Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 10200

Istriku Ternyata Lelaki Bernama Supriadi

0

batampos.co.id – Apes nian nasib Muhlisin, 31. Pernikahannya hanya bertahan beberapa hari. Dia memutuskan bercerai setelah tahu Mita, sosok yang dinikahinya, ternyata laki-laki bernama asli Supriadi, 25. Warga Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, itu kali pertama mengenal Mita lewat aplikasi media sosial Tantan pada Februari lalu.

Dari sering chat dan telepon mereka dekat. Janjianlah ketemu. Mita datang mengenakan gamis dan cadar. Muhlisin yang melihatnya sebagai perempuan salihah makin tertarik. Mereka lalu pacaran dan sepakat menikah pada 2 Juni lalu.

Saksi nikah Mita yang merupakan warga Ampenan itu adalah pihak KUA karena dia mengaku sebatang kara. Malam pertama tiba, Muhlisin menggebu meminta hubungan suami istri. Mita mau tapi dengan syarat.

”Hubungan tersebut dilakukan dengan pakaian tertutup. Alasannya, Mita selesai operasi sehingga alat vitalnya ditutup. Selain itu, posisi juga diatur Mita. Klien kami terima beres,” tutur Aan Ramadan, pengacara yang mendampingi Muhlisin, kepada Lombok Post, Selasa (9/6).

Namun, gelagat Mita makin hari makin mencurigakan. Muhlisin dan keluarga lalu menelusuri identitasnya. Hingga diketahui ternyata dia laki-laki. KTP yang dibuat mengurus pernikahan palsu. Muhlisin shock berat. Sangat malu. ”Orang tua saya juga ikut stres,” kata Muhlisin.

Dia melaporkan Mita ke Polres Lombok Barat dengan tuduhan penipuan. Kepada petugas, Mita mengaku bahwa Muhlisin sebetulnya sudah tahu dirinya adalah laki-laki jelang mereka menikah. ”Boleh saja SU mengaku begitu. Nanti keterangan saksi dan bukti kami kumpulkan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq.(jpg)

700 Jenazah Pasien Covid-19 Ditemukan Membusuk dalam Rumah

0

batampos.co.id – Inggris masih berjuang melawan Covid-19. Sejumlah kasus kematian pasien Covid-19 yang ditemukan justru meninggal di dalam rumah, bukan di rumah sakit. Bahkan, ada pasien Covid-19 ditemukan sudah dalam keadaan membusuk.

Dilansir dari Mirror, Rabu (10/6), pasien Covid-19 yang meninggal dan membusuk, umumnya hidup sendirian di rumah dan tidak diketahui keadaannya oleh siapapun hingga dua minggu. Beberapa jenazah ditemukan setelah tetangga melaporkan bau busuk dari sebelah rumah mereka.

“Mayat-mayat itu belum ditemukan selama pandemi selama tujuh hingga 14 hari. Saya telah melihat banyak kasus seperti ini, di mana tubuh membusuk, dalam wabah Covid-19. Dan juga sudah melakukan pemeriksaan postmortem,” kata Ketua Komite Investigasi Kematian di Royal College of Pathologists, dr. Mike Osborn kepada The Guardian.

Angkanya bahkan cukup tinggi. Sebanyak 700 kematian dilaporkan telah terjadi dalam rumah di kawasan London. Dan penyebab kematian telah dikonfirmasi yakni virus korona.

Kematian di rumah ini diduga terjadi karena masyarakat yang sakit takut mengunjungi rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. Bukan hanya mereka yang terinfeksi Covid-29. Dalam arti, meski banyak kasus Covid-19 melibatkan kelompok rentan seperti lansia yang hidup sendirian, tapi ada juga pasien lain yang memiliki masalah kesehatan mental atau lainnya seperti stroke.

Kepala Royal College of GPs, Profesor Martin Marshall, mengatakan pandemi ini menciptakan epidemi kesepian. Dia menambahkan bahwa dokter juga menemukan kasus serupa di mana orang menyerah pada kondisi lain, termasuk serangan jantung.

