Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 11609

Pemda Natuna Diminta Genjot PAD

0

batampos.co.id – Sejumlah fraksi DPRD Natuna meminta pemerintah daerah terus berupaya dengan membuat terobosan baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019 pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi, Senin (26/11) malam.
Pasalnya, penerimaan PAD Natuna hanya kisaran Rp 50 miliar. Kondisi ini menyebabkan keuangan Natuna tidak stabil atau defisit.

Sekretaris Fraksi Golkar, Eri Marka menilai pendapatan perlu ditingkatkan agar penerimaan daerah bertambah dan tidak hanya mengandalkan dana perimbangan. Apalagi saat ini dana bagi hasil migas untuk Natuna terus merosot.

”Pemerintah daerah dapat menggenjot pendapatan dari potensi pariwisata. Saat ini penerimaan retribusinya maupun pajak sangat rendah. Tidak sebanding belanja kegiatan pariwisata,” kata Eri Marka.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah meleng-kapi sarana dan prasarana pendukung pariwisata di Natuna. Tujuannya untuk menarik minat wisatawan berkunjung ke Natuna. Baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Saran dan masukan DPRD kepada Pemerintah Daerah juga menyangkut pembangunan di daerah yang masih berjalan. Di antaranya pembangunan pasar modern dan gedung DPRD yang belum selesai.

Bahkan, Fraksi Demokrat meminta pemkab menghentikan sementara proyek yang tersandung masalah, seperti proyek pembangunan museum bahari.

Tidak hanya itu, Ketua Fraksi Gernas (Gerindra Nasdem) Jarmin Sidik meminta, agar pemkab meninjau setiap kegiatan atau pembangunan di kecamatan, supaya menerima porsi proporsional dengan skala kebutuhan masyarakat. Tujuannya dapat merealisasi visi dan misi bupati dan wakil bupati.

”Kami juga meminta agar pengelolaan keuangan lebih transparansi dan akuntabel, karena masih banyak OPD yang terkesan menutupi. Kalau tidak salah kenapa harus takut,” ujar Jarmin.

ilustrasi

RAPBD Natuna 2019 Rp 1,135 Triliun

Sementara itu, DPRD Natuna menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Natuna tahun 2019 mendatang sebesar Rp 1,135 triliun.

Persetujuan RAPBD tersebut dituang dalam pandangan akhir fraksi, Senin (26/11) malam. Paripurna DPRD yang dihadiri bupati dan wakil bupati tersebut disetujui enam fraksi.
Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan, DPRD sudah membahas RAPBD secara bersama dan waktu yang ditentukan sebesar Rp 1,135 triliun, angka tersebut tidak ada perubahan dari angka yang disampaikan dalam nota keuangan sebelumnya.

Dalam laporan akhir fraksi, APBD Natuna tahun 2019 bersumber dari sektor pendapatan dan penerimaan daerah lainnya. Di antaranya PAD sebesar Rp 56,575 miliar. Ditambah dana perimbangan sebesar Rp 910,268 miliar, terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU dan DAK.

Pendapatan daerah juga bersumber dari pendapatan yang sah Rp 168, 674 miliar, di antaranya pendapatan dana BOS, dana hasil pajak Provinsi Kepri, dana desa dan dana insentif daerah.

Dimana belanja tidak lang-sung sebesar Rp 491 miliar, belanja langsung sebesar Rp 778 miliar.

Dikatakannya, APBD Natuna 2019 mendatang diharapkan dapat mengakomodir kegiatan pemerintah yang bersifat skala prioritas dan kegiatan pembangunan yang dapat bermanfaatkan untuk masya-rakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

”RAPBD tahun 2019 ini akan diserahkan kepada gubernur untuk dievaluasi,” katanya.
Dalam pandangan akhir fraksi tersebut pemaparan APBD hanya secara global. (arn)

Ada Aturan Baru dalam Permenaker 15/2018, tentang UMS

0
Pekerja sedang mengobrol saat jam istirahat di galangan kapal di Seilekop, Sagulung.
foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 23 November kemarin. Dengan Permenaker ini, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) harus melalui persetujuan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja.

”Permenaker ini lebih tegas dari Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 silam. Kemudian, untuk menentukan industri unggulan, variabelnya dikurangi,” kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, Selasa (27/11).

Empat variabel tersebut antara lain kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapa-ngan usaha Indonesia (KBLI) lima digit, perusahaan dengan skala usaha besar, pertumbuhan nilai tambah dan produktivitas tenaga kerja.

