Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 10201

Dewan Batam Minta Meteran Listrik Ditera Ulang

0

batampos.co.id – Anggota DPRD Batam dari Komisi II fraksi Partai Demokrat Sahat Tambunan, meminta agar pihak Bright PLN Batam segera melakukan tera ulang meteran listrik di Batam. Sebab usia meteran listrik yang dipakai masyarakat Batam mayoritas sudah sudah lama dan tak pernah dilakukan tera ulang.

Tera ulang itu wajib dilakukan karena ada landasan aturannya yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Tepatnya di pasal 12 yang menyatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan wajib tera ulang itu harus ditera ulang.

“Itu juga diperkuat keputusan Mendag tahun 1998, tera ulang untuk untuk UTTP, meter Kwh 1 pase jangka waktu tera ulang itu 10 tahun. Meter Kwh 3 juga jangka tera ulangnya 10 tahun. Bright PLN Batam wajib melakukan tera ulang semua meteran listrik sesuai amanat undang-undang, harus disampaikan terbuka ke pelanggan atau konsumen,” ujar Sahat Tambunan, Selasa (9/6) pagi.

Terkait melonjaknya tagihan listrik di Batam dengan alasan tak dilakukan pencatatan pada bulan Mei karena pandemi Covid-19, ditegaskan oleh Sahat bahwa hal itu sangat mengada-ada dan tak masuk akal, sehingga menimbulkan penghitungan meteran berdasarkan asumsi Bright PLN Batam saja.

Bright PLN Batam itu, lanjut Sahat, harusnya menggunakan teknologi yang terintegrasi dalam pencatatan meteran, tanpa harus merampas hak rakyat dan tanpa harus mengira-ngira.

“Ini tagihan listrik pelanggan atau masyarakat bayar pakai uang, jadi Bright PLN Batam jangan mai kira-kira dalam menghitung meteran listrik ke masyarakat. Mau nggak masyarakat nanti bayar listriknya juga pakai mengira-ngira. Ini tagihan listrik ditentukan sendiri, masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang tarif pemakaian hingga berkali-kali lipat. Ada apa dengan Bright PLN Batam, apakah ada pesanan untuk mencari dana dalam jumlah besar dengan cara membengkakkan tagihan listrik,” tanya Sahat ke perwakilan Bright PLN Batam.

Sahat juga meminta Bright PLN Batam jangan hanya berpikir untuk mencari profit dan berbisnis saja. Tapi juga perhatikan dan jalankan aturan undang-undang seperti tera meteran pelanggan, sehingga tak merugikan pelanggan yakni masyarakat Batam. (gas)

Ini Syarat dan Aturan Melakukan Perjalanan di Era New Normal

0

batampos.co.id – Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut berisi aturan dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam keterangan tertulis Gugus Tugas, Senin (8/6), pihaknya menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus Korona.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.(jpg)

Ini Fungsi IPAL untuk Keberlangsung Pasokan Air di Batam

0

batampos.co.id – Kota Batam sangat tergantung dengan air hujan sebagai air baku yang akan diolah menjadi air bersih dan disalurkan kepada masyarakat.

Namun saat ini curah hujan di Kota Batam jauh menurun dibandingkan sebelumnya.

Direktur Fasilitas Lingkungan dan Aset BP Batam, Binsar Tambunan, mengatakan, curah hujan di Batam, sebelumnya berkisar dua ribu milimeter/tahun.

“Tapi sekarang sudah di bawah itu (2 ribu milimeter/tahun,red), tapi dua tahun belakangan, jumlah sudah menurun,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Ia menjelaskan, hujan yang turun ditangkap di Daerah Tangkapan Air (DTA) kemudian masuk ke Dam.

Menurutnya karena minimnya curah hujan setiap tahunnya, membuat BP Batam membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Infogtafis aliibenk/batampos.co.id

Tahap pertama lanjutnya pembangunan IPAL dilakukan di wilayah Batam Center akan selesai dilakukan pada Desember 2020.

