Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12988

5 Parpol Dilaporkan ke Pusat

0

batampos.co.id – Gara-gara data dukungan parpol dan data yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berbeda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan melaporkan lima parpol ke KPU pusat, kemarin. Lima parpol itu adalah Partai Hanura, PKPI, PBB, Republik dan Partai Rakyat.

“Datanya tidak sesuai dengan data yang masuk di program SIPOL, malah Partai Rakyat tidak menyerahkan berkas sama sekali,” ungkap Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah, Rabu (18/10).

Sejauh ini, dari 19 parpol yang terdaftar di pusat, hanya 15 parpol yang berkasnya diterima. Sedangkan 4 parpol belum diterima berkasnya, karena belum memenuhi persyaratan. Disebutkannya, dari 15 parpol yang menyerahkan berkas ke pihaknya, Partai Demokrat merupakan partai yang menyerahkan dukungan parpol terbanyak atau sekitar 800, lalu Golkar dengan dukungan 700 lebih. Sedangkan parpol lainnya rata-rata 200. “Di Bintan minimal 148 dukungan parpol dari jumlah penduduk,” jelasnya.

Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas parpol, mulai dari fotokopi dukungan parppol sampai kantor parpol. Tahapan ini mulai dari tanggal 17 Oktober hingga 15 november 2017 mendatang. “Jika ada data yang kurang, akan dikembalikan agar parpol melengkapinya. Waktu yang diberikan 18 November sampai 1 Desember 2017,” jelas Wandra.

Setelah itu, pihaknya akan mengirim berkas parpol ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Kepri. “Tanggal 15 Desember sampai dengan 4 Januari, akan dilakukan verifikasi faktual,” tukasnya. (cr21)

Bintan Lagoon Diambil Singapura

0
foto: bintanlagoon.com

batampos.co.id – Owner dari Bintan Lagoon Resort (BLR), Mo Ibrahim disebut telah melepas sahamnya ke pengusaha asal Singapura, dengan bendera Pasifif Star. Belum diketahui pasti alasan pengusaha asal Amerika Serikat tersebut menjual asetnya yang berada di kawasan Pariwisata Terpadu Lagoi, Bintan.

informasi yang dikumpulkan di lapangan, pelepasan saham dilakukan sekitar sebulan yang lalu. Sebelumnya, Mo Ibrahim adalah salah satu dari tiga pemilik saham di Bintan Lagoon Resorts. Selain dirinya, perusahaan tersebut juga dimiliki pengusaha asal Jepang dan Filipina. Hanya tiga bulan yang lalu, pengusaha dari kedua negara tersebut
melepas sahamnya. Akhirnya saham di Bintan Lagoon Resort dimiliki seuruhnya oleh Mo Ibrahim.

Sementara itu seorang sumber di perusahaan membenarkan kabar kepemilikan Bintan Lagoon Resorts telah berpindah tangan dari Mo Ibrahim ke seorang pengusaha asal Singapura yang bergerak di bidang perkapalan. Ia juga mengatakan, belum ada perubahan manajemen serta karyawan juga masih bekerja seperti biasanya. “Gak ada perubahan,
masih bekerja biasa saja,” katanya.

Ditanya alasan diambilalih perusahaan, ia mengaku tidak tahu. Hanya, sejauh ini perusahaan masih beroperasi seperti sediakala.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Hasfarizal Handra yang dihubungi kemarin, membenarkan telah diambilalih Bintan Lagoon Resort ke pengusaha Singapura. Ditanya apakah yang mengambil saham BLR adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, Hasfarizal justru menyebutkan jika yang mengambil alih adalah pengusaha properti di Singapura. “Take Over punya Mo,” katanya.

Dirinya belum mau membeberkan lebih jauh karena belum ada laporan resmi ke pihaknya. Ditanya soal karyawan, ia mengatakan, tidak ada masalah. Bahkan, hak karyawan yang telah di putus hubungan kerjanya akan diselesaikan, dalam pertemuan Tripartit yang akan diadakan minggu depan. Informasinya karyawan yang dipecat akan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja untuk memperjuangkan mereka.

