Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 12719

Guru SMP Kurang 200 Orang

0

batampos.co.id – Kualitas dunia pendidikan pada tingkat SMP di Kabupaten Lingga diperkirakan masih belum dapat bersaing dengan daerah lain di Provisni Kepri ini. Kondisi ini diperparah dengan jumlah guru yang sangat minim, bahkan mengalami kekurangan tenaga pengajar hingga 200 orang.

“Kekurangan guru pada tingkat SMP sangat banyak. Seharusnya ada penambahan guru sebanyak 200 orang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kasiman kepada Batam Pos, Rabu (29/11) pagi.

Lebih lanjut Kasiman menjelaskan, Dinas Pendidikan telah mengambil langkah menutupi kekurangan guru tersebut dengan menggunakan dana APBD untuk merekrut tenaga pengajar dari lokal diangkat menjadi PTT. Namun rencana tersebut gagal mengingat kondisi keuangan APBD yang tidak mencukupi.

Dengan kondisi kekurangan guru seperti saat ini, Kasiman juga pesimis untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya pada tingkat SMP di Kabupaten Bunda Tanah Melayu untuk mendapat peringkat lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, tenaga guru di tingkat Sekolah Dasar (SD), Kasiman memastikan cukup. Namun kondisi pemerataan belum juga terlaksana dengan baik. Sejumlah pulau di Kabupaten Lingga masih banyak kekurangan guru namun di kawasan kota, jumlah guru bahkan kelebihan.

“Untuk di Singkep saja mengalami kelebihan guru hingga 40 orang. Sedangkan di Senayang kekurangan guru sampai 60 orang,” kata Kasiman.

Jumlah itu, masih Kasiman, juga dialami di daerah kota dan pulau lainnya. Seperti Tajur Biru, Batu Berlubang, dan pulau-pulau lainnya. Namun Dinas Pendidikan akan melakukan pemerataan atau mutasi guru pada Desember tahun ini. Mutasi kali ini adalah pemerataan tahap kedua yang sebelumnya telah dilakukan Dinas Pendidikan.

Kasiman juga memastikan akan ada pemindahan kepala sekolah yang telah menjabat selama dua priode atau telah menjabat selama delapan tahun di sekolah yang sama, sehingga mereka tidak mendapatkan tunjangan. Untuk itu, perlu dilakukan pergantian Kepala sekolah. (wsa)

Pemilik Lahan Diimbau Pulang Urus Prona

0
Yulianto Tribudi prasetyo. F. Slamet/batam Pos.

batampos.co.id – Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan Yulianto Tribudi prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan mengalami kesulitan mencapai target program nasional (prona) sertifikat lahan pada tahun 2018 karena banyak lahan di Bintan yang dimiliki orang dari luar kabupaten bintan.

“Target prona tahun depan 14 ribu bidang lahan, sementara banyak lahan-lahan di Bintan yang dibeli orang luar, namun pemiliknya tidak diketahui keberadaannya,” ujar Budi kepada Batam Pos, kemarin.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga negara Indonesia yang membeli dan memiliki lahan di kabupaten Bintan agar pulang untuk mengurus lahannya dalam program nasional (prona) tahun 2018 atau setidaknya memberikan surat kuasa agar lahannya bisa diikutkan dalam program nasional pada tahun 2018.

Adapun syarat mengurus prona, dijelaskannya, ktp, kartu keluarga, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (pbb) sampai dengan surat asli alas hak. “Ini difootkopi sebanyak tiga rangka, kemudian materai 6 ribu sebanyak 5 lembar,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, tahun ini dari target prona sebanyak 12 ribu, baru Rp 6 hingga 7 ribu bidang tanah yang masuk dalam program nasional. Sementara tahun depan, target kantor pertanahan kabupaten Bintan sebanyak 14 ribu. “Tahun ini saja belum bisa mencapai target, karena waktunya yang singkat yakni hanya sekitar 5 bulan, apalagi tahun depan target prona lebih besar, namun kendala yang dihadapi banyak pemilik
lahan yang tidak diketahui keberadannya sampai lahan yang berada di
kawasan hutan atau hijau,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam menentukan lahan itu masuk dalam kawasan hijau atau tidak, pihaknya mengacu pada surat keterangan 78 penganti sk 463 tentang kawasan hutan.
Disebutkannya, ada beberapa wilayah di Bintan yang masuk dalam kawasan hijau sehingga tidak bisa diikuti prona. Misalnya, sebagian kecamatan Toapaya, kemudian wilayah tengah di kecamatan Teluk Bintan dan Gunung lengkuas, yang merupakan kawasan hutan lindung. “Makanya banyak warga yang tidak dapat ikut dalam prna, katena lahannya masuk wilayah hutan,” tukasnya. (cr21)

