batampos.co.id – Pemerintah tengah bekerja keras untuk melawan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah saat ini. Berbagai strategis diterapkan agar pandemik ini segera berakhir. Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menampung puluhan ribu warga binaan pun demikian.
Selain melakukan penyemporatan cairan disinfektan dan menutup kunjungan dari luar, Lapas juga berupaya untuk mengurangi jumlah warga binaan melalui kebijakan asimilasi intergrasi. Asimilasi ini diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menjalankan amanah Permenkumham ini, Lapas Batam sedikitnya membebaskan sepuluh orang warga binaan mereka yang telah memenuhi persyaratan. Kesepuluh orang ini langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dapat remisi tersebut.
Kepala Lapas Batam, Misbahudin menyebutkan, total ada 56 warga binaan yang diusulkan dapat remisi khusus tersebut, namun yang memenuhi persyaratan baru sepuluh orang. ”10 orang ini kasusnya bermacam-macam, mulai dari penganiayaan, penggelapan, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemalsuan dokumen, dan lain-lainnya,” ujar Misbahudin.
Disebutkan Misbahudin, Permenkumham ini hanya berlaku selama wabah Covid-19 ada. Apabila wabah ini sudah tidak ada lagi, Permenkumham Nomor10 Tahun 2020 ini, tidak akan berlaku lagi.
”Sisanya kami masih berkoordinasi bagi mereka yang masih menjalankan subsidair. Mereka harus menjalankan subsidair dan pembayaran denda yang harus dilunasi. Imbauan kita untuk mereka yang telah bebas mudah-mudahan bisa menjaga dirinya dan diharapkan bisa melakukan perubahan sikap,” tegasnya.
Sementara itu, Rutan Batam ada 21 warga binaan yang mendapat hak asimilasi intergrasi terkait wabah Covid-19 ini. Kepala Rutan Batam, Yan Patmos menjelaskan, warga binaan Rutan yang diusulkan dapat hak asimilasi ada 340 orang, namun sesuai persyaratan baru 21 yang berhak mendapatkannya. (eja)
batampos.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam turun 39,23 persen pada Februari 2020.
Penurunan terjadi akibat penyebaran wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. BPS menyatakan, kunjungan wisman dari sejumlah negara menurun, seperti Singapura, Malaysia, Tiongkok, India, serta Korea Selatan.
Kepala BPS Kota Batam, Rahayuddin mencatat, sepanjang Februari 2020, jumlah wisman yang berkunjung ke Kota Batam sebanyak 95.256 orang.
Jumlah itu mengalami penurunan sebanyak 61.496 orang bila dibandingkan dengan
wisman di Januari 2020 sebanyak 156.752.
Jika dibandingkan dengan Februari 2019, kunjungan wisman Februari 2020 mengalami penurunan, sebesar 40,18 persen.
Penurunan jumlah kunjungan wisman Februari 2020 disebabkan oleh penurunan jumlah kunjungan wisman dari enam pintu masuk di Kota Batam.
Yaitu, Pelabuhan Ferry Batam Center, Bandar Udara Hang Nadim, Pelabuhan Ferry International Sekupang, Pelabuhan Ferry Nongsa Pura, Pelabuhan Ferry Harbour Bay dan Pelabuhan Ferry Waterfront Sekupang.
”Dampak corona sudah mulai terlihat terhadap pariwisata Batam di bulan Februari ini,” ujar Rahayuddin, Kamis (2/4/2020).
Untuk wisatawan berkebangsaan Singapura, jumlahnya anjlok dari 79.859 orang di bulan Januari 2020 menjadi 48.190 di bulan Februari atau turun 39,66 persen.
Begitu juga wisman asal Malaysia dari 18.073 di Januari menjadi 11.999 di Februari. Sedangkan wisman dari Cina, dari 6.624 orang menjadi 287 orang.
Begitu juga dari India dari 8.065 menjadi 2.439 orang.
”Penurunan terbesar dari Singapura, Cina dan India. Angkanya cukup signifikan,”
tuturnya.
Sementara itu, untuk tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang, juga turun signifikan.
Dimana sepanjang bulan Februari 2020 ini, tingkat penggunaan kamar hotel mencapai 35,58 persen atau turun 10,91 poin dibanding TPK Januari 2020 yakni sebesar 46,49 persen.
TPK hotel berbintang di Provinsi Kepulauan Riau lebih rendah 13,64 poin dibanding dengan TPK hotel berbintang secara nasional, dimana rata-rata TPK Nasi-
onal sebesar 49,22 persen.
Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Kepri selama bulan Februari 2020 adalah 2,08 hari, atau naik 0,04 poin dibanding dengan rata-
rata lama menginap tamu pada Januari 2020.