Sementara itu Manajer Pengelolaan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iyus Rusmana, mengatakan, dengan pembangunan IPAL keberlangsungan air baku di Batam akan lebih terjamin.

Pasalnya kata dia, air hasil olahan yang diproses di IPAL bisa dikembalikan ke waduk karena memiliki baku mutu lingkungan yang baik.

“Bahkan airnya bisa dipakai oleh industri,” tuturnya.

IPAL lanjutnya juga dapat membantu pemerintah dalam menghadapi krisis air.

“Karena olahan IPAL cukup besar yaitu mencapai 230 liter/detik,” jelasnya.

Tidak hanya menjamin ketersediaan air baku, IPAL kata dia dapat menghasilkan pupuk yang siap pakai untuk menghijaukan Kota Batam. Baik di hutan kota, taman kota dan taman-taman di perumahan.

Iyus juga menegaskan, dengan adanya IPAL dapat menjaga kualitas air baku dari pencemaran limbah domestik dan mencegah menjamurnya eceng gondok di waduk.(esa/adv)

New Normal, Protokol Kesehatan Wajib Dipertahankan

0

batampos.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, Indonesia tidak sedang memilih antara mementingkan sektor ekonomi atau kesehatan dalam menerapkan gaya hidup baru atau new normal.

Menurutnya, sektor ekonomi dan kesehatan harus tetap menjadi fokus perhatian utama ditengah pandemi Covid-19, karena keduanya saling berkaitan satu sama lain.

“Mulai kembalinya para pekerja ke kantor, pabrik, maupun tempat usaha lainnya yang menandakan mulai aktifnya- aktifitas perekonomian, bukan berarti Indonesia mengorbankan faktor kesehatan yang masih dibayangi pandemi Covid-19,” ujar Bamsoet ke saat halal bi halal secara virtual dengan pengurus dan kader Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) se-Indonesia, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (8/6).

Bamsoet juga mengimbau agar protokol kesehatan wajib dipertahankan, tujuannya agar upaya menggeliatkan ekonomi justru tak membuat penyebaran Covid-19 semakin tinggi.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, Covid-19 adalah krisis yang berkepanjangan hingga vaksinnya ditemukan. Sehingga semua pihak harus mewaspadai setidaknya terhadap 4 tahapan suatu negara dalam menghadapi wabah atau pandemi.

Tahap pertama, krisis kesehatan yang sekarang secara serentak melanda dunia termasuk Indonesia. Tahapan kedua, adalah krisis ekonomi. Beberapa negara sudah mulai masuk ketahap ini. Tahap ketiga adalah krisis sosial.

“Amerika Serikat tampaknya sudah masuk dalam tahap ketiga ini yang dipicu tewasnya warga negara AS kulit hitam oleh polisi yang menjadi triger mencuatnya isu pertikaian ras dan kerusuhan di hampir semua negara bagian AS. Tahap berikutnya atau tahap ke empat adalah krisis politik,” jelas Bamsoet.

Turut hadir antara lain PLT Ketua Umum SOKSI Bobby Suhardiman, Ketua Harian Fatahilah Ramli, Wakil Ketua Umum SOKSI Ahmadi Noor Supit, para tokoh senior SOKSI antara lain Fredy Latumahina dan Bomer Pasaribu.

Ikut serta secara virtual para pengurus Dewan Pimpinan Daerah SOKSI dari berbagai daerah antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Timur.

Sebagai Wakil Ketua Umum SOKSI, Bamsoet mengungkapkan, SOKSI telah menunda pelaksanaan Musyawarah Nasional yang sedianya akan dilakukan pada 20 Mei 2020 sebagai bentuk dukungan mencegah penyebaran Covid-19. Tak bisa menyelenggarakan Munas secara normal seperti yang sudah-sudah, SOKSI akan melakukan terobosan sekaligus mempelopori penyelenggaraan Munas secara virtual.

