Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 12227

Kemenag Harus Aktif Cegah Penipuan

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk tidak lepas tangan atas banyaknya kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah. Kemenag harus aktif melakukan pencegahan sehingga kasus serupa tidak terus terjadi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Musofa mengatakan, bentuk langkah antisipatif itu antara lain sosialisasi. Kemenag, kata dia, harus aktif menyampaikan ke masyarakat tentang biro umrah yang aman dan memiliki legalitas.

“Kemenag harus aktif sosialisasikan. Ini lho yang resmi, dan itu disampaikan kepada masyarakat,” tutur Musofa, Kamis (29/3).

Namun di satu sisi, ia juga mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus-kasus penipuan biro umrah yang sebelumnya terjadi. Sehingga mereka akan lebih selektif dan teliti saat memilih biro perjalanan umrah.

“Jangan tergiur tawaran paket umrah murah,” kata politikus Hanura itu.

Menurut dia, biaya pesawat ke Tanah Suci saat ini sudah berada di angka Rp 10 juta. Belum lagi biaya penginapan dan akomodasi di sana. Sehingga sangat tak masuk akal jika ada biro perjalanan umrah yang menjual paket dengan harga di bawah Rp 20 juta per jemaah.

“Banyak juga tuh yang jual Rp 16 juta atau Rp 18 juta. Itu harus diwaspadai,” lanjutnya.

Senada dengan Musofa, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi meminta Kemenag jangan menunggu penipuan umrah membawa korban banyak, baru bergerak. Tetapi yang lebih utama adalah melakukan sosialisasi untuk pencegahan. Jika diperlukan melakukan audit keuangan dan kinerja travel umrah.

Masih terulangnya kasus penipuan umrah, apalagi dengan jumlah korban banyak, menunjukkan lemahnya pengawasan umrah dari Kemenag selaku regulator. Zainut mengatakan sampai saat ini belum ada lembaga khusus yang mengawasi penyelenggaraan umrah di luar Kemenag.

’’Kalau di ibadah haji kan ada KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia, red) yang bertugas mengawasi haji. Sementara untuk umrah belum ada,’’ jelasnya.

Dia menyayangkan belum adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan umrah. Padahal saat ini peminat ibadah umrah tidak kalah besar dibanding ibadah haji. Apalagi penyelenggaraan umrah dipasrahkan seluruhnya ke swasta.

Zainut mengatakan saat ini pemerintah dan parlemen sedang menggodok undang-undang tentang haji dan umrah. Dia berharap di dalam regulasi itu diatur juga tentang pengawasan kpada travel-travel umrah. Dia menegaskan perlu ada perlindungan sekaligus jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah umrah.

Sementara Wakil Ketua VIII (bidang keagamaan) DPR Sodik Mudjahid menyayangkan sampai sekarang belum ada penetapan harga referensi atau acuan penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag memang sudah meluncurkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun di dalamnya tidak diatur dengan tegas besaran harga referensi ibadah umrah.

’’Duh lambat lagi dong. Lebih baik langsung aja (ditetapkan, red) di Keputusan Menteri Agama (KMA) atau keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang ada nominalnya,’’ tuturnya.

Sodik mengatakan semakin lama harga acuan itu ditetapkan, bakal semakin besar potensi masyarakat tertipu iming-iming umrah tarif murah.

Terpisah Waki Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta warga Batam mewaspadai tawaran paket umrah murah. Sebab menurut dia, kasus penipuan jemaah umrah umumnya terjadi di biro yang memberikan tarif murah.

“Jangan gunakan (biro umrah) yang tidak jelas. Di Batam ini banyak yang jelas,” kata Amsakar. (adi/rng/JPG)

Pak Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Karir politik mantan Ketua DPR Setya Novanto terancam berakhir. Sebab, tuntutan hukuman yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3) nyaris tidak memberi peluang Novanto kembali ke kancah politik Tanah Air.

Jaksa KPK meminta hakim memvonis Novanto dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar (uang yang sudah dikembalikan). Tidak hanya itu, pria 63 tahun tersebut juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik atau dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana penjara dijalani.

“Perbuatan terdakwa (Setnov) tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa KPK Abdul Basir dalam amar tuntutannya. Tuntutan pidana penjara terhadap Novanto terbilang paling berat di antara tiga terdakwa kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lain. Andi Agustinus alias Andi Narogong, misalnya, dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Irman dituntut 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun.

Dalam surat tuntutan setebal 2.415 lembar yang mulai dibacakan pukul 11.30 itu, jaksa KPK hanya menuntut Novanto atas dakwaan kedua atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dengan begitu, tuntutan kemarin hanya menguraikan unsur-unsur di dalam pasal 3 saja. Di awal persidangan, jaksa menggunakan dakwaan alternatif. Selain pasal 3 di dakwaan kedua, jaksa juga menggunakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor di dakwaan pertama.