Ketua SPSI Reformasi Bintan, Darsono mengakui, dirinya telah mendengar jika kepemilikan BLR telah diambilalih pengusaha Singapura. Meski demikian, ia meminta manajemen yang baru tetap menyelesaikan hak karyawan yang dipecat. “Ya yang baru harus bertanggung jawab sesuai undang undang. Tidak ada masalah, ini menjadi tanggung jawab pembeli (owner baru),” katanya.

Ia mengakui, jika manajemen menawarkan 1 kali sesuai pasal 156 uu nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, tapi pihaknya tetap meminta 2 kali dari pesangon yang diterima karyawan. “Jika tidak juga, ya kami ke PHI, baru ke kementerian karena sejauh ini belum diajak berunding. Jika manajemen menawarkan 1 kali, maka manajemen mencari untung Rp 22 juta per orang. Bayangkan total karyawan yang diPHK sebanyak 43, kalau dikali Rp 22 juta per orang sudah berapa,” jelasnya. (cr21)

Elsa Masuk Kolong Dumptruck

0
Polisi mengecek dumtruck BP 8798 BU yang menabrak sepeda motor BP 3638 DT di putaran simpang Barelang jalan R Suprapto, Sagulung, Rabu (18/10). Dengan kejadian ini tidak ada makan korban jiwa, hanya luka tangan, kaki dan leher dan lecet-lecet saja. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Elsa, 17, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan di jalan R Suprapto, pasnya di putaran simpang Barelang, Rabu (18/10). Elisa yang mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam nomor polisi BP 36XX DT masuk ke dalam kolong dumptruck.

“Saat itu dumtruck 10 roda warna putih bermuatan tanah ini hendak memutar arah yang datang dari arah Batuaji. Lalu motor tersebut main nyelonong saja main salip,” ujar Rano saksi mata di lokasi.

Masih kata Rano, bila dumptruck tersebut tidak perhatikan kaca spion sudah terlindas motor tersebut.

“Untung saja dumptruck berhenti jadi hanya stang motor yang terlinadas,” ujarnya.

Siswi SMAN 5 ini yang tinggal di Tembesi ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit Embung Fatimah, Batuaji oleh Andra sopir damtruck.

Korban hanya lecet dibagian kepala, tangan dan kaki saja, ujar Andika Putra saat di rumah sakit.

Kemacetan panjang tidak terelakkan mulai dari SP Plaza sampai ke lokasi kejadian.

“Saat ini motor dan dumptruck diamankan unit laka ke Polresta Barelan, ujar Aiptu Darwin.(ali)

Baru 500 Warga Bintan Pasang Kontrasepsi

0
Warga Busung saat melakukan program KB jangka panjang
bersamaan peresmian Kampung KB di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala
Lobam, Jumat (13/10) kemarin. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan mencatat, dalam kurun waktu 6 bulan, baru sebanyak 500 warga Bintan yang menjadi peserta keluarga berencana (KB) jangka panjang dengan memasang alat kontrasepsi.

Sementara itu, kepesertaan program keluarga berencana ini masih didominasi kaum perempuan sedangkan kaum laki-laki masih rendah. Kepala DP3AKB Kabupaten Bintan Kartini di Bintan Buyu mengakui warga Bintan yang mengikuti program keluarga berencana jangka panjang masih rendah.

Dalam kurun 6 bulan terakhir di tahun ini pihaknya baru mencatat sebanyak 500 warga Bintan yang telah mengikuti program keluarga berencana (KB) jangka panjang atau memasang alat kontrasepsi.

Dari jumlah itu, berdasarkan datanya, baru sekitar 20 orang laki-laki yang mengikuti program keluarga berencana, selebihnya didominasi kaum perempuan. Oleh karena itu, ia berharap kaum laki-laki di Bintan juga memasang kontrasepsi dengan melakukan operasi atau vasektomi guna menyukseskan progran keluarga berencana di Bintan.

