Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 14163

Pedagang Rujak Pindah Setelah Lebaran

0
Deretan pedagang rujak di Simpang Rujak, Seraya Atas, Batam. Sumber foto: batamforinfo2
Deretan pedagang rujak di Simpang Rujak, Seraya Atas, Batam. Sumber foto: batamforinfo2

batampos.co.id – Pedagang rujak di Kawasan Seraya Atas (Simpang Rujak), Batam akan segera direlokasikan ke BMC Bengkong, 12 Juli mendatang.

Relokasi ini disesuaikan dengan permintaan pedagang yang meminta waktu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk pindah setelah Lebaran Idul Fitri.

“Kita sudah kumpulkan sekitar 36 pedagang yang mangkal disana, dan kita sudah sepakati permintaan pindah setelah lebaran,” kata Kepala Dinas PMPK dan UKM Kota Batam, Febrialin, Sabtu (16/4/2016).

Febrialin kemudian menjelaskan secara teknis bahwa para pedagang akan dimintai jaminan oleh pemilik lahan sebesar Rp 1 juta. “Bisa diangsur,” imbuhnya.

Sedangkan untuk biaya sewa, Pemko telah meminta keringanan kepada pemilik lahan. Semula uang sewanya adalah Rp 800 ribu perbulannya, namun khusus untuk para pedagang rujak yang direlokasi ke BMC hanya dikenakan Rp 500 ribu yang berlaku selama satu tahun.

“Setelah itu, uang akan sewanya akan kembali normal. Dan yang perlu diingat, listrik dan air diluar dari biaya sewa tersebut,” katanya.

Relokasi ini sejalan dengan program pemerintahan Walikota Batam, Rudi yang ingin memberikan kesemaptan kepada para UKM untuk bisa mempromosikan barang daganganya kepada masyarakat.

“Kalau pakai ruko kan kecil, makanya Kita sedang mengusahakan lahan yang sangat besar agar bisa difungsikan sebagai tempat pemasaran para UKM,” kata Rudi.

Nantinya di setiap kecamatan akan ditempatkan satu lokasi khusus bagi para UKM.”Jodoh dan Nagoya akan dipadukan, dan Batamcentre rencananya satu tempat,” ujarnya.(leo/bpos)

Pedagang di Kios Liar Tetap Bertahan

0
Penertiban Kios Liar di Pasir Putih, Batam, Jumat (8/4/2016). Foto: dalil harahap/batampos
Penertiban Kios Liar di Pasir Putih, Batam, Jumat (8/4/2016). Namun di tempat lain seperti di Batuaji belum tersentuh. Foto: dalil harahap/batampos

batampos.co.id – Meski sudah mengetahui setiap kios berdiri di lahan hijau akan ditertibkan, hingga saat ini para pedagang masih tetap bertahan. Mereka tak ancaman tim terpadu penertiban.

Seperti kios liar di depan Perumahan Mitra Marina Mas, Batuaji. Hingga saat ini para pedagang masih tempak berjual tak sedikit pun ada yang ditakuti mereka.

“Ngapain takut, kios kita bukan liar,” kata Emi, salah satu penghuni kios di sana.

Menurut Emi, kios d itempatnya dikelola RT setempat. Didirikan dari Program Kemitraan dan Mandiri (PKM) dari pemerintah. “Kios ini resmi,” kata Emi.

Di kios itu, Emi masih menyewa. Satu bulan hanya disewa seharga Rp 200 ribu. Dengan jumlah kios sebanyak 12 unit. “Rata-rata di sini sewa,” ungkapya.

Selain di Perumahan Mitra Marina Mas, Batuaji. Kios liar juga terdapt diberbagi titik, seperti di Simpang Basecamp, di depan Perumahan Putrajaya Tanjunguncang, di depan Simpang Tembesi.(cr14/bp)

20 Koper Handphone yang Diamankan Polisi Ternyata Banyak Rekondisi

0
Polisi menghitung handphone yang hendak diselundupkan dari Batam ke Medan di pelabuhan tikus Jembatan V Barelang, Sabtu (16/4/2016). Foto: istimewa
Polisi menghitung handphone yang hendak diselundupkan dari Batam ke Medan di pelabuhan tikus Jembatan V Barelang, Sabtu (16/4/2016). Foto: istimewa

batampos.co.id – Dua puluh koper handphone yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang saat akan diselundupkan keluar Batam melalui pelabuhan tikus di Jembatan 5 Barelang, ternyata banyak handphone rekondisi.