Cuaca Buruk, Kapal Batal Berangkat

0

 

Pelabuhan Sri Tanjung Gelam masih bisa memberangkatkan penumpang tujuan antar pulau, walaupun cuaca cukup buruk dengan gelombang tinggi. F.Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Akibat cuaca buruk dengan kondisi angin yang cukup kencang dan ombak tinggi, dua kapal feri penumpang akhirnya dibatalkan keberangkatannya. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penjagaan dan Penyelamatan (Kasi Gamat) KSOP Tanjungbalai Karimun, Syahrinaldi, Rabu (29/11).

“Jadwal keberangkatan di sore hari kami batalkan. Karena ombak cukup tinggi, bahkan kapal penumpang yang telah berangkat dari pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun kembali lagi setelah berlayar selama 20 menit,” jelasnya.

Begitu juga dari pelabuhan International Tanjungbalai Karimun yang berangkat tujuan Malaysia, juga dibatalkan keberangkatannya, akibat kondisi cuaca yang semakin parah. Namun, untuk kapal penumpang antar pulau seperti Selat Belia, Buru maupun Urung masih bisa berjalan normal. Akan tetapi, pihaknya tetap terus monitor setiap keberangkatan kapal penumpang antar pulau.

“Terus kami informasikan kepada nahkoda kapal agar melihat kondisi dan situasi cuaca di laut,” tuturnya.

Sementara salah satu calon penumpang Imam mengatakan, dirinya sudah menunggu untuk pulang ke Batam. Namun, setelah diinformasikan dari pihak petugas bahwa kapal tujuan Batam batal diberangkatkan, dia akhirnya keluar dari pelabuhan.
“Terpaksa menginap di Karimun lagi,” singkatnya.

Pantauan di lapangan, kapal terakhir tujuan Batam kemarin, juga tidak luput batal keberangkatan. Sedangkan, wajah-wajah calon penumpang terlihat cukup kecewa akibat batalnya keberangkatan. (tri)

Bawa Unggas Harus Dilengkapi Dokumen

0
Petugas SKP Kelas II Tanjungbalai ketika memeriksa unggas dari luar Karimun. F. Dok SKP Kelas II TBK untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Semakin meningkatnya kebutuhan akan pangan hewani, dan semakin maraknya ajang kompetisi hewan kesayangan diberbagai daerah, khususnya kompetisi kicau burung secara otomatis terjadi peningkatan lalulintas media pembawa Hama Penyakit Karantina Hewan (HPHK).

Terutama golongan unggas yang bisa berpeluang masuk serta tersebarnya jenis penyakit hewan pada unggas dari daerah asal, untuk itu Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun, mewajibkan membawa dan melengkapi dokumen unggas untuk berlalu lintas bagi para pelaku usaha.

“Yang penting harus membawa dokumen resmi dari daerah asal hewan ke Karimun. Untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit atau virus dari hewan itu sendiri,” jelas kepala SKP Kelas II Tanjungbalai Karimun drh Rosleini Purba, Rabu (29/11).

Dikatakan, tindakan Karantina berupa 8 P yaitu pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan Karantina Pertanian berupa agar setiap media pembawa yang dilalulintaskan supaya sehat, aman ataupun layak di konsumsi. Biasanya, jenis unggas yang dikenal secara umum yaitu ayam, itik, puyuh, kalkun, angsa serta burung.

“Baik itu yang berasal dari luar negeri, maupun dalam negeri atau antar daerah. Tetap harus di lengkapi dokumen unggas untuk berlalu lintas,” katanya.

Selain itu juga harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina ditempat asal hewan itu, apabila pengiriman unggas secara kontinyu. Sesuai dengan UU no16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah no82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan peraturan Menteri Pertanian RI no37/Permentan/OT.140/3/2014 tentang tindakan Karantina Hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas.

