Selasa, 26 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9417

LKKPN Larang Perburuan Ilegal, Ratusan Ribu Tukik Penyu Konservasi Dilepasliarkan

0

batampos.co.id – Memperingati hari penyu sedunia yang jatuh pada tanggal 16 Juni 2021 kemarin, Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melalui Wilayah Kerja (Wilker) TWP Kepulauan Anambas terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat berupa bimbingan teknis dan penyadartahunan maupun stakeholder di wilayah ini sejak tahun 2014.

” Saat ini kehidupan penyu terancam punah karena makin banyaknya sampah di laut, polusi plastik, dan perburuan ilegal.” ujar,” Kepala LKKPN Pekanbaru, Fajar Kurniawan, Kamis (17/6/2021).

Karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait secara berkala untuk mengurangi tindak pelanggaran serta melakukan respon cepat terhadap adanya kasus atau laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan penyu.

“Pemantauan terpadu ini sendiri terdiri dari Lanal Tarempa, PolAir, DKP Kepri Cabang Dinas Anambas, DP3 Kepulauan Anambas, dan LKKPN Pekanbaru,” sebutnya.

Adapun jenis penyu yang dilindungi undang-undang itu diantaranya adalah penyu hijau (chelonia mydas), penyu sisik (eretmochelys imbricata), penyu lekang kempii (lepidochelys kempi), penyu lekang (lepidochelys olivachea), penyu belimbing (dermochelys coriacea), penyu pipih (natator depressus), dan penyu tempayan (carreta caretta).

Lanjut dia lagi mengatakan, kehidupan penyu yang terbilang hampir punah itu perlu dijaga sebab peluang hidup penyu hingga dewasa hanya 2-10 persen saja.

Pihaknya dalam hal ini terus melakukan edukasi ke masyarakat di Kepulauan Anambas dengan merata. Untuk menyasar pemahaman mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan penyu, termasuk bahayanya mengkonsumsi dan memperdagangkan telur penyu yang disosialisasikan kepada generasi muda melalui conservation goes to school.

“Hampir 21 sekolah di level SMP dan SMA pernah kita datangi, kemudian ke pemerintah daerah serta masyarakat di titik perdagangan telur penyu kita lakukan sosialisasi regulasi,” jelasnya.

Harapan terbesar LKKPN Pekanbaru terhadap penyu ini adalah terus mengupayakan konservasi agar semakin baik. Indikasinya sudah mulai terlihat dengan semakin menurunnya laporan perdagangan telur penyu.

“Semoga satwa prasejarah yang hampir punah ini akan lestari dan masih dapat dilihat oleh anak cucu kita nanti di Anambas,” harapnya.

Tentunya peran aktif seluruh pihak dalam mewujudkan itu semua diharapkan, karena penyu tidak hanya langka namun juga punya arti penting dalam ekosistem, serta dapat mensejahterakan masyarakat dengan menjadikannya atraksi ekowisata.

Saat ini jumlah lokasi penangkaran penyu yang ada di Kepulauan Anambas ada dua lokasi, yakni di Pulau Pahat yang dikelola oleh Premier Oil dan di Kecamatan Jemaja yang dikelola oleh masyarakat.

“Salah satu calon mitra kami Yayasan Anambas juga sedang menyiapkan upaya pelestarian penyu di sekitar Pulau Bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Firman selaku pengelola peduli penyu di Pulau Pahat, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengungkapkan kawasan konservasi penyu di daerah ini, salah satu pulau yang tidak berpenghuni. Pulau ini juga dijadikan tempat penetasan penyu (tukik) semi alami yang dikelola oleh program community investaiment Premier Oil dengan kelompok masyarakat peduli penyu.

“Hal itu guna untuk melestarikan dan mencegah satwa langka itu dari ancaman kepunahan,” ujarnya.

Lanjut ia mengatakan penyu (tukik) dilepasliarkan ke habitatnya dari hasil penangkaran atau konservasi di daerah ini pada tahun 2014 hingga 2020 dengan total 114. 225 tukik.

Adapun jumlah rinciannya di tahun 2014 sebanyak 1.063 tukik, tahun 2015 sebanyak 13.597 tukik, tahun 2016 sebanyak 18. 662 tukik.

Kemudian di tahun 2017 sebanyak 21.999 tukik, tahun 2018 sebanyak 16.851 tukik, tahun 2019 sebanyak 22.874 tukik. Sedangkan di tahun 2020 sebanyak 19.219 tukik.(fai)

Penghuni Rusun Mukakuning Ditemukan Tewas Gantung Diri

0

batampos.co.id – Seorang penghuni Rumah Susun (Rusun) Mukakuning ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mandi.

