Jumat, 12 Juni 2026
Beranda blog Halaman 13003

Pemilihan Wagub Kepri Rawan Digugat

1

batampos.co.id – Agenda pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri pada Kamis (7/12) besok sepertinya bakal berjalan mulus. Ini karena sikap sejumlah partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) serta Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub Kepri di DPRD Kepri melunak setelah sebelumnya menolak agenda tersebut.

Dari lima partai pengusung Sanur, hanya satu yang menolak agenda pemilihan Wagub Kepri. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara tiga partai lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra mendukung pemilihan Wagub Kepri dengan calon tunggal, Isdianto. Sedangkan Partai Nasdem yang diketuai Nurdin Basirun, cenderung tidak mengambil sikap.

Ketua DPD PKB Kepri, Abdul Basith, mengatakan alasan pihaknya menolak agenda pemilihan Wagub tersebut. Kata Basith, pemilihan Wagub tersebut melanggar Peraturan DPRD Kepri Nomor 2 Tahun 2017 merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Tata tertib yang disusun bahasanya sudah sangat jelas, artinya pemilihan oleh DPRD Kepri terhadap dua calon, bukan satu,” ujar Basith, Selasa (5/12).

Ia melihat ada tingkah aneh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri yang menyepakati pemilihan Wagub Kepri pada Kamis (7/12) besok tanpa melihat laporan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Wagub Kepri. Menurut Basith, dengan keputusan tersebut, Banmus DPRD Kepri tidak menghargai adanya keberadaan pansus dalam persoalan ini.

“Untuk apa dibentuk Pansus Wagub, jika fungsinya tidak dihargai. Pansus ditunjuk untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah dirancang. Etisnya adalah Banmus membuat keputusan, dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari Pansus,” tegas Basith.

Masih kata Basith, keputusan Banmus jelas menabrak aturan yang sudah ada. Karena mekanisme pengisian Cawagub pengganti juga sudah diatur dalam tata tertib. Sehingga apabila ini dipaksakan, akan menjadi celah hukum timbulnya gugatan.

“Desas desus yang berkembang adalah, sudah banyak pihak yang akan melakukan gugatan. Karena belum ada yurisprudensinya, bahwa calon tunggal bisa dipilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Basith.

Berbeda dengan Basith, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri, Husnizar Hood, mengatakan sikap tegas Banmus adalah merupakan keputusan politik bersama seluruh Fraksi di DPRD Kepri. Demokrat sebagai parpol pengusung menyetujui sidang paripurna dengan agenda pemilihan Wagub Kepri yang akan digelar besok.

“Kami menghormati keputusan fraksi-fraksi di DPRD yang sudah menjadwalkan agenda pemilihan, dan kami secara bersama-sama tentu setuju, agar pelaksanaan paripurna Pilwagub ini dilaksanakan pada Kamis mendatang,” ujar Husnizar Hood, kemarin.

Wakil Ketua II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, persetujuan fraksinya karena sebelumnya mekanisme dan jadwal telah disusun oleh Panlih Wagub Kepri. Bukan karena bentuk kekecewaan terhadap Gubernur yang tidak kunjung mengajukan nama Mustofa Widjaja sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo. Ditegaskannya, pembicaraan pada tingkat partai pengusung Sanur sudah menemui jalan buntu.

“Meskipun Gubernur menyurati DPRD Kepri, tetap saja tidak ada keputusan yang didapat. Artinya proses yang dilalui sudah menemui jalan buntu. Sehingga kami mengembalikan kepada Panlih dan DPRD,” papar Husnizar.

Disebutkannya, jauh sebelum pengajuan Mustofa Widjaja sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo, DPRD Kepri sudah beberapa kali menyurati Gubernur agar segera mengajukan Cawagub pengganti. Tetapi Gubernur tidak memberi jawaban yang pasti akan mengusulkan atau tidak menguaulkan satu nama Cawagub lagi.

“Posisi Fraksi Demokrat mendorong saja, karena tidak mungkin jadwalnya dibatalkan lagi. Apalagi semua upaya sudah dilakukan, tetap saja hasilnya nihil,” jelas Husnizar.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kepri, Onward Siahaan, mengatakan hal senada. Menurut dia, keputusan Banmus DPRD Kepri menggelar sidang paripurna pemilihan Wagub Kepri sudah sangat tepat.

“Karena tidak titik temunya untuk satu nama Cawagub pengganti Agus Wibowo. Keputusan Banmus juga tidak ada melanggar aturan, karena proses sudah dilalui,” ujar Onward, Selasa (5/12).

Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, posisi Wakil Gubernur bukan ban serep. Tetapi punya peran penting dalam membantu tugas Gubernur. Khususnya dalam mewujudkan visi-misi program kerja yang sudah disusun. Apalagi dengan melihat letak geografis Kepri yang luas, sehingga harus ada pembagian tugas yang tepat.

“Tanpa adanya Wagub, pergerakan Gubernur akan sangat terbatas. Bahkan beberapa agenda sidang terkendala, karena kesibukan Gubernur,” papar Onward.

Ilustrasi

Sebagai anggota Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Kepri DPRD Kepri, Onward mengatakan pihaknya akan menggelar rapat evaluasi pada hari ini, Rabu (6/12). Rapat tersebut kemungkinan akan membahas rekomendasi pemilihan Wagub Kepri.

Sikap ini tentu berbeda dengan penyataan Ketua Pansus Pemilihan Wagub Kepri, Surya Makmur Nasution, yang tegas menolak agenda pemilihan Wagub Kepri yang akan digelar besok. “Pansus kan bukan hanya ketua saja. Ada anggota juga,” katanya.

Pria yang juga praktisi hukum tersebut menjelaskan, terobosan politik yang dilakukan Banmus DPRD Kepri terkait pemilihan Wagub nanti bisa menjadi yurisprudensi bagi daerah-daerah lain. Lebih lanjut katanya, apabila tidak ada keberanian untuk menorobos kebuntuan yang ada, maka proses pemilihan Wagub Kepri akan stagnan atau jalan di tempat.

“Tidak ada yang salah dengan keputusan Banmus. Karena menilai, semua proses sudah berjalan. Kenyataanya hanya ada satu nama Cawagub yang melengkapi persyaratan. Tentu dia punya hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Onward.

Terpisah, Ketua DPD PPP Kepri, Sarafudin Aluan mengatakan PPP sebagai parpol pengusung menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pemilihan Wagub Kepri ke DPRD Kepri, sebagaimana yang telah dijadwalkan Banmus pada Kamis (7/12). Legislator Komisi I DPRD Kepri tersebut tidak ingin energi terbuang sia-sia tanpa ada hasilnya.

“Apapun yang dilakukan DPRD, PPP akan ikut dari pada pusing mikirin. Karena persoalannya sudah terlalu berlarut-larut,” ujar Syarafudin Aluan.

Wakil rakyat dari Dapil Tanjungpinang tersebut menjelaskan, penyerahan sepenuhnya pada keputusan DPRD Kepri, sesuai dengan upaya yang telah dilakukan. PPP sebagai partai pengusung Sanur sudah membuat keputusan politik. Yakni dengan mengusung Mustofa Widjaya sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo. Kenyatannya tidak didukung dengan sikap Gubernur.

“Daripada menunggu yang tidak jelas, dan kepercayaan di antara parpol pengusung hilang. Jalan terbaiknya adalah menyerahkan ke DPRD Kepri melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panlih,” papar Aluan.

Sebelumnya, mengenai adanya keputusan Banmus, Ketua Partai Nasdem Kepri, Nurdin Basirun menegaskan, kewenangan untuk memilih adalah ranahnya DPRD Kepri. “Kami hormati jika memang itu yang menjadi keputusan DPRD Kepri. Yang jelas, bagaimana progres di tingkat partai pengusung sudah kita sampaikan lewat surat resmi,” papar Nurdin Basirun.

*Rawan Gugatan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka, mengatakan keputusan Banmus DPRD Kepri berpotensi menimbulkan gugatan di masa yang akan datang, terutama oleh partai pengusung atau gabungan partai pengusung. Karena merasa sudah menjalan ketentuan dengan mengusulkan nama calon.

“Saya melihat ini jadi ada tiga kubu, kubu DPRD Kepri, parpol pengusung, dan Gubernur Kepri sendiri. Kalau sudah sampai ada tiga kubu seperti ini dapat dipastikan proses pemilihan wagub akan alot,” ujar Endri Sanopaka, tadi malam.

Menurutnya, kalaupun dalam paripurna nanti Isdianto ditetapkan sebagai wagub, kemungkinan akan digugat dan pelantikannya akan tertunda. Sementara dari sisi Gubernur yang menyatakan bahwa Nasdem bertahan dengan pilihan calon yang diusungnya, yakni Isdianto dan Rini, mengisyaratkan adanya keinginan Gubernur untuk berpasangan dengan Rini. Pasalnya jika ingin dengan Isdianto, sudah tentu tidak muncul nama Mustofa Widjaja.

