batampos.co.id – Manajer Lapangan Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Eddy Fadlyana mengatakan, uji klinis tahap ketiga Vaksin Sinovac dari Tiongkok akan dilakukan di enam tempat di Kota Bandung. Yakni empat puskesmas, Balai Kesehatan Unpad, dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unpad.
”Dengan jumlah subjek tersebut, penelitian ini akan dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat. Menggunakan enam side penelitian yang terdiri dari empat puskesmas di Kota Bandung, Balai Kesehatan Unpad, dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unpad,” kata Eddy Fadlyana seperti dilansir dari Antara di Rumah Sakit Pendidikan Unpad, Kota Bandung, pada Rabu (22/7).
Keempat puskesmas di Kota Bandung yang akan dijadikan uji coba tahap tiga Vaksin Sinovac adalah Puskesmas Garuda, Puskesmas Ciumbeuleuit, Puskesmas Dago, dan Puskesmas Puter. Eddy menuturkan, subjek uji klinis tahap ketiga Vaksin Sinovac dari Tiongkok berusia antara 18 hingga 59 tahun.
”Jumlah subjek penelitian untuk uji vaksin tahap tiga 1.620 orang dan berusia 18 sampai 59 tahun atau usia produktif,” terang Eddy.
Menurut dia, pihaknya akan mulai merekrut para relawan tersebut karena telah mendapatkan izin dari komite etik. ”Bagaimana cara merekrut relawan, jadi setelah kami mendapat izin komite etik, kami akan langsung melakukan sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat lewat penyuluhan langsung atau menyebarkan leaflet,” ujar Eddy.
Sebelumnya, sebanyak 2.400 vaksin Covid-19 dari Sinovac, Tiongkok, sudah tiba di Bio Farma, pada Minggu (19/7). Vaksin itu akan digunakan untuk kebutuhan fase uji klinis tahap tiga pada Agustus. Kedatangan vaksin Covid-19 dari Tiongkok tersebut, tidak terlepas dari dukungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peran Kementerian Luar Negeri yang membantu dalam proses kedatangan vaksin Covid-19 ke Indonesia, sebagai Diplomatic Goods.
Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, uji klinis vaksin Covid-19, dijadwalkan akan berjalan selama enam bulan. Ditargetkan akan selesai pada Januari 2021. ”Apabila uji klinis vaksin Covid-19 tahap 3 lancar, Bio Farma akan memproduksinya pada kuartal pertama 2021. Kami sudah mempersiapkan fasilitas produksinya di Bio Farma, dengan kapasitas produksi maksimal di 250 juta dosis,” ujar Honesti.
Honesti menambahkan, alasan pemilihan Sinovac sebagai mitra adalah platform vaksin/metode pembuatan vaksin yang digunakan Sinovac, sama dengan kompetensi yang dimiliki Bio Farma saat ini. Dengan metode inaktivasi tersebut, Bio Farma sudah memiliki pengalaman dalam pembuatan vaksin seperti vaksin Pertusis.(jpg)
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Lembaga antirasuah akan mendalami kesalahan tersebut murni kesalahan administrasi atau disengaja.
“KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7) malam.
Ghufron menyatakan, apabila terdapat faktor kesengajaan, maka KPK tidak segan untuk melakukan penindakan hukum. Namun, jika hanya kesalahan administrasi harus diperbaiki.
Tapi kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan diduga ada keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” cetus Ghufron.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, ada lima institusi kementerian/lembaga yang diduga menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lima institusi tersebut yakni, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),” tandas Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7).(jpg)
batampos.co.id – Dalam rangka Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, pemerintah diminta untuk serius melindungi anak di masa pandemi Covid-19. Salah satunya tidak buru-buru membuka sekolah. Termasuk di zona hijau.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, sekolah jangan sampai dibuka kembali sampai negara ini bisa menjamin vaksin untuk anak-anak sekolah.
