Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri, menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencabulan, F Osias De/batampos.
batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, beberapa hari yang lalu, mengamankan AK alias B, 39, yang melakukan pencabulan sebanyak delapan kali terhadap Melati, 11, bocah kelas lima SD. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kosnya di Jalan Tugu Pahlawan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari orang tua korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku ini sempat meninggalkan Tanjungpinang. Namun, tetap berkomunikasi dengan ibu korban dan berkata akan kembali lagi ke Tanjungpinang. Nah, saat balik lagi kesini dan berada di rumah kosnya dia kami tangkap,” ujar Yuhendri, Kamis (2/2).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Yuhendri, perbuatan pencabulan itu sendiri telah dilakukan sebanyak delapan kali. Yang mana lima kali dilakukan berhubungan layaknya suami istri dan tiga kali menggunakan tangan.
“Terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini, berawal ketika korban mengalami pendarahan dibagian alat kelaminnya. Nah, waktu itu pendarahannya cuma sehari. Ibu korban pun curiga kemudian mendesak putrinya itu. Disitulah terbongkarnya perbuatan tersebut,”kata Yuhe sapaan akrab Kapolsek.
Diceritakan Yuhe, perbuatan cabul itu sendiri dilakukan pelaku ketika ibu korban menitipkan anaknya ke pelaku saat ia hendak bekerja menjadi TKI di luar negeri. Yang mana antara korban dan pelaku saat itu tinggal berdekatan.
“Mereka ini tinggal bersebelahan di rumah kos di wilayah Tanjungpinang Barat dan sudah lama kenal. Nah perbuatan itu leluasa dilakukan pelaku saat ibunya bekerja di luar negeri,”terang Yuhe.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Yuhe, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjungpinang Barat. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Yuhe.(ias)
batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melimpahkan kewenangan kepada Kementerian Agama guna menyusun soal Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Maret mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepri, Marwin Jamal meminta kepada guru-guru di Kepri yang mendapatkan tanggung jawab tersebut agar menyusun soal dengan matang.
“Harus berkualitas. Saya percaya guru-guru PAI yang ada di Kepri mampu untuk mengemban amanah ini,” kata Marwin, pada kegiatan pelatihan penyusunan master soal USBN Pendidikan Agama Islam (PAI), di Tanjungpinang, Rabu (1/2).
Marwin mengatakan forum tersebut harus digunakan untuk meningkatkan mutu guru terutama dalam menyusun master soal karena panitia akan menghadirkan narasumber dari berbagai profesi pendidikan yang berkualitas.
“USBN akan dilaksanakan pada 20 Maret 2017 mendatang. Dan itu bukanlah waktu yang lama lagi. Maka itu segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang,” ucap Marwin.
Keputusan Kemendikbud RI tersebut, menurut Marwin, merupakan langkah tepat. Tidak mungkin, kata dia, urusan agama diserahkan kepada kementerian lain.
“Petunjuknya Kementerian Agama Pusat menyusun kisi-kisi soal 25 persen, sedangkan sisanya 75 persen kisi-kisi soal disusun oleh daerah melalui Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI. Oleh karena itu KKG dan MGMP harus siap. Sedangkan formatnya berasal dari Badan Nasional Standar Pendidikan”, terang Marwin.
Sementara itu Ketua Panitia Tuti Masruchah dalam laporannya mengatakan peserta kegiatan sebanyak 32 orang dengan rincian Bintan lima orang, Tanjungpinang enam orang, Batam enam orang, Karimun lima, Natuna tiga orang, Lingga empat orang dan Anambas tiga orang. Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari. (aya)
batampos.co.id – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Natuna membeli kapal dinas jenis feri cepat berbahan aluminium. Kapal feri cepat tersebut untuk kebutuhan transportasi Pemerintah dan Kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Natuna Iskandar DJ mengatakan, pembelian kapal feri cepat ini adalah kebutuhan sangat mendesak. Karena kapal feri pemerintah daerah yang lama sudah tidak layak lagi untuk digunakan.
