Minggu, 17 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12266

Polantas Bagikan Makanan Sahur

0

batampos.co.id – Tugas sebagai polisi lalu lintas (Polantas) tidak hanya melakukan pengamanan di jalan raya atau penindakan berupa penilangan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Di bulan suci Ramadan 1439 H/2018 ini, Satlantas Polres Karimun lebih memperbanyak kegiatan sosial. Selain berpatroli, petugas juga memberikan makanan sahur kepada warga yang ditemui di jalan.

”Polantas melakukan patroli malam sampai dengan menjelang waktu sahur. Selain itu, anggota kami yang di lapangan menggunakan mobil patroli juga membangun warga untuk sahur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy, Senin (28/5).

Melalui kegiatan seperti ini, Kenedy berharap akan semakin tercipta situasi aman di jalan dan di permukiman masyarakat. Selain itu, petugas juga berkesempatan menemui masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan atau permukiman penduduk ketika melaksanakan kegiatan.

”Artinya, kita juga bisa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang situasi dan kondisi di pemukiman tersebut. Bahkan, kita juga bisa menjalin komunikasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Kegiatan sosial seperti ini akan terus dilaksanakan selama Ramadan. Karena pada saat melaksanakan kegiatan simpatik ini, Polantas yang bertugas menjalankan kegiatan ini bisa menyampaikan pesan-pesan positif.(san)

PT GRM Kantongi Izin Reklamasi

0
Edi menunjukkan bukti izin yang dimiliki PT GRM, Senin (28/5). F. Ichwanul Fazmi/batampos.co.id

batampos.co.id – PT Grace Rich Marine (GRM) telah mengantongi sejumlah perizinan untuk pembangunan galangan kapal di daerah Seiraya, Kecamatan Meral. Termasuk perizinan untuk aktivitas pendalaman alur dan reklamasi yang dipenuhi perusahaan tersebut, sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun perizinan yang dimiliki PT GRM sebagai dasar pelaksanaan reklamasi, dan pendalaman alur, yakni Surat Keputusan Dirjen Hubla nomor BX-67/PP209 tentang pemberian izin untuk melaksanakan pengerukan dalam rangka pendalaman alur, dan kolam guna menunjang pembangungan galangan kapal (shipyard) yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

Kemudian Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor Kp482 tahun 2016 tentang pemberian izin melakukan pekerjaan reklamasi perairan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah kepentingan pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Bahkan PT GRM turut melengkapi beberapa keperluan administrasi dan atau perizinan lainnya sebagai syarat untuk proses pelaksanaan pembangunan galangan kapal.

”Semua perizinan yang diperlukan dalam proses pelaksanaan reklamasi, dan pendalaman alur telah kita lengkapi dan peroleh secara patut hukum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edi C Lummawie, mewakili manajamen PT GRM didampingi Kuasa Hukumnya, Orik Ardiansyah kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/5) di Karimun.

Pada kesempatan itu, Edi menyatakan perlu diluruskan atas perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Karimun. Dimana, aktivitas pendalaman alur, maupun reklamasi oleh PT GRM ditengarai belum mengantongi izin resmi. Termasuk dalam tiga kali pertemuan di DPRD hingga membuahkan rekomendasi penghentian operasional sementara.

”Memang pada pertemuan-pertemuan di DPRD, saya berjanji akan menunjukan bukti-bukti kepemilikan izin terkait operasional PT GRM. Tapi karena sakit, saya tidak bisa menunjukkan izin yang telah dikantongi PT GRM,” kata Edi. Ketidakhadirannya telah disampaikan ke petugas lapangan untuk disampaikan ke DPRD. Namun, perwakilan PT GRM yang diharapkan bisa hadir ternyata juga sakit.(enl)

Aliran Listrik Sudah Normal

0

batampos.co.id – Aliran listrik pasca terjadinya gangguan pada jaringan tegangan tinggi 150 kV yang menyebabkan pemadaman di Tanjungpinang beberapa hari lalu sudah normal. Gardu induk tersebut mengalami gangguan karena faktor teknis.

