Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 11547

KPU Ajukan Audiensi ke MK Terkait Kasus OSO

0

batampos.co.id – Putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) No 26/2018 di Mahkamah Agung menunjukkan betapa masih karut-marutnya sistem hukum pemilu di tanah air. KPU tidak punya pilihan selain menindaklanjuti putusan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengeluhkan buruknya sistem hukum pemilu Indonesia itu. ’’Terus terang saja, makin banyak hal yang merepotkan kami,’’ ujarnya saat ditemui di KPU kemarin (13/11).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon DPD Arief. Permohonan tersebut diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), ketua DPD yang juga menjabat ketua umum Partai Hanura.

Arief mengatakan, ruang untuk bersengketa dengan KPU dibuka di banyak tempat. Tidak hanya di Bawaslu. Pada pilkada lalu saja, banyak sengketa yang berujung di PTUN (pengadilan tata usaha negara). Bahkan hingga kasasi ke MA. Ketika kasasi gagal, giliran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjadi tujuan. Peserta pilkada yang kalah di sengketa berharap agar komisioner KPU yang menyelenggarakan pilkada tersebut dipecat.

Sejumlah kasus sengketa yang diajukan ke berbagai tempat itu mengakibatkan putusan kerap tumpang tindih. ’’Di sini diputus benar. Di sana salah. Dan sebaliknya,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

Dia menuturkan, pernah ada kasus etik di DKPP yang putusannya memecat komisioner KPU di daerah. Rupanya, sang komisioner tidak terima diberhentikan, kemudian menggugat ke PTUN hingga MA. Hasilnya, MA memenangkan gugatannya. ’’Lalu gimana, wong pengganti sudah dilantik,’’ tutur alumnus SMAN 9 Surabaya itu.

Karena itu, Arief berharap, ke depan aturan hukum pemilu lebih jelas dan tegas. ’’Lembaga peradilan harus paham apa dan mana yang menjadi ranah mereka,’’ ucapnya. Misalnya, putusan tentang PKPU. Maka, fokus saja ke PKPU. ’’Jangan menambah perintah macam-macam,’’ lanjutnya.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti putusan MA soal gugatan OSO, KPU meminta waktu. ’’Kami akan undang ahli hukum tata negara buat semacam FGD (focus group discussion),’’ terangnya. Hal itu akan dilakukan tim divisi hukum KPU selesai mengkaji putusan tersebut. Setelah itu, KPU akan mengajukan audiensi ke MK (Mahkamah Konstitusi) sebelum menentukan sikap.

Menurut Arief, putusan MK secara eksplisit menyebutkan bahwa larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai senator berlaku sejak Pemilu 2019. Kemudian, ada putusan MA yang arahnya berbeda meskipun tidak membatalkan PKPU. Apalagi putusan MK. Padahal, putusan MA muncul setelah DCT (daftar calon tetap) terbit. Sementara itu, putusan MK dan PKPU yang menindaklanjutinya muncul jauh sebelum DCT ditetapkan.

Pada dasarnya, bila sudah terbit, DCT tidak bisa diutak-atik kecuali ada beberapa sebab. Misalnya, caleg atau calon senator meninggal atau berhalangan tetap. Kedua, ada putusan pengadilan yang mengharuskan seseorang dimasukkan atau dikeluarkan dari DCT. Dalam hal ini, putusan MA juga tidak memerintahkan pengubahan DCT.

Saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum mengambil opsi apa pun. Sejumlah tindak lanjut, seperti FGD bersama ahli hukum tata negara maupun audiensi dengan MK dan MA, masih dalam tahap rencana. Apa pun rekomendasinya, tetap KU yang akan memutuskan. ’’Pasti kami tindak lanjuti (putusan MA). Tetapi, bagaimana menyikapinya, itu yang kami tidak ingin salah dalam melakukan tindak lanjut,’’ tambahnya.

