Kamis, 30 April 2026
Beranda blog Halaman 9922

Mulai 4 Oktober Umrah Sudah Mulai Dibuka

0

batampos.co.id – Pemerintah Arab Saudi secara bertahap akan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, ada tiga tahapan yang akan dilakukan Pemerintah Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (bermukim) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020. “Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu 6 ribu jemaah umrah per hari,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020. “Jumlahnya bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari,” jelasnya.

Ketentuan terakhir adalah mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, pemukim dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 sembari menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19.

“Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari,” terang dia.

Namun, sebelum itu, Kemenkes Saudi nantinya juga akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah. “Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan resiko kesehatan dari negara-negara tersebut,” tandasnya.(jpg)

Hadiri Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Kenakan Jilbab

0

batampos.co.id – Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasusnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9). Jaksa Pinangki tak melontarkan pernyataan kepada awak media dalam menghadapi sidang dakwaan.

“Silakan terdakwa atas nama Pinangki Sirna Malasari dihadirkan ke dalam ruang persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.

Seperti dilansir JawaPos.com, Jaksa Pinangki masuk ke dalam ruang persidangan sekitar pukul 10.06 WIB. Dia nampak menggunakan gamis dengan kerudung berwarna merah muda.

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia. Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra
tidak dapat dieksekusi.

Djoko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10.000.000 kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Djoko Soegiarto Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma seorang saksi yang telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Uang itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD 1 juta yang dijanjikan.

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasusnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari.

Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam di dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah telah memberikan DP sebesar USD 500.000 kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘No’.

Uang suap yang masih dipegang Jaksa Pinangki sebesar USD 450 ribu lantas dibelanjakan barang-barang mewah. Jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

Serta pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD. Sehingga atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.(jpg)

Picu Kerumunan, Belasan Restoran di Singapura Disanksi

0

batampos.co.id – Pemerintah Singapura melakukan langkah tegas terhadap siapa saja baik perorangan maupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Singapura menetapkan berbagai batasan selama pandemi Covid-19 termasuk untuk restoran. Jika melanggar, ancaman denda dan sanksi akan diberlakukan.

Sebanyak 3 gerai makanan dan minuman diperintahkan untuk ditutup baru-baru ini karena melanggar aturan protokol Covid-19. Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan (MSE) Singapura pada Selasa (22/9) mengumumkan hal itu.

Sementara, 4 outlet lain dihukum dengan denda karena melanggar manajemen keamanan Covid-19. Aturan tersebut mengikuti tindakan penegakan yang diambil terhadap 18 gerai, yang diumumkan kementerian pada 17 September. Tiga di antaranya diperintahkan untuk tutup, termasuk sebuah restoran yang diberitahu untuk tutup setelah diketahui menyajikan bir.

Salah satunya adalah restoran di 39 Hong Kong Street yang terdapat 15 orang berkumpul untuk acara makan malam pada 12 September. Petugas yang berada di lokasi pada pukul 21.10 waktu setempat mengamati pengunjung berbaur dan terbagi menjadi empat meja.

Pada hari yang sama pukul 21.50, tiga kelompok pelanggan yang masing-masing terdiri lebih dari lima orang terlihat di gerai Bir. Salah satu kelompok di lokasi 25 Church Street terdiri dari delapan orang.

Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (22/9), Urban Redevelopment Authority pada 17 September memerintahkan operator masing-masing untuk menutup kedua lokasi selama 10 hari dari 18 September hingga 27 September. Tempat lain yang diperintahkan untuk ditutup adalah kedai minuman dan kedai kopi di Serangoon.

Beberapa pengunjung terlihat oleh petugas sedang mengonsumsi alkohol pada 19 September pukul 22.55, melewati batas waktu penjualan dan konsumsi alkohol pukul 22.30. Mereka minum di dua meja di area luar ruangan di Block 261 Serangoon Central Drive. Singapore Food Agency pada 21 September memerintahkan kedai minuman di # 01-27 untuk tutup selama 10 hari dari 22 September hingga 1 Oktober.

Empat gerai yang didenda masing-masing SGD 1.000 atau Rp 10 juta, telah melanggar langkah-langkah manajemen keselamatan Covid-19. Mereka mengizinkan kelompok yang lebih dari lima orang untuk duduk bersama, berbaur, serta menempatkan kelompok yang berbeda dengan jarak kurang dari 1 meter. Mereka termasuk di antara total tujuh gerai yang ditemukan tidak patuh.