Rekondisi adalah handphone yang awalnya ada cacat, rusak, bekas, kemudian diperbaiki lalu dikemas ulang seperti baru, kemudian dijual layaknya handphone baru.
Itu sebabnya, pelaku selain dijerat UU kepabeanan karena hendak membawa barang elektronik dalam jumlah besar keluar Batam tanpa menggunaan dokumen dan tidak melalui pelabuhan resmi, juga dikenakan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kenapa UU Perlindungan konsumen? karena mereka menjual handphone yang sebenarnya ada cacatnya tapi dijual selayaknya baru. Ini kan merugikan konsumen,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Helmy Santika, Sabtu (16/4?2016).
Barang rekondisi, kata Helmy, bisa dikatakan sebagai suatu barang kanibal atau barang yang sudah bekas kemudian diperbarui lagi sehingga barang itu terlihat seperti sebuah barang baru.
“Ini kan tindakan menipu konsumen, karena saat dijual mereka tak menjeskan kalau itu barang rekondisi,” kata Helmy.
Tak hanya itu, 20 koper handphone yang diamankan, setelah dihitung ada 1.300 unit handphone. Tak hanya handphone mereka terkenal, ada juga handphone buatan Cina.

Saat ini, polisi masih menelusuri siapa pemilik handphone tersebut. Enam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Barelang.

Handphone tersebut diamankan di pelabuhan tikus jembatan lima saat hendak diselundupkan. Hape tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil oleh enam orang.

Hape itu handak dibawa ke Medan via Tembilahan. (eggi/nur)

Batam Tourism Polytechnic Siap Cetak Tenaga Kerja untuk Kapal Pesiar

0
Pemilik Batam Tourism Polytechnic, Asman Abnur (kanan) dan President/CEO CTI Group Worldwide Service Inc, Robert Upcurch (kiri), menandatangani nota kesepahaman pusat pelatihan dan penyalur tenaga kerja kapal pesiar ke seluruh benua, Jumat (15/4). F. Yusuf Hidayat/Batam Pos
Pemilik Batam Tourism Polytechnic, Asman Abnur (kanan) dan President/CEO CTI Group Worldwide Service Inc, Robert Upcurch (kiri), menandatangani nota kesepahaman pusat pelatihan dan penyalur tenaga kerja kapal pesiar ke seluruh benua, Jumat (15/4). F. Yusuf Hidayat/Batam Pos/JPG

batampos.co.id – Batam Tourism Polytechnic (BTP) siap mencetak tenaga kerja untuk berkarya di kapal pesiar. Tertarik? Gajinya besar loh…

Kesiapan itu dimulai dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan CTI Group Worldwide Service Inc, sebuah perusahaan agen penyalur tenaga kerja kapal pesiar terbesar dunia yang berbasis di Amerika Serikat.

BTP diwakili oleh pemiliknya, Asman Abnur dan CTI diwakili President/CEO CTI Group Worldwide Service Inc, Robert Upcurch, 60, di kampus BTP, Tiban Ayu, Sekupang, Batam, Kepri, Jumat (15/4).

Sebelumnya, Robert Upcurch yang akrab disapa Bob itu datang bersama Liam Stapleton, wakilnya yang membidangi SDM/Business Development, dan tiga direktur CTI perwakilan Jakarta, Yogyakarta dan Bali, 27 Februari lalu. Namun, kali ini Bob membawa serta 25 agen CTI dari AS, Bangkok, Malaysia dan Indonesia (Jakarta, Bali dan Yogyakarta).

MoU ini menegaskan kerjasama antara CTI dan BTP, dimana BTP akan menjadi pusat pelatihan dan penyalur tenaga kerja siap pakai di Asia. Bob menyatakan ada dua poin penting dalam MoU tersebut, yaitu sebagai langkah percepatan penyaluran tenaga kerja siap pakai dan pusat pelatihan bidang kapal pesiar (cruise).