Di mana, jenis HPHK dapat digolongkan menjadi HPHK golongan I yang belum ada diwilayah Negara RI dan HPHK golongan II yang sudah ada dibeberapa daerah didalam wilayah negara RI. Seperti, hama penyakit hewan Karantina golongan satu pada unggas diantaranya Avian Encephalomylities, Duck Virus Enteritis, Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Sedangkan, contoh hama penyakit karantina golongan II pada unggas Avian Chlamydiosis, Avian Infectious Bronchitis, Avian Mycoplasmosis, Avian Tuberculosis dan sebagai yag bersifat zoonozis.

“Intinya, bagaimana kita melakukan pencegahan terhadap media pembawa HPHK, melalui hewan lalulintas antar daerah maupun negara. Sebab, dampaknya terhadap manusia tidak sekarang, namun beberapa tahun kemudian akan terjadi. Seperti yang terjadi di Bogor beberapa waktu lalu media pembawa virus,” tegasnya. (tri)

Pendalaman Kasus, Polisi Kembali Panggil Rektor Umrah

0

batampos.co.id – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali memanggil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Senin(27/11) lalu.

Pemanggilan ini untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem akademik yang merugikan negara senilai Rp 12 Miliar. “Kamu sudah panggil lagi (Rektor Umrah,red),” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Rabu (29/11).

Pemanggilan ini disebutkan oleh Budi dalam rangka melanjutkan petunjuk jaksa. Ada beberapa keterangan yang diperlukan dari Rektor Umrah selalu Kuasa Pengguna Anggaran. “Tapi belum datang,” ucapnya.

Budi menuturkan bahwa pihaknya masih menetapkan 4 orang tersangka. Terkait dengan status rektor Umrah masih sebatas saksi. “Belum lagi (penetapan tersangka baru,red),” ujarnya.

Empat orang tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom serta dua orang distributor Ulzana Zizi dan Yusmawan.

Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menuturkan sejak awal sudah ada niat dari para pelaku melakukan korupsi. “Sudah ditentukan siapa yang memenangkan proyek,” tuturnya.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari 60 orang saksi. Dari Umrah sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti tiga orang, Dirjen Kemendikbud 3 orang, dari Unnes 4 orang, PT BMKU 14 orang, pokja lima orang, peserta lelang 4 orang, asuransi 3 orang, Bank Jatim 1 orang, PPHP 4 orang, dan dari beberapa perusahaan lainnya 5 orang.

Selain kasus dugaan korupsi pengadaan sistim akademik. Polda Kepri juga akan mengusut dua proyek lainnya dari pengadaan APBN 2015. (ska)

Sip,… Aman

0

 

Fahrulrozi dan Ricarno, petugas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) Batam melakukan pengecekan jaringan gas bumi sekaligus memberikan edukasi kepada Eem Suhartini, pemilik rumah makan Favorit di Perumahan Bida Asri I Batam Center, Rabu (29/11).

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan keamanan sambungan dan juga kelancaran aliran gas bumi ke pelanggan.

Foto/teks: Cecep Mulyana/Batam Pos

Pembangunan Waduk Sei Gong Tetap Berlanjut

0
Pekerja menggesa pembangunan Bendungan Seigong, Barelang. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id– Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menyelesaikan proyek pembangunan Waduk Sei Gong. Deputi IV BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto menegaskan tahun 2018, waduk tersebut akan selesai dibangun.

“Tak akan molor. Tahun depan selesai,” ujarnya, Selasa (28/11) di Batamcentre.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan mengatakan progres pembangunan sudah mencapai 60 persen.

“Waduk Sei Gong dibangun untuk mendukung ketersediaan air bersih di kota Batam disamping waduk-waduk lainnya yang telah beroperasi,” katanya.

Sumber air bersih sangat diperlukan karena pada tahun 2020, Batam diprediksi akan mengalami krisis air bersih.

Namun di sisi lainnya, pembangunan waduk Sei Gong juga menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar yang melakukan aktivitas bermukim dan bercocok tanam.

Makanya BP Batam akan memberikan semacam sagu hati atas tanaman warga yang terkena imbas dari pembangunan waduk.”Sudah ada tapi untuk yang ditanam di Alokasi Peruntukan Lain (APL). Luasnya sekitar 40 persen,” paparnya.

