Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9916

Kasus Covid-19 Belum Terkontrol, Peluang Berangkat Umrah Kecil

0

batampos.co.id – Pemerintah Arab Saudi sudah putuskan menyelenggarakan umrah di tengah pandemi Covid-19. Tetapi belum bisa dipastikan Indonesia bisa mengirimkan jamaah umrah. Perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri memengaruhi peluang bisa memberangkatkan umrah.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakaan kondisi Covid-19 di Indonesia masih buruk. Bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat. ’’Maka peluangnya masuk daftar (boleh mengirim jamaah, Red) umrah kecil. Mungkin di bawah 50 persen,’’ katanya Kamis (24/9).

Dadi mengatakan kesempatan pemberangkatan jamaah umrah dari berbagai negara baru dibuka nanti di tahap ketiga. Tepatnya pada 1 November 2020. Dia mengatakan masih ada waktu sebulan lebih untuk mengontrol pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Sehingga dapat meyakinkan pihak Arab Saudi bahwa Indonesia sudah aman. Pengiriman jamaah umrah dari Indonesia aman dari potensi penularan Covid-19. Dadi menegaskan keputusan Indonesia dapat mengirim jamaah umrah atau tidak adalah kewenangan mutlak dari pemerintah Arab Saudi.

Meskipun Indonesia bisa menjalankan misi lobi-lobi diplomatik, Arab Saudi tentu akan menilai Indonesia secara objektif. Yaitu melihat kondisi Covid-19 di Indonesia.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali tidak bersedia komentar panjang soal misi diplomasi lobi-lobi kerajaan Arab Saudi. Sebab itu ranahnya bidang politik. Sementara dia mengurusi teknis haji dan umrah. ’’Tetapi pada prinsipnya kami pada saat pertemuan (dengan Arab Saudi, Red) menyampaikan bahwa kami masih ada jamaah yang tertunda sekitar 40 ribu orang. Mohon (Indonesia, Red) agar diprioritaskan,’’ katanya.

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim berharap Indonesia termasuk dalam negara yang diijinkan memberangkatkan jamaah umrah. ’’Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi,’’ katanya.

Arfi menjelaskan saat ini Kemenag tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 belum diketahui. Dia mengatakan regulasi itu nantinya menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah.

Diantaranya adalah protokol kesehatan, pembatasan usia, serta ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk juga skema transportasi dan aspek pelayanan lain yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pembahasan regulasi ini juga mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Sebab Arab Saudi adalah tuan rumah penyelenggaraan umrah.(jpg)

Rekor Baru, Sehari 70 Warga Batam Sembuh Dari Covid-19

0

batampos.co.id – Tingkat kesembuhan warga Kota Batam yang terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat.

Pada Kamis (24/9/2020), jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 70 orang.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya, menyebutkan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batam menuju trend positif seiring bertambahnya pasien terkonfirmasi positif sembuh.

“Berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam tersebut, maka oleh Tim Medis yang menanganinya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” jelasnya.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Kamis (24/9/2020).

Saat ini lanjutnya kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ke tempat tinggalnya.

Dengan adanya penambahan tersebut total warga Kota Batam yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 775 orang.

Mereka yang sembuh mayoritas masuk dalam klasifikasi asimptomatik atau tanpa gejala.

Dalam rilis Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam disebutkan mayoritas warga Kota Batam yang sembuh bekerja sebagai karyawan swasta, tenaga kesehatan, anggota Polri, pelajar, ASN, ibu rumah tangga serta balita berusia 4 tahun.(*/esa)

Muhammad Rudi Tetap Jabat Kepala BP Batam

0

batampos.co.id – Muhammad Rudi tetap menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam meskipun telah terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta Pilkada yang sedang menjabat sebagai kepala daerah, mulai cuti bertugas terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Namun, untuk jabatan Kepala BP Batam yang secara ex-officio juga diemban Wali Kota Batam, tidak masuk dalam aturan tersebut.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, sebelumnya ia telah mengajukan cuti sebagai Kepala BP Batam karena akan mengikuti Pilkada. Namun, aturan KPU RI tidak mengatur terkait hal itu.

”Tetap diperbolehkan bertugas, jadi tidak ada masalah” ujar
Rudi seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Ketua KPU Kota Batam, Herigen, menyampaikan pihaknya telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti Kepala BP Batam.

Setelah ditelaah di pusat, BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum,” kata dia.(*)

1.451 Warga Batam Terkonfirmasi Covid-19

0

batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam terus bertambah dan pada Kamis (24/9/2020) total jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam mencapai 1.451 orang.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya, menyebutkan ada 21 kasus baru pada Kamis (24/9/2020).

