Kamis, 28 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10583

Darurat Corona, Kemenag Harap Masyarakat Tunda Akad Nikah

0

batampos.co.id – Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait pelayanan publik di kantor urusan agama (KUA). Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat virus korona atau Covid-19.

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Namun, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA,” beber Kamarudin.

Kamarudin mengharapkan, masyarakat bisa memahami terkait situasi saat ini. Dia pun meminta jajaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu dapat meningkatkan koordinasi untuk mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat.

“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” tegasnya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kemenag telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH)
untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Namun, dia mengharapkan Kanwil dan KUA untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

“Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.

Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.(jpg)

Kasus Positif Korona di Singapura 1.049, Korban Meninggal Bertambah Lagi

0

batampos.co.id – Singapura masih menjadi negara paling sedikit dengan kasus kematian di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Sebab dari 1.049 kasus positif, Singapura baru memiliki 5 kematian karena Covid-19 hingga hari ini.

Satu kematian terbaru diumumkan Singapura. Ini merupakan kematian kelima karena infeksi Coronavirus pada Jumat (3/4). Korban adalah lansia perempuan, seorang warga Singapura berusia 86 tahun. Lansia tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri baru-baru ini.

The Straits Times menyebut bahwa korban adalah adalah pasien 918. Salah satu orang dari kluster di Lee Ah Mooi.

Sebelumnya pasien dirawat di Pusat Nasional untuk Penyakit Menular (NCID) pada 31 Maret, dan dipastikan terinfeksi Covid-19 pada hari yang sama. Dia meninggal karena infeksi virus itu pada jam 1.55 pagi pada hari Jumat (3/4).

Dilansir dari AsiaOne, Jumat (3/4), NCID memberikan bantuan kepada keluarganya. Empat kasus kematian lainnya tercatat pada 21 Maret, seorang perempuan Singapura berusia 75 tahun, dan seorang pria Indonesia berusia 64 tahun meninggal karena penyakit itu. Perempuan itu memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan hipertensi, sementara sang lansia pria memiliki riwayat penyakit jantung.

Pada 29 Maret, seorang lelaki Singapura berusia 70 tahun, Chung Ah Lay, meninggal karena Covid-19. Dia memiliki riwayat hipertensi dan hiperlipidemia – atau kolesterol tinggi. Dia tidak memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara dan wilayah yang terkena dampak.(jpg)

Satu Staf Kantor Kepresidenan Positif Terjangkit Corona

0

batampos.co.id – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, bahwa saat ini ada seorang staf yang bekerja di KSP positif tertular virus Korona atau Covid-19.

“Untuk kepentingan publik harus kami kasih tahu ke publik bahwa staf kami positif Korona,” ujar Ngabalin kepada wartawan, Jumat (3/4).

Ngabalin menuturkan, setelah mengetahui staf KSP tersebut positif Korona. Maka dirinya langsung menghubungi Kepala KSP Moeldoko. Agar bisa dilakukan tindakan selanjutnya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Ya kami harus terbuka supaya mengikuti protokol yang ada. Dia kontak terakhir dengan siapa, siapa teman di situ yang berdekatan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu pun menambahkan tidak menutup kemungkinan bahwa semua pegawai yang bekerja di KSP akan dilakukan tes Korona. “Tidak mustahil iya,” paparnya.

Selanjutnya Kantor KSP di Bina Graha akan dilakukan strerilisasi. Hal itu dilakukan supaya tidak ada virus Korona yang masih menempel. Diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Ya mau tidak mau harus (disterilisasi) itu kan protokol,” pungkasnya.

Adapun sampai saat ini, Jumat (3/4) sudah ada 1.986 orang yang positif terkena Korona. Sebanyak 181 orang meninggal dunia. Kemudian 134 orang dinyatakan sembuh.(jpg)

Pembebasan Napi Koruptor Karena Korona Dinilai Mengada-ada

0

batampos.co.id – Usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana (napi) kasus korupsi berusia di atas 60 tahun untuk mencegah penyebaran Covid-19 menuai kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pun meminta Yasonna mengkaji secara matang usulan itu.

”Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sitematis terlebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin (2/4).

Sejauh ini, KPK tidak pernah dimintai pendapat terkait substansi usulan yang rencananya akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu.

Dalam PP itu, napi kasus korupsi masuk kategori warga binaan yang tidak mudah mendapat remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan melibatkan lembaga lain. Salah satu syarat itu adalah menjadi justice collaborator (JC) yang hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum terkait.

Ali menyebut, Kemenkum HAM mestinya menyampaikan kepada publik tentang napi kejahatan apa yang menyumbang paling banyak over kapasitas di lapas dan rutan. Dari situ bisa dilihat apakah usulan membebaskan napi korupsi relevan dengan langkah mengurangi penyebaran Covid-19. ”Kalau fokus pengurangan untuk mengurangi bahaya Covid-19, semestinya itu disampaikan,” ujarnya.

Mengacu kajian KPK, kata Ali, sejatinya ada 14 rencana aksi untuk mengatasi persoalan over kapasitas. Namun sejauh ini, baru satu rencana aksi yang selesai diimplementasikan Ditjenpas.

”KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan,” terangnya.

Salah satu rekomendasi jangka menengah yang pernah disampaikan KPK pada Ditjenpas tahun lalu adalah mendorong diversi untuk pengguna narkoba. Langkah itu bisa dimulai dengan merevisi PP 99. ”Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba,” imbuh Ali.

Kritik juga disampaikan oleh aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa wacana perubahan PP 99/2012 itu sebenarnya merupakan rencana lama. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyebutkan bahwa rencana tersebut digulirkan oleh Yasonna sejak 2016. ”Itu sudah agenda lama, sehingga Corona ini hanya jadi justifikasi saja,” ujar Donal dalam diskusi terkait revisi PP 99/2012 tersebut kemarin (2/4).

Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menambahkan bahwa pengajuan revisi tersebut pernah ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo tahun 2016. Namun, kala itu usulan perubahan tersebut ditolak. Kurnia menegaskan kali ini masyarakat harus mengawal agar Presiden tetap mengambil sikap yang sama kali ini apabila memang usulan tersebut kembali diajukan.

Data ICW menunjukkan bahwa pada 2018 tercatat hanya 1,8 persen dari keseluruhan jumlah narapidana yang merupakan napi korupsi. Sehingga argumen bawha napi korupsi harus dibebaskan untuk mengurangi dampak viurs dinilai tidak berdasar dan hanya mengada-ada.

Terlihat juga upaya Menkumham untuk menggeser isu korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. (*/tyo/deb)

Kasus Baru 196, Total Positif Covid-19 Capai 1.986 Orang

0

batampos.co.id – Kurva penularan wabah virus Korona di Indonesia belum ada tanda-tanda penurunan. Justru pada Jumat (3/4), terjadi penambahan kasus pada titik tertinggi. Ada penambahan 196 kasus baru sehingga total kasus positif menjadi 1.986 orang.

Penambahan ini adalah rekor tertinggi selama ini. Biasanya pertambahan kasus positif berada di kisaran 100 hingga 130 kasus per hari.

“Penambahan kasus ada 196 orang sehingga total 1.986 kasus. Ini artinya penularan masih terjadi di luar,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto, Jumat (3/4).

Sedangkan kasus meninggal ada penambahan 11 jiwa sehingga total menjadi 181 jiwa. Selain masyarakat, banyak juga tenaga medis yang meninggal dunia.

“Memang kita sangat prihatin, rasa duka yang mendalam dan rasa belasungkawa atas bertambahnya korban baik dari masyarakat atau tenaga medis yang jadi ujung tombak dalam perawatan saudara-saudara kita yang terkena Covid-19 ini. Kami, atas nama pemerintah berduka atas meninggalnya mereka. Di antara mereka ini ada guru-guru kita, ada senior-senior kita yang tanpa lelah menurunkan ilmu mereka kepada kita semua,” paparnya.

Kabar baiknya ada 22 tambahan kasus pasien sembuh. Sehingga total kasus pasien sembuh sebanyak 134 orang.

