Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11806

Tegas, Menpan RB bilang Tak ada Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, dalam kunjungan kerjanya ke Batam. (dok. Humas Pemkot Batam)

batampos.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Hal itu disampaikan Syafruddin dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Kamis (20/9/2018).

Ia menjelaskan bahwa UU ASN sudah melalui serangkaian pertimbangan dan ujian sehingga pelaksanaannya memang sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Terhadap honorer yang diangkat pada 2005 dan di bawahnya, yang memang belum menerima upah dari APBD atau APBN (Honorer K2), Syafruddin menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan solusi dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dari analisis dan pendataan, honorer K2 yang akan diangkat dalam ikatan kerja P3K berjumlah 13.300 orang. Jumlah ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan pengangkatan 1,1 juta honorer menjadi PNS sejauh ini.

“Kami sudah terlalu banyak mengangkat honorer, solusinya melalui P3K untuk honorer K2,” kata Syafruddin.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri, Isdianto Kepri dalam sambutannya menyampaikan kekhawatirannya perihal ketidakmampuan honorer bersaing dengan pelamar yang berada di usia muda. Isdianto meminta agar mantan Wakapolri ini meninjau kembali dan membolehkan para honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Mereka yang terbentur dengan batasan usia maksimal 35 tahun ini, juga memiliki pengalaman berbeda dengan lulusan baru.

“Dikhawatirkan anak-anak di Kepri, sampai kapanpun tidak akan menjadi PNS,” kata Isdianto dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Isdianto juga meminta Menpan-RB untuk memberikan ruang bagi daerah, dalam hal ini mengangkat honorer jadi PNS.

(bbi/JPC)

25 Kursi DPRD Bintan Diperebutkan 267 Caleg

0

Penetapan DCT oleh KPU Bintan disaksikan Bawaslu Bintan di Kantor KPU Kabupaten Bintan, Kamis (20/9).
Foto: Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos.co.id – Sebanyak 267 orang dari 16 Partai Politik (Parpol) akhirnya ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) setelah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Bintan. 257 caleg itu akan memperebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Bintan.

Penetapan DCT Bintan dilakukan KPU Kabupaten Bintan disaksikan Bawaslu Kabupaten Bintan di Kantor KPU Kabupaten Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk, Desa Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (20/9/2018).

Komisioner KPU Kabupaten Bintan Rusdel menyampaikan, dari 267 caleg yang ditetapkan dalam DCT Bintan, 103 caleg merupakan caleg perempuan.

“Jika dilihat persentase mencapai 38,5 persen. Persentase itu memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” ujar Rusdel.

Rusdel memaparkan, terdapat 4 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bintan.

Dapil I meliputi Toapaya, Teluk Bintan, Teluk Bintan, Teluk Sebong dan Gunung Kijang berjumlah 98 caleg.

Dapil 2 meliputi Bintan Pesisir, Mantang, Tambelan berjumlah 24 orang.

Dapil 3 meliputi sebatas Bintan Timur sebanyak 79 orang.

Dapil 4 meliputi Bintan Utara dan Seri Koala Lobam dengan jumlah 66 orang.

“Partisipasi caleg perempuan cukup tinggi karena di PKPU mewajibkan keterlibatan caleg perempuan sebesar 30 persen,” katanya.

Dikatakannya juga, draf DCT yang ditetapkan KPU, disaksikan Bawaslu dan disepakati 16 perwakilan parpol yang hadir sama dengan salinan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada yang berubah. DCT kami sama dengan DCS kemarin,” tutup Rusdel.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Bintan, DCT yang masuk dari masing-masing Parpol yakni PKB sebanyak 12 orang, Gerindra sebanyak 25 orang, PDI-P sebanyak 25 orang, Golkar sebanyak 25 orang, Partai NasDem sebanyak 25 orang, Partai Garuda sebanyak 3 orang, Partai Berkarya sebanyak 18 orang, PKS sebanyak 24 orang.