Sementara itu, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui putusan MA itu meski hanya sekilas. Dia mengingatkan, putusan MK sudah jelas berlaku sejak diucapkan di sidang terbuka. Putusan tersebut menjadi hukum. Terlebih MK sudah memberikan panduan bagaimana cara melaksanakan itu pada Pemilu 2019. ’’Itu adalah pernyataan atau statement dari penafsir konstitusi,’’ terangnya kemarin.

Pihaknya juga sudah mendengar bahwa KPU bermaksud mengajukan audiensi. Hingga saat ini, belum ada surat yang masuk ke MK dari KPU. Hanya, dia mengingatkan bahwa MK tidak akan membuat solusi di luar putusan yang ada. ’’Paling-paling MK akan menegaskan kembali putusannya,’’ tambah dia. Audiensi tidak akan menghasilan kebijakan hukum yang baru. (byu/c4/sof/jpg)

Medsos Paling Banyak Picu Perceraian

0

batampos.co.id – 1.925 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Batam selama 2018 ini. Secara umum angka meningkat 10 persen dari total kasus pada tahun 2017 sekitar 1.825 kasus.

Basuni, Ketua Pengadilan Agama Batam menjelaskan, perkara terbanyak yang masuk dan diselesaikan adalah kasus perceraian yang diikuti perkara pemeliharaan anak, perkara harta warisan, perwalian, dispensasi nikah dan penetapan nikah.

“Namun pemicu paling banyak penyebab tingginya angka perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus,” ujarnya, kemarin.

Ia menjelaskan faktor lain yang juga jadi pemicu perceraian selain masalah ekonomi adalah penggunaan media sosial yang saat ini sudah digunakan segala kalangan seperti facebook, Instagram, dan lainya.

”Para pengguna medsos berkenalan dengan orang lain dan terjadi pertautan hati antara keduanya.Sehingga dampaknya terjadilah perselingkuhan dan berujung perceraian,” tuturnya.

Disebutkannya, perceraian usia pernikahan yang masih dini juga sangat rentan terjadi sekitar 20 persen dari seluruh kasus yang masuk tahun ini.

”Paling banyak pernikahaan yang berumur 10 tahun, jika dilihat dari segi usianya adalah antara 30-40 tahun. Itu merupakan masa-masa transisi dalam rumah tangga, jika berhasil melewati masa rentan ini, mudah-mudahan kedepannya akan aman dan lancar,” ungkapnya.

Basuni mengimbau masyarakat, ketika ada perkara dalam rumah tangga, sebaiknya dicarikan solusi terlebih daluhu untuk penyelesaianya, seperti upaya perdamaian, mediasi bisa dilakukan, jangan terlalu cepat mengambil langkan untuk menggugat perceraian.

“Sebab dalam pengadilan agama tetap sesuai dengan azas hukum islam bahwa talak itu boleh namun tetap dibenci Allah,” tutupnya.(cr2)

Ada Bayi di Dalam Kardus

0

batampos.co.id – Saat diserahkan, bayi tersebut masih di dalam kardus dan masih terdapat tali pusar. Namun tidak terdapat plasenta.

Andrei : Bismillah, Saya Ambil Kepercayaan Ini

0

Andrei Simanjuntak siap mengemban amanah dari PKS yang telah memilihnya menjadi Caleg DPR RI Dapil Kepulauan Riau. Bukti kesiapannya ia sudah sering turun ke masyarakat bersama kader dan tim internalnya.

“Saya insya Allah siap. Bismillah. Doakan semoga semua berjalan baik,” ungkap Andrei saat akan berjumpa dengan komunitas Batak Islam di Batam Centre, Selasa, 13 November 2018.

Bagi Andrei yang paling penting setelah perencanaan adalah action. Untuk itu menurutnya ia sudah kerap bertemu masyarakat Kepri sebagai proses untuk menyempurnakan ikhtiarnya menuju Senayan.

“Alhamdulillah sudah bisa bersilaturahim dengan berbagai elemen, dari masyarakat, mahasiswa sampai tokoh agama dan lainnya,” katanya.

