Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 13614

Kuota Haji Kepri 2017 Bertambah 303 Orang

0

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1438 H/2017 sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut terbagi dalam 204.000 orang jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus. Provinsi Kepri mendapatkan bagian 303 jamaah.

“Berdasarkan keputusan Kemenag pusat, Kepri mendapatkan tambahan yang cukup signifikan. Yakni 303 jamaah diluar Tim Pemandu Haji Daerah,” ujar Kepala Plt Kepala Bidang Haji, Abu Sofyan menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (22/2) di Tanjungpinang.

Disebutkan Sofyan, kuota yang didapat Kepri tahun 2016 lalu adalah sebanyak 992 orang. Dengan adanya penambahan 303 orang jamah, secara keseluruhan adalah 1.286 orang jamaah. Sedangkan TPHD, Kepri kebagian 9 orang. Apabila ditotalkan dengan TPHD jumlahnya adalah 1.295 orang.

“Jumlah keseluruhan adalah 1.295 orang. Khusus untuk TPHD akan dibagi kepada tujuh kabupaten/kota di Kepri. Melihat dari jatah yang didapat, ada daerah yang mendapatkan dua orang TPHD,” papar Sofyan.

Ditanya apakah Kepri ada kebagian haji khusus, Sofyan mengatakaan pendaftaran haji khusus adalah melalui travel-travel resmi yang ada di Kepri. Tetapi sampai saat ini, belum ada pihak travel yang berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Kepri.

“Yang jelas, jumlah yang sudah diputuskan adalah untuk kuota haji reguler. Dengan adanya penambahan ini, tentunya kabar baik. Karena ada 15.800 orang yang mendaftar haji. Dan masuk daftar tunggu sampai 2033 mendatang,” ungkap Sofyan.

Ditambahkannya, terkait dengan adanya penambahan kuota ini, pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan secara detail. Apakah dengan adanya penambahan ini memberikan kelonggaran bagi yang lanjut usia (lansia). Atau memang harus mengikuti daftar tunggu yang sudah ada.

“Kita masih menunggu keputusan pusat seperti apa. Karena tahapan persiapan haji 1438 H akan dimulai beberapa waktu kedepan,” tegas Sofyan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 75 tahun 2017 tentang penetapan kuota haji tahun 1438H/2017 yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, 9 Februari 2017, dari jumlah 221.000 itu, sebanyak 204.000 merupakan kuota jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus.

Dalam putusan itu juga, maka untuk kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang itu akan mendapat jatah pendamping haji 1.482 orang, lalu untuk jemaah haji khusus, dengen begitu total jemaah menjadi 202.518 orang.

“Sedangkan untuk jemaah haji khusus, dengan jumlah pendamping haji sebanyak 1.337 orang, maka kuota haji khusus akan menjadi 15.663 orang,” pungkasnya. (jpg)

Perka UWTO Kampung Tua Segera Terbit

0
Suasana Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa, Rabu (21/8). F. Fiskajuanda/Batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menetapkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam mengenai tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk seluruh kampung tua yang ada di Batam. Saat ini Perka tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan para tokoh kampung tua.

“Sudah ada tiga atau empat kali kami melakukan pembahasan mengenai hal ini. Dimana mereka meminta tarif tersendiri untuk kampung tua,” ujar Kepala Seksi Pengalokasian Wilayah III BP Batam, Irfan Syakir Widyasa, Rabu (22/2).

Irfan mengungkapkan bahwa warga kampung tua meminta agar tarif dibuat berbeda dengan tarif UWTO normal. Pada Perka Nomor 1 Tahun 2017, tarif untuk kampung tua disamakan dengan tarif perumahan tapak.

“Sudah ada beberapa titik kampung tua yang bayar UWTO seperti Bengkong Sadai. Kampung tua itu disebut cagar budaya yang berdiri di atas lahan milik pemerintah,” ujarnya lagi.

Irfan mengatakan ada tiga opsi untuk penentuan tarif UWTO kampung tua yang baru, yakni mengikuti tarif sekarang, subsidi penuh atau setengah subsidi. Sayangnya pengertian subsidi ini belum bisa dijelaskan karena memang masih dalam pembahasan.

Sedangkan mengenai pengukuran tapal batas kampung tua, BP Batam mengatakan jika melakukannya saat ini maka akan banyak kampung tua yang kehilangan statusnya karena banyak yang belum memenuhi syarat sebagai kampung tua seperti yang dipaparkan dalam Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Batam.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahu 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 yang mencantumkan tentang pengertian kampung tua.

“Kalau dilakukan sekarang maka akan banyak kampung tua yang hilang,” katanya.

