Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12537

Pemko dan DPRD Batam Tetap Terapkan Tarif Baru Pajak Daerah

0

batampos.co.id – Pengusaha tempat hiburan di Batam mendukung permintaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang meminta Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan pajak hiburan malam. Alasannya tempat hiburan saat ini sepi pengunjung.

“Jujur saja, pajak yang sebelum ada kenaikan saja sudah memberatkan kita. Apalagi kondisi saat ini, memang tambah berat dan tidak sanggup. Jadi apa yang sudah disampaikan Pak Gubernur sudah sangat tepat,” kata Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Kota Batam, Gembira Ginting, Senin (5/3).

Menurut Gembira, seharusnya pemerintah berupaya mendatangkan banyak wisatawan ke Batam dengan durasi tinggal yang lama. Bukan seperti saat ini yang kadang hanya singgah sebentar di Batam.

“Jarang yang long stay. Bahkan kadang mereka tidak bermalam di Batam. Hanya wisman dari Korea yang lama di Batam tapi mereka tidak suka karaoke atau ke diskotek,” tambahnya.

Ia berharap Wali Kota Batam Muhammad Rudi bisa mendengarkan keluhan pengusaha untuk menunda kebijakan yang menurutnya tidak tepat diberlakukan saat ini. “Tunggu perekonomian membaiklah baru diterapkan,” katanya.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk juga meminta agar pemerintah menunda kenaikan pajak tempat hiburan karena sangat memberatkan pengusaha. Menurut dia, seharusnya pemerintah menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk membicarakan ini.

“Harus dibicarakan lagi. Bukan hanya waktu penerapannya yang tak tepat, tapi juga besarannya. Pengusaha harus diajak bicara,” katanya.

Minta Surat Resmi Pengusaha

Wali Kota Batam Muhammad Rudi tetap pada pendiriannya. Ia tetap akan menaikkan pajak tempat hiburan sesuai amanah Perda Nomor 7/2017 tentang Pajak Daerah. Ia menegaskan tidak bisa membuat keputusan sebelum mendapat surat resmi dari pengusaha terkait penolakan mereka terhadap tarif baru pajak daerah.

“Apalagi ini sudah Maret, orang tidak minta (bersurat resmi) tak mungkin saya bisa laksanakan (penundaan tarif),” ucap Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/3) siang.

Ia tak menampik pernyataan keberatan pengusaha beredar di media-media Batam. Namun ia tetap menunggu surat resmi untuk diteruskan ke DPRD Batam. Menurutnya, mesti diteruskan ke DPRD karena Perda merupakan produk hukum yang dihasilkan dari pembahasan bersama DPRD Batam. “Surat tidak ada, makanya belum bicara ini,” tambahnya.

Ia menyampaikan, surat tersebut selain sebagai dasar pembicaraan dengan DPRD Batam juga diperlukan ketika ada permasalahan yang timbul di kemudian hari.

“DPRD pasti minta surat dari pengusaha, kalau mereka minta dan tidak ada surat dari pihak yang keberatan, saya mau kasih apa,” jelasnya.

ilustrasi

Ketika ditanya apakah Wali Kota bisa menggunakan hak diskresi kepala daerah untuk menunda kenaikan pajak seperti yang tertuang dalam Perda Batam Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Rudi menyampaikan diskresi hanya bisa diambil sebelum aturan tersebut menjadi Perda atau untuk aturan yang hanya menjadi kewenangan Pemko Batam.

“Nah yang sekarang, Perda yang kami laksanakan yakni yang menjadi kesepakatan dan disahkan DPRD Batam,” imbuhnya.

Senada dengan Wali Kota Batam, DPRD Kota Batam juga menyebutkan permintaan penundaan kenaikan pajak hiburan oleh Gubernur Kepri, harus disertai surat resmi kepada Wali Kota dan DPRD Batam. Sebab, Perda Pajak Daerah tersebut merupakan produk daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh kedua lembaga pemerintahan ini.

