Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9710

Ombudsman Kepri Banyak Terima Laporan Terkait Lahan

0

batampos.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kepri banyak menerima laporan terkait agraria atau lahan selama 2020.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, ada empat laporan yang mendominasi pada 2020 dan yang terbanyak adalah laporan terkait lahan sangat mendominasi.

“Jumlah mencapai 73 laporan,” ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Ia menjelaskan ruang lingkup permasalahan atau laporan terkait laporan agraria yakni:

1. Prosedur penerbitan, balik nama dan pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan
2. Penerbitan baru dan penggantian dokumen pengalokasian lahan oleh Direktorat Lahan      BP Batam
3. Permohonan pengukuran ulang dan pengembalian batas di BPN
4. Permintaan informasi Pertanahan
5. Sengketa dan konflik pertanahan
6. Pemblokiran sertifikat

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Siadari. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Selain itu pihaknya juga banyak menerima laporan terkait kepegawaian. Jumlahnya 27 laporan, kemudian Jaminan sosial dan Kesejahteraan Sosial 21 laporan.

Terakhir laporan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah mengenai administrasi kependudukan. Jumlah 21 laporan.

Selama 2020 lanjutnya Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri menerima 181 laporan.

“Paling banyak dari Batam jumlah 134 laporan,” tuturnya.

Pihaknya juga menerima 15 laporan dari Tanjung Pinang, Karimun 11 laporan, Bintan 8 laporan, Anambas 3 laporan, Natuna 1 laporan sementara Lingga tidak ada alias nol laporan dan lainnya sebanyak 9 laporan.

Kata dia, laporan yang diterima pihaknya mayoritas disampaikan melalui surat yaitu sebanyak 94 laporan.

Kemudian datang langsung 89 laporan dan melalui WhatsApp 55 laporan. Ia menjelaskan, target laporan Ombusdman Perwakilan Kepri pada 2020 sebanyak 250 laporan.

Sementara laporan yang diterima melebihi target yaitu 311 laporan.(*/esa)

Hendak Demonstrasi, Polisi Bubarkan Massa Simpatisan FPI

0

batampos.co.id – Aparat kepolisian membubarkan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang hendak menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Massa yang berdatangan dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan dipukul mundur. Penyisiran dilakukan petugas guna memastikan massa tidak lagi tersisa.

Massa yang dibubarkan merespons dengan melantunkan salawat. Sedangkan polisi melalui pengeras suara terus meminta kepada massa agar menbubarkan diri. Polisi melarang adanya kerumunan seperti unjuk rasa selama masa pandemi Covid-19.

’’Dimohon anda semua bantu kami untuk mencegah kerumuann. Silakan anda untuk kembali ke rumah masing-masing, mohon bantuanya,’’ kata salah seorang petugas melalui pengeras suara.

Polisi membubarkan massa simpatisan FPI yang akan menggelar unjuk rasa yang diberi nama Aksi 1812. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Polisi meminta massa menuruti permintaan petugas. Sebab, jika melakukan perlawanan akan dikenakan penegakkan hukum. ’’Kami ingatkan baik-baik, kita berdasarkan kemanusiaan. Jangan anda memaksakan diri. Yang halang-halangi, yang tidak mau bubar akan kita tangkap,’’ ucap polisi itu lagi.

Sebenarnya, massa simpatisan Rizieq Shihab berniat menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya enam anggota Laskar FPI. Kegiatan tersebut diberi nama Aksi 1812. Aksi tersebut akan dipusatkan disekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk unjuk rasa tersebut. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, tidak diizinkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar.

’’Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (*/jpg)

Pantun Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO

0

batampos.co.id – Tradisi pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tanggal 17 Desember 2020 oleh UNESCO. Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan, momentum ini adalah langkah awal untuk melestarikan tradisi pantun.

“Seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan,buat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman,” ujar Hilmar, Jumat (18/12).

Dia mengimbau agar sanggar-sanggar harus terus dibina agar tumbuh dan berkembang. “Komunitas-komunitas digiatkan, siapkan bahan ajar agar peserta didik terdorong untuk menggunakan pantun, dan berikan penghargaan kepada mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan pantun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya, pencak silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019.

UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu, bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial namun juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral. Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.

“Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi antar manusia, tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama. Tradisi pantun mendorong rasa saling menghormati antar komunitas, kelompok, dan individu,” jelasnya.

Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait.

“Penetapan pantun adalah bukti kita bisa kerja bersama dengan negara lain untuk mengusulkan warisan budaya yang kita miliki,” terang dia.(jpg)

Ada Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksinasi, Warga Gugat ke MA

0

batampos.co.id – Seorang warga DKI Jakarta, Happy Hayati Helmi bersama tim kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono mengajukan gugatan judicial review (JR) Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu menyoal jika warga DKI Jakarta menolak vaksinasi akan dipidana denda senilai Rp 5 juta.