“Mari kita bertekad memutus penyebaran. Menghentikan penyebaran ini. Kuncinya bagaimana kita sikapi dengan perilaku kita. Pertimbangkan kembali kalau akan bepergian kemana pun. Tempat paling aman adalah di rumah dengan keluarga,” jelas Yurianto.

“Saya sarankan tidak usah bepergian, apalagi dalam situasi yang kita lihat dari hari ke hari kasus ini bertambah banyak. Mari kita lindungi orang tua kita dan anak-anak kita agar tidak tertular penyakit ini,” tegasnya.(jpc)

Gunung Merapi Kembali Erupsi, Keluarkan Kolom Setinggi 3.000 Meter

0

batampos.co.id – Gunung Merapi di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Jogjakarta mengalami erupsi dengan tinggi kolom mencapai 3.000 meter di atas puncak pada Kamis (2/4) sore.

Akun Twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang dipantau di Jogjakarta menyebutkan letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram memiliki durasi 345 detik dengan amplitudo 78 mm.

”Teramati tinggi kolom erupsi ± 3.000 meter dari puncak,” sebut BPPTKG seperti dilansir dari Antara.

Disebutkan pula bahwa arah angin saat terjadi erupsi ke timur. Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian, kecuali untuk kepentingan penyelidikan serta penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

”Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan jangan panik. Tingkat aktivitas waspada (level II). Jarak bahaya dalam radius 3 km dari puncak. Jika terjadi hujan abu, masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik,” tulis akun resmi BPPTKG.

Sementara itu, masyarakat di Selo Kabupaten Boyolali, masih aman. Menurut Marwoto, kepala Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Gunung Merapi meletus kemarin sekitar pukul 15.10 WIB, diawali suara gemuruh yang cukup lama terdengar dari Desa Klakah Kecamatan Selo, Boyolali.

”Warga sempat panik karena suara gemuruh puncak Merapi terdengar agak lama waktunya dari Desa Klakah. Bahkan, warga bisa melihat kasat mata kondisi puncak dengan mengeluarkan asap tebal ke atas,” kata Marwoto.

Menurut dia, warga setiap ada letusan sering mereka keluar dari rumah untuk memantau kondisi puncak Merapi. Puncak Merapi tadi kelihatan sekali karena kondisi cuaca di atas sangat cerah. Namun, asap Merapi terlihat mengarah ke timur selatan atau ke arah wilayah Kabupaten Klaten, sehingga Selo, Boyolali, masih aman dari hujan abu.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengimbau masyarakat terutama di Dukuh Bangunsari, Bakalan dan Sumber yang masuk kawasan rawan III bencana untuk selalu memantau kondisi terkini Merapi.

Selain itu, warga di Desa Klakah untuk melakukan ronda malam sejak Merapi meletus pada Jumat (27/3), hingga sekarang. Hal ini, untuk mengantisipasi adanya bencana letusan.

Kades Jrakah Selo Boyolali Tumar mengatakan, Desa Jrakah yang berjarak sekitar lima hingga enam kilometer dari puncak Merapi. Menurut dia, suara gemuruh terdengar dari Desa Jrakah, sehingga warga langsung lari keluar rumah untuk melihat langsung kondisi puncak. Letusan Merapi terlihat jelas ke arah atas asap tebal dan angin mengarah ke timur selatan, sehingga tidak mungkin ke arah Boyolali, sehingga Selo aman hujan abu.(antara)

Jumlah Kasus Corona Melonjak, Singapura Hadapi Masa Kritis

0

batampos.co.id – Singapura tengah berada di tahap kritis selama dua pekan terakhir dalam pertempuran melawan virus Korona. Hal ini terlihat dari jumlah kasus positif sudah lebih dari 1.000 orang.

Pakar penyakit di Singapura memprediksi, jika hari-hari berikutnya lonjakan pasien baru mencapai 100 kasus per hari, kondisi Singapura bisa mengkhawatirkan. Maka dari itu, status kewaspadaan tinggi di Singapura harus dipertahankan.