“Dengan ini kami sampaikan uraian jumlah orang yang terpapar dari temuan kasus baru ini sebanyak 21 orang, terdiri dari 13 orang laki-laki dan 8 orang perempuan,” jelasnya.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Kamis (24/9/2020).

Ia menjelaskan, data ini merupakan hasil pemeriksaan swab olehTim Analis Laboratorium BTKL PP dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil tracing.

Dari 21 orang tersebut mayoritas bekerja sebagai karyawan swasta. Kemudian tenaga kesehatan, ASN, ibu rumah tangga dan pelajar.

Dengan adanya penambahan tersebut total jumlah pasien Covid-19 sebanyak 1.451 orang.

Dengan rincian 775 orang sembuh, 43 orang meninggal dunia, 632 orang dalam perawatan dan 1 orang dalam persiapan evakuasi.(*/esa)

Warga Tanjung Gundap Dapat Sertifikat Hak Milik

0

batampos.co.id – Ratusan warga Kampung Tua Tanjung Gundap mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) yang diberikan langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Penyerahan SHM dilakukan bersamaan dengan peresmian Kampung Reforma Agraria dan kelompok masyarakat pendamping reforma agraria, Kamis (24/9/2020).

Rudi menyebutkan, perjuangan memberikan legalitas atas tanah untuk lahan di kampung tua tidak instan.

Menurutnya hal ini tercapai setelah sejak lama Pemko Batam, BP Batam dibantu FKPD bersama-sama berjuang untuk masyarakat.

“Maka dari itu, kita harus bersyukur. Akhirnya sertifikat di kampung tua keluar,” ucap Rudi.

Menurutnya, Pemko Kota Batam, BPN serta FKPD ingin menyelesaikan legalitas kampung tua.

Namun, dalam praktiknya menjalankan keinginan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus karena ada beberapa titik masih berkaitan dengan pihak lain.

“Ada yang telah terbit dokumen lain, yang keluar bukan era kami. Makanya penyelesaiannya parsial. Yang belum dapat sertifikat sabar, kami akan mendudukkan dengan pihak lain yang telah mendapatkan dokumen yang dimaksud,” imbuhnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berfoto dengan masyarakat Kampung Tua Tanjung Gundap setelah menerima SHM. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

Ia menyampaikan, penyelesaian kampung tua merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu, penyelesaian legalitas kampungtua akan tetap menjadi fokus pemerintah.

Rudi berpesan, setelah sertifikat tersebut diterima, tidak membuat masyarakat menjual lahan yang dimilikinya.

Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.

“Saya mohon untuk tidak dijual belikan. Proses sampai ke sini (sertifikat) tidak mudah. Dari awal kami, BPN dan Forkopimda berjuang. Lelah kita bersama memperjuangkan ini, hadiahi dengan jangan sertifikat berpindah tangan,” harap dia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Kota Batam, Memby Untung Pratama, menyampaikan, kegiatan peresmian kampung reforma agraria ini adalah rangkaian kegiatan dari rapat kordinasi gugus tugas reforma agraria Juli 2020 lalu.

“Kegiatan peresmian kampung reforma agraria ditetapkan Kampungtua Tanjunggundap dan Tanjungriau sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria Kota Batam tahun 2020,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, kini selain legalitas atas lahan telah dimiliki oleh masyarakat sehingga kampung tua semakin berkembang, lebih terkoordinasi dan infrastrukturnya semakin ditingkatkan.

Untuk pembangunan infrastruktur kini sudah mulai dilakukan. Ia berharap hal ini dapat terus ditingkatkan sehingga dapat membawa lebih banyak manfaat bagi masyarakat setempat.

“Seperti di Tanjungundap ini, ada jasa dari TMMD (Tentara Manunggal Masuk Desa) berkoordinasi dengan Pemko Batam dan jajaran terkait pembangunan infrastruktur. Kami juga mewakili masyarakat agar infrastruktur terus dikembangkan dari kondisi sekarang,” harap dia.

Ia menambahkan, dalam skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, pihaknya telah menyelasaikan sertifikasi hak ppada empat titik yakni Nongsa Pantai, Tiawangkang, Telagapunggur dan Piayu Laut.

