batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun meminta Bupati Lingga, Alias Wello untuk berpikir ulang terkait pernyataan mundur dari kursi Bupati Lingga. Bahkan Gubernur Nurdin memberikan apresiasi kepada Alias Wello yang telah memberikan banyak warna selama duduk sebagai Bupati Lingga.
“Saya lebih menyarankan supaya dia (Alias Wello,red) untuk berpikir ulang terkait niat untuk mundur dari kursi Bupati Lingga,” ujar Gubernur Nurdin menjawab pertanyaan media, Selasa (3/4) malam lalu di Tanjungpinang.
Menurut Gubernur, sejauh ini Alias Wello masih menyampaikan niatan tersebut masih secara lisan. Karena belum ada pernyataan tertulis secara resmi. Apalagi masyarakat Lingga juga berharap kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menyelesaikan tugasnya sebagai Bupati Lingga.
“Secara pribadi memang ada ia membicarakan itu, tetapi resminya belum ada,” papar Gubernur.
Pria yang merupakan Ketua Partai NasDem Kepri tersebut menegaskan, dirinya hanya sebatas memberikan saran dan tidak bisa melarang. Karena, sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak untuk berpolitik. Artinya ketika dirinya sudah mantap, tentu tidak bisa diintervensi.
“Kalau saya sebagai sahabat dan juga pimpinan berharap dia pikir baik-baiklah. Tapi kalau sudah merasa pas ya silahkan hak politik orang kita tidak bisa melarang,” tutup Gubernur.
Belum lama ini, Sekda Lingga, Juramadi Esram mengatakan keinginan Awe untuk mundur dari jabatan Bupati Lingga sudah bulat. Apalagi, niatan tersebut sudah disampaikannya setiap ada kesempatan dalam kegiatannya ditengah-tengah masyarakat Lingga.
“Keinginan Awe untuk mengundurkan diri, karena ia ingin menjadi Anggota DPD RI,” ujar Juramadi Esram.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disprindag) Kota Tanjungpinang tersebut menjelaskan, keinginan Bupati Lingga tersebut sama sekali tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Lingga. Menurut Juramadi, saat ini Awe sendiri telah menyiapkan Wakil Bupati (Wabup) Lingga, Nizar sebagai penggantinya kelak.
“Jadi Pak Wakil naik sebagai bupati. Dan saya akan mendukung di birokrasinya,” papar Juramadi.(jpg)
Kapolda kepri irjen pol Didid Widjanardi memberikan pengarahan sekaligus membuka seminar Road Show tahun keselamatan untuk kemanusian permasalahan tranportasi online di Hotel Travel Lodge Jodoh, rabu (4/4/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Kisruh taksi online dengan taksi konvensional di Batam hingga kini tak kunjung jua ada solusi. Saat taksi konvensional dan online saling bersinggungan dilapangan, pertemuan keduanya selalu berujung dengan aksi kekerasan. Sehingga, Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi turun tangan langsung mencari solusi permasalahan ini.
Karena pemerintah setempat belum menemukan titik temu antar kedua pihak yang berseteru tersebut.
“Saya mengadakan seminar ini, dengan mengundang beberapa pakar di bidangnya dan instansi terkait. Agar ada solusi atas permasalahan ini,” katanya, Rabu (4/4).
Ia tidak ingin permasalahan taksi online dan konvensional menganggu stabilitas keamanan di Batam. Sehingga nantinya akan merembet ke sektor lainnya. “Daerah lain bisa jalan (taksi online,red), kenapa disini tak bisa,” ungkapnya.
Taksi online, kata Didid merupakan produk dari kemajuan zaman. Sehingga keberadaanya tidak bisa ditolak. Taksi online sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Karena untuk mendapatkan pelayanan tranportasi, masyarakat hanya perlu menunggu di rumah.
“Harapan kami itu, taksi konvensional itu bisa berbaur dengan taksi online. Sehingga memberikan kontribusi dan meningkatkan pelayanan transportasi,” ucapnya.
Didid meminta juga agar taksi online memenuhi aturan yang sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017. Ia mengatakan di peraturan itu sudah sangat jelas diatur mengenai wilayah operasi, besaran tarif, serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi.