Tidak hanya itu, kapal feri yang lama berbahan fiber. Dengan kondisi kepulauan Natuna, kapal feri tersebut sudah tidak direkomendasikan oleh Pemerintah.
“Pembelian kapal feri cepat ini menggantikan fungsinya kapal feri yang lama. Untuk transportasi penyebrangan setiap agenda Pemerintah ke Kecamatan-Kecamatan,” kata Iskandar, Kamis (2/2).
Pembelian kapal feri cepat ini sambungnya, melalui proses lelang. Dengan kapasitas bisa menampung sekitar 100 penumpang. Kebutuhan kapal feri cepat ini nantinya tidak hanya untuk agenda kunjungan kerja Pemerintah, masyarakat bisa menggunakannya dengan bersifat urgensi.
Luasnya lautan diperairan Natuna sebut Iskandar, transportasi barbahan kapal cepat dari fiber sudah membahayaka. Karena letak Kecamatan sudah masuk laut lepas.
Diakui Iskandar, pengalaman beberapa tahun lalu dalam agenda Bupati. Terpaksa menunda perjalanan disebabkan kapal feri berbahan fiber tidak mampu melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Subi, dalam agenda mendampingi Gubernur Kepri.
“Akhirnya minta bantuan kepada kapal patroli Hiu Macan. Sementara feri cepat pemda berbahan fiber tidak mampu menerjang ganasnya laut tiongkok,” ujar Iskandar.
Selain itu katanya, kapal feri Pemda saat ini sudah berusia 17 tahun dan sudah tujuh kali melakukan perawatan. Kondisi fisiknya sudah banyak tambal.
“Kondisi saat ini masih layak jalan. Tapi hanya direkomendasikan untuk transportasi selat dan pesisir, seperti dari Binjai menuju pulau Sedanau,” kata Iskandar.(arn)
batampos.co.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, membuat kebijakan pembatasan jadwal kunjungan keluarga pasien. Tujuannya, memberikan kenyamanan bagi pasien yang dirawat. Sehingga, proses kesembuhan lebih cepat dan dapat beristirahat lebih banyak.
”Benar jadwal berkunjung kita batasi. Tapi, silakan melakukan besuk oleh keluarga. Namun, harus secara bergantian tidak ramai-ramai. Agar pasien dapat beristirahat dalam proses penyembuhan,” jelas Direktur RSUD M Sani Zulhadi, Kamis (2/2).
Perubahan jadwal kunjungan ini, sudah ditembuskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun dengan nomor 47/445/2017 yang berlaku awal tahun ini. Adapun jadwal berkunjung pasien rawat inap untuk pagi mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sementara di sore harinya pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB. Selebihnya, sudah tidak dipekenankan untuk berkunjung kecuali satu atau dua orang untuk menjaga pasien.
”Jadi saya mohon kepada seluruh keluarga pasien untuk mengerti. Perubahan jadwal berkunjung di RSUD M Sani demi kesehatan pasien itu sendiri. Dengan harapan agar pasien cepat bisa pulang berkumpul dengan keluarganya,” ungkapnya.
Sedangkan, tenaga medis maupun perawat tetap seperti biasa. Memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap, maupaun rawat jalan.
Berita sebelumnya, RSUD M Sani terus meningkatkan pelayanan kesehatan dengan ditunjang fasilitas alat medis yang sudah tersedia seperti pemeriksaan CT Scan dan pemeriksaan Echo Cardiografi (pemeriksaan jantung) yang merupakan suatu alat penting untuk mengevaluasi struktur dan fungsi dari jantung dan pembuluh darah sejak dini.
Termasuk dokter spesialisnya yang sudah beroperasi diawal tahun ini. Sehingga, masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk pemeriksaan khusus penyakit dalam.
