Adel, salah satu pelamar asal Tanjungpinang menyerahkan berkas ke panitia seleksi penerimaan pegawai non PNS di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Selasa (28/11). F. Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (p3k). Perekrutan tersebut untuk menyukseskan program nasional, menyelasaikan 14 ribu sertifikat lahan di Kabupaten Bintan.
“Kami mencari mereka yang siap lembur dan siap kerja, karena target prona tahun depan menjadi 14 ribu dari target tahun ini 12 ribu meski realisasinya baru 6 hingga 7 ribu,” ungkap Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai non PNS di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Yulianto Tribudi prasetyo ketika ditemui awak media di kantornya, Ceruk Ijuk, Selasa (28/11) siang.
Dalam penerimaan ini, ia menjelaskan, akan merekrut 44 pegawai non PNS untuk mengisi 11 formasi. Formasi paling dibutuhkan adalah asisten pengadministrasian umum. “Sebanyak 25 orang akan direkrut untuk mengisi formasi ini, karena
mereka akan banyak bekerja di lapangan untuk mengurusi prona,” jelasnya.
Sedangkan fomasi lainnya yakni asisten verifikator berkas, pengelola aplikasi, operator komputer, petugas teknisi, costumer service officer, pramubakti, sopir, penjaga kantor, tukang kebun dan petugas kebersihan. “Masing-masingnya hanya diperlukan satu hingga dua orang saja,” ungkapnya.
Selain hal itu, ia menjelaskan, pendaftaran calon pegawai non PNS melalui website kab-bintan.bpn.go.id dari 27 hingga 29 November 2017. Setelah mendaftar, pelamar menyerahkan berkas ke kantor badan pertanahan kabupaten Bintan. “Pelamar yang lolos administrasi akan diumumkan pada 6 Desember 2017,” katanya.
Setelah lulus, pelamar akan mengikuti ujian tertulis pada 16 Desember 2017 di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurahman. Kelulusan ujian tertulis akan diumumkan melalui website resmi bpn pada 19 Desember. Baru pada tanggal 20 hingga 21 Desember, pelamar akan mengikuti ujian wawancara di kantor bpn di Ceruk Ijuk, kelurahan Toapaya Asri. “Pada tes wawancara ini kita akan umumkan terakhir 29 Desember melalui website, lalu penandatanganan kontrak pada 2 januari 2018,” katanya.
Dijelaskannya, pegawai non PNS yang diterima akan dikontrak selama satu tahun, di
mana mereka akan menerima gaji yang beragam tergantung posisi yang diterima, mulai dari kisaran Rp 1,9 juta hingga Rp 2,2 juta. “Mereka juga akan menerima gaji ke 13,” tambahnya.
Hingga siang kemarin, baru 80 an pelamar yang menyerahkan berkas ke kantor pertanahan kabupaten Bintan, sedangkan panitia menargetkan pelamar hingga 300 orang. “Optimis tercapai, karena di BPN Tanjungpinang saja sudah 2 ribu orang yang melamar,” tukasnya.
Sementara itu, seorang pelamar Adel mengatakan, dirinya adalah warga Senggarang Tanjungpinang,, namun ke Bintan untuk melamar menjadi pegawai non pns di kantor pertanahan kabupaten Bintan. “Ya mencoba, karena belum ada pekerjaan,” katanya. (cr21)
batampos.co.id – Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang divonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11) malam.
Dalam sidang putusan dengan majelis hakim yang dipimpin Iriati Khoirul Ummah, Ipan hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan Khairul Rijal dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Hukuman tersebut lebih rangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Yakni Ipan dituntut 1,5 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan Khairul Rijal dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Iriati menyebutkan, dalam putusan tersebut terdakwa Ipan tidak dibebankan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 280 juta.
Sedangkan Khairul Rijal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 139.750.000. Jika tidak dikembalikan selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan, maka harta benda miliknya akan disita oleh negara.
Persidangan yang dibacakan secara terpisah ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan. Memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.
“Sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Iriati.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Ipan yang didampingi Sri Ernawati selaku Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, begitu juga JPU Ali Naex menerima putusan itu.
