Jumat, 26 Juni 2026
Beranda blog Halaman 11593

Kepala Daerah Terancam Tak Digaji

0

batampos.co.id – Pemerintah memperpanjang batas waktu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) untuk memecat PNS korupsi di wilayahnya masing-masing hingga 31 Mei 2019. Jika tidak juga selesai, maka sanksi yang diberikan kepada kepala daerah akan ditingkatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menuntaskan pada 30 April lalu.

Bentuknya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Dalam sanksi teguran itu juga dijelaskan agar kesempatan kedua untuk menuntaskan pada akhir Mei mendatang bisa digunakan sebaik-baiknya.

“Kita beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu, mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala daerah akan kita coba eksekusi,” ujar Akmal, Jumat (10/5).

Akmal menambahkan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu, tentu butuh komitmen bersama dengan mereka agar mereka mau,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberi waktu bagi kepala daerah untuk memecat PNS Korupsi hingga 30 April 2019. Namun berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hingga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen saja yang diberhentikan.

Padahal, jumlah total PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemda memang bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara. Mekanismenya sanksi bagi bupati/wali kota dilaksanakan provinsi dan sanksi bagi gubernur dilakukan pusat.

“Kami mentreatment gubernur, gubernur mentreatment kabupaten kota,” tuturnya.
Terkait kepala daerah yang belum melaksanakan perintah tersebut, Akmal menyebut hampir merata di banyak provinsi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan berdasarkan informasi ada sejumlah kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor. Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

Namun, Ridwan menilai hal itu bukan kendala. “Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ada juga instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN. Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS korupsi untuk minta penundaan. Namun, sebetulnya putusan MK sendiri sudah dibacakan dua pekan lalu.(far)

Hypermart Tawarkan Promo Sore Serbu Sale

0
Sales Hypermat Mega Mall, Tuti, memperlihatkan salah satu produk yang masuk dalam Promo Sore Serbu Sale. foto: Hypermat untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Hypermart Mega Mall, Kota Batam, menawarkan promo dalam program ”Sore Serbu Sale”. Konsumen bisa mendapatkan diskon untuk pembelian 8 produk, yakni sirup Marjan, Royal Choice, Roma, Khong Guan, Downy, Nivea, kemeja koko, serta kulkas.

Untuk sirup Marjan 460 mililiter ditawarkan Rp12.290, Royal Choice 900 gram Rp 66.990, Roma 450 gram Rp 16.490, Khong Guan Rp 1600 gram Rp 70.900, Downy 720 mililiter Rp 14.990, Nivea diskon 40 persen, kemeja koko ukuran M-XL Rp 89.900, serta kulkas 2 pintu Rp 2 jutaan.

“Promo ini berlaku dari pukul tiga sore hingga sepuluh malam. Syaratnya, belanja dengan OVO cash,” ujar Manager Area Hypermart Mega Mall Endy Wancon, Jumat (10/5).
Selain promo Serbu Sore Sale, konsumen juga bisa mendapatkan promo pembelian buah-buahan.

Di antaranya anggur Globe Rp 5.990 per 100 gram, semangka Rp 890, lemon impor Rp 3.290, pisang Cavendish Rp 1.990, salak Rp 1.490 per 100 gram, serta apel Fuji super Rp 4.550 per 100 gram.

“Harga buah yang kami tawarkan paling murah dibandingkan toko lainnya,” kata Endy. Dia menambahkan, hingga akhir pekan ini konsumen bisa mendapatkan harga spesial untuk pembelian kipas angin, rice cooker, dan blender dengan harga Rp 199.900.

Kemudian semua lampu diskon 30 persen, dan semua handuk diskon 30 persen. “Masih banyak lagi promo yang kami sediakan. Tentunya promo ini sebagai apresiasi kami kepada konsumen dan untuk memenuhi seluruh kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembelian produk ini bisa mengunjungi toko Hypermart di Mega Mall, Nagoya Hill, dan Mall Botania 2.(yofie)

Harga Bawang Putih Tembus Rp35 Ribu

0
Pedagang menjual bawang putih di Pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batuaji.
foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos.co.id – Harga bawang putih terus merangkak naik dari Rp 15 ribu saat ini sudah mencapai rp 35 ribu per kilogram.

Pedagang sayuran di pasar Tiban Centre, Sekupang, Erni, mengatakan naiknya harga bawang putih karenakan stok mulai menipis.

“Barang yang masuk dari distributor sedikit, sementara permintaan banyak jadi harga naik,” kata dia.

Menurutnya, permintaan selama ramadan meningkat dua kali lipat bila dibandingkan hari biasa. “Kemarin Rp 32 ribu sekarang naik jadi Rp 35 ribu, barang tak ada jadi harganya mahal. Kalau normalnya dulu hanya Rp 15 ribu sampai 23 ribu sekilonya,” jelasnya.