Kementerian menambahkan bahwa operator dan pemilik tempat bertanggung jawab atas penerapan aturan Covid-19. “Pemerintah akan terus meningkatkan pemeriksaan dan penegakan hukum di gerai F&B untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan,” kata MSE.

“Kami juga mendesak pelanggan untuk bertanggung jawab secara sosial dan mengamati langkah-langkah manajemen keselamatan,” imbuh mereka.(jpg)

Jokowi di Sidang PBB: Dunia yang Diimpikan Banyak Pihak Belum Tercapai

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya dalam ‎Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam pidatonya Presiden Jokowi menginginkan supaya negara-negara bisa damai. Sehingga tidak lagi adanya perang antar-negara. Karena adanya perang sangat merugikan.

“Pada 75 tahun yang lalu PBB dibentuk agar dunia bisa lebih damai, stabil, dan sejahtera, Karena perang tidak akan menguntungkan siapapun, tidak ada artinya sebuah kemenangan dirayakan di tengah kehancuran. Tidak ada artinya menjadi kekuatan ekonomi terbesar di tengah dunia yang tenggelam,” ujar Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/9).

Oleh sebab itu, Jokowi mengeluhkan karena masih ada negara yang belum merdeka. Masih belum lepas dari penjajahan. Sehingga ‎hal ini perlu menjadi perhatian banyak pihak. “Di usia PBB yang ke-75 ini, kita patut bertanya, apakah dunia yang kita impikan tersebut sudah tercapai? Saya kira jawaban kita sama, belum. Konflik masih terjadi di berbagai belahan dunia,” katanya

Selain itu masih adanya kelaparan di negara-negara. ‎Hal ini yang menyerukan Jokowi untuk bisa PBB turun tangan. Kemudian jangan lagi adanya pelanggaran terhadap kedaulatan internasional.

“Kemiskinan dan bahkan kelaparan masih terus dirasakan. Prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional kerap tidak diindahkan, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah. Kita semua prihatin melihat situasi ini,” ungkapnya. (*/jpg)

Lagi, 60 Warga Batam Diamankan Karena Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan 

0

batampos.co.id – Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam terus gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perwako Nomor 49/2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Salim, mengatakan, hasil temuan di lapangan masih banyak masyarakat tidak mau menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Karena itu pihaknya langsung melakukan tindakan kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Kemarin kita melakukan patroli di sekitar kawasan pertokoan Bumi Indah dan pasar Pujabahari, ada 60 warga dewasa dan remaja yang tak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Salim.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan teguran secara tertulis. Kemudian juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi protokol kesehatan.

Personel Satpol PP Kota Batam mendata dan meminta masyarakat menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

Menurut dia akan ada sanksi berat yang akan dikenakan kepada masyarakat jika nantinya ditemukan kembali tak patuh terhadap protokol kesehatan.

Saat ini dijelaskannya tindakan yang dilakukan pihaknya lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Hal itu demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

“Setelah diberikan imbauan, kami juga membagikan masker. Para warga tersebut kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi abai protokol kesehatan,” jelasnya.

Salim mengatakan kegiatan patroli rutin akan terus dilakukan, pihaknya akan mendatangi tempat-tempat keramaian seperti pasar dan tempat lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat.

Itu sebabnya pihaknya berharap masyarakat bisa menjaga dirinya dengan mematuhi selaku protokol kesehatan.

“Tim Terpadu ini tak hanya dari Satpol PP saja, tapi ada TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi lengkap,” katanya.(*/esa)

BP Batam Serahkan Dokumen Alokasi Lahan Kepada Masyarakat di Kecamatan Sagulung

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Lahan menyerahkan dokumen alokasi lahan kepada lebih dari 900 warga Kelurahan Sei Binti dan Kelurahan Sagulung Kota, Senin (21/9/2020) sore di Pasar BCC Dapur 12, Sagulung, Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya, telah melakukan penyerahan dokumen alokasi lahan sebagai bagian dari penyelesaian legalitas dokumen lahan yang sempat tertunda, yang mana baru bisa diselesaikan kurang lebih 3.400 dokumen lahan selama enam bulan terakhir.

Kepala BP Batam, juga mengemukakan, penyelesaian dokumen legalitas kepemilikan masyarakat harus menjadi perhatian bagi BP Batam.

Dalam penyerahan tersebut, dokumen yang diserahkan antara lain Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL), Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL), dan Gambar Peta Lahan.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, selain menyerahkan dokumen, pada kesempatan tersebut, Direktorat Pengelolaan Lahan juga melakukan sosialisasi pengurusan dokumen lahan kepada warga.