Untuk diketahui, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

Nah, tuntutan jaksa yang dibacakan selama sekitar 3,5 jam tersebut menguraikan pembuktian unsur-unsur di pasal tersebut. Di bagian pertama, jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menyampaikan argumentasi pembuktian unsur ‘setiap orang’. Menurut dia, unsur itu jelas terpenuhi seiring kapasitas Setnov sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Partai Golkar saat kasus e-KTP bergulir pada 2011-2012. “Terdakwa merupakan anggota DPR periode 2009-2014,” ujarnya.

Setelah itu, giliran jaksa KPK Wawan Yunarwanto menguraikan pembuktian unsur perbuatan ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’. Wawan menjelaskan secara rinci terkait bukti-bukti yang mendukung argumentasi itu. Mulai dari bukti adanya pertemuan Novanto dengan pihak Kemendagri dan pihak konsorsium PNRI (pemenang lelang e-KTP), maupun bukti percakapan, keterangan saksi hingga penjelasan para ahli.

Wawan juga menyampaikan argumentasi yang mematahkan sangkalan Novanto terkait keterlibatannya dalam pengaturan proyek e-KTP maupun penerimaan fee sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu. Argumentasi yang diuraikan Wawan berupa kesesuaian bukti yang diperoleh selama persidangan bergulir.

“Meski menyangkal, berdasar kesesuaian alat bukti, uang (USD 7,3 juta) tersebut adalah untuk terdakwa,” kata Wawan. Bukti yang dimaksud antara lain berupa keterangan Anang Sugiana Sudihardjo (mantan Dirut PT Quadra Solution, rekanan e-KTP) yang menyebut uang fee e-KTP yang dikirim Johannes Marliem (bos Biomorf) telah didistribusikan ke Made Oka Masagung (rekan Setnov).

Bukti keterangan lain yang mengarah pada pendistribusian uang ke Novanto itu juga disampaikan sejumlah saksi. Yakni, Andi Narogong, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby dan M. Nur alias Ahmad. Selain itu, jaksa juga memiliki bukti berupa rekaman percakapan Anang dan Marliem. Serta rekaman pemeriksaan Marliem oleh FBI di Amerika Serikat. Ada pula bukti rekaman percakapan Marliem, Andi dan Novanto saat sarapan pagi di rumah Novanto.

Menurut Wawan, alat bukti itu sangat relevan bila dikaitkan dengan transaksi tidak lazim yang dilakukan Made Oka dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di luar negeri. Mulai, Singapura, Amerika Serikat hingga Mauritius (Afrika). “Dikirimkannya uang ke Irvanto dan Made Oka atas perintah terdakwa,” ujarnya.

Untuk menguatkan indikasi penerimaan yang disalurkan melalui orang lain itu, jaksa kemarin menyertakan bukti berupa putusan pengadilan terhadap perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Dalam perkara itu, penerimaan uang korupsi untuk Andi tidak terima langsung. Melainkan melalui adiknya, Andi Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

“Penuntut umum berpendapat, keterangan terdakwa (soal bantahan penerimaan uang) tidak didukung alat bukti apapun dan bertentangan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya. Keterangan Novanto yang bertentangan dengan bukti lain adalah terkait pernyataan bahwa Irvanto merupakan kurir fee e-KTP yang diperintahkan Andi Narogong, “Bila ada keterangan Andi memerintah Irvanto untuk memberikan uang kepada anggota DPR dipastikan diluar uang USD 3,5 juta yang diterima Irvanto,” tegasnya.

Terkait jam tangan yang dikembalikan Novanto kepada Andi Narogong, jaksa menilai pengembalian itu tidak mengurangi nilai manfaat. Sebab, jam tangan itu sudah digunakan Novanto sejak 2012 hingga 2016. Pengembalian pun dilakukan seiring ramainya berita tentang pengusutan kasus e-KTP. Begitu pula soal pengembalian uang Rp 5 miliar yang dianggap jaksa layak dirampas negara.

Selain menguraikan bukti, dalam tuntutan kemarin jaksa KPK juga menyatakan bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Novanto pada 10 Januari lalu belum memenuhi syarat kualifikasi. Salah satu hal yang memberatkan pemberian JC itu lantaran Novanto belum mengakui seluruh perbuatannya di dalam persidangan.

Atas uraian dalam tuntutan kemarin, jaksa KPK menilai Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Bahkan, perbuatan terdakwa dinilai bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional. “Dampak perbuatan terdakwa masih bisa dirasakan sampai saat ini,” tegas Basir.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan Novanto adalah karena suami Deisti Astriani Tagor tersebut tidak kooperatif saat proses penyidikan maupun persidangan. Hal itu merujuk pada insiden kaburnya Novanto saat hendak ditangkap KPK pada 15 November tahun lalu. Juga insiden menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau yang berujung dugaan rekayasa rawat inap di RS Medika Permata Hijau.

“Akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar (Rp 2,3 triliun),” tutur jaksa penggemar olahraga bulutangkis tersebut. Meski demikian, jaksa KPK juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan bagi Novanto. Di antaranya, belum pernah dihukum dan telah menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan,” tambah Basir.

Setelah mendegar jaksa membaca tuntutan, Novanto dan para keluarga yang hadir dalam sidang tersebut tampak lesu. Bahkan, mata istri Novanto, Deisti terlihat berkaca-kaca. Begitu pula para kerabat Deisti yang ikut menyaksikan jalannya persidangan dari awal hingga akhir tersebut. “Kami tetap menghargai apa yang jadi keputusan daripada JPU, dan itu nanti kami akan mengadakan pembelaan (pledoi), baik secara pribadi maupun penasehat hukum,” ujar Novanto dengan suara agak berat.

Penasehat hukum Novanto, Firman Wijaya menambahkan, dalam pertimbangan jaksa, pihaknya tidak melihat alasan yang signifikan bahwa JC kliennya ditolak. Artinya, KPK masih memberi kesempatan kepada Novanto untuk memperbaiki syarat-syarat kualifikasi JC. “Artinya kalau kalau dikatakan ada syarat yang belum dipenuhi berarti ada syarat yang sudah terpenuhi,” terangnya.

Firman mengatakan, dengan belum ditolaknya JC itu, pihaknya berharap masih ada celah agar kliennya mendapat keringanan hukuman dalam vonis sidang yang diketuai hakim Yanto tersebut. Caranya, memenuhi syarat JC yang belum dipenuhi tersebut. “Saya dan tim penasehat hukum sudah berusaha semaksimal mungkin mendorong proses Pak Novanto mengambil pilihan sebagai JC,” imbuh dia.

Firman pun kembali mengkritik jaksa KPK yang belum mengungkap lebih jauh soal keterlibatan pihak lain dalam kasus e-KTP. Pun, sembari menunggu agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) 13 April mendatang, pihaknya berupaya mendorong Novanto memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain itu. “Kami tetap mendorong Pak Novanto untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan,” tandasnya.

Sementara itu, tidak sedikit elit Partai Golkar yang menyaksikan sidang tuntutan kemarin. Di antaranya, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan Agung Laksono. Mereka tampak terlihat di deretan kursi pengunjung sidang. “Kalau saudara-saudara kita kena masalah ya harus kita datangi,” tutur Idrus kepada awak media. Meski hadir, Idrus kemarin tidak mengikuti sidang sampai selesai pukul 16.00. (tyo)

Niatnya Mencuri, Eh, Kok Malah Tertidur di Sofa

0
ilustrasi

Pencuri di New Haven, Connecticut, Amerika Serikat, ini unik, unik sekali. Masuk rumah kosong yang diincar dengan set…set…set, begitu sudah berada di dalam, eh kok malah zzz…zzz…zzz. Alias tertidur.

Si pemilik rumah memang sedang pergi. Tapi, rumah tersebut dilengkapi dengan kamera pengawas yang bisa dipantau dari jarak jauh. Begitu tahu ada orang tak dikenal molor di sofa, segera saja si pemilik rumah mengabari polisi.

Jadilah, seperti dilansir Associated Press, polisi dengan gampang meringkusnya pada Selasa (27/3) lalu. Saat polisi datang pun, si pencuri berusia 27 tahun yang tak disebutkan identitasnya itu belum bangun. (*/c11/ttg/jpg)

Puskesmas Tanjunguncang Belum Bisa Terima Pasien Rawat Inap

0
Pembangunan Puskesmas Tanjunguncang, Batuaji sudah rampung dikerjakan, Selasa (30/1). Tetapi pihak kontraktor belum membayar sisa gaji pekerja. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pelayanan medis di Puskesmas Tanjunguncang belum berjalan maksimal. Puskesmas yang baru diresmikan pada bulan Februari lalu itu belum bisa menerima pasien rawat inap sebab keterbatasan peralatan dan petugas medis.

Pelayanan medis baru sebatas di ruangan Instalasi Gawat Darurat saja dan fokus pada penyakit ringan yang masuk kategori rawat jalan. Padahal puskesmas tersebut dibangun cukup megah terdiri dari dua gedung utama. Satu bagian depan berlantai dua yang diperuntukan untuk ruangan rawat inap. Untuk ruangan rawat inap total ada tujuh ruangan yang terdiri dua ruangan besar dan lima ruangan kecil.”Pelayanan masih fokus di IGD untuk pasien rawat jalan. Peralatan dan petugas belum memadai,” ujar Plt Puskesmas Tanjunguncang Eko Payitno, Rabu (28/3).