”Intinya, kita terus berbenah secara bertahap. Termasuk pembenahan gedung tahun ini, dengan slogan kita yaitu cepat, tepat, ramah dan senyum,” ucapnya. (tri)
Terdakwa kasus dugaan pungli Dinas Kependudukan Kota Batam Jamaris saat mengikuti persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1). F. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Polresta Barelang telah menyidangkan Bripka Rn yang tertangkap tangan oleh Tim operasi pemberantas pungli (OPP) Polda Kepri pada Kamis 13 Oktober 2016 lalu.
Kasi Propam Polresta Barelang AKP Riyanto menjelaskan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Hengki, Rn dijatuhi hukuman berdasarkan hukum yang berlaku di internal Polri, yakni hukuman kode etik.
“Sidangnya sudah selesai dilakukan pada tanggal 19 Desember 2016 lalu dengan dipimpin oleh bapak Wakapolres,” katanya, kamis (2/2) siang kemarin.
Dari hasil persidangan itu, Rn diberikan sanksi untuk melakukan permintaan maaf kepada Kapolri dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Selain dijatuhi hukuman permintaan maaf, Rn juga dijatuhi sanksi mutasi.
“Tadinya dia bertugas di reskrim (Polsek), sekarang di mutasikan ke Sat Sabhara Polresta Barelang,” katanya.
Lebih lanjut Riyanto mengatakan, dari pengakuan Rn bahwa Kanit Reskrim Polsek Sekupang juga terlibat dalam kasus pungli ini. Namun, untuk berkas persidangannya di limpahkan ke Polda Kepri.
“Saat itu katanya sama Kanitnya. Berkasnya kami pindahkan ke Polda (Kepri, red). Karena, untuk pangkat perwira pertama, harus diproses di Polda,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT), ini terjadi setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Dalam laporan itu, Rn meminta uang sebesar Rp 4.750.000 dari seorang pengusaha yang sedang berurusan di Polsek Sekupang.
Dalam laporan masyarakat itu, sebuah kendaraan yang sedang membawa puluhan CPU komputer ditangkap oleh polisi Sekupang. Rn selaku penyidik yang menangani kasus tersebut meminta sejumlah uang sebagai uang damai.
Setelah pemilik barang menyetorkan uang sejumlah Rp 4.750.000 itu, petugas Propam Polda Kepri langsung mengamankan Rn yang sedang memegang uang hasil setoran dari pemilik CPU bekas tersebut.
Sanksi yang diterima oknum polisi yang tertangkap OTT Saber Pungli ini jauh berbeda dengan yang dialami Jamaris, Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil dan Irwanto, staff perkawinan. Status mereka sudah terdakwa.
Kedua ASN ini ditahan dan nasibnya belum jelas. Saat ini sidang terkait OTT Jamaris dan Irwanto ini sudah dalam tahap keterangan saksi di PN Batam. Terakhir sidangnya digelar, Senin (30/1) lalu. Tiga saksi dihadirkan dalam sidang.
Dalam keterangan tiga saksi itu disebutkan, pantauan yang dilakukan tim tersebut berawal dari laporan masyarakat yang banyak menyebutkan adanya indikasi pungli di Disduk Capil Batam.
“Saat itu (17/10) 2016 kami satu tim berlima orang mendapat surat perintah untuk menelusuri dugaan pungli di Disduk Capil Batam,” ujar saksi Abu Zanar.
Tim melakukan pemantauan dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Sepanjang itu, kami melihat banyak orang yang bukan pegawai dengan bebas keluar masuk dari ruang Jamaris selaku kepala bidang kependudukan dan catatan sipil,” lanjutnya.
Sampai tiba waktu yang tepat, tim tersebut langsung melakukan penggeledahan sesuai surat perintah yang dimiliki. Saksi Abu selaku yang menggeledah terdakwa Jamaris.
Dalam penggeledahan, ditemukan uang Rp 2,4 juta disaku depan celana terdakwa dan Rp 1 jutaan di dalam dompet yang ada disaku belakang celana terdakwa.
