Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12539

Laboratorium BP Batam Meraih Sertifikat Internasional

0

batampos.co.id – Laboratorium Uji milik Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mendapatkan kesempatan menerima perpanjangan sertifikat ISO/IEC 17025 : 2017. Sertifikat ini merupakan persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.

“Standar tersebut merupakan referensi internasional untuk laboratorium yang melakukan kegiatan kalibrasi dan pengujian di seluruh dunia,” kata Kepala Laboratorium Uji BP Batam, Afuan di Gedung BP Batam, Senin (5/3).

Afuan mengatakan laboratorium tersebut bisa mendeteksi enam bahan berbahaya yang dilarang oleh Uni Eropa (EU). Sebelum barang diekspor, maka harus lolos uji terlebih dahulu.

Berdasarkan Kebijakan EU Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS) melarang penggunaan enam bahan berbahaya, diantaranya Lead/Timbal (Pb), Cadnium (Cd), Mercury (Hg), Hexavalent Chromium (Cr6+), PolyBrominated Biphenyls (PBBs), dan PolyBrominated Diphenyl Ethers (PBDEs).

“Tahun 2013 Laboratorium Uji BP Batam telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk parameter pengujian Lead/Timbal (Pb), Cadmium (Cd), dan Hexavalent Chromium (Cr6+) untuk masa priode 2013 – 2017. Kemudian diberikan perpanjangan sertifikasi ISO/IEC 17025 : 2017 untuk masa periode 2017 – 2022 dengan Nomor LP-746-IDN,” kata Afuan lagi.

Ia kemudian menjelaskan bahwa selain dapat melakukan pengujian RoHS pada komponen elektronika dan pendukungnya Laboratorium Uji BP Batam juga dapat melakukan pengujian limbah industri.

Untuk itu Laboratorium Uji BP Batam dapat melakukan pelayanan pengujian bagi industri dalam memenuhi tuntutan kebijakan, sehingga para pengguna jasa laboratorium yang berada di Batam tidak perlu lagi mengirimkan sampel ke laboratorium diluar kota batam seperti laboratorium dijakarta maupun laboratorium di singapura.

Laboratorium Uji BP Batam juga bekerjasama dengan laboratorium lain yang sudah terakreditasi untuk melakukan pengujian yang belum dapat dilakukan. Saat ini kami memiliki tim analis yang sudah terlatih dengan baik untuk melakukan analisis dasar maupun dengan instrumentasi kimia. Untuk memberikan pelayanan terbaik kami menerapkan standar jaminan mutu yang mengacu kepada ISO 17025.

ilustrasi

“Biasanya untuk uji limbah industri dilakukan di Singapura, tapi sekarang sudah bisa dilakukan di Uji Laboratorium BP Batam,” jelasnya.

Untuk metode pengerjaan mengacu kepada Standar Internasional IEC62321 maupun SNI. Pihaknya juga didukung dengan instrumentasi kimia yang canggih dan terkalibrasi secara reguler.

Dalam waktu dekat, Laboratorium Uji BP Batam akan melakukam pengembangan pengujian RoHS untuk parameter PolyBrominated Biphenyls (PBBs), dan PolyBrominated Diphenyl Ethers (PBDEs) , SNI mainan anak yang mengacu pada Peraturan Mentri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 24/2013 serta batas maksimum cemaran kimia.

Afuan mengungkapkan BP Batam mempunyai visi menjadi laboratorium pusat penelitian dan rujukan untuk metode-metode yang dikembangkan dalam berbagai bidang kimia analisis. Kemudian juga memiliki misi melakukan pengujian dengan setandar yang sudah diakui secara nasional maupun internasional, memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya dan secara terus menerus mengembangkan dan memvalidasi metode-metode pengujian.

“Jasa Analisa yang dapat kami layani meliputi parameter-parameter dalam bidang ROHs yaitu analisa bahan materil berbabaya (Pb, Cd, Hg, dan Cr6) yang tidak boleh melebihi dari ambang batas yang telah ditentukan,” jelasnya.(leo)

Konsesi Pengelolaan Air di Batam, Lokal Harus Lebih Dominan

0
Aerator IPA Mukakuning . foto hanya ilustrasi.

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera membuka tender pengelolaan air baku dan distribusi air bersih menyusul berakhirnya konsesi ATB pada tahun 2020.