“Bisa saja ditunda, tapi harus ada surat resmi dong. Alasan penundaannya apa dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, Senin (5/3).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan penundaan Perda Pajak Daerah oleh Pemprov Kepri. Bahkan ia baru mengetahui jika Gubernur Kepri meminta agar kebijakan-kebijakan ekonomi yang sulit untuk ditunda.

“Belum ada surat kalau minta tunda. Begitu juga dari kalangan pengusaha hiburan, kalau merasa keberatan ya sampaikan dan surati Wali Kota dan DPRD Batam,” tutur dia.

“Artinya dasar penundaan harus memiliki kajian. Karena APBD kita bersumber dari pajak ini,” lanjut Sallon.

Pertanyaannya, sambung Sallon, apakah Gubernur sudah menghitung sisi negatif jika pajak ini ditunda. Apalagi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik melalui pajak dan retribusi daerah, dihitung berdasarkan kenaikan pajak tersebut.

Politisi Nasdem ini khawatir jika penundaan pajak ini diberlakukan akan berimplikasi terhadap defisit anggaran. Sebab, defisit tahun 2017 lalu sudah sangat mempengaruhi kondisi APBD. Ditambah lagi dengan tidak diberlakukannya kenaikan pajak daerah ini.

“Imbasnya, banyak pembangunan yang sudah direncanakan menjadi tertunda akibat defisit,” terang dia.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai, secara teknis Perda Pajak wajib dijalankan. Namun begitu ada diskresi yaitu keputusan yang diambil atas hal untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi pemerintahan. Keputusan ini terkait peraturan undang-undang yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas.

“Kalau misalnya mau ditunda harus lewat diskresi. Tapi alasannya pun harus jelas,” kata Uba, Kamis (1/3).

Menurut dia, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Pejabat pemerintahan yang melakukan diskresi di sini adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, seperti Wali Kota.

“Intinya ada aturan hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan di lapangan,” tuturnya. (adi/ian/rng)

Try Out Ujian Nasional Asah Kemampuan Siswa

0
Presentasi try out ujian nasional oleh Batam Pos

batampos.co.id – Koran Harian Pagi Batam Pos menggelar presentasi try out ujian nasional 2018 di SMA Maitreyawira, Seipanas, Senin (5/3). Presentasi ini merupakan rangkaian kegiatan try out yang akan digelar 17 Maret mendatang di Temenggung Abdul Jamal.

Manager EO Batam Pos, Herman Mangundap mengatakan kegiatan ini bekerjasama dengan Ganesha Operation (GO) dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Batam. Kegiatan ini nanti akan diikuti tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.

“Tujuaannya try out ini untuk mengasah kemampuan siswa. Setiap hari nanti kita akan mengunjugi sekolah yang berbeda untuk presentasi,” ujar Herman.

Herman menjelaskan dalam try out ini seluruh soal yang diuji hampir menyamai ujian nasional. Termasuk waktu pengerjaannya.

“Jadi nanti saat ujian sesungguhnya, siswa tidak kaku lagi. Karena dalam try out ini sudah mengetahui soal dan waktunya,” jelas Herman.

Herman menambahkan dalam try out ini, Batam Pos menargetkan akan diikuti 3000 siswa. Siswa yang ingin mengikuti kegiatan ini bisa melakukan pendaftaran dengan biaya Rp 50 ribu, dan mendapatkan snack.

“Bagi 3 siswa dengan nilai tertinggi dalam try out ini akan diberikan hadiah berupa uang tunai,” kata Herman. (opi)

6.687 Warga Terancam Tak Bisa Memilih di Pemilu 2019

0
Seorang warga Bintan sedang merekam data e-KTP di kantor Disdukcapil Bintan, Senin (5/3). F. Slamet/batampos.co.id.

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil) Pemkab Bintan akan mencari 6.687 warga Bintan yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Sebab jika sampai akhir tahun 2018, sebanyak 6 ribu lebih warga Bintan terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pemilihan Umum serentak 2019 nanti.

Jumlah penduduk Kabupaten Bintan yang harus melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 103.293 orang.