Syarat-syarat untuk menjadi kampung tua, antara lain, perkampungan tersebut telah ada sebelum Otorita Batam didirikan pada tahun 1971.

Kemudian, belum pernah dilakukan ganti rugi oleh Otorita Batam. Dengan catatan ganti rugi yang diberikan harus tepat sasaran dan disertai dengan dokumen yang lengkap.

Perkampungan tua tersebut mempunyai bukti-bukti, antara lain surat-surat lama, tapak perkampungan, situs purbakala, kuburan tua, bangunan bernilai budaya tinggi, tanaman budidaya berumur tua, silsilah keluarga, yang tinggal di kampung tersebut serta bukti-bukti lain yang mendukung.

Lalu, harus ditandai dengan batas – batas fisik permukiman, kebun, batas alam seperti jalan, sungai, laut, batas pengalokasian lahan, dan batas hak pengelolaan lahan, serta batas administratif yang dibuktikan dengan peta dan bukti fisik lapangan.

Dan terakhir harus mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2004-2014.

BP Batam juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menata kembali kampung tua. Wilayah kampung tua yang di luar dari permukiman akan dijadikan bank lahan.

Sehingga jika Pemko membutuhkan titik-titik lahan untuk membangun fasilitas umum, maka wilayah kampung tua non permukiman tersebut bisa dijadikan opsi. (leo)

Penyesuaian Harga Gas Elpiji Masih Dikaji

0

batampos.co.id– Pemkab Bintan akan mengkaji ulang usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kg, oleh tim kajian Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kepri.

Ketua DPC Tim Kajian Hiswana Migas Kepri, Ade Helmi mengatakan usulan kenaikan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 28 tahun 2008, tentang harga jual eceran elpiji tabung 3 kg untuk keperluan rumahtangga dan usaha mikro, dan Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009, tentang penyediaan dan perindustrian elpiji.

Hal ini juga beradasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mp. 541/07/SJ tanggal 5 Januari 2015 tentang HET elpiji tabung 3 kg. Maka diusulkan kenaikan harga transportasi Elpiji tabung 3 kg dengan harga jual elpiji tabung 3 kg berada dalam posisi tetap.

“Saat ini sebagian warga Bintan telah membayar harga gas elpiji 3 kg dengan harga jauh di atas HET. Hal ini khususnya pada tempat yang bukan menjadi pangkalan resmi yang ditunjuk untuk mendistribusikan barang bersubsidi ini,” katanya di ruang rapat III Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Rabu (22/2).

Sejak HET elpiji 3 kg ditetapkan tahun 2009 hingga tahun 2017 ini, HET untuk Bintan belum pernah disesuaikan, sebagaimana yang sudah banyak dilakukan di daerah lain. Agen dalam hal ini hanya mengusulkan penyesuaian HET se efesien mungkin, agar beban biaya operasional tidak merugi dan tidak memberatkan beban biaya hidup masyarakat.

Terkait dengan usulan tersebut, Plt Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya dan meminta Dinas Perhubungan untuk menghitung harga transportasi, serta meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) menghitung kembali harganya.

Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bintan, Edi Mulyanto, menambahkan usulan tersebut, timnya akan melakukan pengkajian berkaitan dengan usulan tersebut dan akan diakomodir secara keseluruhan. “Pembahasannya nanti akan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat,” jelas Edi.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengatakan agar pengkajian usulan tersebut segera dilakukan, karena gas elpiji menjadi kebutuhan dasar masyarakat. “Kami tidak ingin terjadi kelangkaan dan tidak ingin harga jual di masyarakat melebihi HET yang telah ditetapkan,” katanya.

Untuk itu, Dalmasri meminta bagian ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, agar segera mungkin melakukan rapat internal guna mengkaji hal ini dan berkoordinasi dengan pihak Hiswana Migas. “Kami akan melakukan rapat untuk mengkaji hal ini,” tegasnya. (cr20)

Pemko Biayai BPJS untuk 54 Ribu Warga

0

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) cabang Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Aula Serba Guna Bulang Linggi, Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Rabu (22/2).

Kegiatan pemberian pemahaman tentang kewajiban para pelaku usaha mikro mendaftakan diri dan karyawannya ke Program JKN-KIS itu dihadiri Sekda Kota Tanjungpinang Riono, Kepala Kejari Kota Tanjungpinang Hery Ahmad Pribadi, Kepala PTSPPM Kota Tanjungpinang Hamalis, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang Dr Lenny Marlina.

Sekda Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan program JKN-KIS ini telah dicanangkan Pemerintah Pusat sejak 1 Januari 2014 sampai 2019 mendatang. Dalam pencanangannya, seluruh masyarakat diharuskan mengikuti program nasional ini.