Kemudian Partai Perindo sebanyak 21 orang, PPP sebanyak 7 orang, PSI sebanyak 2 orang, PAN sebanyak 22 orang, Hanura sebanyak 22 orang,

Demokrat sebanyak 25 orang, PKB sebanyak 5 orang serta PKPI sebanyak 6 orang. (met)

Warga Batuaji Rencana Buat Kampung Anti Narkoba

0

batampos.co.id – Polsek Batuaji bersama masyarakat PerumahanTaman Lestari, Batuaji berinisiatif membentuk kampung anti narkoba. Tujuannya untuk memberantas peredaran narkoba dan bebas narkoba mulai dari para pemakai sampai bandar narkoba, sehingga lingkungan, Kelurahan hingga Kecamatan Batuaji bebas dari peredaran narkoba.

“Kita sudah laksanakan rapat bersama kelompok ibu – ibu untuk membentuk pengurus kampung anti Narkotika di komplek Taman Lestari Batuaji,” ujar Kapolsek Batuaji, Selasa (18/9).

Dia mengatakan saat ini permasalahan generasi bangsa bukan melawan penjajah tetapi melawan peredaran narkotika.

“Kita tidak tahu siapa pengedarnya, apalagi kita ini wilayah kepulauan jadi banyak jalan masuk para pengedar narkotika,” katanya.

Untuk itu, salah satu cara untuk melawan peredaran narkotika di tengah tengah masyarakat yakni harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Ia pun mendukung penuh pembentukan kampung bebas narkoba tersebut. Pembentukannya diawali dari tingkat lingkungan. Setelah berhasil, dinaikkan menjadi tingkat Kelurahan sampai Kecamatan.

Ernita, ketua kelompok wanita dari Komplek Taman Lestari Batuaji mengaku sengaja ingin membentuk kampung anti narkoba tersebut. Saat ini kasus narkiba bukan hanya terjadi dikalangan orang dewasa tetapi sudah merambah ke anak-anak.

“Ini yang kita kwatirkan jadi kalau kampung kita sudah menjadi penggerak antinarkoba diharapkan peredaran narkotika tak meluas,”kata Ernita. (une)

Syarat-Syarat Mutasi Kendaraan dari dan ke Batam

0
ilustrasi

batampos.co.id – Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pemohon mutasi kendaraan di Kepri alias hendak membawa kendaraan bermotor keluar dari Batam..

Berikut keterangan dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Agung Surya. Ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemohon wajib menyertakan

  1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli,
  2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli,
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan,
  4. Alamat tujuan kendaraan,
  5. Cek fisik kendaraan,
  6. Fiskal yang dikeluarkan dari Samsat.
  7. Membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak), kendaraan roda dua Rp 150ribu sedangkan roda empat Rp 250ribu.
  8. Kwitansi atau surat jual beli apabila ganti pemilik.
  9. Untuk kendaraan khusus Batam atau fasilitas FTZ, haruslah menyertakan bukti pelunasan PPN 10 persen dari Bea dan Cukai

Sementara itu, persyaratan mutasi masuk atau kendaraan yang ingin masuk ke Kepri, haruslah memenuhi 7 persyaratan.

  1. BPKB asli,
  2. STNK asli,
  3. KTP asal,
  4. KTP Batam,
  5. cek fisik kendaraan,
  6. berkas awal dari asal kendaraan.
  7. Membayar PNBP. Kendaraan roda dua untuk BPKB bayar Rp 225ribu. Sementara PNBP untuk STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 160ribu. Sedangkan kendaraan roda empat BPKB bayar Rp 375ribu, lalu STNK dan TNKB Rp 300ribu.

Apabila pemohon mutasi ini tidak disertai ganti pemilik cukup hanya membayar PNBP untuk STNK dan TNKB saja.

(ska)

Pemko Batam Janji Maksimalkan Potensi PAD

0
ilustrasi

batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebutkan, turunnya target pajak hotel pada target APBD Perubahan 2018 disebabkan oleh belum terlaksananya alat monitoring pajak secara penuh. Dimana penambahan alat baru terlaksana awal Juni sampai akhir Desember.

“Selain itu penurunan sektor ini juga disebabkan karena adanya beberapa objek pajak yang tutup,” kata Amsakar dalam rapat paripurna Tanggapan atau Jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi atas ranperda APBD Perubahan Batam tahun 2018, Selasa (18/9).

Atas pemandangan Fraksi Gerindra, Pemko Batam menyambut baik tentang perlunya dilakukan kajian dan analisa komprehensif terhadap potensi pajak daerah. Hal ini akan menjadi prioritas termasuk pengembangan sumber daya manusia melalui diklat dan kursus bidang keuangan dan perpajakan.