“Uang dalam dompet tidak saya ‘gubris’ karena dianggap uang pribadinya. Tetapi uang yang Rp 2,4 juta itu saya pertanyakan,” kata polisi yang sudah bertugas sejak 30 tahun silam.
Abu mengatakan, uang itu semula disebut Jamaris adalah uang untuk pembayaran kartu kredit. Tapi saksi tidak meyakininya. Ia terus mengulang pertanyaan yang sama hingga Jamaris berucap duit tersebut dari masyarakat yang memberi tanpa ia minta.
“Uang terimakasih maksudnya yang mulia,” ujar saksi Abu.
Sementara dua saksi lagi yaitu Ronald dan Evri merupakan tim yang menggeledah ruang kerja terdakwa Irwanto, staf perkawinan Disduk Capil Batam (jabatan yang dinaungi terdakwa Jamaris). Mereka menemukan dua berkas berupa akte kelahiran di dalam map serta uang yang diselipkan masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 100 ribu.
“Uang itu disebut terdakwa Irwanto memang untuk pengurusan akte kelahiran tersebut,” terang saksi Ronald.
Penggeledahan tim saber pungli itu membawa sejumlah barang bukti yang terbilang banyak. Uang Rp 2,4 juta, dua dokumen akte kelahiran yang diselipkan uang masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 100 ribu, 68 berkas pengurusan surat-surat kependudukan dan perkawinan, serta puluhan KTP.
Atas barang bukti tersebut, majelis mempertanyakan maksud dan peran dari barang bukti itu. Seperti puluhan berkas dan KTP. Saksi tak mampu menjelaskan secara rinci kenapa barang bukti tersebut ikut disita. Alasan yang dikemukakan saksi hanya karena barang bukti itu ada di meja terdakwa Jamaris.
“Jika tidak ada hubungan dengan perkara kenapa ikut disita? kasihan yang punya berkas, karena masyarakat butuh dengan berkas-berkas ini,” tegas Hakim Ketua Edward.
Melihat penegasan hakim itu, dua terdakwa seolah mendapat angin segar. Mereka membantah keterangan saksi.
“Saya tidak pernah sebut uang itu dari masyarakat karena saya tidak pernah ditanya. Mereka (saksi) datang, terus geledah, foto, dan saya dibawa ke Polda,” dalih Jamaris.
Satu jam lebih sidang dengan pemeriksaan tiga saksi dari tim saber pungli dinyatakan selesai. Berlanjut ke tiga saksi yang merupakan warga yang biasa memberikan sejumlah uang untuk pengurusan surat-surat kependudukan. Tiga saksi inilah yang buat terdakwa cukup tertunduk malu. Sebab, terungkap tentang adanya tarif siluman di Disduk Capil. (cr1/nji)
Anggota Polisi menggiring tersangka yang positif mengkonsumsi narkoba saat razia di Kampung Aceh, Mukakuning, Seibeduk, Rabu (1/1/2017). F. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri telah memulangkan 28 orang yang terjaring dalam operasi bersinar di Kampung Aceh, Rabu (1/2) pagi. Sebelumnya mereka diamankan setelah terbukti mengkonsumsi narkoba memalui pengecekan urin.
Kabid Berantas dan Penindakan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi menjelaskan, dari 28 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 11 orang perempuan tersebut, selanjutnya BNNP akan lakukan rawat jalan untuk pemulihan ketergantungan mereka terhadap barang haram itu.
“Prosesnya nanti seperti jemput bola. Rawat jalan itu nantinya kita yang akan mendatangi ke sana (Kampung Aceh). Selain itu, mereka juga kita lakukan pengawasan,” katanya.
Dijelaskan Bubung, nantinya rawat jalan itu mengharuskan kepada semua yang terjaring dalam razia dan terbukti positif sebagai pengguna narkoba itu untuk ikut dalam proses rehabilitasi. Adapun rehabilitasi itu, nantinya akan dilakukan selama sebulan penuh.