Petuga medis yang melayani pasien rawat jalan saat ini hanya lima orang perhari yang didatangkan dari puksesmas-puskesmas terdekat lainnya. “Masih sistem piket (petugas medis) perhari lima orang mulai dari Dokter hingga perawat . Itu didatangkan dari Puskesmas di Batuaji, Sagulung dan juga Bulang. Petugas tetap belum ada,” ujar Eko.

Begitu juga dengan peralatan medis yang tersedia baru sebatas peralatan medis ringan di ruang IGD. Perlengkapan medis di ruangan rawat inap atau penyakit serius lain belum ada. “Lagi proses pengadaan dari Dinas (Kesehatan). Mungkin pertengahan tahun nanti baru ada (peralatan medis),” tutur Eko.

Keterbatasan petugas dan peralatan medis itu diakui Eko menjadi penyebab belum maksimalnya pelayanan medis di Puskesmas baru tersebut. Dia berharap agar proses penetapan pegawai tetap serta pengadaan peralatan medis secepatnya dilakukan sebab kebutuhan pelayanan medis dari masyarakat sekitar sudah cukup banyak. “Sehari rata-rata 25 pasien yang kami layani. Ada juga yang butuh rawat inap tapi kami rujuk ke Puskesmas Batuaji,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Didi Kumajardi juga mengaku demikian. Meski kondisi kekurangan peralatan, ia berharap warga tetap berbesar hati sebab, segala kekurangan itu secera bertahap akan dilengkapi, sehingga, Puskesmas tersebut sepenuhnya akan melayani seluruh kebutuhan medis masyarakat setempat.

“Iya memang belum. Harap bersabar dulu,” ujar Didi kemarin.

Pengadaan Peralatan Puskesmas Diusulkan di Perubahan

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Suhardi Tahirek mengatakan, pengadaan peralatan dan pasien medis di sejumlah puskesmas masih jadi prioritas. Salah satunya di Puskesmas Tanjunguncang, yang rencananya diusulkan pengadaannya di APBD perubahan.

“Puskesmas kita bangun bagus-bagus tapi minim fasilitas. Makanya kita minta diusulkan diperubahan nanti,” kata Suhardi, Rabu (28/3).

Terkait pengadaan fasilitas puskesmas ini, ia meminta dinas kesehatan juga mengajukannya dengan cara memasukan di rencana kegiatan anggaran. Sehingga ketika pembahasan di DPRD Batam, biaya pengadaan peralatan tersebut bisa dimasukan untuk selanjutnya dianggarkan.

Suhardi menambahkan, sudah seharusnya puskesmas Tanjunguncang memiliki peralatan yang lengkap. Sebab, selain untuk menopang warga Batuaji-Sagulung, puskesmas ini juga menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk berobat selain ke RSUD Embung Fatimah.

“Jadi tak harus ke RSUD lagi kalau fasilitasnya sudah lengkap,” tambah Suhardi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Djoko Mulyono mengakui, pengadaan peralatan dan fasilitas Puskesmas Tanjunguncang akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan karena minimnya fasilitas kesehatan milik pemerintah di wilayah tersebut.

“Kemarin baru bangunannya. Tahun depan atau perubahan ini kita harap fasilitasnya juga sudah lengkap,” kata Djoko.

Karena sangat disayangkan juga jika puskesmas yang diperuntukan untuk ruangan rawat inap ini minim fasilitas.
“Kita lihat dulu di perubahan ini. Kalau anggaran mencukupi, kita usulkan. Kalau tidak ya untuk APBD murni tahun depan,” sebutnya. (rng/une)

Disduk Buka Layanan Online Pembuatan Akta Kelahiran Anak

0

batampos.co.id – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam terus memperbaiki layanan yang dapat mempermudah warga membuat akta kelahiran. Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan pembuatan akte kelahiran gratis ini melalui sistem online dengan cara membuka DisdukcapilBisa.

Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak cukup mengisi formulir dan mengunduh dokumen seperti KTP orang tua dan saksi dua orang, kartu keluarga, akta nikah, dan surat keterangan lahir.

“Dokumen itu tak perlu di scan, cukup di foto kemudian diunduh,” ujar Said, Rabu (28/3).

Dia mengatakan layanan online ini merupakan cara untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akta kelahiran anak. Sebab ia menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran masih kurang.

“Dengan kemudahan ini masyarakat bisa mengurus dokumen anak mereka,” katanya.

Namun demikian, Said menekankan jika layanan ini hanya untuk bayi yang berumur di bawah 60 hari. Layanan ini juga tidak memakan waktu lama, hanya empat hari kerja saja.