“Sekolah jangan dibuka dulu jika, pertama, vaksin belum tersedia. Kedua, pemerintah belum bisa menjamin masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya, Rabu (22/7).
“Sebelum ada itu, sekolah jangan dibuka dulu. Jangan korbankan anak-anak. Satu saja anak sekolah meninggal karena Covid-19, hancur bangsa ini,” tukasnya.
Begitu pun di zona hijau. Menurut Arist tak bisa menjamin keselamatan anak dengan hanya zona berstatus hijau, merah, kuning atau oranye. Dia menilai status warna zona tersebut hanya klaim data oleh pemerintah.
“Siapa yang menjamin zona hijau? Siapa yang menentukan? Apa indikatornya. Komnas Perlindungan Anak atau masyarakat tak pernah kok diajak bicara soal penentuan zona hijau. Itu kan hanya pengumuman pemerintah,” ungkapnya.
Maka Arist menegaskan demi kesehatan dan upaya perlindungan anak, dia berharap sekolah jangan dibuka dulu. “Sekolah itu bisa dilakukan di mana saja,” tegasnya.
Sekarang masalah yang harus diselesaikan, kata dia, adalah masalah kuota ponsel atau gadget yang harus menjadi urusan pemerintah. Pemerintah didorong menambah alokasi anggaran pendidikan di daerah-daerah terpencil, yang memiliki keterbatasan sinyal dan kuota gadget.
“Pemerintah lakukan dong stimulus dan take over masalah kuota. Kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kementetian Komunikasi dan Informatika membereskan ini. Tambah dana BOS untuk alokasi kuota. Agar anak bisa belajar dengan tenang dan aman, orang tua tak frustasi,” tegasnya.(jpg)
batampos.co.id – Pejabat Bea dan Cukai Batam yang ditahan bertambah setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Mukhammad Muklas. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, sejak 20 Juli lalu.
Muklas mengikuti jejak tiga rekannya di BC Batam yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018 hingga 2020.
“Benar, setelah selesai pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk masa selama 20 hari, terhitung 20 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020,” ujar Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dilansir Batam Pos, Kamis (23/7).
Penahanan Muklas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-23/F.2/Fd.2/07/2020 tertanggal 20 Juli 2020. Hari menjelaskan, sejatinya Muklas ditahan bersamaan dengan tiga rekannya, yakni Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU BC Batam, Dedi Aldrian; Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU BC Batam, Hariyono Adi Wibowo; dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU BC Batam, Kamaruddin Siregar.
Selain itu, sebelumnya Kejagung juga sudah menahan satu tersangka dari pihak pengusaha, yakni pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP), Irianto, saat ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2020. Adapun Muklas saat itu terindikasi Covid-19 (hasil rapid test reaktif, red), sehingga harus menjalani masa isolasi mandiri di rumahnya di Sidoarjo.
“Dia (Mukhammad Muklas, red) dinyatakan negatif Covid-19, sehingga penyidik melanjutkan pemeriksaan pada 20 Juli lalu hingga malam hari dan langsung ditahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu pengusaha swasta sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan berdasar surat perintah penyidikan tertanggal 27 April dan 6 Mei. Salah seorang tersangka adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea Cukai Batam berinisial MM.
Lalu, tiga orang kepala seksi dari Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea Cukai Batam, yakni Deddy Aldrian, Haryono Adi Wibowo, dan Komarudin Siregar. Tadi malam ketiganya ditahan Kejagung.
Sementara itu, tersangka pihak swasta berinisial IR merupakan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP). ”Masih pejabat aktif yang empat orang,” ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung tadi malam.