Salah seorang ibu rumah tangga, Santi, lebih memilih membeli bumbu jadi dibanding membeli per item.

“Saya beli bumbu jadi saja, karena selain praktis tentu lebih murah jika beli bawang bulat gitu,” ujarnya.(yui)

Tak Ada Larangan ke Singapura, Penderita Mokeypox Sudah Dikarantina

0
Ilustrasi pemeriksaan suhu badan di Pelabuhan Internasional, Sekupang, Kota Batam. foto: yui/batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjep Yudhayana mengimbau kepada warga yang ingin ke Singapura tidak perlu khawatir karena adanya temuan monkeypox atau cacar monyet.

Menurut dia, orang yang menderita penyakit tersebut sudah dikarantina di National Centre for Infectious Diseases

“Menurut informasi dia (penderita monkeypox) merupakan warga Nigeria dan terdeteksi terkena virus tersebut,” kata dia, Sabtu (10/5/2019).

Kata Tjetjep, apabila pasien sudah dikarantina itu berarti pemutusan mata rantau peredaran virus sudah berhasil dilakukan.

Namun, pihaknya tetap memantau jika terjadi penambahan pasien yang terkena virus ini.

“Kami masih memantau perkembangan kasus ini. Karena penularannya melalui udara. Kalau ada temuan baru dan itu dinilai mengkhawatirkan baru ada tindakan,” ujarnya.

Tjetjep menyebutkan, tindakan pencegahan dini yang bisa dilakukan yaitu dilakukan pemeriksaan di ruang kedatangan di pelabuhan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan belum ada larangan bepergian (ke Singapura-red) yang dikeluarkan juga,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memantau bersama-sama perkembangan kasus virus monkeypox ini.

“Ke pusat juga sudah kami laporkan. Hingga kini kami masih menunggu arahan dari pusat juga. Saya minta masyarakat jangan khawatir,” tutupnya.(yui)

Pemudik Via Bandara Hang Nadim Diprediksi Turun 10 Persen

0
Penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim berjalan memasuki ruang check in. Direktur BUBU Hang Nadim, Suwarso memprediksi jumlah pemudik tahun ini melalui jalur udara menurun sekitar 10 persen. foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Memasuki hari ke-6 ramadan, belum terlihat masyarakat khususnya yang berasal dari luar Kota Batam akan melakukan mudik.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso, mengatakan Kondisi itu berbanding terbalik dari tahun sebelumnya, antusiasme masyarakat berburu tiket mudik melalui jalur udara sudah cukup tinggi.

Suwarso mengatakan, menurunnya antusiasme masyarakat menggunakan moda transportasi udara memang sudah diprediksi sebelumnya. Hal itu kata dia disebabkan tTingginya harga tiket yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2019.

Serta adanya kebijakan pembatasan berat bagasi, menjadi alasan utama masyarakat enggan mudik dengan jalur udara.

“Jumlah penurunan diprediksi di angka cukup signifikan, yakni sekitar 10 persen dari jumlah pemudik pada 2018 lalu,” katanya saat dihubungi batampos.co.id, Sabtu (11/5/2019).

Menurutnya, pada 2018, ada sekitar 150 ribu orang yang menggunakan jalur udara meninggalkan Batam terhitung sejak H min 8 hingga H plus 6 lebaran.

Artinya ada penurunan sebanyak 15 ribu orang pada momen mudik lebaran 2019 via Bandara Internasional Hang Nadim Batam ini. “Dari kondisi yang ada, memang angka penurunannya lumayan tinggi,” katanya.

Sementara itu, untuk mudik 2019, pihaknya memperkirakan calon pemudik baru mulai membeli tiket pada minggu kedua Ramadan dan mulai meninggalkan Kota Batam pada beberapa hari jelang lebaran.(bbi)

Spanduk Dukungan Ex-Officio, Betebaran di Sekupang

0
Spanduk dukungan terhadap Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepal BP Batam menjamur di sekitar kawasan Sekupang, kota Batam. foto: yui

batampos.co.id – Spanduk dukungan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai Ex Officio kembali bermunculan. Kali ini spanduk tersebut mulai menjamur di kawasan Sekupang, Kota Batam.

Spanduk bertuliskan “Kami Warga Tiban Lama Siap Mendukung Wali Kota Batam Sebagai Ex Officio BP Batam Untuk Batam yang Lebih Maju” terlihat di sepanjang jalan Gajah Mada atau Tiban Lama, Sabtu (11/5/2019).

Spanduk dukungan juga terlihat di jalan menuju Tiban I dan sekitarnya. Keberadaan spanduk itu sempat menarik perhatian pengendara yang melintas.

“Berasa pemilihan saja. Satu dukung satu tolak,” kata Lewandy, salah seorang warga yang mengabadikan spanduk dukungan tersebut dengan telepon genggamnya.