“Perawatannya itu nanti akan disesuaikan dengan waktu mereka. Dalam seminggu itu ada dua kali pertemuan. Jadi dalam sebulannya itu, delapan kali pertemuan,” jelasnya.
Adapun alasan BNNP menerapkan sistem jemput bola karena hampir keseluruhan warga Kampung Aceh yang terjaring razia itu berstatus pengangguran. Oleh karena mereka tidak memiliki pekerjaan itu, tentunya akan memeberatkan mereka dalam mengeluarkan biaya ke BNNP.
“Kita tidak mau membebankan mereka untuk langsung datang ke sini (BNNP). Mengingat mereka tidak bekerja dan tentunya akan sulit datang ke sini (BNNP) karena terbentur pada biaya,” katanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BNNP terhadap barang seberat setengah gram yang diduga narkona jenis sabu itu, ternyata tidak terbukti sebagai sabu. Barang yang diduga sabu itu, hanya sepaket tawas yang digunakan untuk menipu pembeli.
“Tawas itu mereka gunakan untuk mencari uang dengan mengelabui pembeli. Bahwa barang itu adalah sabu,” katanya. (cr1)
Staf pengujian air PT Adhya Tirta Batam tengah melakukan tes kualias air di Laboratorium Instalasi pengolahan air (IPA) Mukakuning, Batam, beberapa waktu lalu. FOTO: ATB/Iman Suryanto
PT Adhya Tirta Batam (ATB) memiliki standarisasi hasil produksi air bersih yang berkualitas. Sebelum di distribusikan, air yang diproduksi ATB dipastikan sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI).
“Air yang di olah ATB terlebih dahulu dilakukan pengujian di Laboratorium pengujian air untuk memastikan tingkat kesesuaian dengan persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan no 492 tahun 2010. Pengujian di lakukan ke semua parameter yang sudah di tentukan dari Permenkes tersebut, yaitu pengujian fisika sebanyak 4 parameter, Kimia 20 parameter dan mikrobiologi 3 parameter,” jelas Roni Hartawan Ariyanto, Manager QHSE ATB, Kamis (2/2/2017)
Roni menambahkan, ATB memiliki laboratorium pengujian sesuai standar yang ditentukan. Dari sisi sumber daya manusia, karyawan ATB memiliki kompetensi sesuai bidang yang di perlukan.
Laboratorium pengujian yang dimiliki ATB tidak terbatas untuk air bersih yang sudah di produksi.
Sebelum di produksi kualitas air baku di dalam waduk tetap dilakukan pengujian, hal ini berguna untuk kepentingan internal ATB (departemen produksi).
“Hal yang terpenting adalah, ATB mampu memproduksi air sesuai dengan aturan dari Permenkes tersebut. ATB juga melakukan 4.400 pengujian perbulan dari 750 sampel air. Kita juga melakukan pengujian berapa sisa klorin yang ada dan levelnya digunakan oleh produksi untuk membunuh bakteri,” jelasnya.
Selain proses pengujian kualitas air baku dan air yang sudah di produksi, ATB juga menggunakan klorin sesuai standar yang aman untuk memastikan air produksi ATB dalam kondisi yang bebas mikroorganisme. Klorin berfungsi membunuh bakteri,jamur dan kuman lainnya.
Pengujian yang dilakukan ATB, mengikuti metode baku yang dipersyaratkan internasional yakni American Public Health Association (APHA). Metode ini juga disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN adalah regulator badan akreditasi nasional Indonesia sebagai penerbit sertifikat tertinggi
“Secara teknis dan secara legal ATB sudah diakui oleh lembaga KAN, itulah perbedaan ATB dengan lainnya, karena sudah memiliki standarnya,” ujar Roni.
