Rabu, 22 April 2026
Beranda blog Halaman 14147

Perda Lamban Diterapkan, Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan

0
Tumpukkan sampah terlihat di jalan raya Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Batamcentre. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Tumpukkan sampah terlihat di jalan raya Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Batamcentre. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, belum juga mulai mengaktifkan penegakkan peraturan daerah (perda) sampah, padahal perda tersebut dijanjikan bisa berfungsi April ini. Dengan adanya perda itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Program DKP Kota Batam, Aisrin mengatakan sekarang masih dalam tahap pengumpulan nama-nama satgas penegak sampah. “Kamis ini kita akan bahas lagi, nanti kami undang semua,” kata dia.

Asep, 35, salah seorang warga sangat menginginkan perda sampah bisa ditegakkan. Kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, halte dan sepanjang jalan bisa membuat Batam terlihat kumuh.

“Sebenarnya kesadaranlah yang paling penting, kalau perda sudah diterapkan setidaknya warga berpikir dua kali untuk membuang sampah sembarangan sehingga dengan begitu Batam menjadi bersih,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai guru di Sekupang ini.

Penegakan perda sampah melibatkan beberapa instansi seperti Satpol PP, Kepolisian, Bapedalda, hingga Kejari Kota Batam. Seperti diketahui berdasarkan perda tentang pengelolaan sampah nomor 11 tahun 2013, bagi masyarakat yang melakukan tindakan melanggar seperti buang sampah ke sungai, tempat umum, dan membakar sampah dikenakan sanksi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta tergantung tingkat pelanggarannya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata menerangkan perda sampah sudah bisa aktif tahun ini, setelah melalui proses sosialisasi sejak 2014 lalu.

Nantinya akan ada tim khusus dalam penegakan perda sampah dan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat yang melanggar. “Sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran,” jelasnya. (cr17)

Baca juga:

DPRD Tuding DKP Batam Tempatkan Petugas Kebersihan Hanya di Pusat Kota

Jarang Diangkut, Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan

DPRD Tuding DKP Batam Tempatkan Petugas Kebersihan Hanya di Pusat Kota

0
Tumpukan sampah di pinggir jalan depan Perumahan Jupiter, Batuaji. Foto: Ahmad Yani/ Batam Pos
Tumpukan sampah di pinggir jalan depan Perumahan Jupiter, Batuaji. Foto: Ahmad Yani/ Batam Pos

batampos.co.id – DPRD Kota Batam menuding Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam hanya menempatkan petugas kebersihan di pusat Kota, seperti Nagoya dan Batam Centre. Sedangkan di wilayah lain seperti di Sagulung dibiarkan kotor.

“Di Sagulung tak pernah terlihat petugas yang menyapu jalan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono usai memantau jalan di daerah Sagulung bersama anggota Komisi II Lainnya, Senin (18/4).

Menurut Djoko, jalan di wilayah itu dipenuhi sampah, pasir, dan tanah. “Parit tersumbat, dedaunan pun tak diangkat, berserakan dimana-mana,” beber Djoko.

Padahal, kata Djoko petugas kebersihan jumlahnya cukup banyak, mencapai 1.035 orang. Mulai dari petugas pengangkut sampah, potong rumput, supir lori sampah, dan lain sebagainya. “Bila terencana dengan baik, harusnya masalah ini tak terjadi,” kata Politikus Partai Golkar ini.

Namun kenyatannya, lanjut Djoko, tak lebih dari menghabiskan anggaran daerah saja. Untuk penyapu jalan saja yang lebih kurang jumlahnya 200 orang, menghabiskan anggaran Rp 9 Miliar pertahun. “Tidak ada rencana dan target agar Batam tetap bersih,” tuturnya.

Kata dia, permasalahan kebersihan tidak hanya itu saja, namun juga terkait pengangkutan sampah rumah tangga. Misalnya, di jalan Kavling Baru Sagulung disitu terdapat satu bin kontainer, tapi sampah masih saja berserakan. “Petugas selalu memilah-milah sampah yang memiliki nilai ekonomis, seperti kaleng, botol plastik dan lain sebagainya,” katanya. Sampah rumah tangga yang tak memiliki nilai ekonomis dibiarkan begitu saja.

