Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 13104

Kemenhub Tuntaskan Labuh Jangkar

0
Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Brigjen TNI Jamhur Ismail mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap untuk mengakomodir keinginan Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal pengelolaan ruang laut pada batas 12 mil. Menurut Jamhur, penegasan tersebut disampaikan, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Bay M Hasani lewat rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Kepri dan Dishub Kepri, Rabu (20/9) malam lalu di Jakarta.

“Keinginan kita adalah kepastian pengelolaan ruang laut dalam batas 12 mil segera tuntas. Pak Dirjen Hubla menyambut baik, dan siap mengakomodir keinginan kita,” ujar Kadishub Kepri, Brigjen TNI, Jamhur Ismail menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (21/9) di Tanjungpinang.

Masih kata Jamhur, untuk urusan labuh jangkar, Dirjen Hubla maklumi ada regulasi baru UU 23 Tahun 2014 mengamanahkan adanya kewenangan pengelolaan ruang laut oleh Pemerintah Provinsi. Menyiasati hal itu, Dirjen Hubla akan segera menggelar rapat secara internal untuk menyamakan persepsi. Bahkan Pak Dirjen akan segera memutuskan hasilnya. Apalagi sekarang ini, Kemenhub sedang merevisi PP No 15 Tahun 2016 tentang jenis tarif penerimaan negara.

“Kita punya harapan besar tentunya, dengan pengelolaan labuh jangkar secara optimal dalam wilayah 12 mil bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” papar Jamhur.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal di Kepri. Khususnya tentang pengoptimalan penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan perairan. Saat ini pemanfaatan ruang laut di Kepri masih simpang siur. Khususnya soal kewenangan pengelolaan pajak labuh jangkar. Pemprov Kepri seperti diatur dalam UU No. 23 Tahun 2015 pasal 27 memiliki kewenangan mengelola wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai untuk segala kegiatan kecuali migas.

“Memang dulu yang memegang kewenangan tersebut ada di tangan BP Batam. Tetapi per 1 April 2017 telah dilimpahkan kepada pemprov,” ujar Widiastadi.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya, masalah muncul ketika Perda Pajak dan Retribusi Kepri yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UU 23 2014 tersebut belum selesai dievaluasi pemerintah pusat, Dirjen Hubla mengeluarkan surat keputusan agar KSOP melaksanakan kewenangan tersebut. Jika terlaksana, Pemprov Kepri rencananya tidak hanya membidik labuh jangkar saja. Lewat Badan Usaha Pelabuhan, Kepri juga akan melakukan banyak kegiatan di atas kapal yang berlabuh, seperti mendistribusikan air bersih, makanan dan lain sebagainya. (jpg)

Try Widya Jatuh Hati pada The Beatles

0

Bagi Try Widya, nama The Beatles tidak hanya sebatas band legendaris saja. Namun, karya mereka dapat mendatangkan inspirasi dan juga sebagai mood booster memulai aktivitas hariannya sebagai Mahasiswa sekaligus karyawan.

Anak Milenia masih Main Gasing

0
 F Cecep Mulyana/Batam Pos

 

Pajri bersama kawannya warga Kampung Melayu Batubesar Nongsa asyik bermaik gasing, Kamis (21/9). Memasuki era digital seperti saat ini gasing merupakan permainan rakyat yang perlu dilestarikan.

Banjir Mikol Ilegal Singapura

0

batampos.co.id – Kinerja aparat di Batam dan Kepri kian dipertanyakan. Setelah kecolongan bahan obat-obatan terlarang, kini Kepri dibanjiri ribuan botol minuman beralkohol (mikol) ilegal dari Singapura.

Kondisi ini membuat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri harus turun tangan. Bersama jajaran Polda Kepri, tim menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang mikol ilegal di Kelurahan Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kamis (21/9). Dalam operasi ini petugas menemukan 917 kardus mikol tanpa pita cukai.

Kapolsek Buru, Iptu Bakri, membenarkan hal itu. “Penggerebekan yang dilakukan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadikan tempat untuk menyimpan mikol,” kata Bakri, kemarin.