Dengan proses produksi air yang dilakukan ATB yang berdasarkan standar dan aturan yang telah di tetapkan, tentunya air bersih yang di kirim ke pelanggan tetap terjaga kualitasnya. Terpenting lagi air bersih tersebut sudah bebas dari segala macam bakteri maupun unsur mikro organisme. (rilis)
ASN Lantamal IV membidik sasaran dalam latihan menembak, Foto : Batam Pos
batampos.co.id – Guna meningkatkan kemampuan menembak bagi seluruh personel. Lantamal IV Tanjungpinang menggelar latihan menembak khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), di lapangan tembak Mako Lantamal IV, Kamis (2/2).
Dalam latihan tersebut, para ASN menggunakan senjata SS-1 berkaliber 5.56 milimeter dengan sikap tiarap, duduk dan berdiri. Mereka pun diberikan kesempatan menembak dengan persediaan peluru 10 butir.
Sebelum latihan menembak, para ASN diberikan pengarahan dan dikenalkan mengenai karakteristik senjata yang akan digunakan. Hal itu agar ASN yang berlatih tersebut lebih mudah dalam mengimplementasikannya.
Komandan Denmako Lantamal IV Letkol Laut (P) Rakhmad Arief Bintoro, mengatakan dengan latihan ini, diharapkan personel lebih memahami tata cara mengoperasionalkan senjata dan mengetahui teknik serta posisi menembak dengan baik dan benar.
“Dengan begitu ASN Lantamal IV akan memiliki kemampuan dan keterampilan yang tidak kalah dengan ASN dari instansi lainnya,”ujar Rakhmad.
Dikatakan Rakhmad, tidak menutup kemungkinan melalui latihan tersebut akan muncul atlet tembak yang akan mengibarkan bendera Lantamal IV Tanjungpinang di level nasional dan internasional.
“Tapi tentunya harus diimbangi dengan latihan dan pembinaan yang berjenjang dan berkesinambungan,”pungkas Rakhmad.(ias)
batampos.co.id – Tim Investigasi Permasalahan Sengketa Lahan Pemkab Bintan berencana melayangkan gugatan masalah lahan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang kepada Pemprov Kepri pekan. Sebab dari hasil investigasi mereka, Pemko Tanjungpinang sengaja menyerobot lahan seluas 23 Hektare di Desa Toapaya Selatan.
“Pemko Tanjungpinang sengaja memperluas wilayah dengan cara serobot kawasan Desa Toapaya. Maka kami akan mengugatnya pekan depan,” ujar Ketua Tim Investigasi Permasalahan Sengketa Lahan Pemkab Bintan, Ismail ketika dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Penyerobotan lahan itu, kata dia, terjadi di kawasan perbatasan antara Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya dan Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sistem yang digunakan Pemko Tanjungpinang untuk menyerobot lahan seluas 23 Hektare itu dengan cara mengizinkan pendirian dua perumahan nasional (perumnas).
“Permunas yang berdiri disana sudah melampaui tapal batas wilayah. Dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Perumnas itu adalah Bukit Merpati Putih dan Pesona Mutiara. Kedua permunas itu sekarang telah mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Tanjungpinang. Sedangkan penduduk yang berdomisili disana ber KTP Bintan.
Padahal, lanjut dia, surat asli lahan yang digunakan untuk membangun perumnas itu diterbitkan BPN Kabupaten Bintan. Bahkan sesuai dengan aturan pembentukan Kota Tanjungpinang batas wilayah yang disahkan berupa aliran anak sungai kecil. Tapi kenyataan dilapangan, Pemko Tanjungpinang dan BPN Tanjungpinang melanggar peraturan tersebut.
“Kedua lembaga itu seperti bekerjasama. Karena berani terbitkan surat diatas lahan Bintan dan terbitkan IMB diluar tapal batas wilayah,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, Ismail berharap agar Pemprov Kepri mampu memfasilitasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang. Sebab jika masalah ini tidak dapat didudukan bersama dikhawatirkan Pemkab Bintan akan mengalami kerugian besar.
“Kami sangat dirugikan dengan perlakuan Pemko Tanjungpinang. Jadi kami minta pemprov fasilitasi untuk selesaikan masalah ini. Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum,” sebutnya.
