batampos.co.id – Al Imran Yolanda Putra akan menunaikan salat Magrib berjamaah lalu meletakkan tas tidak jauh darinya. Saat korban sujud, pelaku langsung membawa kabur tas korban
Bom Waktu Limbah Beracun

batampos.co.id – Ada pemandangan tak biasa di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI), Kabil, Kamis (9/5) lalu. Di lahan seluas 20 haktare tersebut terlihat tumpukan limbah di berbagai tempat. Salah satunya limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis copper sludge, yang telah menggunung.
Tak hanya menggunung, limbah yang mengandung logam berat tersebut meluber keluar dari tembok pembatas. Limbah tersebut telah empat bulan menumpuk di sana, tertahan karena saat ini diberlakukan larangan pengiriman limbah B3 dari Batam ke tempat pengolahan di Pulau Jawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya limbah B3 jenis padat yang tertahan, tapi juga limbah B3 jenis cair. Ruang-ruang penyimpanan limbah B3 cair di KPLI juga telah penuh. “Limbah Batam ini mau dibawa ke mana? Tidak bisa keluar. Dan tertahan di sini, dampaknya multiefek,” ujar Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) B3 Indonesia-Batam, Arlon Veristo, di KPLI Kabil, Kamis (9/5) lalu.
Para pengusaha bingung dengan permasalahan pelik ini. Sebab hingga kini mereka tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi, serta alasan limbah ini tidak bisa dikirimkan ke luar Batam. “Kami tidak pernah mendapatkan surat tertulis dari KPK atas pencegahan tidak boleh keluarnya limbah ini. Hanya secara lisan yang kami terima,” ungkapnya.
Arlon mengaku telah menyurati KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan instansi terkait lainnya. Namun, surat yang dilayangkan pihak Aspel B3 tidak pernah mendapatkan respon. “Setidaknya beritahu kami, kalau ada masalah di sini atau gimana. Ini tidak, semuanya diam,” tuturnya. Penyimpanan limbah B3 dalam jangka waktu cukup lama, membuat khawatir banyak pihak. Karena efeknya bisa mengancam para pengusaha limbah, pelaku industri, investor, dan juga masyarakat.
Ketua Umum Aspel B3 Indonesia, Barani Sihite, menuturkan ada puluhan ribu ton limbah yang tertahan di KPLI Kabil saat ini. Tentu saja jumlah ini akan terus bertambah karena banyak juga limbah yang menumpuk di TPS (tempat penyimpanan sementara) milik para pelaku Industri lainnya. “Mereka tidak lagi bisa mengirim ke KPLI, karena di sini saja sudah overload. Kalau masuk lagi, bisa jadi ada ledakan limbah. Potensi pencemaran lingkungannya semakin terbuka lebar,” katanya.
Barani mengatakan, untuk kawasan KPLI ada sebanyak 40 ribu ton limbah jenis cair dan padat. Limbah B3 yang masuk dalam klasifikasi kategori 1 ada sebanyak 30 ton. Sedangkan sisanya masuk dalam kategori 2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan, limbah B3 kategori 1 memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan korosif sesuai dengan parameter uji. “Ada 30 ton limbah B3 kategori 1 ini yang tertahan sekarang di Batam,” ujar Barani.
Sedangkan limbah kategori 2, karakteristik beracun dengan kandungan pencemaran besar dan kecil. “Limbah yang tertahan di dalam kontainer di Batuampar itu masuk dalam kategori 1. Ada yang cair maupun pada,” katanya. Barani mengatakan, sejak Maret lalu, Aspel B3 sudah tidak lagi dapat mengangkut dan mengumpulkan limbah dari beberapa kawasan industri yang ada di Batam. Atas hal ini, kata Barani, pihaknya sudah menyampaikan ke HKI (Himpunan Kawasan Industri).
“Gimana kami mengumpulkan dan angkut ke KPLI. Di sini saja sudah kelebihan (muatan),” ucapnya. Selain potensi pencemaran lingkungan menghantui Batam, Barani mengatakan, permasalahan limbah ini bisa menyebabkan berhentinya investasi. Karena industri terus menghasilkan limbah, akibatnya akan membuat limbah B3 meluber keluar area aman. “Siapa investor yang mau tertarik jika pengelolaan limbah saja berbelit-belit?” ujarnya.