Manager SDM dan Umum wilayah Riau dan Kepri Dwi Suryo Abdullah mengatakan gangguan tersebut hanya berlangsung sebentar dan langsung teratasi. Pada saat padam keempat gardu induk (Uban, Sri Bintan, Air Raja dan Kijang) hilang tegangan pada sisi 150 kV.

“Yang mengalami pemadaman pun tidak semua di Pulau Bintan, dan hanya sebentar. Jadi, di sini saya sampaikan bahwa kendala ini terjadi bukan di PLTU Tanjungkasam, tetapi karena ada masalah di gardu induk saja,” katanya.

Ia menegaskan, masalah gangguan tersebut bisa cepat teratasi karena ada koordinasi yang baik dengan PLN Batam. Dimana kemungkinan besar kalau ada gangguan seperti kasus tersebut kemungkinan karena gangguan alam. “Bisa saja petir atau gangguan alam lainnya,” katanya.

Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi sehingga semua warga bisa menjalankan Ramadan tanpa gangguan. “Jadi, sekarang sudah normal dan mudah mudahan terus seperti itu,” katanya.(ian)

Honorer Karimun Dapat THR, Pinang dan Bintan Tidak

0

batampos.co.id – Kebijakan memberikan THR bagi tenaga honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) di kabupaten/kota di Provinsi Kepri beragam. Ada yang menganggarkan dan ada yang tidak sama sekali.

Di Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyiapkan anggaran untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 H/ 2018. Khususnya, untuk pegawai dengan status sebagai tenaga honor kontrak tetap akan mendapatkan THR.

”Sejak awal kita sudah berencana memberikan THR kepada tenaga honor kontrak. Hal ini sesuai dengan anggaran APBD 2018 sebesar Rp 43 miliar yang dianggarkan untuk membayar gaji dan THR. Tidak hanya THR untuk ASN/PNS, tapi juga untuk pegawai honor dan guru honor yang mengajar di sekolah negeri dan swasta,’’ ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (28/5).

Besarnya THR untuk tenaga honor kontrak, kata bupati, Rp1 juta. Kemudian, untuk guru-guru insentif yang mengajar di SD sampai dengan SMP, baik negeri dan swasta juga akan mendapatkan THR. Besarnya THR untuk guru insentif Rp 750 ribu. Atau lebih kecil dibandingkan dengan THR yang diterima tenaga honor kontrak. Menurutnya, pemberian THR ini untuk membantu pegawai honor dan guru-guru insentif dalam memenuhi kebutuhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah Kabupaten berusaha untuk menyejahterakan seluruh pegawainya. Namun, tentu saja hal ini juga harus didukung kinerja dari seluruh aparaturnya. Baik, yang ASN dan juga honor kontrak,’’ paparnya.

Menyinggung tentang biaya Rp 43 miliar yang diperuntukkan membayar gaji dan THR, Rafiq menyebutkan, dana sebesar itu untuk dibayarkan kepada 7.000 orang.
“Tenaga honor kontrak kita saat ini ada sekitar 2.800 orang. Jumlah detailnya lupa. Selebihnya, pembayaran THR untuk ASN/PNS dan juga honor insentif di sekolah SD dan SMP negeri dan swasta,’’ jelasnya.

THL Tanjungpinang Gigit Jari
Berbeda dengan Pemkab Karimun, di Pemko Tanjungpinang, tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer harus gigit jari. Mereka tak mendapatkan THR. Pemko hanya menganggarkan THR untuk pegawai tidak tetap (PTT) yang berada di lingkungan Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 750 ribu.

“Jumlah pasti PTT-nya saya tidak ingat, sekitar 900 orang,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, Senin (28/5).

Mekanisme penganggaran THR untuk PTT, kata Riono, sudah mengikuti ketetapan yang ada berupa peraturan wali kota yang sudah diteken sejak beberapa tahun lalu. “Jadi, sudah jelas anggarannya,” kata Riono.

Sementara perkara THL, dipastikan Riono bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. “Karena mohon maaf, untuk THL kadang-kadang yang angkat kepala dinasnya. Kami tidak tahu. Bagaimana mau dikondisikan?” ujar Riono.