“Bagi pelaku usaha mikro juga diwajibkan mendaftarkan beserta karyawannya ke JKN-KIS. Apabila tidak ikuti, akan diberikan sanksi berupa tidak memberikan pelayanan kepada usahanya sampai menutup izin usahanya,” tegas Riono.

Pemko Tanjungpinang, kata Rino sangat mendukung suksesnya pelaksanaan program tersebut. Bukti dukungan itu dengan menanggung biaya BPJS untuk 40 ribu masyarakat kurang mampu melalui APBN dan melalui APBD Kota Tanjungpinang dari 2014 sampai 2016 sebanyak 14 ribu orang.

“40 ribu dari APBN dan 14 ribu orang dari APBD. Jadi totalnya ada 54 ribu warga yang dibiayai Pemko Tanjungpinang,” ungkap Riono.

Bahkan, lanjut Riono Pemko Tanjungpinang akan menanggung kembali biaya BPJS untuk masyarakat Tanjungpinang tahun ini. Biaya yang dibebankan dalam APBD 2017 itu akan diperuntukan 4 ribu masyarakat kurang mampu.

“Pencapaian yang sudah tercover sekarang, BPJS untuk masyarakat Tanjungpinang mencapai 70 persen. Targetnya 2019 mendatang bisa mencapai 90 persen,” jelasnya.

Riono berharap Kejari Tanjungpinang dan PTSPPM Tanjungpinang berperan aktif untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, dan karyawannya. Dan mengimbau semua elemen masyarakat mau mendukung suksesnya program nasional tersebut.

“Pihak BPJS sendiri perlu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Karena kami masih mendengar keluhan atas ketidakpuasan pelayanan yang diberikan BPJS,” sebutnya.

Perwakilan BPJS Cabang Tanjungpinang, Gunardi Candara mengatakan tahun ini BPJS diberikan target sasaran untuk memasukkan 150 pelaku usaha berikut karyawannya ke dalam program JKN-KIS ini. Maka untuk capaian target itu dilaksanakan sosialisasi pemberian pemahaman.

“Kami inginkan seluruh pelaku usaha mikro dan karyawannya mendaftarkan ke program JKN-KIS ini,” katanya. (ary)

 

Jaringan Internet Belum Masuk, Tujuh Sekolah Negeri Ini Belum Bisa UNBK

0

batampos.co.id – Enam sekolah menengah atas (SMA) negeri, dan satu SMK negeri di Pulau Kundur, belum mampu melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penyebabnya, sekolah tersebut belum didukung sarana dan prasarana seperti perangkat komputer. Bahkan masih ada sekolah yang belum dijangkau jaringan internet.

Kepala SMA N 02 Kundur Zurkani menyebutkan, seluruh siswa peserta ujian nasional (UN) sebanyak 88 orang. Sebanyak 45 diantaranya siswa, dan 43 siswi. Namun mereka belum bisa mengikuti UNBK. Dikarenakan SMAN 02 belum masuk jaringan internet. Selain itu, terbatasnya jumlah perangkat komputer sehingga UN dilaksanakan secara manual.

“Sekolah kami belum dijangkau jaringan internet. Jika mengakses internet masih mengandalkan modem. Jika dalam kondisi mendesak untuk laporan sekolah kita gunakan layanan warung intertnet (warnet) yang tempatnya lumayan jauh. Jujur kalau ditanya sekolah kami juga ingin melaksanakan UNBK, tapi belum didukung dengan sarana dan prasana,” terang Zurkani, Rabu (22/2) kemarin.

Secara terpisah pengawas SMA/SMK dan MA di Kundur Syaril membenarkan belum satupun SMA yang berstatus negeri di Pulau Kundur bisa melaksanakan UNBK. Lebih lanjut dikatakan pada tahun ini terdapat 982 orang peserta UN terdiri dari SMA N 01 208 perserta, SMA N 02 88 peserta, SMA N 03 135 peserta, SMA N 04 139 peserta, SMA N 05 45 peserta, SMA N 06 47 peserta, SMKN 01 174 peserta, SMK Budi Mulya 100 peserta dan 15 orang peserta Madrasah Aliyah Al Huda. Dari sekian sekolah tingkat atas hanya SMK Budi Mulya yang melaksanakan UNBK. (ims)

Pencuri Laptop Dirut PLN, Diringkus Polisi

0

batampos.co.id – Selain melakukan pencurian laptop dan iPad milik Dirut Bright PLN Batam. Ratman, 33, dan Kamaludin, 26, yang ditangkap tim Buser Polresta Barelang, beberapa hari yang lalu juga pelaku pencurian laptop di kantor Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi membenarkan pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap, juga melakukan pencurian laptop milik Dovi, pegawai Pemko Tanjungpinang yang bertugas di kantor Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

“Terungkapnya berkat pengembangan petugas di Batam yang kemudian dinformasikan ke kami,” ujar Edy, Rabu (22/2).