Sementara, terdakwa Kahirul Rijal yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikiri-pikir selama satu pekan. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Sebelumnya, kedua terdakwa dijerat kasus gratifikasi 25 unit motor Honda Mega Pro, 1 unit mobil Avanza, serta 1 unit mobil Fortuner dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.367.497.166. Namun, pemberian dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) atas penyimpanan dana APBD di bank tersebut tidak dijadikan aset Pemkab Anambas, melainkan dijual untuk kepentingan pribadi. (cr20)
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. F. Yusnadi/Batampos
batampos.co.id – Tiga sektor penerimaan daerah yang bersumber dari dana perimbangan menurun drastis pada rancangan APBD 2018. Total penurunan di tiga sektor ini mencapai Rp 133 miliar dengan rincian dana bagi hasil pajak turun Rp 27,56 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah turun sebesar Rp 8,84 miliar.
“Penurunan terbesar terjadi pada sektor dana bagi hasil sumber daya alam yang mencapai Rp 96,6 miliar atau turun 86,81 persen dari penerimaan tahun lalu,” ungkap Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, Selasa (28/11)
Penurunan penerimaan dari tiga sektor dana perimbangan ini berimbas pada target raupan pendapatan asli daerah tahun depan. Syahrul menyebutkan, target pendapatan Tanjungpinang untuk tahun depan hanya Rp 817,22 miliar.
“Mau tidak mau ini terpengaruhi kebijakan tanda salur dana bagi hasil dari pemerintah pusat maupun provinsi, yang hingga saat ini belum ada regulasi dasar hukum penetapannya,” ujar Syahrul.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota, Surjadi membenarkan hal tersebut. Surjadi berharap hitung-hitungan yang diterimanya ini baru taksiran paling rendah dari pemerintah pusat saja.
“Kami berharap kelak ada Perpres baru yang bisa mendongkrak angka penerimaan dari dana bagi hasil,” ujarnya. (aya)
batampos.co.id – Karimun menduduki peringkat kedua sebagai pengumpul zakat di Provinsi Kepri melalui Baznaz Karimun. “Animo masyarakat untuk membayar zakat cukup tinggi. Tinggal bagaimana petugas Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) untuk memberikan pemahaman akan zakat,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq saat mengukuhkan UPZ sepulau Karimun, Selasa (28/11).
Wilayah kerja UPZ meliputi Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar dan Belat untuk masa bakti 2016 hingga 2020. Petugas UPZ untuk lima kecamatan tersebut, diharapkan bisa mengemban amanah dalam pengumpulan zakat dari masyarakat sekitar maupun instansi. Sehingga setiap tahun pengumpulan zakat terus meningkat dan bisa didistribusikan kepada yang berhak di wilayah Pulau Kundur dan sekitarnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun menurut Rafiq sudah maksimal bekerja dalam melakukan pengumpulan dana umat. Selain itu, juga gencar menyosialisasikan manfaat berzakat bagi umat muslim baik di intansi pemerintah, BUMN maupun swasta. Sehingga, target yang telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Kepri tercapai setiap tahun.
“Mudah-mudahan tahun ini juga tercapai target Baznas Karimun. Karena sudah terbentuk UPZ untuk lima kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Baznas Kepri Mustamin Husin menjelaskan, di UPZ Provinsi Kepri saat ini para amil zakat berhasil mengumpulkan dana umat mencapai Rp 200 juta per bulan. UPZ yang ada di Kabupaten Karimun diharapkannya bisa mengajak masyarakat untuk berzakat baik zakat mal, zakat profesi, dan sebagainya.
“Selamat menjalankan tugas, silakan memberikan informasi kepada masyarakat akan manfaat zakat,” katanya. Pengukuhan UPZ tersebut dihadiri Kepala Baznas Karimun H Atan AS dan tamu undangan. (tri)
Seorang buruh memanggul beras untuk keluarga sejahtera yang baru tiba di Kundur Barat, Selasa (28/11) kemarin. F. Imam Soekarno/Batam Pos.
batampos.co.id – Kecamatan Kundur Barat telah mendistribusikan sebanyak 44,595 kilogram beras untuk 991 keluarga sejahtera untuk triwulan keempat di bulan Oktober, November, dan Desember.
“Alhamdulillah jatah beras bagi keluarga sejahtera untuk triwulan keempat tahun 2017 sudah disalurkan. Pendistribusian beras untuk keluarga sejahtera di satu kelurahan dan empat desa di wilayah Kundur Barat. Semua berjalan tanpa kendala,” kata Camat Kundur Barat, Anjitrisno, Selasa (28/11).