Ratusan kardus mikol itu disimpan di kamar rumah yang diduga milik warga bernama Entung itu. Mikol ilegal itu terdiri dari beberapa merek. Setelah mendata barang bukti, petugas memasang garis polisi di rumah warga tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, membenarkan tim dari Mabes Polri turun ke Kepri untuk melakukan penertiban minuman keras tanpa cukai. “Kerja sama dengan Polda Kepri,” kata Erlangga, kemarin.

Penggerebekan di Buru ini merupakan lanjutan dari operasi Mabes Polri di Jakarta pada Senin (18/9) lalu. Saat itu Tim Mabes Polri bersama petugas Bea dan Cukai berhasil menyita 53.927 botol miras ilegal yang diselundupkan dari Singapura melalui Batam dan Tanjungpinang.

Modus operandi penyelundup juga tergolong baru. Puluhan ribu botol miras itu dimasukkan ke dalam peti kemas atau kontainer lalu disembunyikan di bawah timbunan sampah plastik.

Nilai miras ilegal berbagai merk itu ditaksir mencapai Rp 26,3 miliar. Miras yang diselundupkan itu yang biasa dijual di berbagai tempat hiburan malam di Jakarta. Seperti Blue Label, Red Label, Martel, Chivas Regal, Black Label, Absolut Vodka, Jack Daniel, Tia Maria, Kahlua, Bayleys dan lain-lain.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, miras ilegal itu diselundupkan dari Singapura ke Pelabuhan Batam. Selanjutnya dari Batam ke Pelabuhan Tanjungpinang, baru kemudian dari Tanjungpinang dibawa ke Tanjungpriok, Jakarta. “Jadi untuk mengelabui seakan-akan barang-barang itu adalah barang antarpulau, padahal diselundupkan dari luar negeri,” terang Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9) lalu.

Heru juga menjelaskan, para pelaku memalsukan dokumen dalam menyelundupkan miras ini. “Dalam dokumen yang mereka sertakan, lima kontainer yang berisi miras itu disebut hanya berisi sampah plastik,” terang dia lagi.

Menurut dia, modus yang digunakan para pelaku untuk menghindari impor langsung yang akan dikenakan sejumlah persyaratan. Ditambah lagi dengan adanya penertiban impor membuat ruang gerak para pelaku semakin sempit.

Masih di Mapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan aksi para pelaku ini untuk menghindari membayar pajak. “Begini, dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjungpinang itu seharusnya sudah harus bayar pajak dan Bea-Cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan (menyelundupkan) barang-barang tersebut,” kata Adi.

Ia juga menjelaskan lima kontainer berisi miras ilegal tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan kapal Meratus Sibolga. Dalam operasi gabungan itu, aparat berhasil menyita tiga kontainer miras di Tanjungpinang dan dua kontainer di Jakarta.

Adi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan lima pelaku penyelundupan itu, dan masih terus dikembangkan. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikannya,” kata dia.

Bukan Penyelundupan Pertama

Sementara Polda Kepri masih menyelidiki kasus penyelundupan 12 ton bahan obat-obatan terlarang milik Ma. Polisi menduga, penyelundupan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, mengatakan dugaan ini muncul setelah polisi melihat modus operandi Ma yang cukup rapi. Selain itu, pelaku juga sudah memiliki gudang di Batam, tepatnya di Batuaji dan Tiban. Meski begitu, kepada polisi Ma mengaku baru sekali menyelundupkan bahan pembuatan PCC itu.

“Tapi kami tak mempercayai begitu saja,” kata Erlangga, Kamis (21/9).

Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali para pelaku, serta saksi-saksi yang ada. Selain itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan bahan PCC tersebut. “Kami akan mendalami bukti-bukti yang telah didapat, dan menemukan bukti lainnya. Dokumen perjalanan itu akan ditelaah lagi,” ungkap Erlangga.

Terkait satgas khusus yang dibentuk oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian untuk mengusut kasus ini, Erlangga mengatakan satgas ini terdiri dari jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum. Satgas ini akan bekerja untuk mempertanyakan kenapa bahan berbahaya pembuatan tablet PCC ini bisa lolos dari pengawasan instansi berwenang.