“Kesuksesan SOKSI menyelenggarakan Munas secara virtual dengan didukung para kader dan pengurus dari berbagai daerah, diharapkan juga akan mengingspirasi organisasi lainnya melakukan hal serupa. Sehingga pandemi Covid-19 tak menjadi penghambat bagi kita untuk tetap melaksanakan kerja-kerja politik,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, sebagai organisasi kemasyarakatan yang punya pengaruh besar di masyarakat, khususnya para pekerja, SOKSI akan menjadi penggerak kesadaran kolektif agar para pekerja yang sudah kembali beraktifitas bisa tetap mempertahankan disiplin memakai masker dan menjaga jarak.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga kembali mengingatkan peringatan yang disampaikan Organisasi kesehatan dunia/World Health Organization (WHO) bahwa perang terhadap virus Covid-19 masih akan berjalan lama, minimal hingga dua tahun kedepan. Adapun skenario terburuknya, virus Covid-19 tak akan pernah hilang dari muka bumi.

“Manusia tak boleh sekadar berpasrah diri menghadapi pandemi Covid-19. Kita perlu mengubah perilaku atau gaya hidup. Karena itu saya lebih suka menyebut gaya hidup baru ketimbang menggunakan istilah new normal. Dari mulai gaya hidup yang lebih sehat, sampai gaya hidup yang lebih melek digital dalam bekerja,” ujar Bamsoet.

Karena, lanjutnya, yang harus kita sadari ke depan, tambah Bansoet adalah pergerakan masyarakat kedepan akan menjadi terbatas. Begitu juga hubungan antar negara yang akan lebih mementingkan kebutuhan dalam negerinya. Kerjasama dan kemitraan antar negara akan semakin terkoreksi.

“Para ahli ekonomi memperkirakan, setengah lapangan pekerjaan di dunia akan hilang dan tidak akan kembali lagi. Dunia Industri akan berubah total dimasa depan. Kita akan semakin individualistik dan lebih cepat masuk ke dalam era teknologi, digitalisasi dan robotik,” ujar Bamsoet.

Namun, Mantan Ketua DPR RI ini optimis, Indonesia tidak akan tumbang, jika pemerintah, parlemen, rakyat dan seluruh elemen bangsa sadar dan paham apa yang sedang dipertahuhkan bangsa ini.(jpg)

PLN Sebut Kenaikan Tagihan Listrik Rapelan 3 Bulan Sebelumnya

0

batampos.co.id – PT PLN (Persero) memberikan penjelasan terkait banyaknya keluhan masyarakat soal tingginya kenaikan tagihan listrik. Banyak pelanggan listrik pasca bayar mengeluh, tiba-tiba tagihan listrik mereka melonjak signifikan.

Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, ada tiga penyebab tagihan listrik pelanggan tiba-tiba bengkak. Hal itu tak terlepas dari berubahnya kebiasaan masyarakat karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga membuat perusahaan terpaksa menerapkan pekerjanya bekerja dari rumah.

Menurutnya, kebijakan Work From Home (WFH) membuat konsumsi lebih tinggi dari biasanya, karena banyaknya anggota keluarga berada di rumah. Sebab, selain pekerja, kegiatan belajar-mengajar juga terpaksa menerapkan kebijakan belajar secara online. Sehingga, semua aktivitas dikerjakan di rumah.

Dia menjelaskan, segala aktivitas bekerja yang terjadi sejak Maret tagihannya akan dibayarkan pada rekening April dan Mei. Tak heran, catatan penggunaan pada masa WFH tersebut menyebabkan peningkatan tagihan yang mestinya dibayarkan pada April dan Mei.

“Pencatatan WFH tadi menyebabkan peningkatan konsumsi listrik bagi sebagian pelanggan rumah tangga,” ujarnya dalam video conference, Senin (8/6).

Lebih lanjut dia menjelaskan, memasuki bulan Ramadan, konsumsi listrik lebih meningkat karena aktivitas sahur yang membuat kebiasaan pemakaian berubah. “Kalau Ramadan kita bangun lebih awal lampu-lampu dinyalakan semuanya artinya konsumsi lebih panjang,” jelasnya.