Sebelumnya, ada tujuh variabel yakni homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja serta serikat buruh terkait.

”Kami sebelumnya sudah menetapkan industri unggulan. Tapi karena Permenaker terbaru ini keluar lagi, kami akan panggil lagi pelaku usaha. Mungkin minggu depan,” paparnya.

Terpisah, Plt Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengatakan bahwa peme-rintah tak bisa menetapkan UMS tanpa adanya kesepa-katan antara asosiasi pengu-saha dan serikat pekerja di sektor industri unggulan.

”Apindo mengingatkan lagi kepada wali kota dan gubernur bahwa UMS Batam 2019 tidak bisa ditetapkan jika tak ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” ucapnya.

Permenaker ini merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebelumnya, penetapan UMS ini selalu menjadi polemik karena dianggap tidak pernah sesuai kesepakatan bipartit.

”Kita berharap semua pihak bisa memahami Permenaker baru ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Alfi Toni me-ngatakan, regulasi dalam Permenaker 15/2018 sebenar-nya tak jauh beda dengan aturan yang ada sebelumnya tentang penentuan UMS. Termasuk, dalam PP 78/2018 tentang Pengupahan yang mensyaratkan penentuan UMS juga harus melalui kesepakatan dua pihak, serikat pekerja dan asosiasi pe-ngusaha.

”Tapi masalahnya, di Batam tidak semua sektor ada asosiasi usahanya,” kata dia.

Menurut Toni, tidak kunjung dibentuknya asosiasi sektor usaha oleh kalangan pe-ngusaha di Batam, bisa dipahami oleh kalangan pekerja. Pasalnya, jika ada asosiasi sektor usaha maka tuntutan untuk membahas UMS bersama pekerja semakin mudah.

”Jadi mereka berpikirnya, untuk apa mendirikan asosiasi kalau ujung-ujungnya mereka harus membayar lebih (angka UMS biasanya di atas UMK, red),” papar­nya. (leo)

Diingatkan Kembali, Gas 3 Kg Dilarang Dijual Eceran

0

batampos.co.id – Keluhan sebagian masyarakat yang sulit mendapatkan jatah Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) kerap terdengar dalam sebulan terakhir. PT Pertamina (persero) mengklaim penyaluran gas bersubsidi tersebut justru banyak, bahkan bejibun melebihi jumlah rumah tangga miskin.

Sales Executive LPG Pertamina Kepri Andri Setyawan mengatakan, rata-rata konsumsi per bulan sebanyak 900 ribu tabung. Sedangkan rumah tangga miskin hanya 50 ribu.

Di Batam ada sebanyak 1.449 pangkalan yang dilayani 11 agen. Adapun kuota untuk Batam pada tahun 2018 ini, sebanyak 45 juta kg.

Ia menghitung, dari data konsumsi bulanan, pemenuhan kebutuhan untuk masya-rakat miskin sejatinya sudah 18 tabung per bulan, sementara kebutuhan rumah tangga miskin hanya empat sampai lima tabung per bulan.

”Sebut saja kebutuhan lima tabung per bulan, 13 tabung kemana?” Tanya Andri saat pengawasan lapangan LPG 3 kg di beberapa pangkalan LPG PSO di Kecamatan Batam Kota dan Sagulung, Selasa (27/11) kemarin.

Ia menduga, sebagian besar gas 3 kg justru dinikmati oleh rumah tangga kaya dan usaha yang omsetnya terbilang tinggi. Untuk diketahui, kata dia, selain rumah tangga miskin, pengguna LPG adalah UMKM yang omsetnya Rp 300 juta setahun, atau rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per hari. Jika omset di atas angka tersebut, dalam hal pemenuhan LPG tidak disebut UMKM. Kebutuhan UMKM diprediksi hanya 4 kali lipat kebutuhan rumah tangga miskin.

”Berarti itu (kelebihan LPG) ke rumah tangga mampu dan restoran dengan omset besar,” sebutnya.

Ditanya soal penindakan, ia mengaku Pertamina tidak bisa berbuat banyak tentang penindakan pengguna akhir (masyarakat) gas subsidi tersebut. Dalam hal ini hanya bisa mendukung upaya pemerintah daerah dan polisi turut andil.

”Kami ini hanya penyalur, yang itu (pengawasan pengguna akhir) ada di pemerintah setempat atau kepolisian,” imbuhnya.