“Kalau datanya terverifikasi, tak ada kesalahan, bisa langsung dicetak, jadi sangat singkat” jelasnya. (une)

Sewa Kamar Rusun hanya Rp 127 Ribu

0
Penghuni Rusun Tanjunguncang, Batuaji, menjemur pakaian. Tinggal dirusun itu murah dan nyaman. | Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Potensi aset berupa lima unit rumah susun (rusun) akan dimanfaatkan Badan pengusahaan (BP) Batam untuk mengakomodir kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Batam. Hingga saat ini, tingkat okupansinya masih sangat rendah dibawah 60 persen sehingga diimbau bagi MBR agar segera menempatinya karena BP Batam menerapkan tarif yang terjangkau.

“Rusun, kami punya lima lokasi yakni di Mukakuning, Kabil, Batuampar, Sekupang dan Tanjunguncang. Rusun paling ramai ada di Mukakuning sedangkan di Tanjunguncang masih dibangun. Masih banyak yang kosong,” kata Direktur Pengembangan Aset BP Batam Dendi Gustinandar di Gedung Marketing Centre BP Batam, Rabu (28/3).

Rusun-rusun yang memiliki empat hingga lima lantai ini akan diprioritaskan unutk mengakomodir kebutuhan pekerja terutama pekerja baru di Batam. Tarifnya cukup terjangkau. Tarif termahal mencapai Rp 172.500 per orang per bulan di luar tarif air dan listrik dan lokasinya ada di lantai-lantai bawah. Sedangkan tarif termurah mencapai Rp 127.500 perorang per bulan dan lokasinya ada lantai-lantai teratas.

“Secara keseluruhan jumlah kamar dari seluruh rusun milik BP Batam ada 1820 unit, satu kamar cukup untuk empat orang. Fasilitasnya adalah tempat tidur, lemari, air dan listrik dan gorden. Ada juga community centre-nya,” tambah Dendi.

Dendi mengimbau kepada warga-warga yang saat ini tengah bermukim di rumah liar agar segera pindah ke rusun karena sekarang fasilitasnya sudah banyak yang dibenahi dan keamanannya terjamin. Dilengkapi juga dengan sarana olahraga.”Lebih baik tinggal di rusun karena merupakan tempat tinggal yang layak. Daripada di ruli yang tidak legal dan tak bersih,” paparnya.

Berdasarkan data yang dimiliki BP Batam, rusun dengan kamar terbanyak ada di Mukakuning. Jumlahnya 576 kamar. Kemudian rusun di Kabil dengan 418 kamar. Lalu rusun di Batuampar dengan 256 kamar. Rusun di Sekupang memiliki 64 kamar dan terakhir rusun yang masih proses pembangunan di Tanjunguncang punya 160 kamar.

“Di Mukakuning dan Kabil rusunnya memiliki lantai dan lainnya punya empat lantai. Untuk tingkat huniannya, kenaikan mencapai 6 persen dari Januari 2018 sebanyak 2661 orang menjadi 2822 orang pada Februari lalu,” katanya.

Tarif sewa rusun perbulan ini nanti akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang nanti akan digunakan untuk pembangunan kota Batam. Pada tahun lalu, BP Batam memperoleh Rp 7,679 miliar hanya dari tarif sewa rusun ini.

Dukungan pemerintah untuk memberikan hunian yang layak kepada MBR memang sangat diharapkan pengembang. Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan pernah mengatakan setiap tahun Batam mendapat target untuk membangun rumah murah bersubsidi. Namun masalah yang menghadang adalah BP Batam tidak akan mengalokasikan lagi lahan untuk pembangunan rumah tapak.

“Pembangunan menuju pemukiman vertikal itu bagus. Tapi harganya rumah tapak subsidi jauh lebih murah dari apartemen subsidi,” jelasnya.

Harga rumah murah melalui pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih bisa dijangkau. Harganya Rp 129 juta per unit dan merupakan ketetapan dari Kementerian Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat.

Sedangkan jika berfokus untuk membangun pemukiman vertikal, maka pasaran harganya belum bisa dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harganya masih dua kali lipat dari harga rumah tapak subsidi berdasarkan ketetapan dari pemerintah.(leo)

Makin Diberitakan Tambang Pasir Darat makin Giat Bekerja sebab …

0

batampos.co.id – Terkait keberadaan aktivitas penambangan atau pengerukan pasir ilegal di kawasan Panglong Nongsa, sampai saat ini Pemko Batam belum mampu melakukan penertiban ataupun penutupan aktivitas tersebut.

Sebab, hasil dari penambangan pasir tersebut, tak hanya mengalir oleh penambang saja, tapi mengalir ke banyak oknum dari beberapa instansi dan institusi.