“Artinya baru 96.606 orang saja yang sudah melakukan perekaman,” ungkap Kepala Disdukcapil Bintan, Yudha Inangsa, Senin (5/3).

Diakui Yudha, tidak jelas alasan warga belum melakukan perekaman KTP. Kemungkinan sebagian besar warganya sedang  berada di luar daerah atau di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Yudha sudah menginstruksikan jajarannya untuk mencari warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Selanjutnya pihaknya akan memberikan data warga yang belum melakukan perekaman KTP tersebut ke kecamatan.

“Saya harapkan pihak kecamatan meneruskan ke tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya tugas bersama perangkat kelurahan dan desa bersama ketua RT dan RW mencari yang yang belum melakukan perekaman KTP tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Yudha, jika ditemukan (belum rekam KTP), agar warga tersebut diarahkan ke kantor kecamatan atau Disdukcapil, sehingga bisa langsung direkam.

“Kalau kondisinya sakit dan tak bisa keluar rumah, petugas Disdukcapil atau kecamatan yang akan turun ke lokasi untuk merekam warga tersebut,” ungkapnya.

“Datang saja ke kantor camat atau Disdukcapil. Nanti di sana langsung direkam datanya. Difoto, sidik jari, dan scan mata,” tambahnya.

Dijelaskan Yudha, perekaman KTP elektronik hingga akhir 2018 mendatang. Bagi masyarakat yang belum merekam, segera datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan. Jangan sampai kehilangan hak suaranya di Pemilu 2019 mendatang.

“Karena syarat memilih harus punya KTP elektronik. Kalau tidak, ya tidak bisa ikut memilih,” katanya.

Yudha memastikan, perekaman KTP elektronik saat ini sudah normal, karena ketersediaan tinta sudah kembali ada. Sejak 9 Februari lalu, KTP elektronik yang dicetak sebanyak 1.034 keping.(met)

Hendak Dikubur, Mayat Dibonceng Motor selama 4 Jam

0
Bhabinkatibmas Polres Sigi, Bripka Rizal saat membonceng jenazah warga Desa Wawujai, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi (DOK. POLRES SIGI UNTUK RADAR SULTENG/Jawa Pos Group)

batampos.co.id – Ini bukan bagian ritual. Sama sekali bukan.

Keluarga almarhum Niana di Desa Wawujai, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi sangat berterima kasih sekali dengan aksi heroik dari personel Bhabinkamtibmas Polres Sigi. Tanpa kegigihan dari Bripka Rizal belum tentu jenazah ibu rumah tangga itu sampai ke desanya untuk dimakamkan.

Jenazah Niana terpaksa diboncengkan dengan menggunakan motor karena tidak ada mobil dan ambulans yang mampu menembus desa tujuan. Jenazah Niana, 21, yang berprofesi ibu rumah tangga diboncengkan Bripka Rizal. Dia tidak sendiri.

Rizal dibantu tiga petugas bhabinkamtibmas lain. Yakni Brigadir Yani Soelo, Bripka Nyoman Suyasa, dan Briptu Ahmad Dedi Utomo. Lokasi tujuan adalah Desa Wawujai, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi.

“Mereka mengantarkan jenazah sampai ke rumah duka,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan saat ditemui Radar Sulteng (Jawa Pos Group) di Mapolda Sulteng. Kapolres menjelaskan, akses menuju desa tersebut hanya bisa dilalui satu sepeda motor. Dibutuhkan waktu berjam-jam untuk bisa tiba di lokasi tersebut.

Bripka Rizal menceritakan, jenazah Niana sudah satu malam menginap di Puskesmas Dombu. Semula, pihak keluarga berencana mencari tukang ojek untuk membawa jenazah Niana. Namun, tidak ada ojek yang bersedia. Karena itu, Bripka Rizal berinisiatif membawa janazah tersebut dengan menggunakan motor dinasnya.