Kualitas beras untuk keluarga sejahtera, dikatakan Anji, cukup bagus, dan layak konsumsi. Sedangkan pembagiannya untuk wilayah Kecamatan Kundur Barat terdiri dari Kelurahan Sawang, Desa Sawang Selatan, Desa Sawang Laut, Desa Kundur, dan Desa Gemuruh. Dengan total keluarga sejahtera mencapai 991 kepala keluarga (KK).
“Setiap kepala keluarga menerima 45 kilogram untuk jatah selama tiga bulan Oktober, November dan Desember,” beber Anji.
Anjitrisno juga mengharapkan agar warga yang berhak menerima segera mengambil jatah beras yang sudah didistribusikan di setiap desa. Bantuan beras tersebut menurutnya sangat membantu bagi keluarga sejahtera. (ims)
Dam Mukakuning. Pemerintah Provinsi Kepri menaikkan pajak air baku. F. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Polemik pajak air permukaan (PAP) di Batam sebesar Rp 188 per meter kubik terus bergulir. Pemprov Kepri ngotot akan memungutnya dan menyebut jumlah tagihan PAP sudah mencapai Rp 23 miliar. Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Deputi IV BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, mengatakan ada beberapa alasan mengapa kebijakan PAP ini perlu dibahas kembali. Pertama, karena adanya dualisme regulasi dalam penetapan PAP di Batam.
“Regulasi dari pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) dan regulasi dari Pemprov Kepri,” kata Eko dalam acara Focus Group Discussion (FGD) soal Pajak Air Permukaan di Hotel Harris Batamcenter, Selasa (28/11).
Eko yang baru sebulan menjabat Deputi IV BP Batam mengaku baru mengetahui persoalan ini. Namun ia memastikan akan segera menyelesaikannya supaya tak berlarut.
Untuk itu, semua kesimpulan dari FGD kemarin akan disampaikan ke Gubernur Kepri dalam waktu dekat. Sebab jika tak segera ada penyelesaian, kebijakan ini dikhawatirkan akan membingungkan banyak pihak, termasuk PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku perusahaan pengelola air bersih di Batam.
“ATB bingung dan masyarakat bingung karena tak ada kepastian,” paparnya.
Eko juga menegaskan perusahaan seperti ATB yang menjalankan fungsi sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, menarik pajak yang tinggi dari pengelola air bersih akan sangat membebani. Apalagi saat ini Pemprov Kepri mengklaim tunggakan PAP yang harus dibayar ATB mencapai Rp 23 miliar. Tunggakan tersebut dihitung sejak 2016 hingga Oktober 2017.
“Jika argo jalan terus, bisa kolaps ATB,” katanya.
Selain soal regulasi yang tidak jelas, kenaikan pajak air juga akan menimbulkan dampak ganda. “Multi efeknya cukup banyak. Penjual asongan dan hotel gunakan air. Kita harapkan harus disudahi dan ada keputusan bersama. Namun dibicarakan dulu (dengan Pemprov, red). Saya tak berani memutuskan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah, Binsar Panjaitan, mempertanyakan dasar Nilai Perolehan Air (NPA) Batam yang oleh Pemprov Kepri ditetapkan sebesar Rp 1.880 per meter kubik. Dari NPA tersebut kemudian ditetapakan PAP sebesar Rp 188 per meter kubik (PAP=NPA x 10%).
Menurut Binsar, penetapan NPA harusnya berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 15/PRT/M/2017 tentang tata cara penghitungan besaran NPA permukaan. Peraturan ini masih baru terhitung sejak Agustus 2017 berlaku. Dan selama ini BP Batam menghitungnya dari peraturan yang lama. Sehingga mereka akan mengkomunikasikan hal ini dengan Gubernur Kepri.
“Artinya penghitungan NPA berlandaskan dari Permen PUPR dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Binsar.
Ia beranggapan acuan yang dipakai Pemprov untuk menetapkan NPA sebesar Rp 1.880 per meter kubik mungkin menilai dasar penetapan adalah karena Batam merupakan kawasan industri.
Binsar mengakui NPA di kawasan industri memang tinggi seperti di Inalum, Sumatera Utara atau AMDK yang mengambil air dari Waduk Jatiluhur. Namun di Batam, ATB itu menjalankan fungsi sebagai PDAM dan berdasarkan peraturan dari PUPR, maka NPA-nya tidak akan setinggi itu.