Tender ini mengutamakan perusahaan lokal dengan jangka waktu konsesi hingga 25 tahun, namun jika ada perusahaan asing berminat maka harus bermitra dengan perusahaan lokal dengan kepemilikan saham dibawah 50 persen.

“Sebenarnya tender ini dibuka secara internasional, namun banyak perusahaan asir minum lokal belum punya banyak pengalam dalam mengelola Water Treatment Plant (WTP) dengan kapasitas 650 liter per detik,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Air BP Batam, Binsar Tambunan di Gedung BP Batam, Senin (5/3).

Di Indonesia, hanya ada lima perusahaan lokal yang bisa mengelola air, contohnya adalah Bangun Cipta yang mengelola air bersih di Lampung, Adaro yang mengelola air bersih di sejumlah kota dan lainnya.

“Diluar dari itu, biasanya menjalin kerjasama dengan perusahaan asing yang berpengalaman dengan porsi lokalnya lebih dominan diatas 50 persen. Lokal ya lokal saja ngapain pake asing,” ungkapnya.

Transisi kebijakan ini perlu dilakukan karena pemerintah daerah harus selalu hadir dalam pengelolaan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti air.

“Kalau ATB kan ini 50 persen lokal 50 persen asing, jadi imbang. Makanya mau dirubah dengan syarat tender nanti, porsi lokal harus besar,” tegasnya.

Selain itu, fungsi pengelolaan dan distribusi akan dibedakan sama seperti saat ini, dimana ATB yang mendistribusikan air bersih dan BP Batam yang mengelola air baku.

“Kalau urus WTP ya WTP saja, distribusi ya distribusi saja. Nanti akan ditentukan tapi kontraknya ada di pemerintah, termasuk billingnya. Sekarang kan biling masih dibawah ATB, tapi nanti dibawah pemerintah dan disatukan dengan billing limbah,” jelasnya.

Bisnis pengelolaan air merupakan bisnis jangka panjang, makanya BP Batam akan memberikan kontrak konsesi berjangka waktu 15 atau bisa saja 25 tahun kepada pemenang.”Sedangkan sistem kerjasamanya nanti adalah KPS yakni kerjsama pengelola aset karena semua aset di Batam adalah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.

Sebelum memasuki tender konsesi baru, BP Batam akan melelang pengelolaan WTP Tembesi yang akan segera beroperasi dalam jangka waktu dekat.

“ATB sudah serahkan ke kami. Mereka tak akan bangun. Sedangkan untuk aset WTP lainnya, itu nanti yang akan dilelang pada tahun 2020 bersamaan dengan pelaksanaan tender pengelolaan air di Batam,” pungkasnya. (leo)

Pemerintah Buka Lowongan 200 Ribu CPNS

0

batampos.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun ini akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 200 ribu orang. Selain itu, kementerian tersebut juga membuat skema baru pembiayaan dana pensiun PNS.

Menpan-RB Asman Abnur menuturkan penerimaan 200 ribu CPNS tersebut tersebar di seluruh kementerian dan pemerintah daerah. CPNS yang paling banyak dibutuhkan adalah tenaga kesehatan dan pendidikan.

”Jumlah PNS yang pensiun ada 200 ribu lebih. Makanya kita buka lowongan maksimul 200 ribu,” sebutnya di Jakarta, Senin (5/3).

Pihaknya kini tengah mengatur waktu untuk memulai pendaftaran hingga seleksi. Namun dia meyakinkan jika skema seleksi yang digunakan masih sama seperti seleksi CPNS sebelumnya. Sebab seleksi sebelumya terbuka dan dianggap tidak memungkinkan ada permainan di belakang.

”Kita berharap pilih yang pinter,” bebernya.

Kemenpan-RB memang tidak ingin menerima PNS terlalu banyak. Sebab pihaknya tengah mengembangkan e-government yang nantinya tidak bergantung pada banyak individu. Perlahan, menurut Asman, jumlah PNS akan diatur. Sehingga akan ditemukan jumlah ideal PNS yang dibutuhkan.

”Sekarang jumlahnya 4.000.300,” imbuhnya.

Pembatasan jumlah PNS ini juga akan mengoptimalkan peran masing-masing individu. Sebab Asman telah mengiming-imingi tunjangan kinerja bagi mereka yang dinilai bagus. Evaluasi kinerja memang dilakukan berkala.

