Minggu, 10 Mei 2026
Beranda blog Halaman 14257

Ratusan Pelamar Polisi Cek Kesehatan di RSUD Embung Fatimah

0
Dedi Suryadi memeriksa salah seorang calon polisi di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Kamis (14/4). Foto: Ahmad Yani/ Batam Pos
Dedi Suryadi memeriksa salah seorang calon polisi di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Kamis (14/4). Foto: Ahmad Yani/ Batam Pos

batampos.co.id – Sebanyak 500 pelamar calon polisi menjalani cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji, Kamis (14/4).

Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id), di RSUD Embung Fatimah, cek kesehatan dilakukan di gedung Unit Gawat Darurat (UGD) lantai dua dalam ruangan Poli Medical Check Up. Para peserta yang melakukan cek kesehatan baik pria dan wanita, terlihat antre di kursi tunggu menunggu giliran dipanggil.

Stevan, 19, mengantre sejak pukul 08.00 WIB untuk mendapatkan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit. ”Hasil cek kesehatan untuk ikut tes polisi tahun ini,” ujar warga Batuaji itu, kemarin.

”Tes sudah, hasilnya belum dapat. Belum dipanggil,” ungkapnya.

Dia berharap pada tes yang diikuti nantinya bisa lancar dan lulus menjadi polisi. ”Mudah-mudahan saya bisa lulus,” harapnya.

Kepala Instalasi Medical Check Up (MCU) dan Instalasi Rawat Jalan RSUD Embung Fatimah, Dr. Dedi Suryadi mengatakan cek kesehatan sudah berlangsung sejak akhir Maret lalu. Awalnya peserta yang melakukan cek kesehatan hanya belasan orang. Sejak Rabu (13/4) peserta yang datang sehari bisa mencapai 80 orang.

”Baru dua minggu sudah ada 500 peserta melakukan cek kesehatan,” ujar Dedi, Kamis (14/4).

Setiap peserta diperiksa tekanan darah, tinggi badan, berat badan, cek fisik, buta warna, asma, operasi, patah tulang, dan juga riwayat kesehatan sebelumnya. ”Yang diperiksa jasmani dan bebas narkoba,” kata Dedi.

Meski demikian Dedi mengatakan sedikit memiliki kendala, karena ruangan cek up seperti laboratoriun belum dimiliki pihak rumah sakit. Namun demikan proses cek kesehatan berjalan lancar.

”Laboratorium tidak ada, jadi campur dengan pasien rumah sakit lainnya,” ungkapnya.

Sesuai jadwal cek kesehatan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara peserta tidak dibatasi. Sesuai jadwal cek kesehatan ditutup, Sabtu (30/4) mendatang. (cr14)

Hari Ini, GSM Kepri Gelar Doa Bersama untuk Sani

0
HM Sani semasa hidup. Foto: Ist
HM Sani semasa hidup. Foto: Ist

batampos.co.id – Gerakan Sejuta Melayu (GSM) Kepri akan menggelar doa bersama untuk Gubernur Kepri, almarhum H Muhammad Sani di pelataran Graha Pena Batam, Batamcenter, hari ini, Jumat (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB atau setelah salat Asar.

Acara tersebut rencana dihadiri langsung Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Nurdin Basirun, Wali Kota dan Bupati se-Kepri, tokoh masyarakat, serta anak yatim.

”Kami mengundang anak tempatan dan seluruh masyarakat Kepri untuk hadir dan mendoakan almarhum (HM Sani),” kata Ketua Harian GSM Kepri, Muhammad Natsir, didampingi Sekretaris GSM Kepri, M Rhoma Ardadan, kemarin.

Majelis Kepakaran GSM, Said Andi mengatakan, doa bersama ini, selain mempererat tali silaturahmi, sekaligus untuk mengenang perjuangan almarhum HM Sani.

Menurutnya, almarhum HM Sani menjadi panutan. Semasa menjabat, mampu merangkul semua kalangan, sejuk dalam memimpin, sehingga Kepri tetap kondusif, serta selalu memelihara dan perjuangkan masyarakat untuk membangun Kepri.

”GSM akan melanjutkan perjuangan HM Sani. Insha Allah beliau akan selalu ada di hati masyarakat,” ungkap Said.

Terpisah, Penggagas GSM Kepri, Oktavio Bintana menyampaikan, Batam Pos punya sejarah tersendiri dengan HM Sani. Sejak berkantor di pertokoan di Kawasan Jodoh hingga pindah ke Graha Pena, silaturahmi terus terjalin dan saling membesarkan satu sama lain.