Ancaman lain, katanya, berdampak ke para pengusaha Aspel B3 sendiri. Karena setiap pengusaha Aspel B3 memiliki kontrak karya dengan pihak industri. Namun, apabila pengangkutan tidak lancar, para pengusaha Aspel B3 bisa terancam gugatan hukum dan pasti menimbulkan kerugian.
Apabila industri menggugat para pengusaha Aspel B3, Barani menyebut ratusan orang akan kehilangan pekerjaan. “Ancaman lain adalah pidana penjara. Karena sesuai undang-undang, kami hanya boleh menyimpan limbah B3 kategori 1 selama 3 bulan. Dan ini sudah lebih dari tenggat waktu yang ditentukan itu,” ujarnya.
Berbagai cara dan langkah telah ditempuh pihak Aspel B3 sejak keluarnya penghentian pengiriman limbah sementara secara lisan yang disampaikan Bea Cukai Batam, pada 29 Januari silam. “Hingga kini hasilnya nihil, tidak ada. Semuanya beralasan sama. Akan mengusahakan, tapi hingga kini tak bisa juga limbah itu keluar Batam,” tuturnya.
Aspel juga mengaku telah menggandeng HKI agar bisa cepat menuntaskan permasalahan ini. Namun, tetap juga tidak ada hasil. Keresahan akan limbah ini disampaikan juga pihak-pihak pengelola kawasan industri di Batam. Salah seorang yang bersuara terkait limbah ini yakni, Government Relations & QHSE Manager Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK), Sony Fuah. “Sangat meresahkan,” ucapnya.
Ia mengatakan, ancaman pencemaran lingkungan semakin terbuka. Karena limbah yang disimpan di luar TPS yang tidak beratap dan tidak memiliki proteksi. Kondisi ini, menurut Sony, memaksa para pelaku industri melanggar aturan pengelolaan limbah B3. Karena, seharusnya limbah B3 disimpan dalam TPS.

Dia menambahkan, kerugian yang diderita perusahaan antara lain mereka harus membangun TPS tambahan. Sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan pula.
Kerugian lainnya adalah perusahaan harus menambah fasilitas kesehatan dan keselamatan.
“Potensi kerugian lainnya, aspek yuridis, pelanggaran atas undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan limbah. Ada ancaman materil dan imateril. Bisa-bisa perusahaan ditutup,” ujarnya.
Adakah solusi atas permasalahan ini? Sony mengaku masih berupaya mencarikan solusi. Ia mengaku sudah menjalin komunikasi intens dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan instansi terkait lainnya. “BP Batam dan HKI sudah mendesak Kementerian LHK menyelesaikan persoalan ini. Namun hingga kini, kami belum diberikan solusi. Masih nihil dan no respon,” katanya.
Ancam Kesehatan dan Investasi
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang, mengatakan kasus penghentian pengiriman limbah B3 dari masing-masing perusahaan industri sangat merugikan investor yang sudah eksis di Batam. Kondisi ini bisa menimbulkan citra buruk bagi Batam di mata dunia.
“Ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat karena sudah mengganggu kegiatan produksi dan belum lagi sanksi hukum berdasarkan aturan di bidang lingkungan,” kata Oka.
Dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, Soritua Sarumpaet, menyebutkan dampak limbah B3 ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dimulai dari dampak lingkungan, rusaknya ekosistem, hingga menyerang kesehatan manusia dengan skala pendek atau jangka panjang bisa mengakibatkan mutasi sel. “Misalnya anak cacat, terlahir bodoh, dan lain-lain,” ujarnya di Batam Kota, Rabu (8/5) lalu.
Batam sebagai kota industri harusnya menyadari bahwa pengelolaan limbah harus dilaksanakan intensif supaya dampak berbahaya terhadap lingkungan dan warga rentan terpapar bisa diminimalisir.
Pada hakikatnya, pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar setelah dipisahkan berubah menjadi konsentrat, apabila belum tertangani dengan baik bisa terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup.