Dikatakan Edy, dalam menjalankan aksinya di kantor Sekwan Tanjungpinang itu. Kedua pelaku berpura-pura sebagai penjual kacamata keliling. Namun, jika melihat targetnya lengah mereka pun mengambil barang berharga milik korbannya.

“Pura-pura jualan kacamata itu hanya modus, agar orang tidak curiga. Mereka mencuri dengan memanfaatkan kelengahan orang atau targetnya,”kata Edy.

Dari pengungkapan tersebut, terang Edy, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa laptop merk Asus yang didapati dirumah yang disewa pelaku di Batam.

“Laptop itu belum sempat dijual. Pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Buser Polresta Barelang sendiri berawal dari rekaman CCTv yang ada di kantor Bright PLN Batam,” sebut Edy.

Untuk itu, sambung Edy akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam tujuh tahun penjara.

“Jadi tunggu mereka sudah selesai menjalani perkaranya disana (Batam). Baru nanti mereka dilimpahkan ke kami. Saat ini kedua pelaku juga mendekam di sel Polresta Barelang,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Edy mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap gerak gerik orang yang menawarkan atau berjualan barang dengan mendatangi rumah warga.

“Memang tidak semua yang berjualan dengan berkeliling dan mendatangi rumah warga itu memiliki niat jahat. Namun, masyarakat harus selalu waspada dan mengawasi gerak geriknya untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(ias)

Soal Pajak Ganda Belanja Obat, Pemda Minta Fatwa ke Kementerian

0

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, Pemerintah Daerah masih mengupayakan solusi keterbatasan obat-obatan di RSUD.

Pemerintah Daerah melalui Badan Pengawas RSUD, BPKPAD, Dinas Kesehatan
dan pihak RSUD masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Direktorat pajak, terkait adanya beban pajak ganda kepada distributor setiap belanja obat untuk Natuna.

“Solusi keterbatasan obat masih diusahakan, masalah ini sudah disampaikan di Kementerian Kesehatan dan Direktorat pajak. Namun untuk sementara Rumah Sakit hanya bisa membeli obat-obatan dalam jumlah sedikit. Supaya tidak terjadi kekosongan,” sebut Ngesti ditemui di Restoran Basisir Ranai, Rabu (22/2).

Dikatakan Ngesti, beban pajak ganda kepada distributor obat-obatan untuk Natuna jelas sangat memberatkan. Karena ketika barang melewati wilayah Batam dikenakan pajak PPN 10 persen. Masuk ke Natuna, juga dibebankan pajak PPN 10 persen.

“Jelas ini beban pajak PPN sebesar Rp 20 persen sangat beratkan distributor. Mudah-mudahan Kementerian memberikan solusi untuk Natuna dan mengeluarkan fatwa,” kata Ngesti.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKAD) Pemkab Natuna Dicky Kusnadi mengatakan, pekan lalu persoalan pajak ganda ini sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Dirjen Pajak. Terkait beban pajak barang (Obat-obatan,red) yang keluar dari Batam.

Persoalan pajak ganda ini kata Dicky, masih digodok di Kementerian. Pemerintah Daerah juga meminta fatwa tertulis, agar memberikan solusi yang membantu Natuna dalam belanja obat-obatan.

“Kami sudah sampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Dirjen pajak. Supaya ada solusi soal pajak ganda ini. Pemerintah Daerah jelas meminta fatwa Kementerian Keuangan,” ujar Dicky.

Pajak ganda ini menurut Dicky, disatu sisi keduanya memiliki badan hukum yang kuat. Batam sebagai wilayah FTZ diatur dalam peraturan menteri keuangan. Sementara Pemerintah Daerah sebagai wajib pungut pajak PPN sebesar 10 persen.

“Memang semestinya, satu objek pajak tidak boleh dipungut pajak oleh dua instansi yang sama dibawah Kementerian keuangan. Tentu ini kebijakannya di Kementerian Keuangan,” sebut Dicky.(arn)

Unit Saber Pungli Dikukuhkan

0
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti kukuhkan unit saber pungli kabupaten Natuna. Foto : Batampos.