Pemko Batam berkomitmen penuh dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak khususnya dari pajak hotel dan pajak restoran. Salah satunya melalui pemasangan tapping box untuk mengetahui potensi pajak yang lebih akurat.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana aksi tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didampingi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya.

Mengenai saran agar pemko membangun komunikasi dan koordinasi dengan BP Batam, maka Pemko Batam sependapat untuk memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap sistem pengurusan dokumen agar lebih cepat dan mudah. Sehingga penerimaan dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih maksimal.

Sedangkan mengenai upaya peningkatan penerimaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lanjutnya, maka instansi terkait akan lebih pro aktif turun kelapangan untuk mendata bangunan-bangunan yang belum memiliki izin sehingga potensi penerimaan dari sektor ini terpenuhi.

Pemko Batam sependapat dan menyambut baik atas saran Fraksi Persatuan Keadilan, agar tetap menggali potensi objek pajak baru dan memperbaharui data objek pajak. Melakukan penguatan dan validasi data, meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pegawai, dan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

“Disamping kita memaksimalkan potensi pajak hotel, dengan menerapkan pajak online terhadap seluruh hotel yang ada di Kota Batam,” jelasnya. (rng)

Disdukcapil Kebut Perekaman KTP 20 Ribu Warga batam

0
Seorang pegawai Kecamatan Batuampar sedang melayani perekaman e-KTP.
Foto: Cecep Mulyana-Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menggesa perekaman 20 ribu lebih warga Batam usia wajib e-KTP hingga tiga bulan ke depan.

“Karena kalau tidak data mereka akan dinonaktifkan, apalagi mereka yang masih mengantongi KTP Siak,” kata Kepala Bidang Informasi dan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Batam, Teddy Nuh, Selasa (18/9).

Sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) data kependudukan akan dinonaktifkan jika warga tak kunjung merekam hingga Desember 2018 mendatang. Untuk itu pihaknya terus menggelar perekaman e-KTP keliling ke sejumlah lokasi seperti sekolah dan pusat keramaian.

“Mobil masih jalan khusus untuk pemula, sedangkan yang lain bisa langsung ke kantor kecamatan,” sebutnya.

Teddy mengungkapkan jumlah perekaman setiap hari terus bertambah. Selain warga Batam asli ada juga pendatang yang setiap hari mencapai 200 pengajuan. Hal ini terlihat dari surat pindah masuk yang dilayani oleh petugas.

Ia menyebutkan hingga Agustus 2018 ini Disdukcapil sudah merampungkan penerbitan 80 ribu e-KTP. Percepatan ini lanjutnya selain untuk persiapan pesta demokrasi, juga untuk memilisir jumlah warga yang belum merekam.

Menurutnya masih ada waktu tiga bulan ke depan untuk merampungkan perekaman yang masih mencapai puluhan ribu ini. Karena itu dia mengimbau kepada warga yang belum merekam untul segera mendatangi Kantor Kecamatan terdekat.

“Proses masih jalan. Kami berharap semua bisa selesai sehingga tak ada data yang dinonaktifkan,” tutupnya.(yui)

Dua Kali Buka Seleksi, Posisi Direktur BUP Tak Diminati

0

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui panitia seleksi tengah menjaring potensi untuk ditempatkan di jajaran direksi PT Pelabuhan Batam Indonesia – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam. Namun dua kali seleksi, tak ada satupun orang yang mendaftar.

“Saya sudah dapat laporan itu, dua kali buka tak ada yang daftar,” ungkap Sekda Kota Batam Jefridin, kemarin.

Karena tak ada hasil dalam proses seleksi tersebut, pihaknya berencana berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lain terkait apakah direksi dapat ditunjuk langsung oleh pemegang saham.

“Apakah bisa pakai jalur lain, walikota atau lewat rapat pemegang saham bisa ditunjuk langsung,” kata dia.

Ia membantah pihaknya kurang melakukan sosialisasi, menurut dia, pembukaansudah diinformasikan baik melalui website pemerintah kota Batam maupun media lain. Namun sayang, tidak ada hasil yang berarti.

“Apa pula belum, sudah diinformasikan,” tambahnya.