Sehingga, yang perlu digarisbawahi, masyarakat yang memiliki masalah kesehatan lainnya juga takut untuk ke rumah sakit. “Jika orang memilih untuk tidak mencari bantuan medis untuk penyakit non-Covid karena takut tertular virus, atau karena mereka khawatir menjadi beban pada NHS, maka itu sangat memprihatinkan,” katanya.(jpg)

Tanya Dokter Kandungan Gratis bersama dr Ester Agustina, Via SehatQ

0

batampos.co.id – Sebagai wanita, banyak menstruasi yang datang terlambat atau terlalu cepat memang bikin khawatir. Apalagi, ketika haid datang terlambat, perut bisa saja terasa semakin kram dan bikin sulit untuk berakitivitas.

Namun, tidak perlu khawatir ketika menstruasi tidak lancar. Karena, memang ada banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadi hal tersebut, misalnya stres atau terlalu sibuk.

Jadi, jangan tak perlu langsung berasumsi bahwa Anda memiliki penyakit yang serius. Ada baiknya merefleksikan diri terlebih dahulu mengenai aktivitas Anda dalam sebulan terakhir. Mungkin saja Anda memang tengah dilanda kesibukan yang lebih dari biasanya.

Hasil Testpack Garis 2 & Tetap Menstruasi, Apakah itu Hamil?

Kehamilan merupakan proses bertemunya sel sperma dan sel ovum di dalam saluran indung telur. Kondisi ini sangat diidam-idamkan oleh setiap pasangan suami istri.

Salah satu tanda kehamilan yang sudah diketahui oleh banyak orang yaitu telat haid. Selain telat haid, ada beberapa tanda kehamilan yang lain yang perlu Anda ketahui, yaitu muncul flek darah pada pakaian dalam, mual, payudara lebih sensitif, lebih sering buang air kecil, perut kram, keputihan, dan merasa kelelahan.

Terkait dengan kondisi Anda ini, dari hasil testpack dan kondisi telat haid yang Anda alami, kemungkinan Anda sedang hamil. Perdarahan yang Anda alami bisa jadi itu tanda darah implantasi janin ke rahim. Tapi bisa juga tidak. Untuk itu, sebaiknya harus dipastikan dengan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter kandungan agar dilakukan pemeriksaan USG. Lewat pemeriksaan USG, dapat dilihat apakah Anda hamil atau tidak.

Untuk saat ini yang bisa Anda lakukan yaitu istirahat yang cukup, makan makanan yang bergizi, hindari stres, jangan kecapekan, konsumsi air putih yang banyak, dan segera periksa ke dokter kandungan.

Santi, seorang karyawan swasta di Jakarta pun menanyakan kegelisahannya mengenai siklus menstruasi yang datang tak teratur. Anda juga miliki permasalahan yang sama? Yuk, simak jawaban dr. Ester Agustina dari forum tanya dokter di SehatQ.Com

Manfaat Menggunakan Layanan Tanya Dokter Gratis, di SehatQ

Pandemi covid-19 telah membuka era baru dimana seseorang bisa terpapar virus dengan sangat mudah pada tempat umum. Secara khusus di Rumah sakit. Layanan gratis konsultasi tanya dokter dari SehatQ berguna agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dari ahli kesehatan langsung, dengan tetap dirumah saja.

Aplikasi ini juga sangat membantu bagi orang yang ingin kerumah sakit. Karena prosedur perawatan rumah sakit saat ini kian diperketat. Tak perlu melakukan rapid test untuk dirawat dirumah sakit. Cukup tanya dokter langsung via SehatQ.(*/adv)

Daftar Sekolah dari Rumah Saja, Cukup Akses http://ppdb-batam.id

0

batampos.co.id – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Batam untuk jenjang SDN dan SMPN dimulai hari ini, Rabu (10/6). Pendaftaran dibuka pukul 08.00-12.00 WIB dan dilakukan secara online atau daring penuh. Pendaftaran online dibuka hingga 26 Juni mendatang.

Calon peserta didik atau orangtua tak perlu datang ke sekolah untuk mengantar berkas, karena pihak sekolah akan menolaknya. Pendaftaran cukup dilakukan dari rumah masing-masing, dengan mengakses situs web atau website, http://ppdb-batam.id, yang disediakan Disdik Batam.