Limbah B3 ini termasuk yang masih bersifat tinggi potensi mempengaruhi kesehatan. “Dampak ringannya bisa menyebabkan masalah kulit, seperti jamur, kudis, kurap, infeksi cacing pita, infeksi saluran napas, dan penyakit kardiovaskular lainnya,” jelas Soritua.
Dokter senior di Batam yang juga mantan ketua IDI Batam ini menyebutkan, masing-masing limbah B3 ini bisa menyebabkan penyakit yang berbeda.
Misalnya, Batam memiliki salah satu jenis industri perkapalan. Dalam proses pengerjaannya, akan menghasilkan limbah korosif yang tentu mengandung logam berat. Limbah itu apabila tak terkelola dengan baik, akan mencemari laut, dimakan oleh ikan dan biota laut.
“Ikan itu dikonsumsi manusia. Otomatis manusia terdampak. Efeknya, bukannya makan makanan yang bergizi, melainkan kita sudah turut makan limbah secara tak langsung. Akibatnya, ya itu tadi mutasi sel, mutasi gen. Dapat mempengaruhi kinerja otak. Kalau dibiarkan ya bahaya. Itu dari kacamata medisnya,” kata Soritua.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusumarjadi, mengatakan untuk pengawasan pengolahan limbah B3/limbah medis fasyankes di fasyankes dilakukan pengawasan dua kali dalam setahun dengan melakukan inspeksi sanitasi dan uji baku mutu sesuai dengan Peraturan Kementerian LH No 5/2014 dan 101/2014.
Didi menyebutkan, dampak limbah B3 fasyankes atau limbah medis fasyankes apabila tidak dikelola dengan baik dan benar, akan menimbulkan terjadinya pencemaran udara, tanah dan air.
“Dari pencemaran tersebut banyak sekali kandungan zat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat baik yang terkena langsung maupun tidak langsung,” ujar Didi di Sekupang, beberapa waktu lalu. Penyakit yang dapat disebabkan oleh limbah B3 adalah kelumpuhan syaraf, tonus otot melemah, ginjal dan toksik hati serta penyakit saluran napas, paru, dan kanker.
Perlu Solusi Secepatnya
Persoalan limbah B3 dari kawasan industri yang menumpuk di tempat-tempat penampungan limbah di Batam membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam resah. Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) milik BP Batam juga sudah penuh sehingga harus segera ada pengiriman limbah B3 ke luar Batam.
“KPLI ini bersifat pengelola gudang sementara. Tiga bulan sekali harus dikirim. Dan sekarang lahan sudah penuh disewa oleh para tenant,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana, di kantornya di Batam Center, Rabu (8/5) lalu.
Secara keseluruhan luas KPLI ini mencapai 20 hektare dan mampu menampung hingga 195 ribu meter kubik. Untuk saat ini ada 38 pengelola limbah B3 di Batam yang terdiri dari pengangkut, pengumpul, pengolah, dan pemanfaat termasuk yang sering mengangkut limbah dari KPLI BP Batam. “Secara kontinyu tiga bulan sekali harus dikirim. Dan yang tersisa sekarang hanya dua gudang kosong yang kita sewakan. Bisa diisi sekitar 30 kontainer,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan, menyebut bahwa pada 15 April kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam mewajibkan pengirim, pengangkut dan penerima limbah B3 di Batam menggunakan festronik sebagai solusi atas penghentian pengiriman limbah B3 dari Batam.
Binsar mengatakan, BP Batam tak punya kewenangan soal pengiriman limbah ini. Instansi yang berwenang soal izin hingga pengiriman limbah yakni Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup.
BC sebagai pengawas pengiriman barang masuk dan keluar dari pelabuhan, sedangkan DLH menerbitkan izin yang diperlukan seperti izin lingkungan terkait dampak limbah, izin pengelolaan limbah dan lainnya. Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
Binsar khawatir jika persoalan ini tidak dituntaskan, maka akan mengganggu jalannya investasi di Batam. Sedangkan BP tidak punya kewenangan mutlak menyikapi soal limbah B3 ini. “Di Batam, kita hanya punya lahan untuk KPLI BP Batam yang kami sewakan pada tenant,” ucapnya.