Kabid Kebersihan DKP Kota Batam, Yudi Admaji menyangkal tuduhan tersebut. Menurut Yudi, petugas kebersihan yang berjumlah 221 orang terjadwal dan tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. “Di Sagulung kita tempatkan sekitar 18 orang, bisa dicek,” ungkapnya.

Menurut Yudi, banyaknya sampah serta tanah di jalan umum, karena buruknya kesadaran masyarakat. Pengendara kadang begitu saja membuang sampah. Potong timbun tanah, seenaknya mengangkut tanah, hingga berceceran dimana-mana. “Kita bersihkan dari pagi hingga sore hari, dari Senin hingga Sabtu. Malam seperti itu lagi,” kata Yudi.

Mengenai dedaunan yang berserakan di jalan, menurut Yudi kebersihannya menjadi tupoksi bidang pertamanan. “Bukan kita (bidang kebersihan), bagian pertamanan bukan hanya memotong ranting, tapi juga mengakut dan membersihkan,” tutupnya. (hgt)

Baca juga:

Jarang Diangkut, Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan

Jarang Diangkut, Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan

0
Tumpukan sampah di pinggir Jalan Trans Barelang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Tumpukan sampah di pinggir Jalan Trans Barelang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Karena Petugas kebersihan jarang mengangkut sampah. Warga Perumahan Taman Cipta Asri memilih membuang sampah di pinggir Jalan Raya Trans Barelang.

Akibatnya jalan yang merupakan lintasan destinasi wisata Jembatan Barelang itu pun dipenuhi tumpukan sampah. “Yang ngangkut nggak jelas harinya, sudah tiga hari belum juga diangkut oleh petugas,” kata Ratih warga Perumahan Taman Cipta Asri, Senin (18/4).

Kata Ratih, sampah baru diambil kalau sudah terlihat bertumpuk, hingga berbau busuk. “Sampah itu berasal dari Perumahan Taman Cipta Asri, mereka buang disana, karena petugas kebersihan jarang mengambil sampah di perumahan mereka. Dari pada bertumpuk jadi bau, warga akhirnya buang ke sana,” katanya.

Di Perumahan Taman Cipta Asri, petugas kebersihan dalam satu bulan hanya dua kali mengambil sampah. Padahal retribusi selalu diminta kepada warga sebesar Rp 7 ribu per bulan. “Seharusnya petugas mengambil sampah seminggu sekali,” kata Ratih.

Menurutnya, tidak semua warga Perumahan Taman Cipta Asi saja yang membuang sampah di lokasi itu, tetapi sebagiannya juga warga dari perumahan lain.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Yudi Admaji mengatakan, tidak megetahui ada keluhan masyarakat seperti itu. Sejauh ini belum ada warga yang melapor. “Seharusnya warga melapor melalui Call Center kita,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan, akan melakukan pengecekan secepatnya ke Perumahan Taman Cipta Asri, terkait keluhan warga. “Kita juga akan mengevaluasi tim kita di lapangan,” ungkapnya. (cr14)

Warga Minta Pemko Batam Hidupkan Pasar Seroja

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam, Pebrialin. Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam, Pebrialin. Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos

batampos.co.id – Warga Dapur 12 meminta perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menghidupkan kembali Pasar Tradisional Seroja yang saat ini tidak befungsi sebagaimana mestinya.

”Pasar Seroja yang berada di Kavling Seroja Dapur 12 didirikan tahun 2013. Sayangnya kini pasar itu hanya beroperasi sebagai pasar kaget oleh pedangang dari berbagi daerah pada Rabu sore dan Sabtu pagi,” sebut Jauhari, warga Kavling Seroja, Senin (18/4).

Menurut Jauhari, sangat memprihatinkan jika pasar itu cuma buka selama dua hari. Menurutnya jika pasar tersebut diaktifkan akan membantu warga memenuhi kebutuhannya. ”Warga takut berdagang di pasar yang sepi,” ungkapnya.