Pertamina, lanjutnya, hanya bisa memberikan sanksi pada pihak yang terkait kontrak dengan Pertamina, yakni agen (agen membawahi pangkalan) yang terikat kontrak dengan Pertamina. Dari mengurangi alokasi, pemutusan hubungan usaha baik sementara maupun permanen.

Bahkan, ia menegaskan di Batam tidak boleh ada pengecer. Dengan kata lain, penjualan di kios-kios maupun pinggir jalan tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan aturan.

”Ada perwakonya juga, pangkalan yang jual ke pengecer bisa diberikan sanksi tadi,” tambahnya.


Petugas Disperindag, Pertamina, Hiswana Migas melakukan pengawasan ke beberapa Panggalan Gas 3 kilo, Selasa (27/11). Terlihat petugas melakukan dialog himbauan dan sosialisasai salah satu pangkalan di pasara Megalegenda Batamkota agar mereka menjual LPG 3kg dengan harga 18 ribu .F Cecep Mulyana/Batam Pos

Penegasan agar pengguna akhir juga diawasi disampaikan Branch Marketing Manager Pertamina Wilayah Kepri, Oos Kosasih di kantor Disperindag Batam, sesaat sebelum pengawasan ke sejumlah pangkalan kemarin. Oos menilai sosialisasi kepada pengguna akhir sangat penting karena Pertamina sudah menyiapkan gas yang cukup.

Ia juga menyinggung selama ini yang kerap ’disalahkan’ adalah Pertamina dan agen jika terjadi kelangkaan gas subsidi.

”Padahal tertulis untuk masyarakat tidak mampu, jangan sampai restoran-restoran pakai itu. ASN (aparatur sipil negara, red) saja tak boleh loh pakai (gas, red) 3 kg kan,” tegasnya.

Oos mengatakan, pengawasan kali ini memang berawal dari keluhan yang selama ini muncul dipermukaan. Selain itu juga untuk mengetahui persedian menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengawasan bersama Disperindag Batam, Disperindag Kepri, Hiswana Migas, dan polisi kali ini ditujukan untuk melakukan sosialisasi, bukan penindakan.

”Ini tak boleh terjadi. Ke depan harus ganti, misal saja 10 tabung per hari ke rumah makan, padahal untuk warga miskin. Kami tak punya hak untuk menindak itu,” kata dia.

Untuk agen, ia menilai harus memenuhi pangkalan dan selanjutanya pangkalan harus memenuhi kebutuhan warga sekitar tanpa melayani kebutuhan warga lain.

”Saya sih berharap ke pengguna akhir yang memang tidak berhak untuk memakai yang juga dipantau,” harapnya.

Ia mengatakan, bahkan di lapangan LPG dijual bebas di pinggir jalan seperti di Simpang Barelang, padahal hal ini tidak sesuai aturan.

”Yang tambal ban ada izin pangkalan tak, kalau tidak ada itu bukan pangkalan kami, itu pengecer. Sama yang jual makanan di pinggir jalan, loh kalau omset di atas Indomaret masa iya pakai 3 kg,” sesalnya.

Diakuinya, Simpang Barelang memang menjadi salah satu target pengawasan. Sesampai di lokasi tim melihat langsung aktivitas penjualan gas LPG 3 kg satuan di pinggir jalan, dengan harga Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu pertabung, sedangkan harga ecera tertinggi hanya Rp 18 ribu pertabung.

”Tidak boleh lagi ya bu. Penjualan gas subsidi ini hanya di pangkalan resmi,” kata Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM Batam, Januar.

Mendapati penjualan ilegal itu, pihak Disperindag menempelkan kertas berisi tulisan pengumuman sekaligus peringatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disperindag Batam, Zarefriadi.

”Dilarang memperjual belikan LPG PSO (LPG 3 kg-bersubsidi) selain di pangkalan resmi,” demikian bunyi pengumuman ini.

Soal penindakan pengguna akhir, pihaknya mengaku akan menelusuri agen yang menyalurkan LPG secara tidak prosedural tersebut dan akan berkoordinasi dengan Pertamina.

”Kalau jelas pangkalan yang bermain akan cabut izinnya,” tegasnya.

Sebelum beranjak ke Simpang Barelang, tim berkesempatan mengecek salah satu pangkalan yang dimiliki Ipah Isnawati di Mega Legenda, Batam Kota. Sang pemilik mengaku beberapa hari lalu, pangkalannya memang terus didatangi orang, bahkan warga diluar wilayah yang mereka harus penuhi kecukupannya. ”Saya bilang gas habis oleh orang-orang di sini, banyak UKM ke tempat saya, satu orang dapat 2 sampai 4 tabung,” imbuh Ipah.