Lurah Tiban Lama, Firman, mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk dukungan wali Kota Batam sebagai Ex Officio tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang pasang spanduk itu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, spanduk-spanduk dukungan wali Kota Batam sebagai Ex Officio menjamur di sekitaran kawasan Batam Kota. Elemen melayu Kota Batam juga mengelar konfrensi pers terkait dukungan mereka kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai Ex Officio.

Elemen Kemelayuan-Kota Batam mengadakan rapat untuk mendukung Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai Ex Officio Kepala BP Batam di Gedung LAM. foto:esa/batampos.co.id

Ketua Umum Rukun Khasanah warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah pust agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, segera dilantik menjadi ex officio kepala BP Batam.

“Kami dari RKWB dan elemen kemelayuan Kota Batam ingin menyampaikan ke pemerintah pusat untuk menyegerakan pelantikan ex officio itu sesegera mungkin dan ini akan menjadikan sesuatu yang baik bagi Batam dan juga kampung tua,” ujarnya saat mengelar konferensi pers di gedung LAM Kota Batam, Jumat (10/5/2019).

Hal itu lanjutnya, dikarenakan adanya keinginan pemerintah pusat agar BP Batam dan Pemko Batam dipimpin oleh satu orang.

“Dengan tidak melihat ke kiri dan kanan, kami orang-ornag tempatan menjunjung tinggi pemerintah pusat untuk segera melantik ex officio,” katanya.(yui)

Kepala Daerah Diancam Tidak Digaji

0
Penyidik KPK menunjukkan uang tunai dalam kardus saat diamankan petugas KPK sebagai bukti dugaan korupsi Bupati Klaten Sri Hartini. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

batampos.co.id – Kepala Daerah diminta segera untuk memecat PNS yang terjerat kasus korupsi di wilayah hingga 31 Mei 2019 mendatang. Jika tidak pemerintah pusat akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pemotongan hak keuangan kepala daerah.

“Kita beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu, mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala daerah akan kita coba eksekusi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang, Jumat (10/5/2019).

Akmal menambahkan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu, tentu butuh komitmen bersama dengan mereka agar mereka mau,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberi waktu bagi kepala daerah untuk memecat PNS Korupsi hingga 30 April 2019. Namun berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hingga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen saja yang diberhentikan.

Padahal, jumlah total PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemda memang bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara.

Mekanismenya sanksi bagi bupati/wali kota dilaksanakan provinsi dan sanksi bagi gubernur dilakukan pusat. “Kami mentreatment gubernur, gubernur mentreatment kabupaten kota,” tuturnya.

Terkait kepala daerah yang belum melaksanakan perintah tersebut, Akmal menyebut hampir merata di banyak provinsi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan berdasarkan informasi ada sejumlah kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor.

Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. Namun, Ridwan menilai hal itu bukan kendala. “Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ada juga instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN. Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS korupsi untuk minta penundaan. Namun, sebetulnya putusan MK sendiri sudah dibacakan dua pekan lalu.(far)

Bawang Putih untuk Diet, Coba Deh ….

0

Diet?! Selain olahraga, cobalah dibantu dengan rutin mengonsumsi bawang putih. Sebab, bawang putih dipercaya bisa mengatur metabolisme menjadi lebih lancar.

Dilansir dari NDTV, Jumat (10/5), bawang putih bisa membantu menurunkan berat badan dengan mengurangi lemak pada perut. Bawang putih mengandung dengan vitamin B6 dan C, serat, mangan, dan kalsium. Bahkan sifat antivirus dan antibakterinya yang menghindari tubuh dari infeksi.

Bawang putih diketahui meningkatkan metabolisme secara alami. Jika metabolisme lebih cepat, maka tubuh dapat membakar kalori dengan kecepatan yang lebih tinggi, yang berarti timbunan lemak akan berkurang.

Menurut sebuah penelitian, yang diterbitkan dalam Journal of Nutrition, ada hubungan antara bawang putih dan pembakaran lemak. Senyawa di dalamnya merangsang proses pembakaran lemak.

Sedangkan dalam buku ‘Healing Foods’ oleh DK Publishing House dikatakan bawang putih mengandung sulfhydryl, yang bekerja menghilangkan zat beracun, seperti logam berat dari tubuh.

foto: daily hunt

Selain digunakan sebagai bumbu, ini cara tepat mengonsumsi bawang putih.

Makan Mentah

Makan bawang putih mentah setiap pagi akan efektif. Di pagi hari, metabolisme mencapai puncaknya. Pagi haru adalah saat yang tepat untuk menyantap bawang putih dan minum air untuk memudahkan masuk ke pencernaan.