Salah seorang penghuni Rusun Mukakuning, Bram, mengatakan, korban diketahui bernama Rahmi dan menetap kamar E1.15.

Personel kepolisian saat mengevakuasi jenazah Rahmi. Foto: Bram untuk batampos.co.id

“Yang pertama kali tahu itu cleaning service sekitar jam 13.30 WIB,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, cleaning service lantas memberikan kabar tersebut kepada petugas keamanan Rusun ydan langsung menghubungi pihak kepolisian.

Jenazah lanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.(nto)

Penataan Simpang Basecamp dan Tembesi Diyakini Selesai Tepat Waktu

0

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meninjau perkembangan penataan Simpang Basecamp dan Simpang Tembesi, Kamis (17/6/2021).

“Saya sengaja mampir untuk melihat progresnya. Syukur, pelaksanaanya berjalan sesuai schedule. Inshaa Allah berjalan lancar,” ucap Rudi.

Berangkat progresnya yang lancar, Rudi meyakini tahapan pengerjaan tahun 2021 akan selesai tepat waktu November atau Desember mendatang.

Kemudian tahun selanjutnya akan dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan.

“Melihat perkembangannya saya yakin yang tahun ini selesai tepat waktu. Selanjutnya, proyek inikan tak selesai satu tahun anggaran, namun bertahap bisa dua atau tiga tahun,” imbuhnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meninjau meninjau perkembangan penataan Simpang Basecamp dan Simpang Tembesi, Kamis (17/6/2021). Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, kedua simpang yang akan dibangun bundaran ini dapat sempurna. Tidak hanya sebagai akses namun juga mendukung estetika kota.

“Kami ingin bundaran sempurna sehingga betul betul dapat dimanfaaatkan untuk masyarakat Batam, lebih-lebih warga Batuaji dan Sagulung,” katanya.

Penataan dua simpang ini merupakan bagian dari kerja besar penataan infrastruktur jalan Batam pada umumnya.

“Seperti saya sampaikan dulu, sewaktu-waltu seluruh jalan utama Kota Batam akan terbuka lebar,” ujar dia.

Menurutnya, jalan sarana yang sangat penting mendukung mobilitas. Jika mobilitas tidak menemui kendala, aktivitas manusia dan ekonomi tentu akan berjalan dengan lancar.

“Jalan inikan akses perpindahan manusia dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Dan, jalan erat kaitanya dengan investasi,” pungkasnya.(*/esa)

Terkini, Bintan Zona Merah

0

batampos.co.id – Kasus Covid-19 di Kabupaten Bintan makin mengganas. Per hari Rabu (16/6/2021), bertambah 61 kasus Covid-19 sehingga secara keseluruhan kasus Covid-19 di Kabupaten Bintan menembus 2.046 kasus.

Kadis Kesehatan Bintan, dr Gama AF Isnaeni mengatakan, penambahan 61 kasus baru per 16 Juni 2021.

Sebanyak 61 kasus baru tersebar di Kecamatan Gunung Kijang 21 kasus, 18 kasus di
Kecamatan Bintan Timur, 6 kasus di Kecamatan Toapaya, 6 kasus di Kecamatan Mantang,
2 kasus di Kecamatan Bintan Utara, 7 kasus di Kecamatan Bintan Pesisir dan 1 kasus di
Kecamatan Teluk Sebong.

”Sebagian kontak erat dengan pasien sebelumnya, namun ada yang suspek alias tidak bergejala,” ujarnya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Sekarang, lanjutnya, sebagian besar pasien yang terpapar menjalani isolasi mandiri. Dari
61 kasus itu, dia menyebut, ada tiga anak yang terpapar Covid-19.

Yakni anak berinisial ABS, 7, MMS, 5 dan NP, 7. Dia mengakui peningkatan kasus Covid-19 membuat Kabupaten Bintan sudah masuk dalam zona merah.

Dengan peningkatan kasus Covid-19, dia mengatakan akan meningkatkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya akan melakukan percepatan vaksinasi di Kabupaten Bintan. Gama pun berharap kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.(jpg)

Hari Ini, 9.568 Warga Batam Divaksin 

0

batampos.co.id – Sebanyak 9.568 warga Kota Batam divaksinasi Covid-19, Kamis (17/6/2021).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, vaksinasi dilaksanakan pemerintah di sembilan lokasi. Dengan sasaran mulai dari pelayan publik, guru, buruh, dan masyarakat umum.