“Gak harus perempuan saja, tapi laki-laki juga. Jika keduanya sama-sama menjadi peserta program keluarga berencana jangka panjang, hasilnya akan sangat maksimal,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar mencanangkan 11 kampung di Bintan sebagai kampung KB. Saat ini, baru 6 kampung KB yang ditetapkan di Bintan.
“Adanya kampung KB, diharapkan mendorong masyarakat untuk menyukseskan
program keluarga berencana,” harapnya. (cr21)

Jukir Terdaftar di BPJS

0
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfahendri memaparkan materi perparkiran kepada para juru parkir di acara sosialisasi yang digelar di Kantor Dispora Batam, Rabu (18/10). F-Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam menyerahkan 500 potong seragam baru kepada Juru Parkir (Jukir) resmi. Seragam baru tersebut, telah dilengkapi nomor keanggotaan yang bisa dipindai untuk identitas jukir.

“Setelah seragam ini kami bagikan, seluruh jukir pemerintah wajib mengenakan seragamnya dalam melayani pungutan retribusi parkir di wilayahnya masing-masing,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri disela-sela Sosialisasi tentang perparkiran Kota Batam Tahun Anggara 2017 di aula Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Sukajadi, Rabu (18/10) kemarin.

Seragam baru tersebut tidak jauh berbeda dengan seragam sebelumnya. Hanya saja sudah dilengkapi nomor keanggotaan juru parkir yang terdata di Dishub. “Nomor tersebut bisa kami pindai. Jadi tidak bisa dipindah-tangankan. Kalau ketahuan seragamnya disalahgunakan, kami berikan sanksi, kita cabut nomor keanggotaannya, tak bisa melayani parkir lagi,” ujar Kepala UPT Dishub Batam, Tongam Regianto Hutagaol.

Dishub juga menyerahkan badge name, serta kartu BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada para juru parkir. “Kalian (Jukir, red) bekerja untuk Dishub, maka Dishub pun akan menjamin keselamatan juru parkir lewat penyerahan kartu BPJS,” jelas Yusfa.

Dalam sosialisasi yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (19/10) hari ini, Yusfa menghimbau supaya semua juru parkir di lapangan bisa melayani masyarakat dengan ramah, dan menjalankan tugasnya dengan benar. “Perparkiran di Batam itu selalu menempati posisi teratas mengenai persoalan-persoalan dan keluhan masyarakat. Ini harus kita benahi bersama, sehingga retribusi parkir bisa membantu pemasukan kas daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” jelasnya.

Selain penyerahan atribut tersebut, turut diadakan seminar mengenai retribusi dan juga tata tertib parkir dengan mengundang narasumber Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Kartijo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana, dan Rini Suryani dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 517 titik parkir pinggir jalan yang dikelola jukir. Jukir, dalam pungutan retribusi, harus langsung menyerahkannya ke Dishub, selanjutnya Dishub menyetorkannya sebagai bagian dari kas daerah. Masing-masing yang berurusan dengan ini, jangan ada pungli. Karena itu sudah termasuk dalam kejahatan dan pelanggaran hukum. Pasti nanti kami proses,” ujar Hendarsyah.

Besaran parkir di Kota Batam sendiri Rp 1000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat. Jadwal operasi pengutipan retribusi mulai pukul 06.00 WIB – 20.00 WIB.

“Perlu dicatat parkir itu milik pemerintah, bukan kelompok si A, B, atau si C.Yang bapak ibu juru parkir pungut itu adalah uang dari masyarakat Kota Batam, dan masuk ke kas daerah Kota Batam pula. Potensi masing-masing lahan parkirnya sudah kami lakukan dan cek satu per satu, mari kita sama-sama memperbaiki pelayanan parkir ini,” tutup Yusfa. (cha)

13 Partai Gagal Penuhi Syarat Berkas

0

batampos.co.id – Asa 27 partai politik nasional untuk berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2019 tidak semuanya berjalan mulus. Pasalnya, dari jumlah tersebut, 13 partai dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017.

Yang tidak memenuhi syarat berkas itu adalah

  1. Partai Indonesia Kerja (PIKA),
  2. Partai Bhineka Indonesia,
  3. Partai Idaman,
  4. PNI Marhaenisme,
  5. Partai Pemersatu Bangsa (PPB),
  6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),
  7. Partai Rakyat,
  8. Partai Reformasi,
  9. Partai Republik,
  10. Partai Republikan,
  11. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dokumen 13 partai tersebut dinyatakan tidak lengkap karena ada sejumlah syarat yang gagal dipenuhi sampai waktu yang ditentukan. Rata-rata terdapat dalam syarat kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

”Jadi, hanya ada 14 parpol yang dinyatakan lengkap,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/10).

