Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 13344

Usut Keterlibatan Penerbit Sertifikat Tanah

0

batampos.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah milik PT Kemayan Bintan, di kawaasan Dompak dengan terdakwa, Amir, (56), Senin (8/5).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, menghadirkan Direktur PT Kemayan Bintan, Angelinus.

Dalam keterangannya, pihaknya mengetahui adanya dokumen surat tanah yang dipalsukan oleh terdakwa ketika adanya seseorang yang bernama Pipin Bintan Sari, yang mengklaim tanah seluas dua hektar yang dibeli perusahaannya tersebut.

”Saudara Pipin datang dan menunjukkan bukti Surat Hak Milik (SHM) tanah bahwa lahan yang kami beli itu miliknya,” ujar saksi.

Dikatakan Anggelinus, karena adanya orang yang mengklaim. Pihaknya pun turun ke lokasi untuk megecek. Saat itu, pihaknya pun baru mengetahui bahwa adanya tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut.

”Mengetahui adanya tumpang tindih pemilik tanah, kami pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” kata Angelinus.

Anggelinus meminta majelis hakim untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, banyak pihak yang dirugikan karena tumpang tindih Kepemilikan surat tanah itu.

”Penegak hukum harus mengusut tuntas terhadap siapapun yang mengeluarkan sertifikat. Mereka yang mengeluarkan sertifikat itu harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Jhonson Sirait, didampingi dua hakim anggota Corpioner dan Iriaty Khairul Ummah, menunda persidangan selama satu pekan mendatang. Hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya untuk didengarkan keterangannya.(ias)

Pemprov Tunda Pungut Jasa Labuh Jangkar

0

batampos.co.id – Pelayanan labuh jangkar di Provinsi Kepri kembali terganggu. Penyebabnya adalah Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri belum berani mengeluarkan surat bukti tanda pembayaran jasa labuh jangkar. Persoalan ini membuat bingung pihak perusahaan, karena kapal tidak bisa keluar.

“Ya memang kita masih menunda untuk memungut jasa labuh jangkar. Karena Pak Gubernur masih membutuhkan masukan-masukan. Karena khawatir, salah dalam membuat kebijakan,” ujar Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dishub Kepri, Aziz Kasim Djou menjawab pertanyaan Batam Pos, Senin (8/5) di Tanjungpinang.

Menurut Aziz, langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian gubernur sebagai pimpinan. Apalagi masih ada rapat finalisasi bersama Menko Maritim pada 19 Mei mendatang. Ditegaskan Aziz, secara regulasi sudah jelas pengelolaan labuh jangkar merupakan ranahnya Pemerintah Provinsi.

“Bukti lunas pembayaran jasa labuh jangkar memang satu keharusan. Karena tanpa adanya itu, Syahbandar tidak akan mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB). Tentu persoalan ini menjadi polemik, dan mengganggu aktivitas labuh jangkar,” papar Aziz.

Disebutkan Aziz, BP Batam sudah tidak lagi memungut jasa labuh jangkar. Sedangkan Pemprov masih membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk memungut jasa tersebut. Diakuinya, labuh jangkar merupakan potensi harapan bagi Kepri untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

“Kita akan berkoordinasi lagi dengan Menko Maritim secepatnya. Sehingga pelayanan administrasi labuh jangkar di Kepri tidak terganggu,” tutup Aziz.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan tidak ada alasan Pemprov Kepri untuk tak memungut jasa labuh jangkar. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, meskipun Perda Retrebusi masih dalam proses revisi, tetapi didalam Perda yang labuh sudah mengatur tentang labuh jangkar.

“Tidak perlu ragu untuk memungut, karena substansi yang dirubah adalah mengenai tarifnya saja,” papar Mantan Anggota DPRD Batam tersebut.

Masih kata Irwansyah, sejauh ini sudah ada kesepakatan Dishub dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pengelola labuh jangkar. Yakni akan menempatkan sejumlah personel di agen-agen BUP. Ditegaskan Irwansyah, apabila Pemprov tidak berani bertindak, adalah satu kemunduran.

“Beberapa waktu lalu sudah rapat koordinasi dengan Menko Maritim. Persoalan yang belum clear adalah hanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut Kemenhub. Potensinya sangat besar, bisa jadi yang menjadi batu sandungannya,” tutup Irwansyah.(jpg)

KPU Sasar Pemilih Pelajar

0

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang terus mempersiapkan diri dalam menghadapi Pilwako 2018 mendatang. Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

“Tingginya tingkat partisipasi pemilih tentunya menjadi parameter keberhasilan penyelenggara Pilkada tentunya. Makanya sejak awal, kita mempersiapkan itu,” ujar Robby, Senin (8/5) di Tanjungpinang.