Untuk kurikulumnya digodok oleh Chief Learning Officer CTI, Juan Carlos Trueba. Sementara tenaga pengajarnya dari CTI dan BTP. Belajar teori selama enam bulan dan praktik di hotel enam bulan. Ada beberapa posisi yang dicari, seperti house keeping, loundryman, taylor, bagian mesin, pelayan, koki, hingga petugas sanitasi. Bahkan fotografer juga ada.

“Gajinya mulai dari 800 sampai 3.000 USD per bulan, tergantung posisinya,” ujar Bob.

“Kalau menguasai lebih banyak bahasa, gajinya akan lebih tinggi, misalnya Inggris dan Mandarin, Inggris dan Italia, Inggris dan Jerman, atau Inggris dan Spanyol,” imbuhnya.

Bob menyatakan lulusan BTP ini akan disalurkan ke 180 kapal pesiar kelas internasional mitra CTI di seluruh benua.

“Tiga tahun kedepan akan bertambah menjadi 350 kapal. Semuanya kelas internasional,” kata Bob.

Pemilik BTP Asman Abnur menyambut baik MoU ini. Baginya ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dan menjadi peluang bagi pekerja Batam-Kepri khususnya dan Indonesia pada umumnya. “Kita gak perlu minder lagi dengan negara-negara tetangga. Jangan takut dengan MEA, MEA adalah peluang kita,” kata Asman.

Baginya, MoU ini adalah mimpinya yang jadi kenyataan. “Saya tidak mau lagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri jadi pembantu. Saya bilang ke pak menteri (Menteri Tenaga Kerja) agar jangan ngirim pembantu lagi ke luar negeri, dan sekarang ada aturan itu,” tutur anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi tenaga kerja itu di hadapan tamunya.

Asman berharap tenaga kerja Indonesia punya skill yang mumpuni. “Inilah (BTP) jawabannya, sekolah yang tidak berorientasi gelar tapi setelah lulus punya keahlian. Kedepan kita dihargai oleh dunia karena SDM Indonesia punya skill yang mumpuni terutama di bidang hospitality.”

Asman optimis BTP akan menjadi kampus berskala internasional, dengan fasilitas dan SDM yang dimiliki. “Kini tinggal boarding (tempat tinggal)-nya aja yang belum,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur BTP, Muhammad Nur A Nasution, mengatakan CTI telah berkantor di BTP, sebagai pusat CTI di Asia.

“Ini membuka peluang untuk anak bangsa. Anak Kepri ayo go international, jangan berpikir lokal,” kata Nur.

Lanjut Nur, adapun yang ingin berkarir di kapal pesiar, harus punya sejumlah persyaratan, diantaranya aktif berbahasa Inggris, pendidikan minimal SMA, dan usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun. (ryh/ray/jpnn)

Polisi Amankan 20 Koper Handphone Senilai Rp 1,5 Miiar

0
Polisi menghitung handphone yang berhasil diamankan dari Jembatan V Barelang. Foto: istimewa
Polisi menghitung handphone yang berhasil diamankan dari Jembatan V Barelang. Foto: istimewa

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 koper handphone senilai Rp 1,5 miliar di Jembatan 5 Galang, Sabtu (16/4/2016).

“Totalnya ada 1.300 unit handphone berbagai merek,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

Memo mengatakan penangkapan ribuan handphone ini dilakukan oleh Unit 5 Polresta Barelang sekitar pukul 11.00 WIB.

Handphone yang diamankan kurang lebih 1.300 unit berbagai merek semuanya original, mulai dari merek Huawae, Asus, Lenovo, Samsung,dan merek lainnya.

Ditangkapnya para pelaku penyelundup handphone ini di pelabuhan tikus di dekat eks camp pengungsi Vietnam Jembatan 5 Galang berkat informasi dari masyarakat.

Memo mengatakan, handphone tersebut berasal dari Kota Batam hendak diselundupkan keluar Batam.

Peneyelundup handphone tersebut menggunakan dua unit mobil memabawa Handphone ke Jemabatan 5.

“Pelaku menyelundup ada 6 orang,” sebut Memo di Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, Memo mengatakan 1.300 unit handphone senilai Rp 1,5 miliar itu hendak dibawa ke Medan via Tembilahan menggunakan speedboat.

“Dari tembilahan baru dibawa ke Medan melalui jalur darat,” ujar mantan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Kepri ini.