”Besok (hari ini, red) mulai daftar. Saya sudah kumpulkan kepala sekolah hingga petugas verifikator yang akan bertugas memverifikasi berkas pendaftaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (9/6).

Hendri meminta orangtua memperhatikan nomor WhatsApp verifikator sekolah. Ada empat nomor yang disiapkan untuk verifikasi. Masing-masing verifikator membagi empat nomor sesuai zonasi, alamat tempat tinggal, dan ada juga yang tidak.

Adapun jadwal dan syarat lengkapnya bisa dilihat di bawah ini;

1. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pendaftaran : 10 sd 26 Juni 2020
b. Waktu : 08.00 s.d 12.00 WIB
c. Pengumuman Hasil seleksi : 29 Juni 2020
d. Pendaftaran Ulang : 30 juni sd 2 Juli 2020

2. Syarat dan Tempat Pendaftaran :
– Semua Sekolah SD dan SMP.
– SD Calon Peserta didik Berusia 7 (tujuh) tahun sd 12 (dua belas) tahun.
Paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
– Pengecualian usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan
diperuntukkan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
– SMP Calon Peserta Didik berusia maksimal 15 Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020.
dan panitia PPDB.

3. Kelengkapan Berkas Pendaftaran SD & SMP:
– Kartu Keluarga (asli); dan/atau
– Bagi siswa dari luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan KK, maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW dilegalisir oleh Kelurahan yang menerangkan peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak di
terbitkan surtat keterangan. (KK juga tetap di fotokan) Selanjutnya bagi siswa dari luar daerah, melapor ke Disdik untuk Pindah Rayon.
– Surat Keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas VI (surat keterangan kelulusan menyusul pada saat daftar ulang)
– Surat keterangan akumulasi nilai rapor selama 5 semester (pendaftar SMP jalur prestasi)
– Sertifikat prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor (Pendaftar SMP jalur prestasi)
– Kartu PKH/KIP (jalur Afirmasi)
– SK Mutasi ( jalur Perpindahan orangtua)

4. Jalur, Kuota SD & SMP PPDB Online:
Jalur & Kuota SD Jalur & Kuota SMP
Jalur Zonasi : 80% Jalur Zonasi: 50%
Jalur Afirmasi : 15% Jalur Prestasi: 30%
Jalur Perpindahan Orang Tua : 5% Jalur Afirmasi: 15%
(Dari daya tampung Sekolah) Jalur Perpindahan Orang Tua : 5% (Dari daya tampung Sekolah)

5. PPDB Jalur Prestasi (non Zonasi dan non Afirmasi), menggunakan :
– Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir ; dan atau
– Prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah

6. Prosedur Pendaftaran PPDB :
Mendaftar, pengumuman dan daftar ulang dengan mekanisme daring dengan ketentuan sbb;
– Calon peserta PPDB mengisi formulir pendaftaran secara online pada website dan
mencetak formulir PPDB pada website tersebut.
– Calon peserta PPDB mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, melalui Whatsapp ke operator sekolah yang telah ditentukan;
– Operator sekolah memverifikasi peta lokasi peserta PPDB, NIK, Tanggal lahir, beserta
persyaratan lainnya.
– Calon peserta PPDB yang telah di verifikasi mencetak tanda bukti pendaftaran di website.

7. Prosedur Seleksi Dan Daftar Ulang :
– Panitia PPDB menyeleksi peserta yang telah diverifikasi sebelumnya;
– Hasil seleksi peserta PPDB di umumkan di website;
– Peserta lulus seleksi PPDB melakukan daftar ulang secara Online di website;

8. Ketentuan Lainnya :
– Siswa yang mendaftar dengan jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zonasi.
– Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai domisili, dapat melakukan
pendaftaran melalui jalur Afirmasi atau jalur prestasi diluar zonasi; (persyaratan berlaku)
– Siswa harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan Sekolah.

9. Biaya PPDB : Tidak ada pungutan biaya bentuk apapun dalam pelaksanaan PPDB

10. Lain-lain : Keterangan lebih lanjut mengenai PPDB dapat dilihat di: Dinas Pendidikan Kota Batam Jl. Pramuka, No. 1 Sekupang, Batam. Atau kunjungi laman http://ppdb-batam.id. (*/uma/jpg)

Pulang dari Luar Negeri, Wajib Karantina Ya!