”Kami merasa memiliki, itu sejarah, tak bisa dilupakan,” ungkapnya. (hgt)

Berbelit-Belit, Hakim Anggap Keterangan Paman Nia Mencurigakan

0
Wardiaman Zebua saat sidang pembacaan eksepsi di PN Batam, Selasa (29/3/2016). Foto: yashinta/batampos
Wardiaman Zebua saat sidang di PN Batam. Foto: yashinta/batampos

batampos.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dian Milenia Trisne Afiefa alias Nia kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/4/2016) sore, dengan agenda pemeriksaan sakis-saksi.

Hadir sebagai saksi Paman Nia, Nopen. Kesaksian Nopem di persidangan mengundang kecurigaan, pasalnya, keterangannya berbelit-belit dan banyak yang tidak terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan janggal itu antara lain, soal penemuan sepeda motor Nia di dekat GOR Tiban, Sekupang. Awalnya Nopen mengaku dia paling pertama menemukan motor Nia, namun ia meralat kalau yang melihat pertama kali adalah istrinya, Mustika.

Ia menceritakan, sejak Nia tak pulang hingga malam hari pada 26 September 2015 lalu, Dia, anaknya, dan istrinya mencari Nia hingga pukul 20.00 WIB. Nah, saat itulah ia melihat sepeda motor Nia di GOR Sekupang.

“Saya tahu sepeda motor Nia, makanya begitu lihat saya langsung ke motor itu,” katanya.

Setelah itu, Nopen mengaku kembali mencari hingga tengah malam.

Nopen mengaku, pada pukul 01.00, pada 27 September 2015 dialah yang menyarankan keluarga Nia menyiarkan di facebook tentang kehilangan Nia dengan menyertakan nomor telepon yang bisa dikontak.

Pada pagi harinya, pukul 07.00 WIB, Nopen mengaku ada panggilan masuk ke ponselnya. Nomor tersebut mengabarkan ada penemuan mayat di Seiladi. “Penelponnya pria, tapi dia tak jelasin mayat yang ditemukan itu laki-laki atau perempuan,” kata Nopen.

Kabar itu langsung disampaikan Nopen ke ayah Nia, Bob Vargas.

Nopen kemudian mengaku tak tahu lokasi penemuan mayat itu karena ia tak pernah pergi ke lokasi. Saat ia bermaksud mau ikut ke Seiladi bersama Bob Vargas, ia dilarang karena disuruh mejaga ibu Nia yang saat itu lemah.

Saat ditanya hakim penelepon itu menelepon ke ponsel siapa? Nopen mengubah keterangannya kalau telepon itu masuk ke nomor ponsel Isna, ibu Nia. Namun ibu Nia tak bisa angkat karena masih lemah, dialah yang mengangkat telepon tersebut dan menjawab si penelepon yang memberi kabar ada penemuan mayat.

Melihat keterangan Nopen berubah-ubah, hakim pun curiga. “Anda saya lihat tidak konsisten dengan keterangan Anda. Saya tidak berpihak, tapi kami perlu mencari fakta untuk mengungkap kasus ini,” ujar Hakim Iman kepada Nopen.

Nopen sendiri mengaku sangat dekat dengan Nia. Bahkan tiap hari bertemu karena tiap hari ia menitipkan anaknya ke ibu Nia karena ia dan istrinya bekerja.

“Sejak masuk SD hingga kelas 4 SD anaknya saya, saya titip anak saya, jadi saya ketemu korban tiap hari. Saat itu istri saya tidak di rumah, dia kerja di Malaysia jadi makanya anak saya titip,” katanya, lagi.

Usai mendengat keterangan Nopen, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Iman Budi dan Hera Polosia menutup sidang hingga Selasa (19/4/2016) mendatang degan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Wardiaman Zebua, Utusan Sarumaha, mengatakan keterangan paman Nia itu menjadi informasi baru yang akan pihaknya dalami.

“Kami akan gali dan kembangan, banyak keterangan saksi yang janggal dan tak ada dalam BAP,” ujar Utusan.

Nia ditemukan tewas bersimbah darah di hutan Seiladi 27 September 2015. Ia di duga dibunuh Wardiaman Zebua. Namun Wardiaman tidak pernah mengakui membunuh Nia. (she/eggi/bpos)

Gandeng Perbankan, BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelayanan Sabtu-Minggu

0

BPJS_Ketenagakerjaan_ilustrasibatampos.co.id – Mengantisipasi membludaknya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Batam Sekupang melakukan terobosan pelayanan.

Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng mitra perbankan dalam pencairan dana JHT ke masyarakat. Di Batam sendiri, BPJS Ketenagakerjaan sudah menunjuk Bank BNI sebagai alternatif tempat pencairan dana JHT.
“Saat ini baru dua cabang Bank BNI di Batam yang bisa menjadi alternatif pilihan masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT-nya selain di kantor BPJS sendiri. Pertama di BNI cabang Nagoya, dan keduanya di BNI Cabang Sekupang. Syaratnya pun tak ada bedanya, semua sama,” ujar kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Ahmad Fathoni, Selasa (12/4/2016) sore.
Tak itu saja, masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT nya melalui web, bisa langsung meng-kliek e-claim di web BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini justru lebih simpel, tak perlu repot-repot datang ke kantor. Cukup foto semua persyaratan yang aslinya, langsung saja upload, otomatis sudah langsung kami terima. Kalaupun masih ada persyaratan yang kurang ataupun salah, akan ada balasan otomatis apa saja persyaratan yang harus dilengkapi via email balasan,” terang Ahmad.
Selama bulan Januari hingga akhir Maret 2016, BPJS Ketenagakerjaan area Sumatera Bagian Riau-Kepri sudah mencairkan dana JHT masyarakat sebesar Rp 275 miliar lebih.  Hal ini perlu diimbangi dengan kinerja karyawan dalam pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Pada Bulan Mei mendatang, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membuka loket pelayananannya di hari libur tepatnya Sabtu dan Minggu.
“Program ini kami namakan Weekend Service. Ini sudah berlangsung mulai bulan ini di BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang. Program ini akan berakhir pada bulan Juni atau tepat saat puasa Ramadan nanti. Minggu pertama pada bulan depan yang buka weekend service adalah kami BPJS Batam-Nagoya. Kemudian di minggu ke tiga kembali ke BPJS Batam-Sekupang,” kata Ahmad.
Sementara itu, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dari sektor mandiri (bukan penerima upah), BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya mencoba turun mensosialisasikan programnya ke kelurahan-kelurahan di Batam. Untuk awalnya, atau sebagai pilot projectnya, dipilih Kelurahan Batumerah Batuampar.
“Kami mencoba menawarkan dan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke para ketua RT-RW di kelurahan yang ada di Batam. Kalau misalnya, Ketua RT-RW nya saja mau jadi peserta, pastinya lebih mudah untuk mengajak warganya,” ujar manajer pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Rini Suryani.
Selain menjaring jumlah peserta, sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaaan ini untuk memberi pemahaman ke masyarakat pekerja penerima upah maupun non penerima upah agar bisa terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus di Batumerah sendiri akan dijadikan pilot project kepesertaan tenaga kerja bukan penerima upah di Kota Batam. Hadir dalam kesempatan tersebut Lurah Batu Merah Elfitri Gustati didampingi Ketua LPM Dasuki.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana Jaminan Kematian diberikan kepada Ahli Waris REHLITNA senilai Rp. 25.502.580 dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Rama Setiawan senilai Rp. 208.399.600,-.
BPJS Ketenagakerjaan yang telah beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 menyelenggarakan 4 (empat) program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. (gas)

Abob Ingin Jadikan Pulau Bokor Kawasan Wisata Terpadu

0
Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa
Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa

batampos.co.id – Kasus reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam, kembali mencuat setelah berkas tersangka Abob (Direktur PT Power Land) dan A Fuan (Komisaris PT Power Land) bekasnya sudah dinyatakan penyidik Polda Kepri lengkap (P21).

Ini sebenarnya kasus lama. Bahkan Abob telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam (2015), namun berkasnya tak pernah sampai ke Kejati Kepri. Baru, Kamis (14/4/2016) Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyatakan berkas Abob Cs sudah P21.

Sekadar mengingatkan kembali, niat Abob mereklamasi Pulau Bokor sebenarnya cukup bagus. Upaya untuk mendapatkan semua perizinan yang diperlukan juga sudah dilakukan. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 23 September 2014 menilai aktivitas reklamasi itu merusak lingkungan (hutan mangrove).

Sesuai surat dari PT Berantai Bay Storage yang ditandatangani oleh Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur, tujuan reklamasi Pulau Bokor untuk dibangun kawasan wisata terpadu. Nantinya di tempat itu, akan dibangun hotel, golf, cottage, dan villa, parkir kapal yacht (pesiar), dan wisata mangrove.

Data yang dihimpun koran batampos (grup batampos.co.id) sejak 2014 silam, perizinan reklamasi Pulau Bokor bermula dari surat Abob selaku Direktur PT Berantai Bay Storages yang beralamat di Komplek Trikarsa Blok A No.32 Seipanas Batam dengan nomor 37/BTB/04/2010 yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kota Batam  pada 30 April 2010.

Surat itu berbalas pada 24 Mei 2010 dengan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan ditembuskan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beserta Kepala Badan dan Dinas terkait.

Bunyi surat tersebut antara lain menyatakan;… Pemko Batam menyambut baik rencana perusahaan tersebut untuk mengembangkan lokasi di Kota Batam untuk kegiatan pariwisata, dimana lokasinya berada di sekitar Pulau Bokor.