Dengan begitu, tanggungan THR dari Pemko Tanjungpinang dipastikan tidak akan mengalir kepada para pegawai THL maupun honorer yang diangkat oleh dinas tertentu. Riono bahkan menmgaku tak tahu jumlah THL dan honorer di Pemko Tanjungpinang.
“THL berarti ke dinas masing-masing. Jumlah saja saya tidak tahu, karena keluar masuk di lingkup dinas,” tutupnya.

Honorer Bintan Tak Terima THR
Nasib sama juga dialami oleh 1.123 pegawai kontrak nonPNS dan 43 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bintan. Mereka terancam tak menerima THR tahun ini. Hal ini dikarenakan Pemkab Bintan hingga saat ini belum mengalokasikan THR bagi pegawai honorer tersebut.

Seorang pegawai honorer yang berdinas di Kantor Bupati Bintan Kompleks Bandar Seri Bentan mengatakan, sampai saat ini belum ada kabar pemberian THR tahun 2018 untuk mereka. Biasa­nya pada tahun sebelumnya pegawai honorer tidak menerima THR.
“Semoga saja tahun ini diberikan,” harapnya.

Kepala Pemutasian Pegawai pada BKPPD Kabupaten Bintan Ami Rofiano menjelaskan bukan kewenangan BKPPD untuk menjawab THR pegawai honorer di Pemkab Bintan. Sebab anggaran pengajian dan THR pegawai dilakukan di DPPKAD Kabupaten Bintan. “Coba koordinasi ke DPPKAD saja,” sarannya.

Hanya Ami menyebutkan saat ini jumlah pegawai kontrak non PNS di Pemkab Bintan sebanyak 1.123 orang sedangkan PTT sebanyak 43 orang. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bintan Moch Setioso belum berhasil dihubungi.

Terpisah Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara memastikan tidak ada pemberian THR bagi pegawai nonPNS atau honorer. “Belum ada kebijakannya. Belum ada perencanaannya, belum dianggarkan. Biasanya kalau mau diberikan harus dianggarkan dulu,” jelasnya singkat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Raja Miskal mengatakan sampai saat ini belum dibahas alokasi anggaran THR pegawai nonPNS. Dikatakannya sebaiknya pegawai nonPNS juga mendapatkan THR. Sebab beban kerja pegawai honerer sama dengan ASN meski status kepe­gawaian yang membedakannya. “Tugas mereka sa­ya lihat juga berat,” katanya.

Menurutnya pemberian THR bagi pegawai nonPNS justru memotivasi kerja mereka. Selain pemberian THR juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi pegawai honorer.
Sejumlah pegawai kontrak nonPNS di RSUD Kepri Tanjunguban mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 95 tahun 2018 tentang Penghasilan Tenaga Kesehatan dan pendukung lainnya yang bertugas di RSUD Kepri tahun anggaran 2018.

Dimana, dalam poin B ten­tang penghasilan pegawai kesehatan pada rumah sakit provinsi Kepri di pasal 22 men­­gatur pemberian gaji ke-13 atau THR bagi pegawai yang masa kerja 1 tahun berturut-turut, dapat diberikan 1 bulan gaji.

“Harusnya kalau melihat SK Gubernur kami dapat 1 bulan gaji. Tapi keuangan rumah sakit kabarnya cuma menyanggupi 1/2 bulan gaji,” keluh seorang pegawai nonPNS pada rumah sakit pelat merah ini. Jumlah pegawai non PNS di lingkungan RSUD Kepri Tanjunguban berkisar 170-an. (aya/san/met)

Selesaikan Peralihan Aset

0

batampos.co.id – Wakil Bupati Lingga menegaskan telah menyelesaikan penguasaan aset Pemkab Lingga dengan persentase di atas 99 persen. Penguasaan aset daerah ini sesuai dengan arahan BPK RI. Dengan demikian Nizar optimis mendapat WTP untuk 2018.

“Semula nominal aset daerah nol persen, sekarang bisa dibilang 100 persen penguasaan aset daerah sesuai dengan ara­han dari BPK,” kata Nizar kepada Batam Pos, Senin (28/5) pagi.