“Apakah ada penyalahgunaan wewenang atau dokumen impornya, akan diselidiki nantinya,” tuturnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian Rabu (20/9) lalu menuturkan, bila memang ada penyelahgunaan wewenang oleh instansi yang terkait maka kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana suap, ranahnya korupsi. “Ditreskrimsus yang akan mengusutnya nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman 12 ton bahan obat-obatan terlarang di Bintan, beberapa waktu lalu. Diduga, bahan tersebut akan dikirim ke pabrik pembuatan PCC di Cimahi, Jawa Barat. Sejauh ini polisi juga sudah menangkap enam tersangka dalam kasus ini. (san/ska/ind)

Pemko Batam Tawarkan Dua Pulau ke Tiongkok

0
Pulau Subang Mas

batampos.co.id – Pemko Batam ikut menanggapi rencana investor Tiongkok mengembangkan sektor agrobisnis di Batam. Bahkan Pemko sudah menyiapkan dua pulau bagi investor asal Negeri Tirai Bambu itu dengan sistem pinjam pakai.

“Asalkan mereka memenuhi regulasi yang tengah kami siapkan,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (21/9).

Kedua pulau tersebut masing-masing Pulau Kenon dan Pulau Subang Mas. Menurut Amsakar, kedua pulau itu memang sejak awal disiapkan untuk pengembangan sektor agrobisnis oleh Pemko Batam. Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam tengah melakukan penataan di kedua pulau itu.

Menurut Amsakar, pihak calon investor asal Tiongkok dari Beijing China CCPIT Sub-Council of Chemical Industry pernah bertemu dengan DKPP Batam. Mereka menawarkan teknologi tinggi dalam pengembangan sektor agrobisnis. Dalam pemaparannya, calon investor tersebut menjanjikan akan mampu memenuhi kebutuhan sayuran di Batam yang selama ini sebagian besar masih bergantung dari daerah lain.

“Bahkan mereka berjanji bisa ekspor,” katanya.

Dari hasil pertemuan dengan DKPP beberapa waktu lalu, kedua belah pihak masih membicarakan seputar regulasi dan perizinan. Menurut Amsakar, pihaknya akan serius menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut.

Sementara Kepala DKPP Kota Batam, Mardanis, mengatakan saat ini pihaknya masih mencoba mempelajari tawaran investor Tiongkok tersebut. Sebab sampai saat ini belum ada anggaran dari Pemko Batam dalam rencana pengembangan agrowisata atau agrobisnis Pulau Kenon dan Subang Mas. Sehingga pihaknya harus mencari donatur.

“Saya belum bisa bicara jauh,” sebutnya.

Dia mengakui, selama ini sebagian besar sayuran yang dikonsumsi masyarakat Batam disuplai dari daerah lain. Bahkan dari luar negeri. Untuk itu perlu pengembangan sektor pertanian agar Batam bisa memenuhi kebutuhan sendiri.

Sebenarnya, kata dia, pengembangan sektor pertanian di Batam saat ini sudah cukup bagus. Jumlah petani sudah banyak dan sayuran yang dihasilkan juga beragam. Namun untuk jenis cabai dan bawang merah, jumlah produksinya masih minim.

“Kita inginnya ke depan tidak bergantung dari daerah lain lagi,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam juga mendapat tawaran kerja sama serupa dari Tiongkok. Bahkan BP Batam sudah menyiapkan lahan di Seitemiang jika rencana kerja sama pengembangan sektor agrobisnis ini terealisasi. (cr17)

Musim Angin Utara Diprediksi Akhir September

0
Awan gelap seperti bergulung-gulung di atas Perairan Kepri hingga Selat Malaka dan sekitarnya yang terjadi tahun lalu. Cuaca buruk telah mengakibatkan kecelakaan di perairan Tanjungpinang, dimana 15 penumpang pompong dari Tanjungpinang tujuan Pulau Penyengat tewas tenggelam. Foto: Bambang Irawan untuk Batam Pos

batampos.co.id – Musim angin utara yang biasa terjadi di perairan Kepulauan Riau (Kepri) diprediksi mulai terjadi paling cepat akhir bulan ini atau awal Oktober mendatang.