“Di seminar ini, saya harap ada solusi yang positif, demi kemajuan Kepri, khususnya Batam ,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Organda Batam Hardi Syam Harun mengapresiasi seminar tentang taksi online ini. “Kami menyambut baik arahan Polda Kepri untuk menyudahi polemik ini,” ungkapnya.(ska)
batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi menyampaikan berbagai keberhasilan yang ditorehkan pemerintah pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 di Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (4/4). Diantaranya pendapatan daerah melebihi dan berhasil merealisasikan pendapatan hingga Rp 1 triliun lebih.
Apri menyampaikan, tahun lalu perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bintan tahun 2017 mencapai 22,62 persen naik dari tahun 2016 yang hanya berkisar berkisar 22,38 persen. Sedangkan untuk laju pertumbuhan ekonomi tahun 2017 mencapai 6,17 persen. “Pada tahun 2017 realisasi investasi juga meningkat,” kata Apri.
Ia menyebut, investasi Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai 712,19 juta Dollar Amerika lebih dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 462,65 miliar lebih. Lanjut dia, jumlah kunjungan wisatawan juga meningkat sebanyak 147.897 orang, dari 574.337 di tahun 2016 menjadi 722.234 di tahun 2017.
Selain Penyampaian LKPJ Bupati Bintan TA 2017, juga diselenggarakan penyampaian Ranperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Dimana Pemkab Bintan berupaya meningkatkan produksi hasil peternakan terhadap pengembangan ternak masyarakat kelompok tani di beberapa kecamatan seperti budidaya ternak unggas dan kambing.
“Ranperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dibutuhkan sebagai legalitas payung hukum,” ujarnya.
Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Bintan Nesar Ahmad, Wakil Ketua I DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Bintan Trijono, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, sejumlah anggota DPRD Bintan, dan Kepala OPD Pemkab Bintan.(met)
batampos.co.id – DPRD Kota Batam mendesak Wali Kota Batam segera menuntaskan persoalan upah minimun sektoral (UMS) Kota Batam 2018. Sebab, bila dibiarkan terus berlarut-larut akan terus menjadi ketidakpastian bagi pekerja di Batam.
“Pemko harus respon cepat. Apalagi kemarin Gubernur sudah menyampaikan bahwa penetapan UMS tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang benar,” kata Aman, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (4/4).
Penetapan UMS sendiri harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMS dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota.
“Kalau memang tidak sesuai ya mesti harus ada pembahasan ulang. Dan ini harus segera diselesaikan,” tuturnya.
Jikapun ini dilakukan, pembahasan ulang harus melibatkan semua pihak. Kepentingan pengusaha dan pekerjapun sejatinya harus sama-sama diutamakan. Sehingga angka yang disetujui sesuai regulasi PP 78 2015 serta kesepakan kedua belah pihak.
“Baik pengusaha atau pekerja, dua-duanya harus dipertimbangkan,” lanjut Aman.
Bila melihat saat ini, tambah dia, tidak ada kepastian bagi pekerja sektorral. Mereka masih terkatung-katung akibat nilai pengupahan yang masih mengambang. Bahkan, UMS yang ditetapkan wali kota Batam ditolak karena tak sesuai prosedur.
“Yang pasti pekerja menunggu angka ini. Kita khawatir jika ini terlalu lama diputuskan, pekerja akan mengambil langkah demontrasi, yang akhirnya berimbas pada kondusifitas kota dan iklim inventasi sendiri,” jelas Aman.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menolak usulan UMS yang disampaikan wali kota Batam, beberapa waktu lalu. Gubernur menilai ada rambu-rambu yang ditabrak dalam pembahasan UMS Batam 2018. Sehingga angka tersebut dikembalikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, sandaran hukum pembahasan dan penetapan UMS tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 PP, penetapan UMS dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kota sesuai kewenangannya.
Buruh konvii menuju kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Selasa (13/3). Para buruh berdemo menuntut kenaikan UMK dan UMS Kota Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos
“Makanya dikembalikan lagi,” ujar Tagor.