Dia juga menjelaskab, sejak WFH tagihan listrik dihitung berdasarkan rata-rata 3 bulan sebelumnya atau sebelum WFH. Sementara, pemakaian listrik pada bulan April dan Mei mengalami peningkatan karena WFH.

Kelebihan pemakaian listrik pada April dan Mei belum terhitung dan terbayarkan, karena penghitungan rata-rata 3 bulan sebelumnya tadi. Sementara, pada bulan Juni, penghitungan listrik dihitung dengan sesungguhnya ditambah peningkatan pemakaian listrik yang mestinya masuk tagihan April dan Mei.

Hal inilah yang menurutnya membuat tagihan listrik pada Juni tampak naik signifikan. “Waktu Juni dicatat sesungguhnya maka bulan Juni sudah naik WFH sebelum Covid, ditambah lagi kWh yang belum dicatat belum dibayar April-Mei ditumpukkan ke bulan Juni,” pungkasnya.(jpg)

Sakit Hati Diputuskan Kekasih, Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Pacar

0

batampos.co.id – Seorang pria berinisial AP, 23, harus meringkuk di tahanan Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya setelah menolak diajak balikan.

”Korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada kami sehingga kasusnya kami proses. Pelaku dan korban sudah berpacaran hampir tiga tahun. Mereka putus, kemudian pelaku mengajak balikan, tapi korban menolak sehingga pelaku kecewa,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin seperti dilansir dari Antara di Sampit pada Senin (8/6).

Harris menjelaskan, kasus itu berawal pada November 2019. Tersangka dan korban masih menjadi sepasang kekasih. Eratnya hubungan cinta, membuat keduanya tidak sungkan dengan hal-hal yang tabu. Saat itu, mereka berkomunikasi melalui sambungan video dan tersangka menyuruh korban melakukan masturbasi. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam video adegan mesum tersebut melalui tangkapan layar di telepon seluler milik tersangka.

Februari lalu, hubungan dua sejoli bukan muhrim itu putus. Selanjutnya pada Maret, tersangka mendatangi korban membujuk untuk balikan namun diacuhkan korban. Hal itu membuat tersangka kecewa. Tersangka sempat mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada korban bahwa dia akan menyebar video mesum korban. Namun, hal itu tetap tidak dihiraukan korban.

Pada Kamis (7/6), tersangka membuktikan ancamannya dengan menyebar rekaman video mesum korban. Untuk menyebarkan rekaman adegan tidak senonoh sang mantan pacar, tersangka membuat tiga akun media sosial di Instagram dan Facebook.

”Hasil pelacakan penyidik, tiga akun tersebut mengirim video adegan mesum korban kepada 71 orang pengguna media sosial tersebut,” ujar Harris.

Kejadian itu sontak membuat korban merasa dipermalukan. Dia kemudian melaporkan tindakan tersangka kepada polisi. Petugas langsung menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pada 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

”Hati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan mengumbar hal-hal yang sifatnya sangat pribadi karena tidak menutup kemungkinan suatu saat itu akan menjadi aib bagi kita sendiri,” ujar Harris.

Sementara itu, tersangka AP mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku terbawa emosi karena kecewa dengan sikap sang mantan pacar. ”Dia sering menjelek-jelekan saya. Video itu sebenarnya untuk koleksi pribadi saja. Saya juga takut menyebarkannya. Saya sangat menyesal,” ujar AP.(jpg)

Hasil Rapid Test, 26 Pegawai KPK Reaktif Covid-19

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tes cepat atau rapid test terhadap para pegawainya. Rapid tes digelar pada Kamis (4/6) hingga Jumat (5/6) dan diikuti sebanyak 1.088. Dari hasil rapid test ditemukan pegawai KPK yang hasil rapid testnya reaktif.

“Pimpinan KPK menyampaikan rasa turut prihatin atas masih ada pegawai KPK yang hasil test Covid reaktif,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (8/6).