Meski demikian, Hasyim belum bisa memastikan apakah partai tersebut gagal berpartisipasi pada Pemilu 2019 atau tidak. Sebab, surat keputusan (SK) partai peserta Pemilu 2019 baru diumumkan pada Februari 2018. Selain itu, ada mekanisme gugatan ke Bawaslu.

”Saya tidak mengatakan itu (gugur). Tapi, dokumennya tidak lengkap,” imbuhnya.

Namun, dia menegaskan bahwa 13 partai tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sebagaimana 14 partai yang dinyatakan lengkap.

Terkait tidak lolosnya berkas PBB dan PKPI, Hasyim mengatakan bahwa ketentuan pasal 173 UU Pemilu memang mengatur bahwa partai yang sudah pernah lolos tidak perlu melakukan verifikasi faktual. Tapi, dalam pasal 176 disebutkan bahwa partai tersebut harus menyelesaikan proses pendaftaran.

”Mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” tuturnya.

Dia mempersilakan jika ada pihak yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. Sebagai penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Sepengetahuannya, proses penelitian masih dilakukan terhadap beberapa partai. Salah satunya PBB.

Yusril belum menentukan sikap apa yang akan diambil. Termasuk terkait potensi gugatan ke Bawaslu. ”Kami menunggu pengumuman resmi KPU,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos) tadi malam.

Respons yang berbeda disampaikan partai besutan Rhoma Irama. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu hari ini, Kamis (19/10). Rencananya, gugatan tidak akan dilakukan sendiri, tetapi akan mengajak partai lain.

”Kita ajak partai lain yang sama punya masalah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang akan disengketakan adalah sistem informasi partai politik (sipol). Menurut dia, sejumlah persoalan teknis membuat banyak partai gagal memenuhi persyaratan sesuai waktu yang ada.

”Kita dikatakan tidak bisa daftar, ada kurang segala macam. Tapi, dasarnya kan sipol yang wajib itu menyebabkan kita gagal untuk upload atau apa,” imbuhnya. (far/c6/fat/jpgroup)

Paragon Hill di Batam, Pilihan Investasi Properti

0

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun meyakinkan kepada sejumlah pengusaha dan pengembang di Batam bahwa investasi di Batam masih menjanjikan. Berbagai hambatan regulasi, sejauh ini telah diterobos supaya investasi bergairah. Akan tetapi, Gubernur mengingatkan pejabat agar tidak membuat keputusan yang justru menghambat dunia usaha.

“Antara pemerintah dan pengusaha itu seperti suami istri. Hubungannya harus baik. Pejabat pemerintah harus mencari terobosan dan solusi meningkatkan dunia investasi. Tapi, bapak dan ibu saya bertemu dengan investor baik dari Singapura maupun Tiongkok, bahwa investasi di Kepri umumnya dan Batam khususnya masih menjanjikan,” ujar Gubernur memberikan sambutan pada peletakan batu pertama (ground breaking ceremony) Paragon Hill Commercial and Residence di Batam Centre, Rabu (18/10).

Secara khusus, Gubenur memuji kinerja Wali Kota Batam, HM Rudi telah memperluas infrastruktur jalan dan drainase. Gubernur juga mengucapkan terima kasih dukungan kinerja TNI-Polri menciptakan stabilitas keamanan, sebagai modal utama terciptanya iklim investasi yang kondusif.

Hadirnya Paragon Hill, kata Gubernur, memberikan bukti bahwa investasi di Batam memang menjanjikan. Adapun Paragon Hill merupakan hunian dan pusat bisnis seluas 12,7 hektare di atas bukit Batam Centre, kata Gubernur, letaknya di daerah strategis pemandangannya menghadap ke laut.

“Benar, saya melihat Paragon Hill ini berada di tempat yang strategis. Namanya strategis, tempatnya pasti terbatas. Bapak ibu harus pesan sekarang, jika tidak nanti menyesal. Karena investasi properti tak ada yang rugi, nilainya terus naik,” kata Gubernur, mempromosikan Paragon Hill.