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam | Cecep Mulyana

Pengaturan Baru Dana Pensiun

Pengaturan jumlah PNS itu juga berkaitan dengan sistem dana pensiun yang baru. Asman mengatakan jika pihaknya akan mengubah model dana pensiun yang selama ini didanai APBN. Mulai tahun ini diberlakukan fully funded. ”PNS iuran sekian persen lalu pemerintah iuran sekian persen. Sehingga tidak semua APBN,” katanya.

Pembiayaan yang selama ini dikenal dengan Pay As You Go. Negara yang membayar dana pensiun dari pendapatan pajak dan iuran asuransi sosial pegawai yang masih aktif.

Selama ini PNS hanya membayar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk dana pensiunnya. Dana tersebut tidak bisa mencukupi dana pensiun yang besarnya 75 persen dari gaji. Sehingga dianggap membebani APBN.

Dengan skema baru ini, uang pensiun yang diterima PNS lebih besar. Sebab akan dihitung berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran. Sebab mendapat benefit dari uang yang dikumpulkan.

Fully funded ini diterapkan sepenuhnya untuk PNS yang baru. Sementara untuk pegawai negeri yang lama akan dihitung masa kerja dan sisa masa bakti. Sehingga PNS lama akan mengalami dua model pensiun.

Diharapkan dengan skema ini, mereka yang menghadapi pensiun tidak akan stres karena penurunan pendapatan yang signifikan. Asman mencontohkan pegawai eselon I yang gajinya Rp 40 juta, saat pensiun hanya Rp 4,5 juta.

Proses fully funded ini memang tidak berlangsung sebentar. ”Saya hitung sampai 2060 baru sepenuhnya bisa fully funded,” tuturnya. ***

2019, Bantuan Program Keluarga Harapan Naik

0
ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Kabar gembira datang untuk para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan besaran nilai bantuan di tahun 2019 mendatang. Rencana tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3).

Jokowi mengatakan, kenaikan besaran jumlah bantuan PKH diperlukan untuk menopang kebutuhan masyarakat pra sejahtera. Saat ini, besaran dana PKH yang diterima masyarakat baru memenuhi 16 persen dari total pengeluaran rumah tangga. Presiden meminta kenaikan sebesar empat persen.

“Tadi yang saya minta 20 persen,” ujarnya. Dia pun meminta Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) untuk mengkaji kenaikan tersebut. Sebab berdampak pada ketersediaan anggaran.

Saat ini sendiri, lanjutnya, ada 10 juta warga yang terdaftar sebagai penerima PKH. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan sosial tahun ini mencapai Rp. 50 triliun. Jika PKH dinaikkan, maka akan terjadi kenaikkan. “Kalau sekarang 50 triliun yang saya sampaikan, perlu tambahan 20 triliun,” tuturnya.

Mantan Walikota itu optimis, jika kenaikan tersebut bisa direalisasikan, maka bisa menekan angka kemiskinan di bawah sembilan persen. Namun dengan catatan, pencairannya berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. “Kuncinya ada di situ. Sehingga pendampingan kekuatan sangat penting,” imbuhnya.

Untuk diketahui, besaran bantuan PKH yang diterima setiap individunya adalah sebesar Rp. 1.890.000 per tahun. Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap. Bantuan itu sendiri hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun Pendidikan. Jika terbukti dilakukan penyalahgunaan, pemerintah bisa mencabut hak itu.

Ditemui usai rapat, Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro mengakui jika PKH sebagai salah satu intrumen APBN yang cukup efektif untuk mengurangi kemiskinan. Terkait kenaikannya, Menteri yang akrab disapa Bambroj itu menyebut ada dua model. Selain menambah besarannya, ada juga opsi menambah jumlah penerimanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan simulasi mengingat penambahan tersebut berdampak ke postur anggaran. ”Tentu harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait. Di antaranya Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Keuangan (Menkeu). Namun dia menegaskan, rencana tersebut sangat mungkin direalisasikan.

Saat disinggung apakah kenaikan tersebut bermotif politik mengingat akan adanya pemilihan presiden, Bambroj menampiknya. “Kita memang ingin mengurangi kemiskinan kok. Kecuali kalau kamu pengen jumlah orang miskin nambah,” pungkasnya.