“Secara tidak langsung, ATB itu PDAM,” imbuhnya.
Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto, juga mengatakan hal serupa. Ia menegaskan hitungan Pemprov Kepri soal pajak air permukaan itu salah. “Kan ada rujukan untuk menghitungnya. Seyogyanya dalam menentukan NPA harus merujuk ke peraturannya,” katanya.
Ia kurang mengerti mengapa kajian Pemprov Kepri menetapkan NPA sangat tinggi. Namun ia bisa memastikan jika menetapkan NPA berdasarkan peraturan yang berlaku, maka nilainya pasti normal.
Karenanya, ATB meminta persoalan ini segera diselesaikan. Sebab jika pajak naik, otomatis tarif air bersih ATB juga akan naik. Sementara ATB tidak mau menaikkan tarif air bersih.
“Kami tidak ingin menaikkan tarif. Kami tidak anggarkan untuk itu dan tidak ada rencana kenaikan. Kami hanya bayar ke BP Batam. Jadi ini murni BP dan Pemprov yang harus selesaikan,” pungkasnya.
Membebani Masyarakat
Dam Mukakuning. F. Dalil Harahap/Batam Pos
Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 25 tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP) dinilai hanya akan membebani masyarakat. Sebab jika Pemprov Kepri tetap memungut pajak sebesar Rp 188 per meter kubik air, maka tarif bersih air ATB juga akan naik. Otomatis masyarakat selaku konsumen yang akan terbebani.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Sukaryo, menolak kebijakan pajak air permukaan itu jika pada akhirnya akan dibebankan ke masyarakat.
“Kan sudah ada aturan pembagiannya. Kalau ini dibebankan ke masyarakat tentu sebagai wakil masyarakat Batam kita menolak,” tegas Sukaryo, Selasa (28/11).
Hal ini, kata dia, bukan tanpa sebab. Di tengah merosotnya kondisi ekonomi masyarakat Batam saat ini, kenaikan tarif air akan berimbas kepada daya beli masyarakat. Sehingga peraturan yang sejatinya untuk kemaslahatan masyarakat, malah hanya sebagai alat politik dengan kebijakan yang tidak pro-masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat kita akan sampaikan kepada rekan-rekan DPRD Provinsi Kepri agar Pergub tersebut segera dievaluasi,” lanjut dia.
Ia meminta pemerintah provinsi harus bijaksana melihat kondisi masyarakat Batam saat ini. “Kita paham penyebab inflasi selain disebabkan oleh faktor kenaikan-kenaikan volatile food juga bisa dari kebijakan-kebijakan seperti ini. Untuk itulah pemerintah harus bijak dalam mengeluarkan kbijakan,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, menambahkan kebijakan pajak air ini akan semakin menambah beban masyarakat. “Ketika tarif listrik naik, apakah beban masyarakat akan ditambah lagi dengan kenaikan tarif air,” kata dia.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Batam, Safari Ramadhan, mengatakan pemerintah harus mengerti kondisi masyarakat Batam saat ini. Kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan ditambah peluang kerja sedikit, masyarakat banyak tak mampu bahkan sangat banyak yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Jangan lah ketika listrik naik, air juga naik. Kasihan masyarakat, pemerintah baik itu Pemprov Kepri dan BP Batam harus melihat itu,” jelasnya. (rng/leo)
Warga sedang melakukan perekaman e-KTP di Kantor Camat Karimun belum lama ini. F. Tri Haryono/Batam Pos.
batampos.co.id – Akibat jaringan dan server data yang ada di Kementerian Dalam Negeri mengalami kerusakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun kesulitan melakukan pencetakan e-KTP yang sudah masuk waiting list atau daftar tunggu sejak Februari 2016 sampai dengan September 2017.
“Sudah hampir satu bulan lamanya, setiap hari kami melakukan pencetakan e-KTP milik warga yang sudah melakukan perekeman periode Februari tahun lalu sampai dengan September. Ketika itu jumlahnya mencapai 13 ribuan lembar. Namun, saat ini jumlahnya sudah lebih dari 10 ribu lembar yang berhasil dicetak. Apalagi, meski hari libur, Sabtu dan Ahad staf kita yang bertugas di bagian pencetakan tetap harus masuk melakukan pencetakan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, M Tahar kepada Batam Pos, Selasa (28/11).