“Ditambah, dua kampung yang pada 2019 yang belum selesai dan sekarang (2020) dilanjutkan yaitu Tanjungriau dan Seibinti dengan total 470 sertifikat yang diserahkan secara simbolis 60 sertifikat hari ini,” papar dia.(*/esa)

Penganggur Bakal Bertambah 5 Juta Orang jika Resesi Terjadi

0

batampos.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan angka pengangguran Indonesia akan bertambah signifikan jika ekonomi masuk ke jurang resesi. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meramalkan, setidaknya ada tambahan 5 juta orang penganggur kalau RI resesi.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu merevisi kembali angka pertumbuhan ekonomi akan berada di level -1,7 persen hingga 0,6 persen. “Sekarang jumlah penganggur kurang lebih 7 juta orang, dan akan bertambah lebih dari 5 juta,” ujarnya dalam sebuah diskusi secara virtual, Kamis (24/9).

Apalagi, Rosan mengungkapkan, setiap tahun ada tambahan 2,24 juta orang yang membutuhkan lapangan kerja baru. Selain itu, berdasarkan data ketenagakerjaan saat ini ada 8,14 juta orang yang setengah penganggur dan 28,41 juta orang pekerja paruh waktu.

Dengan demikian, setidaknya ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh atau setara dengan 33,59 persen dari populasi penduduk usia produktif. “Angka ini cukup baru, dan dari data Kemenkeu, akan ada tambahan 4 juta hingga 5 juta pengangguran akibat Covid-19,” tuturnya.

Rosan menuturkan, peningkatan angka pengangguran sangat mungkin terjadi. Sebab saat resesi, aktivitas berbagai sektor usaha bakal terhambat.

Sehingga efisiensi pasti jadi pilihan para pelaku usaha. Terutama pada sektor perdagangan dan pengolahan yang biasanya menyerap tenaga kerja terbanyak.

Hingga saat ini, kata Rosan, kedua sektor tersebut sudah mengalami penurunan kinerja yang cukup dalam. Masing-masing sudah terkontraksi sebesar 7,57 persen dan 6,19 persen pada kuartal-II 2020.

Selain itu, lanjutnya, ada sektor akomodasi dan makanan-minuman serta industri transportasi yang bernasib serupa dan berpotensi menyumbang penambahan penganggur terbesar selama resesi. Sebab, kinerja masing-masing sektor itu sudah terkontraksi 22,02 persen dan 30,84 persen.

“Makanan dan minuman mengalami kontraksi besar, tekanan terhadap tenaga kerja sangat besar,” pungkasnya.(jpg)

Enam Bulan, 10.105 Jiwa Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia

0

batampos.co.id – Hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak awal Maret lalu, virus Korona di tanah air, sudah mengakibatkan 10.105 jiwa meninggal dunia. Jumlah itu termasuk penambahan kasus kematian harian pada Kamis (24/9).

Artinya, dalam sehari ada 128 jiwa meninggal dunia karena Covid-19. Bahkan dalam sepekan ini angka kematian rata-rata selalu di atas 100 jiwa dalam sehari. Jumlah itu tentunya belum termasuk kematian yang merupakan pasien probable dengan kondisi berat namun belum diketahui apakah positif atau bukan sampai akhir kematiannya.

Sedangkan penambahan angka kasus positif harian juga masih tinggi. Data Kementerian Kesehatan, Kamis (24/9), dalam sehari bertambah 4.634 orang positif Covid-19. Sejauh ini total sudah 262.022 orang positif Covid-19 di tanah air.

Sebaran kasus positif juga kembali mencatat rekor tertinggi yakni 4.634 orang dalam sehari. Jumlah ini lebih tinggi dari angka kemarin yakni Rabu (23/9) 4.465 orang positif Covid-19.

Sebelumnya, rekor tertinggi terakhir bertambah 4.176 kasus pada Senin (21/9). Paling tinggi di atas empat ribu kasus juga sempat terjadi pada Sabtu (19/9). Yaitu 4.168 kasus harian positif.

Indonesia pernah juga mencatat rekor baru yakni 3.963 pada 16 September. Lalu Kamis (10/9) yakni sebanyak 3.861 kasus baru. Indonesia juga pernah mencapai kasus tertinggi pada 3 September sebanyak 3.622 kasus.

Sebaran kasus positif harian paling banyak masih terdapat di DKI Jakarta. Angka kesembuhan bertambah 3.895 orang dalam sehari. Kini sudah 191.853 orang sembuh dalam sehari. Dan sudah 494 kabupaten kota terdampak Covid-19.(jpg)

Kepastian Hukum Lemah, Ancam Iklim Investasi

0

batampos.co.id – BP Batam wajib memberikan kenyamanan dan keamanan berinvestasi melalui kepastian hukum. Jika tidak, Batam akan ditinggalkan investor dan kalah saing dengan kawasan investasi sejenis di Asia Tenggara.

Di era persaingan global seperti saat ini, kawasan investasi di berbagai negara, khususnya Asia Tenggara tengah gencar membenahi diri.