Pada bulan Februari 2020, rata-rata lama menginap tamu Indonesia mencapai 1,87 hari atau lebih rendah 0,63 poin dibanding dengan rata-rata lama menginap tamu asing yang mencapai 2,50 hari.(rng)
batampos.co.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, semua pihak harus bersama-sama melawan wabah virus Korona. Jajaran pemerintah dari pusat hingga kepala desa harus sinergis dan fokus.
“Marilah kita semua bersatu pada agar semuanya menjadi kekuatan,” ujar Doni dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Selain itu Doni juga memaparkan, mengenai prediksi dari Badan Intelijen Negara (BIN) virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut akan mencapai puncaknya pada bulan Juli 2020. “Jadi puncaknya di Juni dan akhir Juli 2020 ini,” katanya.
Oleh sebab itu, Doni berharap supaya kasus Korona di tanah air tidak terus bertambah. Saat ini juga pemerintah terus melakukan pencegahan terhadap virus yang sudah memakan ribuan korban jiwa itu.
“Kalau kita bisa melakukan langkah-langkah pencegahan. Mudah-mudahan tidak sesuai dengan prediksi BIN,” katanya.
Adapun prediksi dari BIN yang dipaparkan Doni Monardo dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR adalah sebagai berikut.
1. Estimasi jumlah kasus di akhir Maret adalah 1.577 (realitas 1528, akurasi pediksi 99 persen)
2. Estimasi jumlah kasus di akhir April 27.307
3. Estimasi jumlah kasus di bulan Mei sebanyak 95.451
4. Estimasi jumlah kasus di bulan Juni sebanyak 105.765
5. Estimasi jumlah kasus di akhir Juli sebanyak 106.287. (jpc)
batampos.co.id – Di Kota Batam, kabar baik juga datang dari RSUD Embung Fatimah. Sebanyak 12 dari 15 orang pasien dalam pengawasan (PDP) Virus Korona dinyatakan sembuh.
“Dari 15 orang itu, dua berstatus positif Covid-19. Keduanya meninggal dunia. Sisanya 13 PDP, satu masih dirawat, 12
sudah dinyatakan sembuh,” ujar Azril Apriansyah, juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Kamis (2/4).
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam ini, menambahkan ke-12 PDP yang sudah dinyatakan sehat itu meski sudah kembali ke rumah masing-masing, namun tetap dipantau perkembangannya.
Ia menambahkan, dari 12 PDP yang dinyatakan sembuh itu, satu warga luar Batam. Ia sudah diinapkan semalam di salah satu hotel di Batam sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. Ia juga diminta melakukan karantina mandiri setelah tiba di kampung halamannya.
“Saran itu disampaikan tim medis RSUD dan Dinkes Batam sebagai tanggung jawab moral pada PDP yang pernah mereka tangani,” ujar Azril.
Soal kritikan pelayanan RSUD sehingga dua pasien positif Covid-19 yang mereka tangani meninggal, Azril mengklaim tim media RSUD sudah berbuat semaksimal mungkin. “Memberi pelayanan terbaik menjadi sumpah dan dedikasi tim medis,” ucapnya.
Ia berharap kepada publik agar tidak memojokkan tim medis yang menangani pasien Covid-19 maupun yang masih kategori PDP atau pun ODP. Sebab, mereka juga dihadapkan pada risiko tinggi, karena berpotensi tertular. (iza)
batampos.co.id – Di tengah wabah virus korona baru (covid-19) menyerangan Indonesia, ada kabar tak sedap dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beredar informasi bahwa pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.
Untu diketahui, gaji beserta tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Permen tersebut Ketua KPK akan membawa pulang uang sebesar Rp 123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :
Gaji Pokok Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:
Gaji Pokok Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250 (jpg)
batampos.co.id – Sejumlah warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan adanya kebijakan lockdown yang diterapkan sejumlah negara.
Dari data yang tercatat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, jumlah WNA yang mengajukan permohonan mencapai ratusan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, mengatakan, izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu dilakukan semenjak dikeluarkannya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang adanya pelarangan di beberapa negara masuk wilayah Indonesia dan juga tidak dikeluarkannya visa kunjungan oleh Pemerintah Indonesia.
”Untuk sementara di data kita sejak berlakunya Permenkumham Nomor 8 dan terakhir Nomor 11 Tahun 2020 ada sekitar 120-an WNA (pengajuan permohonan izin tinggal
dalam keadaan terpaksa, red),” ujarnya.
Ilustrasi. Dokumentasi batampos.co.id
Ratusan WNA yang mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu berasal dari beberapa negara. Seperti Australia, Tiongkok, India, dan beberapa negara lainnya.