Jauhari berharap Pemko dapat membantu menghidupkan Pasar Seroja agar aktif setiap harinya. ”Sayang dana pemerintah jadi mubazir. Sudah dibuat bagus-bagus tidak ditempati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam, Pebrialin saat dikonformasi terkait pasar tersebut mengatakan, pasar tersebut masih diperuntukkan untuk pedagang.

”Saat ini kita sudah tempatkan petugas di sana. Kita berharap pedagang bisa masuk,” katanya.

Sebelumnya kata Pebrialin, sudah ada beberapa pedagang masuk, namun keluar kembali karena Pasar Seroja dinilai kalah bersaing dengan pasar lainnya di Sagulung. ”Kita tetap berupaya agar pedagang bisa masuk dan pasar bisa ramai,” ungkapnya.

Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id), di Pasar Seroja kini menjadi tempat nongkrong warga dan siswa selepas pulang sekolah. Selain itu warga memanfaatkan pasar sebagai tempat bernyanyi dan bermain gitar. (cr14)

Antisipasi Kejahatan, DPRD Minta Pemko Tempatkan Satpol PP di Bukit Clara

0
Dua orang warga Batam berfoto mengambil latar belakang Welcome To Batam yang terpampang di Bukit Clara Batamkota. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Dua orang warga Batam berfoto mengambil latar belakang Welcome To Batam yang terpampang di Bukit Clara Batamkota. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area Welcome to Batam. Begitu pun pihak kepolisian, intensif berpatroli di kawasan yang menjadi ikon Batam itu. “Ini menyangkut nama baik Batam. Keamanan dan ketertiban masyarakat, harus optimal,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, Senin (18/4).

Penodongaan yang menimpa dua orang warga negara Singapura, Mark Thang dan Samantha Moberg tamparan bagi pemerintah dan petugas keamanan. Lemahnya keamanan, sehingga pelaku leluasa beraksi di siang bolong di wilayah pusat pemerintah Kota Batam.

“Miris kita mendengarnya, mencoreng nama baik Kota Batam sebagai tempat kunjungan wisata. Kita tak tahu dua korban ini ngomong apa di negaranya,” kata Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Karenanya Ruslan meminta polisi mengusut tuntas, hingga pelakunya ditangkap. “Jangan dibiarkan hingga berlarut-larut,” ungkapnya lagi.
Petugas juga diharapkan menertibkan preman yang melakukan pungutan liar di wilayah itu. “Banyak laporan masyarakat yang masuk. Roda dua yang masuk ke tempat itu diminta Rp 10 ribu,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratimura mengatakan, pemerintah serta pihak kemanan harusnya dari awal menyiagakan petugas di tempat yang menjadi ikon Batam itu. Karena kawasan tersebut sering dikunjungi wisatawan dalam maupun luar negeri. “Kalau ini dilakukan, takkan ada aksi kejahatan di tempat itu,” kata Nyanyang.

Kedepan pihaknya meminta pemerintah menjaga kawasan tersebut, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. “Tempatkan Satpol PP, maksimalkan patroli keamanan,” ujarnya. (hgt)

Baca juga:

Polresta Barelang Kerahkan Tim Buser Antisipasi Pemalakan di Bukit Clara

Tak Ingin Repot, WN Singapura yang Diperas di Bukit Clara Batalkan Laporan

Dua Warga Singapura Diancam Parang di Bukit Clara, Seluruh Harta Dirampas

Tolong Pak Polisi, di Welcome To Batam Marak Pungli

Turis Mengeluh Sering Diperas di Tempat Berfoto “Welcome to Batam”

Penjambret Ini Sehabis Beraksi Hasilnya Langsung Jual di Online, Katanya Cepat Terjual

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Rendi dan Andi Kristofer dua pelaku jambret yang diamuk masa di jalan R Suprapto, Batuaji tepatnya di depan Genta I, Rabu (14/4) lalu, tergolong penjambret yang nekat. Berbeda dengan pelaku jambret lainnya yang memilih menjual hasil jambretannya secara diam-diam, namun Rendi dan Kristofer malah nekat menjual barang hasil jambret mereka secara terang-terangan melalui media sosial.