Selain melanggar aturan itu, Tagor menyebut wali kota Batam juga mengabaikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dalam pembahasan UMS. Karenanya, Gubernur meminta pembahasan UMS diulang dan diselesaikan dengan pihak terkait.
“Karena tidak sesuai aturan, makanya surat Wali Kota Batam dengan nomor 86/TK/III/2018 (tentang usulan UMS Batam 2018, red) kami kembalikan lagi,” tegas Tagor.
batampos.co.id – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan-RB) menggelar Workshop dan Coaching Clinic Pembekalan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di ruang rapat Engku Hamidah Kantor Walikota Batam, Rabu (4/4).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh peserta dari empat provinsi dan 21 kabupaten/kota yang berada di wilayah 1. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan evaluasi pelayanan publik di daerah masing-masing. Yang menjadi sasaran untuk mengikuti workshop Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan UPT Samsat.
Deputi Layanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa mengatakan untuk tahun ini ada 206 daerah yang akan dilakukan evaluasi pelayanan publik. Diharapkan peserta yang mengikuti workshop ini dapat memaparkan apa yang diperoleh untuk diimplementasikan di daerah masing-masing. Peserta akan mengikuti diskusi panel yang akan dipimpin langsung oleh Deputi Layanan Publik. Selanjutnya peserta akan dibawa untuk mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam yang terletak di Gedung Sumatera Promotion Center.
“MPP Kota Batam sebagai percontohan. Diharapkan setelah melihat langsung pelayanan yang ada di sana dapat diimplementasikan di daerah masing-masing, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan publik di daerahnya,” papar Diah.
Dalam sambutan Kemenpan-RB yang disampaikan Diah bahwa kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Sehingga ketika masyarakat melakukan pelayanan sudah ada kepastian dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Setiap instansi harus melakukan pengukuran kinerja secara berkala dengan metode yang tepat dengan membandingkan antara target dan capaian.
“Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi capaian kinerja untuk mengidentifikasi keberhasilan, kegagalan, hambatan, dan tantangan yang dihadapi pada setiap level mulai dari bawah hingga tingkat tertinggi,” jelasnya lagi.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kemenpan-RB yang telah menunjuk Batam sebagai tuan rumah untuk kegiatan ini. Kota Batam, menurutnya, salah satu daerah yang menjadi percontohan pelayanan perizinan satu pintu bersama tiga kota besar, yakni Surabaya, DKI Jakarta, dan Bali.
Kini, sambung Rudi, layanan perizinan di MPP sudah bisa melayani 427 perizinan dan sudah terintegrasi. “Dalam rapat bersama Pak Presiden juga diarahkan agar pelayanan berbasis online, ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu antre lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan salah satu upaya untuk menciptakan pelayanan yang baik dan cepat adalah dengan memperiki kesejahteraan aparatur pelayan masyarakat itu sendiri. Untuk Kota Batam tahun 20018 sudah diberlakukan singel salary (tunjangan kinerja) dan menghapus segala jenis honorarium, sehingga pegawai tidak ada alasan lagi tidak melayani dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menjelaskan beberapa efisiensi yang dilakukan di Pemko Batam untuk menggenjot pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukannya. Di antaranya mengefisienkan perjalanan dinas, menghapus honorarium kegiatan, mengefisienkan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), serta seluruh transasksi keuangan sudah menggunakan sistem nontunai sesuai intruksi presiden,” jelasnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam Gustian Riau mengatakan sudah ada beberapa daerah yang datang untuk mencontoh sistem perizinan yang ada di MPP Kota Batam. Di MPP Kota Batam perizinan sudah online dengan jumlah perizinan yang cukup banyak.
Sebagai narasumber pada workshop tersebut, Gustian akan memaparkan bagaimana cara menggabungkan seluruh perizinan yang ada. Bahkan MPP Kota Batam sudah siap melakukan perizinan dengan system single submission, seluruh perizinan mulai dari tingkat daerah menjadi satu kesatuan dan saling mendukung.