Pantauan di lapangan, luas lahan yang tergenang akibat pembangunan waduk sudah mencapai sekitar 700 hektare.”Sisanya ini masih dibicarakan kembali dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Harus clear, boleh dibayarkan atau tidak,” jelasnya lagi.

Untuk besaran tarif sagu hati atas tanaman warga, BP Batam sudah menetapkannya. Namun, untuk detailnya, Binsar menyarankan awak media untuk menanyakannya kepada tim Penyiapan Data Pembebasan Lahan (PDPL).

“Pembayaran ganti rugi tanaman untuk di APL belum dilakukan. Tinggal menunggu jadwal saja,” ujar Binsar.(leo)

Perka 27 (Revisi Perka 10) Terbit, Jamin Kepastian Lahan di Batam

0
Pengendara sepeda motor melintasi lahan kosong di Kelurahan Seibinti, Sagulung, Kamis (2/11).  F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam 10/2017 akhirnya resmi diterbitkan pada Selasa (28/11) kemarin. Perka 10 diubah menjadi Perka 27/2017 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan.

“Perka 27/2017 sangat penting untuk pencapaian bbm 27 karena pelayanan lahan di BP Batam jadi lebih cepat dan pasti serta menyelesaikan berbagai isu permasalahan lahan yang ada,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Rabu (29/11).

Perka ini menampilkan kebijakan dari Perka 10 yang disempurnakan seperti kebijakan tentang uang deposit atau lebih dikenal sebagai Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP), Hak Tanggungan dan juga alokasi lahan baru.

Untuk alokasi lahan baru, nilai UWTO-nya ditetapkan berdasarkan nilai penawaran dari pemohon alokasi lahan.

Pengumuman alokasi lahan dilaksanakan lewat website BP Batam atau secara lelang online. DI website tersebut nanti akan mencantumkan informasi penting mengenai lahan yang belum dialokasikan seperti lokasi, luas, peruntukan, kondisi, syarat-syarat, dokumen, metode alokasi lahan dan bentuk rencanan bisnis. Dan semuanya harus dipenuhi oleh pemohon alokasi lahan.

Setelah mendapatkan lahan lewat lelang online, maka BP Batam akan melakukan proses evaluasi. Setelah evaluasi selesai maka pemohon alokasi lahan harus mengurus Surat Keputusan (Skep), faktur tagihan UWTO alokasi lahan, faktur tagihan terkait lainnya, surat pemberitahuan, gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL) dan surat rekomendasi atas hak tanah.

Bagi pemohon alokasi lahan baru, harus membayar JPP yang nilainya diatur Keputusan Kepala. Nilainya dihitung berdasarkan kepada luas lahan, lokasi, peruntukan lahan dan kondisi perekonomian terkini.

JPP akan dikembalikan secara bertahap. 30 persen saat perencanaan pembangunan lahan, 30 persen saat konstruksi pembangunan dan 40 persen saat penyelesaian pembangunan.

Dan jika terjadi wanprestasi atau lahan belum dibangun sesuai dengan PPL, maka BP akan melakukan proses evaluasi. Dan jika ditetapkan untuk dibatalkan, maka JPP jadi milik BP Batam.

Sedangkan untuk perpanjangan alokasi lahan, BP Batam menetapkan prosedur baru. Perpanjangan bisa dilakukan paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo sewa lahan habis dan paling lambat dua tahun.

UWTO-nya akan ditetapkan berdasarkan tarif di Perka 9/2017 yang tengah dievaluasi BP Batam saat ini. UWTO harus dibayar paling lambat 30 hari setelah SKEP perpanjangan lahan keluar.

Untuk bisa memperpanjang sewa lahan, maka pemohon harus melengkapi surat permohonan, salinan Skep, faktur tagihan UWTO, faktur tagihan terkait, surat pemberitahuan, gambar PL, PPL dan surat rekomendasi.

Dan jika tidak membayar UWTO setelah Skep keluar maka akan dikenakan denda 2 persen tiap bulannya sampai surat pembatalan alokasi lahan terbit.

Bagi pemilik lahan yang sewanya habis pada 31 Desember 2019, maka harus memperpanjang lahannya paling lambat pada 30 Juni 2019.

Sedangkan untuk hak tanggungan akan diselesaikan selama tujuh hari setelah permohonan diterima BP Batam. Hak tanggungan akan memakai persetujuan tertulis dari BP Batam.