Sementara itu Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan masalah batas wilayah sudah diselesaikan sejak dulu oleh Pemprov Kepri. Bahkan dalam penyelesaiannya Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang sudah dipertemukan untuk memperoleh kesepakatan.
“Kalau sesama pemerintah sudah bicarakan masalah serobot. Saya sarankan, Pak Apri (Bupati Bintan-red) untuk meninjau ulang batas wilayahnya sendiri,” sindirnya.
Perlu diketahui bersama, kata Lis, untuk permasalahan lahan merupakan kewenangan Pemprov Kepri. Namun diharapkannya selagai Bintan dan Tanjungpinang masih dalam satu daerah jangan dibesar-besarkan masalah ini. Apalagi semua permasalahan sudah selesai ditangani kedua pemerintahan sejak dulu.
Lis meminta agar Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang mampu bekerjasama dalam melayani masyarakat. Kemudian jalankanlah segala program yang pro rakyat. Karena rakyat sangat membutuhkan pelayanan yang maksimal bukannya batas wilayah.
“Mungkin sewaktu kepala daerah berganti tidak ada komunikasi. Sebab dulunya kami sudah duduk bersama bahkan sudah tandatangan kesepakatan. Tapi jika kami dituduh serobot lagi maka akan berikan teguran keras,” pungkasnya. (ary)
batampos.co.id – Penenggelaman kapal asing yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia, sangat berdampak bagi pemberdayaan nelayan di Indonesia. Dampak yang paling nyata yakni dapat mengurangi nelayan asing yang secara diam-diam mencuri ikan di Indonesia khususnya di perairan Natuna Anambas.
Bukan hanya itu, ketakutan nelayan asing untuk melaut di Indonesia khususnya di perairan Natuna Anambas, juga sudah beredar di masyarakat.
“Pernah ada teman saya yang pernah ke Thailand, dia bilang di Thailand itu ada ribuan kapal yang tidak berani ke perairan Indonesia, mereka tak melaut karena takut ada ratu laut di Indonesia,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Anambas yang juga sebagai nelayan Hr, kepada Batampos kemarin.
Karena nelayan asing sudah berkurang, maka nelayan lokal sendiri sudah jarang bertemu dengan nelayan asing di perairan Anambas. Dampak positif dari berkurangnya nelayan asing di Anambas yakni dapat meningkatkan penghasilan nelayan lokal. “Sudah pasti berdampak pada penghasilan nelayan lokal,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas Yusmadi, mengakui hal tersebut. Dengan adanya penangkapan kapal asing dan penenggelaman kapal asing itu berdampak positif yakni meningkatkan pendapatan nelayan lokal.
Hal tersebut dapat dilihat dari data dua tahun terakhir. Pada tahun 2015 lalu, pendapatan nelayan tangkap dari tujuh kecamatan yang ada di Anambas yakni sebanyak 14.153,29 ton. Sementara itu pada tahun 2016 naik drastis menjadi 28.592,70 ton.
“Dampaknya sangat luar biasa, semenjak kapal asing ditangkap dan ditenggelamkan, nelayan lokal bisa meningkatkan hasil tangkapan hingga 100 persen. Bisa jadi setelah nelayan asing tidak ada, perkembangbiakan ikan lebih cepat,” ungkapnya kepada batampos kemarin.
Menurutnya, perkembangbiakan ikan bukan hanya dapat dilihat dari hasil tangkapan tapi ikan-ikan besar seperti ikan tongkol, yang sebelumnya tidak pernah kepinggir, kini sudah mulai ada yang kepinggir.
“Ikan sudah mulai banyak, kadang-kadang ikan tongkol bisa saja main kepinggir, ikan tongkol itu kadang terlihat sedang main-main di air dengan melompat-lompat di permukaan air. Itu juga salah satu indikasi kalau ikan sudah mulai banyak lagi,” ungkapnya lagi. (sya)