Kalau tidak Sabtu dan Ahad melakukan pencetatakan, katanya, maka akan semakin lama daftar tunggu pencetakan E-KTP selesai. Apalagi, kondisi jaringan dan server di pusat saat ini lambat. Sehingga, jika biasanya dalam satu hari bisa mencetak 300 sampai 400 lembar. Tapi, sekarang dengan kondisi jaringan yang terganggu, maka hanya bisa 50 persen atau 150 lembar per hari.
”Untuk cetak E-KTP memang harus tergantung dengan jaringan dan server dari pusat. Artinya, meski kita sudah punya data seorang warga untuk dicetak, tapi dari pusat perintah cetak tidak muncul di komputer, maka tetap tidak akan bisa dicetak. Hal ini juga sekaligus untuk memantau berapa pengeluaran blanko E-KTP di kabupaten kita. Semuanya tercatat di pusat berapa yang sudah dicetak dalam bulan ini dan berapa sisanya daftar tunggu,” jelasnya.
Ditambahkan Tahar, untuk perekaman terbaru di atas bulan September memang sama sekali belum bisa dicetak. Seperti yang disampaikannya, data perekaman masuk ke server di pusat. Meski di di tingkat kabupaten data administrasinya ada, namun ketika dicari di pusat belum muncul. Sehingga, sudah tentu tidak bisa dicetak. Dan, untuk jumlah perekaman baru di atas bulan September sampai saat ini sudah lebih dari seribu pemohon. Berdasarkan informasi yang diterima dari pusat, pada Januari tahun depan kondisinya sudah bisa normal kembali. (san)
AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. F. Yusnadi/Batam Pos.
batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua bandar narkoba, di sekitaran jalan Potong Lembu Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (27/11), sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,6 kilogram, dan 1.900 butir pil ekstasi.
“Benar, kedua pelaku sudah kita tangkap. Saat ini kami sedang lakukan verifikasi berat barang bukti. Untuk keterangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan lagi,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui pesan singkatnya, Selasa (28/11).
Hal senada juga disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Mohammad Djaiz. Namun, pihaknya masih belum bisa memberitahukan inisial maupun nama kedua pelaku tersebut. Kasat beralasan masih melakukan pengembangan.”Iya, benar ada penangkapan. Tapi sabar ya. Besok (hari ini, red) konfrensi pers. Sedang kami dalami lagi,” pungkasnya. (cr20)
batampos.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bintan mencatat penduduk angkatan kerja mulai Januari hingga Agustus 2017 di Kabupaten Bintan sebanyak 67.678 warga. Dari jumlah itu, sebanyak 5.466 warga Bintan tercatat menganggur, sementara 62.212 warga Bintan tercatat bekerja.
“Dari 5.466 warga Bintan yang menganggur, didominasi 3.419 perempuan dan 2.047 laki-laki. Sementara dari 62.212 warga yang bekerja, didominasi 44.625 laki-laki dan 17.587 perempuan,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan Ahmadini di kantornya, Ceruk Ijuk, Toapaya Asri, Selasa (28/11).
Menurutnya, banyak angka pengangguran di Kabupaten Bintan, disebabkan tutupnya beberapa perusahaan atau industri. Berdasarkan data persentase penduduk bekerja untuk kategori industri pada tahun 2015 berkisar 18,82 persen, sementara pada 2017 menurun menjadi sekitar 14,30 persen. Pada 2015, di kawasan industri Lobam tercatat sekitar 4.873 pekerja, sedangkan pada 2017 menurun menjadi 4.712 pekerja.
Sementara di luar kawasan Lobam, seperti kawasan industri Galang Batang, Kijang pada 2015 berkisar 2.508 pekerja, sedangkan pada 2017 menurun menjadi 1.427 pekerja. “Banyaknya pekerja yang menganggur karena beberapa perusahaan tutup antara lain seperti di kijang, ada Bintan Offshore,” katanya.
Dari persentase penduduk bekerja, total tenaga kerja pada tahun 2015 sebesar 7.318 pekerja, mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 6.139 pekerja. Tak hanya kategori industri, kategori pertambangan dan penggalian juga mengalami penurunan yang sangat drastis. Di 2015 tercatat 1,48 persen, sementara 2017 mengalami penurunan menjadi 0,67 persen. “Sektor pertambangan dan penggalian menurun karena banyak perusahaan tambang yang tutup dikarenakan regulasi perizinan,” katanya.
