Jumat, 29 Maret 2024

Melunak, Pemko Usul UWTO Dibayar Sekali Saja, Ini Kata BP Batam

Berita Terkait

Wali Kota Batam Rudi (dua dari kiri) bersama Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat rapat dengan Kementerian Perekonomian di Swiis Bell Hotel, Selasa (31/5/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Wali Kota Batam Rudi (dua dari kiri) bersama Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat rapat dengan Kementerian Perekonomian di Swiis Bell Hotel, Selasa (31/5/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Batam mulai melunak soal Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Jika sebelumnya getol meminta dihapus, kini mengusulkan UWTO permukiman dibayar sekali untuk selamanya, bukan dihapus sama sekali.

“Bayar awal (untuk) 20 tahun, setelah itu jangan diambil lagi,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) mengenai pengelolaan lahan di Batam yang digelar oleh Kementerian Perekonomian di Swiss-Bellhotel Harbourbay, Batam, Selasa (31/5/2016).

Baca Juga: Kami Minta UWTO Dihapus, Bukan Bayar Tahunan

Menurut Amsakar, UWTO mestinya hanya ditarik dari lahan untuk kawasan industri, pariwisata, investasi, dan perdagangan.

“Kita harap seperti itu, jadi pengecualian untuk perumahan,” imbuh Amsakar.

Amsakar juga mewacanakan pembagian pengelolaan lahan di Batam antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: UWTO Tak Dihapus, Tapi Dipungut Tiap Tahun

Kata dia, BP Batam bisa fokus pada pengelolaan lahan untuk industri dan investasi. Sedangkan lahan perumahan, pariwisata, dan lainnya dikelola Pemko Batam.

“Kawasan baru seperti KEK, pariwisata, dan lapangan golf seharusnya diberikan kepada pemerintah kota. Jadi BP konsentrasi saja ke industri dan investasi,” usul Amsakar.

Kepala BP Batam Hatanto belum secara tegas menerima atau menolak usulan Pemko Batam itu. Pasalnya, mekanisme pungutan UWTO ada aturan mainnya. Jika mau diubah pola penarikannya, landasan hukumnya harus diubah dan kewenangan itu ada di pusat.

Hatanto memandang tarif di Batam masih sangat rendah. Menurut Hatanto, UWTO paling tinggi untuk daerah industri sekitar Rp 50 ribu per meter untuk 30 tahun.

“Artinya satu meter persegi itu 1.500 per tahun. Dan itu seperti harga sebatang rokok. Karena dapat lahan dengan UWTO kecil, maka itu aset luar biasa bagi investor,” pungkas Hatanto. (she/leo/bp)

Baca Juga:
> UWTO Termahal di Nagoya, Ini Daftar Tarifnya
> Pungut UWTO Lahan Buffer Zone, Pemko Sebut BP Batam Langgar Aturan
> Pemko Batam Desak UWTO Dicabut, Berita dari Jakarta PBB Dihapuskan
> Hatanto: Kalau Pemerintah Setuju UWTO Dihapus, Kami Jalankan
> Tim Teknis Janji Perjuangkan UWTO Dihapus, HGB Jadi Hak Milik
> Masyarakat Tagih Janji DK Hapuskan UWTO
> Penggalangan Tanda Tangan Hapus UWTO di Batam Dimulai
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> Rudi Ngotot Minta UWTO Dihapus
> Nyat Kadir Ngotot UWTO Minta Dihapus
> Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Update