Andrei pun mengaku tidak gentar dengan beberapa politisi senior yang mendominasi bursa caleg DPR RI dapil Kepri. Ia merasa usianya yang relatif muda justru lebih energik dalam menemui, melayani dan membantu masyarakat.

Ia optimis, pola pemilih telah megalami perubahan dari pemilu yang lalu dengan pemilu 2019 nanti. Untuk itu ia tetap optimis PKS mampu merebut kembali kursi yang hilang pada pemilu 2014 lalu.

Lebih lanjut pria plontos yang diberi amanah oleh PKS sebagai nomor urut satu ini menyatakan di PKS itu seperti super team. Termasuk adalah komposisi empat caleg DPR RI-nya.

Menurutnya dirinya, Iswan Abdullah, Herlini Amran dan Rita Fajriyah adalah calon yang insya Allah memiliki modal suara yang bisa mengantarkan wakil PKS Kepri di nasional.

“PKS Kepri sudah punya pengalaman mendapatkan kursi DPR RI, jadi ini (lolos ke Senayan) bukanlah harapan yang muluk, insya Allah,” tutupnya optimis. (*)

Jadwal Libur Nasional 2019

0

batampos.co.id – 2019 sudah ada di depan mata. Saatnya kita bersemangat menapaki tahun di hadapan.

Kita pompa semangat dengan merencanakan liburan.

Konon pariwisata menjadi harapan pendorong roda ekonomi tanah air. Jadi kita berwisata di tanaih air saja ya… hitung-hitung bantu negeri.

Berikut kami teruskan jadwal libur 2019. Cek tanggalnya, rencanaka liburannya dan…. siapkan amunisinya ya…

Motif Pelaku Bantai Satu Keluarga di Bekasi Bukan Perampokan

0
Polisi dalami motif pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Selasa (13/11) (Gobang Mahardhika/JawaPos.com)

batampos.co.id – Polres Bekasi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan satu keluarga yang terjadi pagi tadi. Namun hingga saat ini masih belum diketahui motif pelaku membantai satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002/07 Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dari hasil olah TKP pihak kepolisian tidak menemukan dugaan jika korban satu keluarga tersebut dirampok. Karena beberapa barang berharga milik korban tidak ada yang hilang.

“Dari informasi olah TKP, perhiasan masih ada, uang masih ada. Sepertinya bukan perampokan,” ucap Argo pada wartawan di lokasi, Selasa (13/11).

Kendati demikian pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Motif pelaku melakukan pembunuhan sadis ini akan terus dicari. “Jadi kami masih mendalami, kira-kira motifnya apa. Kami belum ketahui,” tegasnya.

Pihaknya juga akan membuat tim khusus untuk mendalami kasus ini. Beberapa saksi akan dipanggil terkait dengan kasus ini. Sehingga diharapkan kasus pembunuhan satu keluarga bisa segera terungkap.

“Pada prinsipnya atas kejadian ini dari Polda Metro Jaya akan membentuk tim. Dari tim itu nanti kami akan melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus pembunuhan ini,” ungkap Argo.

Olah TKP sendiri dilakukan pada Selasa (13/11) siang, yang dipimpin oleh Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indiarto. Dalam olah TKP juga diterjunkan tim Inafis.

Sebagai informasi dalam peristiwa ini ada empat korban tewas, diantaranya adalah Diperum Nainggolan (suami), 38; Maya Boru Ambarita (istri), 37; Sarah Boru Nainggolan (anak), 9; dan Arya Nainggolan (anak), 7. (dik/JPC)

Pinjaman Online Jadi Tantangan Berat OJK

0

batampos.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, saat ini tengah dihadapi tantangan dari kehadiran industri keuangan di bidang teknologi atau financial Technologi (Fintech). Pasalnya saat ini sering terjadi penipuan ulah Fintech ilegal yang banyak menipu masyarakat.