Ketika musim angin utara tiba, masyarakat diimbau agar selalu lebih waspada, utamanya terhadap aktivitas awan Cumolonimbus (CB) yang bercirikan awan bergumpal berwarna hitam pekat.

“Kalau sudah awan gelap, jangan nekat. Karena awan CB bisa menyebabkan cuaca buruk datang tiba-tiba, seperti angin kencang, hujan lebat, dan aktivitas petir yang meningkat,” imbau Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) Tanjungpinang, Arditho, Rabu (20/9).

Apalagi, sambung dia, bagi masyarakat yang banyak beraktivitas di wilayah perairan. Ketika awan CB sedang pekat-pekatnya sebisa mungkin untuk tidak melaut. Sebab angin CB dapat mengundang angin kencang yang berpengaruh terhadap ketinggian gelombang. “Untuk antisipasi saja karena angin kencang atau badai itu biasanya datangnya tiba-tiba,” terang Arditho.

Musim angin utara di wilayah perairan Kepri bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Pasalnya angin kencang ini menyebabkan beberapa suplai kebutuhan pokok via jalur laut bisa saja tersendat lantaran pengiriman menghindari cuaca buruk.

Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPAD) Tanjungpinang, Riono mengaku sudah mengantisipasi hal tersebut. Dalam waktu dekat ini, kata dia, akan digelar pemeriksaan stok  ketersediaan bahan pangan di sejumlah gudang milik distributor.

“Jangan sampai ketika nanti lagi musim (angin) utara barang tiba-tiba langka, mau datangkan tapi tidak bisa,” ujar Riono. (aya)

Waspada Angin Kencang

0

batampos.co.id – Sejak beberapa hari terakhir cuaca ekstrim di laut Natuna Utara, gelombang laut diperkirakan mencapai tiga meter disertai angin kencang dan hujan.

Kepala dinas perhubungan pemkab Natuna Iskandar DJ mengatakan, cuaca di laut Natuna Utara cenderung terjadi angin kencang. Dapat membahayakan aktifitas di laut khusus nelayan tradisional dan pelayaran antar pulau.

“Nelayan tradisional dan kapal penyeberangan antar pulau harus waspada, cuaca tidak bisa diprediksi,” imbau Iskandar, Kamis (21/9).

Dikatakan Iskandar, saat ini cenderung terjadi angin bertiup kencang dari arah Barat daya. Dan gelombang bisa mencapai tigameter.

Bahkan kata Iskandar, kunjungan Bupati Natuna menuju Pulau Midai untuk menghadiri peringatan tahun baru Islam dibatalkan. Karena kapal feri yang digunakan dihadang badai dan gelombang tinggi. Sehingga rombongan harus kembali ke pelabuhan Tanjungpayung Penagi setelah satu jam perjalanan.

“Kapal feri cepat Pemda kemarin di hadang gelombang tinggi dan angin krncang. Padahal sebelumnya diperkirakan cuaca lumayan bagus,” ungkap Iskandar.(arn)

Cabuli Anak Bawah Umur, Diyanto Divonis 8 Tahun

0

batampos.co.id – Diyanto,27, terdakwa kasus pencabulan terhadap korban yang berusia 16 tahun, terduduk lesu dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang usai di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Marolop Simamora, didampingi hakim anggota Purwaningsih dan Santonius Tambunan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Mejelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Nur SH menyatakan menerima putusan itu. Sebab putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Saya terima putusan tersebut yang mulia,” katanya.

Sekedar mengingatkan, Diyanto dibekuk jajaran Polsek Bukit Bestari karena melakukan pencabulan terhadap anak dari pemilik toko baju. Perbuatan tersebut dilakukannya di dua lokasi berbeda.

Kejadian ini diketahui saat ibu korban, melaporkannya ke Mapolsek Bukit Bestari. Setelah melaporkan kejadian itu, jajaran Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek

Bestari, Ipda Raja Vindho, langsung menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Pelantar IV Tanjungpinang. Saat diinterograsi pelaku pun mengakui perbuatannya.(ias)

Pemerintah Diminta Tegas Berantas Narkoba

0
Pertemuan PC PMII dengan pemerintah terkait pemberantasan narkoba. F. Ichwanul/Batam Pos.

batampos.co.id – Sejumlah Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Karimun, mendatangi kantor bupati, Rabu (20/9) kemarin. Kehadiran mereka menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap peredaran narkoba di Bumi Berazam.