Sekaligus mengimbau masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang dapat merugikan warga.

Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Denny Tondano.

Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Lahan menyerahkan dokumen alokasi lahan kepada lebih dari 900 warga Kelurahan Sei Binti dan Kelurahan Sagulung Kota, Senin (21/9/2020) sore di Pasar BCC Dapur 12, Sagulung, Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat semakin paham dan untuk mencegah adanya oknum yang memberikan dokumen palsu dan menawarkan lokasi-lokasi kavling ilegal kepada warga, agar terhindar dari penipuan di kemudian hari,” kata Dendi.

Kegiatan ini disambut antusias warga yang telah melakukan pengurusan dokumen sejak lama.

Selain itu, warga juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa keluhan saat melakukan pengurusan dokumen lahan yang tertunda.

“Keluhan dan masukan warga akan kami jadikan sebagai koreksi dari pelayanan kita ke depannya. Karena memang volume dokumen yang sedang diproses juga tinggi, sehingga tim lahan yang mengurus cukup mengalami kesulitan,” ujar Dendi.

Dendi Gustinandar, mengatakan, ke depannya Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam berencana akan membagikan dokumen lahan kepada masyarakat di kelurahan-kelurahan lainnya di Batam berkordinasi dengan kelurahan setempat.

Namun, Dendi mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dalam penyerahan dokumen lahan ini.

“Mengingat sekarang dalam masa pandemi Covid-19, kami harapkan semua dapat mengikuti protokol kesehatan. Jika jumlah warganya sedikit, metode penyerahannya berbeda, tidak akan kami himpun, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Mungkin nanti, masing-masing bisa mengambil di kantor saja,” jelas Dendi.

Secara teknis, Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pangalokasian Lahan BP Batam, Denny Tondano, menjelaskan, proses untuk mendapatkan dokumen pengalokasian lahan dapat dilakukan dengan beberapa tahap.

Dimulai dari penyerahan surat kavling, kemudian akan dilakukan verifikasi dokumen dan bangunan oleh petugas lahan, membayar faktur Uang Wajib Tahunan (UWT), kemudian petugas akan mengurus Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL).

“Prosesnya sebenarnya cukup singkat. Hanya saja kendala di lapangan memang lumayan kompleks, seperti pengecekan kavling milik warga yang membutuhkan waktu di lapangan. Maka dari itu, waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen juga bertambah,” kata Denny.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, BP Batam akan terus berupaya agar semua pelayanan pengurusan dokumen lahan dapat terselesaikan dengan baik dan lancar, sesuai arahan Kepala BP Batam bahwa penyelesaian dokumen legalitas kepemilikan masyarakat harus menjadi perhatian.(*)

Pemerintah Bakal Tindak Aktivitas Pilkada yang Abai Protokol Kesehatan

0

batampos.co.id – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, dalam menjalankan tahapan pilkada.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, soal protokol kesehatan selama pilkada, telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui peraturan Nomor 6 dan Nomor 10 Tahun 2020.

Di mana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum.

“Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19,” ujar Wiku kepada wartawan, Rabu (23/9).

Satgas Penanganan Covid-19 katanya tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan.

“Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita,” katanya.

Diketahui, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak Desember mendatang.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020,” ujar Doli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).

Namun demikian, menjadi catatan bagi politikus Partai Golkar ini adalah hajatan kepala daerah lima tahunan ini harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.

‎”Jadi dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya.(jpg)

Komisi VI DPR RI Setujui Pagu Anggaran Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran BP Batam Tahun 2021, Segini Nilainya…

0

batampos.co.id – Komisi VI DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI dan Nomor B.636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Rp 2.014.200.000.000,-.

Hal ini diputuskan oleh Komisi VI DPR RI setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 bersama BP Batam yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Faisol Riza,  Selasa (22/9/2020) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Pada RDP RKA tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, didampingi Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidjo Koentjoro, memaparkan Penyesuaian RKA BP Batam Tahun 2021 berdasarkan hasil persetujuan Banggar DPR RI.

Kepala BP Batam mengucapkan terima kasih atas dukungan berkelanjutan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI terhadap semua proses penganggaran dan pembangunan yang dilaksanakan oleh BP Batam.

Kepala BP Batam, mengatakan, dalam tahun 2021, fokus pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, saat menghadiri RDP penyesuaian RKA Tahun 2021 di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Sejalan dengan salah satu fokus Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dalam Rencana Strategis (Renstra) BP Batam Tahun 2020-2024, BP Batam akan mendukung perkembangan empat sektor prioritas, yaitu industri manufaktur, industri jasa, pengembangan logistik, dan pariwisata,” katanya.

