batampos.co.id – Untuk menekan angka kriminalitas jalanan (street crime), Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian akan melakukan kerja sama dengan setiap Polsek untuk melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus.
“Dari buser Polresta Barelang nantinya kita juga akan turut membantu untuk melakukan penindakan jika terjadi kejahatan jalanan atau street crime,” ungkap Memo, Jum’at (15/4).
Lebih lanjut Kasat Reskrim yang baru dilantik pada Rabu (13/4) lalu ini menjelaskan bahwa jika terjadi kejahatan curanmor di satu daerah, yang datang nantinya tidak hanya dari pihak polsek saja.
“Buser Polresta Barelang juga akan datang untuk sama-sama melakukan pengembangan dalam pengungkapan setiap kasus,” kata Memo.
Adapun tujuan dari kerja sama ini menurutnya bertujuan untuk lebih meningkatkan lagi kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini dan memudahkan dalam pengungkapan pelakunya.
“Selain untuk menekan angka street crime dan memudahkan dalam pengungkapan kasus, kerja sama ini nantinya agar dapat meningkatkan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Yang jelas intinya kita fokus dalam penegakan hukumnya,” pungkas Memo. (eggi)
Warga saat membersihkan enceng gondok di Dam Duriangkang beberapa waktu lalu. Foto: Immanuel Sebayang/ Batam Pos
batampos.co.id – Keberadaan rumah liar di sekitar dam terus menjamur. Deputi IV bidang pengusahaan sarana lainnya Purba Robert M Sianipar mengatakan penertiban rumah liar ini akan menjadi salah satu fokusnya. Ini penting untuk melestarikan dam yang ada di Batam.
“Kita akan urai, kita akan dudukkan bersama. Kenapa sampai banyak rumah liar di catchment area. Ini juga menjadi fokus kita,” kata Robert.
Menurutnya, daerah tangkapan air di sekitar dam harus steril dari bangunan. Pepohonan harus diperbanyak di sekitar dam. Perambahan hutan atau ilegal logging harus dihentikan.
“Ini tugas kita bersama-sama untuk menjaga kelestarian dam di Batam. BP Batam juga akan melakukan normalisasi dam,” katanya.
Memang, jumlah rumah liar di sekitar dam terus meningkat. Bahkan beberapa bangunannya sudah permanen. Bahkan untuk membuat rumah liar tersebut, harus menebang pohon. Bahkan ada yang membakar hutan di sekitar dam.
Yang paling memprihatinkan adalah perambahan hutan di sekitar Dam Mukakuning. Ruli di sana terus bertambah. Jaraknya hanya sekitar 300 meter dari dam. Bukit di sekitar Dam Mukakuning sudah gundul. BP Batam selama ini hanya berjanji untuk melakukan penertiban namun tak kunjung terealisasi.
Sementara itu Direktur Pengamanan BP Batam Cecep Rusmana mengaku akan melakukan penertiban. ia mengatakan akan melakukan penertiban secara bertahap. Ia juga mengakui bahwa di sana memang sudah banyak ruli. Tetapi tidak bisa langsung dilakukan penertiban secara menyeluruh.
“Kita akan lakukan penertiban. Ditunggu saja. Tetapi dilakukan bertahap. Tidak mungkin sekaligus, anggaran kita terbatas,” katanya.
Menurut Cecep, pihaknya sudah rutin melakukan operasi pemeliharaan dam yang ada di Batam. Misalnya melakukan penertiban keramba dan ladang warga di sekitar dam.
“Sudah beberapa kali kita lakukan penertiban di sekitar dam. Bahkan beberapa kali kita mengungkap illegal logging di sekitar Dam Duriangkang,” katanya. (ian)
Danny, mahasiswa UI asal Batam yang hilang misterius. Foto: istimewea
batampos.co.id – Danny Ashri Fajar (22 tahun), mahasiswa semester VII jurusan Sastra Arab Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) yang menghilang secara misterius dari apartemen Margonda Residence 1, Depok, hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.
Singapuraterkini melansir, Jumat (15/4/2016), mahasiswa asal Batam itu menghilang sejak Rabu (14/1/2015) silam. Kedua orangtua Danny, Asrar Purba dan Dewi Tresnasih, sudah berusaha mencarinya bersama pihak kampus, namun belum juga diketahui rimbanya.
Bahkan, kedua orang tua Danny yang menetap di Batam mengaku sudah mulai mengikhlaskan anak nomor dua dari tiga bersaudara tersebut. “Kami sudah ikhlas sekarang, ” kata Asrar.