Tak ayal sebagian warga yang menjadi korban jambret dari kedua pemuda ini banyak yang melihat barang mereka dilelang secara terbuka di situs jual beli online oleh dua pelaku alap-alap jalanan itu.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M Said bahkan menyebutkan, dari situs jual beli online itu polisi akhirnya mengetahui bahwa kedua pelaku ini pemain lama yang memang sudah sangat meresahkan warga Batuaji selama ini. “Kalau dilihat dari modus dan cara mereka menjual barang hasil rampasan, mereka ini pemain lama,” kata Said.

Namun demikian kedua pelaku mengaku baru lima kali beraksi di sekitaran wilayah Batuaji. Namun pengakuan itu tidak langsung dipercaya polisi yang masih terus mendalami dengan laporan-laporan korban jambret lainnya. “Kata mereka baru lima kali, tapi dari situs online sudah banyak barang yang dijual, makanya ini masih didalami lagi. Mereka mengaku menjual barang hasil jambretannya secara online karena cepat terjual,” ujar Said.

Kedua pelaku tersebut terakhir menjambret seorang wanita yang mengendarai sepeda motor di depan Genta I. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza BP 2901 MG itu berhasil merebut tas wanita pengendara sepeda motor Yamaha Mio. Namun aksi keduanya dilihat warga.

Warga pun mengejar dan mengajar kedua pelaku hingga babak belur. “Korban sempat terjatuh,” kata Said.

Barang bukti yang diamankan, berupa satu sepeda motor yang dipakai kedua pelaku, tas berisi dokumen dan uang Rp 350 ribu milik korban.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (eja)

Bendahara Diganti, Tenaga Honorer Dinsos Batam Belum Gajian

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Meskipun Wali Kota Batam, Rudi telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD, untuk segera membayar gaji tenaga honor selama Januari hingga Maret 2016. Namun begitu dalam kenyatannya belum semua tenaga honorer bisa menikmati penghasilan selama tiga bulan tersebut. Seperti yang terjadi di Dinas Pemakaman dan Sosial Kota Batam, hingga Senin (18/4) belum satu pun tenaga honorer yang menerima haknya.

Kepala Dinas Pemakaman dan Sosial Kota Batam, Raja Kamarulzaman mengungkapkan terlambatnya penggajian tenaga honorer disebabkan oleh pergantian bendahara di instansi yang dipimpinnya. “Ya, memang belum gajian,” ujar Kamarul, Senin (18/4) saat di jumpai di kantornya.

Alasan pergantian bendahara inilah yang menyebabkan 16 tenaga honorer di Kantor Dinsos Kota Batam belum menerima haknya hingga saat ini. Kamarul menambahkan telah mengajukan bendahara baru ke Pemerintah Kota Batam, ia berharap secepatnya seluruh tenaga honorer bisa menerima gaji. “Kita harapkankan dalam minggu ini mereka sudah gajian,” katanya.

Terkait besaran gaji tenaga honorer di dinas yang dipimpinnya, Kamarul menjelaskan pembayaran gaji disesuaikan dengan Standar Harga Barang (SHB). “Tergantung harga barang dan transportasi, jadi tidak berpatokan kepada UMK Kota Batam,” jelasnya.

Sementara itu Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata membenarkan kalau beberapa instansi melakukan pergantian bendahara. “Pergantian tidak lama, kita harapkan minggu ini semua udah bisa diproses gaji mereka (tenaga honor,red).