Sementara itu, Mensos Idrus Marham dan Menkeu Sri Mulyani enggan memberikan keterangan. Keduanya beralasan ada kegiatan lain yang harus segera didatangi. (far/jpg)

Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet Usaha

0
Warga membeli kebutuhan pokok di Pasar Perumnas, Sagulung, Senin (5/3). | Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa menghitung peredaran bruto atau omzet wajib pajak yang dinilai tidak menyuguhkan pembukuan secara benar. Beleid baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.

Aturan baru itu memberikan alternatif bagi petugas pajak atau fiskus untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak yang tak kooperatif. Penghitungan omzet tersebut meliputi transaksi tunai dan nontunai, termasuk sumber serta penggunaan dana.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan dalam praktiknya, saat petugas pajak melakukan pemeriksaan, ada wajib pajak (WP) yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan. ”Jadi, peredaran brutonya tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya,” ujar Yoga kemarin.

Yoga melanjutkan, di samping perhitungan terhadap omzet usaha yang didasarkan pada transaksi tunai dan nontunai, juga dilakukan kalkulasi atas biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio.

Beleid tersebut, lanjut Yoga, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi WP dalam menjalankan kepatuhan membayar pajak. Dia menambahkan, metode penghitungan yang digunakan sebenarnya sudah biasa dilakukan aparat pajak. ”Metode yang ada di PMK itu sudah biasa kita gunakan dan kita mengenalnya sebagai metode tidak langsung karena tidak bersumber dari pembukuan WP,” tutur dia.

Pakar perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan masyarakat tidak perlu resah dengan aturan baru itu. Sebab, penghitungan yang dilakukan pemeriksa pajak tersebut hanya akan diterapkan bagi WP yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

”Dengan kata lain, sepanjang wajib pajak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan menyerahkan kepada pemeriksa, kewajiban pajaknya tidak akan dihitung dengan cara lain itu,” katanya.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, juga memberikan catatan terhadap pemerintah. Yakni, perlu diperjelas pengertian ”tidak sepenuhnya” menyelenggarakan pembukuan seperti termaktub pada pasal 1.

”Supaya tidak ditafsirkan berbeda dan menjadi celah bagi pemeriksa untuk memaksakan penggunaan cara lain padahal pembukuan sebenarnya tersedia,” katanya.

Yustinus juga mempertanyakan apakah penghitungan omzet oleh Ditjen Pajak akan menutup hak WP untuk menyanggah saat pemeriksaan.

”Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan,” papar dia.

PMK yang baru tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan.

”Tak perlu gusar dan khawatir. Tidak ada pajak baru atau pemungutan yang agresif dan mencari-cari kesalahan,” kata Yustinus. (ken/c11/sof)

Lebih Interaktif

0

Mulai Selasa (6/3) hari ini, Harian Pagi Batam Pos akan menerbitkan rubrik baru. Boleh dibilang, rubrik ini merupakan “perkawinan” antara koran dengan online. Kami menamakannya: Interaktif.

Rubrik ini lahir setelah melewati pembahasan yang cukup panjang. Melewati pelbagai diskusi. Baik di internal maupun eksternal. Tidak hanya melibatkan tim Batam Pos, namun juga pembaca, masyarakat, dan mitra kerja.

Ini sekaligus jawaban atas adanya sinergitas antara media cetak dengan online. Artinya, koran dapat berkolaborasi dengan online. Bahkan dapat berjalan bersama-sama. Bukan saling menggerus.

Ya, “Interaktif” merupakan perpaduan antara koran cetak Batam Pos dengan portal berita www.batampos.co.id, media siber milik perusahaan media terbesar dan terpopuler di Kepulauan Riau (Kepri). Dengan memanfaatkan media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, ke depannya koran Batam Pos akan lebih bervariasi.

Setiap harinya, tim online Batam Pos akan melemparkan isu-isu terkini melalui medsos. Kemudian, netizen dapat memberikan tanggapan atau komentarnya.
Ada tiga medsos resmi milik Batam Pos. Via Facebook dapat bergabung di fanpage: @batampos.co.id. Sedangkan pengguna Twitter dapat follow ke akun @BatamPos. Tak hanya lewat fanpage dan Twitter. Pengguna Instagram juga dapat berpartisipasi dengan bergabung ke akun @batampos.

Tak hanya lewat medsos, Batam Pos juga menyediakan rubrik aduan. Silakan menyampaikan usul, saran, dan kritik melalui Whatsapp atau layanan pesanan sinkat alias short message service (SMS) ke nomor: 0812 611 0909. Tak hanya mengirimkan pesan, pembaca juga dapat mengirimkan foto juga.