Adapun 4 sektor prioritas tersebut, antara lain:
1) Industri manufaktur yang mempunyai nilai tambah tinggi, seperti industri                        kedirgantaraan, smartphone dan shipyard, pengembangan informasi dan komunikasi;
2) Industri jasa, seperti maintenance, repair and overhaul (MRO) pesawat dan kapal            shipbuilding dan shipyard, pengembangan jasa kesehatan dan pendidikan                        internasional, serta financial services, khususnya digital finance;
3) Kegiatan logistik, seperti transhipment e-commerce, warehouse dan infrastructure link
4) Pariwisata yang berfokus pada pembangunan destinasi wisata dan event pariwisata,          serta pengembangan industri kreatif (sinematografi).

“Usulan tersebut kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa pengaruh pandemi Covid-19 akan berdampak negatif terhadap potensi PNBP yang akan dipungut oleh BP Batam dalam tahun 2021, sehingga lebih rendah Rp 224,54 miliar menjadi Rp 1.445,66 miliar,” kata Muhammad Rudi.

Kepala BP Batam mengatakan, sebelumnya, dalam RDP pada 2 September 2020 lalu, pagu alokasi yang telah diusulkan dan kemudian telah disetujui Komisi VI adalah Rp1.789,66 miliar, atau lebih rendah Rp224,54 miliar dari pagu anggarannya yang telah mencapai Rp2.014,20 miliar.

Namun dalam perkembangan terkini, proyeksi PNBP sebesar Rp 1.670,20 miliar akan dapat dicapai sejalan dengan adanya kenaikan potensi PNBP dari pengelolaan air bersih dan dari pengelolaan lahan.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar pagu alokasi anggaran BP Batam tahun 2021 tetap sama dengan pagu anggarannya, yaitu sebesar Rp2.014,20 miliar,” kata Kepala BP Batam.

Pagu Alokasi tersebut akan digunakan untuk mendanai dua program BP Batam, yaitu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 816,74 miliar atau 40,55 persen, dan Program Pengembangan Kawasan Strategis sebesar Rp 1.197,46 miliar atau 59,45 persen.

Turut hadir dalam RDP tersebut, para anggota Komisi VI DPR RI, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kurnia Toha, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Bambang Prasetya dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang, Iskandar Zulkarnaen.(*)

Penundaan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protkes, Kemunduran Peradaban Hukum

0

batampos.co.id – Kebijakan untuk menunda penerapan sanksi hukuman kerja sosial maupun denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, dinilai adalah sebuah kemunduran hukum.

Pasalnya, tanpa sanksi tegas, jumlah pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti anjuran memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak atau mencuci tangan, masih cukup tinggi.

Dalam beberapa kali razia penegakan Perwako 49/2020 tersebut di tempat-tempat keramaian, tim gabungan kerap mendapati puluhan hingga ratusan orang yang terjaring karena tak memakai masker. Alih-alih, menjaga jarak atau rajin mencuci tangan.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, penundaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, adalah sebuah kemunduran peradaban hukum. Terlebih, di tengah eskalasi kasus Covid-19 yang tidak sebanding dengan kesadaran warga untuk disiplin mematuhi aturan agar menekan penularan seperti yang dianjurkan pemerintah.

”Itu sebuah kemunduran hukum kita. Aturan itu memaksa, jadi ya harus. Jangan pula kita yang buat Perwako, kita pula yang menghindari. Alasan ekonomi masyarakat terpuruk, seharusnya tidak menghambat aturan hukum. Karena penerapan hukum tidak berlaku surut,” ujar Nuryanto, Senin (21/9).

Politikus PDIP itu menyebutkan, kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam setiap hari terus bertambah. Karena itu, dia meminta ketegasan Wali Kota Batam agar pelanggar protokol kesehatan segera disanksi tegas. Terlebih, kata dia, Perwako itu dilahirkan tidak mudah. Jangan sampai, Perwako yang dibuat, malah mandul karena kebijakan yang plinplan.

”Apapun alasannya, tidak bisa hukum berlaku surut. Karena jika tidak menerapkan sanksi, sama saja terkesan ada pembiaran masyarakat. Ini justru memberikan peluang bagi pelanggar protokol kesehatan,” tuturnya.