Soal pemilik, Memo mengatakan masih mengembangkan siapa pemiliknya. “Kami dalami dulu siapa pemiliknya dan 6 orang perannya apa saja,”  kata Kasat rRskrim Polresta Barelang yang baru menjabat 4 hari itu. (ali/eggi)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Handphone di Jembatan 5

0
Ratusan handphone yang hendak diselundupkan keluar Batam diamakan polisi. foto:istimewa
Ratusan handphone yang hendak diselundupkan keluar Batam diamakan polisi. foto:istimewa

batampos.co.id – Jajaran anggota Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan jenis handphone berbagai merk yang disimpan di dalam 16 tas di Jembatan 5 Barelang.

“Rencananya mau dibawa keluar Batam. Untuk tujuan detailnya saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Sabtu (16/4).

Memo mengatakan dari ratusan handphone tersebut terdiri dari handphone China dengan berbagai merk dan handphone yang rekondisi.

“Untuk jumlah saat ini masih belum tahu, saat ini barang bukti kita amankan dulu dan masih dihitung,” katanya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang berjumlah 4 orang.

“Ada empat orang yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan, nanti bapak Kapolres yang lakukan ekpose ya,” pungkasnya singkat.(eggi)

Ayah Tak Sanggup Bayar Biaya, Jenazah Bayi Salsabila Sempat Ditahan Rumah Sakit

0
Suasana duka di rumah Indra. foto:eggi idriansyah/batampos.co.id
Suasana duka di rumah Indra. foto:eggi idriansyah/batampos.co.id

batampos.co.id – Jenazah Indah Salsabillah, bayi berumur 4 bulan sempat ditahan oleh pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth karena belum membayar biaya Rumah Sakit Santa Elisabeth sebesar Rp. 20.092.694.

Sebelumnya Indah Salsabilah dirawat di Rumah Sakit Santa Elisabeth pada Rabu, 10 April 2016 lalu karena mengalami lendir pada paru-parunya. Setelah perawatan selama 6 hari atau tepatnya pada 16 April 2016 pukul 05.46 WIB bayi Indah Salsabilah meninggal dunia.

“Setelah perawatan selama 2 hari di rumah sakit santa, kami dari keluarga berencana mau memindahkannya karena tidak sanggup dengan biaya yang besar di rumah sakit swasta,” ungkap ayah Indah Salsabilah, Indra, Sabtu (16/4).

Indra mengatakan saat itu pihak rumah sakit enggan memberikan rujukan karena kondisi bayi Indah Salsabilah sendiri saat itu dalam kondisi kritis.

“Rumah sakit menolak, karena kondisinya saat itu sedang kritis,” cerita Indra.

Karena mendapatkan penolakan dari rumah sakit, akhirnya pihak keluarga sepakat untuk melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Santa Elisabeth hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (16/4).

“Pagi tadi sempat ditahan karena mereka meminta melunasi biaya rumah sakit. Tapi alhamdulillah, pak Andi Kusuma menjamin semuanya tadi,” cerita Indra.

Walaupun sudah mendapat jaminan dari Andi Kusuma, Indra pun kemudian membuat perjanjian dengan pihak rumah sakit untuk membayar biaya rumah sakit dengan cara dicicil hingga 12 kali.

Oleh sebab itu Indra berharap uluran tangan para dermawan untuk dapat membantu meringankan beban guna membayar biaya rumah sakit.(eggy)

Tahap II Kelar, Ditreskrimsus Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Labor BP Batam

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri menunggu tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium BP Batam. Dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan adalah me-Mark up dan juga menghilangkan spesifikasi labor. Sehingga ada selisih antara perencanaan sebelumnya dengan hasilnya. Dengan selesainya pemberkasan Kasi Pengadaan Batang BP Batam, Heru Purnomo ini. Tipikor Polda Kepri sudah mengincar tersangka baru.

“Akhirnya di P21kan juga berkas korupsi BP Batam,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP, Arif Budiman pada koran Batam Pos (grup batampos.co.di) kemarin (15/4).

Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya kasus ini masuk persidangan semenjak beberapa waktu lalu. Tapi karena beberapa kali berkas pihak kepolisian ditolak oleh Kejati, perkembangan kasus ini menjadi terlambat. “Ada beberapa kali ditolak, tapi kami optimis. Jadi kami lengkapi terus berkas dan juga yang diminta pihak kejaksaan,” ujarnya.