Pangkalan lain yang didatangi tim adalah Pangkalan Nofrina Yanti, Kecamatan Sagulung. Kepala Disperindag Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat.

”Untuk menindaklanjuti itu, kita bertindak. Ini kita kasih peringatan dulu yang melanggar. Termasuk yang menjual di pinggir jalan,” bebernya.

Zarefriadi menuturkan, langkah Disperindag tersebut untuk memberikan peringatan ke agen atau pangkalan yang menjual gas subsidi ke kios atau warung untuk dijual kembali.

”Sudah kasih peringatan. Ke depan tidak bisa lagi. Kita pembinaan dulu. Nanti agen dan pangkalan yang nakal akan dievaluasi izinnya. Kita akan cabut kalau pangkalan bermain,” tegasnya.(iza)

Gubernur Kepri Minta Pabrik Limbah Plastik Ditinjau Ulang, Jika ….

0
ilustrasi

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun angkat bicara menanggapi polemik rencana investasi daur ulang limbah plastik di Batam. Gubernur meminta rencana investasi itu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Kata Nurdin, aspek lingkungan adalah salah satunya. Jika aktivitas pabrik itu nantinya berpotensi menimbulkan pen­cemaran lingkungan dan ber­dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, ia memin­ta supaya rencana investasi itu ditinjau ulang.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat melihat produk makanan hasil karya Pengurus DPK Perempuan Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kepri yang di pamerkan saat acara pengukuhan pengurus HKTI Kabupaten/Kota se-Kepri di Hotel Planet Holiday, Selasa (27/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Kalau memang berdampak (buruk bagi lingkungan) tak mungkin (diizinkan). Kami lihat juga seperti apa pernyataan pemerintah pusat,” kata Nurdin saat di Batam, Selasa (27/11).

Seperti diketahui, sebelumnya Menko Maritim Luhut Bin­sar Panjaitan secara tegas me­minta agar rencana investasi pabrik limbah plastik itu dibatalkan. Ia menyebut pa­­brik tersebut berpotensi me­­nimbulkan bahaya bagi kesehatan lingkungan dan warga.

Namun saat ditanya sikapnya, Nurdin enggan menjawab se­cara gamblang. Ia hanya kembali menegaskan agar rencana pembangunan pabrik oleh investor asal Tiongkok itu tetap mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang mungkin ditimbulkan.

“Semua harus dipertimbangkan dan dasarnya seperti apa,” kata Nurdin.

Hal senada disampaikan anggota DPD RI asal Kepri, Haripinto Tanuwidjaja.
Menurut dia, semua kegiatan investasi harus mematuhi aturan yang ada.

Termasuk aturan dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Semua kegiatan industri ada dampak lingkungannya. Yang terpenting adalah studi Amdal-nya dilakukan dengan benar dan jangan sengaja dipersulit,” kata Haripinto, Selasa (27/11).

Termasuk soal proses impor bahan baku. Menurut Har­i-pin­to, perusahaan harus mengikuti rambu-rambu mengenai impor limbah plastik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3) seperti limbah plastik.

Menurut peraturan tersebut, kata Haripinto, pengadaan limbah non B3 sebagai bahan baku dari sumber di luar negeri harus tetap perhatikan upaya perlindungan lingkungan hidup di dalam negeri. Sehingga importasinya perlu dilakukan secara terkendali dan terbatas.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, importir limbah plastik harus mendapatkan rekomendasi dari Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ketentuan juga berlaku bagi eksportir limbah plastik dari negara asal yang menjamin bahwa limbah plastik yang diekspor sama sekali tidak berbahaya lingkungan,” katanya.

Setelah itu, ketika limbah plastik akan masuk ke Indonesia harus diverifikasi secara teknis oleh surveyor yang telah memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan oleh kementerian terkait. Surveyor tersebut contohnya adalah Succofindo.

Haripinto meyakini jika importir limbah plastik dan investor yang menanamkan modalnya di sektor ini mengi-kuti peraturan, maka tidak akan ada dampak negatif terhadap lingkungan.
Peneliti dari Indef Bhima Yudhistira mengatakan Batam tak bisa menolak industri yang masuk karena memang membutuhkannya.

“Kalau sekarang, semua industri harus welcome. Karena investasi lagi berkurang. Kalau investasi baru ditolak, nanti agak susah,” paparnya.