Campur dengan Madu

Bawang putih mentah dan madu juga merupakan cara yang bagus untuk membakar lemak. Potong bawang putih dan campur dengan satu sendok teh madu. Minum ramuan setiap hari dan lihat efeknya.

Taburan Salad

Gunakan irisan bawang putih di atas salad. Selain lebih gurih, serat dalam salad akan membuat metabolisme makin cepat.

Taburkan Mentah di Atas Sayuran

Perbanyaklah konsumsi sayur. Lalu taburkan irisan bawang putih di atasnya. Sehingga bawang putih tak begitu terasa pedas dan lezat disantap.

Campurkan Dalam Masakan

Tambahkan bawang putih lebih banyak takarannya dalam masakan. Potong lebih besar dan tambahkan dalam omlet, sup, semur, dan masakan lainnya. Sehingga bisa mengganti fungsi garam untuk menambah rasa gurih. (*)

Cekal Kivlan Zein ke Luar Negeri

0
Kepala bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra‎ membenarkan, pihaknya telah mencekal Kivlan Zen. (istimewa)

batampos.co.id – Polisi cekal Kivlan Zein bepergian ke luar negeri.

Kepala bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra‎ membenarkan, pihaknya telah menerbitkan surat panggilan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Surat pemanggilan itu diserahkan oleh Penyidik Mabes Polri saat Kivlan Zen berada di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Brunei Darussalam.

“Diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Asep menuturkan, Kivlan Zen telah dicekal. Sehingga diberikanlah surat tersebut. Saat itu Kivlan hendak ke Brunei Darussalam melalui Batam.

“Dicegah ke luar negeri. Beliau mau ke Brunei ‎lewat Batam. Sudah melalui imgrasi juga sudah disampaikan,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono juga membenarkan surat panggilan yang diberikan oleh pihak kepolisian, karena Kivlan Zen telah dicekal untuk berpegian ke luar negeri.

“Dia dicekal kok (dicekal ke luar negeri),‎” kata Argo.

Dijelaskan Argo, pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang ada. Karena itu surat pencekalan telah dikirim ke pihak imigrasi.

“Ya sudah dikirimkan ke imigrasi,” singkatnya.

Dijelaskan Argo, surat yang diberikan ke Kivlan Zen juga sekaligus surat pemanggilan yang rencananya dilakukan pada Senin ‎(13/5) mendatang di Mabes Polri. Itu terkait pemeriksaan terhadap laporan dugaan makar dan berita bohong yang ditujukan ke Kivlan Zen.

“Pemanggilan akan dilakukan nanti di hari Senin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Adapun laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan diketahui dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (jpc)

Singapura Rilis UU Anti-Hoax, Protespun Muncul

0

batampos.co.id – Setelah sidang maraton selam dua hari, 72 anggota parlemen Singapura menyetujui regulasi antihoaks.

Yap, parlemen Singapura mengetukkan palu untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan terhadap Kebohongan dan Manipulasi Online Rabu malam (8/5/2019).

Tak lama setelah itu, protes dari perusahaan teknologi sampai organisasi pejuang HAM muncul.

Menteri Hukum Singapura Kasiviswanathan Shanmugam menegaskan bahwa aturan itu bukan alat politik. Mereka hanya mengincar oknum-oknum yang membuat dan menyebarkan kabar tanpa fakta yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kebebasan berpendapat tak akan terpengaruh dengan undang-undang ini. Yang kami incar adalah kebohongan, internet trolls (orang yang suka ngompori, Red), atau akun palsu,” tegas dia seperti dilansir Agence France-Presse.

Tentu sebagian besar publik internasional tak percaya dengan komentar Shanmugam. Sebab, dengan aturan tersebut, tangan pemerintah Singapura bisa sampai ke redaksi kantor berita dan manajemen konten perusahaan media sosial. Risiko penyalahgunaan wewenang untuk politik terbuka lebar.

“Mereka tak memberikan definisi jelas apa yang disebut kabar bohong atau menyesatkan. Artinya, mereka punya kekuatan untuk menindas pengkritik di online,” ujar Nicholas Bequelin, direktur Amnesty International untuk wilayah Asia Timur dan Tenggara.

Perusahaan teknologi pun sependapat. Semua penyedia platform komunikasi pasti tak senang dapur mereka diobok-obok pemerintah Singapura. Raksasa IT Google sampai angkat bicara karena khawatir platform mereka bakal terganggu.

“Misinformasi memang tantangan yang berat. Tapi, kami tetap khawatir bahwa hukum ini bisa menghambat inovasi dan ekosistem informasi digital,” ujar jubir Google.

Pengelola media berita pun resah. Mereka merasa terancam karena pemerintah bisa memerintahkan koreksi kapan saja. Asal mereka merasa bahwa berita bisa meresahkan masyarakat atau, lagi-lagi, menyesatkan. (jpc)