0

batampos.co.id – Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tersebut berisi aturan dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Tujuan regulasi ini yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru dan meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, tercipta kehidupan aman dan produktif.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam seseorang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Sementara, surat edaran menteri kesehatan terkait penanganan kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) terdapat serangkaian langkah-langkah penanganan di bandara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda. Pertama, WNI yang membawa sertifikat kesehatan hasil pemerikasaan Covid-19 negatif.

Meskipun demikian, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR. Jika tidak ditemukan penyakit dan atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerbitkan klirens kesehatan dan Health Aleft Card (HAC) kepada yang bersangkutan.

Orang yang melakukan perjalanan dapat melanjutkan perjalanannya ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19. Mereka juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker selama perjalanan.

Tak hanya itu, mereka juga harus melakukan karantina mandiri di rumah tempat tinggal masing-masing selama 14 hari. Kemudian, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Di sisi lain, WNI yang pulang dari luar negeri akan diperiksa kesehatannya tambahan termasuk menjalani Rapid rest dan/atau PCR jika tidak membawa sertifikat kesehatan. Atau, mereka membawa sertifikat kesehatan tetapi masa berlakunya lebih dari 7 hari.

Atau, mereka membawa surat kesehatan tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempat fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan keluar.

Bagi WNI yang hasil PCRnya negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina. Mereka juga akan membawa Heatth Ateft Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

Setelah itu, barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas penanganan Covid-19. WNI bersangkutan wajib menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan.

Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh pemerintah. Mereka juga wajib melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Klirens kesehatan yang didapat dari KKP kemudian diserahkan kepada RT/RW setempat. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.(jpg)

Tak Pakai Masker Warga Kena Razia

0

batampos.co.id – Masyarakat masih abai menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sagulung pun menggelar razia masker terhadap masyarakat pengguna jalan di sejumlah persimpangan jalan di wilayah kecamatan Sagulung, Selasa (9/6) pagi.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati banyak pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Oleh petugas, pengguna jalan yang tidak bermasker diberi teguran sekaligus membekali mereka dengan masker yang disediakan petugas.

”Harus pakai masker ya pak. Ini untuk kebaikan bersama. Hari ini kami peringati dan kami berikan masker gratis, ke depannya harus pakai masker kalau keluar,” ujar Camat Sagulung, Reza Khadafi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Pantauan di lapangan, ada tujuh persimpangan yang didatangi petugas pada pagi kemarin. Dalam operasi tersebut, petugas membagikan 5.000 masker gratis kepada pengguna jalan. Reza Khadafi bersama Sekcam Sagulung, Hafiz, turun langsung melakukan penertiban dan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan, Kesbangpol, Badan Perpustakaan, Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Polsek Sagulung.

”Masker yang dibagikan ada 4.000 hingga 5.000. Selain itu, kami sekalian melakukan razia masker, jika ditemukan warga yang tidak pakai masker, maka akan diberi masker,” ujar Reza.

Reza menjelaskan, untuk razia ke depannya, maka warga tidak diberikan kelonggaran lagi. Apa bila masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, petugas tidak akan segan-segan memulangkan warga tersebut.

”Di tengah pendemi, menggunakan masker sudah kewajiban, hal itu untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19,” ujarnya lagi. (*/jpg)

Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Tangkap 31 Orang

0

batampos.co.id – Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 terjadi berulang kali di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa terbaru terjadi terjadi pada jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jajarannya bertindak tegas kepada para pelaku. Dari empat kasus berbeda, polisi telah mengamankan 31 orang. Dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke penyiidikan dan menetapkan tersangka,” kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu (10/6).

Dia merinci, dari di Rumah Sakit Dadi Makassar polisi mengamankan 25 orang, 2 di antaranya sudah menjadi tersangka yaitu SA, dan MR. Sedangkan Kasus di Rumah Sakit Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Kemudian Kasus di Rumah Sakit Labuang Baji polisi menetapkan 5 orang tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar,” tambah Ibrahim.

Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk,” pungkas Ibrahim.