Tidak hanya menawarkan insentif menarik kepada investor, namun juga menawarkan kepastian hukum bagi para investornya. Tujuannya agar aliran dana asing masuk deras ke kawasan tersebut.

Indonesia termasuk negara yang sudah mulai membenahi diri dalam beberapa tahun terakhir.

Berbagai insentif diberikan, dan regulasi yang tumpang tindih diperbaiki. Bahkan, pemerintah pusat mengamanatkan agar investor diberi kepastian hukum.

Namun kenyataannya, implementasi amanah tersebut tak sepenuhnya dijalankan.

Di Batam misalnya, punggawa yang mengawal investasi di kota industri ini malah dinilai tak memberi kepastian hukum bagi investornya.

Petugas ATB tengah berada di salah satu pipa pada WTP. ATB telah melayani kebutuhan air bersih di pulau Batam selama hampir 25 tahun dan akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang. Foto: ATB untuk batampos.co.id

Salah satunya dirasakan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang telah menjadi operator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kota Batam selama hampir 25 tahun belakangan.

Di akhir masa kontrak konsesi, Badan Pengusahaan (BP) Batam malah tidak memberikan kepastian hukum bagi ATB.

Seperti diketahui, ATB adalah Penanam Modal Asing (PMA) yang dipercaya pemerintah mengurus SPAM di Batam sejak tahun 1995.

Perusahaan ini adalah bagian dari PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang adalah perusahaan lokal, dan Sembawang Corporation (Sembcorp), salah satu perusahaan raksasa yang berbasis di Singapura.

Sebagai investor, ATB telah menanamkan lebih dari Rp 1 triliun modalnya di Batam. Dalam hal kerjasama dengan BP Batam (Otorita Batam saat pertama kali berinvestasi), ada kontrak kerjasama konsesi yang mengikat kedua belah pihak.

ATB telah memberikan performa terbaik untuk melayani kebutuhan air bersih di Batam. Mengantarkan Batam sebagai kota dengan pelayanan air bersih terbaik di Indonesia.

Melayani hampir 1,4 juta penduduk Batam dalam 295 ribu sambungan, dengan cakupan area pelayanan sekitar 99,7 persen, kebocoran air hanya 14 persen dan kontinyuitas suplai 23,7 jam. Pencapaian tersebut lebih dari apa yang diamanatkan dalam kontrak konsesi.

Namun di sisi lain, BP Batam sebagai mitra kerjasama yang terikat dalam kontrak, tidak sepenuhnya menjalankan perjanjian konsesi.

BP Batam yang merupakan bagian dari pemerintah tidak sepenuhnya memberikan hak mitranya, dalam hal ini ATB, dan juga tidak menjalankan seluruh kewajibannya.

“ATB sebagai investor merasa dirugikan. Karena apa yang dijanjikan oleh pemerintah melalui BP Batam tidak sepenuhnya diberikan kepada kami. Ini sebuah bentuk ketidakpastian bagi kami,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Selain itu, di akhir masa konsesi ATB kembali tidak mendapat kepastian dan perlindungan hukum.

BP Batam melelang aset yang masih menjadi milik ATB. Padahal, aset tersebut sepenuhnya diserahkan dan menjadi barang milik negara.

“Dengan kata lain, BP Batam telah melangkahi kewenangannya melelang aset yang belum menjadi miliknya. Ini melanggar aturan yang berlaku. Tidak ada jaminan keamanan bagi kami dalam berinvestasi,” tegasnya.

Investor asing tentu mengharapkan adanya kepastian hukum yang baik di guna mendukung kepastian usaha. Ketidakpastian hukum akan membuat pengusaha mengurungkan niat untuk menanamkan modal.

“Investor baik lokal maupun asing bekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan serta perjanjian yang berlaku. Kepastian hukum adalah instrumen utama dalam menciptakan pertumbuhan investasi. Tanpa kepastian hukum yang jelas, malah justru akan membuat iklim usaha yang tak sehat,” ujarnya.(*)

Karyawan PT Philips Akan Diswab

0

batampos.co.id – Para karyawan PT Philips Industries akan dilakukan swab pada Jumat (25/9/2020), besok.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19, Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, yang memberikan kepastian untuk melakukan swab baru PT Philips.

“Iya, katanya besok (PT Philips,red) mulai (swab,red). PT Infineon belum ada kabar,” jelasnya.

Swab lanjutnya akan dilakukan pihak perusahaan bersama Tim Gugus Tugas.(nto)

Paslon Wajib Teken Pakta Integritas Jalankan Protokol Kesehatan, Termasuk di Kepri

0

batampos.co.id – Satu tahapan krusial dalam rangkaian pilkada 2020 telah dilewati. Kemarin (23/9) KPU di 270 daerah pelaksana pilkada menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi.