Menurut dia, jika pemilihan Wagub Kepri tetap dipaksakan pada Kamis (7/12) besok dan Isdianto terpilih, ia memastikan ini akan menjadi awal disharmonisasi antara Gubernur dan Wakil Gubenrur. Untuk itu, ia berharap DPRD Kepri bijak dalam melihat potensi disharmonisasi tersebut.

“Bukan hanya dihadapkan pada gejolak politik saja,” katanya.

Ditegaskannya, kalau hanya untuk kemudian muncul konflik baru di masa depan antara Gubernur dan wakilnya, lebih baik semua proses pemilihan Wagub Kepri dihentikan sementara. Menurutnya, sebenarnya bisa melihat apa yang terjadi selama ini dalam proses pemilihan Wagub adalah merupakan kelihaian komunikasi politik dari Gubernur.

Harusnya, kata dia, semua pihak legowo melepaskan kepentingan, baik DPRD ataupun partai pengusung termasuk tim sukses. Lebih baik semua pihak memberikan kebebasan kepada Gubernur menentukan pilihan dan kemudian diakomodir.
“Termasuk kalau Gubernur ingin sendirian tanpa wakil dapat dilakukan dengan mengajukan judicial review ke MK atas kewajiban memiliki Wakil Gubernur,” katanya.

Endri mengingatkan, Kepri merupakan milik rakyat. Bukan milik para elite politik. Karena itu, ia meminta para politikus di DPRD Kepri tidak mengedepankan ego dan kepentingan politik dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kalau seperti ini, masyarakat dapat memberikan sanksi politik. Rakyat silakan mencatatnya sebagai pengingkaran atas kepentingan publik,” kata Endri.

Sementara dari sisi Isdianto, Endri yakin kelak ia akan bergabung dengan partai politik. Sebab salah satu posisi tawar memperkuat kedudukan adalah partai politik.

“Dan barangkali sudah ada kesepakatan bahwa kalau yang bersangkutan didukung PDIP di pemilihan nanti, maka akan bergabung (dengan PDIP),” tutup Endri. (ian)

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Giliran Anggota Dewan Diperiksa Kejati

0
Fiven Sumanti. F. Dok Batampos.

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan memanggil anggota DPRD Bintan, Rabu (6/12) mendatang. Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Mark-Up harga atau penggelembungan biaya penginapan oleh anggota Komisi III DPRD Bintan tahun 2015.

“Besok (hari ini, red) anggota DPRD yang berkaitan dengan kasus itu dipanggil Kejati,” ujar salah satu anggota DPRD Bintan yang enggan namanya disebut, Selasa (5/12).

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang sudah dilakukan Kejati Kepri sebelumnya, terhadap empat pejabat Bintan.

“Yang jelas dipanggil karena ada hubungannya dengan dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif. Siapa saja orangnya? Besok datang saja ke sana (Kejati),” terangnya.

Di tempat terpisah anggota Komisi III DPRD Bintan, Fiven Sumanti angkat bicara. Ia menegaskan tidak ada yang fiktif dalam perjalanan dinas di DPRD Bintan, khususnya di Komisi III.

Menurutnya, semua yang terkait dengan perjalanan dinas sudah diatur oleh bagian Sekretariat DPRD, mulai dari pesawat, hotel, dan tempat pertemuannya.

“Misalnya perjalanan dimulai tanggal 4 Desember. Pencairan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) nya 3 bulan yang akan datang. Dan itu dibuat oleh sekretariat dewan. Kita hanya mengikuti jadwal yang sudah disusun saja,” jelasnya. (cr20)

Kendalikan Harga Beras, Pemko Gelar Pasar Murah

0
Pembeli langsung menyerbu, RPK Alif Bintan Center sesaat setelah Operasi Pasar Beras diluncurkan, Selasa (5/12) kemarin. F.Fara/Batam Pos

batampos.co.id – Sepanjang Desember, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang bersama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) meluncurkan Operasi Pasar Beras di Rumah Pangan Kita (RPK) Alif Bintan Center Tanjungpinang.

Peluncuran operasi pasar beras yang diluncurkan Selasa (4/12) kemarin, menyediakan sedikitnya 2.000 ton beras medium kualitas premium. Beras itu berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 8.100 per kilogram.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menjelaskan, operasi pasar ini dilakukan untuk mengendalikan dan mengontrol harga beras di pasaran. Juga upaya pemerintah untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga beras yang biasanya terjadi di setiap libur Natal dan Tahun Baru. “Karena itu, dilaksanakan operasi pasar untuk menjamin ketersediaan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat di Kota Tanjungpinang,” tutur Lis.

