batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Batam mengeluarkan edaran terkait pengumpulan zakat di tempat umum. Hal ini menindaklanjuti protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
”Suratnya lagi disiapkan. Besok (hari ini, red) mungkin sudah dikirim,” kata Kepala
Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain, Rabu (29/4/2020).
Edaran tersebut berisikan larangan untuk mengumpulkan zakat di pusat keramaian seperti mal.
Selama ini, petugas ditempatkan di pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat.
”Karena bisa menimbulkan keramaian. Kami minta lembaga zakat untuk tidak menempatkan anggota mereka di lokasi tersebut. Sebab, agenda ini kan sudah berjalan setiap tahunnya. Karena Covid-19, jadi ditiadakan dulu,” jelasnya.
Zulkarnain mengungkapkan, meskipun tidak membuka tempat pembayaran zakat di
tempat umum, masyarakat masih bisa membayar zakat di masjid atau musala tempat
tinggal mereka.
Hal ini lebih aman bila dibandingkan di pusat perbelanjaan.
Ilustrasi
”Tetap menggunakan protokol kesehatan. Jaga jarak, menggunakan masker. Sepertinya tidak bersalaman dulu, namun tetap membaca doa,” imbuhnya.
Lanjutnya pembayaran zakat ini sudah bisa dilakukan dari sekarang. Untuk zakat fitrah batas waktu pembayaran hingga khatib naik mimbar ketika pelaksanaan salat Idul Fitri nanti.
Besar zakat yang harus dibayar sudah diatur dalam edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagi mereka yang menjalankan puasa, wajib membayarakan zakat fitrah. Sesuai ketentuan yang sudah ada, zakat bisa berupa beras maupun uang.
Pembayaran zakat ini bisa langsung mendatangi petugas di masjid.
”Jadi kalau mau menggunakan beras boleh. Nanti cukup bawa berasnya 2,5 kilogram, beras yang biasa dikonsumsi setiap harinya. Kalau mau dikonversikan ke uang juga bisa,” tambahnya.
Setiap tahunnya, badan amil zakat dan lainnya berhasil mengumpulkan zakat hingga Rp 30 miliar selama bulan Ramadan.
Zulkarnain menambahkan, meskipun dalam kondisi saat ini, ia mengimbau umat muslim tetap menjalankan kewajiban mereka.
Saat ini, pelaksanaan ibadah sudah dikerjakan dari rumah, begitu juga dengan zakat ini.
”Sekarang banyak yang membutuhkan. Jadi nanti zakat ini juga akan kita salurkan agar
bisa meringankan beban orang yang berhak menerimanya,” tutupnya.(yui)
batampos.co.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah meminta semua bank dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah Kepri untuk mengikuti kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.
”Kebijakan stimulus itu diberikan dengan memberikan keringanan kredit bank atau pinjaman perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pelemahan ekonomi saat ini,” kata Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M. Ridwan, Rabu (29/4/2020).
Untuk menjalankan kebijakan itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam POJK 11/POJK/03/2020 disebutkan bahwa penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
”Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” jelasnya.
Sementara, POJK 14/ POJK.05/2020 disebutkan, penetapan kualitas aset berupa pembiyaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, dan atau bunga atau margin bagi hasil dan ujrah.
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Dengan mempertimbangkan paling sedikit adanya proses dan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling).
Lalu, adanya permohonan restrukturisasi pembiayaan dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, atau adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.
Selanjutnya, permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
”Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang
direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi kebijakan keringanan kredit dan pembiayaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil permohonan dari debitur dan diskusi antara bank dan perusahaan pembiayaan dengan debitur,” ujarnya.
Beberapa pilihan yang dapat disepakati antara perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur, adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan pembiayaan, konversi kredit, dan pembiayaan menjadi modal.
Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, diminta untuk menghubungi perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit.
Setiap perbankan dan perusahaan pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda setiap bank dan perusahaan pembiayaan.
Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.
OJK meminta masyarakat atau debitur UMKM yang terdampak, yaitu mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidak diajukan oleh wakil dari komunitas dan organisasi.
Pengajuan permohonan dapat langsung datang ke kantor bank, perusahaan pembiayaan dengan memperhatikan imbauan pemerintah mengenai physical distancing atau secara online melalui website masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan.
Informasi yang diterima tentang bank dan perusahaan pembiayaan dari pihak lain untuk dilakukan klarifikasi lagi sehingga informasi yang diterima adalah informasi yang benar bukan hoaks.
Debitur atau nasabah bank dan perusahaan pembiayaan dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan jika mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan restrukturisasi.