Soal kemungkinan Danny direkrut kelompok ISIS, Asrar menolak berkomentar. “Tidak ada bukti yang mengarah ke sana,” tegasnya.
Dewi, sang ibu memang pernah mendapatkan catatan soal perang di apartemen Danny. Namun pihak keluarga tak yakin Danny gabung dengan ISIS atau militan manapun. (johan howan/siongapuraterkini/nur)
batampos.co.id – Sesosok bayi perempuan ditemukan tak bernyawa di bibir pantai belakang komplek perkantoran Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (15/4) sekira pukul 10.00 WIB.
Diperkirakan bayi malang tersebut dibuang ke laut tidak lama setelah dilahirkan. ”Saat ditemukan, mayat bayi masih memiliki ari-ari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Ikhtiar Nazara.
Menurut Ikhtiar, penemuan mayat bayi ini pertama kali oleh Parto Tambunan, warga sekitar yang tengah mencari kepiting di pantai tersebut. Saat ditemukan, mayat bayi dan ari-arinya masih terhubung dengan tali pusar terbungkus plastik biru.
”Yang nemukan warga sekitar, masih terbungkus plastik,” ucap Ikhtiar.
Ia menjelaskan, Parto merupakan nelayan sekitar pantai. Ia curiga melihat plastik biru di bibir pantai. Kecurigaannya semakin besar akibat bau menyengat berasal dari tas tersebut. Setelah tas dibuka, dia kaget ternyata ada mayat bayi.
”Mendapat informasi itu, polisi langsung datang dan mengamankannya,” lanjut Kanit.
Bayi perempuan memiliki panjang 53 centimeter dan berat badan 3,7 kilogram ini diperkirakan tewas lebih dari dua hari. Kini mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) di Sekupang untuk diotopsi.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku masih menyelidiki dan sekaligus mencari orangtua dan sekaligus pembuang bayi tersebut. ”Kita masih selidiki apa motif dan siapa orangtuanya,” pungkas Ikhtiar.
Petugas kamar jenazah RSBP, Ninuk menyebutkan informasinya mayat bayi diberi batu pemberat sekitar 4 kilogram. (rng/cr17)
Dedi Suryadi memeriksa salah seorang calon polisi di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Kamis (14/4). Foto: Ahmad Yani/ Batam Pos
batampos.co.id – Sebanyak 500 pelamar calon polisi menjalani cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji, Kamis (14/4).
Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id), di RSUD Embung Fatimah, cek kesehatan dilakukan di gedung Unit Gawat Darurat (UGD) lantai dua dalam ruangan Poli Medical Check Up. Para peserta yang melakukan cek kesehatan baik pria dan wanita, terlihat antre di kursi tunggu menunggu giliran dipanggil.
Stevan, 19, mengantre sejak pukul 08.00 WIB untuk mendapatkan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit. ”Hasil cek kesehatan untuk ikut tes polisi tahun ini,” ujar warga Batuaji itu, kemarin.
”Tes sudah, hasilnya belum dapat. Belum dipanggil,” ungkapnya.
Dia berharap pada tes yang diikuti nantinya bisa lancar dan lulus menjadi polisi. ”Mudah-mudahan saya bisa lulus,” harapnya.
Kepala Instalasi Medical Check Up (MCU) dan Instalasi Rawat Jalan RSUD Embung Fatimah, Dr. Dedi Suryadi mengatakan cek kesehatan sudah berlangsung sejak akhir Maret lalu. Awalnya peserta yang melakukan cek kesehatan hanya belasan orang. Sejak Rabu (13/4) peserta yang datang sehari bisa mencapai 80 orang.
”Baru dua minggu sudah ada 500 peserta melakukan cek kesehatan,” ujar Dedi, Kamis (14/4).
Setiap peserta diperiksa tekanan darah, tinggi badan, berat badan, cek fisik, buta warna, asma, operasi, patah tulang, dan juga riwayat kesehatan sebelumnya. ”Yang diperiksa jasmani dan bebas narkoba,” kata Dedi.
Meski demikian Dedi mengatakan sedikit memiliki kendala, karena ruangan cek up seperti laboratoriun belum dimiliki pihak rumah sakit. Namun demikan proses cek kesehatan berjalan lancar.
”Laboratorium tidak ada, jadi campur dengan pasien rumah sakit lainnya,” ungkapnya.
Sesuai jadwal cek kesehatan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara peserta tidak dibatasi. Sesuai jadwal cek kesehatan ditutup, Sabtu (30/4) mendatang. (cr14)
batampos.co.id – Gerakan Sejuta Melayu (GSM) Kepri akan menggelar doa bersama untuk Gubernur Kepri, almarhum H Muhammad Sani di pelataran Graha Pena Batam, Batamcenter, hari ini, Jumat (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB atau setelah salat Asar.