Ia berharap agar seluruh instansi terkait, khususnya DLH, KLHK, dan Bea Cukai bisa segera menggelar rapat di Batam untuk benar-benar menuntaskan persoalan ini. Binsar mengungkapkan bahwa keinginan untuk mengajak KLHK rapat di Batam selalu tertunda.
“Nanti pusat akan kita undang. Istilahnya pemerintah itu tak bisa gitu dong. Kemarin tunggu pemilu sudah usai. Sekarang tunggu hasil pemenangnya. Setelah itu tunggu Lebaran. Kemudian nanti tahun ini lalu tahun depan. Persoalannya tak pernah akan selesai,” katanya.
Sedangkan Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Sumarna, menjelaskan bahwa surat dari KLHK itu isinya imbauan agar dalam proses pengeluaran limbah B3 menggunakan aplikasi festronik yang ada dalam website KLHK.
Namun, sayangnya, surat itu belum memberikan kepastian apakah pengeluaran limbah B3 sudah diizinkan atau belum.
“Oleh karena itu, kami akan bersurat ke KLHK untuk meminta kepastian apakah pengeluaran limbah sudah diizinkan dan mekanisme serta syaratnya apa saja,” ungkapnya. BC, kata Sumarna, bertugas melakukan pengawasan terkait pengeluaran limbah yang masuk dan keluar Batam. “Untuk yang terkait pengeluaran limbah dari Batam ke Jawa, salah satu syaratnya adalah ada izin dari KLHK. Sementara ini izin itu kan belum dikeluarkan oleh KLHK,” ungkapnya.
Izin tersebut diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Limbah B3 juga tergolong barang larangan terbatas yang dibatasi impor dan ekspornya. BC memang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk dalam kategori lartas.
Perluas Area KPLI
Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan KPLI di Kabil akan diperluas dari 20 hektare akan dikembangkan menjadi 60 hektare.
“Di sana terdapat 38 pengelola limbah B3 di Batam termasuk pengangkut, pengumpul, pengolah dan pemanfaat,” katanya.
Perluasan ini perlu dilakukan mengingat semakin banyaknya perusahaan yang masuk ke Batam, maka diperlukan lahan untuk menampung lebih banyak lagi limbah B3. Pada tahun 2018 tercatat ada 350 perusahaan penghasil limbah B3. Dan dari jumlah tersebut sekitar 40 persen adalah perusahaan manufaktur dan elektronik.
“Umumnya mereka melakukan kegiatan assembly, manufaktur, stamping, moulding, electrogalvanizing dan lain-lain,” ungkapnya. Potensi limbah B3 yang dihasilkan yakni electronic waste, solvent, flux, sludge WWTP, paint, expired material, fluororesens (hg) lamp, contaminated waste.
Perusahaan lain yang banyak menghasilkan limbah B3 yakni shipyard. Pada tahun 2007, ada 76 perusahaan yang meningkat pada tahun 2018 menjadi 100 perusahaan. Umumnya melakukan kegiatan blasting, painting, pengelasan, penimbunan dan tank cleaning.
“Potensi limbah B3 yang dihasilkan yakni used sandblast, used accu, slop oil, sludge oil, water oil asbestos, used paint can, expired point, contaminated waste,” ungkapnya.
Untuk memperluas lahan KPLI, maka BP akan mengambilnya dari lahan-lahan terlantar di sekitar KPLI.
“Pertama kita harus cabut dulu lahannya. Kita akan ajukan ke Kantor Lahan, karena lahan tersebut tak bisa dibangun kalau belum ada HPL-nya,” ungkapnya.
BP Batam sebagai pemilik KPLI sama sekali tidak mengolah limbah B3. Pengolahan diserahkan kepada 38 pengelola limbah B3 di KPLI. “Jenis limbah B3 macam-macam, tapi tak sampai 40 jenis,” katanya.
Sedangkan Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan menyebut sekitar 40 persen dari limbah B3 yang ditampung bisa diolah menjadi barang second grade atau barang siap pakai kembali. Sedangkan sisanya dikirim ke Jawa.