Ia juga menambahkan, ada operasi pasar merupakan upaya Pemko Tanjungpinang bersama Bulog untuk mengendalikan harga di pasaran. Termasuk juga upaya menjamin ketersediaan beras di masyarakat agar cukup dan aman. Sehingga masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Berpatokan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi, untuk wilayah Sumatera ditetapkan bahwa beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium Rp13.300 per kilogram. Menurutnya, pemberlakuan HET ini sebagai upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Untuk itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan adanya operasi pasar ini.

Sementara itu, Kepala BULOG Sub Divre Tanjungpinang, Jaka Santosa mengatakan, harga beras saat ini cenderung mengalami ketidak stabilan harga.

Kerap kali terjadi lonjakan harga sebesar 10 persen di tingkat konsumen dalam kurun waktu satu minggu. Kejadian ini, terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Karena itu, Bulog memiliki tanggungjawab untuk mengendalikan sejumlah komoditas.

“Ini tugas kami untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran,” ucapnya saat ditenya usai pembukaan kemarin.

Ia juga menambahkan, operasi pasar digelar dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok sekaligus menjamin ketersediaan beras menjelang natal dan pergantian tahun baru 2018.

Menurutnya, stok beras di gudang bulog saat ini mencapai 2.000 ton. Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di lima kabupaten/kota se Provinsi Kepri. Yakni Kabupaten Bintan, Lingga, Anambas, Natuna, dan Kota Tanjungpinang.

“Jadi tidak ada alasan harga beras naik karena natal dan tahun baru. Lagi pula sudah ada pemberlakuan HET dari Permendag,” lanjut Jaka.

Disamping beras, bulog juga menyiapkan persediaan gula pasir dalam kemasan dan minyak goreng kemasan dengan harga eceran tertinggi Rp.12.500/Kg.

Operasi pasar, masih disampaikan Jaka, akan dilakukan di 69 titik Rumah Pangan Kita (RPK) yang ada di Kota Tanjungpinang, diantaranya pasar Bintan Center dan Pasar Baru.

Selain itu, operasi pasar akan di laksanakan secara berpindah-pindah ke sejumlah titik yang di sinyalir adanya lonjakan harga. (aya)

 

Harga Cabai Merah Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram

0
Pedagang cabai di Pasar Baru Tanjunguban, Rustam
memperlihatkan cabai merah seharga Rp 70 ribu per kilogram atau Rp 7
ribu per ons di lapaknya. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Menjelang Natal dan tahun baru, harga cabai terus melonjak di wilayah Tanjunguban, Bintan. Dalam dua pekan, harga cabai merah di wilayah ini naik hingga 200 persen.

Dua pekan sebelumnya, pemedas makanan ini dijual Rp 40 ribu per kilogramnya. Sepekan kemudian naik menjadi Rp 80 ribu, kini harganya tembus hingga Rp 120 ribu per kilogramnya.

“Berdasrkan pengakuan para pedagang, tingginya harga cabai merah karena harga yang diberikan pemasok sudahtinggi,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan Setia Kurniawan usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Polres Bintan di sejumlah Pasar di Bintan, Selasa (5/12).

Kepada pedagang, para pemasok mengaku naiknya harga cabai merah karena berkurangnya pasokan. “Cuaca buru mengakibatkan petani gagal panen.Ini yang harus kami gali ke pemasok, apakah benar pasokan berkurang dari daerah penghasil cabai atau apakah ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila pemasok memainkan harga cabai dengan unsur
kesengajaan, sesuai undang undang perdagangan, maka pemasok bisa diancam
kurungan 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. “Saya minta pemasok
jangan main-main, karena yang menghambat kebutuhan masyarakat bisa kena sanksi undang undang perdagangan,” tukasnya. (cr21)

Warga Serbu Pangkalan Gas 3 Kilogram

0
Warga antre di pangkalan tabung gas 3 kilogram di SPBU
Tanjunguban kecamatan Bintan Utara, Selasa (5/12) kemarin. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Warga menyerbu pangkalan gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (5/12). Penyebabnya, sejumlah pangkalan mengalami kelangkaan gas 3 kilogram akibat pasokan dikurangi karena hari libur nasional pada Jumat (1/12) lalu.

