batampos.co.id – Satuan Tugas (satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kelurahan Tanjungriau mengamankan seorang pengusaha rumah makan karena membuang sampah sembarangan.
“Ada satu yang kita tangkap malam tadi. Dia pengusaha rumah makan. Mungkin sampah dari tempat usahanya. Ini akan ditindak tegas sesuai perda yang ada,” ujar Lurah Tanjungriau, Agus Sofyan, Sabtu (22/6/2019).
Kata dia, penindakan tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak membuang sampah disembarangan tempat.
“Apapun alasan tidak dibenarkan membuang atau menimbun sampah di sembarangan tempat apalagi di pinggir jalan utama,” ujarnya lagi.
“Batam ini milik kita bersama. Mari kita jaga kebersihan dan keamanan kota yang kita cintai ini,” imbau Agus.

Menurut Agus denda atau sanksi bagi pembuang sampah sembarangan berdasrkan Perda Nomor 11 Tahun 2013.
“Jadi yang kedapatan buang sampah di sembarangan tempat akan diproses ke tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya lagi.
Dalam perda tersebut lanjutnya disebutkan, bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai kurungan penjara enam bulan dan denda Rp 5 juta.
Kata dia, pihaknya bersama DLH juga memagari sejumlah lokasi pembuangan sampah liar di pinggir jalan mulai dari Seitemiang, Marina City hingga Tanjungriau, Sabtu (23/9/2019) malam.
Pemagaran lanjutnya disertai dengan pemasangan spanduk larangan membuang sampah.
Menurutnya hal itu dilakukan karena belakangan banyak lokasi di pinggir jalan dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat.
“Selain pemagaran, petugas gabungan termasuk perangkat RT/RW setempat akan menindak warga yang kedapatan membuang sampah di tempat yang tak seharusnya,” kata dia.
Hal senada disampaikan pengawas kebersihan DLH untuk kecamatan Sekupang, Ruslan Zailani.
“Pembuangan sampah sembarangan sangat merepotkan petugas pengangkut sampah, sebab titik pembuangan tidak terfokus pada satu tempat,” ujarnya.
Kata dia, petugas yang biasa fokus mengangkut sampah dari TPS, tentu tidak bisa memantau semua titik lokasi pembuangan sampah liar.
“Ini yang jadi persoalan selama ini,” jelasnya.
“Padahal kami sudah bekerja maksimal dan semua TPS sudah bersih sekarang,” ujarnya.
“Yang bermasalah ini justru di lokasi pembuangan liar yang mungkin saja luput dari pantauan kami,” paparnya.
Ruslan berharap agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarangan tempat.
Jika ada masalah persoalan sampah di dalam perumahan sebaiknya disampaikan ke petugas kebersihan yang ada di lapangan.(eja)



batampos.co.id – Kecelakaan lalulintas tunggal terjadi di bilangan Tiban, Ahad (23/6/2019).
Sebuah mobil Xenia menabrak tiang lampu jalan. Mobil bernopol BP X3X9 HR itu ringsek di berbagai sisi.
Mobil berwarna putih itu melaju dari Sei ladi ke arah Tiban, sekira pukul 11.40 di sekitar Tiban Kampng terhenti setelah masuk ke parit kecil.