Acara tersebut rencana dihadiri langsung Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Nurdin Basirun, Wali Kota dan Bupati se-Kepri, tokoh masyarakat, serta anak yatim.
”Kami mengundang anak tempatan dan seluruh masyarakat Kepri untuk hadir dan mendoakan almarhum (HM Sani),” kata Ketua Harian GSM Kepri, Muhammad Natsir, didampingi Sekretaris GSM Kepri, M Rhoma Ardadan, kemarin.
Majelis Kepakaran GSM, Said Andi mengatakan, doa bersama ini, selain mempererat tali silaturahmi, sekaligus untuk mengenang perjuangan almarhum HM Sani.
Menurutnya, almarhum HM Sani menjadi panutan. Semasa menjabat, mampu merangkul semua kalangan, sejuk dalam memimpin, sehingga Kepri tetap kondusif, serta selalu memelihara dan perjuangkan masyarakat untuk membangun Kepri.
”GSM akan melanjutkan perjuangan HM Sani. Insha Allah beliau akan selalu ada di hati masyarakat,” ungkap Said.
Terpisah, Penggagas GSM Kepri, Oktavio Bintana menyampaikan, Batam Pos punya sejarah tersendiri dengan HM Sani. Sejak berkantor di pertokoan di Kawasan Jodoh hingga pindah ke Graha Pena, silaturahmi terus terjalin dan saling membesarkan satu sama lain.
”Kami merasa memiliki, itu sejarah, tak bisa dilupakan,” ungkapnya. (hgt)
Wardiaman Zebua saat sidang di PN Batam. Foto: yashinta/batampos
batampos.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dian Milenia Trisne Afiefa alias Nia kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/4/2016) sore, dengan agenda pemeriksaan sakis-saksi.
Hadir sebagai saksi Paman Nia, Nopen. Kesaksian Nopem di persidangan mengundang kecurigaan, pasalnya, keterangannya berbelit-belit dan banyak yang tidak terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan janggal itu antara lain, soal penemuan sepeda motor Nia di dekat GOR Tiban, Sekupang. Awalnya Nopen mengaku dia paling pertama menemukan motor Nia, namun ia meralat kalau yang melihat pertama kali adalah istrinya, Mustika.
Ia menceritakan, sejak Nia tak pulang hingga malam hari pada 26 September 2015 lalu, Dia, anaknya, dan istrinya mencari Nia hingga pukul 20.00 WIB. Nah, saat itulah ia melihat sepeda motor Nia di GOR Sekupang.
“Saya tahu sepeda motor Nia, makanya begitu lihat saya langsung ke motor itu,” katanya.
Setelah itu, Nopen mengaku kembali mencari hingga tengah malam.
Nopen mengaku, pada pukul 01.00, pada 27 September 2015 dialah yang menyarankan keluarga Nia menyiarkan di facebook tentang kehilangan Nia dengan menyertakan nomor telepon yang bisa dikontak.
Pada pagi harinya, pukul 07.00 WIB, Nopen mengaku ada panggilan masuk ke ponselnya. Nomor tersebut mengabarkan ada penemuan mayat di Seiladi. “Penelponnya pria, tapi dia tak jelasin mayat yang ditemukan itu laki-laki atau perempuan,” kata Nopen.
Kabar itu langsung disampaikan Nopen ke ayah Nia, Bob Vargas.
Nopen kemudian mengaku tak tahu lokasi penemuan mayat itu karena ia tak pernah pergi ke lokasi. Saat ia bermaksud mau ikut ke Seiladi bersama Bob Vargas, ia dilarang karena disuruh mejaga ibu Nia yang saat itu lemah.
Saat ditanya hakim penelepon itu menelepon ke ponsel siapa? Nopen mengubah keterangannya kalau telepon itu masuk ke nomor ponsel Isna, ibu Nia. Namun ibu Nia tak bisa angkat karena masih lemah, dialah yang mengangkat telepon tersebut dan menjawab si penelepon yang memberi kabar ada penemuan mayat.
Melihat keterangan Nopen berubah-ubah, hakim pun curiga. “Anda saya lihat tidak konsisten dengan keterangan Anda. Saya tidak berpihak, tapi kami perlu mencari fakta untuk mengungkap kasus ini,” ujar Hakim Iman kepada Nopen.