Seperti pengakuan salah satu sumber Batam Pos yang juga beraktivitas menambang pasir sebagai mata pencaharian sehari-harinya, Wa.

Menurutnya, meski saat ini media lagi gencar mempublikasikan keberadaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong Nongsa, hal tersebut tak akan mampu menghentikan atau bahkan menutup aktivitas tambang pasir ataupun ciut nyali.

“Gimana mau dihentikan, tambang pasir di sini kan sudah belasan tahun beroperasi. Mulai masih belum berkeluarga sampai saya sudah punya anak dan menghidupi anak istri, ya dari hasil cari pasir di sini,” ujar Wa, Senin (26/3).

Wa mengaku dalam sehari, mampu mengantongi uang dari hasil penjualan, bersih Rp 200 ribu. Namun ia mengaku, sebenarnya kalau tak banyak pihak yang mendatanginya yang mengaku sebagai tamu dari beberapa instansi atau institusi yang meminta upeti, ia bisa mengantongi lebih dari Rp 300 ribu perharinya.

“Makin gencar pemberitaan di media, bukannya mereka (oknum peminta upeti atau setoran) menghentikan volume kunjungannya ke penambang, justru makin sering datang meminta setoran uang dengan kompensasi aktivitas kami di jamin aman,” terang Wa.

Namun Wa tak berani menyebut secara spesifikasi siapa oknum dari institusi maupun instansi yang dimaksud.

“Itulah yang bisa saya kasih tahu. Kalau saya buka semua, taruhannya anak istri saya,” katanya.

Bahkan saat lagi bekerja di salah satu perusahaan di Batam pun, Wa sering kali mendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan kalau ada tamu yang datang kerumahnya untuk meminta setoran.

“Gimana saya tak pusing, tak dikasih, saya takut ditangkap dan tak bisa cari pasir lagi. Dikasih, mereka bukan sekali dua kali datang, dalam seminggu ada yang sampai empat kali datang,” terang Wa.

Siapa yang membeli pasirnya selama ini? Wa mengaku, dirinya sudah memiliki pembeli tetap yang tiap hari selalu datang mengangkut pasir hasil ia mengisap menggunakan mesin pengisap.

“Kalau soal harga, seragam semua di sini. Kami ada perkumpulan koperasi. Dari situlah harga ditetapkan. Kalau pasir di sini itu harganya paling murah, apalagi kalau ada pembeli yang datang langsung bawa angkutan, bisa lebih murah lagi,” terang Wa.

Bukan hanya Wa saja yang sering didatangi oknum dari institusi ataupun instansi pemerintah. Beberapa rekannya sesama penambang pasir pun juga sama nasibnya, dimintai upeti atau yang biasa di kalangan mereka di sebut setoran.

“Tak apalah, daripada mata pencaharian saya diganggu, diintimidasi, selagi saya masih bisa memberi upeti semampu saya, ya saya kasih,” katanya.

Pengakuan salah satu penambang pasir di kawasan Panglong tersebut selaras dengan pernyataan anggota DPRD Batam dari Komisi III, Jefri Simanjuntak.

Penambang pasir ilegal memuat pasir kedalam lori di dekat Dam Tembesi, Sagulung, Selasa (20/3). Biarpun sudah dirazia oleh Ditpam masih saja penambang liar ini beroperasi mengambil pasir. | Dalil Harahap/Batam Pos

Kepada Batam Pos, Jefri mengakui, kenapa selama ini penambangan pasir darat di Batam ini Pemko Batam tak berkutik dan tak mampu menutupnya. Padahal dampak kerusakan lingkungannya sudah luar biasa.

“Kalau untuk menutup itu sebenarnya soal mudah, dalam dua hari paling lama itu bisa saja ditutup semua. Yang sulit kan, aktivitas penambangan pasir itu sudah melibatkan semua pihak, banyak oknum instansi pemerintah yang ikut menikmati hasilnya. Banyak kepentingan orang besar yang saya maksud pengusaha juga yang menggantungkan pasokan pasir di Panglong itu,” ujar politikus asal dapil Sagulung ini.

Jefri menegaskan, kalaupun Pemko Batam melalui PPNS nya yakni dari DLH tak mampu untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir darat, seharusnya polisi bisa merespon hal itu.

“Polisi ini berwenang sepenuhnya dalam menindak penambang pasir. Sebab pasalnya jelas, kesalahannya jelas, itu aktivitas ilegal. Tapi kenapa ya semuanya seolah tak mau tahu,” tanya Jefri.

Sebelumnya Kepala Distamben Provinsi Kepri, Amjon, semua yang ada di Batam adalah ilegal atau tak berizin semua. Sebab di Batam sendiri memang tidak ada dalam tata ruang satu titikpun untuk tata ruang tambang seperti pasir darat.

