Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11788

Wartawan dari Pangkal Pinang Bertandang ke Batam Pos

0

batampos.co.id – 22 wartawan dari Pangkal Pinang berkunjung ke redaksi Batam Pos. Kunjungan mereka dipandu ioleh Kabag Humas Pemko Pangkal Pinang, Hasan Lumata.

Pada pembukanya Hasan menuturkan kunjungan ke Batam Pos ialah untuk bersilaturahmi sekaligus bertukar pikiran.

“Salah satunya hubungan pers dengan pemerintah,” ujar Hasan.

Pernyataan Hasa ini pun disambut oleh Direktur Batam Pos, Guntur M Sunan. Guntur pun membeberkan apa yang biasa dilakukan.

Pada kesempatan ini Guntur didampingi oleh Pimred Batam Pos, M Iqbal. (ptt)

 

Indonesia Protes Arab Saudi

0

x.batampos.co.id – Kabar duka kembali datang dari Arab Saudi. Tuti Tursilawasi, buruh Migran asal Majalengka, Jawa Barat diketahui menjalani vonis hukuman mati di Kota Thaif pada Senin (29/10) lalu. Ironisnya, eksekusi tersebut kembali dilakukan tanpa ada notifikasi oleh otoritas Saudi ke pemerintah Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kememterian Luar negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal peristiwa tersebut sangat mengejutkan.

Pasalnya, pada 19 Oktober, Tuti sempat berkomunikasi dengan keluarga. Kemudian pada tanggal 28 Oktober, KJRI Jedah juga melakukan komunikasi.

“Semuanya tidak ada indikasi (akan vonis),” ujarnya di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Selasa (30/10).

Pihaknya menyayangkan sikap Saudi. Pemerintah pun sudah menyampaikan protes keras. Baik melalui komunikasi antar-Kemlu maupun dengan memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia. Meski eksekusi tanpa notifikasi ini bukan yang pertama, Iqbal menilai upaya yang bisa dilakukan sampai saat ini hanyalah menyampaikan nota keberatan.

“Karena yang dilakukan pemerintah Saudi masih di dalam kewenangan mereka,” imbuhnya.
Iqbal menceritakan, eksekusi Tuti berawal dari penangkapan yang dilakukan pada 2010. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana setelah bekerja di Saudi sejak 2009. Pada 2011, kasusnya inkrah. Sejak dinyatakan inkrah sampai 2018, lanjutnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya.

Mulai dari pendampingan konsuleran, tiga kali pengangkatan pengacara, tiga kali banding, dan dua kali peninjauan kembali (PK), dua kali surat Presiden ke Raja Saudi, hingga bertemu keluarga, lembaga permaafan, dan wali kota Thaif. Sayangnya, semua upaya itu tidak berhasil.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembunuhan yang dilakukan Tuti merupakan puncak dari kekesalannya. Sebab, selain gaji tidak dibayar, Tuti juga kerap mengalami perlakuan yang tidak pantas. Baik kekerasan fisik ataupun seksual.

“Gak ada pekerja yang punya niat membunuh. Kondisi kerja yang buruk yang refleks melakukan itu,” ujarnya.

Dia menuturkan, lingkungan kerja di Saudi memang buruk. Sebab, keluarga di Saudi hidup tertutup dan bisa melakukan apa saja tanpa bisa diintervensi.

“Banyak pekerja rentan situasi ini. Rentan eksploitasi kekerasan dan penganiayaan,” imbuhnya.

ilustrasi

Di sisi lain, hakim di Saudi juga tidak memiliki perspektif terhadap perempuan pekerja migran yang rentan. Imbasnya, bantahan yang disampaikan Tuti terkait kekerasan dan pelecehan seksual yang diterimanya tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.

Oleh karenanya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami TKI ke Komisi Migran PBB. Apalagi, sudah beberapa kali, otoritas Saudi melakukan eksekusi tanpa menyampaikan notifikasi kepada Indonesia.

Sementara itu, Tuti bisa saja bukan yang terakhir dieksekusi algojo Saudi. Pasalnya, saat ini, masih ada 13 TKI yang terancam hukuman mati di sana. Terkait hal itu, Iqbal menyebut pemerintah akan melakukan berbagai upaya. Baik pendampingan hukum maupun diplomasi.