Menurut Robby, KPU Kota Tanjungpinang telah mengundang sebanyak 25 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK serta MAN untuk menghadiri pendidikan pemilih di Rumah Pintar KPU Tanjungpinang. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 8 Mei sampai 12 Mei mendatang.

Masih kata Robby, setiap sekolah diwakili lima siswa yang berasal dari pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) masing-masing sekolah. Kegiatan pendidikan pemilih ini diharapkan memberikan tambahan pengetahuan kepada siswa SMA sebagai pemilih pemula di Tanjungpinang pada pilkada serentak gelombang ketiga yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018.

“Kita pilih pengurus OSIS diharapkan mereka bisa menyebarkan pengetahuan kepemiluan dengan rekan rekan siswa lain di sekolah masing-masing,” papar Robby.

Pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis itu, menyebutkan, potensi pemilih pemula di Tanjungpinang cukup banyak. Bisa terjadi penambahan pemilihan sebanyak 3000 pemilih. Atas dasar itu, KPU mengajak siswa untuk menggunakan hak suara mereka dalam pilkada serentak nanti dan pemilu legislatif yang digabung bersama pemilu presiden pada April 2019.

Dikatakannya, melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP), KPU Tanjungpinang memberikan pemahaman pentingnya pemilu bagi rakyat Indonesia terutama di daerah. Karena satu suara yang diberikan oleh pemilih sangat menentukan pembangunan daerah ini ke depan. Materi yang disampaikan kepada pemilih pemuda di antaranya seperti sejarah pemilu Indonesia, bagaimana sistem pemilu, siapa saja yang berhak menjadi calon kepala daerah, calon anggota DPRD maupun bagaimana pentingnya pemilu dan menonton film singkat tentang pentingnya pemilu.

Robby menambahkan, KPU Tanjungpinang juga mengundang partai politik di Tanjungpinang serta perwakilan ormas, LSM pada minggu ketiga Mei, dalam rangka menyampaikan pelbagai masalah penting menyangkut pilkada serentak gelombang ketiga 2018.

“Dan tentu saja persiapan menjelang pemilu legislatif yang tahapannya di mulai akhir 2017,” tutup Robby Patria.(jpg)

Konservasi Penyu harus Ditangani Tenaga Profesional

0

batampos.co.id – Pulau Mangkai Desa Keramut Kecamatan Jemaja telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi penyu oleh Pemkab Anambas.

Namun dinilai kelayakan dalam pengelolaan konservasi penyu masih belum dilakukan secara profesional, oleh sebab itu Pemda mesti memberi pelatihan khusus kepada pengelola atau mencari pengelola yang profesional. Jika hal ini tidak ditangani oleh pengelola yang profesional tidak menutup kemungkinan konservasi ini akan gagal.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Anambas dapil Jemaja, Amat Yani, keberadaan penyu telah lama terancam punah, baik dari alam maupun dari kegiatan manusia. Oleh sebab itu pihaknya tetap akan terus melakukan pengawasan. Pemda sebagai pelaksana segala kegiatan diharapkan dapat memperhatikan secara serius.

“Sejumlah tempat konservasi penyu belum dikelola secara profesional. Ini yang akan menjadi pertimbangan bagi saya ketika rapat bersama pemda nantinya,” kata Amat Yani Selasa (8/5).

Ia menilai, wilayah Anambas sebagai tempat yang paling disukai oleh binatang tersebut untuk berkembang biak. Selain pulau Mangkai, lebih dulu terkenal yakni Pulau Durai yang untuk kedepannya perlu adanya kajian lebih mendalam untuk penetapan tempat konservasi penyu ini.

Dengan digelarnya pelepasan anak penyu di Festival Padang Melang nantinya, tentu banyak menarik lembaga peduli lingkungan untuk datang ke Anambas. Ini bagian dari tindakan, sikap tentang pengawasan terhadap perlindungan ekosistem peredaran penyu yang berada di Anambas.(sya)

Hari ini, Candra Ibrahim Beri Kuliah Umum

0
Candra Ibrahim. F. Cecep/batampos

batampos.co.id – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Martim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang menggelar kuliah umum hari ini, Selasa (9/5). Adapun narasumber yang diundang adalah Direktur Operasional Batam Pos, Candra Ibrahim.

“Kuliah umum materinya khusus membahasa tentang study jurnalistik. Karena pada di FKIP ada mempelajari tentang jurnalistik,” ujar Dekan FKIP UMRAH, Abdul Malik menjawab pertanyaan Batam Pos, Senin (8/5) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, kenapa yang diundang praktisi dari jurnalis. Yakni untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan mahasiswi FKIP. Bahwa membuat sebuah karya jurnalistik itu tidak cukup dengan teori. Artinya tahap akhir adalan penulisan sebuah karya.