Nizar mengakui seluruh perangkat OPD turut serta mencapai angka tersebut. Dia mencontohkan seperti apa yang disampaikan Bupati Lingga Alias Wello kalau pencapaian tersebut adalah berkat kerja sama semua elemen instansi terkait untuk mencapai predikat WTP.

Nizar mengatakan target WTP tahun ini seperti yang disampaikan Bupati Lingga Alias Wello, harus didukung seluruh OPD. Dengan cara menjadikan seluruh arahan BPK menjadi rambu-rambu yang mesti dijalankan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kelengkapan SPJ dana Bos tahun lalu. Untuk itu Dinas Pendidikan harus membentuk tim sendiri walau telah ada perhatian khusus dari pimpinan daerah. Begitu juga mendapat bantuan dari BPKAD yang solid untuk turut menyelesaikan berkas tersebut.(wsa)

Waspadalah, 40 Ribu Ton Garam Industri Jadi Konsumsi

0

batampos.co.id – Penyelewengan garam industri dijadikan konsumsi kian membuat miris nasib petani garam. Kemarin (28/5) Bareskrim membongkar praktek penyelewengan 40 ribu ton garam industri yang dijadikan garam konsumsi yang diduga dilakukan PT Garindo Sejahtera Abadi (PT GSA).

Garam industri yang dijadikan garam konsumsi berpotensi memicu sejumlah penyakit seperti, gondok dan hipotiroidisme. Hal tersebut dikarenakan dalam garam industri tidak terdapat yodium yang mencukupi.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombespol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, garam industri ini diimpor oleh PT GSA dari Australia dan India. Impor dari kedua negara hampir sama, sekitar 20 ribu ton. Sehingga, totalnya ada 40 ribu ton garam.

”Masalahnya garam industri ini ternyata bukan digunakan untuk kepentingan industri,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah pabrik dan gudang PT GSA di Jalan Mayjend Sungkono dan Jalan Raya Banyu Tami, Gresik, Jawa Timur. Dalam lokasi tersebut diketahui ada proses pengemasan garam dengan merk Gadjah Tunggal.

”Satu pak dengan berat 175 gram dijual Rp 400,” jelasnya.

”Ada garam yang sudah siap edar, ada garam yang massih curah,” tuturnya.

Menurutnya, direktur PT GSA berinisial AM telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya. ”Kami masih mendalami lagi, ini baru sebulan prosesnya,” ungkapnya ditemui di kantor Dittipideksus kemarin.

Garam industri biasanya digunakan untuk pengasinan ikan dan sebagainya. Karena itu garam tersebut tidak memenuhi kebutuhan yodium dari yang seharusnya sekitar 30 – 80 part per milion (ppm). Garam industri PT GSA yang dijadikan garam konsumsi ini hanya memiliki 22 ppm.

”Ini sesuai dengan hasil uji laboratorium,” tuturnya.

Dengan begitu, bila mengkonsumsi garam PT GSA yang bermerek Gajah Tunggal ini, maka masyarakat bisa mengalami kekurangan yodium. Kondisi kekurangan yodium itu bisa memicu sejumlah penyakit. Kalau dari uji laboratorium disebutkan bisa menyebabkan gondok dan hipotiroidisme.

”Pada intinya kami tidak ingin masyarakat dirugikan,” terangnya.

40 ribu ton garam industri yang diselewengkan menjadi konsumsi merupakan jumlah yang cukup besar. Sesuai data yang diterima Jawa Pos, kebutuhan garam nasional mencapai 2,6 juta ton tiap tahunnya. Artinya, 40 ribu ton garam ini bisa mencapai 2 persen dari kebutuhan garam di Indonesia.

”Ya, kami harap ini menjadi perbaikan, akhirnya garam lokasl milik petani bisa diserap. Bukannya garam impor yang diselewengkan,” ungkapnya.

Menurutnya, Polri berupaya untuk membantu petani garam agar tidak menjadi korban dalam penyelewengan tersebut. Selama ini petani garam selalu menjadi yang terbawah dalam mendapatkan keuntungan dari rantai distribusi garam.