Selepas itu, komentar atau tanggapan Anda akan diterbitkan di Harian Pagi Batam Pos keesokan harinya.

Kendati demikian, kami juga berhak untuk tidak menerbitkan komentar atau tanggapan selama itu menyalahi ketentuan yang berlaku. Seperti bicara SARA, ras, ujaran kebencian, dan hal-hal buruk lainnya.

Kenapa kami harus tegas? Karena kami ingin menjadikan rubrik “Interaktif” ini sebagai sarana interaksi antara pembaca setia Harian Pagi Batam Pos di manapun berada. Dengan kolaborasi ini, diharapkan agar dapat langsung direspon oleh stake holders terkait.

Tak hanya untuk sarana interaksi, rubrik “Interaktif” juga akan menampilkan informasi-informasi seputar Batam dan Kepri. Mulai dari informasi hotel, cuaca, jadwal salat, hingga nomor telepon penting di Kepri. Sehingga, tidak perlu repot-repot mencari. Cukup buka koran Batam Pos, semua informasi sudah tersedia.

Dengan adanya rubrik ini, kami pun kian optimistis bahwa Batam Pos akan semakin besar dan bersinar. Bahkan semakin dekat dengan masyarakat, khususnya pembaca. Karena lewat rubrik ini, tidak hanya pembaca Batam saja yang terakomodir, pembaca Batam Pos dari seluruh Indonesia pun dapat mengikuti perkembangan terkini seputar Batam. ***

 

 

Guntur Marchista Sunan
General Manager Batam Pos

Curi Motor Lengkap beserta STNK dan BPKP plus Helm

0
Motor yang dicuri

batampos.co.id – Sabtu (3/3/2018), sekira Pukul 17.00 WIB, unit reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.

Adalah Walid, 21, pria yang ditangkap itu.

Kisah bermula pada Senin 26 Februari 2018 sekira pukul 01.30 WIB. Sebuah rumah di Perum Tiban Indah Permai kemalingan dengan kondisi rumah sudah berantakan.

Tersangka Walid masuk melewati pintu belakang dengan jalan merusak.

Tersangka berhasil menggondol motor BP 6295 GD warna putih hijau beserta STNK dan BPKB-nya plus helm.

Tersangka berhasil ditangkap di Tiban Indah sekupang lengkap beserta barang bukti. (ali)

Barang Bukti Motor Menumpuk di Satlantas

0
Polisi Lalulintas | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat menumpuk di belakang Unit Laka Lantas Polresta Barelang. Rencananya, polisi akan menyurati kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat itu yang sudah terparkir diatas lima tahun.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, barang bukti yang menumpuk itu ada dua, yakni barang bukti laka lantas dan barang bukti dari hasil penindakan tilang. Untuk itu, pemilik kendaraan akan dimintai keputusan agar tidak semakin menumpuk di sana.

“Kami meminta kepada pemilik kendaraan untuk membuat keputusan. Apakah barang bukti itu dilimpahkan kepada kami (Satlantas) untuk dilelang atau dimusnahkan,” kata Putu, Minggu (4/3) siang.

Dijelaskan Putu, apabila pemilik kendaraan itu ingin mengambil kendaraannya, tentunya syarat utamanya harus selesai perkaranya dan membayar kewajibannya. Seperti membayar denda tilang bagi pemilik kendaraan hasil penindakan tilang dan sudah diputus oleh pihak pengadilan bagi kendaraan yang terlibat laka lantas.

“Kalau belum selesai perkaranya tentu belum bisa diambil kendaraannya dengan menunjukkan bukti surat-surat kendaraanya. Jika belum selesai perkaranya tentunya kendaraan ini belum bisa diambil,” tuturnya.

Sementara, jika pemilik kendaraan ingin menghibahkan kepada Satlantas Polresta Barelang untuk dimusnahkan atau dilelang tentunya pemilik kendaraan diminta untuk membuat surat pernyataan dengan ditandatangani di atas materai bahwa kendaraan miliknya dihibahkan kepada polisi. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Biasanya pemilik kendaraan tidak mau mengambil kendaraannya karena biaya perbaikannya lebih mahal dari pada beli baru. Apalagi kendaraan yang masih kredit. Makanya, banyak kendaraan yang tidak diambil sama pemiliknya,” bebernya.