Dia mengisahkan, perjalanan menuju Desa Wawujai terbilang sulit. Sebab, medan yang ditempuh cukup terjal. Perjalanan bertambah berat karena terhambat sejumlah pohon tumbang. “Kurang lebih ada tiga titik pohon tumbang di jalan. Namun, berkat bantuan masyarakat yang ikut mengantar, semua bisa diatasi bersama,” terang Bripka Rizal yang merupakan mantan anggota Bhabinkamtibmas Kacamatan Pipikoro.

Setelah dibantu warga setempat, Bripka Rizal berhasil mengantar jenazah ke rumah duka. Jenazah disambut pihak keluarga dan segera dimakamkan. “Kami berangkat pukul 11.00 Wita. Tiba di sana kurang lebih pukul 15.00, Minggu (4/3),” terangnya.

Niani meninggal karena keracunan minuman. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Tora Belo Sigi. Namun, karena racun rumput yang diminum terlalu banyak, nyawanya tidak tertolong.

Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Hery Murwanto mengapresiasi apa yang dilakukan bhabinkamtibmas di wilayah Sigi. “Apa yang dia tunjukkan itu sesuai dengan perintah pimpinan bahwa bhabinkamtibmas harus selalu mendarmabaktikan diri pada masyarakat dengan ikhlas,” paparnya. Dia berharap apa yang dilakukan para bhabinkamtibmas di wilayah Sigi menjadi contoh dan motivasi bagi anggota lain.

(ndr/agg/c19/oni)

Jaga Netralitas, TNI AL Tidak Terlibat Pilkada

0

batampos.co.id – Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno mengatakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, seluruh personel Lantamal IV Tanjungpinang harus bersikap netral dan profesional serta tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas kampanye yang dilakukan pasangan calon.

“Waspadai aset dan fasilitas dinas agar tidak digunakan dalam mendukung pasangan calon,” Kata Ribut, saat memberikan pengarahan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (5/3).

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarga prajurit yang tinggal di perumahan komplek TNI AL, sambung Ribut agar berkooordinasi dengan pihak-pihak terkait saat akan menggunakan hak pilihnya.

“Mengimbau kepada seluruh keluarga prajurit untuk berkoordinasi sebelum pencoblosan,” katanya.

Selain itu, Ribut juga menekankan kepada seluruh personel agar selalu waspada terhadap bahaya narkoba yang terus mengintai dan secara tegas memerintahkan agar prajurit tidak terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba.

“Lantamal IV telah berhasil menangkap pelaku narkoba selama bulan Februari, untuk itu tetap lawan bahaya narkoba dan pastikan tidak terlibat di dalamnya,” Pungkasnya. (odi)

DPRD Kepri Kecewa dengan Gubernur, sebab ….

0

batampos.co.id – Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, pihaknya kesulitan untuk berkomunikasi dengan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, terkait persoalan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri. Maka, salah satu pilihannya adalah menggunakan corong media untuk menyampaikan rasa kecewa mereka kepada Gubernur.

“Setelah tiga bulan berlalu, kami tidak melihat ada usaha Gubernur untuk mempercepat proses (pemilihan) Wagub Kepri ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal Gubernur adalah user Wagub untuk membantu tugasnya sebagai kepala daerah,” ujar Jumaga dalam konferensi pers di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (5/3).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, surat DPRD Kepri yang meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses penyelesaian Wagub Kepri, sudah disampaikan tembusannya ke Gubernur. Menurut Jumaga, etika surat menyurat, Gubernur
harusnya memperkuat surat DPRD dengan membuat surat dukungan.

“Kami merasa tidak puas, karena hasil paripurna yang kami lakukan dicuekin Gubernur. Gubernur sebagai kepala daerah, juga tidak pernah berkomunikasi dengan DPRD Kepri terkait persoalan ini,” tegas Jumaga.