Pemohon harus melampirkan informasi penting seperti surat keterangan dari bank sebagai kreditur yang memuat informasi seperti objek kredit, informasi mengenai pemohon kredit dan jangka waktu kredit.

Setelah itu, maka harus melengkapi dokumen seperti tindasan sertifikat hak atas tanah, PPL, skep, identitas pemohonan Izin Hak Tanggungan dan surat kuasa jika dikuasakan.

Dan yang paling utama, jangka waktu kredit tidak boleh melebihi jangka atau sisa waktu alokasi lahan.

Kemudian untuk peralihan hak akan dilakukan di depan PPAT, notaris atau pejabat lelang.

PPAT akan melaporkan peralihan hak dan memungut biaya peralihan hak atas tanah yang disetor ke kas BP Batam.

Setelah itu BP kasih nomor registrasi peralihan hak atas tanah untuk dicantumkan dalam akta jual beli (AJB) setelah verifikasi terkait pada pembangunan lahan, kesesuain lahan dengan peruntukan dan ada atau tidak sengketa di atas lahan. Proses verifikasi akan selesai dalam tujuh hari.(leo)

Kepala BP Batam Promosikan Batam di China

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendapat kesempatan untuk mempromosikan Batam sekaligus belajar ke China. Bentuk promosi keluar negeri ini juga merupakan bagian dari program kerja 100 hari pertama BP Batam untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi hingga tujuh persen dalam dua tahun.

“Promosi ini merupakan undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Rabu (29/11).

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo langsung terbang ke China untuk mempromosikan kesempatan berinvestasi di Batam. Tujuannya adalah Shenzen.

“Bapak Lukita memenuhi undangan kantor Menko dan BKPM untuk melakukan join working group Batam Bintan Karimun (BBK),” jelasnya.

Selain sebagai bentuk promosi bersama, kunjungan ke China juga dilakukan untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang baik dan tepat untuk percepatan pengembangan kawasan industri di BBK.

“Ya selain promo investasi juga mempelajari sejumlah kebijakan dan kemajuan disana untuk pembangunan masa depan Batam,” pungkasnya.(leo)

Musim Utara Diperkirakan Pertengahan Desember

0
Petugas BMKG memantau kondisi cuaca. Foto: Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Stasiun badan meteorologi klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ranai memprediksi wilayah Natuna cenderung terjadi hujan beberapa hari ke depan dengan intensitas ringan hingga hujan lebat. Namun saat ini belum memasuki musim angin Utara.

Perakirawan BMKG Ranai Asrul Saparudin menjelaskan, fenomena alam di Natuna yang terjadi setiap penghujung tahun atau disebut musim angin Utara di perkirakan akan terjadi pada pertengahan bulan Desember mendatang.

“Saat ini Natuna belum masuk musim angin utara, karena ada daerah tekanan rendah di perairan Natuna. Sehingga menghalangi masuknya angin dari Utara,” kata Asrul, Rabu (29/11).

Dari analisa sementara saat ini terlihat tekanan tinggi di daratan Cina bagian utara sudah tinggi. Tetapi pengaruhnya masih belum sampai di wilayah perairan Natuna. Diprakirakan mendekati pertengahan bulan Desember angin mulai dari arah Utara ke Timur Laut dengan kecepatan berkisar 5 kilo meter per jam hingga 20 kilo meter per jam. Tetapi
masih dalam pantauan analisa sementara.

Perakiraan cuaca beberapa hari ke depan kata Asrul, masih banyak terjadi pertumbuhan awan, terutama awan gelap dan tebal (awan kovektif,red). Pengaruh cuaca wilayah Natuna karena terjadinya daerah tekanan rendah di perairan, membentuk angin yang menyebabkan dan pertumbuhan awan yang berpeluang terjadi pada pagi, siang dan malam.

“Gelombang signifikan dapat terjadi antara 1 sampai 3 meter di laut Natuna bagian Utara. Dengan kecepatan angin maksimum dapat mencapai 40 kilo meter per jam dari arah Timur bertiup ke Tenggara. Saat ini masih direkomendasikan cuaca buruk, tetap diimbau kepada masyarakat dan nelayan tetap waspada dan berhati-hati, tidak melaut terlalu jauh
sampai cuaca stabil,” imbau Asrul.(arn)