“Contohnya solvent bisa diolah di Batam jadi second grade atau jadi bahan baku lagi, dipakai lagi industri atau dijual jadi barang trading di industri elektronik,” katanya lagi.
Binsar menyebut biaya logistik pengiriman limbah sangatlah mahal karena melewati berbagai proses.
Pertama dari pabrik lalu ke tempat penampungan, kemudian dibawa ke pelabuhan dan berlanjut ke Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Setelah itu dari pelabuhan menuju PPLI di Cileungsi, Bogor.
Makanya ia yakin dengan penambahan lahan untuk KPLI, maka akan lebih banyak lagi limbah B3 yang bisa diolah sehingga mengurangi biaya logistik pengangkutan limbah ke Jawa. Karena juga di Batam sendiri banyak pabrik semen yang membutuhkan bahan baku dari limbah B3. (chay/ska/gas/yui)
Berkomentar Menyinggung di Media Sosial, Warga Sungai Beduk, Batam Minta Maaf secara Terbuka

foto: batampos.co.id / bobi
batampos.co.id – Warga Bida Ayu, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, harus menanggung akibat atas komentarnya di media sosial Facebook. Warga yang diketahui bernama Parno, 55, ini akhirnya meminta maaf secara terbuka dalam sebuah pertemuan dengan Lembaga Ada Melayu (LAM) Kota Batam di Gedung LAM pada Senin (13/5).
Parno mengaku membuat komentar menanggapi postingan terkait persoalan Ex Officio yang memang belum lama ini kembali menghangat. Dalam komentarnya tersebut, Parno menyebutkan kata-kata cukup kasar. Walaupun tidak menyebutkan siapa yang ia maksudkan, namun inti dari pernyataanya mengarah pada masyarakat pesisir Batam.
Komentar Parno ini lantas memancing amarah masyarakat pesisir Batam, khususnya masyarakat Melayu yang ada di Kecamatan Sungai Beduk. Masyarakat Melayu yang tergabung dalam berbagai organisasi langsung datang dan meminta Parno menjelaskan komentarnya.
Parno mengaku saat itu menyadari kesalahannya dan ikut bersama rombongan masyarakat ke Polsek Sei Beduk. Di sana ia membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu. Malam itu juga, dia mengatakan akan meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Melayu dalam sebuah pertemuan di gedung LAM.
Parno sendiri mengaku tak menyangka apa yang dikatakannya disambut dengan reaksi tak setuju dari masyarakat Melayu Kota Batam. Ia mengaku tidak berniat menyinggung dan enggan membahas lagi perihal komentar yang ia terlontarkan itu.
“Ini salah saya, saya tidak akan mengulanginya, saya mau minta maaf kepada masyarakat Melayu,” kata Parno ketika ditemui seusai pertemuan di Gedung LAM yang dihadiri Penasehat LAM Kota Batam, Maas Ismail ini.
Dalam pertemuan itu sendiri, Parno mendapat nasehat dari Maas, yang intinya meminta Parno untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang dibuatnya. Maas juga meminta Parno untuk bersama-sama mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan yang ada, sehingga peristiwa yang menimpanya ini tidak lagi terulang kepada orang lain.
Meskipun masyarakat Melayu telah terusik, Maas menjelaskan bahwa pintu maaf selalu terbuka bagi mereka yang tulus mengakui kesalahannya. Kepada Parno, Maas yang memimpin pertemuan tersebut secara langsung menerima permintaan maaf Parno. Ia juga berpesan kepada masyarakat Melayu yang hadir untuk menerima permintaan maaf dari lelaki asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Proses penerimaan maaf itu sendiri dilakukan dengan prosesi adat, dimana Parno diminta untuk bersalaman dengan Maas yang mewakili masyarakat Melayu. Parno mengikuti apa yang diucapkan oleh Maas sebagai ikrar permohonan maaf.
Parno yang ketika itu ditemani oleh salah satu anggota keluarganya, tak kuasa menahan tangis, berulangkali air mata nampak mengalir membasahi pipinya. Sambil menyalami peserta pertemuan, kata maaf terus terucap dari mulut Parno.