Adapun izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu diberikan hingga negara-negara yang telah membuat kebijakan lockdown mencabut kebijakannya.
”Izinnya 30 hari, tapi nanti akan diperpanjang lagi dan secara otomatis diperpanjang walaupun tidak melapor sejak adanya edaran Plt Dirjen dan Permenkumham,” tuturnya.
Adapun yang izin tinggalnya diperpanjang secara otomatis itu adalah WNA yang sudah melapor ke Kantor Imigrasi sebelumnya.
Sementara untuk WNA yang belum melapor ke Imigrasi, tentunya tidak bisa diperpanjang. Jumlah yang belum melapor hingga saat ini diperkirakan sebanyak 200 orang.
”Mereka kepentingannya bermacam-macam. Ada yang tinggal di sini karena melakukan perkawinan di Kota Batam. Ada yang bekerja di perusahaan-perusahaan,” sebutnya.(gie)
batampos.co.id – Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus korona atau covid-19 meninggal dunia pada Kamis (2/4) dini hari pukul 02.30 WIB di Tanjungpinang. Namun Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, hasil rapid test-nya negatif (nonreaktif ). PDP tersebut memiliki riwayat penyakit diabetes dan sudah berusia 81 tahun.
“Pagi tadi (kemarin, red) jam 10.30 sudah dimakamkan,” ujar Syahrul.
Selain itu, mengenai pejabat Pemko Tanjungpinang yang sebelumnya dinyatakan reaktif rapid test-nya, Syahrul mengatakan, saat ini hasil pemeriksaan swab tenggorokan dengan polymerase chain reaction (PCR) yang diterima dari pusat menunjukkan hasil negatif.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan PCR yang kita terima menunjukkan hasil negatif,” katanya.
Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang merupakan petugas kesehatan, keluarga, dan warga lain yang sempat kontak dengan pasien positif pertama yang saat ini dinyatakan sembuh, juga dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium PCR yang diterima.
“Termasuk pasien PDP sebelumnya yang meninggal berdasarkan hasil pemeriksaan lab PCR juga dinyatakan negatif,” ungkapnya.(cr2)
batampos.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Gugus Percepatan Pengangan Covid-19
Kota Batam mengamankan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia di Pela-
buhan Feri Internasional Batam Center untuk dikarantina di Rusunawa BP Batam di Tan-
junguncang, beberapa hari lalu.
Satu dari puluhan TKI itu terindikasi kuat terpapar Covid-19 dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji.
Sang ibu ternyata memiliki bayi berusia 19 bulan yang akhirnya turut dirawat ber-
sama sang ibu.
Keduanya masuk dalam kategori Pasien dalam Pengawasan (PDP). Sementara pramugari salah satu maskapai yang sempat jadi PDP sudah diperbolehkan pulang.
Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Ani Dewiyana saat di konfirmasi mengenai
PDP ibu dan anak ini belum mau memberikan komentar.
Sebelumnya, saat dikunjungi rombongan anggota DPRD Kota Batam, Senin (30/3) lalu, manajemen RSUD menyebutkan masih ada tiga PDP yang dirawat di sana. Tiga PDP ini,
termasuk TKI tadi.(eja)
batampos.co.id – Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang melalui fasilitas teleconference dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Bupati Karimun itu terpaksa menyampaikan pembelaanya atas tuntunan JPU KPK dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Karena sidang tetap digelar, makanya disepakati sidang menggunakan sistem teleconference. Dimana klien kami, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, hanya menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU KPK dari Gedung Merah Putih KPK. Sementara Majelis Hakim dan JPU KPK tetap berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,” ujar Tim Penasehat Hukum (PH) Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, kemarin.
Mantan pengacara Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, sebagai kesimpulan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa (Nurdin Basirun, red), Tim Hukum berpendapat bahwa tidak boleh dipaksakan untuk mencari kesalahan terdakwa.
Sebab akan terjadi pertentangan atau berlawanan dengan fakta persidangan berupa alat bukti keterangan-keterangan saksi, karena tidak ada bukti keterangan saksi atau alat bukti lain yang bersifat meyakinkan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt), yang tidak terungkapnya kebenaran materiil mengenai kesalahan terdakwa.
“Oleh karena itu, kami mohon kiranya asas hukum “in dubio pro reo” (yang berarti dalam keragu-raguan hakim haruslah membebaskan terdakwa) dapat dipertimbangkan untuk diterapkan. Begitu pula dikenal adagium (lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah). Asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana, mengingat kebenaran yang dicari dan/atau dibuktikan dalam hukum pidana adalah ‘kebenaran yang bersifat materiil’,” jelasnya.