“Menguji Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, yang menyatakan ‘Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00’,” kata Viktor dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Uji materi itu dilayangkan ke MA pada Rabu (16/12). Dia menilai, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Viktor berpendapat ketentuan norma a quo mengandung sifat memaksa kepada setiap warga yang berdomisili di DKI Jakarta. Karena terdapat sanksi pidana sebesar Rp 5 juta bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” cetus Viktor.

Paksaan vaksinasi Covid-19 dinilai bersifat memaksa, sehingga tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi pidana denda senilai Rp 5 juta yang besarannya diluar dari kemampuan pemohon. Mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita.

“Artinya apabila Pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka Pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5.000.000 x 4 orang = Rp 20.000.000,” ujar Viktor.

Menurutnya, aturan itu juga bertentangan dengan cerminan asas keadilan dan ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011. Selain itu, pengenaan sanksi denda juga telah bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999.

Menurut Viktor, pengaturan pidana denda tidak memberikan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta tidak memberikan kepastian hukum. Karena setiap warga DKI Jakarta memiliki tingkat ekonomi yang berbeda-beda.

Dia berujar, warga Jakarya yang memiliki ekonomi tinggi bisa saja menolak untuk divaksin dengan membayar denda. Namun terhadap warga yang tidak mampu membayar denda, maka mau tidak mau harus dilakukan vaksinasi Covid-19.

“Padahal terkait dengan efektivitas, efek samping vaksin Covid-19 belum diketahui secara pasti. Bahkan perusahaan yang memproduksi vaksin Covid-19 yang saat ini telah masuk ke Indonesia sebanyak 1,2 juta vaksin (Sinovac) menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” pungkasnya.(jpg)

Pemerkosa Anak Terancam Kebiri, Ini Aturannya

0

batampos.co.id – Dibutuhkan waktu empat tahun bagi pemerintah untuk menyusun aturan pelaksana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak.

Aturan pelaksana tersebut berupa PP Nomor 70 Tahun 2020 yang terbit belum lama ini. PP itu mengatur pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual anak.

Yang diatur adalah tahap pelaksanaan dan jangka waktunya. Sementara itu, prosedur teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri kesehatan. Kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi elektronik merupakan hukuman tambahan selain pidana pokok. Hukuman itu akan dilaksanakan begitu pelaku selesai menjalani pidana pokok atau keluar dari lapas.

Sebelum dikebiri, pelaku akan menjalani penilaian klinis dari tim dokter dan psikiater. Dia bakal menjalani pemeriksaan fisik dan penunjang serta diwawancarai psikiater. Dari situ, tim dokter dan psikiater membuat kesimpulan apakah pelaku layak dikebiri.

Jika dinyatakan layak, pelaku dikebiri dengan zat kimia di RS dengan disaksikan jaksa dan perwakilan Kemenkum HAM, Kemensos, serta Kemenkes. Kebiri kimia itu akan dilaksanakan selama dua tahun. Setelah pelaksanaan, jaksa wajib memberi tahu korban atau keluarga. Namun, jika kesimpulan klinis menyatakan bahwa pelaku tidak layak dikebiri kimia, dia tak lantas bebas dari hukuman. Kebiri akan ditunda enam bulan untuk penilaian ulang.

Sementara itu, pemasangan alat deteksi elektronik tidak perlu melalui penilaian klinis sebagaimana kebiri. Begitu selesai menjalani hukuman pokok atau paling lama sebulan sebelum selesai, pelaku langsung dipasangi alat deteksi elektronik. Alat tersebut semacam gelang yang dapat mendeteksi posisi pelaku. Kemenkes hanya perlu memeriksa dan menentukan bagian tubuh yang akan dipasangi alat.

Pemberian hukuman tambahan bergantung pada jenis perbuatan. Bila perbuatannya adalah persetubuhan dengan anak, pelaku dikebiri plus dipasangi alat deteksi elektronik. Sementara itu, bila perbuatannya masuk kategori pencabulan terhadap anak, hukuman tambahannya berupa pemasangan alat deteksi elektronik saja. Dia tidak akan dikebiri.

Predator seksual anak tidak hanya mendapatkan dua jenis hukuman itu. Sesuai dengan amanat UU 17/2016 tentang Pengesahan Perppu Perlindungan Anak, identitas si predator juga akan dipublikasikan. Mulai nama, foto, hingga alamat domisili. PP mengamanatkan publikasi selama sebulan penuh di berbagai platform. Mulai papan pengumuman, web kejaksaan, media massa cetak maupun elektronik, hingga media sosial.

’’Yang dimaksud dengan media cetak dan elektronik termasuk di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, stasiun, dan terminal,’’ bunyi penjelasan PP tersebut.