Berangkat dari keinginan tersebut, selain melibatkan mahasiswa dan mahasiswi FKIP, pihaknya juga mengajak Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) dan Dosen Pembimbing. Apalagi UMRAH Tanjungpinang sudah memiliki media kampus yang diberi nama Laksamana.

Pria yang dikenal sebagai budayawan di Provinsi Kepri itu mengatakan, tujuan dari kuliah umum ini secara tidak langsung adalah memberikan pelatihan secara cepat dan tepat. Menurut Malik, dalam setahun pihaknya melaksanakan 30 kali kuliah umum. Disebutkannya, narasumbernya bukan dari kalangan dosen saja, tetapi juga dari praktisi.

“Kita sudah pernah mengundang pembicara-pembicara dari Singapura dan Malaysia. Mudah-mudahan ini memberikan masukan yang sangat berharga. Sehingga menjadi pengalaman sebelum mereka praktik jurnalistik di media-media yang ada di Kepri ini,” tutup Malik yang merupakan Anggota Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri tersebut.(jpg)

Perintah Hakim, Ahok Ditahan

0
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

batampos.co.id – Selain memvonis 2 tahun penjara terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang putusan tersebut hakim juga memerintahkan Ahok ditahan. Karena itu usai persidangan Ahok  dibawa menuju Rutan Cipinang.

“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Karutan Cipinang Asep Sutandar, Selasa (9/5).

Namun, Asep sendiri belum memastikan apakah langsung ditahan. “Tapi saya belum sampai di kantor ini. Saya kabari lagi nanti,” katanya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu. (jpnn)

Listrik Letung akan Kembali Normal

0

batampos.co.id – Sudah tiga minggu lamanya Listrik di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur mengalami pemadaman bergilir. Dalam satu hari pemadaman bergilir dibagi menjadi dua bagian. Pemadaman pertama dilakukan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 dan pemadaman berikutnya dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Pemadaman ini harus dilakukan karena mesin pembangkit di PLN Sub Rayon Letung tidak bisa menahan beban dari 1900 pelanggan yang ada. Pasalnya saat ini ada satu mesin berkapasitas sekitar 200 KVA mengalami kerusakan mesin. Sehingga beban yang ada sekarang hanya ditanggung empat mesin saja dengan kapasitas keseluruhan sekitar 750 KVA.

“Sekarang ini masih ada pemadaman karena mesin yang bekerja hanya berkapasitar sekitar 750 KVA, jadi tidak dapat menopang beban yang ada,” ungkap Kepala Staff Administrasi PLN Rayon Tarempa Dedy Prima Irawan.

Meski demikian pemadaman bergilir ini diperkirakan tidak akan lama lagi karena mesin yang rusak diperkirakan akan segera normal kembali karena onderdil yang rusak sekarang sudah ada tinggal menunggu pemasangan.

“Kemarin alatnya sudah dikirim dari Tanjungpinang, sekarang sudah sampai di Letung, mekaniknya sekarang sudah dalam perjalanan ke
Letung. Jadi setelah alatnya terpasang maka akan segera dilakukan uji mesin,” ungkap Dedy.

Setelah uji mesin maka akan kelihatan kapasitas mesinnya seperti apa apakah ada gangguan lagi atau tidak. Jika memungkinkan dan tidak ada gangguan teknis, maka listrik tetap akan dinyalakan secara normal kembali seperti sediakala.

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Letung kecamatan Jemaja saat ini harus melakukan pemadaman bergilir lantaran kemampuan mesin yang ada belum mumpuni untuk memenuhi 1900 pelanggan yang ada di Jemaja. Pemadaman sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu hingga sekarang.

Pantauan di lapangan, pemadaman bergilir dilakukan selama 4 jam dalam waktu 24 jam. Waktu pemadaman mulai dari pukul 16.00 hingga 20.00 dan sebagian pemadaman pada pukul 20.00 hingga pukul 00.00 Wib. Saat ini PLN masih melakukan perbaikan terhadap satu mesin yang mengalami kerusakan. Gulungan dinamo terbakar, diprediksi jelang bulan puasa perbaikan baru selesai dan diprediksi listrik akan nyala kembali normal.