Laporan tersebut disampaikan kepada OJK (Kontak OJK 157) atau ke Call Center masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan.(leo)
batampos.co.id – Sejumlah warga kedapatan masih nekat mudik meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. Terbaru sebuah bus dipaksa putar balik kembali ke Jakarta saat kedapatan nekat menyembunyikan pemudik ketika melintas di pos penyekatan Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan temuan-temuan ini, Polri telah mengintruksikan jajarannya untuk menyelidiki terkait indikasi adanya jasa penyelundupan mudik. Aparat akan melakukan pemantauan baik di media sosial maupun di tengah masyarakat, agar tidak ada oknum-oknum membandel.
“Iya, kami melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan itu,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (30/4).
Kendati demikian, Argo memastikan sampai dengan saat ini belum ada ditemukan biro jasa yang nekat menyelundupkan pemudik. “Sampai saat ini, belum ditemukan adanya indikasi orang-orang yang bermain bisnis seperti itu,” imbuhnya.
“Kemudian kita sampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan, supaya modus-modus seperti ini bisa kami antisipasi,” pungkas Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menemukan bus pengangkut penumpang yang tetap nekat membawa penumpang mudik. Bus tersebut bahkan berupaya mengelabuhi petugas demi bisa menyelundupkan pemudik lolos dari pos pemeriksaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kejadian ini ditemukan di pos pemeriksaan Bekasi, Jawa Barat. “Iya, jadi tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB di Pos PAM Kedung Waringin (Bekasi) anggota sedang melakukan pengecekan kendaraan,” kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (30/4).
Saat itu, petugas melihat ada satu unit bus melintas. Ketika dihentikan, sopir bus mengaku tak membawa penumpang. Namun, polisi berusaha memeriksa secara detail kondisi bus tersebut. Benar saja, ditemukan ada pemudik di dalamnya. “Ada lima orang merebahkan tempat duduk dan lampu dimatikan. Ditemukan juga satu orang di dalam toilet bus,” jelas Sambodo.(jpg)
batampos.co.id – Sebanyak 31 personil Ditpam BP Batam yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Batam terus aktif melakukan patroli gabungan.
Dalam patroli kali ini, tim melakukan penertiban ke beberapa lokasi. Seperti pasar kaget dan warung-warung yang terindikasi terdapat kerumunan masyarakat.
Personel Ditpam BP Batam memberikan masker kain kepada pengendara sata melakukan patroli di beberapa titik keramaian. Foto; BP Batam unutk batampso.co.id
Adapun lokasi yang menjadi target patroli ialah:
Pasar kaget Tiban Kampung.
Pasar kaget depan Gedung Beringin Sungai Harapan.
Pasar kaget depan Hotel Merlion Batuaji.
Warung-warung di sekitar komplek SP Plaza Batuaji.
Pad akesempatan itu, tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Batam memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengikuti petunjuk pemerintah dan selalu menggunakan masker dalam setiap aktifitasnya.
Dalam patroli gabungan kali ini, Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Batam juga memberikan masker kain secara gratis untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker saat patroli dilakukan.(*)
batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali mengatakan pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK/SLB pada 2 Mei 2020 nanti dilakukan secara online.
”Pengumuman kelulusan sudah ditetapkan secara online, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Muhammad Dali, Rabu (29/4) di Tanjungpinang.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Kepri tersebut menegaskan, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kelulusan ditentukan dengan menggunakan nilai ujian sekolah.
Menurutnya, mengenai SE tersebut telah disampaikan ke seluruh sekolah-sekolah di Kepri. ”Kita mengimbau pihak sekolah tidak mengumpulkan siswa ataupun orangtua di sekolah. Begitu juga orangtua untuk menjaga anak-anaknya tetap di rumah,” jelas Dali.
Ditegaskannya, pengumuman dilakukan secara online melalui web. Namun bisa juga dilakukan dengan cara dikirimkan melalui kantor Pos atau jasa kurir ke alamat orangtua siswa, bagi sekolah yang tidak tersedia jaringan internet di wilayahnya.
Dali juga menegaskan para siswa tidak melakukan kegiatan coret-coret baju ataupun melakukan perayaan konvoi tepat dihari pengumuman kelulusan, serta kegiatan lain yang melibatkan orang dalam jumlah banyak. ”Terkait itu juga sudah kita sampaikan,” tutup Muhammad Dali.