”Ya, kami harap dengan terungkapnya kasus ini petani garam bisa lebih sejahtera,” tegasnya.

Menanggapi tentang impor garam, Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk mengawasi agar jalannya impor garam industri berjalan dengan tertib.

“Yang pertama, kami memastikan bahwa impor garam harus ada rekomendasi dari Kemenperin sehingga bisa dipastikan bahwa yang impor adalah benar-benar industri,”ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, saat dihubungi kemarin (28/5).

Selanjutnya, menurut Oke, yang diawasi adalah volumenya tidak melebihi yang telah direkomendasikan. “Karena jumlah telah disesuaikan dengan kapasitas atau utilitas industri. Jadi tidak boleh melebihi kuota yang disepakati,” tambah Oke.

Selain itu, Oke juga menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan juga terus berkordinasi dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk selalu mengawasi di lapangan.

“Tujuannya untuk memastikan tidak rembes ke konsumsi,” pungkas Oke.

Sementara itu di lain pihak, Kementerian Perindustrian juga menyampaikan langkah mereka untuk mengawasi impor garam industri supaya tidak rembes di pasar konsumsi. Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono menyebutkan bahwa kementerian telah menggandeng PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia memverifikasi kebutuhan yang diajukan masing-masing industri.

“Dari sektor industri kita cegah tidak akan rembes ke garam konsumsi. Karena ada Surveyor dan Sucofindo yang kita tugaskan melakukan verifikasi. Material bahan di sektor industri sudah jelas sekali. Kita memberikan rekomendasi juga berdasarkan verifikasi,” ujar Sigit.

Tugas dari lembaga survei tersebut untuk mengecek apakah kebutuhan garam sebuah industri sesuai dengan kuota impor yang diajukannya. Jika tidak sesuai, maka Kemenperin tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk industri yang bersangkutan.

“Material balance industri kan sudah jelas sekali, kami berikan rekomendasi juga atas dasar verifikasi KSO Sucofindo-Surveyor. Misal industri butuh 150 ribu ton, enggak terus dipenuhi. Kami minta Sucofindo maupun Surveyor untuk verifikasi, bener enggak 150 ribu ton, karena dari material balance bisa diketahui,” tambah Sigit.

Jika ada industri yang terbukti menyalahgunakan impor garam tersebut untuk kepentingan lain seperti menyalurkannya ke pasaran, Sigit menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada industri tersebut.

“Itu akan kita tindak tegas, itu kan hukum urusannya. Bisa ditindak secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti mengungkapkan bahwa pada dasarnya KKP tidak memiliki kewenangan lagi dalam urusan garam industri pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang impor garam.

Meski demikian, pada dasarnya, garam bahan baku dari impor sama sekali tidak boleh diperjual belikan. Garam-garam tersebut seharusnya hanya dipergunakan untuk support industri saja.

“Seperti bahan pembuatan kaca, campuran obat, atau bahan infus saja,” kata pria yang akrab disapa Tiyok ini kemarin (28/5).

Selain itu, kewenangan dan pengawasan garam konsumsi masih tetap berada di bawah KKP. Bagaimanapun, Tiyok menyebut KKP masih punya tugas untuk menjaga suplai garam nasional serta melindungi para petani garam.

Untuk itu, ia sangat menyesalkan kalau ada kebocoran garam impor ke ranah garam industri. Ia berharap insiden semacam ini bisa segera diselesaikan oleh satgas pangan.

“Tapi kami tetap akan kumpulkan laporan-laporan terkait bocornya garam industri ke pasar-pasar rakyat,” jelas Tiyok. (idr/agf/tau)

Keran Ekspor Bauksit Dibuka, Cina Tujuan Utama

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri Amjon mengatakan ada dua perusahaan di Kepri yang diberikan izin melakukan ekspor bauksit. Yakni, PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dan PT Lobindo.

“Ini berdasarkan keputusan Kementerian ESDM,” ujar Amjon, usai rapat koordinasi bersama di Kantor ESDM Kepri, Senin (28/7).

