
batampos.co.id – Ratusan bangunan yang berada antara Simpang Kuda (Jalan Laksamana Bintan) hingga Simpang Bengkong Seken (Jalan Bengkong Baru) akan ditertibkan tanggal 21 Maret mendatang. Kemarin, tim terpadu telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 yang kemudian akan disusul dengan surat pembongkaran 1.
Mawan salah satu pemilik bangunan di kawasan Bengkongindah telah mendapat surat SP 3 dari tim terpadu. Dimana dalam surat itu, dirinya dan pemilik bangunan lain diminta untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas lahan pemerintah. Sebab dalam waktu dekat lahan itu akan digunakan untuk pembangunan jalan tahun anggaran 2018.
“Saya baru tadi terima SP 3. Isinya meminta membongkar dan mengosongkan lahan,” terang Mawan.
Disisi lain, Mawan tak membantah jika sebagian lahan yang biasa ditempatinya adalah milik pemerintah. Karena itu, ia hanya bisa pasrah jika bangunan miliknya harus dibongkar.
“Ya pasrahlah, ikut saja apa kata pemerintah, selagi itu untuk kepentingan bersama. Kasihan aja sama bangunan berbentuk ruko,” imbuh Mawan.
Sementara, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menjelaskan SP 3 sudah dilayangkan kepada ratusan pemilik bangunan di kawasan tersebut. Artinya, seluruh banguan yang berdiri diatas tanah negara atau yang tak berizin wajib dibongkar.
“SP 3 sudah kami layangkan hari ini, dua hari kedepan SP bongkar 1 dan selanjutnya SP bongkar 2,” terang Imam.
Menurut dia, satu hari sebelumnya ia sudah turun kelapangan bersama konsultan menandai batas-batas bangunan yang akan ditertibkan. Luas lahan yang dibuka untuk pembangunan jalan pun tergantung row. Dimana row jalan di kawasan tersebut bevariasi ada row 20 dan 30. Jika row jalan 20, maka penertiban akan dilakukan 5 meter (masing-masing sisi kanan dan kiri jalan) dari pinggir aspal (sisi kanan dan kiri jalan). Sedangkan row jalan 30, maka penertiban dilakukan 7,5-8 meter (masing-masing sisi kanan dan kiri jalan) dari pinggir jalan.
“Luas yang ditertibkan pun tergantung row jalan. Dari ratusan bangunan, ada sekitar 8 ruko yang masuk dan akan ditertibkan. Mereka memakai lahan 1-2 meter,” imbuh Imam.
Karena jadwal penertiban sudah ditetapkan, Imam berharap pemilik bangunan bisa mengerti dan membongkar sendiri bangunan mereka. Sebab, jika tidak maka tim terpadu akan membongkar dan kerusakan bangunan nanti tidak ditanggung.
“Kemungkinan tanggal 21 Maret ini ditertibkan. Kalau tim terpadun sudah turun, maka kerusakan pada saat penertibaan nanti tidak ditanggung. Sebab, kami sudah peringati jauh-jauh hari dan bangunan itu tak memiliki izin,” pungkas Imam. (she)