“Batam sudah siap untuk melaksanakan single submission, dan ini akan segera di launching oleh BKPM,” kata Gustian.(mta)
batampos.co.id – DPRD kota Batam meminta Pemko Batam untuk segera mengefektifkan penerimaan pajak dan retribusi . Ini untuk mengtasi penundaan kegiatan yang akan dilakukan di APBD Perubahan. PAD kurang, maka yang paling berpotensi untuk dilakukan pengurangan kegiatan adalah kegiatan pegawai.
“Jadi tinggal sekitar tiga bulan lagi akan ketahuan mengenai kegiatan yang akan digelar di APBD Perubahan,” kata anggota komisi II DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba, Rabu (4/4)
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diefektifkan misalnya pajak parkir, hotel, BPHTB, PBB dan pajak lainnya.
“Misalnya retribusi dan pajak parkir harus dimaksimalkan. Pengawas harus diperketat untuk mengatasi kebocoran,” katanya.
Menurut politikus Gerindra tersebut, jika nantinya ada pengurangan kegiatan di APBD Perubahan, maka kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat harus tetap dilaksanakan.
“Misalnya anggaran untuk kegiatan UMKM harus tetap dibuat. Yang harus dipangkas nantinya adalah kegiatan dan belanja pegawai,” katanya.
Werton P, anggota komisi III DPRD Kota Batam juga meminta agar semua OPD penghasil bisa bekerja maksimal. Ia berharap di APBD perubahan nantinya semua kegiatan akan tetap terlaksana.
“Harapan kita janngan sampai ada pemotongan atau penundaan kegiatan. Kalau pun harus ada, bukan kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat,” katanya. (ian)
batampos.co.id – Kementerian Sosial RI telah mengalokasikan sebanyak 8.450 paket bantuan bagi warga miskin di Tanjungpinang. Bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tahun ini akan diserahkan kepada mereka yang berhak sesuai dengan kualifikasi yang diatur dalam Permensos Nomor 28 tahun 2017.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemko Tanjungpinang Agustiawarman mengatakan pihaknya akan memvalidasi warga fakir miskin dan orang tidak mampu yang ada di Tanjungpinang.
“Kami akan verifikasi dan validasi dari Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah ada. Sebab, saat ini sudah banyak terjadi perubahan data, seperti meninggal dunia, pindah rumah dan sebagainya,” terang Agustiawarman, kemarin.
Merujuk aturan yang ada, sambung Agustiawarman, pemerintah daerah tidak punya wewenang mengubah BDT yang sudah ada. Namun, berhak mangajukan usulan kepada Kemensos RI. Kendati begitu, Agustiawarman dan timnya akan bekerja maksimal agar bantuan yang dialokasikan ini dapat tepat sasaran.
Pihak dari kecamatan dan kelurahan, sambung dia, akan sangat dibutuhkan untuk menunaikan kerja verifikasi dan validasi ini. Bila tidak ada halangan, rencananya kerja ini akan dilaksanakan dua kali dalam tahun ini. “Di bulan Mei dan November. Tujuannya supaya penerima bantuan baik dari Program Kementerian Sosial RI atau Pemda dapat disalurkan tepat sasaran,” tegas Agustiawarman.
Dalam waktu dekat ini, sambung dia, akan dilaksanakan pelatihan bagi petugas untuk mendata utusan dari setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang agar pelaksanaan saat di lapangan tidak ada kendala dan sudah memahami sistem dan aturan yang berlaku.
Agustiawarman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung para petugas penginput data dengan memberikan data sebenarnya agar data yang di input ke aplikasi Kemensos dapat terdata dengan baik dan segera mendapat keputusan terkait masyarakat yang berhak menerima bantuan dan masuk di Basis Data Terpadu (BDT) Pemerintah Kota Tanjungpinang.(aya)
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe (kiri) mengekspos dua remaja pelaku curanmor di Mapolsek Batuaji bersama anggotanya serta menggelar barang bukti sepeda motor yang sudah di pretelen untuk dijual, Rabu (4/4). | Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Na dan Me dua remaja 16 tahun dibekuk Polsek Batuaji, Sabtu (28/4) malam lalu. Keduanya pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Batam. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian mereka. Tiga sepeda motor itu adalah Honda Revo, Honda Beat dan Yamaha Mio. Honda Revo sudah dalam keadaan tidak utuh sebab sudah dibongkar oleh kedua pelaku.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, dua pelaku curanmor itu merupakan residivis kasus serupa. Keduanya baru keluar dari penjara pada akhir tahun 2017 lalu. Sebelumnya kedua remaja putus sekolah ini dibekuk oleh jajaran Polsek Sagulung karena menggasak lima unit sepeda motor warga di Sagulung.”Belum sampai setengah tahun (bebas dari penjara) sudah ditangkap lagi mereka,” ujar Dalimunthe, Rabu (4/4).