Jenderal polisi bintang tiga ini menyampaikan, dari 1.088 specimen terdapat 26 berstatus reaktif. Sebagai Pimpinan KPK, Firli menganjurkan 26 pegawainya untuk melanjutkan pemeriksaan pada tes swab.

“Kami sudah melakukkan treatment dengan protokol Covid-19 terhadap 26 pegawai KPK yang hasilnya reaktif, untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan swab, KPK bekerja sama dengan tim kesehatan DKI Jakarta (Puskesmas Setiabudi),” beber Firli.

Langkahnya melakukan rapid test, lanjut Firli, untuk mendeteksi dini diberlakukannya penerapan tatanan hidup baru atau new normal. Pimpinan KPK dan seluruh pegawai serta para pihak yang sering berinteraksi dengan KPK telah mengadakan giat pemeriksaan rapid test.

“Hari ini, Senin sampai Selasa kegiatan rapid test untuk pegawai KPK masih dilanjutkan. Semoga hasil angka reaktif tidak bertambah. Covid-19 bukan penyakit yang memalukan, jadi kita perlu kesadaran dan keterbukaan agar memutus rantai penularannya,” pungkas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.(jpg)

Bright PLN Batam Diminta Ajukan Bantuan ke PLN Persero

0

batampos.co.id – Membengkaknya tagihan listrik bulan Juni ini yang menjadi keluhan sebagian besar masyarakat Batam membuat beberapa pihak angkat bicara dan mengkritik manajemen Bright PLN Batam. Salah satunya anggota DPD RI dapil Provinsi Kepri, Haripinto Tanusudibyo.

Menurutnya Bright PLN Batam harusnya lebih aktif meminta bantuan ke PLN Persero. Karena PLN Persero sebagai induk Bright PLN Batam baru saja mendapatkan suntikan dana Rp 48 triliun dari pemerintah pusat.

“Suntikan dana puluhan triliun dari pusat itu untuk membantu program pusat yakni pemberian subsidi listrik ke masyarakat. Makanya itu harus bisa diupayakan oleh Bright PLN Batam dengan meminta bantuan ke PLN Persero,” ujar Haripinto, Senin (8/6).

Bright PLN Batam sendiri, lanjut Haripinto, merupakan bagian dari PLN Persero. Sebab saham sebesar 99 persen lebih Bright PLN Batam sendiri merupakan saham yang dimiliki PLN Persero. Sehingga hal tersebut tak bisa dijadikan alasan PLN Persero tak bisa membantu Bright PLN Batam.

“Ini masalah etika sih sebenarnya, program bantuan pemerintah itu ada untuk PLN Batam, karena merupakan anak perusahaan PLN Persero. Berikan kemudahan supaya masyarakat yang tak mampu atas lonjakan kenaikan tagihan listriknya bisa dibantu,” terangnya.

Menurut Haripinto, PLN sendiri tak hanya membantu warga yang listriknya berdaya 900 ampere ke bawah saja. Hal itu sudah disampaikan ke Menkeu. Makanya Bright PLN Batam diminta lebih proaktif meminta bantuan ke PLN Persero.

“Harusnya Bright PLN Batam untuk pemberian bantuan ke masyarakat terkait tagihan listrik tidak hanya berdasarkan daya atau ampere saja. Karena masyarakat yang terdampak Covid-19 ini bukan dari kalangan bawah saja, tapi semuanya merasakan dan terpukul. Usaha mikro sekarang ini banyak terdampak bahkan banyak yang kolaps atau tutup, ini juga harus dibantu. Karena sekarang ini banyak masyarakat yang tak mampu bayar tagihan listrik,” katanya mengakhiri. (gas)

Bertambah 847 Kasus Baru Positif Covid-19 Hari ini

0

batampos.co.id – Angka kasus positif Covid-19 masih terus bertambah. Terbaru pada Senin (8/6), ada pertambahan kasus baru sebanyak 847 kasus. Sehingga total kasus positif Korona kini tercatat sebanyak 32.033 orang.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto kembali mengingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. “Dengan data ini karena itu kembali diingatkan, bahwa jaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan secara sering dengan sabun adalah hal-hal yang harus kita biasakan. Inilah cara kita mengadaptasi kebiasaan yang baru, dengan cara kita aman dan tak tertular virus,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (8/6).