Namun ia mengimbau, agar industri pengolahan plastik di Batam bisa lebih memaksimalkan potensi limbah plastik domestik daripada mengimpor limbah dari luar negeri. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari jumlah itu sebanyak 3,2 juta ton terbuang ke laut.

Sedangkan Plt Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengap-resiasi rencana para investor pabrik daur ulang limbah plastik yang bakal membangun fasilitas pemusnah limbah (incenerator) di sekitar pabrik.

Ia berharap, jika rencana investasi tersebut terealisasi, para investor komitmen dalam hal penanganan limbah sehingga tak mencemari lingkungan sekitar pabrik. Jika ini dijalankan, Rafki yakin semua pihak termasuk Apindo akan mendukung kegiatan industri daur ulang limbah plastik itu.

“Dengan catatan dampak negatifnya benar-benar diminimalisir,” kata Rafki, Selasa (27/11).
Dalam hal ini, Rafki juga mengajak semua pihak belajar dari Tiongkok. Negeri Tirai Bambu itu sengaja melarang pabrik daur ulang plastik karena dianggap mencemari lingkungan.

“Jadi, Tiongkok itu semakin lama semakin maju. Negara yang semakin maju akan sensitif dengan isu lingkungan. Gara-gara ini mereka tutup. Intinya ini bisa menjadi pengalaman buat kita pengusaha di sini,” katanya.

Sebelumnya, Rafki secara tegas menentang rencana investasi dan pembangunan pabrik daur ulang limbah plastik di Kawasan Industri Wiraraja Batam. Namun kemarin Rafki menyebut, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi, bukan atas nama Apindo Batam.

“Itu bukan sikap Apindo Batam, melainkan pendapat pribadi,” kata Rafki.

Sementara itu Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana memastikan perusahaan yang bergerak di bidang plastik tetap akan mengikuti aturan main yang ada. Perusahaan plastik di Batam tidak akan pernah mencemari lingkungan. Terlebih para pengusaha sudah mengajukan permohonan kementerian lingkungan hidup untuk pembuatan insenerator.

“Semua ada prosesnya. Tetapi intinya kita semua pengusaha sudah sepakat akan membuat insenerator. Jadi, pencemaran lingkunggan tidak akan terjadi seperti yang dikhawatirkan,” katanya.

Makruf mengatakan pihaknya akan mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang ada di Batam. Dan tentunya dengan memasukkan sejumlah perusahaan ke Batam, maka akan banyak efek positifnya untuk Batam.

Saat ini juga sedang diadakan kajian di pusat mengenai permasalahan tersebut. Ia berharap nantinya kajian ini menjadi jawaban atas masalah ini.

“Tetapi intinya, semua perusahaan yang ada di Batam yang bergerak di bidang plastik akan tetap peduli dengan lingkungan,” katanya.(she/ian/leo)

BPJS Ketenagakerjaan Jamin 2.500 Atlet Porprov Kepri

0

batampos.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Rini Suryani menga-takan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan (Kerja) kepada 2.500 Atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-IV Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Tanjungpinang. Jami-nan tersebut berlaku selama berlangsungnya kegiatan Porprov.

”Program ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang,” ujar Rini Suryani, Selasa (27/11) di Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu, Rini menjelaskan bahwa sebelumnya telah ditandatangani MOU antara pihaknya bersama KONI Provinsi Kepri.

Sehingga baik para atlet, panitia, maupun ofisial mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dari pergi bertanding, saat bertanding, hingga pulang ke mess atlet, dan resiko kematian selama atlet masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Kita tahu menjadi seorang atlet juga penuh dengan risiko. Makanya ada terobosan memberikan jaminan selama berlangsungnya kegiatan Porprov ini,” jelas Rini.

Apabila atlet mengalami cedera saat bertanding, maka bisa langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ditegaskannya, atlet tersebut akan langsung mendapatkan pelayanan dari petugas piket yang disediakan.

”Kami sudah bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Tanjungpinang. Jadi, jika ada kasus kecelakaan kerja dan kematian hal tersebut menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang untuk menjamin biayanya hingga sembuh total tanpa batasan biaya serta santunan jika atlet tersebut meninggal dunia selama aktif menjadi peserta kita,” tegas Rini.