Meski sudah dihukum dan dipermalukan di depan publik, predator seksual anak juga dipastikan berhak direhabilitasi. Dia akan mendapatkan rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis tiga bulan setelah eksekusi hukuman tambahan dilaksanakan. Harapannya, pelaku bisa menjalani kehidupan dengan wajar setelah keluar dari penjara dan mendapat hukuman tambahan.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menuturkan, PP menjadi salah satu elemen untuk memastikan sebuah UU bisa diimplementasikan. PP 70/2020 akan memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU 17/2016.

Selama empat tahun terakhir, pelaksanaan amanat UU tersebut memang masih minim. ’’Data pasti keputusan pengadilan yang menggunakan UU ini adalah kasus di Mojokerto,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin (17/12). Kasus yang dimaksud adalah pemerkosaan terhadap sembilan anak yang dilakukan Muh. Aris. Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara plus kebiri kimia.

Menurut Putu, saat ini masih sulit mengukur ataupun mengevaluasi efektivitas hukuman tambahan itu. Belum bisa dipastikan apakah membuat kejahatan seksual terhadap anak menurun atau ada efek jera terhadap pelaku. ’’Sebab, vonis berupa tindakan tersebut memang belum dapat dilaksanakan sampai terpidana selesai menjalani pidana pokok,’’ lanjutnya.

Dalam kasus Mojokerto, misalnya, eksekusi baru bisa dilakukan pada 2031. Asumsinya, Aris sama sekali tidak mendapatkan remisi selama 12 tahun di penjara. UU Perlindungan Anak mengamanatkan predator seksual anak dipenjara minimal lima tahun. Bahkan, hukuman ditambah sepertiganya bila pelaku berstatus orang-orang dekat korban, pendidik, aparat, atau pelaku yang melakukan bersama-sama.(jpg)

Baznas Minta Polri Usut Kasus Kotak Amal Danai Teroris

0

batampos.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Motak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, dia berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.

Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan UU yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.

“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, pihaknya dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan juga meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.

Bambang pun mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.

“Mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” tutupnya.(jpg)

Kabar Baik, Zona Hijau di Batam Bertambah

0

batampos.co.id – Kabar baik datang dair Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam. Saat ini sudah ada dua kecamatan yang sudah masuk dalam daftar zona hijau.

Kedua kecamatan tersebut yakni:

  1. Bulang
  2. Galang.

Sebelumnya Kecamatan Bulang masuk dalam zona kuning karena ada lima warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun pada Kamis (17/12/2020) seluruh pasien yang berasal dari Kecamatan Bulang sudah dinyatakan sembuh.

Sehingga saat ini Kecamatan Bulang statusnya yang awalnya zona kuning menjadi hijau.

Sementara Kecamatan Galang hingga saat ini memang tidak ada satupun warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara Kecamatan Belakang Padang masih masuk zona kuning karena masih ada dua warganya yang menjalani perawatan.

Peta penyebaran Covid-19 di Kota Batam hingga Rabu (17/12/2020).

Sementara 9 kecamatan lainnya masih zona merah yakni:

  1. Batam Kota
  2. Nongsa
  3. Bengkong
  4. Lubuk Baja
  5. Batu Ampar
  6. Sagulung
  7. Sei Beduk
  8. Batu Aji
  9. Sekupang

Perlu diketahui pada Kamis (17/12/2020), Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam menyampaikan ada sekitar 349 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Sehingga saat ini total jumlah masyarakat Kota Batam yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 4.111 orang.

Dengan rincian 1.982 wanita dan 2.129 pria.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan terhadap seluruh cluster dapat disimpulkan sementara saat ini ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru.

Hal itu sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan
masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.

Sehingga kata dia, hal ini nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.

“Kami ingatkan dan imbau kembali guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah,” jelasnya.

Seperti menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker.

Serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.
(*/esa)

Diduga Terlibat Prostitusi, Artis Berinisial TA Diamankan Polisi

0

batampos.co.id – Lagi-lagi artis diduga terlibat prostitusi. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan seorang artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi di wilayah Kota Bandung.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12) sore. TA diamankan dengan sejumlah barang bukti dugaan kasus prostitusi.

”TA ini profesinya artis, selebgram, dan model. Nanti kita periksa dulu karena sementara yang bersangkutan (TA) sebagai saksi,” kata Reonald seperti dilansir dari Antara di Polda Jabar, Kota Bandung.

Artis Terlibat Prostitusi
Polisi mengamankan artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/12). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

Saat diamankan, menurut dia, TA sedang kedapatan berada dalam suatu kamar hotel bersama dengan seorang pria yang diduga akan menggunakan jasa prostitusi itu. Kemudian ketika digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Jabar, TA nampak menggunakan gaun berwarna hijau, dengan kepala yang ditutupi kain oleh petugas kepolisian. Saat itu TA tidak berkomentar apapun.