Menurutnya, upaya lobi yang dilakukan pemerintah selama ini cukup membuahkan hasil. Selama 2011–2018, ada 103 TKI yang terancam vonis mati. “Dari jumlah itu, berhasil dibebaskan 85. Lima orang dieksekusi,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut berkomentar keras terhadap informasi warga negara Indonesia yang dieksekusi di Arab Saudi. JK memastikan pemerintah akan mela-yangkan protes keras bila tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia melalui pihak kedutaan.

”Kalau memang tidak ada notifikasi tentu kita akan protes ke pemerintah Saudi,” ujar JK di ruang rapat kantor Wakil Presiden, kemarin.

Dia menjelaskan, semestinya ada pemberitahuan bila ada WNI yang dipenjara. Termasuk bila warga tersebut akan mendapatkan hukuman mati.

”Mendapat vonis mati itu diketahui oleh kedutaan,” ujar ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.(far/jun/jpg)

8 WN Taiwan-Tiongkok Dituntut Hukuman Mati

0

batampos.co.id – Sidang kasus penyelundupan sabu seberat 1,03 ton dan 1,6 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam memasuki babak pembacaan tuntutan kepada delapan terdakwa, Selasa (30/10). Ke-8 terdakwa yang terdiri dari empat warga negara (WN) Taiwan dan empat WN Tiongkok masing-masing dituntut hukuman mati.

Sidang kedua kasus tersebut digelar secara terpisah, kemarin. Sidang yang pertama digelar terkait kasus penyelundupan 1,03 ton sabu oleh KM Sunrise Glory dengan terdakwa empat WN Taiwan. Mereka adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai FU. Mereka ditangkap TNI AL di perairan Selat Philips pada 7 Februari lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebut keempat terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta subsider pasal 112 ayat ayat dua juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal yak-ni hukuman mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batam, Filpan Fajar D Laila.

Perbuatan keempat terdakdwa, lanjut Filpan, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional.

Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu ke Indonesia.

Menurut Filpan, sejauh ini tidak ada bukti yang bisa meringankan tuntutan bagi para terdakwa.

Hal senada disampaikan JPU Albina dari Kejagung. Menurut Albina, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal.

“Dasarnya adalah fakta persidangan dan bukti yang kuat. Jadi tuntutan maksimal kami sudah mendasar sesuai fakta dan barang bukti yang ada,” tegas Albina.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum keempat terdakwa Herdian Saksono menyebut pasal 112 dan 114 yang dikenakan kliennya kurang tepat. Sebab menurut dia, keempat kliennya ditangkap di perairan internasional, bukan di wilayah hukum Indonesia.

“Kapalnya tidak mengarah ke Indonesia. Harusnya hukum teritorial Indonesia tidak bisa diterapkan di persidangan ini,” terang Herdian.

Petugas Kejaksaan Negeri Batam mengawal empat terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10). Keempat terdakwa dituntut hukuman mati. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia meminta satu penerjemah dari JPU dan BNN. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya penuh rekayasa. Segala keberatan itu, kata Herdian, akan disampaikan dalam sidang pembelaan yang akan digelar dua pekan depan.

Sementara kasus penye­lundupan sabu seberat 1,6 ton digelar sore harinya, mulai pukul 17.00 WIB di PN Batam, kemarin. Dalam kasus ini, empat terdakwa yang merupakan warga Tiongkok juga dituntut hukuman mati.

Secara bergantian JPU dari Kejagung dan Kejari Batam membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa. Mereka adalah Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.
Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah,” ujar JPU Filpan D Laila dari Kejari Batam.

Ketua Tim JPU Daru Trisadono mengatakan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan menjadi efek jera bagi para penyelundup narkotika ke Indonesia. Seba Indonesia sudah masuk status darurat narkoba.

“Apalagi kita ketahui volume barang bukti sabu-sabu yang dibawa itu jumlahnya fantastis mencapai 1,6 ton. Itu bukan jumlah yang kecil. Setiap satu gramnya, mampu membunuh berapa generasi. Dasar itulah kami tuntut para terdakwa ini hukuman maksimal, mati,” terang Daru.

Mendengar tuntutan tersebut, salah satu terdakwa Chen Meisheng terlihat emosional. Saat akan dikembalikan ke ruang tahanan usai sidang, Chen berteriak-teriak dalam bahasa Mandarin. Menurut penerjemah, ia memprotes proses penyidikan oleh polisi Indonesia. Menurut Chen, polisi membuat bukti-bukti palsu untuk mencelakai orang Tiongkok.