Terpisah, Legislator Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (TJA) mengharapkan Disdik Provinsi Kepri turut berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, aksi konvoi tetap saja akan terjadi oleh para pelajar yang lulus, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Persoalan ini harus menjadi catatan bagi sekolah dan para orangtua. ”Kita berkaca dari aksi balap liar yang mereka lakukan sesudah sahur. Meskipun sudah dilakukan penindakan, tetap saja masih ada yang nakal. Apalagi waktu kelulusan nanti,” ujar Teddy, kemarin. (jpg)
batampos.co.id – Rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan banyak pihak. Tak terkecuali Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Politikus Golkar yang biasa disapa Bamsoet itu meminta pemerintah pusat menunda rencana kedatangan ratusan TKA yang nantinya akan bekerja di Morosi, Konawe untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Saya meminta pemerintah pusat menunda rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok tersebut dengan pertimbangan akan menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
Bamsoet menegaskan, permintaannya agar pemerintah pusat agar menunda kedatangan 500 TKA asal Tiongkok itu karena bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, mengingat kewenangan kedatangan TKA berada di pusat.
Menurut dia, pemerintah pusat juga perlu meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk terus mengawasi pintu masuk perbatasan, khususnya perusahaan modal asing di wilayah Sultra yang mempekerjakan TKA.
“Langkah itu perlu diambil agar tidak ada pelanggaran dengan mendatangkan TKA asal Tiongkok tersebut,” ujarnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah pusat dan daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu. (jpg)
batampos.co.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah meminta semua bank dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah Kepri untuk mengikuti kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.
”Kebijakan stimulus itu diberikan dengan memberikan keringanan kredit bank atau pinjaman perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pelemahan ekonomi saat ini,” kata Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M. Ridwan, Rabu (29/4).
Untuk menjalankan kebijakan itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam POJK 11/POJK/03/2020 disebutkan bahwa penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
”Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” jelasnya.
Sementara, POJK 14/POJK.05/2020 disebutkan, penetapan kualitas aset berupa pembiyaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, dan atau bunga atau margin bagi hasil dan ujrah.
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Dengan mempertimbangkan paling sedikit adanya proses dan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling).
Lalu, adanya permohonan restrukturisasi pembiayaan dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, atau adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB. Selanjutnya, permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
”Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi kebijakan keringanan kredit dan pembiayaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil permohonan dari debitur dan diskusi antara bank dan perusahaan pembiayaan dengan debitur,” ujarnya.
Beberapa pilihan yang dapat disepakati antara perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur, adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan pembiayaan, konversi kredit, dan pembiayaan menjadi modal.
Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, diminta untuk menghubungi perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit.
Setiap perbankan dan perusahaan pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda setiap bank dan perusahaan pembiayaan.
Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.
OJK meminta masyarakat atau debitur UMKM yang terdampak, yaitu mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidak diajukan oleh wakil dari komunitas dan organisasi. Pengajuan permohonan dapat langsung datang ke kantor bank, perusahaan pembiayaan dengan memperhatikan imbauan pemerintah mengenai physical distancing atau secara online melalui website masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan.
Informasi yang diterima tentang bank dan perusahaan pembiayaan dari pihak lain untuk dilakukan klarifikasi lagi sehingga informasi yang diterima adalah informasi yang benar bukan hoaks.
Debitur atau nasabah bank dan perusahaan pembiayaan dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan jika mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan restrukturisasi. Laporan tersebut disampaikan kepada OJK (Kontak OJK 157) atau ke Call Center masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan. (leo)
batampos.co.id – Sambut Ramadan 1441 Hijriah, Alfa Scorpii Bengkong memberikan promo ketupat (keuntungan berlipat) untuk masyarakat Kota Batam yang ingin memiliki sepeda motor baru.
Sales Counter Alfa Scorpii Bengkong, Sherly, mengatakan, para pelanggan bisa mendapatkan berbagai keuntungan selama Ramadan.
“Setiap pembelian satu unit kendaraan, pelanggan bisa mendapatkan potongan hingga Rp 50 ribu per bulan, dan voucher DP senilai Rp 1,5 juta. Dengan total keuntungan yang di dapat sebesar Rp 3,5 juta,” jelasnya, Rabu (29/4/2020).
Karyawan Alfa Scorpii Bengkong memperlihatkan sepeda motor Yamaha yang dapat ditembus dengan promo Keuntungan Berlipat (Ketupat). Foto: Istimewa untuk batampos.co.id
Ia menjelaskan, paket promo tersebut bisa didapat dengan pembelian sepeda motor Yamaha jenis Lexi, Free Go, X-Ride, Mio Series, Mio S, Mio M3, Fino, N-max dan juga Vixion all Varian.
Kata Sherly, khusus untuk pembelian Yamaha Lexi S dan Lexi S ABS, pelanggan bisa mendapatkan aksesoris tambahan.