Putu menargetkan, pada tahun ini seluruh barang bukti yang sudah terparkir sejak lama itu sudah ada keputusannya dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang menumpuk di belakang Unit Laka Lantas Polresta Barelang.

“Kita juga akan menyurati pihak Kejaksaan supaya diberikan kemudahan kepada masyarakat selain dilelang. Yang pastinya kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” imbunya. (gie)

Lahan 0,25 Hektar BLK Masuk Hutan Lindung

0
Balai Latihan Kerja (BLK) di Sagulung
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam telah menerima legalitas status pengalokasian lahan (PL) Tanjung Undap, Sagulung yang akan digunakan untuk pembangunan Balai latihan Kerja (BLK) Kota Batam. Dimana, dari luas lahan 5 hektar, hanya sekitar 0,25 hektar yang masuk ke dalam hutan lindung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakiti kembali menyurati Kementrian terkait status PL lahan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Yang artinya, pembangunan sudah bisa dilsegerakan tanpa khawatir terkait status hutan lindung.

“Kemarin kami surati dan tim Kementrian sudah turun mengecek. Minggu lalu kami surati lagi tentang kesiapan pembangunan karena PL sudah jelas,” terang Rudi, kemarin.

Dari luas lahan 5 hektar, hanya 0,25 hektar yang masuk status hutan lindung. Meski 0,25 hektar, lahan tersebut tetap tak bisa dibangun untuk BLK.

“Tak ada pembangunan di lahan itu. Kami akan lakukan penghijauan karena memang statusnya hutan lindung,” tegas Rudi.

Menurut dia, pembangunan BLK akan disegerakan dalam waktu dekat dan dilakukan bertahap. Apalagi lelang pembangunan di pusat sudah dilakukan dan kontraktor proyek BLK sudah didapat.

“Mudah-mudahan bulan depan sudah mulai dibangun, karena untuk tahap awal bulan Agustus sudah harus ada yang dibangun,” pungkas Rudi. (she)

Polisi Pelajari Modus Kejahatan Jalanan

0
Anggota polisi bersiaga. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Ramses Marpaung mengakui jika kejahatan jalanan selalu terjadi saat pihaknya lengah dan lebih pintar dari polisi. Untuk itu, pihaknya akan selalu mempelajari modus yang digunakan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.

“Dari kejadian yang terjadi selama ini, baik pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan yang terangkum di Polresta maupun Polsek tetap akan kita pelajari,” kata Ramses, Minggu (4/3/2018) siang.

Dijelaskan Ramses, dari laporan yang diterima di Polresta maupun di Polsek, dirinya bisa mengarahkan tim patroli siang maupun tim patroli malamnya agar lebih efektif dalam menangkal aksi kejahatan jalanan. Untuk upaya pencegahan, Ramses juga akan siap menambah intensitas patroli anggotanya.

“Kita melihat dari tren kejahatan yang terjadi, memang para pelaku kejahatan ini kadang-kadang lebih pintar dari Polisi. Ketika saat kita lengah mereka beraksi, pada saat kita patroli merek sengaja diam,” tuturnya.

Dijelaskan Ramses, kawasan yang saat ini rawan menjadi kejahatan jalanan di daerah Temiang dan juga di jalan Hang Tuah dari depan perumahan Odessa sampai ke Simpang Bandara. Selain itu, jalan dari Simpang Base Camp sampai Muka Kuning juga dikatakan sebagai lokasi yang rawan dengan kejahatan jalanan.

“Kita dari Sat Sabhara sudah gencar melakukan patroli di dua tempat tersebut, cuma tidak mungkin kita standby 24 jam disana. Jadi, sebelum kejadian, kita pelajari dulu laporan-laporan yang ada,” bebernya.

Ramses menambahkan, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban kejahatan jalanan. Sebab, dengan cepatnya diterima laporan dari masyarakat bisa memudahkan anggota Sabhara melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan jalanan tersebut.

‘Kadang-kadang juga korban lambat memberikan laporan, kejadian hari ini satu sampai dua hari baru melapor. Dalam setiap kejadian ketika kita cepat melapor maka pencarian juga akan cepat kita lakukan. Kalau satu sampai dua hari baru di laporkan kita pun sudah untuk mencari dan melacak keberadaan pelaku,” imbuhnya. (gie)