Atas dasar itu, kata Jumaga, pimpinan bersama anggota DPRD meminta Gubernur tidak mengecewakan lembaga ini. Apalagi melihat dinamika yang berkembang sekarang ini, ada sinyalemen Gubernur tidak menginginkan Wagub. Padahal nama yang diputuskan adalah figur yang direkomendasikan oleh Gubernur sebagai Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

“Apa yang kami sampaikan sekarang ini adalah bentuk peringatan dini kepada Gubernur. Karena hampir semua fraksi, kuat untuk menjalankan wewenang yang dimiliki DPRD,” paparnya.

Lebih lanjut, Jumaga juga menyebutkan, ia secara resmi sudah menyampaikan perbaikan administrasi sesuai dengan yang diminta Mendagri. Bahkan pada 8 Januari lalu, ada skenario untuk duduk bersama dengan Mendagri dan Gubernur Kepri. Meskipun hanya sekedar untuk menikmati sup buntut.

“Tetapi Gubernur menghindar, sehingga pertemuan tersebut tidak terlaksana. Maka melihat dari perkembangan yang terjadi, jika tidak ada reaksi Gubernur, DPRD akan menggunakan hak interplasi ataupun hak angket,” tegas legislator Dapil Batam tersebut.

Senada dengan Jumaga, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Kasbulatov menuding ada upaya Gubernur untuk menolak hasil keputusan DPRD Kepri. Karena diduga terlibat dibalik layar atas sejumlah gugatan yang terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

“Jika ini benar adalah bentuk intervensi Gubernur, maka DPRD wajib hukumnya untuk menggunakan hak interplasi maupun hak angket,” tegas Ruslan.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hotman Hutapea berpendapat, tidak adanya Wagub Kepri membuat roda pemerintahan tidak berjalan, ketika Gubernur sering melakukan perjalanan keluar daerah. Disebutkannya, Demokrat sebagai partai pengusung merasa sangat dirugikan dalam persoalan ini.

“Kita tidak ingin, DPRD membuat tindakan yang ekstrem. Jika ini terjadi, tentu menjadi satu pukulan negatif bagi Gubernur,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kepri itu.

Masih didalam pertemuan yang sama, anggota Fraksi Partai Golkar, Taba Iskandar mengatakan, jika faktanya benar, ada keterlibatan Gubernur, maka DPRD juga harus menentukan sikap secepat mungkin. Karena ada sinyalemen, Gubernur tidak ingin punya wagub.

“Kalau perang statemen di media, kita juga khawatir membuat kondisi sosial ekonomi menjadi tidak kondusif di Kepri. Artinya kita harus lebih elegan dari sikap yang ditunjukan Gubernur terkait masalah wagub ini,” jelas Taba.

Anggota Fraksi Hanura, Sukri yang hadir dalam pertemuan tersebut juga memberikan penegasan, pihaknya sangat menyayangkan, jika benar ada upaya Gubernur untuk membatalkan hasil keputusan DPRD. Menurut Sukri, semua ada konsekuensinya.

“Kami juga tidak ingin DPRD salah dalam membuat keputusan. Padahal proses demi proses sudah dilalui sesuai dengan aturan main yang ada,” katanya.

Suryani dari Fraksi PKS-PPP menambahkan, polemik Wagub Kepri yang terjadi sekarang ini menimbulkan kesan negatif masyarakat terhadap lembaga DPRD Kepri. Karena menjadi pihak yang dituduh menunda-nunda proses pemilihan Wagub Kepri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Kepri, Andi Muhammad Asrun mengatakan, tudingan DPRD Kepri tidak mendasar.
Karena tidak berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Ditegaskannya, gugatan di PTUN Tanjungpinang menjadikan Gubernur sebagai pihak tergugat II.

“Pada perjalannya, majelis hakim PTUN Tanjungpinang menyarankan, Gubernur tidak usah dijadikan tergugat. Melainkan sebagai pihak intervensi,” ujar Asrun, tadi malam.

Dijelaskannya, pada posisi tersebut, Gubernur hanya sebatas memberikan penjelasan mengenai batas-batas kewenangannya. Karena dalam persoalan Wagub, dirinya hanya sebagai fasilitator dari partai pengusung. Apa yang menjadi kesepakatan partai pengusung, kemudian diteruskan ke DPRD.