Dalam sidang sebelumnya pada akhir bulan Agustus lalu terungkap, keempat terdakwa memberikan keterangan saat diperiksa penyidik dari Polri dan polisi Tiongkok.

Saat diperiksa penyidik dari Mabes Polri, para tersangka mengaku tidak tahu-menahu soal sabu yang ada di kapal mereka. Mereka mengaku masuk perairan Indonesia untuk menangkap kepiting. Kapal penyelundup ini ditangkap di perairan Anambas, Februari lalu.

Sementara saat diperiksa penyidik dari kepolisian Tiongkok pada 22 Maret lalu, keempat terdakwa mengaku sengaja menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton ke Indonesia atas perintah seseorang di Tiongkok. Bahkan mereka mengaku diberi upah sekitar Rp 800 juta.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (13/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (gas)

Pembahasan UMK Batam masih Alot

0
ilustrasi pekerja di Batam.
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam berencana mengirim hasil rapat Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 pada pekan depan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

”Paling lambat Selasa depan sudah selesai pembahasan dan langsung dikirim ke Pak wali untuk diteruskan ke gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti usai menghadiri rapat di Kantor Disnaker Batam, Selasa (30/10).

Rudi menyebutkan, pembahasan di pertemuan yang keempat ini masih membahas target penyelesaian dan penentuan besaran UMK yang akan ditetapkan. Padahal, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMK tahun depan ditentukan sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini.

”Hitung-hitungan memang belum ada, meskipun sudah diketahui berapa besaran UMK tahun depan (berdasar PP 78),” ujarnya.

Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka UMK tahun depan menjadi Rp 3,8 juta berdasarkan perhitungan PP 78/2015.

”Buruh tetap menolak. Ini yang tengah kami carikan jalan tengahnya agar penentuan upah tidak lambat sehingga mengganggu waktu penetapan,” ungkapnya.

Rudi menyebutkan, angka UMK harus sudah ditetapkan minimal 40 hari sebelum diberlakukan di awal tahun depan. ”Paling lambat tanggal 20 November sudah di gubernur karena keesokan harinya sudah ditetapkan,” ujarnya.

Mengenai kendala yang ditemui saat penentuan angka UMK, ia menyebutkan beda pendapat masih menjadi tembok penghalang. ”Pemerintah dan pengusaha tetap pada PP Nomor 78, sedangkan buruh tidak mau,” bebernya.

Ia berharap pembahasan Kamis (1/11) besok sudah ada keputusan mengenai angka UMK. DPK mengagendakan dua pertemuan sebelum tanggal 10 November.

”Kita maunya cepat dan yang paling penting semua setuju soal angka yang akan ditetapkan,” tambahnya.(yui)

Kejari Natuna Tenggelamkan 26 Kapal Asing

0

x.batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna mengeksekusi 26 kapal ikan asing (KIA) dengan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Tiga, Selasa (30/10). Ke-26 kapal ikan nelayan asing berbendera Vietnam tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat pada kapal, kemudian kapal dibocorkan dan diisi air. Penenggelaman disaksikan Kajati Kepri Asri Agung Putra dan Bupati Natuna berserta jajaran PSDKP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Kepri, Asri Agung Putra mengatakan, penenggelaman kapal ikan asing untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Ranai kepada Kejaksaan Negeri Ranai, selaku eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai. Kapal Ditenggelamkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagian barang bukti yang disita negara untuk dimusnahkan.

Dalam penenggelaman kapal Asri Agung Putra didampingi Kejari Ranai dan Kejari Bintan, Lingga, Tanjung Pinang, Bupati Natuna, Sekda Natuna, Jampidum Kejaksaan Agung, Ladis perikanan dan Kelautan Natuna, Kadishub, DSKP.

”Penenggelaman kapal ini tanpa gunakan bahan peledak, tapi memasukan beban berat, lalu diisi air, cara ini jauh lebih efisien dan efektif juga ramah lingkup,” ujarnya.

Dikatakannya, sejauh ini sudah sekitar 56 unit kapal asing yang sudah ditenggelamkan dalam kurun waktu tahun 2017-2018 .