Seremoni pembangunan kawasan ini ditandai peletakan batu pertama yang dilakukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian, Bupati Lingga Allias Wello, Kapoltabes Barelang Kombes Hengki, dan manajeman perusahaan yang mengembangkan Paragon Hill.

Paragon Hill ini pembangunannya kerja sama antara PT Sarana Bangun Sejati dan PT Graphika Duta Arya.

“Kami bangun kawasan elit hunian berkualitas dan pusat bisnis berkonsep hijau. Tipe besar yaitu 120 dan 148 hadap laut sekitar 60 persen. Sisanya tipe 90 dan 100 antara rumah dengan rumah menghadap taman, dengan ROW jalan 20 meter,” ujar Direktur PT Graphika Duta Arya, Arun.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mendukung pengembangan Paragon Hill Commercial and Residence ini. Kapolda bahkan meyakinkan tamu undangan ground breaking ceremony tersebut, pihaknya sudah mengecek lahan Paragon Hill tidak bermasalah. Sehingga, calon pembeli tak perlu ragu. Hanya saja, Kapolda menyarankan kepada manajemen Paragon Hill agar sistem keamanan (security system) perumahan ini dikelola profesional terkoneksi dengan Polresta Barelang. Sehingga, menambah kenyamanan bagi penghuninya.

“Saya berharap agar Paragon Hill ini kawasan hijaunya diperbanyak. Semoga Paragon Hill ini menjadi kawasan yang elit, nyaman, humanis, dan memberikan rasa aman bagi penghuninya,” pesan Kapolda.

Atas harapan Kapolda tersebut, Paragon Hill dibangun dengan sistem cluster satu pintu masuk. Petugas keamanan berjaga 24 jam dengan sistem keamanan yang mutakhir. Tahap pertama Paragon Hill, dibangun tiga hektare dari luas lahannya.

Perincian tahap pertama tersebut terdiri rumah toko (ruko) dua dan tiga lantai sebanyak 89 unit seluas 1,4 hektare. Ruko dua lantai ukurannya 5 X 10 meter dengan harga Rp600-an juta.

Sedangkan ruko tiga lantai ukurannya 4,5 sampai 5 meter X 17 meter harganya Rp1,5 miliar. Sedangkan rumah tahap pertama dibangun cluster Ametis sebanyak 38 unit mulai tipe 90, 100, 120, dan 148 dengan harga mulai Rp900 jutaan.

“Saat ini sudah ada empat orang yang sudah membeli, dan tujuh orang indent. Untuk mendapatkan rumah di Paragon Hill uang muka Rp5 juta, dan ruko Rp10 juta,” jelas Arun.

Managing Director PT Sarana Bangun Sejati, Budi Aryadi menambahkan dari luas tiga hektare tahap pertama itu terdiri lahan hijau 20-25 persen, ROW jalan 15-20 persen, dan sisinya unit produk yang dijual 48-50 persen.

“Kami mengedepankan kenyamanan bagi penghuni. Produk kami murah untuk tahap pertama tapi bukan murahan. Spesifikasi dan kualitasnya bagus dibandingkan tipe sejenis di kawasan elit lainnya,” jelasnya.

Adapun pembangunan Paragon Hill ini, diperkirakan selesai antara 2 sampai 2,5 tahun. Setelah tahap pertama selesai, harga naik. (ash)

 

BP: Penghitungan Pajak Air Salah

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebut penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) Batam sebesar Rp 1.880 per meter kubik salah. Untuk itu, BP Batam meminta Pemerintah Provinsi Kepri mengoreksi angka tersebut karena akan berdampak pada kelirunya penghitungan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar PT Adhya Tirta Batam atau ATB.

Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, mengatakan NPA tersebut terlalu tinggi. Sehingga PAP yang harus dibayar PT ATB selaku pengelola air bersih di Batam juga selangit. Yakni Rp 188 per meter kubik. Karena nilai PAP adalah 10 persen dari NPA. Jika PAP ini diberlakukan, maka pajak air akan naik 900 persen dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 20 per meter kubik.

“Siapapun itu, Pemprov salah menghitungnya sehingga perlu dikoreksi,” kata Robert, Rabu (18/10).