Penangkapan dua remaja itu kata Dalimunthe, bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo dari seorang warga Batuaji belum lama ini. Dari laporan itu polisi akhirnya mendapat titik terang bahwa pelakunya adalah dua remaja residivis itu.
“Keduanya kami tangkap di daerah Tembesi (dekat perumahan Cipta Asri) saat sedang bongkar hasil curian mereka (Honda Revo),” ujarnya.
Saat dibekuk polisi kedua remaja itu tak bisa mengelak. Bahkan dua sepeda motor lain yang dikendarai keduanya juga diketahui sebagai hasil curian mereka.
“Yang dua dipakai mereka itu curian juga rupanya. Laporan di Polsek Bengkong,” ujar Dalimunthe.
Kedua remaja itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Na dan Me kepada wartawan mengakui perbuatan mereka itu. Aksi pencurian sepeda motor ternyata sudah lama dilakoni dua remaja yang hanya mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Dasar itu.
“Sudah hampir dua tahun ini pak. Dulu pernah ditangkap Polsek Sagulung. Itu lima unit sepeda motor yang kami curi. Sekarang empat. Satunya sudah kami jual,” ujar Na dan Me.
Sepeda motor curian mereka dijual dengan harga yang cukup murah mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta. “Uanganya buat beli makan dan juga main di warnet,” ujar Me. (eja)
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam yang ditangani Polda Kepri. Sebab sudah setahun lebih, penanganan kasus tersebut macet. Sementara tersangka dalam kasus ini, Bambang Supriadi, masih aktif bekerja.
Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur membenarkan tim dari KPK menyambangi Mapolda Kepri, Rabu (4/4/2018). Dalam kunjungannya kemarin, KPK menyinggung penanganan kasus-kasus korupsi yang macet.
“Salah satunya yang dibahas itu kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam,” terang Rustam, kemarin.
Selain kasus korupsi BPN Batam, KPK juga menanyakan empat kasus dugaan korupsi lainnya. Namun sayang, Rustam enggan membeber kasus apa saja itu. Sebab keempat kasus dugaan korupsi itu ditangani polres-polres yang berbeda di wilayah kerja Polda Kepri.
Rustam hanya menjelaskan, sepanjang 2010 hingga 2018 ini pihaknya menangani 70 kasus dugaan korupsi. 65 kasus di antaranya sudah diselesaikan. Sementara lima lainnya masih dalam proses penanganan. Termasuk kasus korupsi BPN Batam yang sebelumnya disebut merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut Rustam, penanganan kasus dugaan korupsi BPN Batam cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antara kejaksaan dan kepolisian. Jaksa menilai, tersangka Bambang Supriadi hanya melanggar administrasi. Sementara polisi berpandangan kasus Bambang ini murni korupsi.
Rustam menambahkan, kedatangan KPK kemarin dalam rangka koordinasi, supervisi, dan asistensi penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda Kepri. Khususnya terhadap lima kasus korupsi yang macet.
“KPK juga mengapresiasi kinerja Polda Kepri dalam menangani kasus korupsi selam ini,” katanya lagi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menambahkan, bahwa dari pertemuan itu KPK menyatakan kasus dugaan korupsi BPN, masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Bukan pelanggaran pajak,” ucapnya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat Bambang Supriadi masih menjadi Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam pada 2016 silam. Saat itu ia manangani pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Karimun Pinang Jaya.
Saat itu PT Karimun Pinang Jaya hendak mengurus sertifikat lahan di Batamcentre ke BPN Batam. Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bambang Supriadi.