“Dari total yang divaksin hari ini, ada juga yang dosis kedua,” ujarnya saat meninjau vaksinasi di beberapa lokasi, Kamis (17/6/2021)

Wali Kota Batam mengapresiasi antusias warga yang ingin divaksin. Namun, ia meminta seluruh masyarakat yang mengikuti vaksinasi harus tetap tertib agar tidak terjadi kerumunan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, minjau vaksinasi Covid-19. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Ia juga meminta para petugas memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat yang divaksin tidak resah.

“Bikin warga nyaman, tenang. Warga juga harus tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi vaksinasi,” katanya.

Antusiasme masyarakat mengikuti vaksinsi sejalan dengan upaya Pemko Batam untuk memvaksin warganya hingga 70 persen hingga akhir Juni ini.

“Harapan kita dengan vaksinasi ini agar imun tubuh bisa kuat dalam melawan Covid-19. Kita doakan sama-sama agar pandemi ini segera berakhir,” katanya.(*/esa)

Vaksinasi Covid-19 di Mega Mal Ricuh, Penyebabnya…

0

batampos.co.id – Kegiatan vaksinasi massal yang di gelar di mega mall, Batam Center yang dimulai pada pukul 07.30 WIB sempat ricuh.

Hal ini dikarenakan vaksin yang disediakan panitia hanya 700, namun warga yang datang mencapai 3000-an orang.

Kabagops Polresta Barelang, Kompol Sandityo Mahardika, mengatakan, antusiasme warga yang ingin divaksin sangat tinggi.

“Vaksinasi dimulai pukul 07.30 WIB tapi banyak warga ada yang datang dari sebelum pukul 06.00 WIB,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).

Masyarakat Kota Batam saat mengantre untuk vaksinasi Covid-19 di Mega Mal, Batam Center. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Ia menjelaskan, masyarakat sempat memadati kawasan Mega Mal karena sangat ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 gratis.

“Pagi tadi masyarakat yang datang kurang lebih 3000-an mas, padahal dari panitia hanya menyediakan 700 vaksin,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk mengantisipasi kerumunan pihaknya menurunkan sekitar 40 personel.

“Tadi sempat sempat berdesakan dan banyak warga tidak mengikuti protkes namun kami bisa ditangani, ya maklum namanya masyarakat banyak,” jelasnya.

Sementara Erni warga Bengkong menyampaikan dirinya datang ke Mega Mal pada pukul 07.00 WIB dan masih dapat formulir vaksin.

“Saya dari rumah pagi tadi jam 6, tapi untungnya masih dapat form formulirnya, mungkin kalau siang dikit sudah gak dapat. Karena panitia hanya menyediakan 700an kurang lebih”, paparnya.

Sementara pantuan batampos.co.id saat di lokasi, warga yang akan di vaksin masih mengantre di tangga lantai 3 mega mall.(nto)

Menkopolhukam Diminta Hapus Pasal Karet Dalam Revisi UU ITE

0

batampos.co.id – Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menghapus pasal-pasal karet dalam revisi UU ITE. Hal ini disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Senin (14/6).

“Dari pertemuan tersebut, koalisi menyoroti mengenai matriks revisi UU ITE yang beredar di masyarakat. Fokus koalisi jatuh pada perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan ruang multi tafsir, salah satunya penambahan Pasal 45C dalam draft revisi Tim Kajian,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Erasmus menjelaskan, Pasal 45C dalam draft revisi UU ITE mengatur perihal pidana bagi setiap orang, yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik berisi pemberitahuan, yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE. Kami menilai Pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas sehingga sangat berpotensi multitafsir,” tegas Erasmus.

Selain itu, masuknya pasal 45C dinilai sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah. Dalam pertemuan itu, koalisi juga menyampaikan dampak kriminalisasi yang selama ini telah ditimbulkan oleh pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, seperti kasus kriminalisasi yang terjadi di Surabaya, Bau-bau, Jakarta.

“Karenanya mendesak agar pemerintah merevisi delapan pasal yang tercantum dalam Kertas Kebijakan Revisi UU ITE,” cetus Erasmus.

Erasmus menuturkan, dalam pertemuan itu juga tim koalisi mendapatkan penjelasan dari Menkopolhukam tentang adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Pedoman ini oleh Menkopolhukam dinyatakan sebagai dokumen untuk menjawab praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik selama ini, sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu.

“Dalam kondisi ini, Koalisi menyampaikan bahwa jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE,” papar Erasmus.