Nopen sendiri mengaku sangat dekat dengan Nia. Bahkan tiap hari bertemu karena tiap hari ia menitipkan anaknya ke ibu Nia karena ia dan istrinya bekerja.
“Sejak masuk SD hingga kelas 4 SD anaknya saya, saya titip anak saya, jadi saya ketemu korban tiap hari. Saat itu istri saya tidak di rumah, dia kerja di Malaysia jadi makanya anak saya titip,” katanya, lagi.
Usai mendengat keterangan Nopen, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Iman Budi dan Hera Polosia menutup sidang hingga Selasa (19/4/2016) mendatang degan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Wardiaman Zebua, Utusan Sarumaha, mengatakan keterangan paman Nia itu menjadi informasi baru yang akan pihaknya dalami.
“Kami akan gali dan kembangan, banyak keterangan saksi yang janggal dan tak ada dalam BAP,” ujar Utusan.
Nia ditemukan tewas bersimbah darah di hutan Seiladi 27 September 2015. Ia di duga dibunuh Wardiaman Zebua. Namun Wardiaman tidak pernah mengakui membunuh Nia. (she/eggi/bpos)
batampos.co.id – Mengantisipasi membludaknya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Batam Sekupang melakukan terobosan pelayanan.
Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng mitra perbankan dalam pencairan dana JHT ke masyarakat. Di Batam sendiri, BPJS Ketenagakerjaan sudah menunjuk Bank BNI sebagai alternatif tempat pencairan dana JHT.
“Saat ini baru dua cabang Bank BNI di Batam yang bisa menjadi alternatif pilihan masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT-nya selain di kantor BPJS sendiri. Pertama di BNI cabang Nagoya, dan keduanya di BNI Cabang Sekupang. Syaratnya pun tak ada bedanya, semua sama,” ujar kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Ahmad Fathoni, Selasa (12/4/2016) sore.
Tak itu saja, masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT nya melalui web, bisa langsung meng-kliek e-claim di web BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini justru lebih simpel, tak perlu repot-repot datang ke kantor. Cukup foto semua persyaratan yang aslinya, langsung saja upload, otomatis sudah langsung kami terima. Kalaupun masih ada persyaratan yang kurang ataupun salah, akan ada balasan otomatis apa saja persyaratan yang harus dilengkapi via email balasan,” terang Ahmad.
Selama bulan Januari hingga akhir Maret 2016, BPJS Ketenagakerjaan area Sumatera Bagian Riau-Kepri sudah mencairkan dana JHT masyarakat sebesar Rp 275 miliar lebih. Hal ini perlu diimbangi dengan kinerja karyawan dalam pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Pada Bulan Mei mendatang, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membuka loket pelayananannya di hari libur tepatnya Sabtu dan Minggu.
“Program ini kami namakan Weekend Service. Ini sudah berlangsung mulai bulan ini di BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang. Program ini akan berakhir pada bulan Juni atau tepat saat puasa Ramadan nanti. Minggu pertama pada bulan depan yang buka weekend service adalah kami BPJS Batam-Nagoya. Kemudian di minggu ke tiga kembali ke BPJS Batam-Sekupang,” kata Ahmad.
Sementara itu, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dari sektor mandiri (bukan penerima upah), BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya mencoba turun mensosialisasikan programnya ke kelurahan-kelurahan di Batam. Untuk awalnya, atau sebagai pilot projectnya, dipilih Kelurahan Batumerah Batuampar.
“Kami mencoba menawarkan dan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke para ketua RT-RW di kelurahan yang ada di Batam. Kalau misalnya, Ketua RT-RW nya saja mau jadi peserta, pastinya lebih mudah untuk mengajak warganya,” ujar manajer pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Rini Suryani.
Selain menjaring jumlah peserta, sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaaan ini untuk memberi pemahaman ke masyarakat pekerja penerima upah maupun non penerima upah agar bisa terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus di Batumerah sendiri akan dijadikan pilot project kepesertaan tenaga kerja bukan penerima upah di Kota Batam. Hadir dalam kesempatan tersebut Lurah Batu Merah Elfitri Gustati didampingi Ketua LPM Dasuki.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana Jaminan Kematian diberikan kepada Ahli Waris REHLITNA senilai Rp. 25.502.580 dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Rama Setiawan senilai Rp. 208.399.600,-.
BPJS Ketenagakerjaan yang telah beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 menyelenggarakan 4 (empat) program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. (gas)
Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa
batampos.co.id – Kasus reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam, kembali mencuat setelah berkas tersangka Abob (Direktur PT Power Land) dan A Fuan (Komisaris PT Power Land) bekasnya sudah dinyatakan penyidik Polda Kepri lengkap (P21).