Seperti kaca visor lebih tinggi, tuas rem variasi, frame slider belakang, frame slider depan, velg warna emas hingga brecket palt depan variasi.
“Total harga aksesoris tambahan tersebut mencapai Rp 800 ribu dan jika pelanggan tidak menginginkan aksesoris tersebut, bisa di uangkan, dan langsung di tambahkan ke dalam DP kendaraan,” jelasnya.(*)
batampos.co.id – Sebanyak 96 karyawan non migas di Kabupaten Anambas terkena imbas dari Covid-19 yaitu dirumahkan. Sementara 9 orang lainnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Anambas, Yunizar, mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya 96 karyawan yang dirumahkan merupakan karyawan di sektor perhotelan, cafe, restauran dan rumah makan
“Sedangkan karyawan di sektor migas informasinya ada 24 orang yang dirumahkan,” jelasnya, Rabu (29/4/2020).
Ia menjelaskan, perusahaan migas yang berdampak hanya karyawan di bagian katering.
“Pekerja induknya tidak,” sebutnya.
Petugas medis RS Bhayangkara Polda Kepri mengambil darah salah seorang warga Batam untuk di tes menggunakan rapid test. Foto: Polda Kepri untuk batampos.co.id
Dikatakannya, alasan yang disampaikan pihak perusahaan adalah untuk mengurangi biaya.
“Ini dilakukan perusahaan katering migas baik di Matak maupun di offshore. Sedangkan kontrak katering itu berdasarkan porsi. Kontrak makan dan minum dalam harga satuan,” tuturnya.
Apabila nanti para karyawan tersebut kembali bekerja, mereka akan dikarantina khusus oleh pihak perusahaan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Perusahaan telah menerapkan SOP Covid-19,” terangnya.
Ia menjelaskan par akaryawan yang dirumahkan mengunakan mekanisme 1 bulan bekerja dan 1 bulan off.
“Jadi 2 minggu selama di rumah kemudian 2 minggu menjelang masuk, nantinya di isolasi dan siap dikarantina,” terangnya.
Karantina lanjutnya bukan hanya karantina mandiri. Tetapi juga karantina khusus yang dilakukan perusahan.(fai)
batampos.co.id – Berbagai negara terus berusaha mencari vaksin dan obat Covid-19. Saat ini sudah lebih dari 120 vaksin dikembangkan. Enam di antaranya bahkan sudah memasuki uji klinis.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara live Rabu (29/4). Data itu diperolehnya langsung dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
WHO, jelas Retno, terus mendorong percepatan pengembangan dan produksi vaksin Covid-19. WHO bahkan baru meluncurkan inisiatif Access to Covid-19 Tools Accelerators. Itu adalah sebuah aksi global untuk meningkatkan koneksi dan kemitraan dalam penelitian serta pembuatan vaksin korona.
Retno juga menekankan pentingnya kesetaraan akses terhadap vaksin dan obat dengan harga terjangkau. Pasalnya, rezim paten internasional sering tidak kompatibel dengan kebutuhan manusia di dunia. Terutama di negara berkembang dan least developed countries (LDCs).
Karena itu, terang Retrno, Indonesia aktif berdiplomasi untuk memperkuat multilateralism. Tujuan utamanya ialah mewujudkan akses yang berkeadilan terhadap vaksin dan obat Covid-19. ”Terutama bagi negara-negara berkembang dan LDCs untuk bisa mengakses vaksin dan obat-obatan dengan harga terjangkau,” tuturnya.
Indonesia juga akan terus mendorong pemanfaatan semua fleksibilitas yang ada dalam rezim vaksin internasional, yang diatur dalam WTO maupun WIPO. Pesan itu secara konsisten terus disampaikan Indonesia dalam berbagai pertemuan. Termasuk dalam Ministerial Coordination Group on Covid-19 (MCGC) yang diikuti sebelas menteri luar negeri.
Di samping itu, untuk obat-obatan, Indonesia sudah bergabung dalam inisiatif Solidarity Trial WHO yang ditujukan untuk mencari treatment paling efektif dalam pengobatan Covid-19. Solidarity trial tersebut dilakukan melalui perbandingan antara pelaksanaan treatment yang standar dan treatment menggunakan empat jenis obat yang sedang diujicobakan.
Empat obat-obatan itu adalah remdisivir, liponavir/ritonavir, liponavir/ritonavir dikombinasikan dengan interferon beta 1-a, dan chloroquine atau hydroxychloroquine. ”Sudah lebih dari seratus negara yang ikut dalam solidarity trial ini,” katanya.(jpg)