Mengenai tersangka baru yang akan ditetapkan oleh Polda Kepri, Arif memilih untuk tak bicara banyak. Sebab ia baru akan menangkap dan memproses tersangka kasus korupsi labor ini, setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Tunggu tahap II dulu, baru kami bergerak lagi,” ujarnya.

Apakah targetnya pejabat juga? “Tunggu saja tanggal mainnya, nanti dikabari?” ucapnya sembari tersenyum.

Dari keterangan saksi ahli Polda Kepri, terungkap spesifikasi yang tak ada, sesuai dengan perencanaan cukup banyak. “Saksi ahli kami bilang seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya Polda Kepri telah meminta bantuan KPK, bila dalam penyerahan berkas beberapa waktu lalu tak ditanggapi oleh pihak kejaksaan.

Dengan bantuan KPK nantinya, Polda Kepri berharap adanya telaah dari lembaga rasuah itu terhadap kasus ini. Tapi ternyata beberapa hari lalu kejaksaan telah memproses berkas kasus korupsi tersebut dan menyatakan sudah lengkap. (ska)

Baca juga:

Polda Kepri Dibantu KPK, Usut Kasus Korupsi Labor BP Batam

Warga Kecewa Pemko Batasi Operasional Bus Trans Batam

0
Pelajar saat menumpang Bus Trans Batam tujuan Batamcenter-Batuaji. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Pelajar saat menumpang Bus Trans Batam tujuan Batamcenter-Batuaji. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Empat unit bus Trans Batam trayek Batuaji- Batamcenter terpaksa dikandangkan. Ini menyusul adanya kebijakan baru dari Pemko Batam yang membatasi jumlah armada trans Batam untuk koridor dua jurusan Batuaji-Batamcenter.

Empat bus tersebut semulanya merupakan satu paket dengan delapan unit bus Trans Batam milik Pemko Batam yang diperuntukkan melayani penumpang dari Batuaji ke Batamcenter ataupun sebaliknya.

“Awalnya delapan unit plus dua cadangan, tapi karena didemo (sopir angkot umum) makanya dikurangi jadi empat saja yang dioperasikan,” kata staff operasional Perum Damri Batam, selaku operator Bus Trans Batam, Surung Togi Pakpahan saat dijumpai di Pool Perum Damri di Tanjunguncang, kemarin. (15/4)

Dijelaskan Surung, kebijakan baru dari Pemko Batam itu juga membatasi jam operasional dari Bus Trans Batam. Jam operasional Bus Trans Batam sesuai kontrak kerja sama awal dengan Dishub Batam dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Namun aturan yang baru sudah dipersempit jadi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB saja.

Kebijakan baru tersebut menuai protes dari warga di Batuaji. Warga menilai bahwa kebijakan itu tidak pro kepada masyarakat yang menginginkan adanya angkutan umum yang nyaman dan murah.

Warga berharap agar pemerintah kembali mempertimbangkan keputusan yang membatasi armada bus Trans Batam serta Jam operasionalnya tersebut. “Masa iya, pada jam yang dibutuhkan Trans Batam malah nggak jalan, jam 08.00 WIB orang sudah di tempat kerja baru Trans Batam jalan. Terus kapan kami bisa menikmati angkutan yang nyaman dan murah seperti itu,” ujar Rensi salah seorang warga di Batuaji.

Warga mendesak agar jadwal bus Trans Batam kembali berjalan normal dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, sehingga bisa mengakomodir para pekerja dan warga umumnya yang membutuhkan layanan bus Trans Batam.

“Karena pagi dan sore itulah yang kami butuhkan. Kami juga ingin menikmati angkutan yang nyaman dan bukan angkot yang ugal-ugalan dengan tarif yang suka-suka sopirnya. Kalau Trans Batam jalan baru mulai pukul 08.00 WIB kami sudah di tempat kerja pak. Begitu juga mau balik, Trans Batam sudah tak jalan lagi,” kata Syamsul warga lainnya.

Surung juga mengakui bahwa protes dari warga tersebut sudah berulang kali masuk ke pihak Perum Damri. Namun karena terbentur dengan aturan yang baru itu, pihaknya tak bisa berbuat banyak, sebab Pemko yang berwenang membuat kebijakan tersebut.