Menurut Reonald, dugaan kasus prostitusi itu hingga dibawa dan diamankannya TA ke Polda Jabar adalah pengembangan penyelidikan dari tiga orang yang sebelumnya juga turut diamankan.

Reonald menduga tiga orang yang sebelumnya diamankan itu berperan sebagai mucikari prostitusi artis. Berbeda dengan TA, tiga orang yang diduga mucikari itu diamankan di tiga kota yang berbeda.

”Sudah kita amankan (mucikari) terlebih dahulu. Diamankan di Medan, Jakarta, dan Bogor,” kata Reonald Simanjuntak.

Untuk itu, Reonald mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait modus dan motif kasus dugaan prostitusi artis tersebut. Sejauh ini, TA masih diamankan dan diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar. (jpg)

Peringatan Hari Jadi Batam ke 191 Dilangsungkan Dengan Protokol Kesehatan Ketat

0

batampos.co.id – Peringatan upacara peringatan Hari Jadi ke-191 Batam berlangsung meriah di Dataran Engku Putri dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, Jumat (18/12/2020).

Pada kegiatan pula dilakukan pawai budaya dari paguyuban yang ada di Kota Batam.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, momentum peringatan Hari Jadi Batam kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kata dia, Pemko Batam tetap melaksanakan upacara dan rangkaian kegiatan lain dengan mempertimbangkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ini menjadi momentum kita bersama menghormati jasa pendiri Kota Batam, para pendahulu yang sudah menjadikan Batam modern hingga saat ini,” ujar Rudi.

Ia mengajak suluruh masyarakat Batam untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Pawai Budaya dari Pacitan, Jawa Timur, memeriahkan Hari jadi Kota Batam ke 191 tahun. Foto; Pemko Batam untuk batampos.co.id

“Jangan abai, kita ingin Batam bebas dari Covid-19,” kata dia.

Wali Kota Batam juga meminta masyarakat sama-sama menjaga kerukunan di Batam mengingat daerah ini adalah miniaturnya Indonesia.

Ia ingin Batam tetap kompak dan mampu manjaga kesatuan di tengah berbedaan yang ada.

“Ini demi pembangunan daerah ini. Maka, kita harus menjaga kerukunan Batam,” ujarnya.

Di akhir acara, ditampilkan 26 paguyuban dengan pakaian adat masing-masing dalam pawai budaya.

Seperti dari Banten, saat di depan panggung utama, menampilkan kesenian debus.

Serta pawai budaya dari Riau, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Aceh, Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tangah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Batam juga menyerahkan bantuan masker untuk semua paguyuban dan menyaksikan penyerahan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari BJB kepada Dewan Pendidikan Kota Batam.(esa)

Masih Banyak Guru dan Orang Tua Anggap Kekerasan Sebagai Bentuk Kedisiplinan

0

batampos.co.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengatakan kasus kekerasan baik di lingkungan sekolah dan rumah masih belum bisa diatasi. Pasalnya, para guru dan orang tua masih menganggap kekerasan adalah bentuk kedisiplinan.

“Adanya stigma kekerasan adalah bagian dari pendidikan. Tidak mudah menghapus budaya tersebut,” jelas dia dalam diskusi publik Hak Atas Rasa Aman Dunia Pendidikan secara daring, Jumat (18/12).

Hal ini di karenakan era pendidikan para guru serta orang tua yang hidup dalam mendidik kedisiplinan menggunakan kekerasan. Jadi, saat ini mereka sulit membedakan antara kekerasan dengan memberikan suatu kedisiplinan kepada anak-anaknya.

“Dianggap bahwa kekerasan adalah suatu hal yang akan membangun karakter anak. Ini yang sulit, tidak semudah membalikkan telapak tangan,” imbuhnya.

Chatarina juga menyinggung terkait pengenaan sanksi kepada para peserta didik oleh para guru. Dia meminta agar para guru lebih kreatif dalam memberikan hukuman, sanksi dalam hal ini harus berkonotasi positif atau mendidik.

Jadi, misalnya ada anak didik yang rambutnya melebih batas atau tidak rapi, guru tidak boleh langsung memangkas rambutnya asal-asalan. Menurutnya hal itu bukan bentuk dari penegakan kedisiplinan.

“Kalau sudah ada sinergi baik antara guru, orang tua dan murid, maka kita harus menetapkan pemberian sanksi apa yang boleh dan tidak boleh. Sanksi itu harus mendidik bukan membalas dendam. Ini sulit sekali mengubah guru, mereka capek berpikir sanksi apa yang benar-benar dapat mendidik anak,” tutup dia.(jpg)