“Koalisi juga menekankan agar menjadi perhatian Pemerintah bahwa praktik-praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak boleh menjadi kebiasaan di Indonesia,” sambungnya.

Guna memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Hal ini dimaksudkan agar terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah.

“Masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Erasmus.

Terakhir, koalisi juga mempetanyakan urgensi Omnibus Law bidang digital, yang baru-baru ini disampaikan Menkopolhukam ke media massa. Namun, Menkopolhukam belum memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait rencana tersebut.

“Sehingga koalisi belum menangkap tujuan yang jelas dari rencana pembuatan omnibus law digital tersebut. Dalam konteks ini, maka koalisi meminta adanya kajian terlebih dahulu dari pemerintah terkait Omnibus Law bidang digital,” pungkas Erasmus.(jpg)

BP Batam Gelar Bimtek Perumusan dan Evaluasi Kebijakan

0

batampos.co.id – Dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah standar, baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan norma.

Untuk memahami hal tersebut, Pusat Harmonisasi Kebijakan Badan Pengusahaan Batam (Pushaka BP Batam), menggelar Bimbingan Teknis Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di BP Batam, Rabu (16/6/2021), di IT Centre BP Batam, Batam Centre.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat, dan dan dihadiri 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.

Memet mengatakan, dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait dan kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.

BP Batam menggelar Bimbingan Teknis Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di BP Batam, Rabu (16/6/2021), di IT Centre BP Batam, Batam Centre. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft tersebut,” kata Memet E. Rachmat dalam sambutannya.

Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.

Materi yang dipelajari dalam bimtek ini, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.

Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat, berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif.(*)

Di Batam, Ribuan Botol Air Zam-zam Dimusnahkan

0

batampos.co.id – Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara(BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga 2021 di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Rabu (16/6/2021).

Secara umum, barang-barang yang dimusnahkan tersebut tidak memenuhi dokumen izin pemasukan barang ke wilayah Indonesia.

Barang yang dimusnahkan tersebut jumlahnya puluhan ribu dan ditaksir senilai Rp
3,53 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan,
barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujarnya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuan-
gan (PMK) Nomor 178/ PMK.04/2019.

“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN
tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak
mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata Susila.

Adapun, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari air zamzam sebanyak 2.607 botol, kayu 26.584 batang, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pieces.

Selain itu, ada juga kasur, matras, tilam sebanyak 438 pieces, kebutuhan pokok yang
sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dan lainnya) sebanyak 2.700 kilo-
gram (kg), serta karpet dan balpress (pakaian bekas) sebanyak 74 paket.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar,” ungkap Susila.

Disinggung mengapa sebagian barang tersebut, seperti air zamzam, tidak dihibahkan
saja, ia menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan sesuai instruksi kemen-
terian.

”Penentuan peruntukan barang ada di Menteri Keuangan yang diwakili KPKNL,” terangnya.

Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.(jpg)

260 Karyawan di Batam Mengalami KIPI

0

batampso.co.id – Sebanyak 260 karyawan PT Schneider Electric mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah divaksin. Gejalanya, demam, pusing, mual, hingga muntah-muntah usai divaksinasi AstraZeneca.

Mereka dibawa ke sejumlah rumah sakit di Batam, salah satuya di Rumah Sakit Awal
Bros (RSAB) untuk penanganan medis.

“Laporan yang kami terima dari rumah sakit, memang ada 260 orang karyawan PT Schneider Electric mengalami KIPI usai divaksin,” ujar Kepala Dinkes Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

Menurutnya, secara umum vaksin AstraZeneca memang menimbulkan gejala ikutan pascavaksin. Bisa berupa demam, pusing, mual, kesemutan di daerah suntikan, dan gejala lainnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada para pekerja di Kota Batam, Sabtu (12/6/2021) di Plaza Batamindo, Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Namun, KIPI yang muncul selama vaksinasi dilakukan di Batam, termasuk para karyawan PT Schneider Electric bersifat ringan.

Sebelumnya, kata Didi, pihaknya melakukan vaksinasi kepada 2.300 karyawan di perusahaan itu. Yang mengalami KIPI hanya 260-an orang.

“KIPI ini biasa dialami penerima vaksin AstraZeneca,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, di kawasan Batamindo, sudah belasan ribu orang menerima vaksin sejak akhir pekan lalu.

Ia yakin para penerima vaksin itu mengalami gejala yang sama seperti deman, mual,
dan pusing. Namun, sifatnya sementara.

“Umumnya mereka mungkin dapat mengatasi gejala itu dengan mengkonsumsi obat,”
ucapnya.(jpg)