Meskipun sudah menjalani proses ini, warga yang tidak puas akan tindakan Parno ini tetap ada. Mereka menganggap permintaan maaf saja tidak cukup, karena Parno telah lancang mengusik marwah masyarakat Melayu. Parno yang akan keluar dari gedung LAM sendiri sempat mendapat hadangan dari massa. Ia yang awalnya akan menemui massa untuk bersalaman, akhirnya kembali dibawa masuk karena ditakutkan memancing amarah warga. (bbi)
Hi….Ada Pameran Tinja

Pernahkan melihat berbagai kotoran binatang? Jika belum Anda harus mencoba sensasi baru ini di Kebun Binatang Praha, Republik Ceko.
Kebun binatang ini tidak hanya memajang berbagai jenis hewan, tetapi juga memamerkan aneka tinja binatang.
Dilansir AP, pengelola memperlihatkan contoh feses dari fosil atau coprolites. Ada juga milik hewan-hewan yang masih ada saat ini.
Misalnya saja, tinja gajah, gorila, singa, kuda, kura-kura, unta, ayam, dan binatang lain. Contoh tinjanya dibuat dalam berbagai ukuran, warna, tekstur, dan bentuk.
Tentu semua disertai dengan keterangan kandungan dan berbagai hal lain.
“Pameran ini bertepatan dengan publikasi kebun binatang berjudul Encyclopedia of Excrements (Ensiklopedia Kotoran, red),” ujar Direktur Kebun Binatang Praha Miroslav Bobek.
Pengunjung mungkin bisa membuktikan tahi ayam benar-benar hangat atau tidak.(sha/c14/oni)
Menteri Susi Minta Pemkab Natuna Bikin Perda Bongkar Muat Kapal di SKPT
batampos.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah Kabupaten Natuna perlu menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk pengelolaan bongkar muat barang di pelabuhan perikanan.
Pemerintah pusat, kata Susi, saat ini sudah mengoperasikan sentra kelautan perikanan terpadu (SKPT) di Selat Lampa. Keberadaan SKPT untuk menampung seluruh hasil tangkapan kapal ikan di laut Natuna Utara.
”Nantinya seluruh kapal ikan yang beroperasi di laut Natuna Utara, bongkarnya di SKPT Selat Lampa,” sebut Susi di Natuna kemarin.
Dijelaskan Susi, pendapatan dari kegiatan bongkar muatan barang kapal perikanan di pelabuhan SKPT adalah hak dari pemerintah daerah yang nantinya dapat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

foto: kkp.go.id
”Saya minta supaya Pemda Natuna segera membuat perda bongkar muat di sini. Apalagi saat ini kapal dari Jakarta dan Jawa sudah ada ratusan menangkap ikan di laut Natuna,” jelasnya.
Susi mengatakan, dijalankannya perda bongkat muatan barang kapal perikanan di SKPT Selat Lampa tersebut, akan berimbas pada pendapatan dan keuntungan untuk Pemerintah Kabupaten Natuna, terhadap beroperasinya SKPT di Selat Lampa.
”Pemda Natuna harus menerima retribusi dan PAD dari kegiatan di SKPT. Di samping itu akan ada lowongan pekerjaan bagi masyarakat Natuna,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini pendapatan asli daerah Kabupaten Natuna masih sangat minim, terutama sektor perikanan. Bahkan secara keselutuhan, PAD Natuna tidak mencapai Rp 100 miliar per tahun. Saat ini pemerintah baru menyerahkan ranperda retribusi pelelangan ikan. (arn)
KPPS Dinilai Teledor, kenapa…
batampos.co.id – Banyaknya permasalahan yang muncul membuat penetapan hasil pemilihan di kota Batam berjalan tidak mulus.
Mendekati batas akhir, semakin banyak temuan dan laporan tentang tidak sinkronnya data yang ditampilkan PPK Sagulung yang menjadi kecamatan terakhir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Syahrul Huda, mengatakan pleno sempat molor dari jadwal awal yaitu pukul 10.00 WIB.
Hal ini karena PPK Sagulung belum menggelar pleno tingkat kecamatan. “Kami mulai pukul 19.00 WIB. Tadi mulai dari calon presiden-wakil presiden dan DPD duluan. Kami jemput ke sana langsung karena waktu sudah sangat mepet,” jelasnya.