Strait Times melaporkan, jumlah kasus penularan lokal yang terjadi di sana hampir setengah dari jumlah pasien positif. Ada dua kelompok pasien yang menjadi perhatian khusus, yakni pekerja asing yang tinggal di asrama, dan para tenaga medis yang terjangkit.

Sebanyak 49 kasus baru dilaporkan pada Kamis (2/4) kemarin. Ada kemungkinan wabah menjadi tidak terkendali jika kasus-kasus baru melonjak 100 dalam sehari pada pekan depan.

“Jika Singapura dapat melewati dua minggu ini tanpa lonjakan besar dalam kasus-kasus baru, seperti di atas 100 sehari selama beberapa hari, Singapura akan relatif baik-baik saja,” kata Ketua program Program Penyakit Menular di National University of Singapore Saw, Swee Hock School of Public Health, Associate Professor Hsu Li Yang seperti dilansir dari AsiaOne, Jumat (3/4).

“Jika jumlah kasus baru di bawah 100 seperti sekarang, itu tidak berarti situasinya tidak serius. Itu hanya berarti bahwa sistem perawatan kesehatan kita dapat mengatasi dan tidak akan kewalahan oleh kasus-kasus baru,” katanya.

“Ini berarti rumah sakit memiliki cukup ventilator dan tempat tidur unit perawatan intensif,” lanjut Hsu Li Yang.

Meskipun tidak ada cara untuk mengetahui secara pasti berapa banyak pasien yang akhirnya membutuhkan perawatan intensif, penelitian menunjukkan bahwa sekitar 5 persen pasien akan sakit kritis. Sekitar 15 persen akan sakit sedang, dan 80 persen sisanya akan sakit ringan, di mana minoritas akan tidak menunjukkan gejala.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Lawrence Wong mengatakan pada hari Rabu (1/4) bahwa Singapura berada pada waktu yang sangat kritis pada kurva infeksi. Jumlah kasus di Singapura mulai meningkat minggu lalu ketika penduduknya kembali dari luar negeri.

“Kami khawatir begitu liburan sekolah dimulai, berkaca dari Amerika Serikat dan Italia, kasus positif bisa meningkat secara signifikan” katanya.

Singapura juga dibebankan para penduduknya yang berada di sejumlah panti jompo dan memiliki banyak komplikasi kesehatan. Penduduk lansia di negara ini banyak ditempatkan di panti jompo. Dengan demikian, mereka berisiko lebih tinggi terserang Coronavirus.

Ancaman juga bisa muncul di cluster di asrama pekerja asing. Virus bisa tumbuh karena asrama adalah rumah bagi ribuan pekerja. Pekerja mungkin ditempatkan di ruang sempit. “Tetapi jika kontak dekat pasien dikarantina lebih awal, wabah dapat dihentikan sejak awal,” katanya.(jpg)

Pendaftaran Permohonan Cerai Tutup

0

batampos.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Batam menutup sementara pelayanan pendaftaran permohonan gugatan cerai, talak dan lainnya hingga pertengahan bulan ini.  Penyebabnya, tak lain karena wabah pandemi Covid-19.

”Sementara kami tidak bisa terima pendaftaran dulu. Karena memang sesuai dengan
edaran dari pusat dan daerah,” kata Humas PA Kelas IA Batam, Bermawi, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, kalau biasanya pendaftaran gugatan cerai bisa mencapai 15-20 kasus setiap harinya, sejak pandemi Covid-19, memang ada penurunan pendaftaran
gugatan.

Untuk bulan April ini, belum ada yang masuk pendaftaran gugatan karena penutupan sementara ini.

”Sebelum ada kebijakan menunda pendaftaran, memang grafiknya menurun. Kalau hasil rapat kemarin, tanggal 6 baru bisa terima pendaftaran gugatan. Namun sepertinya ada  perubahan karena masih pandemi,” ujarnya.

ilustrasi

Sementara itu, jumlah pendaftaran yang diterima PA Batam Januari sebanyak 323 pengajuan, Februari 244, dan Maret 162 pengajuan.