Menurut Amjon, PT GBA men­­dapatkan kuota sebesar 1,6 juta ton setahun. Sedangkan PT Lobindo 1,5 juta ton. Untuk pelaksanaan ekspor, ke­dua perusahaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan Industri.

“Makanya perlu menyamakan persepsi dengan pihak-pi­hak terkait. Baik itu TNI, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya,” papar Amjon.

Kepada perusahaan tersebut, Amjon me­minta bertindak sesuai aturan yang ditetapkan. Seperti melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ada beberapa persyaratan utama yang harus dilengkapi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Rekomendasi Surveyor Indonesia, Return on Assets (ROA) perusahaan.

“Kewajiban lainnya adalah membayar Pph 22 sebesar 1,5 persen, royalti 3,5 persen, dan pajak ekspor 10 persen,” tegas Amjon.

Tahap awal bauksit yang dieskpor masih dalam kategori setengah jadi. Adapun kadar kandungannya sebesar 42 persen. Nantinya pelaksanaan ekspor bauksit melalui sistem smelter atau jadi.

“Diharapkan sebelum 2021 sudah membangunan smelter. Investasi membutuhkan anggaran Rp 10 sampai Rp12 triliun. Apabila tidak memenuhi aturan tersebut, negara akan mencabut kewenangannya,” tutup Amjon. (jpg)

Masyarakat Harus Jeli Pilih Kudapan / Penganan

0
Berbagai aneka kue dan makanan disajikan di salah satu tempat jualan bazar Ramadhan, Senin (28/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia, Usman Ahmad berharap masyarakat bisa lebih jeli dapat memilih produk olahan untuk dikonsumsi. Setiap produk olahan harus memiliki label halal yang diberikan lembaga terkait, seperti MUI.

“Masyarakat harus lebih jeli, jangan asal pilih makanan yang tidak mencantumkan label halal,” ujar Usman kepada Batam Pos.

Saat ini di Batam banyak produk olahan hingga bahan-bahan pembuat kue yang tidak mencantumkan label halal. Bahkan ada label halal yang hanya dicetak sendiri, bukannya dari lembaga terkait.

“Banyak saya lihat, kalau ragu dengan kehalalannya jangan dibeli. Karena label halal juga harus dari lembaga resmi,” jelas Usman.

Menurut dia, untuk mendapatkan label halal pada suatu produk olahan dan lainnya harus melalui proses. Mulai dari pengusulan produk, kemudian pemeriksaan produk hingga melihat tempat pembuatan produk itu sendiri.

“Ada proses untuk label halal, tak serta merta langsung dikasih label,” imbuhnya.

Dijelaskannya, setiap produk olahan di Indonesia saat ini wajib menggunakan label halal. Apalagi sudah ada undang-undang yang mengatur tentang kehalalan makanan dan produk.

“Undang-undangnya sudah diketuk, namun masih tahap sosialisasi,” ujarnya.

Bahkan ia mengingatkan agar produsen tidak menipu masyarakat dengan mencantumkan label halal, padahal masih menggunakan produk non halal.(she)

Teliti Potensi Wisata Geopark

0
Wakil bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti saat menerima kunjungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Kementerian ESDM, Senin (28/5). F. Aulia Rahman/batampos.co.id 

batampos.co.id – Mendukung rencana program pengem­bangan pariwisata daerah, pe­merintah Natuna melirik wisata geopark yang diduga terdapat di Natuna.

Penyelidik Bumi Utama Pusat Air Tanah dan Geologi Rata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Oki Oktariadi mengatakan, pihaknya berencana melakukan riset, penelitian dan nantinya akan dilaporkan sebagai rencana pengembangan geopark seperti gunung, batu, dan laut di wilayah Natuna.

Konsep wisata geopark katanya, adalah mengembangkan kawasan yang didalamnya tersebar keragaman geologi, diantaranya bermakna warisan geologi yang terdapat berdekatan dengan wilayah terbangun dan dikelola dengan mengintegrasikan prinsip konservasi dan tata ruang.