Maka dengan cara itu, lanjutnya, masyarakat bisa tetap menjalankan aktvitas yang produktif dan aman. Total spesimen yang sudah diperiksa adalah sebanyak 412.980 spesimen dengan metode PCR dan Tes Cepat Molekuler (TCM).

Jumlah pasien sembuh bertambah 406 pasien sehingga total pasien sembuh menjadi 10.904 pasien sembuh. Angka meninggal bertambah 32 orang sehingga kasus kematian menjadi 1.883 orang.

Sementara itu, ada 38.791 orang masuk dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 14.010 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Kasus terbanyak tetap di Jawa Timur, Jakarta, Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Maluku. Dengan 422 kabupaten kota terdampak,” ungkapnya.(jpg)

YLKI Minta PLN Tanggapi Semua Aduan Tagihan yang Melonjak

0

batampos.co.id – Tagihan listrik bulan ini membuat sebagian besar pelanggan menjerit. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun menjadi sasaran protes. Skema baru penghitungan tagihan pun diterbitkan. Kendati demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau PLN menanggapi semua aduan pelanggan.

Lonjakan tagihan Juni sebenarnya bukan hal yang tidak terprediksi. April lalu, pada awal pandemi, PLN memutuskan memakai rerata tagihan tiga bulan terakhir.

Konsekuensinya, pelanggan yang pemakaian listriknya lebih banyak dari tagihan tersebut akan membayar kekurangan pada Juni. Bulan ini, tagihan pun membengkak dengan minimal kenaikan 20 persen dari Mei.

“Kami menawarkan solusi untuk pelanggan yang tagihannya melonjak tinggi,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril akhir pekan lalu.

Skema perhitungan tagihan itu memungkinkan pelanggan rumah tangga (RT) membayar tagihan sebesar 40 persen pada Juni. Sisa tagihan dibagi rata pada tiga bulan berikutnya. Pelanggan RT yang dimaksud adalah yang masuk kategori R1M 900 VA, R1 1300 VA, R1 2200 VA, serta R2 dan R3.

Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A. Rasyid Naja menyatakan bahwa PLN telah menyiapkan posko pengaduan. Dengan demikian, semua pelanggan bisa mengadukan lonjakan tagihan listrik mereka secara resmi.

Terutama mereka yang tagihan listriknya naik minimal 20 persen. Pelanggan yang membutuhkan informasi tentang skema baru PLN juga bisa mengadu ke posko.

“PLN telah menyiapkan saluran contact center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile. Dalam situasi yang sulit seperti sekarang, PLN akan terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mendorong PLN proaktif menangani aduan dari pelanggan. “Hal ini sebenarnya sudah diprediksi manajemen PT PLN bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang mengalami tagihan melonjak (billing shock) mulai 50‒200 persen, bahkan lebih,” tuturnya Minggu (7/6).

Tulus menyebut lonjakan itu sebagai dampak pandemi. Sebab, persebaran virus SARS-CoV-2 membuat petugas tidak bisa mencatat angka pada meteran pelanggan. Ditambah lagi, ada pelanggan yang tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meternya via WhatsApp.

Kendati demikian, PLN harus tetap membuka seluas-luasnya kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock. Sebab, ada laporan soal call center 123 atau fasilitas lainnya yang tidak bisa diakses.

Tulus berharap PLN bisa menyosialisasikan kebijakannya secara masif. Dengan begitu, masyarakat mengerti persoalannya serta mengetahui apa yang harus dilakukan. Di sisi lain, pelanggan yang keberatan dengan tagihan Juni harus segera melapor ke PLN. “Sebelum melapor, sebaiknya recheck pemakaian listriknya dulu,” tandasnya.(jpg)