Menurut Robert, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penghitungan besaran NPA permukaan, maka NPA tidak akan pernah mencapai Rp 1.880 permeter kubik. Berdasarkan regulasi tersebut, maka NPA dapat diperoleh dengan mengalikan sejumlah komponen seperti harga dasar air permukaan, faktor ekonomi wilayah, faktor nilai air permukaan, dan faktor kelompok pengguna air permukaan.

Robert menjelaskan bahwa ATB sebagai perusahaan yang mengelola air baku menjadi air bersih di Batam merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai PDAM di Batam sehingga tidak pantas dikenakan pajak setinggi itu. Apa lagi Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 telah mengaturnya dengan memberikan koefisien perhitungan NPA hanya 1,00 persen.

Ia mencontohkan Waduk Jatiluhur di Jawa Barat yang memiliki luas sekitar 8.300 hektare. Jauh lebih luas jika dibandingkan dengan waduk yang ada di Batam. Bahkan jika semua waduk di Batam digabungkan. Namun Pemda Jawa Barat hanya mengenakan NPA sekitar Rp 250 per meter kubik.

“Jika diikuti nanti maka akan salah. Saya harap tidak ada kenaikan. Mudah-mudahan Pemprov bisa melihatnya secara profesional,” pungkasnya

Polemik kenaikan pajak air permukaan (PAP) yang akan berimbas pada naiknya tarif air Adhya Tirta Batam (ATB) ditanggapi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Gubernur meminta tidak ada kenaikan tarif ATB karena akan memberatkan masyarakat.

“Kalau melihat kondisi sekarang, tak boleh ada kenaikan air,” kata Nurdin di Batam Center, Rabu (18/10).

Warga berjalan ditepi Dam Mukakuning, Seibeduk, Senin (16/10). Pemprov Kepri saat ini akan menaikkan tarif air baku. F. Dalil harahap/Batam Pos

Nurdin bahkan mengaku tidak tahu ada Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP).

Saya tak ada buat kebijakan itu. Untuk itu saya belum tahu,” terang mantan Bupati Karimun itu.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, mendesak Gubernur Kepri bersikap tegas menanggapi polemik PAP ini. Sebab kata dia, saat ini ATB diklaim telah menunggak PAP sebesar Rp 17 miliar terhitung mulai Januari 2016 hingga September 2017.

“Dibawa ke manapun, Pemprov posisinya jauh lebih kuat dibandingkan dengan BP Batam dalam hal memungut PAP di Batam,” ujar Surya, Rabu (18/10) di Tanjungpinang.

Politikus Demokrat tersebut mengharapkan Gubernur segera memerintahkan jajarannya untuk menagih utang tersebut. Sebab pendapatan dari sektor PAP sudah masuk dalam asumsi pendapatan asli daerah pada APBD Provinsi Kepri 2017. Targetnya sebesar Rp 12 miliar.

Jika utang tersebut tidak tertagih, maka hal ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“PAP Adhya Tirta Batam sudah masuk dalam daftar piutang. Artinya harus segera ditagih,” paparnya.

Menurut Surya, proses koreksi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sudah selesai dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang PAP.

“Jika memang perlu, Gubernur harus mengundang ATB dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memberikan penjelasan. Karena jika tidak ada pressure, persoalan ini tidak akan pernah tuntas,” tegasnya.

Disebutkan Surya, di dalam UU Nomoi 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengelolaan air oleh perusahaan harus dikenakan PAP. Berapun tarif air, maka setiap badan usaha atau badan lainnya wajib hukumnya memberikan pajak atas pemanfaatan air tanah tersebut.

“Kami mengingatkan kepada BP Batam dan ATB berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2013, tata kelola air tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi pihak asing,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, juga mengatakan tunggakan PAP ini berpotensi menjadi temuan BPK. Menurut dia, ada potensi kerugian negara dalam masalah ini.

“Lantaran BP Batam menjual air tersebut di bawah harga produksi ATB. Makanya ini menjadi temuan oleh BPK,” ujar Rudy Chua, belum lama ini.