“OJK menghadapi banyak sekali tantangan. Salah satu tantangan yang akan kita bahas hadirnya teknologi di tengah-tengah industri keuangan dan bagaimana menyikapinya,” Wakil Ketua Dewan Komisioner Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11).

Nurhaida mengatakan, perlu menyikapi secara bijak dalam menghadapi zaman yang serba dimudahkan oleh kemajuan teknologi. Pihaknya optimis kerjasama OJK dan para pemangku kepentingan lainnya, tantangan tersebut dapat dihadapi dengan baik.

“Terutama bagaimana kita menyikapi proses evolusi industri dan keuangan berbasis teknologi yang saat ini tengah berlangsung,” tuturnya.

Nurhaida juga menuturkan, bahwa saat ini pemangku otoritas, kepentingan terkait, maupun masyarakatmu tidak mau harus siap terhadap fenomena terkait dengan kemajuan teknologi karena merupakan proses transisi menuju tahapan revolusi industri ke 4.

“Saya meyakini bahwa bentuk layanan keuangan masa depan akan sangat berbeda dengan bentuk layanan jasa keuangan yang saat ini kita kenal,” tandasnya. (mys/JPC)

Posting 2019 Ganti Presiden di Facebook, ASN Pemkot Malang Diperiksa Polisi

0

batampos.co.id – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang Bambang Setiono memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Selasa (13/11). Pemanggilan tersebut terkait klarifikasi atas postingan Bambang di akun Facebook-nya yang disinyalir mengandung black campaign.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com (grup batampos.co.id), Bambang mendatangi kantor Bawaslu di jalan Teluk Cendrawasih No.206, Arjosari, Blimbing, Kota Malang, sekitar pukul 11.00 WIB. Bambang didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani.

Bambang terlihat membawa sebuah tas yang berisi beberapa dokumen. Bambang yang saat ini masih tercatat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang itu kemudian memasuki ruang Pleno Bawaslu Kota Malang bersama dengan Tabrani.

Proses klarifikasi itu tertutup bagi media. Selanjutnya, setelah kurang lebih 2 jam menjalani pemeriksaan di dalam ruangan, Bambang kemudian keluar ruangan sembari membawa beberapa berkas.

Bambang tampak terburu-buru ketika dimintai keterangan oleh media terkait klarifikasi tersebut. Dia enggan menyampaikan materi apa saja yang ditanyakan oleh pihak Bawaslu selama di dalam ruangan. Namun berdasar informasi yang diperoleh dari Bawaslu, Bambang dicecar 30 pertanyaan. “Materi silakan tanya Bawaslu,” ujarnya sembari tergesa-gesa menuju ke arah tempat parkir mobilnya.

Tidak hanya itu, ketika ditanya apa maksud postingan yang diunggahnya, Bambang juga irit bicara. “Ya nanti. Semua sudah saya laporkan dan sampaikan ke Bawaslu,” tambahnya.

Sementara itu, terkait adanya sanksi penundaan gaji, Bambang masih menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ya rekomendasi Bawaslu nanti seperti apa, kan akan disampaikan ke KASN,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Setiono mengunggah beberapa postingan yang berisi kalimat tidak semestinya di akun Facebook pribadinya. Salah satu yang diunggah pada tanggal 9 September lalu tertulis, “Saya tidak membenci pak Jokowi tapi tolong tunjukkan kepada saya prestasi apa dalam memimpin bangsa ini saya tunggu jawabannya”.

Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober, Bambang membagikan sebuah kiriman yang berisi postingan 2019 Ganti Presiden. Postingan itu mendapat tanggapan beragam dari netizen. Apalagi Bambang merupakan seorang ASN yang tidak diperbolehkan melakukan kampanye. (fis/JPC)

Pelanggar Lalu Lintas Diberi Tausiah

0
Penceramah memberikan siraman rohani kepada pengendara kendaraan bermotor yang terjaring Operasi Zebra. (BAHRUL ULUM/RadarMadura.id)

batampos.co.id – Polres Bangkalan, Jawa Timur menyediakan ustad untuk memberikan tausiah kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra. Petugas yang merupakan gabungan dari personel Satlantas Polres Bangkalan, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan menggelar razia, Senin (12/11).