Ditambahkannya, dalam pertemuan yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinana Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada Jumat (18/9) lalu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengusulkan agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk protokol kesehatan (protkes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

”Mengenai pembentukan Perda tersebut, saya lebih setuju, karena Perwako itu adalah teknis dari Perda. Jadi kami minta, sebagaimana telah kami ajukan kepada Pemko Batam sebelumnya, perda itu memang harus segera disusun,” bebernya.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berulang kali mengatakan menunda penerapan sanksi hukuman kerja sosial maupun denda bagi pelanggar protkes pencegahan Covid-19. Alasannya, situasi ekonomi masyarakat sedang sulit.

Meskipun, alasan itu dikritisi banyak pihak karena dinilai tak relevan, mengingat warga tak akan kena sanksi jika patuh dengan protkes seperti mengenakan masker dan sebagainya, yang sebenarnya tak terlalu memberatkan masyarakat. Namun, Rudi bergeming.

”Kondisi ekonomi hari ini menjadi pertimbangan khusus, supaya pelaksanaan di lapangan kita soft (halus) semua,” katanya, belum lama ini.

Ia yakin, meski denda tak langsung diterapkan, masyarakat akan patuh anjuran untuk melakukan protkes saat berada di luar rumah. ”Pakai masker karena sadar dan takut sendiri kena Covid-19, itu penting,” ujarnya.

Namun, yang terjadi di lapangan ternyata tak seperti perkiraan. Dalam beberapa kali razia penegakan Perwako 49/2020 di pusat-pusat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan dan sebagainya, tim masih menemukan masyarakat yang membandel tak pakai masker. Bahkan, saat razia di sekitar kawasan SP Plaza, Sagulung, Sabtu (19/9) malam lalu, ratusan warga yang tak patuh ikut terjaring.

”Dari operasi kali ini, tim menjaring 130 warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” tutur Kepala Satpol PP Batam, Salim, Minggu (20/9).

Namun, seperti dalam kegiatan razia sebelumnya di beberapa pasar, bagi pelanggar masih diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa. Jika pada operasi selanjutnya terjaring lagi, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai yang diatur dalam Perwako Nomor 49/2020.

”Saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka diwajibkan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Harapannya dengan itu, bisa memberikan efek jera,” ungkapnya. (*/jpg)

Pelaku Sektor Pariwisata Diminta Patuhi Protokol Standar Kemenparekraf

0

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan sektor pariwisata sebagai prioritas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, persebaran virus SARS-CoV-2 merenggut gairah industri wisata. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan imbauan stay at home membuat pariwisata dalam negeri terpuruk.

Kini pemerintah berusaha membangkitkan lagi sektor pariwisata. Sambil tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, Badan Standardisasi Nasional (BSN) meminta insan pariwisata juga tetap memberlakukan persyaratan standar pariwisata. Itulah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing.

“Usaha pariwisata yang telah bersertifikat memiliki daya saing. Kualitas produk dan pelayanannya juga lebih terjamin,” tutur Kepala BSN Kukuh S. Achmad, Senin(21/9).

Dia mendorong para pelaku wisata menaati standar yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sertifikasi penyelenggara wisata dilakukan lembaga sertifikasi usaha pariwisata (LSUP).

Akreditasinya ditangani BSN melalui KAN (Komite Akreditasi Nasional). Sebagai antisipasi dampak pandemi, KAN telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan audit.

“Dalam rangka sertifikasi, verifikasi, atau validasi terhadap pelaku usaha, audit dapat dilakukan dengan mekanisme remote audit,” kata Kukuh. Audit bisa dilakukan berdasar skema atau tata cara yang ditentukan kementerian atau lembaga yang menetapkan regulasi.

Kemenparekraf juga menerbitkan imbauan tentang kegiatan sertifikasi usaha pariwisata pada masa pandemi. Pemerintah memberikan relaksasi terkait dengan sertifikasi kepada para pelaku usaha bidang pariwisata. Kegiatan-kegiatan sertifikasi awal, surveilans, dan resertifikasi dilakukan dengan lebih longgar.

Hingga 2020, KAN telah mengakreditasi 30 LSUP di seluruh Indonesia. LSUP ini yang kemudian melakukan sertifikasi terhadap usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa, biro perjalanan wisata, serta penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Termasuk vila, kafe, bar, dan rumah makan.

Jumlah usaha pariwisata yang tersertifikasi pada 2020 mencakup 946 hotel, 574 biro perjalanan wisata, serta 42 penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Ditambah lagi 104 restoran, 44 spa, 8 vila, 1 kafe, 1 rumah makan, dan 1 bar.(jpg)