Pemko Batam, lanjut Amjon, pernah berkirim surat ke intansi yang dipimpinnya yang isinya ingin membuat tim terpadu untuk menertibkan aktivitas pencurian pasir atau tambang ilegal di Batam. Hal tersebut dinilai Amjon sebenarnya hal yang tak perlu.

“Sudah jelas kok, tata ruang di Batam menegaskan tak ada satu titik pun izin tambang termasuk pasir darat. Mereka itu unsurnya sudah pidana, mencuri pasir. DLH Batam harus tegas, Pemko Batam harus tegas, tangkap mereka. Begitu juga polisi berhak menangkap mereka. Karena apa, unsurnya murni itu pencurian yang masuk ranah pidana,” ujarnya.

Tugas dan tanggung jawab Distamben Kepri, lanjut Amjon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan adalah mengawasi, mengontrol, menginvestasi dan memberikan pengawasan kepada tambang-tambang berizin atau legal yang terdaftar.

“Pengawasan kami terhadap tambang legal. Tapi setelah berizin mereka masih melaksanakan kegiatan di luar amdal, di luar IUP, maka itu adalah jadi tanggung jawab kami untuk memperkarakan atau menindak. Kalaupun ada aktivitas tambang yang tak berizin di kami, itu bukan ranah kami, tapi ranah pemerintah daerah setempat penindakannya,” terang Amjon.

Amjon mengaku sampai saat ini pihaknya tak tahu di Batam ada aktivitas penambangan pasir darat.

“jangankan itu, titiknya di mana saja kami tak tahu, orangnya kita tak tahu, pakai PT apa juga tak tahu. Kalau pemerintah daerah setempat mengetahui itu, ya tindak lah, turunkan PPNS atau gandeng polisi untuk menindaknya, bukan dilemparkan kesalahan ke kami. Mereka itu unsurnya sudah jelas mencuri pasir. Jangan diberi angin aktivitas pencurian pasir ini, jangan diberi ruang gerak mereka beraktivitas mengeruk pasir darat,” ujar Amjon mengakhiri. (gas)

Jalan Laksamana Bintan, Bermula dari Simpang Gelael-Franky, Diperlebar April

0

batampos.co.id – Pelebaran ruas jalan Laksamana Bintan dari Simpang Gelael ke Simpang Frengky Batamcenter direncanakan dikerjakan April nanti. Untuk diketahui, proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini sedang dilelang.

“Kalau lelang tak masalah, April ini bisa kami kerjakan,” kata Yumasnur, Rabu (28/3) siang.

Untuk diketahui Batam kini tengah gencar pembangunan infrastrukturnya, terutama jalan. Sementara proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBD Kota Batam, Yumasnur mengatakan ada sejumlah paket kini yang tengah dipersiapkan untuk dilelang April nanti.

“Terbaru kami akan masukkan lagi 20 paket untuk dilelang,” ucap dia.

Sebelumnya, ia menyampaikan, sejumlah proyek fisik itu seperti pengerjaan Simpang Kuda-Bengkong Seken, Masjid Raya-Simpang Kabil, KDA-Bundaran Kantor Camat Batam Kota, Simpang Apartemen Harmoni-Simpang Polsek Lubuk Baja, Simpang Polsek Lubuk Baja-Simpang Baloi Center, Simpang Baloi Center ke -Simpang Kampung Nelayan.

¡°Kalau sudah lelang akan dikerjakan segera,¡± ujar dia.

Ditanya apakah rencana hingga November proyek fisik selesai, ia mengatakan tahun ini beberapa jalan yang akan dilebarkan ada yang dilanjutkan tahun depan. Fokus utama tahun ini, kata Yumasnur yakni pembebasan ruang jalan dari bangunan di atas Right Of Way (ROW) terlebih dahulu.

¡°Kita target buka dulu, 2019 dituntaskan,” imbuhnya. (adi)

Penyelundup Sabu 1,6 Ton Takut dengan Polisi China, Mereka Buka Mulut

0
Pasukan Brimob Polda Kepri mengawal para tersangka yang membawa sabu 1,6 ton saat ekspos di Pelabuhan Logistik Sekupang, Jumat (23/2). Ekpos pengungkapan narkoba langsung oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian dan sejumlah Muspida. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, anak buah kapal (ABK) pembawa sabu seberat 1,6 ton akhirnya buka suara.

Mereka membeberkan siapa bos atau pemilik barang haram yang coba diselundupkan ke wilayah Indonesia tersebut. Mereka baru mau bicara setelah diperiksa polisi dari Tiongkok.

Pihaknya memang meminta bantuan polisi dari negeri tirai bambu untuk melakukan pemeriksaan kasus penyelundupan sabu sebessr 1,6 ton itu.