MM tengah diperiksa penyidik di kediamannya di Sidoarjo. Dia disidik terpisah karena reaktif Covid-19. Sementara itu, IR sudah dalam tahanan di Jakarta setelah ditahan bea dan cukai untuk kasus kepabeanan. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.(*/jpg)
batampos.co.id – Meskipun pemerintah telah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memulihkan roda perekonoman, namun tak semua sektor industri dapat kembali bergerak. Industri pariwisata menjadi salah satu yang terkena pukulan keras dari pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, wabah Covid-19 telah menurunkan kunjungan wisata asing yang berkontribusi pada devisa negara. Sepanjang Mei saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perjalanan wisata turun hingga 100 persen.
“Covid-19 berikan dampak besar terutama sektor pariwisata. Penurunan wisata asing sekaligus devisa kita. Bulan Mei kemarin saja BPS catat perjalanan wisata turun 100 persen,” ujarnya dalam konterensi pers virtual, Rabu (22/7).
Luhut memaparkan, bedasarkan data Bank Indonesia (BI) devisa pariwisata nasional turun hingga 97 persen dari USD 119 juta menjadi hanya USD 30 juta. Lesunya ekonomi di sektor pariwisata membuat 180 ribu tenaga kerja juga terdampak.
Pandemi telah membuat sekitar 2.000 hotel di Indonesia terpaksa berhenti beroperasi. “Ini penurunan luar biasa. Kemudian, 180 ribu tenaga kerja merasakan dampaknya lebih dari 2.000 hotel alami pemberhentian operasional,” tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi gambaran implikasi besar Covid-19 terhadap ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. (jpg)
batampos.co.id – Angka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengklaim JHT (Jaminan Hari Tua) terus meningkat. Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 triliun. Pandemi Covid-19 yang belum usai menjadi pemicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK.
Menghadapi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif ini pun mendapatkan respon positif dari para peserta.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mengatakan dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan. Menurutnya menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Kemudian peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.
“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Irvansyah.
Irvansyah menjelaskan, dalam pengurusan klaim BPJAMSOSTEK ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.
Semakin meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK. Hal itu terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur. Akibatnya, banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.
“Saya mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia. Sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku, ” tuturnya.
“Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini. Namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula”, imbuhnya.
Sementara, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty menambahkan meskipun dilakukan secara online, proses klaim yang masuk akan diverifikasi sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Setelah semua berkas yang diminta lengkap, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara. Apabila data telah sesuai, nantinya dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta maksimal 7 hari kerja.
“Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun sejauh ini telah membayar 6.259 klaim jaminan dengan jumlah nominal Rp 128.519.050.805,74,” terangnya.
Dikatakan Lucy, proses klaim dengan sistem LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK membuat peserta lebih mudah, cepat, dan efektif karena mereka tidak perlu keluar rumah. Ia merinci, total klaim yang telah terbayarkan sampai dengan tanggal 22 Juli 2020 meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 4.447 kasus dengan nominal klaim sebesar Rp 119.499.777.427,50.
Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 318 kasus dengan nilai Rp 5.139.463.958,24, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 46 Kasus dengan nilai nominal 1.857.000,000 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.448 Kasus sebesar Rp2.022.809.420,00. “Jumlah klaim tersebut merupakan bukti konkret keseriusan kami dalam melakukan pembayaran klaim, “tutupnya.
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. (jpg)
batampos.co.id – Aset-aset yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam akan ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
Hal ini diawali dengan kegiatan yang dilakukan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam melaksanakan kegiatan Asistensi Pendampingan Rencana Penetapan Obyek Vital Nasional di lingkungan BP Batam, Kamis (9/7/2020) lalu.
Asistensi Pendampingan Rencana Penetapan Obvitnas dibuka oleh Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Hari Prasodjo di Marketing Data Center Room Gedung A Pusat Data Teknologi Informasi BP Batam, Batam Centre.
Ia menyampaikan, asistensi ini bertujuan agar pengelolaan objek vital nasional lebih baik dan diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Ada lima langkah yang akan kita cek yang harus dipenuhi oleh objek vital tersebut dan ada 118 kriteria yang harus di penuhi. Langkah-langkah tersebut ialah supervisi, asistensi, verifikasi, dan kemudian akan dilaksanakan audit,” kata Hari Prasodjo.