Meski kategori industri dan pertambangan dan penggalian menurun, namun kategori konstruksi meningkat. Pada 2015 kategori konstruksi dari 6 persen menjadi 11,26 persen pada 2017. Selain hal itu, berdasarkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam kurun waktu 2011 hingga 2017, cenderung meningkat. Di mana, 2017 TPAK 64,88 persen, sedangkan TPT sebesar 62,83 persen, sementara TPT sebesar 8,08 persen lebih tinggi dari pada tahun 2015 sebesar 6,08 persen.
Sementara berdasarkan indeks pertumbuhan manusia kabupaten Bintan pada tahun 2010 hingga 2016, Kabupaten Bintan mengalami peningkatan. Di mana, pada tahun 2015 sebesar 69,21 persen dan pada tahun 2016 meningkat menjadi 72,38 persen. “Indeks pertumbuhan manusia Bintan terus membaik dan meningkat bahkan Bintan peringkat ketiga se kepri setelah Batam dan Tanjungpinang. Ini menunjukkan kesejahteraan masyarakat Bintan mulai membaik dari tahun ke tahun,” tukasnya. (cr21)
Kebakaran yang terjadi dipasar Daik Lingga. Dugaan sementara kebakaran ini terjadi akibat arus pendek listrik di salah satu kios akuarium. F. Wijaya Satria/Batam Pos.
batampos.co.id – Sedikitnya 59 bangunan terdiri dari rumah, toko, kios, ruko dan gudang di Kampung Cina, Kelurahan Daik Kecamatan Lingga, Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB rata dilahap si jago merah. Walau tak ada korban jiwa, namun musibah ini menelan kerugian materil miliaran rupiah.
Lokasi kebakaran adalah pasar Daik Lingga yang telah puluhan tahun menjadi tempat aktivitas transaksi jual beli kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat Daik Lingga. Setelah kebakaran yang berkisar tujuh jam berlangsung itu, lokasi pasar tersebut rata dengan tanah dan menyisahkan puing-puing reruntuhan bangunan.
Menurut Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, dugaan awal kebakaran terjadi akibat arus pendek listrik di salah satu kios akuarium. Karena kondisi rumah, kios dan ruko di kawasan Kampung Cina itu berdempet dan mayoritas berbahan kayu, maka api sangat cepat merambat ke toko dan kios lainnya.
“Toko-toko yang terbakar beberapa menjual barang-barang sembako dan sebagainya,” kata Ucok ketika memberikan keterangan kepada Batam Pos, Selasa (28/11) pagi.
Ucok menambahkan, saat kebakaran berlangsung, satu unit mobil pemadam kebakaran turun dan satu unit mobil dari BNPB Kabupaten Lingga dan bantuan warga setempat. Hingga saat ini kepolisian masih menyisir lokasi kejadian dan tidak menemukan korban jiwa. Sedangkan kerugian materil masih dalam perhitungan.
Di lokasi kejadian tampak Wakil Bupati Lingga M Nizar meninjau dan memerintahkan sejumlah Satpol PP untuk turun dan membantu dan mengawasi lokasi kejadian. Dia juga meminta Sekretariat KNPI Kabupaten Lingga menjadi tempat lokasi dapur darurat untuk memenuhi kebutuhan pangan korban yang tertimpa musibah.
“Selain itu beberapa lokasi seperti aula SMA dan bangunan lelasangguna untuk dijadikan lokasi evakuasi. Selain itu, Ada juga beberapa tenda evakuasi yang didirikan seperti di halaman Polsek Daik,” kata Nizar saat meninjau lokasi kebakaran.
Tak hanya lokasi evakuasi dan dapur umum, Nizar juga mengajak ibu-ibu PKK, GOW, Dekranasda dan sebagainya untuk bahu-membahu membantu saudara-saudara yang tertimpa musibah. Salah satunya dengan mengumpulkan pakaian, baju, celana serta makanan seperti mie instan, gula, beras dan sebagainya untuk korban kebakaran.
“Dari data sementara ada sekitar 31 KK yang menjadi korban kebakaran di Kampung Cina,” Yusrizal Nizar.
Nizar juga mengucapkan turut berduka dan prihatin kepada seluruh warga yang menjadi korban kebakaran. (wsa)