Disebutkannya juga, penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun, didampingi Wali Kota ­Tanjungpinang Syahrul, dan Kepala BPJS Ketenaga-kerjaan Rini Suryani, serta Ketua KONI Provinsi Kepulauan Riau, kepada perwakilan peserta dari masing-masing daerah pada acara gala dinner di CK Hotel Tanjungpinang, Sabtu (24/11) malam lalu.(jpg)

Mami Prostitusi Online Dituntut 7 Bulan

0

batampos.co.id – Melalui aplikasi chat ponsel pintar, BeeTalk, keberadaan prostitusi online di Batam terungkap. Anggota Polresta Barelang, Pandu melakukan penyamaran sebagai pemesan jasa prostitusi tersebut.

Dari aplikasi itu, Mulyadi alias Jojo (terdakwa) memakai akun bernama Vita yang menjadi Mami dalam mena­warkan jasa prostitusi online-nya. Ia menetapkan tarif short time mulai Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu. Sementara untuk wanita yang ditawarkan ada tiga orang dari usia 19-22 tahun.

”Kesepakatan antara kedua pihak dilakukan lewat chatting. Setelah harga sesuai, pertemuan antara pemesan dan wanita pelayan langsung dilakukan di hotel yang ditentukan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Ryan Anugrah, saat menjabarkan amar tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/11).

Dalam perkaranya, saksi Pandu memilih Tia (cewek booking-an dari terdakwa) dengan tarif Rp 450 ribu. Pertemuan dilakukan di kamar 238 GGI Hotel, Juli lalu. Saksi kemudian menemui Tia di kamar tersebut, bersama anggota kepolisian lainnya untuk mencari informasi tentang keberadaan terdakwa.

Dari informasi yang didapatkan, terdakwa berhasil diamankan di kamar 230 Hotel Hallo Batam bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 450 ribu, beserta barang bukti lain yang diguna-kan terdakwa untuk menja-lankan bisnis prostitusi online.

Terdakwa mengaku perbuatan tersebut sudah dilakoni bebe-rapa bulan belakangan dengan mengambil Rp 100 ribu dari setiap transaksi.

Ia pun hanya menerima pesanan khusus untuk melayani short time saja. Di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika dan Hera Polosia, JPU Ryan mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” sebutnya.

Terhadap tuntutan itu, terdak-wa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan dalam pekan depan, Selasa (4/12). (nji)

BBPLK Medan Monitoring Peserta Didik

0

WIJAYA SATRIA, Lingga
Dua Staf Balai Besar Pelatihan Kerja (BBPLK) Medan, Pendi dan Kris melakukan kunjungan pengawasan atau monitoring terhadap seluruh mantan anak didik mereka.
Kedatangan keduanya memastikan mereka dapat berdikari dengan bekal ilmu yang mereka dapat selama pelatihan.
Menurut Kabid Ketenaga-kerjaan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kabupaten Lingga, Wahyudi Eka Putra, ada sejumlah anak didik jebolan BBPLK Medan yang telah mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan menggunakan ilmu yang didapat dari pelatihan tersebut.
“Salah satunya anak didik teknik semprot furniture jebolan BBPLK Medan, saat ini telah menerapkan ilmu yang didapatnya dengan bekerja sebagai tenaga ahli semprot di Dabo Singkep,” ujar Wahyudi, Selasa (27/11).
Selain itu, masih banyak lagi anak jebolan BBPLK Medan yang telah mampu meningkatkan taraf hidup mereka dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang mereka dapat sesuai dengan jurusan yang mereka pilih.
Selain melakukan monitoring, kunjungan kedua staf juga untuk melakukan kerja sama kembali dalam hal pelatihan sejumlah bidang ilmu yang ditawarkan pada tahun depan. Pada 2019 BBPLK Medan membuka seratus paket pelatihan untuk dua bidang ilmu yakni kontruksi dan pariwisata.
“Artinya tahun depan BBPLK Medan membuka pelatihan untuk 1.600 orang. Dan kami­ dari Lingga akan ambil bagian dengan mengirim peserta,” katanya.
Wahyudi memastikan kalau Bupati Lingga Alias Wello telah memberikan perintah kepada dirinya untuk ikut serta mengirim peserta pelatihan ke BBPLK Medan sehingga program ini dapat membantu dalam mencetak kualitas SDM khususnya putra daerah agar dapat bersaing dengan SDM luar daerah Kabupaten Lingga.
Selain BBPLK Medan, Wah-yudi menambahkan, bidang ketenagakerjaan juga telah merangkul BBPLK lain seperti BBPLK Semarang,
BPLK Bekasi dan BBPLK Bandung dengan program dan bidang ilmu pelatihan yang berbeda-beda sehingga dapat mencetak banyak SDM berkualitas dengan disiplin ilmu yang berbeda pula.(wsa)

Pelaku Investasi Bodong Raup Keuntungan 400 juta

0
Korban penipuan investasi bodong

batampos.co.id – Pelaku Investasi bodong selalu memiliki cara untuk menarik calon korbannya agar mau berinvestasi terhadap usaha yang tengah ia jalankan, dan targetnya ini tidak terbatas, bisa berasal dari semua kalangan dan semua umur yang mampu ia perdayai.