Bahkan Surung mengakui bahwa kebijakan tersebut juga merugikan pihaknya sebagai operator bus Trans Batam. Pasalnya perubahan kebijakan itu tidak dibarengi dengan perubahan pada perjanjian kontrak kerja sama antara Perum Damri dan Dishub Batam. “Kebijakan baru itu sudah berlaku, tapi perjanjian kontrak belum berubah. Kami jadi bingung sekarang. Makanya kemarin kami demo ke Pemko,” kata Surung.

Untuk urusan trayek misalkan, dalam sehari sesuai perjanjian kontrak awal, satu armada Trans Batam harus menargetkan delapan kali jalan atau reit, namun ada kebijakan baru aturan kontrak itu belum juga berubah. “Biasanya delapan reit kalau jadwal yang mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB itu, tapi sekarang sudah berubah jadwalnya tapi target trayeknya belum juga berubah,” kata Surung.

Imbas lainnya sambung Surung, para sopir Trans Batam merasa tak nyaman. Kebijakan baru itu membuat para sopir angkot umum lainnya merasa diatas angin. Sopir bus Trans Batam kerap diteror tanpa persoalan yang jelas.

“Misalkan begini, kalau bus sedang perjalanan dari Batamcenter ke Batuaji, ada macet panjang di Simpang Kabil, terus saat macet itu bus terjebak dan lewat jam operasional, apakah pantas sopir menurunkan penumpang di tengah jalan. Sementara kalau dilanjutkan, diprotes bahkan diancam sama sopir angkot lainnya,” kata Surung.

Sehingga Surung berharap agar Pemko Batam dan pihak terkait lainnya kembali duduk membahas masalah kebijakan baru tersebut jika memang benar-benar ingin membatasi operasional bus Trans Batam. (eja)

Baca juga:

> Sering Diancam, Sopir Bus Trans Batam Demo Minta Perlindungan
> Dishub Batam Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penamparan Kernet Trans Batam
> Bus Trans Batam Dipukul Besi, Sopirnya Diancam

Tertangkap, Dua Jambret Babak Belur Dihajar Warga

0
Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19 saat diamankan di Polsek Batuaji. Foto: Ist
Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19 saat diamankan di Polsek Batuaji. Foto: Ist

batampos.co.id – Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19. Diamankan anggota Polsek Batuaji. Saat pelaku sedang melancarkan aksinya di lampu merah Genta Satu, Kamis (14/4) pukul 18.00 WIB.

Menurut pengakuan Desi, 29, korban. Kejadian berawal ketika dirinya baru saja pulang kerja dari Dealer Yamaha Leo Batuaji, ke Tanjunguncang, menggunakan sepeda motor Yamahan Mio biru dengan nomor polisi BP 4320 GI.

Sebelum lampu merah Genta Satu, tiba-tiba ada dua orang pria mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BP 2901 MG. Dan mencoba menarik tas miliknya yang berada di dashboard motor. “Saya sempat tarik-tarikan dengan pelaku, akhirnya saya terjatuh,” kata Desi, Jumat (15/4).

Desi mengatakan, saat motornya terjatuh, motor pelaku juga langsung ikut jatuh. Kemudian diteriakin maling olehnya. Pengendara lain yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku.

Doni saksi mata kejadian, mengatakan setelah motor pelaku terjatuh kedua pelaku mencoba melarikan diri, kemudian dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap. “kita bawa ke pos satpam yang ada di lokasi itu,” kata Doni.

Geram dengan sikap kedua pelaku. Warga yang berdatangan akhirnya menghajarnya, hingga babak belur. Beruntung kedua pelaku cepat diamankan anggota Polsek Batuaji yang sedang melakukan patroli.

Andi Kristoper, salah satu pelaku saat dimintai keterangan mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret di daerah Batuaji. “Semuanya korban perempuan, karena mereka tidak mungkin berani mengejar kita,” kata Andi.

Hasil jambret kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari, karena keduanya tidak bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M. Said membenarkan atas kejadian tersebut. Kedua pelaku sudah diamankan dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah cukup buki, akan kita limpahkan kekejaksaan,” kata M. Said.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana sembilan tahun penjara. (cr14)