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun menjalani sidang melalui fasilitas teleconference di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Kamis (2/4). (Jailani/Batampos)
Dalam nota pledoi itu, tim penasehat hukum memohon agar majelis hakim untuk mempertimbangkan lagi beberapa fakta hukum yang mendasari permohonan mengapa terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, atau dihukum seringan-ringannya.
Pertama, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif selama menghadapi permasalahan hukum ini, dengan mengikuti semua proses penyidikan dan persidangan dengan baik tanpa pernah mangkir sekalipun. Kedua, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum praperadilan maupun mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan, sehingga sidang berjalan dengan lancar.
Ketiga, JPU KPK telah salah memahami pengertian “Izin Prinsip,” terutama “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut,” dengan merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (selanjutnya disebut Peraturan Gubernur Kepri No. 31 Tahun 2018).
Menurut pendapat pihaknya, izin prinsip pemanfaatan ruang laut bukan perizinan sebagaimana dimaksudkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 31 Tahun 2018. Sebab, secara teknis administrasi pemerintahan penomoran surat untuk izin diberikan oleh Biro Hukum. Sementara penomoran izin prinsip pemanfaatan ruang laut tersebut dikeluarkan oleh Biro Umum karena merupakan satu surat biasa menjawab permohonan pemanfaatan ruang laut.
Dengan demikian, menurut Asrun, secara hukum tidak ada persesuaian kehendak (meeting of mind) antara terdakwa dengan pelaku lain, antara lain Abu Bakar dan Kock Meng yang memberikan uang kepada Budi Hartono dan Edy Sofyan. Perbuatan keempat orang(yang kesemuanya menjadi terdakwa dalam perkara ini, red) tidak ada pengetahuan apalagi persetujuan terdakwa sesuai dengan fakta hukum.
Sedangkan terkait dengan tuntutan Pasal 12B tentang gratifikasi, sepenuhnya juga harus ditolak. Fakta persidangan dengan terang menunjukkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan bahwa seluruh uang tersebut untuk kegiatan sosial gubernur selaku Pemerintah Provinsi Kepri bersama-sama dengan OPD. Bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Untuk itu, menurut Asrun, bagaimana mungkin kegiatan sosial keagamaan dikualifikasi sebagai tindak pidana gratifikasi. Padahal kegiatan yang bertujuan demi kebaikan, amar makruf wa fastabihul khoirot, dalam bentuk safari subuh diakhiri makan bersama, safari Ramadan, open house Hari Raya Idul Fitri, bantuan pembangunan gereja, bantuan anak yatim dan orang miskin, bantuan pompa, bantuan tiket tokoh agama, dan bantuan konsumsi klub bola.
“Jika kegiatan sosial keagamaan untuk masyarakat langsung saja masih dikriminalisasi, apa jadinya hukum dan keadilan akan berpihak,” tegas Asrun.
Masih kata Asrun, sifat melawan hukum dalam perkara ini telah hilang karena telah memenuhi syarat hilangnya sifat melawan hukumnya. Para OPD ikut memberikan bantuan sosial kepada masyarakat adalah bukan atas perintah atau imbauan maupun kehendak terdakwa, namun karena mereka melihat sikap sosial terdakwa pada saat kunjungan kerja. Terdakwa melakukan aksi sosial yang mereka anggap sebagai amal.
Dengan demikian, sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa menjadi hilang. “Karena terdakwa tidak menikmati uang yang didakwakan kepadanya, negara tidak dirugikan, dan kepentingan masyarakat terlayani.Terdakwa tidak menikmatimuang pemberian dari para OPD dan uang tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya lagi.
“Permohonan kami adalah berdasarkan fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis. Dari kesimpulan di atas kami penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU. Ketiga adalah membebaskan terdakwa dari rumah tahananKPK, segera setelah putusan ini dibacakan,” tutup Andi Asrun. (jpg)
batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 18.062 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Hingga pukul 15.00 WIB yang keluar 18.062. Yang keluar dengan asimilasi 11.700 dan yang keluar dengan program integrasi sejumlah 6.362,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan persnya, Kamis (2/4).
Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya tindak lanjut Ditjen PAS Kemenkumham untuk mengantisipasi penularan virus korona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) over kapasitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyampaikan, pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi. Rencananya, program ini akan selesai dalam kurun waktu 7 hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.
“Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan,” jelas Nugroho.
Namun, dalam perkembangannya Yasonna Hamonanga Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus korona.
Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Diperkirakan akan ada 15.442 terpidana narkotika yang akan dibebaskan.
Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Rencananya akan ada sekitar 300 koruptor yang akan dibebaskan.
Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan dari rumah sakit.
Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA) sebanyak 53 orang. Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.(jpg)