Kapal-kapal yang sudah ditenggelamkan akan dilakukan pembersihan agar tidak mengganggu alur pelayaran.

”Jika kita melihat data kasus pencurian ikan di laut Natuna, terus mengalami peningkatan dan harus dilakukan penegakan hukum dengan tegas,” ujarnya.

Selain penegakkan hukum secara tegas, penangganakan tingginya angka illegal fishing di Natuna harus didukung alokasi anggaran yang cukup di Kejaksaan Natuna. Salah satunya untuk kegiatan mengeksekusi tersebut, juga butuh biaya.

”Tadi sudah disampaikan dan dilihat langsung oleh Jampidum Kejagung, gimana kondisinya di Natuna. Selain rawan illegal fishing, perlu penambahan anggaran dalam proses pene-gakan hukum di Kejaksaan Negeri Natuna,” ujarnya di atas kapal feri Indra Perkasa.(arn)

Pengelola Angkutan Laut Dibekali Ilmu Pelayaran

0

x.batampos.co.id – Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) terhadap pemilik atau pengelola angkutan laut di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diklat dilaksanakan selama 15 hari, yang dimulai Rabu (31/10) hingga (14/11) mendatang. Pemateri didatangkan dari Sekolah Tinggi Ilmu pelayaran Medan.

”Sasarannya yakni melatih masyarakat yang membawa angkutan laut,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Zulkarnain, Selasa (30/10).

Pelatihan ini dilaksanakan secara gratis yang merupakan program dari pemerintah pusat. Peme-rintah daerah sifatnya memfasilitasi. Kuotanya 200 orang lebih. Tapi yang mendaftarkan diri sekitar 185 orang. Kemudian yang ikut cek kesehatan 157 orang, gugur 6.

”Jadi yang lulus cek kesehatan ada 151,” jelasnya.

Ada beberapa kategori sertifikasi dalam pelatihan tersebut. Seperti pelatihan basic training dengan masa pelatihan selama sembilan hari. Kemudian Pemadam Kebakaran di laut latihannya selama lima hari, security training, P3K, dan lain sebagainya.

”Ada yang hanya tiga hari, ada yang sembilan hari tergantung sertifikasi yang diambil,” ungkapnya lagi.

Untuk melatih peserta tersebut dibutuhkan pemateri sebanyak 9 orang dari STIP Medan dan dari Dirjen Perhubungan laut. ”Instruktur enam orang. Dua tim medis satu operator,” ungkapnya.

Sertifikasi ini kata Zulkarnain, hanya berlaku selama satu tahun.

”Jadi harus diperpanjang setiap tahun,” tutupnya.(sya)

Berkunjung ke Batam Pos, Kapolda Kepri Ajak Media Jaga Keamanan

0

batampos.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto berkunjung ke redaksi Batam Pos, Rabu (31/10/2018).

Ia ditemani Dirnarkoba, Kombes pol Kayani Sudarto; Kabid Humas, Kombes Pol Saptono Erlangga; dan Kabid Propam Kombes Pol Naek P Simanjuntak.

Hadir dari Batam Pos grup ialah Komisaris Marganas Nainggolan; Dirut Candra Ibrahim; Direktur, Guntus M Sunan; Pimred M Iqbal.

Ada pula GM Pos Metro Batam, Hariyanto pun dari RRI Batam.

Tak Ketingglan Pimred batam TV, Bintoro Suryo

Kesemuanya ialah media yang berkantor di Graha Pena Batam.

foto: batampos.co.id / juanda

Pada kesempatan ini Kapolda mengajak media untuk bersama menjaga keamanan.

“Sebab Polisi tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Kapolda. (ska)

Demo, Dari Mukakuning ke Batam Center, Jalan Kaki

0
foto: batampos.co.id / adil

batampos.co.id – Sementara sebagian pekerja berjalan dari tanjung Uncang ke Simpang Dam, sebagian pekerja lain telah bergerak dari Simpang Dam ke Batam Center, Rabu (31/10/2018).

Rombongan ini berjalan kaki.

Mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Mereka demo terkait pembahasan UMK 2019. (adl)

Pekerja telah Bergerak dari Uncang ke Simpang Dam

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Pembaca, hari ini kawan-kawan pekerja melakukan long march dari Tanjung Uncang menuju ke kantor Walikota di Engku Putri, Batam Center. Aksi mereka terkait UMK 2019.