Tim KPK melaksanakan supervisi dan asistensi kasus tindak pidana korupsi dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi Foto: Polda Kepri untuk Batam Pos
Namun uang tersebut tidak langsung disetor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam. Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menahan menangkap dan menahan Bambang pada Rabu, 2 November 2016 silam.
Beredar kabar, beberapa hari sebelum ditahan itu Bambang sudah menyetor uang Rp 1,5 miliar itu ke Dispenda Batam. Namun saat itu status Bambang sudah menjadi tersangka.
Erlangga mengatakan KPK nantinya akan membantu kembali Polda Kepri untuk menuntaskan kasus ini. “Empat kasus lainnya itu di polres-polres, dan progressnya masih terus berlanjut,” ujarnya.
Senada dengan Rustam, Erlangga mengatakan alotnya penanganan kasus korupsi BPN Batam karena adanya perbedaan pandangan antara kepolisian dan kejaksaan. Pihak kepolisian meyakini ada tindak pidana korupsi, sedangkan kejaksaan kukuh menyatakan perbuatan Bambang hanya pelanggaran administrasi dan perpajakan.
Sudah beberapa ahli didatangkan pihak kepolisian untuk memberikan pandangannya atas kasus ini. Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kasus ini ada perbuatan yang melawan hukum. Sementara itu ahli dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, mengatakan ada kerugian negara dari perbuatan itu.
Sementara itu dari ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menyatakan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum. Sementara itu ahli dari Universitas Brawijaya menyebut, perbuatan Bambang adalah delik tindak pidana korupsi.
Saksi ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman, salah salah satu penyusun dan pembuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juga mengatakan kasus ini termasuk delik tindak pidana korupsi.
Terkait pemberantasan korupsi, Erlangga mengatakan Polda Kepri memberikan perhatian lebih. Buktinya, kata dia, beberapa kali Polda Kepri diganjar pengahargaan dari Mabes Polri atas penanganan kasus korupsi. Tahun 2017, Polda Kepri menanganani 29 kasus dengan tersangka diamankan sebanyak 31 orang. Dan kasus tersebut bisa diselesaikan seluruhnya. (ska)
Petugas Disduk Capil melakukan perekaman E-KTP dengan cara mendatangi rumah warga yang sakit. F. Sandi/batampos.co.id
batampos.co.id – Untuk membantu mempercepat proses perekaman e-KTP yang ada di pulau-pulau, petugas perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Karimun turun ke lapangan. Bahkan, sampai mendatangi rumah.
”Tujuan staf kami turun pulau-pulau untuk membantu masyaraka, terutama yang lokasinya jauh dari kantor camat, apalagi sampai harus menyeberang laut. Maka lebih baik kami yang datang ke kantor desa atau kelurahan, masyarakat hanya datang membawa KK untuk perekaman,” ujar Kepala Disduk Capil Kabupaten Karimun, M Tahar, kemarin (4/4).
Bahkan, katanya, petugas yang turun ke lapangan ada yang mendatangi beberapa rumah warga untuk langsung melakukan perekaman. Hal ini disebabkan, warga yang belum melakukan perekaman tidak bisa keluar rumah disebabkan sakit. Untuk itu, petugas datang langsung ke rumah warga. Artinya, siapa saja warga yang dulunya pernah membuat KTP Siak dan belum melakukan perekaman E-KTP, maka wajib untuk dilakukan perekaman.
”Sekali pun warga yang belum melakukan perekaman tersebut mengalami gangguan jiwa, petugas kita tetap mencoba melakukan perekaman. Hanya saja, karena kondisinya tidak memungkinkan untuk perekaman terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa, maka kita batalkan,” paparnya.
Dikatakannya, selama beberapa hari turun langsung ke Pulau Kundur dan Moro, sudah 400 warga yang berhasil dilakukan perekaman. Selain itu, saat ini pihaknya fokus untuk melakukan perekaman terhadap anak-anak SLTA yang akan tamat. Sehingga, ketika akan melanjutkan pendidikan jadi mudah. Selain itu, saat ini untuk blanko E-KTP sudah tidak jadi persoalan. Sudah tersedia 6 ribu lembar. Dan, kalau habis tinggal minta. (san)