Pantauan di lapangan antrean mengular hingga 200 meter ketika warga menunggu petugas pangkalan memindahkan ratusan tabung gas 3 kilogram dari lori yang mengangkut 560 tabung gas 3 kilogram ke pangkalan. Seorang warga Tanjunguban, Edi mengatakan, sudah dua pangkalan didatanginya, akan tetapi pasokan tabung gas 3 kilogram kosong.

“Tahu dari tetangga kalau lori yang mendistribusikan tabung gas sudah datang ke pangkalan, kami buru-buru ke sini. Takut kehabisan,” katanya.

Seorang petugas pangkalan Pardi mengatakan, sebenarnya tidak ada pasokan tabung gas yang dikurangi. Setiap hari, tabung gas 3 kilogram yang didistribuskan sebanyak 150 tabung. Hanya, ia menduga, pangkalan lain mungkin kosong sehingga warga menyerbu pangkalan di SPBU Tanjunguban.

“Di sini kan tidak boleh beli lebih dari satu. Mungkin di pangkalan lain, kalau beli dua atau lebih dikasih saja. Mungkin itu penyebab kosongnya,” kata Pardi, kemarin.

Sementara itu, agen gas epliji 3 kilogram PT Mitra Cipta Abadi Mulia, Alang menegaskan tabung gas 3 kilogram tak langka, hanya pemakaian agak meningkat. Sebab lain, karena pasokan berkurang. “Hari libur pada Jumat kemarin, jatah tabung gas dikurangi 1 hingga 2 lori, makanya ada gejolak sedikit, tapi sekarang sudah normal lagi,” katanya.

Ia menyebutkan, 1 lori (1 lo) mengangkut 560 tabung gas 3 kilogram. Biasanya, dalam sehari, Alang menyebutkan, pihaknya mendapatkan alokasi 6 lori. “Kalau 6 lori untuk dua hari, itu pasti kurang,” sebutnya.

Ia berharap kepada pemerintah dalam hal ini pertamina agar tidak mengurangi lo yang diajukan pihak agen gas elpiji. “Memang kalau hari Minggu, tidak ada lo yang dikeluarkan pertamina, tapi kalau hari libur selain hari Minggu, seharusnya lo tetap, jangan dikurangi,” harapnya. (cr21)

KPK segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah merampungkan berkas penyidikan perkara Setya Novanto setelah penyidik menyerahkan berkas ke penuntut, Selasa (5/12). Selanjutnya, KPK akan segera melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, langkah KPK melimpahkan penyidikan ke penuntutan sebelum sidang praperadilan bergulir terbilang cerdas. Sebab, dengan begitu, subjek dan objek praperadilan menjadi hilang. Subjek yang dimaksud adalah penyidik, sedangkan objeknya adalah penyidikan.

”Tadi malam, otomatis penyidik sudah tidak punya kewenangan terhadap Setya Novanto, karena penyidikan dinyatakan lengkap alias sudah selesai,” ujar Boyamin, Selasa (5/12).

Sekarang, tugas penuntut umum menyusun surat dakwaan sembari mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Proses itu bisa mulai dilakukan hari ini hingga dua pekan mendatang.

Boyamin menegaskan, secara hitung-hitungan, KPK akan lebih mudah mengalahkan praperadilan Novanto seiring dengan pelimpahan tahap dua itu. Strategi yang bisa dilakukan adalah dengan meminta hakim PN Jaksel untuk menunda kembali sidang praperadilan.

”Dengan P21 dan tahap kedua maka juga akan memudahkan KPK untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Boyamin menjelaskan, pelimpahan tahap II itu belum menggugurkan praperadilan. Namun, tahap kedua itu membuat praperadilan Novanto kehilangan sasaran tembak. ”Maka harus mencabut dan mendaftarkan gugatan baru. Istilahnya senjata harus beli baru dan diisi peluru baru,” papar pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar itu.

Boyamin menyatakan, Novanto harus mengubah objek dan subjek praperadilan bila tetap ingin melawan KPK. Tentu saja, dengan subjek dan objek yang baru. Yakni, tim penuntut umum dengan objek penuntutan.

”Kalau Novanto hendak mengubah gugatan yang sudah ada maka tidak akan diterima hakim karena merubah substansi penyidikan menjadi penuntutan. Harus ajukan yang baru,” tuturnya.

Hanya, bila sudah naik ke penuntutan, kubu Novanto dipastikan berpikir ulang melakukan praperadilan. Sebab, perkara korupsi harus diutamakan untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor. Itu diatur dalam KUHAP dan pasal 25 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang mengatur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang kasus korupsi harus didahulukan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan praperadilan Novanto memang sangat mungkin akan gugur. Itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.