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Batam, Rudi akan melakukan mutasi beberapa pegawai termasuk bendahara yang ada di lingkungan Kota Batam. (cr17)

Baca juga:

Wali Kota Batam: Saya Janji Akan Tuntaskan Masalah Gaji Honorer yang Belum Dibayar

Pak MenPAN, Ribuan Honorer Pemko Batam Hidup dari Utang

Nasib Guru Honorer Pemko Batam, Gaji Sering Terlambat, Sebulan Hanya Terima Rp 500 Ribu

Guru Honorer Hamil Ini Minta Pemko Batam Cairkan Gajinya

Rudi Perintahkan Kepala SKPD Segera Bayar Gaji Honorer Pemko Batam

Gaji Honorer Pemko Batam Diserahkan ke Tiap Dinas

Sampai Saat Ini Ribuan Honorer Pemko Batam Hanya Terima Amprah Gaji

DPRD Batam Minta Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honor

Proses Hukum Awak Kapal FV Viking Jadi Perhatian Uni Eropa dan UNDP

0
Peserta pelatihan terpadu penanganan perikanan ilegal bersama pengadilan perikanan dan aparat penegak hukum meninjau lokasi penangkapan kapal penangkap ikan ilegal di PSDKP Batam, Barelang, Senin (18/4/2016). Foto: Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos
Peserta pelatihan terpadu penanganan perikanan ilegal bersama pengadilan perikanan dan aparat penegak hukum meninjau lokasi penangkapan kapal penangkap ikan ilegal di PSDKP Batam, Barelang, Senin (18/4/2016). Foto: Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos

batampos.co.id – Tim gabungan dari delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan United Nations Development Programmer (UNDP) berkesempatan mengunjungi satuan kerja (Staker) PSDKP Batam di jembatan II Barelang, Senin (18/4/2016) pagi.

Tinjauan ini sebagai bahan pertimbangan diskusi pada acara pelatihan terpadu aparat penegak hukum (Apgakum) dalam penanganan illegal, unreported and unregulated fishing (IUU) yang digelar di hotel Alium Batam.

Pelatihan ini juga melibatkan sejumlah instansi penegak hukum lainnya yang fokus membahas penanganan tindakan pidana khusus kemaritiman seperti illegal fihing dan lainnya.

Salah satu yang menjadi perhatian tim dalam tinjauan tersebut, adalah keberadaan 11 awak kapal FV Viking yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut (AL) di periaran Bintan, pada 26 Februari lalu.

Sejak awal ditangkap kesebelas awak kapal yang berasal dari berbagai negara yang berbeda tersebut masih tertahan di detention center (penampungan sementara) di mako PSDKP Batam.  Proses hukum untuk ke kesebelas awak kapal itu belum ada kelanjutan.

Kepada tim peninjau, para awak kapal tersebut menyampaikan keberatan mereka terkait proses lanjut hukum yang dianggap lamban itu.

“Sudah hampir tiga bulan kami di sini, kapan kami diproses. Kami dibiarkan begitu saja di sini tanpa kepastian hukum,” ujar nahkoda kapal FV Viking, Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales.

Juan yang berbincang langsung dengan tim peninjau mengaku cukup resah dengan ketidak pastian hukum terhadap mereka. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan status mereka ke proses hukum yang lebih lanjut.

“Keluarga kami juga terus bertanya-tanya, kalau salah ya katakan kami salah, tapi tolong dipercepat prosesnya,” ujarnya.

Dia juga mengaku kuatir dengan kru kapalnya yang juga mengalami nasib yang sama tanpa kepastian hukum hingga saat ini.”Mereka tanggung jawab saya. Sudah depresi mereka dengan ketidak jelasan ini,” kata Juan.

Kepala PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, proses hukum bagi mereka yang terlibat kasus illegal fishing yang tersendat bukan saja ke 11 awak kapal FV Viking tersebut. Masih ada sekitar 30 orang yang tertahan di tempat penampungan PSDKP saat ini.

“Ini karena proses dari instansi penegak hukum lainnya juga tersendat termasuk dari negera asal mereka yang lambat merespon laporan koordinasi kasus yang menjerat mereka ini,” ujar Akhamdon.

Untuk mempercepat proses hukum mereka yang ditahan tersebut, Akhamadon tetap berharap agar semua instansi terkait harus peran aktif untuk sama-sama menyelesaikan kasus yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu kami mendukung kegiatan ini, agar kita semua sama-sama diskusi terkait keluhan ini,” ujar Akhamdon.