Rudy menjelaskan, tidak patuhnya ATB membayar PAP ke Provinsi Kepri lantaran berlindung di balik perjanjian dengan Otorita Batam (OB) yang kini berubah nama menjadi BP Batam sekarang ini. Karena ada pasal yang mengikat, segala bentuk pajak yang timbul menjadi tanggungjawab BP Batam.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Raja Heri Mokhrizal, mengatakan Pergub tentang PAP yang digunakan sekarang ini adalah yang dikeluarkan tahun 2016 lalu. Sedangkan tahun 2017 belum ada aturan yang baru.

“Artinya masih mengacu pada Pergub yang sudah ada,” tegas Heri. (leo/jpg/she)

Devi Polisikan Pacar karena Suka Ringan Tangan

0

batampos.co.id – Devi warga perumahan Mutiara Biru, Batuaji mempolisikan Raja, kekasihnya ke Mapolsek Batuaji, Selasa (17/10) pagi. Wanita 23 tahun ini merasa terancam dengan sikap kasar Raja yang kerap ringan tangan kepadanya.

Terakhir Devi mengaku dianiaya oleh Raja pada Kamis (12/10) lalu. Saat itu Raja datang ke rumahnya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras. Tanpa ada persoalan Raja langsung menyerangnya secara bringas. Akibat dari kejadian itu, Devi harus dirawat di rumah sakit.

“Tak peduli lagi saya sama dia. Biar ditangkap dulu dia Pak. Sudah sering main tangan dia,”ujaar Devi di Mapolsek Batuaji.

Selain dianiaya, dalam laporannya, Devi juga menyebutkan jika Raja juga kerap mengancamnya.

“Itu yang membuat saya kuatir Pak. Kalau tak dilaporkan takutnya saya diapa-apain nanti,” tuturnya.

Dengan adanya laporan itu, Devi berharap agar polisi secepatnya mengamankaan Raja, sehingga dia tidak merasa terancam lagi.

Kapolsek Batuaji kompol Sujoko membenarkan laporan tersebut dan saat ini laporan tersebut sudah ditindak lanjuti.

“Masih dilidik, korban mengaku dianiaya pacarnya. Pacarnya itu lagi kami cari,” kata Sujoko. (eja)

Dishub Batam Akui Sulit Pertemukan Ojek Pangkalan dan Onjek Online

0
WakJek, layanan ojek online pertama di Batam saat konvoi, senin (18/7/2016). Foto: dalil harahap/batampos

batampos.co.id – Dengan harapan ada kesepakatan operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjadwalkan akan mempertemukan kembali pihak ojek online dan ojek pangakalan dalam waktu dekat ini.

Namun demikian, harapan ada kesepakatan dinilai sulit oleh Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri.

“Secepatnya kami akan temukan, cuma mencapai kesepakatan itu sulit,” kata Yusfa, pesimis.

Ia mencatat, setidaknya ada empat kali pihaknya bersama Polresta Barelang menfasilitasi pertemuan, namun hasilnya nihil.

Menurutnya, pihak ojek online setiap kali pertemuan selalu beralasan bahwa pihak mereka di daerah tak bisa mengambil keputusan. Sementara, lain pihak, yakni ojek pangkalan menolak kehadiran ojek online.

“Tak ada kata sepakat. Harusnya kan bisa bersinergi” ucapnya.

Ia berpendapat, mempersatukan tekad tak begitu sulit jika kedua belah pihak dapat mengontrol ego. Bahkan, ia mencontohkan beberapa jenis usaha jasa yang juga hadir dengan pilihan konvensional dan online.

“Contohnya travel, dulu hanya manual pesannya, sekarang udah ada online. Dan mereka sama-sama jalan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, kesepakatan adalah solusi ditengah kendaraan roda dua tak diatur sebagai angkutan umum. Maka dari itu di daerah yang paling mungkin dilakukan adalah duduk bersama dan buat kesepakatan.

“Kita sesuaikan dengan keadaan di daerah kita,” ucapnya.

Ia menggambarkan, beberapa hal yang diatur yakni dari kendaraan hingga pengojek sendiri, ini dimaksudkan juga untuk melindungi konsumen.

“Kita harus sepakat, motor yang dipakai lengkap, STNK atau surat-suratnya. Orangnya, rider juga pilihan. Berikut soal tarif juga diatur,” papar mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam ini. (cr13)