Saat ini rombongan sedang bergerak dari Tanjung Uncang. mengendarai motor mereka bergerak pelan menuju Simpang Dam atau yang dikenal juga dengan sebutan Simpang Panbil. Selanjutnya mereka akan menuju ke Batam Center.

Diperkirakan akan tiba di Batam center pukul 11.00 Wib. (ali)

Sukhoi TNI AU Halau Pesawat Asing Keluar Wilayah NKRI

0

batampos.co.id – Tentara Na­sional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menghalau satu unit pesawat asing tak memiliki izin memasuki wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (30/10).

Dua sukhoi Su-30 diterjunkan untuk menghalau pesawat asing tersebut. “Iya benar, di halau ke arah barat (keluar dari wilayah kedaulatan NKRI),” kata Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah, Kolonel Pnb M Dadan Gunawan, Selasa (30/10).

Penghalauan ini bermula dari informasi didapat Skuad-ron 11 Makassar yang ditempatkan di Bandara Internasional Hang Nadim. Dari informasi Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) terdeteksi ada pesawat asing tak berizin memasuki wilayah Indonesia. Dua pesawat Sukhoi Su-30 diminta melakukan pengejaran.

“Kami mengejarnya hingga ke timur perairan Tanjungpinang. Saat kami mendekat, pesawat asing ini hilang (kembali keluar wilayah Indonesia),” ungkap Dadan.

Tiga Sukhoi dari Skuadron 11 Makassar saat parkir di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (301/10). Pesawat Sukhoi yang berada di Bandara Internasional Hang Nadim ini dalam rangka Operasi Tangkis Petir. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Karena adanya pesawat asing yang coba-coba masuki wilayah Indonesia, Kohanudnas meminta dua pesawat Sukhoi itu melakukan patroli. Patroli yang dilakukan menyisir di perbatasan wilayah Indonesia yang ada di Kepulauan Riau.

“Ada sekitar satu jam kami melaksanakan patroli,” ungkapnya.

Terkait atas pelanggaran udara, ada beberapa tingkatan penindakan yang dilakukan oleh TNI AU. Apabila pelanggaran dianggap serius, maka pesawat asing diminta turun (forcedown) menuju bandara terdekat di kawasan Indonesia. Namun bila pelanggaran masih dianggap ringan, pesawat asing ini hanya dihalau keluar wilayah Indonesia.

“Dua pesawat Sukhoi yang mengejar pesawat asing tadi, sudah return to base (kembali menuju Bandara Internasional Hang Nadim,red),” ungkap Dadan.

Terkait keberadaan pesawat Sukhoi di Bandara Internasional Hang Nadim, disebut Dadan dalam rangka Operasi Tangkis Petir. “Pesawat yang dikerahkan dalam operasi ini ada tiga unit terdiri dari dua unit Su-30 dan satu unit Su-27,” ujarnya.

Asisten Operasi Kohanudnas, Kolonel Pnb Yosta Riza menambahkan, operasi ini kegiatan rutin yang diadakan TNI AL setiap tahunnya.

“Operasi ini mulai dari 2 Januari hingga 31 Desember. Namun, setiap periodenya lokasi operasi dilaksanakan di daerah yang berbeda-beda. Untuk di Kepri sendiri, operasi ini dilaksanakan dari 29 Oktober hingga 2 November,” ucapnya.

Sasaran operasi ini mengamankan wilayah Indonesia dari objek-objek asing yang tidak memiliki izin dan melanggar prosedur.

“Ini bentuk TNI AU menjaga kedaulatan wilayah NKRI,” ungkapnya.

Yosta mengatakan selama oper­asi ini dilaksanakan, se­luruh personel selalu siaga, ba­ik teknisi maupun pilot pe­sawat tempur.

“Apabila ada pe­rintah pengejaran, selang 4 m­enit pesawat tempur itu su­dah harus berada di udara. Ke­tika sudah berada di udara­, pilot akan menunggu arahan dari Kohanudnas,” ujarnya.

Operasi Tangkis Petir ini juga mengerahkan satu unit heli Super Puma dan satu unit Her­cules. Selama operasi ini ber­langsung, tiga unit Sukhoi dari Skuadron 11 Makassar itu akan berada di Bandara Internasional Hang Nadim. (ska)

Play sound