Ini sebenarnya kasus lama. Bahkan Abob telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam (2015), namun berkasnya tak pernah sampai ke Kejati Kepri. Baru, Kamis (14/4/2016) Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyatakan berkas Abob Cs sudah P21.
Sekadar mengingatkan kembali, niat Abob mereklamasi Pulau Bokor sebenarnya cukup bagus. Upaya untuk mendapatkan semua perizinan yang diperlukan juga sudah dilakukan. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 23 September 2014 menilai aktivitas reklamasi itu merusak lingkungan (hutan mangrove).
Sesuai surat dari PT Berantai Bay Storage yang ditandatangani oleh Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur, tujuan reklamasi Pulau Bokor untuk dibangun kawasan wisata terpadu. Nantinya di tempat itu, akan dibangun hotel, golf, cottage, dan villa, parkir kapal yacht (pesiar), dan wisata mangrove.
Data yang dihimpun koran batampos (grup batampos.co.id) sejak 2014 silam, perizinan reklamasi Pulau Bokor bermula dari surat Abob selaku Direktur PT Berantai Bay Storages yang beralamat di Komplek Trikarsa Blok A No.32 Seipanas Batam dengan nomor 37/BTB/04/2010 yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kota Batam pada 30 April 2010.
Surat itu berbalas pada 24 Mei 2010 dengan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan ditembuskan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beserta Kepala Badan dan Dinas terkait.
Bunyi surat tersebut antara lain menyatakan;… Pemko Batam menyambut baik rencana perusahaan tersebut untuk mengembangkan lokasi di Kota Batam untuk kegiatan pariwisata, dimana lokasinya berada di sekitar Pulau Bokor.
Masih di surat yang sama, PT Berantai Bay Storages juga diminta melengkapi persyaratan lain, di antaranya melakukan pengurusan dokumen Amdal, membuat rencana perkembangan secara detail ke Pemko Batam, mengurus rekomendasi tentang alur pelayaran ke Dinas Perhubungan Kota Batam, mengurus rekomendasi mengenai hutan bakau (mangrove) ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, membuat akta jual beli dan ganti rugi.
Persyaratan itu kemudian dilengkapi oleh PT Berantai Bay Storages dengan mengirimkan surat ke Dinas KP2K Kota Batam pada 17 Juni 2010. Surat itu cepat direspon, karena pada 28 Juni 2010 terbitlah surat balasan yang berisi rekomendasi pengembangan pantai pada hutan mangrove yang dikeluarkan oleh Dinas KP2K Kota Batam, yang ditandatangani oleh Suhartini, Kepala Dinas KP2K. Dalam salah satu isinya, tertulis:… pihak KP2K sangat mendukung rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam pengembangan lahan di Pulau Bokor.
Abob juga melengkapi persyaratan untuk mencantumkan akta jual beli Pulau Bokor. Pulau seluas 99.580 meter persegi itu dibeli Abob dari Nyonya Raja Zubaedah seharga Rp 8.187.700.000 (delapan miliar seratus delapan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah).
Masih dalam dokumen yang sama, Abob juga melengkapi Ka-Andal itu dengan salinan buku tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Bahkan, Dinas Perhubungan juga mengeluarkan surat rekomendasi bahwa kawasan perairan yang akan digarap oleh PT Berantai Bay Storages bukan merupakan alur pelayaran.
Kantor Pelabuhan Batam juga meneken rekomendasi yang menyebut jika lokasi rencana alur PT Berantai Bay Storages tidak mengganggu alur pelayanan maupun areal labuh pengembangan terminal Batuampar. (nur/dok. batampos edisi 24 September 2014)
Abob (tengah) dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap saat keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun lalu. foto:rpg
batampos.co.id – Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak asal Batam yang kini masih menjalani hukuman penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), bakal kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam.
Tak hanya Abob, rekannya A Fuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Bahkan A Fuan sudah ditahan di Polda Kepri dan akan segera dilimpahkan kasusnya ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri karena berkasnya sudah lengkap (P21).
Abob sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Namun, baru kali ini penyidik menyatakan berkasnya sudah lengkap.
“Kasusnya sudah P21, tersangkanya juga sudah kita amankan satu, satunya lagi masih di pekanbaru (dipenjara,red),” ujar Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, saat di jumpai di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).
Sam Budi menegaskan, akibat pelanggaran izin reklamasi yang dilakukan oleh Abob dan A Fuan, menimbulkan kerugian, sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi hilang.
Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.
Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris), memang telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Namun pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi menyeluruh. (eggi)