Putusan itu menganulir pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebut praperadilan gugur ketika perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. ”Jadi untuk kepastian hukum, penafsiran MK menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama pokok perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Novanto kemarin juga dipanggil KPK sekitar pukul 17.00. Hanya, dia enggan berkomentar saat ditanya awak media. Dia langsung memasuki ruang pemeriksaan di lantai tiga gedung KPK.

Disisi lain, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengaku mendapat pemberitahuan pelimpahan itu pada pukul 17.30. Dia diminta KPK untuk keperluan pelimpahan itu. Hanya, Fredrich menolak permintaan tersebut. ”P-21 (kelengkapan berkas, red) gagal karena saya tidak datang. Memangnya saya pegawai KPK bisa disuruh-suruh datang,” ujarnya.

Fredrich mengaku memiliki urusan lain ketika diminta datang ke KPK. Pengacara kontroversial itu pun meminta waktu tiga hari kerja kepada KPK. ”Saya tetap akan protes (P-21),” terangnya.

Protes terhadap pelimpahan tersebut lantaran KPK dinilai belum memeriksa saksi yang meringankan untuk Novanto. ”Itu adalah hak tersangka,” ungkapnya.

Penyidik memang mengebut penyelesaian berkas penyidikan Novanto agar upaya praperadilan yang diajukan ketua umum DPP Partai Golkar (nonaktif) itu kehilangan subjek dan objek. Rencananya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon itu digelar Kamis (7/12) setelah sempat ditunda sepekan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kusno.

Dengan rampungnya penyidikan itu, berkas Novanto beralih ke tim penuntut KPK. Berikutnya, sesuai ketentuan di UU KPK, penuntut punya waktu paling lambat 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN), dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta publik bersabar terkait dengan pelimpahan berkas itu. Setidaknya, satu hingga dua hari kedepan proses pemberkasan yang beralih ke tim penuntut umum saat ini sudah selesai. Menurut dia, pelimpahan itu dilakukan secara simultan bersamaan dengan bergulirnya praperadilan Setnov.

”Ditunggu saja satu atau dua hari ke depan,” janjinya. (tyo/jpg)

Lis : Asal Bukan Syamsul Bahrum

0

batampos.co.id – Purna jabatan Lis Darmansyah sebagai Wali Kota Tanjungpinang per 16 Januari 2018 membuat kota ini akan dipimpin sementara waktu oleh Pekaksana Tugas (Plt) sampai pemilihan wali kota usai. Banyak figur pejabat eselon IIA di lingkungan Pemprov Kepri mencuat. Di antara nama-nama yang beredar adalah Raja Ariza, Syamsul Bahrum dan beberapa nama lain.

Lantas, bagaimana tanggapan Lis Darmansyah mengenai nama-nama yang kini beredar? Lis menyatakan, nama-nama pejabat yang berpeluang ditunjuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Plt. Wali Kota Tanjungpinang adalah nama-nama yang baik.

“Berikan siapa pun dia. Itu adalah kewenangan gubernur. Tetapi siapa pun dia, tentu dia yang mampu berkoordinasi, yang tidak individual, yang tidak arogan. Kalau Syamsul Bahrum saya bilang saja, jelas, jelas saya tidak setuju,” ujar Lis, Selasa (5/12).

Secara penilaian pribadi, Lis mengutarakan tidak ada masalah dengan Syamsul Bahrum. Tetapi secara profesional, kata Lis, Asisten I Pemprov Kepri itu sebagai orang yang kurang tepat.

“Saya ngomong begini karena inilah Lis Darmasyah apa adanya. Saya gak manis-manis di depan, di belakang busuk. Saya yakin dan percaya gubernur itu sangat paham sendiri. Sangat mengerti. Dia juga memahami kondisi yang ada. Jadi saya yakin gubernur akan bijak,” ungkap Lis.

Hubungan Lis dan Syahrul secara profesional dalam beberapa waktu terakhir memang kurang begitu baik. Ketika program penataan kawasan tepi laut, sempat terjadi ketegangan antara keduanya perihal koordinasi yang kurang optimal antara pihak Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri.

Lis juga tak menampik itu. Syamsul Bahrum, kata dia, bicara soal tepi laut dengan masyarakat. Bukannya bikin tenang, komunikasi Syamsul Bahrum kala itu, sebut Lis, malah bikin gejolak. “Baru satu hal kecil sepele. Bisa bayangin gak kalau jadi pejabat? Lumayan lhi selama 10 bulan,” sebut Lis.