Agustian, selaku Koordinator Subrayon PLN Letung mengatakan, hal ini terjadi bukan ada unsur kesengajaan dan diakuinya mesin yang tersedia bisa dikatakan sudah tua dan wajar sering mengalami kerusakan. Saat ini dinamo yang rusak itu mesin yang berkapasitas 200 mega yang saat ini sedang diperbaiki. Jadi mesin yang ada saat ini yakni ada empat dengan kapasitas 260 mega, 70, 90, 200. (sya)

Gelar Sunatan Massal hingga Pelayanan KB

0

batampos.co.id – Kegiatan TNI Manunggal KB Kes di Kecamatan Kundur Utara digelar hari, Selasa (9/5) akan dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun didampingi pangdam I Bukit Barisan Mayjend Cucu Somantri.

Kegiatan yang disejalankan dengan HKG PKK ke 45, dan bulan bakti gotong royong masyarakat XIV ini, di pusatkan di lapangan sepakbola Kundur Utara.

Menurut Camat Kundur Utara Ery Novaljadinata. ada beberapa acara bakti sosial (baksos) yang digelar salah satunya sunatan masal, pelayanan kesehatan, pelayanan KB, Pop Smear dan donor darah.

Sementara itu Camat Kundur Barat Anjitrisno mengatakan pencanangan kampung KB akan dilaksanakan di Mukalimus. Untuk mendukung kegiatan tersebut kita sudah dilakukan persiapan lokasinya.

“Kita harapkan pencanangan KB dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses kami masyarakat Kundur Barat sangat mendukung kegiatan dimaksud,” ujar Anjitrisno. (ims)

Bangunan Baru Pelabuhan Telagapunggur Belum Beroperasi

0
Pekerja proyek pembangunan Pelabuhan Telaga Punggur sedang mengerjakan bagian jalannya, Sabtu (17/12/2016). Pekerjaan pelabuhan ini sedang digesa supaya cepat bisa digunakan ahir tahun ini. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Bangunan baru Pelabuhan Telagapunggur, sudah selesai dirampungkan oleh pengembang pada beberapa bulan yang lalu. Namun hingga kini bangunan tersebut belum jua ditempati oleh pihak pengelola. Baik untuk terminal penumpang, kantor pengelola, penjualan tiket, masih tetap berada di bangunan lama.

Beberapa warga yang ditemui Batam Pos di Pelabuhan Telagapunggur, juga menyatakan keheranan yang sama.

“Saya lihat sudah selesai semua, kenapa belum digunakan juga yah,” kata Taufik, Senin (8/5).

Taufik yang acap kali menggunakan Pelabuhan Telagapunggur untuk menyeberang ke Tanjungpinang, mengatakan bahwa kondisi bangunan lama tersebut sudah sumpek. Tak hanya itu, Taufik menyebutkan sangat tidak nyaman harus menunggu di bangunan tersebut.

“Kalau menunggu malas, lebih baik cepat masuk kapal aja,” tuturnya.

Ia berharap bangunan yang baru cepat diselesaikan. Sehingga bisa dinikmati masyarakat. “Kan pas masuk sudah naik, kok masyarakat masih dikasih bangunan lama. Tingkatkanlah pelayanannya,” ujarnya.

Hal yang senada diucapkan Murni. Ia mengatakan sangat was-was untuk menyeberang ke Pelabuhan Telagapunggur saat mudik lebaran. “Pasti sangat padat,” ucapnya.

Ia mengatakan saat hari biasa saja, untuk masuk ke pelabuhan sudah sulit. Apalagi saat mudik, pasti arus penumpang di pelabuhan itu lebih tinggi dibandingkan hari biasanya.

“Cepat aja, biar tak ada macet lagi,” ujarnya.

Dari pantauan Batam Pos, bangunan baru tersebut pintu-pintunya ditutup. Lalu jalan yang menghubungkan ke terminal pelabuhan, sudah selesai dikerjakan kontraktor. Namun untuk parkir dibagian bawah, dekat bangunan baru belum diselesaikan. Hal ini disebabkan belum dirubuhkannya bangunan lama.

Sebelumnya Direktur Humas BP Batam, Andi Antono mengatakan bahwa bangunan lama itu digunakan untuk parkiran.

“Dirubuhkan dulu, baru dibuat parkiran,” ucapnya. (ska)

Ahok Terbukti Bersalah Menodai Agama

0
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: JPNN.Com.

batampos.co.id – Terbukti menodai agama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama.

Putusan dibacakan pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama.. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.

Sedangkan hakim berpendapat lain. Menurut majelis, Ahok melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 156 a KUHP.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Ahok tidak merasa bersalah. Perbuatannya juga telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.

“Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad.

Ada pula hal lain yang meringankan. Antara lain karena Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

Ahok pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengambil sikap sesuai waktu yang diatur UU.(jpnn)