Selama pembacaan hasil pleno Kecamatan Sagulung, banyak data yang tidak sinkron. Terdapat berbagai perbedaan angka baik antara jumlah ketersediaan surat suara dengan jumlah DPT yang ada.
“Memang surat suara yang diterima KPPS terima tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar,” ujarnya. Syahrul mengungkapkan, banyaknya persoalan yang muncul selama proses hingga penetapan akan menjadi tanggung jawab KPU Batam.

“Kami siap menerima konsekuensi dari apa yang terjadi selama ini yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan,” sebutnya.
Menurutnya, secara berjenjang temuan dan keberatan dari saksi dan lainya silahkan diajukan. Nanti ada proses hukum hingga ke Makamah Konstitusi (MK)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Syailendra Reza, menilai ini merupakan keteledoran dari KPPS karena membiarkan jumlah surat suara yang tidak diterima tidak sesuai dengan jumlah pemilih.
“Ini tidak valid hitungannya. Harusnya KPPS di TPS yang kurang harus melaporkan kepada PPK untuk berkoordinasi dan mengambil kekurangan surat suara. KPPS yang lain bisa menjemput surat suara kenapa di sana seperti pembiaran,” kata dia.
Ia meminta berita acara untuk diserahkan kepada saksi dan Bawaslu untuk pegangan nantinya. Kelalaian ini menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu.
“Saya garis bawahi ini keteledoran. Jawaban dari PPK tidak pas,” tegasnya. Ia menjelaskan ini menjadi temuan, dan meminta kepada saksi untuk bisa menyerahkan bukti kepada Bawaslu.
“Kami lagi investigasi. Apa saja pelanggaran dan kronoligi yang terjadi. Jadi kalau saksi memiliki bukti silahkan menyerahkan kepada kami nanti,” imbuhnya.
Saksi dari pasangan 01, Erna mengatakan kekurangan surat suara tentu merugikan bagi perolehan suara pasangan 01. Namun demikian ini juga menjadi catatan bagi pihaknya. Hal tersebut akan menjadi pegangan jika mengajukan gugatan nantinya.”Kami minta berita acaranya,” ujarnya.
Hal senada juga diutarakan saksi pasangan 02 Prabowo Sandi terkait hasil pleno Kecamatan Sagulung. Ada banyak data yang tidak sinkron dan ini tentu menjadi catatan juga bagi saksi pasangan 02.
“Angkanya tidak sama bagaimana kami bilang ini benar dan sah,” sebutnya. Komisioner KPU Provinsi Kepri, Agung menegaskan proses harus selesai hari ini.
Hasil penetapan harus segera dibawa ke provinsi untuk ditetapkan. “Mau jam berapapun selesainya akan kami tunggu dan langsung berangkat ke Tanjungpinang. Karena mereka juga tengah menunggu kedatangan hasil rekapitulasi Batam,” tegasnya.(yui)
Diajak Ngobrol, Hape dan Barang Dagangan Raib Digasak Maling

batampos.co.id – Ini peringatan bagi para pemilik kios atau warung agar lebih waspada dengan orang asing yang datang secara berkelompok dan bertanya harga barang.
Bisa saja mereka adalah komplotan maling yang beraksi dengan modus mengalihkan perhatian pemilik kios.
Seperti yang terjadi pada salah satu kios di pinggir jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Senin (13/5) pagi.
Kios milik Marni, didatangi dua pria yang mengendari sepeda motor sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pria tersebut mempertanyakan harga sejumlah barang mulai dari rokok hingga kopi kemasan.
Meski banyak bertanya mereka hanya membeli satu kemasan pelarut minuman segar.Setelah kedua pria tersebut pergi, Marni baru sadar jika telepon genggam dan sejumlah rokok yang diletakkan di etalase kiosnya raib.
“Saya dialihkan dengan pertanyaan salan satu pelaku dan saya tidak sadar satu pelaku lainnya menguras isi kios dan ponsel saya,” ujarnya. Marni mengatakan, kerugian yang dialaminya mencapai jutaan rupiah.