Sementara untuk kegiatan pelatihan terpadu aparat penegak hukum (Apgakum) dalam IUU Fishing tersebut,  merupakan proyek pendukung Mahkamah Agung RI untuk membangun taransparasi, integritas dan akubtabilitas lembaga peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan keadilan kepada masyarakat. (eja/bpos)

Warga Nagoya Bisa Nikmati Gas Bumi Mei 2016

0
Proses penyambungan pipa gas oleh PGN di Batam. Foto: Dalil harahap/batampos/JPG
Proses penyambungan pipa gas oleh PGN di Batam. Foto: Dalil harahap/batampos/JPG

batampos.co.id – Pertengahan bulan Mei 2016mendatang, kawasan bisnis Nagoya akan dialiri gas bumi. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sedang mengesa pemasangan pipa gas sepanjang 18,3 kilometer (Km) di kawasan tersebut.

Direktur PT PGN, Dilo Seno Widagdo, mengatakan pengerjaan pipa gas tersebut diprediksi rampung bulan Mei mendatang. Target pemasangan pipa gas di daerah itu adalah hotel, pusat perbelanjaan, serta beberapa industri kecil dan menengah di kawasan bisnis tersebut.

“Saat ini pemasangan pipa sudah selesai 90 persen,” kata Dilo, Senin (18/4/2016).

Selain pusat perbelanjaan, hotel, dan Industri, pihak PGN berharap usaha rumah makan dan rumah tangga juga bisa memanfaatkan gas bumi tersebut. “Karena gas bumi jauh lebih efisien dibanding bahan bakar lain dan sangat ramah lingkungan,” imbuhnya.

Tak hanya di daerah Nagoya, PGN juga sedang menyelesaikan pemasangan sambungan gas ke 4.000 pelanggan rumah tangga di daerah Batuaji. Ini merupakan program yang diamanatkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Targetnya, pemasangan sambungan bisa rampung tahun ini,” ujarnya.

Menurut dia, jaringan gas yang dimiliki dan dioperasikan PT PGN Area Batam saat ini sepanjang 123 Km. Setelah proyek di Nagoya selesai, maka total jaring gas yang dioperasikan PGN Batam mencapai 141,3 Km.

“Saat ini, PGN Batam sudah melayani 672 pelanggan, terdiri dari 39 industri besar, 36 komersial seperti hotel dan restoran, serta 597 pelanggan rumah tangga,” jelas Dito.

Dalam skala nasional, PGN telah memasok gas bumi ke lebih dari 107.690 pelanggan rumah tangga, lebih dari 1.857 pelanggan dari usaha kecil, mal, restoran hingga hotel. Selain itu, PGN juga memasok gas bumi untuk 1.529 pelanggan dari industri skala besar dan pembangkit listrik.

Dilo menjelaskan, PT PGN merupakan badan usaha yang menyalurkan gas bumi ke berbagai segmen pelanggan. Mulai dari pelanggan rumah tangga, usaha kecil dan mikro (UKM), hotel, mal, restoran, rumah sakit, industri, pembangkit listrik, dan sarana transportasi.

Secara nasional, PT PGN sudah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi sepanjang lebih dari 7.000 Km atau setara 76 persen pipa gas bumi hilir nasional.

“PGN akan terus agresif membangun infrastruktur gas bumi nasional, untuk pemanfaatan gas bumi yang efisien dan ramah lingkungan bagi masyarakat,” kata Dilo. (she/bp)

3 PNS Terlibat Kasus Perselingkuhan, Satu Diberhentikan

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) tahun ini mencatat ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulut yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Kasusnya pun sementara diproses.

Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh, menuturkan untuk kasus pelanggaran disiplin berat sanksinya berjenjang sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.

“Salah satunya adalah diberhentikan. Namun, ada proses yang harus dilewati. Untuk tiga ASN tersebut, mereka dikenakan pelanggaran disiplin berat karena terjerat kasus perselingkuhan,” ujar Suluh seperti dilansir Manado Post (Grup JPNN).

Ia mengatakan, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

“Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Dan, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” tuturnya. (jpg)