
batampos.co.id – Enam oknum polisi penggelapan barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram nekat menjual sabu untuk membayar informan yang menginformasikan komplotan kurir yang membawa sabu 16 kilogram di Pelataran Hotel Comfort, Jumat (17/3) lalu. Hal ini terungkap pada sidang perdana yang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11)
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menyebutkan, usai melaksanakan press rilis penangkapan Achyadi, pemilik 16 kilogram sabu, Dasta langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengambil sebagian barang bukti.
Para terdakwa, yakni Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, serta Tomy Adriadi Silitonga diminta untuk menjual barang bukti untuk membayar informan serta operasional kegiatan Satresnarkoba .
“Terdakwa ini menyuruh anggotanya, dengan berkata “kalian ambil dan sisihkan barang bukti yang di brankas ruang Joko sedikit, lalu jualkan untuk bayar cepu (informan). Tolong saya ya, karena saya sudah pusing tidak ada uang untuk membayar Cepu 16 Kilo ini. Ini sudah di desak Aipda Subandri untuk membayar cepunya, karena sudah mau dekat lebaran,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk bisa melaksanakan perintah dan kesepakatan itu, pihaknya kemudian menemui terdakwa Joko Afrianto yang bertugas sebagai Bintara urusan Administrasi Tata Usaha (Urmintu) Satres Narkoba Polres Bintan. Joko juga memegang kunci brangkas penyimpanan barang bukti tersebut.
Setelah bertemu, terdakwa Joko sepakat mengambil barang bukti di brankas Sat Narkoba Polres Bintan. “Di bawah penguasaan terdakwa Joko Afrianto, ia hanya menyisihkan sebagian dari 10 bungkus sabu yang disimpan di ruangan tersebut. Sedangkan sisa lainnya di simpan diruangan SIKEU Polres Bintan sebanyak 11 paket, dari total 21 paket dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan atas nama tersangka Yoyok dan Suiri,” jelasnya.
Pada saat barang tersebut hendak dijual, Joko Afrianto tidak bisa ikut lantaran ingin menjemput mertuanya di bandara. Namun dirinya telah menyisikan 10 paket sabu-sabu yang sudah di perintahkan terdakwa Dasta, dan memberikan kunci brankas serta kode kunci untuk diambil terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Kurniawan Tambunan.
“Keesokan harinya Dasta Analis diberitahu terdakwa Indra Wijaya bahwa barang bukti sabu seberat 200 gram telah laku dijual kepada Andi Udin alias Uting (DPO) seharga Rp 50 juta. Udin membayar Rp 35 juta pada tanggal 1 Mei, sisanya Rp 15 juta akan ditransfer dua hari lagi,” terangnya.
Dari uang penjualan barang haram tersebut, terdakwa Dasta menyuruh terdakwa Indra Wijaya untuk mengambil uang Rp 32.500.000 dari terdakwa Abdul Kadir. “Sisanya sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli kain gorden ruangan unit 1, Ruangan KBO (bagian Operasi) ,dan ruangan Urmintu. Serta membayar papan panel anggaran Sat Resnarkoba Polres Bintan. Selanjutnya sisa 300 gram yang belum terjual disimpan oleh terdakwa Joko Arfianto dalam brankas,” sebutnya.
Tak hanya itu, Dasta Analis juga sempat memerintahkan terdakwa Joko Arfianto, untuk menjual sisa sabu yang disimpan seberat 16,6 gram kepada Dwi Supriyanto Malik, dengan harga Rp 16 juta. Namun Dwi Supriyanto Malik keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.
Dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap terdakwa Abdul Kadir dan Kurniawaan Tambunan, Senin (19/6) sekitar pukul 05.30 WIB.
Mendengar dakwaan itu, terdakwa Dasta Analis, Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya dan Joko Afrianto, Kurniawan Tambunan, Abdul Kadir, dan Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur Syarifuddin tidak menyatakan keberatan.
Maka dari itu Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri serta Majelis Hakim anggota Santonius Tambunan dan Afizal menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkam saksi. (cr20)


Suharman bersama kedua anaknya dan adiknya mengawali berburu belanja di Family Shopping (Famshop) dengan kurang meyakinkan. Meski memasuki menit ke empat, tampak barang belanjaan di troli sedikit sekali. Namun di akhir, ia mendapatkan stiker bonus dan menyelesaikan berburu belanjaannya dengan sempurna. Seperti apa keseruannya, berikut ulasannya.
BPR Sejahtera Batam ( BPR SB )kembali mengajak warga Kota Batam untuk menjadi anggota klub Tabungan Rezeki Arisan ( TARZAN )