“Sudah terlambat, saya sadar saat mereka sudah pergi. Hape dan beberapa bungkus rokok hilang,” paparnya. Kejadian serupa juga dialami Anisa, pemilik kios di pinggir jalan Marina City, beberapa hari lalu.
Empat pelaku yang mengendarai mobil pribadi memperdayai ibu dua anak tersebut dengan modus yang sama. Dengan tipu dayanya, keempat pelaku berhasil membawa kabur puluhan bungkus rokok dan minuman kemasan dari dalam kios Anisa.
“Katanya mereka kerja borongan di perumahan sebelah. Mereka belanja banyak tapi tak bayar, saya seperti dihipnotis gitu dengan banyak pertanyaan dari mereka,” ujar Anisa.(eja)
Pasar Murah Digelar selama 16 Hari

batampos.co.id – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Batam bersama distributor bahan pangan kembali menggelar pasar murah pada pertengahan Ramadan hingga jelang Lebaran mendatang. Jika sebelumnya sudah digelar pasar murah selama tiga hari, kegiatan serupa akan diadakan lagi selama 13 hari di 20 lokasi berbeda.
Kepala Bagian Perekonomian Pemko Batam Zurniati memaparkan, jumlah hari pelaksanaan pasar murah bertambah dibanding rencana awal.
”Awalnya, dalam rencana kita enam hari. Kebijakan Pak Wali (Kota Batam Muhammad Rudi) ditambah 10 hari. Jadi, total kami laksanakan Ramadan kali ini sebanyak 16 hari,” papar Zurniati, Minggu (12/5/2019).
Penambahan jadwal ini diambil setelah rapat dengan para distributor bahan pangan Batam, Jumat (10/5). Zurniati memaparkan, lanjutan pasar murah selama 13 hari tersebut berlangsung dari 15-18 Mei, lalu Senin 20-25 Mei. Juga, 28-29 Mei dan tanggal 31 Mei.
Ia menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan komoditas pangan dengan harga lebih terjangkau. Bahkan, pada 13 hari pasar murah nanti, komoditas yang diperdagangkan lebih banyak dan ditambah untuk beberapa item seperti tepung, gula, mentega, dan minyak goreng.
”Kami tentukan ini berdasarkan kebutuhan masyarakat yang mau Lebaran. Harapannya dengan ini masyarakat terbantu,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Camat Sekupang ini menyebutkan pasar murah lanjutan juga mempertimbangkan daerah padat penduduk, jauh dari pusat kota yang memiliki pasar utama, serta penyumbang inflasi yang tinggi berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua TPID Batam Muhammad Rudi menyampaikan, harga jual bahan pangan yang dijual melalui operasi pasar TPID ini di bawah harga jual pasar. Bahan yang dijual seperti beras Bulog, gula, daging sapi beku, telur, bawang merah, bawang putih, cabai merah, kentang, sayur, ikan, mentega, tepung, minyak goreng, susu, minuman dan ketupat instan.
“Sembako (bahan pokok) yang dijual sesuai dengan modal, mereka tidak mendapat untung, karena kita pemerintah juga membantu mereka,” pungkasnya.
(iza)
Safari Ramadhan Pejuang Subuh Nongsa (PSN) di Pulau Belakang Padang

Pejuang Subuh Nongsa (PSN) dari Batu Besar Nongsa Kota Batam bergerak ke Belakang Padang.
Mereka mengendarai 6 mobil kecil. Selepas Ashar mereka bergerak. Menjelanng berbuka mereka tiba di Puau Penawar Rindu itu. Masjid At-Taqwa menjadi tujuan melakukan safari Ramadan.
Berbuka bersama masakan khas melayu dengan menu ikan asam pedas dan sotong/cumi masak hitam. Hmm….. sedap
Tarawih diimami oleh Ust.Haji Marsapwan Bin Abdul Wahab, Penasihat PSN.
Dalam ceramahnya Ustadz Iwan, sapaan akrabnya memperkenalkan apa itu Pejuang Subuh Nongsa (PSN) dan manfaat serta Keutamaan Shalat Subuh kepada jama’ah.(*)