Dari sini, Lis yakin gubernur bisa bijak. Ia ingin menegaskan bahwasanya tidak ada urusan sentimental antara ia dengan Syamsul Bahrum. “Secara personal dia memang orang yang baik. Komuikasinya baik. Tetapi, secara profesional belum layak. Tidak ada sentimen pribadi. Saya hanya berbicara sesuai pandangan Lis Darnansyah yang nanti menjadi masyarakat biasa,” pungkas Lis. (aya)

Pilot Lion Air Tertangkap Saat Pesta Narkoba

0

batampos.co.id – Pilot dan Lion Air lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Kali ini giliran pilot senior berinisal MS yang ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu di Kupang, NTT, Senin (4/12) malam. Padahal MS dijadwalkan menerbangkan pesawat Lion Air rute Kupang-Surabaya pada keesokan harinya, Selasa (5/12).

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho, mengatakan MS ditangkap dalam penggerebekan tim nya di kamar 205 sebuah hotel di Kupang. Saat digerebek, MS sedang pesta narkoba dan minuman keras bersama sejumlah pramugari.

“Dari hasil tes urine, tersangka (MS) ternyata positif menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Anthon saat jumpa pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (5/12) malam.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong (alat isap), dua buah korek api gas, setengah paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram, setengah botol miras merek Wisky Black Label, satu buah jarum suntik, dan satu buah telepon genggam. MS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 KUHP sub Pasal 127 KUHP, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini juga, tersangka sudah dijeblosken ke sel tahanan Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anthon.

Sementara untuk para pramugari, kata Anthon, tidak ada yang positif menggunakan narkoba. Sehingga mereka dibebaskan usai menjalani tes urine.

Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko, membenarkan ada pilot senior Lion Air yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (4/12) di kamar salah satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

”Diduga sedang menggunakan narkoba saat dilakukan penggeledahan,” tuurnya saat dihubungi Jawa Pos (grup Batam Pos), Selasa (5/12).

Rama mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba.

”Kami sangat mendukung  termasuk pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat,” imbuhnya.

Menurut Rama, menejemen Lion Air melakukan pengecekan kesehatan setiap awak pesawat setiap pagi pada penerbangan perdana mereka sesuai ketentuan. Khusus untuk pilot juga dilakukan tes kesehatan setiap enam bulan sekali.

Rama menjelaskan, MS termasuk pilot senior dan telah bekerja di Lion Air sejak tahun 2014. Selama ini MS dinilai memiliki catatan kesehatan yang baik.

”Sikap dan perilakunya juga baik,” ungkapnya.

Jika memang yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna narkoba, maka pihak menejemen Lion Air akan mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan.

”Termasuk pemberhentian sebagai pegawai,” ujar Rama.

Karena terbukti menggunakan sabu dan ditahan di Mapolres Kupang Kota, posisi MS sebagai pilot Lion Air rute Kupang-Surabaya pada Selasa (5/12) kemarin digantikan pilot lain. Sehingga jadwal penerbangan tersebut tidak terganggu. (lyn/jpg)

Dokumen Lengkap, 15 Menit Perizinan BP Batam di MPP Kelar

0
Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di di Mall Pelayanan Publik BP Batam yang sudah mulai beroprasi, Selasa (5/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo berjanji jika persyaratan untuk mengurus perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dilengkapi, maka akan selesai dalam tempo 15 menit.

“Kami ingin berikan pelayanan terbaik. Kalau sudah lengkap maka 15 menit paling lama siap. Karena selama ini, kelengkapan dokumen sering jadi kendala,” ujar Lukita saat meninjau persiapan MPP, Selasa (5/12).

Lukita kemudian mengatakan BP Batam melayani 117 perizinan di MPP. Dan semuanya sudah online. Namun eks Sekretaris Menteri Perekonomian (Sesmenko) ini akan mengevaluasi seluruh perizinan tersebut dalam beberapa hari kedepan.

“Kami akan lihat perizinan yang sudah ada dulu. Apakah masih diperlukan atau apakah syaratnya disederhanakan,” jelasnya.

BP Batam ingin menyederhanakan persyaratan karena mengurus banyak syarat untuk satu perizinan sangat menyulitkan masyarakat.”Perizinan bisa lama karena kelengkapan dokumen sering jadi kendala,” paparnya.