“Perlu dicatat, Gubernur tidak pernah melakukan gugatan ataupun upaya untuk menghalang-halangi keputusan DPRD atas pemilihan Wagub Kepri. Tundingan yang dibuat, harus didukung dengan fakta. Sehingga publik tidak salah dalam menafsirkan,” cetus Asrun.

Terpisah, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Zamzami A. Karim mengatakan, DPRD memang punya kewenangan bertanya dan berpendapat. Tetapi dalam membuat satu keputusan, harus didukung dengan pertimbangan-pertimbangan.

“Jika mengacu pada UU Pilkada, kewenangan untuk memilih Wagub Kepri ketika terjadi satu persoalan adalah ranahnya DPRD,” tegas Zamzami.

Menurut Zamzami, DPRD sebagai lembaga legislasi, tidak bisa serta merta menuding Gubernur yang bersalah dalam persoalan
ini. Artinya, harus melalui etika yang sudah diatur. Apalagi, posisi Wagub adalah merupakan jabatan politis.

“Sekarang prosesnya ditangan Kemendagri. Terkait gugatan yang terjadi, itu diluar kewenangan Kemendagri. Artinya harus menunggu, keputusan hukumnya seperti apa. Kemendagri juga tidak akan berani membuat keputusan, sebelum selesainya gugatan di meja hijau,” paparnya.(jpg)

Oknum PNS Terlibat Jaringan Narkoba

0
Tersangka narkoba, Revan (kiri) bersama tersangka lainnya yakni Indra dan Mulyadi saat diperiksa di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang, Revan dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (9/2) lalu. Penangkapan oknum tersebut adalah hasil penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yakni Indra,Yandi dan Mulyadi.

“Benar kami telah mengamankan empat tersangka yang diduga jadi kurir narkoba Februari lalu, ” jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M. Djaiz, Senin (5/3).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di salah satu warung jalan Rumah Sakit Tanjungpinang. “Pertama kami mengamankan Indra, lalu Yandi, kemudian Yandi mengaku mendapatkan sabu dari Revan dan terakhir menangkap Mulyadi,” katanya.

Modus yang dilakukan ke empat tersangka untuk mendapatkan sabu-sabu hanya melalui ponsel dengan cara sistem lempar. “Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,20 gram, satu ikat plastik putih, ponsel dan sepeda motor,” paparnya.

Sementara itu, saat ditanya, tersangka Revan mengaku dirinya sudah tiga tahun menjadi pemakai sabu. Ia pun merasa menyesal atas perbuatannya terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. “Saya menyesal, saya sangat menyesal,” akunya singkat.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (odi)

Rachma Utari Damarasri Si Komentator Cantik

0

batampos.co.id – Perhelatan Badan Pengusahaan (BP) Batam Futsal Cup I tidak akan lengkap tanpa kehadiran komentator cantik Rachma Utari Damarasri atau biasa disapa Tari. Komentarnya mampu menghangatkan jalannya pertandingan sekaligus menambah atmosfer seru dalam kompetisi yang mempertemukan para insan media tersebut.

“Baru kali ini di acara futsal jadi komentator. Itupun belajarnya dari Youtube lihat Bung Jebret dan Bung Ahai,” katanya sambil tersenyum manis kepada Batam Pos, Senin (5/3).

Kata-kata khasnya seperti “sundul-sundul pacul” saat pemain ingin menyundul bola atau “dibayang-bayangi masa lalu” saat seorang pemain dibayangi lawannya mampu mencairkan atmosger panas pertandingan futsal.

Tari biasa ia dipanggil merupakan dara asli kelahiran Batam 21 tahun lalu merupakan juara pertama dalam kompetisi Duta BP Batam. Selain berwajah cantik, ia juga memiliki talenta menjadi Master of Ceremony (MC) yang handal. Sebelum menjadi Duta BP, ia merupakan freelance MC yang sering wara-wiri di berbagai event.