Penyalahgunaan narkoba tidak saja sudah merasuk ke kalangan remaja, dan dewasa. Lebih miris, pelajar SMP pun sudah banyak yang menjadi korban oleh barang yang mematikan tersebut.

“Merasuknya narkoba ke kalangan pelajar, berarti menghancurkan generasi muda. Tak salah kalau kita katakan Karimun sudah masuk kategori darurat narkoba. Makanya kami meminta kepada pemerintah harus tegas menindak, dan melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di Karimun,” ujar Ketua PC PMII Suharno dalam orasinya.

Aksi PC PMII yang berlangsung di halaman kantor bupati itu, akhirnya ditemui Asisten I yang juga menjabat PLH Sekda, M. Tang didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan Satpol PP, dan kepolisian.

Agar PC PMII dapat menyampaikan aspirasi, M Tang mengajak untuk berdialog di ruang rapat Mawar. Sejatinya, kata M Tang, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sejak awal-awalnya, kita sudah melakukan tindakan preventif dalam memberantas narkoba. Baik melalui rapat-rapat lintas instansi, maupun melakukan penyuluhan,” ungkap M Tang.

Bahkan lanjut M Tang, ASN di lingkup pemerintah kabupaten sudah menjalani tes urine. Tidak terkecuali Satpol PP.  “Sesungguhnya, kami pun ikut prihatin dengan keterlibatan pelajar terhadap narkoba. Namun kepastiannya masih ditelusuri, dan mendalami data tersebut,” ujar Dasril mewakili Ketua Satpol PP.

Diakui Dasril, untuk melakukan penelusuran peredaran narkoba, pihaknya harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Baik Polri, BNN, Denpom, maupun instansi terkait.
“Yang pasti, Jumat besok pagi, Satpol PP bersama instansi terkait akan bergerak melakukan penertiban terhadap obat-obat terlarang,” terang Dasril. (enl)

Uang Penggelapan Tanah Mengalir ke Pejabat

0
Edy diamankan polisi dan saat ini mendekam di tahanan Polres Bintan. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Satreskrim Polres Bintan menahan pelaku penggelapan lahan, Edy Wiyono alias Edy bin Nurdin di Desa Teluk Bakau, Senin (18/9). Edy diduga menggelapkan lahan senilai Rp 3 miliar milik Megain Wijaya. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan sebesar Rp 450 juta mengalir ke sejumlah oknum pejabat.

Kepada penyidik, tersangka mengaku awalnya diberikan surat kuasa dari dokter Dwi untuk mengurus persoalan lahan milik korban, Megain Wijaya di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang. Dokter Dwi sendiri merupakan orang yang dipercayai korban untuk menyelesaikan masalah lahannya.

Tiba-tiba, pelaku meminta surat asli lahan tersebut ke dokter Dwi, dengan alasan sebagai dasar untuk membuat laporan kepolisian atas masalah lahan yang dihadapi korban. Setelah mendapatkan surat asli alas hak pelaku bukan melaporkan ke polisi akan tapi mengadaikan surat itu.

“Pelaku sudah menjual lahan tersebut ke orang lain, dengan harga Rp 450 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan kepada Batam Pos, Rabu (20/9) kemarin.

Sejauh ini, pelaku mengaku bahwa uang hasil jual tanah itu, mengalir ke sejumlah oknum pejabat. “Keterangan pelaku, uangnya mengalir ke oknum pejabat mulai di RT, desa sampai di kecamatan, nama-nama yang disebut pelaku akan kita mintai keterangan dalam waktu dekat,” sebutnya.

Sementara itu, pelaku ditahan setelah adanya laporan korban, Megain Wijaja di Mapolres Bintan. Di laporan kepolisian LP- B / 91 /VII/2017/ KEPRI / RESBINTAN, Tgl 06 Juli 2017, itu, korban mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar, karena lahannya telah digelapkan pelaku. (cr21)