Nila 31, warga Batuaji bersama 40 orang lain temannya yang merasa tertipu oleh pelaku investasi bodong pelaku yang bernama Lena Kabeaken yang berhasil membawa uang anggotanya sekitar Rp 400 Juta dengan usaha Investasi yang bernama Arisan Soise melaporkan kejadian itu ke polresta barelang.

Ia menjelaskan, alasannya tertarik untuk mengikuti investasi online bodongan ini adalah karena tergiur dengan janji dari pelaku yang akan melipatgandakan uang yang ia investasikan.

“Siapa juga yang tidak tergiur dengan rayuan seperti itu kan,” ucapnya di ruang media center polresta Barelang. Selasa (27/11).

Nila menjelaskan, dari awal investasi sudah terbukti bahwa Arisan Soise benar memberikan sesuai dengan janjinya ketika berinvestasi Rp 1 juta maka setelah tiga minggu akan berlipat ganda menjadi Rp 1,3 Juta.

“Dengan ajakan pelaku yang terus mengajak untuk berinvestasi maka keuntungan yang saya dapatkan semua selalu saya investasikan untuk mendapakan untung yang besar nantinya,” ujarnya.

Dari pengakuan Nila, Pelaku melakukan pengambangkan uang dengan cara menjalankan usaha koperasi simpan pinjam kepada orang lain yang ia kelola, dari uang investor yang di kembangkan hasilnya akan di bagi kembali kepada ia sebagai investornya.

“Namum hingga sekarang uang itu sudah tidak terlihat wujudnya,” katanya.

Ia mengaku saat ini sudah menginvestasikan uangnya pada pelaku sudah 7 bulan bergabung, diperkirakan sekitar Rp 15 Juta besrama Putri yang merupakan Admin sekaligus Korban yang dirugikan sekitar 50 juta dan sekarang keberadaan pelaku investasi bodongan ini tidak tau dimana.

“Nomor hp tidak bisa kita hubungi dan akun facebooknya juga sudah mulai di non aktifkan sehingga kita kesulitan mencarinya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pelaku sudah dibawa ke polresta barelang dan sudah di periksa namun karena masih kurang bukti dia belum bisa di tangkap.

‘Sekarang kita sudah membawa bukti-bukti yang menjelaskan bahwa dia adalah pelaku investasi bodongan,” tambahnya.

Ia berharap agar pihak kepolisian bisa menangkap pelaku ini supaya tidak merugikan banyak orang dan juga memberikan efek jera kepada pelaku tersebut.

“Tidak masalah uang saya tidak kembali, namun pelakunya harus ditangkap dan diberi efek jera,” tambahnya. (cr2)

Batam Juara Umum Panjat Tebing

0
Tim panjat tebing Kota Batam berhasil meraih juara umum dalam Porprov Kepri IV yang digelar di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, 26-27 November. Batam meraih tiga emas, satu perak dan satu perunggu. F. Ryan Agung/Batam Pos

batampos.co.id – Batam berhasil meraih gelar juara umum cabang olahraga (cabor) panjat tebing pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri IV, yang digelar di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Senin (26/11) hingga Selasa (27/11). Batam mengungguli kontingen lainnya, dengan mengumpulkan tiga medali emas, satu perak, dan satu perunggu.

Sementara peringkat kedua diduduki kontingen Tanjungbalai Karimun dengan raihan dua emas dan dua perak. Sedangkan kontingen tuan rumah Tanjungpinang menduduki posisi ketiga dengan raihan satu perak dan tiga perunggu.

Pelatih panjat tebing Kota Batam, Samsul mengatakan pada hari terakhir pertandi-ngan panjat tebing digelar final untuk tiga nomor. Yakni final lead per orangan putra, lead beregu putra, dan lead mix. Sedangkan pada hari kedua kemarin, Batam mendapat tambahan dua medali emas dan satu perak. Ditambah hasil Senin (26/11) lalu, total Batam mengumpulkan tiga emas, satu perak, dan satu perunggu.