Untuk saat ini, Tari tengah memasuki semester terakhir kuliahnya di jurusan Manajemen Bisnis di Politeknik Batam. Dan sebagai finalis Duta BP Batam, maka ia kini ditempatkan di bagian Humas BP Batam. Tugasnya adalah menampung berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait BP Batam.

“Saya dan tiga teman duta lainnya kini diperbantukan di Humas dan Promosi. Senang rasanya bisa menjadi bagian darinya. Semoga bisa bermanfaat bagi saya dan khususnya bagi BP Batam,” ujar anak pertama dari ketiga bersaudara ini.

Diluar kegiatannya sebagai Duta BP, Tari memiliki banyak hobi. Selain banyak berkumpul dengan keluarga tercinta, ia juga kerap menghabiskan waktu dengan membaca, mendengarkan musik dan menonton. Penyuka tahu goreng buatan mamanya ini sangat suka menonton film dengan genre komedi romantis. Waktu ditanya mengenai status, Tari hanya tersipu malu dan menjawab singkat.

“Belum menikah,” katanya.(leo)

Laboratorium BP Batam Meraih Sertifikat Internasional

0

batampos.co.id – Laboratorium Uji milik Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mendapatkan kesempatan menerima perpanjangan sertifikat ISO/IEC 17025 : 2017. Sertifikat ini merupakan persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.

“Standar tersebut merupakan referensi internasional untuk laboratorium yang melakukan kegiatan kalibrasi dan pengujian di seluruh dunia,” kata Kepala Laboratorium Uji BP Batam, Afuan di Gedung BP Batam, Senin (5/3).

Afuan mengatakan laboratorium tersebut bisa mendeteksi enam bahan berbahaya yang dilarang oleh Uni Eropa (EU). Sebelum barang diekspor, maka harus lolos uji terlebih dahulu.

Berdasarkan Kebijakan EU Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS) melarang penggunaan enam bahan berbahaya, diantaranya Lead/Timbal (Pb), Cadnium (Cd), Mercury (Hg), Hexavalent Chromium (Cr6+), PolyBrominated Biphenyls (PBBs), dan PolyBrominated Diphenyl Ethers (PBDEs).

“Tahun 2013 Laboratorium Uji BP Batam telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk parameter pengujian Lead/Timbal (Pb), Cadmium (Cd), dan Hexavalent Chromium (Cr6+) untuk masa priode 2013 – 2017. Kemudian diberikan perpanjangan sertifikasi ISO/IEC 17025 : 2017 untuk masa periode 2017 – 2022 dengan Nomor LP-746-IDN,” kata Afuan lagi.

Ia kemudian menjelaskan bahwa selain dapat melakukan pengujian RoHS pada komponen elektronika dan pendukungnya Laboratorium Uji BP Batam juga dapat melakukan pengujian limbah industri.

Untuk itu Laboratorium Uji BP Batam dapat melakukan pelayanan pengujian bagi industri dalam memenuhi tuntutan kebijakan, sehingga para pengguna jasa laboratorium yang berada di Batam tidak perlu lagi mengirimkan sampel ke laboratorium diluar kota batam seperti laboratorium dijakarta maupun laboratorium di singapura.

Laboratorium Uji BP Batam juga bekerjasama dengan laboratorium lain yang sudah terakreditasi untuk melakukan pengujian yang belum dapat dilakukan. Saat ini kami memiliki tim analis yang sudah terlatih dengan baik untuk melakukan analisis dasar maupun dengan instrumentasi kimia. Untuk memberikan pelayanan terbaik kami menerapkan standar jaminan mutu yang mengacu kepada ISO 17025.

ilustrasi

“Biasanya untuk uji limbah industri dilakukan di Singapura, tapi sekarang sudah bisa dilakukan di Uji Laboratorium BP Batam,” jelasnya.

Untuk metode pengerjaan mengacu kepada Standar Internasional IEC62321 maupun SNI. Pihaknya juga didukung dengan instrumentasi kimia yang canggih dan terkalibrasi secara reguler.