Dua orang pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Macobar Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Untuk BUP Batam, Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama dijabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik. Untuk diketahui, Direktur Utama BUP dijabat Failasuf.

Sementara untuk posisi PT Pembangunan- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam Plt Komisaris Utama dijabat oleh Jefridin sendiri.

BUMD Batam juga tengah dilakukan tahapan penjaringan direksi guna mengganti Direktur Utama lama yakni Hari Basuki yang diperpanjang masa jabatannya hingga Februari 2019 mendatang karena diminta untuk menyelesaikan piutang perusahaan di pihak ketiga.

“Nah, untuk jabatan direktur BUMD baru usulkan di panselnya, nanti pansel akan bergerak. Setelah dibuka baru diproses seleksi dilakukan, apa hasil tes dan wawancara dapat hasil baru sampaikan ke pak wali ,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris tim seleksi direksi BUP PT Pelabuhan Batam Indonesia, Zurniati mengatakan pengumuman lelang sudah dibuka pada hari kamis (6/9). Kesempatan diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia dengan rentang usia 35-55 tahun yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan jabatan yang akan diberikan nantinya.

“Sesuai syarat calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Juga tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Serta bukan merupakan calon kepala atau wakil kepala daerah, dan bukan calon anggota legislatif,” katanya, Jumat (7/9).

Ia melanjutkan syarat paling mendasar yakni kandidat harus memiliki ijazah paling rendah Strata-1 (S1). Serta memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Selanjutnya tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit oleh lembaga berwenang. (iza)

Defisit, Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam Tunda Sejumlah Kegiatan

0
ilustrasi

batampos.co.id – Sejumlah kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terpaksa di tunda karena defisit Pendapatan Asli Daerah (APBD) tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp 238 miliar.

Kepala DLH Batam, Herman Rozi mengatakan penghematan anggaran dilakukan disejumlah program seperti biaya perawatan armda hingga pembahasan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Perda KPBU) Pengelolaan Sampah.

“Katanya membebani anggaran jadi di hold dulu,” kata dia, Jumat (31/8).

Herman menyebutkan untuk Perda KBBU ini dianggarkan Rp 300 juta ini ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namum demikian ia berharap pembahasan ini bisa dilanjutkan di tahun depan.

Ia mengatakan Batam sangat membutuhkan pengolahan sampah demi mengurangi tumpukan di tempat pembuangan akhir (TPA). Setiap harinya 900 ton sampah dihasilkan dari berbagai aktivitasi di Batam dan didominasi sampah dari rumah tangga.

“Kalau begitu banyak sampah bisa diubah menjadi nilai yang lenih ekonomis kenapa tidak. Misalnya pengolahan sampah yang menghasilkan listrik,” jelasnya.

Sehari kita bisa hasilkan 900 ton sampah. Artinya sehari harus keluarkan Rp 270 juta. Satu bulan, dikali 30, berarti sekitar Rp 8,1 miliar. Per tahunnya bisa sampai Rp 97 miliar. Ini yang membebani anggaran,” paparnya

Menurutnya perda ini bisa menjadi payung hukum dalam pengembangan pengolahan sampah ke depannya. Pengolahan sampah yang membutuhkan biaya tidak sedikit ini ditakutkan membebani APBD, karena itu dia berusaha mencarikan investor untuk menjalankan proyek ini.

“Dewan khawatir KBBU ini memakan banyak anggaran, kondisi yang lagi defisit sangat tidak mendukung. Makanya mereka keberatan. Padahal masih ada investor,” tutur Herman.

Menurutnya sudah ada satu investor dari Inggris yang berminat untuk membuat tempat pengolahan sampah di Batam. Investor ini sudah bertemu difasilitasi oleh Bank Indonesia. Dan rencananya akan memaparkan konsep awal dan teknologi yang akan digunakan di TPA Telagapunggur kepada Walikota Batam, Senin mendatang.

“Infonya, mereka tidak akan meminta tipping fee,” lanjut mantan camat Lubukbaja ini.
Ia optimis rencana pemerintah untuk membuat pengolahan sampah ini dapat terwujud. Meski harus tertunda, tidak dalam waktu dekat.