Medali emas Kota Batam pada hari kedua kemarin dipersembahkan melalui nomor lead per orangan putra, lead mix. Sedang satu medali perak dihasilkan dari nomor lead beregu putra. ”Jabal Nur meraih emas di nomor lead per orangan putra, sementara Mulkan Dahyani dan Maria Elisabeth turun di nomor lead mix,” paparnya, Selasa (27/11).

Adapun Febrianius, Yogi, dan Samsul mempersembahkan medali perak di nomor lead beregu putra. ”Kami berhasil memenuhi target medali yang kami janjikan. Bahkan kami mampu melebihi raihan target dalam event yang sama empat tahun lalu. Waktu itu kami hanya meraih tiga emas, dan kini kami melebihinya dengan satu perak dan satu perunggu,” ungkap Samsul.

Dengan keberhasilan yang diraih oleh anak-anak asuhnya, Samsul berharap agar di masa mendatang pembinaan atlet panjat tebing Kota Batam mendapat perhatian lebih.

”Terutama perbaikan sarana berlatih dan juga berbagai peralatan yang diperlukan dalam berlatih,” pintanya.

Selain itu, Samsul juga meminta agar cabor panjat tebing semakin kompetitif di ajang Porprov. ”Kita berharap ada atlet dari Kepri yang mampu meraih prestasi maksimal dalam kejuaraan-kejuaraan di tingkat nasional dan internasional,” tutupnya. (yan)

Hari Pertama Atletik, Sumbang Tiga Emas

0
Pelari asal Batam Muhammad Yusuf (kuning) berhasil mempersembahkan satu medali emas di nomor 5.000 m putra dalam ajang Porprov Kepri IV yang digelar di Stadion Sulaiman Abdullah, Tanjungpinang, Selasa (27/11). F. Ryan Agung/Batam Pos

batampos.co.id – Hari pertama penyelenggaraan cabor atletik, Batam berhasil meraup tiga emas. Dilaksanakan di Stadion Sulaiman Abdullah, Selasa (27/11), kontingen Batam juga meraih satu perak dan dua perunggu dari cabor atletik ini.

Pelatih atletik Kota Batam, Karel menjelaskan emas diraih oleh Muhammad Yusuf, Astrid Leonita Purba, dan Veronica. Dua medali emas diraih dari nomor 5.000 m, sedang Veronic menang di nomor lompat jauh putri. Sedangkan perak diraih Hardiansyah Putra dari nomor lompat jauh putra dan perunggu oleh Maslina Br Marpaung di nomor lompat jauh dan Putra Muhammad Rifa’i di nomor lari 1.500 m.

Dalam penyelenggaraan hari pertama kemarin, kondisi venue tergenang oleh air setelah diguyur hujan malam sebelumnya. Delegasi teknis Sam Suardi mengatakan sebenarnya kondisi lin-tasan sangat tidak mendukung untuk penyelenggaraan pertandingan.

”Nomor lari 5.000 m yang seharusnya dimainkan di awal, malah tidak bisa. Dan terpaksa panitia mengambil keputusan untuk menyelenggarakan nomor alat terlebih dahulu,” jelas Karel, Selasa ((27/11).

Bahkan, sambungnya, jika kondisi ini tetap berlajut, cabor atletik akan menambah hari penyelenggaraan. ”Bahkan bisa juga terancam tak bisa dimainkan,” tegasnya.

Karel menjelaskan, di ajang Porprov ini, Batam menurunkan 15 atlet untuk berlaga 17 nomor.

”Kami menargetkan bisa meraih enam medali emas di ajang Porprov ini,” tuturnya.

Hanya saja, Karel mengeluhkan kondisi lintasan yang membahayakan kondisi atlet yang berlaga. ”Atletik adalah olahraga terukur yang membutuhkan kondisi maksimal baik itu atlet maupun lintasan. Jika tidak maka sehebat apapun atlet tidak akan bisa me-ngeluarkan kemampuan maksimal,” keluhnya.

Ia juga menjelaskan jika Porprov ini dimaksudkan sebagai kejuaraan berjenjang untuk Porwil dan PON atau Pra PON. ”Karenanya harus bisa mengeluarkan kemampuan sesungguhnya atlet. Jika begini maka acuan raihan waktu tidak bisa dipakai,” tutupnya.

Sementara itu, Batam juga menambah pundi-pundi medali dari cabor tenis meja. Yakni satu medali emas dari beregu putra dan satu me-dali perak dari beregu putri.(yan)