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengkukuhkan Unit Saber Pungli Kabupaten Natuna, di restoran Basisir Ranai, Rabu (22/2). Pengukuhan disaksikan Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Heru Pranoto sekaligus ketua unit Saber Pungli Provinsi Kepri.

Ngesti menegaskan, unit Saber Pungli yang sudah dikukuhkan dinilai sangat penting sebagai langkah membersihkan praktik pungutan liar di lingkungan Pemerintah sebagai menjalankan amanat rakyat dan pengayom masyarakat.

“Saya harap unit Saber Pungli Kabupaten Natuna bekerja maksimal dan profesional. Supaya Pemerintah ini punya wibawa dengan pengayom masyarakat yang bersih,” tegas Ngesti dalam sambutannya.

Disatu sisi kata Ngesti, praktik pungli sudah tidak mengarah pada semangat transparansi untuk memberantas KKN yang dapat merusak sendi ekonomi masyarakat.

“Besar harapan, kedepannya Unit Saber Pungli Kabupaten Natuna bisa bekerja maksimal. Tentu yang lebih penting adalah pencegahan dan upaya prepentif. Sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Ngesti.

Ngesti mengatakan, dibentuknya unit Saber Pungli ini perlu dijelaskan sasarannya kepada setiap elemen, supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Terutama pada pihak sekolah, yang memiliki kegiatan.

“Khusus Pemerintahan ditingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, jika ada indikasi Pungli. Harus segera ditingak lanjuti, supaya tidak bebankan masyarakat,” tegas Ngesti.(arn)

Jumlah PHK Sampai Akhir Tahun 3 Ribu Orang

0

batampos.co.id -Hingga saat ini ada sebanyak 8 ribu orang karyawan PT Saipem Indonesia Karimun Branach (SIKB) yang sudah di PHK. Dan, sampai dengan akhir tahun nanti jumlah yang akan di PHK diperkirakan ada sebanyak 3 ribu orang.

“Ini disebabkan, karena jumlah pekerjaan juga tidak banyak,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Azmi Yuliansyah kepada Batam Pos, Rabu (22/2).

Memang, lanjut Azmi, dalam dua bulan nanti ada pekerjaan dari BP Tangguh untuk pembuatan modul. Hanya saja, pekerjaan itu tidak sebesar pekerjaan yang pernah dikerjakan pada dua tahun lalu. Apalagi, yang akan dikerjakan hanya dua modul. Sehingga, jumlah pekerja yang dibutuhkan juga tidak banyak. Saat ini, perusahaan sedang menyelesaikan pekerjaan pembuatan proyek Kaombo untuk keperluan pengeboran minyak dan gas.

Data November tahun lalu jumlah tenaga kerja sebanyak 13.605 orang. Jumlah ini sudah termasuk pekerja yang berasal dari perusahaan sub kontraktor dan dari jasa penyalur tenaga kerja. Jika saat ini masih ada 8 ribu pekerja, termasuk di dalamnya pekerja dari perusahaan sub kontraktor. Maka yang sudah diberhentikan dari perusahaan tersebut sekitar 5 ribu orang. (san)

UMS 2017 Naik 8 Persen

0

batampos.co.id – Pembahasan upah minimum sektoral (UMS) tahun ini, khususnya untuk bidang konstruksi telah disepakati sebesar Rp3.010.500 atau mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2.787.500.

Kenaikan ini hasil kesepakatan yang dibahas unit serikat pekerja dengan PT Saipem Indonesia Karimun Branach (SIKB) Selasa (21/2). Proses pembahasan berjalan aman dan lancar. “Kebetulan di Karimun bidang konstruksi hanya satu saja, yakni PT SIKB, angka yang disepakati untuk UMS tahun ini Rp3.010.500. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak Rp223 ribu dari UMS tahun lalu atau naik sekityar 8 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Azmi Yuliansyah kepada Batam Pos, Rabu (22/2).

Untuk penerapan UMS yang baru ini, katanya, sesuai dengan ketentuan akan mulai dibayarkan pada bulan depan. Dengan selesainya UMS bidang konstruksi, maka hanya tinggal satu bidang yang belum. Yakni bidang pekerja di shipyard atau galangan kapal. Sedangkan, untuk sektor pertambangan batu granit sudah disepakati akhir tahun lalu dengan angka Rp2.841.562 atau mengalami Rp216.562 dibandingkan tahun lalu.

”Khusus untuk UMS galangan kapal, dari dinas tidak bisa memaksa kapan harus selesai. Artinya, kita tidak bisa intervensi. Karena, hal ini merupakan kewenangannya dari unit serikat pekerja yang ada perusahaan galangan kapal dengan pihak perusahaan galangan kapal,” paparnya. (san)