“Kita masih punya waktu untuk perpanjang daya tampung TPA. Karena sekarang kita sedang bangun lokasi landfill baru di TPA itu. Bisa sampai 10 tahun lagi. Tapi kalau tahun depan uang kita cukup untuk KPBU, kenapa tidak,” pungkasnya.(yui)

Pelaku Illegal Fishing Kian Berani Melawan Aparat

0

batampos.co.id – Para pelaku illegal fishing di wilayah perairan Indonesia khususnya di perairan Natuna kian berani melawan aparat. Hal ini dibenarkan oleh Komandan Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 Kompol Jazuli Dani beberapa waktu yang lalu.

Ia mengatakan, meski aparat dilengkapi senapan laras panjang dalam operasi di daerah rawan, namun seringkali kalah jumlah dari para pelaku yang bekerja berkelompok di wilayah perairan Natuna.

“Mereka ini selalu berdatangan bergerombolan di perairan Natuna sana. Kadang ketika kita datang dan usir mereka, terkadang mereka melawan dengan menabrak kapal kita,” ujarnya.

Ia mengatakan, meski sebagian pelaku sudah berani melawan petugas, bahkan sampai mengejar dan mengancam keselamatan petugas, namun aparat terpaksa menahan diri untuk tidak menembak pelaku kecuali jika sudah nyata mengancam keselamatan petugas.

“Mereka ini berada di perairan kita bahkan dalam waktu yang lama. Nanti akan ada kapal khusus menjemput hasil tangkapan, bahan bakar hingga mengantarkan persediaan makanan,” tuturnya.

Dalam melakukan pencurian ikan, pelaku Illegal Fishing ini kerap mencuri ikan pada malam hari. Hal ini, dilakukan agar aktivitasnya dalam mengambil ikan tidak tercium oleh aparat yang tengah melaksanakan patroli.

“Mereka bahkan masuk hingga 10 mil dari batas ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) perairan Indonesia. Kemudian kita lakukan pengejaran dan kita amankan dua kapal Rabu 12 September kemarin,” bebernya.

Ia menambahkan, perairan Natuna menjadi yang favorit para pelaku Illegal Fishing. Sebab, dalam sehari mereka bisa mendapatkan ikan segar sebanyak 5 ton. Hasil tangkapan itu, langsung dibawa ke negara mereka untuk dipasarkan.

“Kalau sudah menyalahi aturan, sudah pasti akan kita lakukan penindakan dengan tegas. Tidak ada yang boleh mengambil ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen,” imbuhnya. (gie)

Tim Kampanye Silakan Mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye

0
ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membuka layanan khusus atau help desk bagi partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Komisioner Bidang Hukum KPU Batam, Mulyadi mengatakan ada lima operator yang sudah disiapkan untuk melayani parpol untuk mendaftarkan laporan awal dana kampanye mereka.

LADK yang dilaporkan nanti berupa nomor rekening khusus yang akan digunakan selama berkampanye. Untuk jumlah saldonya, pihaknya tidak membatasi berapa besarnya.

Sebelumnya, KPU juga telah menggelar bimbingan teknis yang dihadiri parpol terkait mekanisme pengisian LADK ini.

“Semua ini harus diunggah melalui aplikasi dana kampanye tersebut. Jadi bagi parpol yang merasa masih ragu dalam pengisian bisa langsung datang ke KPU,” kata Mulyadi, Selasa (18/9).

Pelaporan LADK ini harus dilakukan sebelum masa kampanye dimulai atau paling lambat tanggal 22 September mendatang. LADK ini nanti berisi sumber dana kampanye yang akan digunakan untuk berkampanye.

Bagi mereka yang tidak melaporkan ini akan dikenai sanksi nantinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu nantinya sesuai dengan Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi mereka wajib melaporkan sebelum waktu yang ditentukan berakhir,” tegasnya.

Dia menambahkan selain calon legislatif, calon perseorangan yang harus melaporkan LADK, tim kampanye daerah calon presiden juga wajib melaporkan dana awal kampanye mereka.

Untuk Batam sendiri lanjut Mulyadi kedua partai pegusung dan koalisi masing-masing calon presiden tengah menyiapkan struktur kampanye daerah.

“Timnya ada di sini (Batam, red) jadi mereka juga wajib lapor nanti. Masih ada beberapa hari ke depan untuk merampungkan LADK ini,” tutupnya.(yui)