jenis premium karena kesulitan mendapatkannya di berbagai SPBU.

Selain itu, sambung Gustian, aksi pelangsir ini juga diindikasi untuk dijual lagi dengan harga yang lebih mahal.

”Tindakan ilegal lainnya adalah menjual BBM dengan harga yang jauh di atas tarif yang sudah ditentukan. Ini sangat menyulitkan kondisi masyarakat. Untuk itu, kami akan terus berupaya menertibkan para pelangsir ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mobil-mobil yang diamankan tersebut karena saat dicek, ditemukan sejumlah jeriken dan botol untuk diisi BBM.

Pada satu jenis mobil L300 yang diamankan tersebut, juga ditemukan telah dimodifikasi pada bagian tangki.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi pelangsir BBM yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, Gustian menyebutkan bahwa pihaknya sudah mencatat nomor polisi kendaraan yang diamankan tersebut.

Selanjutnya, tim akan tetap melakukan pengintaian di sejumlah SPBU untuk mengantisipasi pelangsir BBM ini berulah kembali.

“Terutama untuk kendaraan jenis Thunder yah sudah mati pajak, dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Ini akan menjadi catatan tersendiri bagi kami. Karena memang motor itu tidak layak pakai, hanya untuk melangsir BBM saja,” jelasnya.

Gustian juga menambahkan, para pelangsir BBM menjual kembali premium itu dengan harga eceran yang cukup tinggi.

Misalnya, premium yang di SPBU dijual di kisaran Rp 6 ribu-an per liter, akan dijual kembali seharga Rp 13 ribu per liter.

“Memang sudah menyusahkan masyarakat,” ucapnya.

Gustian mengatakan, kuota BBM bersubsidi masih banyak. Ia menyebutkan, pemakaian BBM bersubsidi dari Januari-September hanya 55 persen dari kuota yang diberikan Pertamina.

“Kenapa langka, karena begitu didistribusikan ke SPBU, antrean pelangsir lebih dominan, jadi masyarakat yang antrean di belakang sudah kehabisan,” katanya.

Ia juga menekankan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sidak-sidak ke SPBU terus dilakukan untuk mengantisipasi para pelangsir BBM.

“Saya imbau, jangan jadi pelangsir lagi, karena kami terus akan turun,” imbaunya.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan aksi pelangsir ini.

Mereka menyebut tak kebagian jatah BBM premium karena banyaknya pelangsir yang sudah antre duluan di SPBU saat BBM
ini datang.

”Sepertinya mereka terorganisir, karena mereka tahu kapan jadwal premium masuk dan datang berbarengan. Jadi masyarakat umum sering enggak kebagian,” keluh Aldi, warga Bengkong.

Menurutnya, aksi pelangsir ini sudah menyalahi ketentuan dan merugikan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bahan bakar kategori penugasan untuk Pertamina tersebut.

”Kalau misalnya mau dihapus, sekalian saja dihapus daripada hanya dinikmati segelintir orang seperti itu,” katanya.(jpg)

Status PPKM Level 2 di Kepri Diputuskan Hari Ini

0

batampos.co.id – Hasil olahan data dan informasi (asesmen) tentang penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menempatkan Kepri turun ke level 2 Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hasil asesmen Kemenkes ini keluar pada Kamis (30/9) lalu. Namun, penetapan PPKM level 2 ini, harus berdasarkan putusan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru mengumumkannya pada Senin (4/10) hari ini.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, jika putusan Kemenko dan Kemendagri sejalan dengan hasil asesmen Kemenkes, maka akan banyak kelonggaran, termasuk perjalanan antardaerah di Kepri yang tak lagi menggunakan antigen, tapi cukup bukti sudah divaksin lengkap (dua dosis).

“Syarat wajibnya tetap harus sudah divaksin lengkap. Makanya sampai saat ini program vaksinasi terus kita gesa,” ujar Ansar, Sabtu (2/10).

Ansar merencanakan, peniadaan syarat surat keterangan negatif Covid-19 hasil uji antigen untuk perjalanan antardaerah di Kepri ini akan diberlakukan mulai Senin (4/10) di saat putusan status PPKM luar Jawa-Bali diumumkan.

”Walaupun sudah level 2, harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, serta melakukan tracking, tracing, dan treatment (3T) secara ketat dan cepat,” tegas Ansar.

Gubernur berterima kasih kepada seluruh FKPD, pemerintah kabupaten dan kota, berbagai eleman masyarakat dan asosiasi pengusaha, serta lapisan masyarakat Kepri lainnya yang telah membantu penanganan Covid-19 dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Kepri.

Harapan senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mochammad Bisri. Ia berharap, putusan Kemenko dan Kemendagri ini, sama dengan hasil asesmen Kemenkes. ”Kami berharap turun level,” katanya, Minggu (3/10).

Ia mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, tidak hanya Provinsi Kepri saja yang turun level. Tapi, kota dan kabupaten di Kepri juga turun level. Bisri mengatakan, rata-rata seluruh kota dan kabupaten di Kepri, turun ke level 2. ”Tanjungpinang yang turun ke level 1, tapi ini kembali lagi pada keputusan Kemenko dan Kemendagri,” ucapnya.

Penurunan level PPKM di Kepri, karena dinilai positif rate yang menurun. Lalu juga jumlah pasien yang dirawat telah berkurang, dan tracing yang sesuai standar Kemenkes. Bisri juga mengatakan, hal ini diberlakukan di seluruh wilayah di Kepri.

”Tracing meningkat, pasien dirawat menurun, positif rate turun, dan ini terjadi Batam, Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Bintan, Anambas, dan Natuna,” jelasnya.

Ia berharap, kondisi ini terus membaik, seiring peningkatan tracing. Semakin banyak masyarakat yang di-tracing, maka penyebaran kasus Covid-19 akan dapat diminimalisir. (*/jpg)