Dalam waktu dekat, Laboratorium Uji BP Batam akan melakukam pengembangan pengujian RoHS untuk parameter PolyBrominated Biphenyls (PBBs), dan PolyBrominated Diphenyl Ethers (PBDEs) , SNI mainan anak yang mengacu pada Peraturan Mentri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 24/2013 serta batas maksimum cemaran kimia.

Afuan mengungkapkan BP Batam mempunyai visi menjadi laboratorium pusat penelitian dan rujukan untuk metode-metode yang dikembangkan dalam berbagai bidang kimia analisis. Kemudian juga memiliki misi melakukan pengujian dengan setandar yang sudah diakui secara nasional maupun internasional, memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya dan secara terus menerus mengembangkan dan memvalidasi metode-metode pengujian.

“Jasa Analisa yang dapat kami layani meliputi parameter-parameter dalam bidang ROHs yaitu analisa bahan materil berbabaya (Pb, Cd, Hg, dan Cr6) yang tidak boleh melebihi dari ambang batas yang telah ditentukan,” jelasnya.(leo)

Konsesi Pengelolaan Air di Batam, Lokal Harus Lebih Dominan

0
Aerator IPA Mukakuning . foto hanya ilustrasi.

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera membuka tender pengelolaan air baku dan distribusi air bersih menyusul berakhirnya konsesi ATB pada tahun 2020.

Tender ini mengutamakan perusahaan lokal dengan jangka waktu konsesi hingga 25 tahun, namun jika ada perusahaan asing berminat maka harus bermitra dengan perusahaan lokal dengan kepemilikan saham dibawah 50 persen.

“Sebenarnya tender ini dibuka secara internasional, namun banyak perusahaan asir minum lokal belum punya banyak pengalam dalam mengelola Water Treatment Plant (WTP) dengan kapasitas 650 liter per detik,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Air BP Batam, Binsar Tambunan di Gedung BP Batam, Senin (5/3).

Di Indonesia, hanya ada lima perusahaan lokal yang bisa mengelola air, contohnya adalah Bangun Cipta yang mengelola air bersih di Lampung, Adaro yang mengelola air bersih di sejumlah kota dan lainnya.

“Diluar dari itu, biasanya menjalin kerjasama dengan perusahaan asing yang berpengalaman dengan porsi lokalnya lebih dominan diatas 50 persen. Lokal ya lokal saja ngapain pake asing,” ungkapnya.

Transisi kebijakan ini perlu dilakukan karena pemerintah daerah harus selalu hadir dalam pengelolaan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti air.

“Kalau ATB kan ini 50 persen lokal 50 persen asing, jadi imbang. Makanya mau dirubah dengan syarat tender nanti, porsi lokal harus besar,” tegasnya.

Selain itu, fungsi pengelolaan dan distribusi akan dibedakan sama seperti saat ini, dimana ATB yang mendistribusikan air bersih dan BP Batam yang mengelola air baku.

“Kalau urus WTP ya WTP saja, distribusi ya distribusi saja. Nanti akan ditentukan tapi kontraknya ada di pemerintah, termasuk billingnya. Sekarang kan biling masih dibawah ATB, tapi nanti dibawah pemerintah dan disatukan dengan billing limbah,” jelasnya.

Bisnis pengelolaan air merupakan bisnis jangka panjang, makanya BP Batam akan memberikan kontrak konsesi berjangka waktu 15 atau bisa saja 25 tahun kepada pemenang.”Sedangkan sistem kerjasamanya nanti adalah KPS yakni kerjsama pengelola aset karena semua aset di Batam adalah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.

Sebelum memasuki tender konsesi baru, BP Batam akan melelang pengelolaan WTP Tembesi yang akan segera beroperasi dalam jangka waktu dekat.

“ATB sudah serahkan ke kami. Mereka tak akan bangun. Sedangkan untuk aset WTP lainnya, itu nanti yang akan dilelang pada tahun 2020 bersamaan dengan pelaksanaan tender pengelolaan air di Batam,” pungkasnya. (leo)