Sebab, para anak buah kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumya berupaya mengaburkan keterangan ketika pihaknya melakukan pemeriksaan.

“Begitu yang datang polisi China, mereka takut sama Polisi China loh. Diperiksa, diskusi, catat, diartikan, kebuka semua. Sampai kita tahu transporternya, pengendalinya siapa, bosnya siapa,” kata dia di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/3).

Eko mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan kemarin usai jam makan siang.

“Langsung diperiksa tiga jam, dia (Polisi China) dapat perkembangan lagi yang kami nggak tahu. Luar biasa,” imbuhnya.

Dia menuturkan, kini sudah diketahui nama dan posisi dari bos dan pengendali sabu seberat 1,6 ton itu. Polisi dari Tiongkok itulah yang nantinya akan melakukan pengejaran.

“Dia bilang kalau mereka pulang, mereka langsung bekerja mengejar pengendali dan bosnya,” ujar jenderal bintang satu itu.

Jika sudah ditangkap, Kepolisian Tiongkok akan mengabarkan langsung perkembangannya ke Polri.

“Kami tunggu pengendali dan bos di sana ditangkap Polisi China, nanti mereka akan kabari kami di sini orangnya siapa,” pungkas Eko.

Sekadar informasi, pengungkapan aksi penyelundupan 1,6 ton lebih sabu di kawasan Kepulauan Riau dilakukan oleh Tim Gabungan dari Satgasus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam pada Selasa, 20 Februari 2018.

Aksi penyeludupan sabu tersebut, dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Singapura yang berisikan empat orang ABK beretnis Tionghoa.

Keempat ABK tersebut diketahui bernama Tan Mai,69; Tan Yi,33; Tan Hui, 43 sebagai nakhoda kapal; dan Liu Yin Hua, 63.

Kapal tersebut ditangkap saat berada di perairan Kepulauan Anambas, Kepri. Dalam penangkapan itu, petugas gabungan menemukan 81 karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karung kurang lebih berisikan 20 kilogram sabu. (dna/JPC)

BRK Sebagai Wajib Pajak Kontributor Besar

0
Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri, Jatnika menyerahkan penghargaan sebagai wajib pajak kontributor besar kepada Dirut BRK, Irvandi Gustari di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (27/3). F. Bank Riau Kepri untuk Batam Pos
batampos.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan Kepri, Jatnika menyerahkan penghargaan kepada Dirut Bank Riau Kepri (BRK), Irvandi Gustari bersama perusahaan besar lainnya yang taat pajak.
“Ini (penghargaan,red) bukti bahwa Bank Riau Kepri sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam pembayaran pajak,” ujar Jatnika di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (27/3).
Dijelaskan Jatnika, bank berlogo tiga layar terkembang ini meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Pekanbaru sebagai wajib pajak kontributor besar.
Kepala KPP Madya Pekanbaru, Harri Hermawan Soellas menambahkan kegiatan ini adalah salah satu cara untuk lebih dekat dengan wajib pajak. Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum 31 Maret 2018.
“Kami berharap wajib pajak terus berkontribusi dalam membangun daerahnya dengan taat membayar pajak,” ungkapnya.
Dirut BRK, Irvandi Gustari menyampaikan apresiasi atas penghargan yang diberikan KPP Madya Pekanbaru. Sebagai bank yang memiliki komitmen, BRK selalu mentaati kewajibannya dalam pembayaran pajak setiap bulannya.
“Sebagai Bank Daerah, Bank Riau Kepri berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah Bank Riau Kepri juga melakukan penandatanganan MoU dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Provinsi Riau, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, tentang Pembentukan dan Kegiatan APEX BPR, Rabu (28/3).
Kepala OJK Riau, Yusri mengapresiasi BRK yang memiliki komitmen untuk membangun dan membesarkan APEX Bank Riau Kepri dalam menumbuhkan perekonomian di Provinsi Riau.
“APEX Bank Riau Kepri berperan sebagai bank pengayom dari BPR yang menjadi anggotanya,” jelas Yusri.
Dirut BRK, Irvandi Gustari berharap dapat menumbuh kembangkan BPR-BPR yang menjadi anggota APEX Bank Riau Kepri dengan bersinergi sambil berbisnis.
Selanjutnya mampu meningkatkan ekspansi kredit perbankan terhadap UMKM. Secara internal, BRK akan menyempurnakan pola kerja dan program sebagai implementasi ideal BRK sebagai APEX Bank.
“Saat ini sudah ada 27 BPR yang bergabung menjadi anggota APEX Bank Riau Kepri. Dan Bank Riau Kepri merupakan 3 BPD pertama yang menjadi APEX Bank dari 27 BPD yang ada di Indonesia,” pungkasnya.(cca)