Saat dilakukan pemeriksaan, raut wajah pengendara dengan dokumen lengkap dan tidak melakukan pelanggaran terlihat santai. Usai diperiksa, pengendara yang tidak melanggar langsung dilepas dan boleh melanjutkan perjalanan.

Sementara pengendara yang tidak tertib lalu lintas diarahkan menuju meja penindakan. Polisi memberikan surat tilang sesuai tingkat kesalahan pengendara. Kemudian mereka diarahkan menuju tempat tunggu di bawah tenda yang sudah tersedia kursi.

Saat menunggu di bawah tenda itulah, para pelanggar mendapatkan pembinaan tentang tertib berlalu dari KBO Satlantas Polres Bangkalan Ipda Moh. Mansur. Setelah itu, disusul ceramah Ustad Muhmmad Hori.

Di hadapan para pelanggar, ustad Muhmmad Hori yang juga PNS di Polres Bangkalan memberikan tausiah. Dia menyampaikan, sebagai muslim harus bertakwa. Bentuk takwa selain menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, juga tidak melanggar hukum. Salah satunya, tidak tertib berlalu lintas.

Jika tidak tertib berlalu lintas dalam berkendara di jalan raya, selain mencelakaan diri sendiri, juga mencelakakan orang lain akibat terjadi kecelakaan. Agar terhindar dari kecelakaan, pengedara harus tertib berlalu lintas. ”Kita harus saling bekerja sama dan tolong-menolong demi kebaikan. Agar kita menjadi orang yang takwa,” ajaknya. (mr/bam/hud/bas/JPR)

Disdik Data Daya Tampung Sekolah

0

batampos.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mulai mendata jumlah siswa yang akan diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 mendatang. Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan mengatakan persiapan dimulai lebih awal untuk mengetahui berapa daya tampung serta lulusan dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).

”Kemarin kami mulai tiga bulan sebelum PPDB dan itu tidak makasimal. Kami ingin data yang ditampilkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Hendri, Senin (12/11).

Tidak saja calon siswa, sambungnya, pihaknya juga tengah menghitung total ruangan kelas yang ada di sekolah-sekolah negeri. Dengan adanya penambahan 94 ruang kelas baru (RKB) tentu jumlah lokal juga akan meningkat. ”Nanti kami akan bandingkan total lulusan dengan jumlah kelas. Nanti kita bisa tahu berapa total yang tertampung dan tidak,” jelasnya.

Menurutnya, persiapan lebih dini ini diharapkan agar disdik memiliki perencanaan dan bisa memetakan kebutuhan ruang kelas atau sekolah di tahun selanjutnya. ”Kami lagi susun formulanya. Termasuk nanti sistem penerimaan apakah tetap online atau ada perubahan,” imbuh pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Disdik Batam ini.

Hendri menambahkan, untuk sementara waktu menunggu datangnya petunjuk teknis (juknis) PPDB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait sistem penerimaan, pihaknya berharap data tersebut sudah selesai paling lambat tiga bulan sebelum PPDB dibuka.

”Kemarin (PPDB tahun 2018/2019, red) mepet sekali persiapannya, sehingga banyak terjadi keributan. Ini yang harus kami evaluasi,” tegas pria kelahiran Dabo Singkep ini.

Data daya tampung ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah agar semua siswa tidak masuk ke negeri. Sebab, kata dia, idealnya satu kelas hanya diisi 28-32 siswa. ”Faktanya sekarang tidak, dan ini mempengaruhi daya tangkap anak karena kondisi ruangan penuh. Kami harapkan tahun depan lebih baik dan koordinasi dengan pihak swasta juga penting,” tutupnya. (yui)