Adapun materi terkait Asistensi Pendampingan Rencana Penetapan Obyek Vital Nasional di Lingkungan BP Batam dan Sosialisasi Perpol 07/2019 dipaparkan oleh Auditor Profesional Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, M. Roy Kusumawardhana.
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Hari Prasodjo saat memberikan pemaparan di Marketing Data Center Room Gedung A Pusat Data Teknologi Informasi BP Batam, Batam Centre. Foto: BP Batam unutk batampos.co.id
Perencanaan lokasi dari BP Batam yang akan ditetapkan menjadi Obvitnas, antara lain:
Gedung PDSI BP Batam.
Bandara Internasional Hang Nadim.
Pelabuhan Batu Ampar.
Dua Terminal Ferry.
Tujuh Waduk di Batam.
BP Batam dan Polri juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MoU ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Balairungsari kantor BP Batam, Kamis (9/7/2020) lalu.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, sebagai pemilik lahan di Batam secara utuh, sudah semestinya BP Batam melakukan upaya pengamanan terhadap aset-aset yang dikelola oleh BP Batam.
“Saat ini yang melaksanakan pengawasan dan pengamanan aset BP Batam adalah Direktorat Pengamanan Aset,” jelasnya.
“Namun tentu kami menemukan kendala dan keterbatasan pada setiap kegiatannya, karena wilayah kerja BP Batam ini cukup besar. Maka dari itu, kami membutuhkan dukungan penuh dari TNI dan Polri untuk menjaga aset-aset tersebut,” katanya lagi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalin kerja sama di bidang pengamanan dan penegakan hukum. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id
Ia melanjutkan, dukungan tersebut dibutuhkan BP Batam karena proses pembangunan ke depan akan terus dilakukan, sebagai sarana penunjang kegiatan penanaman modal dan investasi di Batam.
“Sesuai amanat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, BP Batam diberikan tugas untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Batam,” jelasnya.
“Kami menargetkan pada tahun 2020 ini, investasi yang masuk ke Batam mencapai USD 1 miliar. Tentunya, jika Batam ingin menjadi Kota Investasi, maka seluruh fasilitas yang dibutuhkan oleh oleh investor wajib kami selesaikan,” ujarnya lagi.
Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyatakan, kesiapannya untuk memberikan bantuan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerja BP Batam.
“Kegiatan ini adalah upaya strategis dari BP Batam untuk menghadapi tantangan ke depannya, karena Batam menargetkan nilai investasi yang cukup besar. Tentunya diperlukan kondisi keamanan yang baik, guna memperlancar kegiatan berusaha di Batam,” katanya.
Ia merinci ruang lingkup yang tertuang pada Nota Kesepahaman, antara lain pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatakan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bidang-bidang lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP Batam dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), tentang Pelaksanaan Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.
Kedua perjanjian tersebut nantinya akan digunakan sebagai payung hukum bagi satuan kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang melanggar peraturan, dengan cara merusak aset-aset BP Batam.(esa/adv)
batampos.co.id – Ketua Gugus Tugas Covid-19, Muhammad Rudi, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam bertambah empat orang pada Rabu (22/7/2020).
Keempat pasien tersebut lanjutnya berjenis kelamin perempuan.
“Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam, berdasarkan hasil temuan kasus baru di Kota Batam,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini kondisi empatnya stabil dan telah ditempatkan di ruang perawatan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19
Dengan adanya penambahan tersebut, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam berjumlah 275 orang.
Dari jumlah tersebut 237 dinyatakan sembuh dan 12 orang meninggal dunia.
Berikut riwayat perjalanan penyakit pasien terkonfirmasi Covid-19 yang baru di Kota Batam:
1. HMBrS
Berusia 31 tahun, Karyawan Bank BUMN di Kawasan Industri Muka Kuning, warga Tiban, Kecamatan Sekupang.