Pada 2018 sebagaimana yang terdaftar dalam Geopark Global Unesco, terdapat delapan geopark di seluruh dunia, empat diantaranya berada di Asia Tenggara, yaitu dua di Indonesia dan sisanya berada di Thailand dan Vietnam. ”Natuna dapat menjadi bagian dari wisata geopark di dunia. Kami akan melakukan riset dan penelitian di Natuna,” ujar Oktariadi dikantor Bupati Natuna, Senin (28/7).

Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, rencana penelitian ini mendukung rencana Kabupaten Natuna mengembangkan sektor pariwisata. Apalagi Natuna tengah membenahi fasilitas dan infrastruktur pendukung di beberapa destinasi pariwisata. Karakter destinasi wisata di Natuna lebih bersifat geowisata dengan kondisi alam yang masih sangat alami.

“Namun untuk menciptakan sektor pariwisata yang produktif, sangat dibutuhkan campur tangan pemerintah pusat terutama mengingat keterbatasan anggaran dan kemampuan sumber daya manusia,” kata Ngesti saat menerima kunjungan dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Kementerian ESDM, di ruang kerjanya.

Menurut Ngesti, program kerja Badan Geologi Kementerian ESDM yang berencana untuk melakukan penelitian dan pengembangan geopark merupakan salah satu peluang Natuna mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah. “Pemerintah daerah sangat mendukung penelitian dan riset ini dengan harapan kajian dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada pihak Kementerian ESDM,” ungkap Ngesti.(arn)

102 Anak Disabilitas Butuh Perhatian

0

batampos.co.id – Orangtua yang memiliki anak penyandang disabilitas di Kabupaten Anambas, banyak yang belum mengetahui cara merawat anak disabilitas. Jika dibiarkan maka sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak tersebut.
Ini dikarenakan merawat anak penyandang disabilitas membutuhkan perawatan yang berbeda.

Ini diketahui saat Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) dari Provinsi turun ke sejumlah lokasi di Anambas. Seperti Tarempa, Matak, Desa Nyamuk dan sejumlah desa lainnya. Mereka menemukan penyandang disabilitas yang belum men­dapatkan terapi.
Dari hasil pendataan, di Anambas terdapat 102 anak penyandang disabilitas. 37 anak tunadaksa, 5 anak tunanetra, 22 anak tunarungu wicara, 13 anak tunagrahita, dan 25 anak cacat ganda yakni cacat fisik dan mental.

Beberapa dari mereka ada kondisinya tidak terlalu parah, tapi banyak juga yang kondisinya parah dan hanya bisa berbaring saja. “Lebih parah lagi di Anambas sampai saat ini belum ada SLB (sekolah luar biasa),” ujar Emilda, ketua Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Provinsi Kepri Senin (28/5).

Padahal, jika orangtua penyandang disabilitas mengerti, maka disabilitas pada anak bukan penghambat masa depan anak. Anak disabilitas sama seperti anak pada umumnya.
Salah satunya untuk memeroleh hak keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Ini sesuai amanat Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya lagi.

Pada dasarnya, pelayanan dan rehabilitasi sosial anak disabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial pun, memiliki pusat rehabilitasi untuk penyandang disabilitas agar mereka dapat memiliki kemampuan yang diharapkan. Sayangnya, pemahaman keluarga dan lingkungan sekitar, lagi-lagi menjadi kendala dalam merealisasikan hal ini.

Ia mencontohkan saat melakukan UPSK di Matak yang menemukan penyandang disabilitas tuna rungu yang memiliki kebiasaan menjahit. Pihak keluarga pun terkesan enggan mengizinkan anaknya dikirim ke pusat rehabilitasi setelah ditawarkan.
“Memang untuk merubah pola pikir masyarakat ini tidak mudah. Perlunya motivasi dan pemahaman kepada keluarga penyandang disabilitas ini juga merupakan hal penting,” bebernya.

Menurutnya, FKKADK bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman orang tua, keluarga dalam memerikan pelayanan terhadap anak disabilitas.
Ini terbentuk saat Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Provinsi Kepri mengundang para orang tua penyandang disabilitas pada tahun 2010. “Intinya, kita tak ingin ada anak disabilitas salah penanganan,” ujar Emilda.(sya)

Play sound