Sebelumnya, Jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Kota Makassar, dipulangkan paksa oleh keluarganya. Ratusan orang yang diduga pihak keluarga mendatangi rumah sakit dan langsung membawa pulang jenazah dengan kendaraan pribadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 20.45 WITA.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan menindak tegas para pelaku tersebut. Menurutnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana.

“Itu pidana, dan akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (8/6). (jpg)

Lebih Longgar, Ini Rincian Aturan Penerbangan saat New Normal

0

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 korona (Covid-19) pada Senin(8/6), di mana sejumlah aturan dilonggarkan dalam masa new normal.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa menyampaikan surat edaran tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” kata Novie seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun, menerapkan jaga jarak dan meminimalkan interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

“Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara,” ujarnya.

Dirjen Novie mengatakan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan.

“Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” terangnya.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.

Kapasitas pesawat yang semula dibatasi maksimal 50 persen, kali ini diberi kelonggaran menjadi 70 persen maksimal.

“Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat berbadan besar dan berbadan sedang kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Selain itu, untuk penerbangan domestik cukup melampirkan hasil tes cepat, tidak wajib tes PCR kecuali penerbangan internasional.

“Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring, agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,” tambahnya.

Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan. (antara)

Ini Daftar 15 Cluster Penyebaran Covid-19 di Kepri

0

batampos.co.id – Di Provinsi Kepri tercatat saat ini tercatat ada 227 kasus Covid-19. Masing-masing 187 kasus dari 15 cluster, sementara untuk cluster tunggul (non-klaster) tercatat 40 kasus. Cluster HoG Eden Park masih menjadi yang terbesar dengan penyebaran sampai 39 kasus yang dikonfirmasi positif.

“Secara nasional untuk tingkat kesembuhan, Provinsi Kepri masih masuk dalam 11 besar. Semoga pasien-pasien yang tersisa semangat, sehingga jumlah pasien sembuhnya terus meningkat,” harap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana.

Berikut daftar cluster penyebaran Covid-19 di Kepri;

-Hog Eden Park Batam 39 kasus
-India Batam 33 kasus
-KM Kelud/Galang Batam 29 kasus
-Pemberdayaan Perempuan Batam 18 kasus
-Bengkong Batam 16 kasus
-Palm Spring Batam 11 kasus
-Petaling Tanjungpinang 8 kasus
-Sei Ladi Tanjungpinang 7 kasus
-Taman Golf Residen Batam 6 kasus
-Charitas Batam 5 kasus
-Simpang Sei Lakam Karimun 4 kasus
-Setukpa Polri Batam 3 kasus
-Kepodang Tanjungpinang 3 kasus
-KM Sabuk Nusantara Tanjungpinang 3 kasus
-Kijang Kencana Tanjungpinang 2 kasus
-Cluster Tunggal (Non-Cluster) 40 kasus
Jumlah Total 227

Sumber:Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri

Pimpinan KPK Terus Minta Naik Gaji di Tengah Pandemi Korona

0

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak kenaikan gaji Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab hingga saat ini, pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK terkait rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK terus dilakukan di tengah pandemi virus korona.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, usulan kenaikan gaji Pimpinan KPK tidak sejalan dengan visi misi lembaga antirasuah yang selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Menurutnya, poin soal sederhana ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.

“Mengingat gaji Pimpinan KPK saat sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus mengemis untuk mendapatkan kenaikan gaji,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Bahkan, Kurnia menilai pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan. Pada situasi seperti ini, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan.

Terlebih, kepercayaan publik terhadap KPK kian merosot. Hasil survei Indikator menempatkan KPK pada posisi keempat setelah TNI, Presiden, Polri dan selanjutnya KPK.

“Temuannya menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK,” ucap Kurnia.

Bahkan momentum pandemi virus korona atau Covid-19, tidak tepat jika Pimpinan KPK membahas kenaikan gaji. Semestinya sebagai pejabat publik, para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.

“Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW menuntut agar Pimpinan KPK menunjukan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK daripada lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK.

“Jika Pimpinan KPK hendak membahas hal tersebut, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kebijakan itu baru bisa berlaku bagi Pimpinan KPK berikutnya,” tukas Kurnia.(jpg)