Setiap tahunnya, sebanyak 1.800 lebih pengajuan gugatan masuk di PA Batam. Alasan perekonomian menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Batam.

Ia menyebutkan, selain menutup sementara pendaftaran, pihaknya juga menunda pelak-
sanaan sidang, baik gugatan cerai maupun talak.

Petugas di ruang sidang sudah menginformasikan penundaan ini dua hingga tiga minggu ke depan.

”Sudah ada daftarnya. Jadi pemohon nanti datang sesuai informasi yang kami berikan.
Hal ini untuk menghindari keramaian juga. Pemohon datang sesuai waktu yang
ditentukan,” ujarnya.

Karena itu, warga yang saat ini tidak bisa menjalani sidang diharapkan bisa mengerti
dengan keadaan saat ini.

Imbauan pemerintah meminta masyarakat saat ini berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar.

Langkah antisipasi lainnya, pihaknya akan menjadwalkan waktu sidang agar tidak ada
antrean di ruang tunggu.

”Jadi pemohon datang, sidang dan pulang,” imbuhnya.

Pantauan di Kantor PA Batam, Kamis (2/4/2020), tidak ada aktivitas sidang yang
digelar. Selain itu, ruangan pendaftaran juga sepi dari pendaftar.

Namun, beberapa petugas terlihat tetap siaga melayani warga yang datang.(yui)

Dipenjara 22 Bulan Karena Menipu

0

batampos.co.id – MS, terdakwa penipuan berkedok arisan divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/4/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat putusannya, majelis hakim Christo E.N Sitorus menjelaskan, perbuatan terdakwa tak ada alasan untuk dimaafkan.

Sebab, menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Sebagaimana yang diatur dalam Kuhap, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378.

”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Minarti dengan satu tahun dan 10 bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilalui,” ujar hakim Christo
secara online, menggunakan video teleconference.

Atas putusan itu, baik terdakwa Minarti maupun JPU Samuel langsung banding. Usai mendengar keputusan banding baik terdakwa dan JPU, majelis hakim pun menutup sidang.

”Dengan ini sidang saya tutup, antara terdakwa dan JPU banding,” tegas Christo.

Pada sidang sebelumnya, Minarti sempat menangis meminta keringanan hukuman. Alasannya, masih punya anak kecil dan memiliki itikad baik untuk mengangsur uang korban.

Namun, jaksa tetap pada tuntutan yakni 2,5 tahun penjara. Minarti dinilai terbukti  merugikan korbannya hingga Rp 400 juta.(she)

KPK Klaim Tak Akan Bahas Usulan Kenaikan Gaji

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak akan membahas kenaikan gaji di tengah mewabahnya virus Korona. Lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus mengawasi anggaran penanganan Covid-19.

“Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan Covid-19. Jadi kalaupun itu (kenaikan gaji, Red) sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (3/4).

Ali menyampaikan, usulan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta memang disampaikan sejak zaman Ketua KPK Agus Rahardjo pada 15 Juli 2019. Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan Agus Rahadjo.

“Namun sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan pak Agus Rahardjo tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut,” ucap Ali.

Begitu juga dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK. Ali mengatakan, rencana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut.

“Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid -19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas,” tukas Ali.

Sebelumnya diberitakan, di tengah gencarnya penanganan wabah virus korona (covid-19), ada kabar tak sedap dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pimpinannya menyetujui usulan pembebasan narapidana korupsi yang digaungkan Menkumham Yasonna Laoly. Tak hanya itu, beredar informasi lain bahwa pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri meminta kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta.

Padahal saat ini, gaji pimpinan KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan ini diawali adanya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Adapun rapat tentang revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, digelar di kantor Kemenkumham.

Saat ini, draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.

Saat dikonfirmasi, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ” Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (2/4). Ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,” kilahnya.

Hal senada juga dikatakan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.

Di lain pihak, ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kemenkumham, Krishna mengatakan jika dirinya belum mendapat informasi. “Belum terinfo lebih lanjut,” tukas Krishna.(jpg)