HMBrS merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 272 Kota
Batam.
Pada tanggal 15 Juli 2020 yang bersangkutan datang memeriksakan kandungannya (G2P1A0, Gravid 34-35 Mg) di RSIA Frisdhy Angel dengan keluhan sudah sejak seminggu yang
lalu merasakan sedikit demam yang disertai mual dan tidak ada selera makan tanpa adanya keluhan pada kandungannya.
Selanjutnya oleh dokter kandungan dilakukan pemeriksaan RDT dengan hasil “IgG Reaktif”.
Guna penanganan lebih lanjut yang bersangkutan dirujuk ke RSBP Batam, dimana oleh dokter spesialis paru RSBP diedukasi untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Selanjutya pada 18 Juli 2020 dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang hasilnya diperoleh terkonfirmasi positif.
Tangkapan layar jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Rabu (22/7/2020) dilansir dari website lawancorona.batam.go.id
Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan sedikit merasakan adanya gangguan tenggorokan (batuk kering), serta saat ini telah ditempatkan di ruang perawatan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 RSBP Batam.
2. FH
Berusia 40 tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
FH merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 273 Kota Batam. Yang bersangkutan mengatakan bahwa bersama kedua anak kembarnya pada 17 Juli 2020 memeriksakan diri ke klinik Husada Tama Batam untuk melakukan pemeriksaan RDT secara mandiri guna keperluan memenuhi persyaratan penerbangan dengan hasil “reaktif”.
Mengingat hasil RDT tersebut pihak klinik kemudian menyerahkan pemantauan dan penanganan selanjutnya ke Puskesmas Tanjung Sengkuang sesuai dengan alamat/domisili tempat tinggalnya dan diedukasi untuk melaksanakan karatina mandiri di rumah.
Pada keesokan pagi harinya yang bersangkutan pergi berobat ke IGD RS Elisabeth Batam Kota karena memiliki keluhan badannya terasa demam yang disertai pilek dan diketahui memiliki riwayat penyakit asma.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh dokter maka
kepada yang bersangkutan akhirnya ditegakkan Diagnosa “Suspect Covid-19 + Pneumonia” dan harus menjalani rawat inap di ruang isolasi rumah sakit tersebut.
Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan yang hasilnya diperoleh dengan terkonfirmasi positif.
Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan cukup stabil dan saat ini masih ditempatkan di ruang perawatan isolasi di RS Elisabeth Batam Kota.
3. FK
Berusia 56 tahun, Guru, beralamat sementara di Belian, Batam Kota Kota Batam.
FH merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 274 Kota Batam. Yang bersangkutan mengatakan adalah warga Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah dan sudah sejak dua bulan yang lalu tinggal di tempat anaknya guna mendampingi anaknya tersebut saat melahirkan.
Sehubungan rencana kepulangannya ke Kota Semarang pada 20 Juli 2020 yang bersangkutan memeriksakan diri ke RS Bhayangkara Batam untuk melakukan pemeriksaan RDT secara mandiri guna keperluan memenuhi persyaratan penerbangan dengan hasil “reaktif” yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan swab tenggorokan.
Selanjutnya pihak rumah sakit mengarahkan agar sambil menunggu hasil swab didapatkan, yang bersangkutan diedukasi
untuk melaksanakan karantina secara mandiri di rumah anaknya.
Kemudian pada 22 Juli 2020 diperoleh hasil pemeriksaan dari BTKL Batam dengan terkonfirmasi positif.
Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan tidak merasakan adanya gangguan kesehatan yang berarti, serta saat ini telah ditempatkan di ruang perawatan isolasi di rumah sakit rujukan RSKI Covid-19 Galang, Kota Batam.
4. A
Berusia 39 tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT), beralamat di
kawasan pasar Angkasa Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja.
A merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 275 Kota Batam. Pada 14 Juli 2020 yang bersangkutan datang berobat ke IGD RS Budi Kemuliaan Batam dengan Keluhan demam dan memiliki riwayat hipertensi tak terkontrol sejak setahun yang lalu yang hanya diatasi dengan menggunakan obat herbal dan setelah diperiksa dan diedukasi menolak untuk dirawat.
Kemudian pada 19 Juli yang bersangkutan kembali datang ke IGD RS Budi Kemuliaan Batam dengan keluhan badannya sejak tiga hari yang lalu terasa lemas, yang disertai mual dan muntah serta nafasnya terasa sesak bila beraktifitas.
Selanjutnya oleh dokter dilakukan pemeriksaan secara Intensif disertai pemeriksaan RDT dengan perolehan hasil “IgG Reaktif”.
Sesuai dengan hasil tersebut ditegakkanlah Diagnosisnya “Malaise e.c. SHF+HT+DM Type 2+Suspect Covid-19”, dimana yang bersangkutan harus menjalani rawat inap dan diisolasi
di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.
Selanjutnya pada 20 Juli 2020 dilakukan pengambilan swab tenggorokan yang hasilnya diperoleh dengan terkonfirmasi positif.
Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan cukup stabil dan saat ini masih ditempatkan di ruang perawatan isolasi di RS Budi Kemuliaan Batam.(*/esa)
batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam bertambah empat orang pada Rabu (22/7/2020).
Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id, dengan adanya penambahan jumlah pasien Covid-19 tersebut, saat ini delapan kecamatan di Kota Batam disebutkan masuk dalam zona kuning.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan, keempat pasien tersebut berjenis kelamin perempuan.
“Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam, berdasarkan hasil temuan kasus baru di Kota Batam,” jelasnya.
Tangkapan layar jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Rabu (22/7/2020) dilansir dari website lawancorona.batam.go.id
Ia menjelaskan, sejauh ini kondisi empatnya stabil dan telah ditempatkan di ruang perawatan di rumah sakit yang berbeda.
Pertama di RSBP Batam, kemudian di RS Elisabeth Batam Kota, RSKI Galang dan RS Budi Kemuliaan.
Dengan adanya penambahan tersebut, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam berjumlah 275 orang.
Dari jumlah tersebut 237 dinyatakan sembuh dan 12 orang meninggal dunia.
Berikut daftar 8 kecamatan di Kota Batam yang masuk dalam zona kuning dilansir dari website lawancorona.batam.go.id:
Batu Ampar terdapat 2 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.
Sekupang terdapat 1 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.
Batu Aji terdapat 3 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.
Sagulung terdapat 5 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.
Sei Beduk terdapat 1 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.
Batam Kota terdapat 1 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.
Lubuk Baja terdapat 8 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.
Bengkong terdapat 4 pasien Covid-19 masih dalam perawatan.(*/esa)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemko Batam tentang Integrasi Sistem Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Investasi, yang dilaksanakan pada Senin (20/7/2020) di Kantor BKPM RI, Jakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Sekretaris Utama BKPM RI, Farah Ratnadewi Indriani; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya tentang Penyelenggaraan Sistem Online Single Submission (OSS) Dengan Sistem Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang ditandatangani pada 9 Maret 2020 lalu.
Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemko Batam tentang Integrasi Sistem Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Investasi, yang dilaksanakan pada Senin (20/7/2020) di Kantor BKPM RI, Jakarta. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id
“Ruang lingkup perjanjian ini mencakup lima hal, yakni integrasi data pemberian layanan, penyediaan infrastruktur jaringan komunikasi data, dan peningkatan kapasitas SDM,” kata Sudirman Saad.
Ia berharap, dengan terintegrasinya sistem OSS Batam dengan IBOSS, akan dapat meningkatkan indeks ease of doing business Indonesia dan secara khusus mampu mempermudah pelayanan penanaman modal di Batam.(*)