Lagipula setelah Peraturan Kepala (Perka) BP Batam 27/2017 terbit, maka ada jaminan bahwa BP Batam akan memverifikasi dan menyelesaikan izin paling lama tujuh hari setelah permohonan mengurus perizinan masuk.”Kami berkomitmen sederhanakan dan memudahkan masyarakat, itu tujuannya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan perizinan lahan sudah ada di MPP. Salah satu perizinan terbaru yakni hak tanggungan juga ada.

“Hak tanggungan daftarnya online, tapi masih dicek secara manual,” jelasnya.

Perizinan lahan termasuk Izin Peralihan Hak (IPH) akan diupayakan selesai dalam tujuh hari sesuai dengan aturan yang ada dalam Perka 27/2017.

Pantauan Batam Pos, pelayanan perizinan BP Batam di MPP di lantai dasar Gedung Sumatera Convention Centre berjalan lancar. Selain BP, konter perizinan milik Pemko Batam juga sudah beroperasi.

Untuk instansi lain yang sudah mulai beroperasi antara lain perbankan yakni BNI. Sedangkan konter untuk Samsat dan Imigrasi akan segera diisi.

MPP juga menyediakan konter khusus untuk asosiasi pengusaha seperti Real Estate Indonesia (REI) Batam dan lainnya. Lalu untuk ibu-ibu yang membawa balita dan anak-anak, MPP menyediakan ruang menyusui dan juga tempat bermain anak-anak.

Salah seorang pengunjung, Naek Hutagalung mengatakan ia mengapresiasi pelayanan di MPP. Meskipun harus berjuang untuk melengkapi dokumen, ia yakin pelayanan kedepan akan semakin baik.

“Datang kesini untuk mengurus perpanjangan UWTO. Memang baru selesai setelah beberapa jam. Tapi ini lebih baik dari yang sebelumnya,” katanya singkat.(leo)

Maksimalkan Kinerja, Dirgahayu Polairud

0
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Firi berbincang dengan Dirpolair usai upacara peringatan HUT Polairud di Mapolda Kepri, Selasa (5/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polda Kepri memperingati HUT ke-67 Polairud di lapangan Mapolda Kepri, Selasa (5/12).

Mengambil tema Korp Polairud siap mewujudkan Polri yang promoter guna menukung suksesnya pengamanan Pilkada, Kapolda Kepri, Irjen Didid Widjanardi berjanji akan meningkatkan kinerja Polairud di Kepri, meski dengan keterbatasan jumlah personel dan sarana.

“Dengan keterbatasan inilah, bagaimana caranya agar kinerja Polairud Polda Kepri bisa lebih ditingkatkan lagi. Salah satunya, saya berharap kepada personel Polairud Polda Kepri meningkatkan motivasi kinerja dan tugasnya untuk menekan kerugian negara dari aksi penyelundupan di perairan,” ujar Irjen Didid Widjanardi.

Untuk penegakan hukum di perairan Kepri, lanjut Irjen Didid, kendalanya tak hanya keterbatasan jumlah personel dan sarana saja.

“Terkait undang-undang mengenai penegakan hukum di perairan, yang berwenang itu tak hanya dari Polairud saja. ada aparat negara lainnya, ada instansi pemerintah juga seperti KKP yang juga memiliki wewenang melakukan penegakan hukum. Jadi, Polairud tak bisa sepenuhnya memiliki kewenangan penegakan hukumnya,” terang Irjen Didid.

Polairud, lanjut Irjen Didid, hanya berwenang untuk penegakan hukum perikanan dan kelautan, sebatas wilayah teritorial saja. Lepas dari itu, tak punya kewenangan penuh.

Pasukan Polair Polda Kepri meningalkan lapangan uasai mengikuti upacara peringatan HUT Polairud di Mapolda Kepri, Selasa (5/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Makanya kendala tersebut, kadang-kadang diantisipasi dengan melibatkan penyidik PPNS dari KKP. Intinya Polairud Polda Kepri harus memperkuat sinergitas dengan lembaga lainnya yang memiliki kewenangan juga dalam penegakan hukum di perairan,” kata Irjen Didid.

Intinya, lanjut Irjen Didid, bagaimana kinerja Polairud Polda Kepri dalam menegakkan hukum di laut, bisa mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Kepri dari sektor kelautan.

“Sebab di wilayah Kepri ini, 96 persennya merupakan wilayah perairan. Itu yang harus kami tekankan ke personel Polairud Polda Kepri,” ujar Irjen Didid mengakhiri. (gas)