Selama proses pendaftaran, total ada 743 bapaslon yang mendaftarkan diri ke KPU. Hingga pukul 21.30 WIB tadi malam, jumlah paslon yang sudah ditetapkan jajaran KPU di daerah dan dilaporkan ke KPU pusat baru 191 paslon. Terdiri atas 2 paslon pemilihan gubernur (pilgub), 152 paslon pemilihan bupati (pilbup), dan 37 paslon pemilihan wali kota (pilwali).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, belum semua daerah menyampaikan hasil penetapannya ke pusat.

”Sedang kita tunggu laporan dari daerah,” ujarnya tadi malam. Evi menambahkan, KPU pusat akan merilis setelah rekapitulasi nasional selesai.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (grup Batampos Online), ada sejumlah bapaslon di daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya, bapaslon gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin-Imron dan bapaslon pilbup Kabupaten Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo.

GRAFIS (RIZKY JANU/JAWA POS)

Kemudian, ada bapaslon pilbup Dompu Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani, bapaslon pilbup Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani, dan bapaslon pilbup Solok Iriadi-Agus Syahdeman.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 270 daerah akan membuka ruang sengketa pencalonan untuk mengakomodasi kekecewaan bapaslon yang dinyatakan TMS. Sebagaimana ketentuan PKPU No 5 Tahun 2020, pendaftaran dibuka sejak kemarin selama tiga hari. Nantinya, berita acara penetapan yang dikeluarkan KPU menjadi objek gugatan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, dalam mengajukan gugatan sengketa, paslon wajib mematuhi protokol kesehatan. Dalam aturan Bawaslu, pendaftaran cukup diwakilkan. Hal yang sama juga berlaku untuk proses persidangan. Jika saat menjalani persidangan bapaslon membawa massa melebihi ketentuan, persidangan tidak dapat dimulai sampai massa dibubarkan. Fritz juga menyarankan agar bapaslon mengajukan pendaftaran melalui jalur online.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal serupa. Mantan Kapolri itu menyarankan paslon yang TMS tidak melakukan aksi-aksi yang mengakibatkan kerumunan. Tito menyarankan agar menggunakan jalur konstitusi melalui Bawaslu. Bahkan, jika nanti gugatannya ditolak Bawaslu, Tito menyebut masih ada mekanisme banding dan seterusnya. ”Bisa sampai PTUN maupun Mahkamah Agung,” ujarnya saat berbicara di rapat koordinasi camat se-Indonesia secara virtual.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, berbagai aturan sudah disosialisasikan ke jajaran KPU daerah. Pihak KPU daerah juga telah meneruskan informasi tersebut ke paslon beserta tim suksesnya. ”Kami gak ingin ada yang mengatakan gak tahu aturannya,” kata Raka.

Dia menegaskan, dalam pengundian nomor urut, KPU akan menyelipkan ketentuan baru. Yakni, penandatanganan pakta integritas untuk berkomitmen mematuhi protokol kesehatan sepanjang tahapan pilkada. Sejauh ini, baru segelintir paslon yang melakukannya di beberapa daerah.

Karena itu, agar merata, KPU mengambil kebijakan untuk mewajibkan hal tersebut secara serentak di 270 daerah. ”Itu upaya KPU di internal, di beberapa daerah responsnya cukup baik. Mudah-mudahan terlihat besok,” kata mantan anggota Bawaslu Bali tersebut.

Raka menambahkan, pihaknya tengah menuntaskan revisi PKPU No 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi. Hal itu sebagai tindak lanjut atas kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Senin lalu (21/9). Selain mengubah sejumlah metode kampanye dari tatap muka menjadi daring, dalam PKPU nanti akan diatur sanksi bagi paslon yang melanggar di masa kampanye.

Di PKPU, ada tiga jenis sanksi administrasi yang disiapkan. Yakni, teguran, pembubaran kampanye, dan pengurangan masa kampanye. Pihaknya tidak bisa agresif dengan memberikan sanksi diskualifikasi sebagaimana usulan sejumlah kalangan karena tidak diatur dalam UU Pilkada. Untuk sanksi diskualifikasi, dia menilai perlu diatur UU.

”Sanksi administrasi jangan diabaikan. Bisa saja publik memberikan penilaian yang berdampak ke elektabilitas calon,” terangnya.

Selain itu, paslon yang melanggar kampanye masih dimungkinkan terkena sanksi pidana dengan pendekatan UU Kekarantinaan Wilayah dan UU Wabah penyakit.(jpg)