Masih di surat yang sama, PT Berantai Bay Storages juga diminta melengkapi persyaratan lain, di antaranya melakukan pengurusan dokumen Amdal, membuat rencana perkembangan secara detail ke Pemko Batam, mengurus rekomendasi tentang alur pelayaran ke Dinas Perhubungan Kota Batam, mengurus rekomendasi mengenai hutan bakau (mangrove) ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, membuat akta jual beli dan ganti rugi.

Persyaratan itu kemudian dilengkapi oleh PT Berantai Bay Storages dengan mengirimkan surat ke Dinas KP2K Kota Batam pada 17 Juni 2010. Surat itu cepat direspon, karena pada 28 Juni 2010 terbitlah surat balasan yang berisi rekomendasi pengembangan pantai pada hutan mangrove yang dikeluarkan oleh Dinas KP2K Kota Batam, yang ditandatangani oleh Suhartini, Kepala Dinas KP2K. Dalam salah satu isinya, tertulis:… pihak KP2K sangat mendukung rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam pengembangan lahan di Pulau Bokor.

Abob juga melengkapi persyaratan untuk mencantumkan akta jual beli Pulau Bokor. Pulau seluas 99.580 meter persegi itu dibeli Abob dari Nyonya Raja Zubaedah seharga Rp 8.187.700.000 (delapan miliar seratus delapan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah).

Masih dalam dokumen yang sama, Abob juga melengkapi Ka-Andal itu dengan salinan buku tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Bahkan, Dinas Perhubungan juga mengeluarkan surat rekomendasi bahwa kawasan perairan yang akan digarap oleh PT Berantai Bay Storages bukan merupakan alur pelayaran.

Kantor Pelabuhan Batam juga meneken rekomendasi yang menyebut jika lokasi rencana alur PT Berantai Bay Storages tidak mengganggu alur pelayanan maupun areal labuh pengembangan terminal Batuampar. (nur/dok. batampos edisi 24 September 2014)

Belum Bebas, Abob Akan Kembali Disidang Kasus Reklamasi Pulau Bokor

0
Abob (tengah) dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap saat keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun lalu. foto:rpg
Abob (tengah) dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap saat keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun lalu. foto:rpg

batampos.co.id – Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak asal Batam yang kini masih menjalani hukuman penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), bakal kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam.

Tak hanya Abob, rekannya A Fuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Bahkan A Fuan sudah ditahan di Polda Kepri dan akan segera dilimpahkan kasusnya ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri karena berkasnya sudah lengkap (P21).

Abob sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Namun, baru kali ini penyidik menyatakan berkasnya sudah lengkap.

Baca Juga: Jadi Tersangka Satu Tahun Lalu, Tapi Berkas Perkara Abob Belum Dilimpahkan ke Kejati

“Kasusnya sudah P21, tersangkanya juga sudah kita amankan satu, satunya lagi masih di pekanbaru (dipenjara,red),” ujar Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian,  saat di jumpai di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).

Sam Budi menegaskan, akibat pelanggaran izin reklamasi yang dilakukan oleh Abob dan A Fuan, menimbulkan kerugian, sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi hilang.

Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.

Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris), memang telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Namun pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi menyeluruh. (eggi)

Tim WFQR Lantamal IV Tangkap Kapal Penyuplai BBM Ilegal

0
MV Tourmaline
MV Tourmaline

batampos.co.id – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan KM Perintis 02 dan MV Tourmaline yang diduga melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di perairan Tanjungpinggir Batam, Kamis (14/4).

Penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim WFQR Lantamal IV pada Kamis (14/4) dini hari, yang mencurigai ada kapal berlayar tanpa penerangan lampu di sekitar perairan Tanjungpinggir Batam. Sehingga tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan KM Perintis 02, Tim WFQR menemukan muatan berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton. Keterangan dari nakhoda kapal menyebutkan BBM solar tersebut berasal dari sebuah kapal supply yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.

KM Perintis 02 GT 34 berbendera Indonesia dinahkodai “MS” dengan empat orang anak buah kapal yaitu “JF”, “S”, “JN”, dan “P”. Sedangkan pemilik kapal adalah “S” warga Tanjungriau Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan KM Perintis 02. Di antaranya kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak memiliki surat pemberitahuan berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan crew list, tidak dilengkapi data manifest, nakhoda berikut ABK tidak memiliki surat kecakapan (ijazah SKK, buku pelaut, buku sijil) dan melakukan transaksi BBM solar secara ilegal.

Berbekal keterangan yang diberikan oleh nakhoda dan ABK KM Perintis 02, Tim WFQR melakukan pengembangan di lapangan. Tim WFQR beserta KM Perintis 02 bergerak menuju MV Tourmaline yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.

MV Tourmaline GT 2442 berbendera Singapura dengan call sign 9VGK8 dengan nakhoda “RRM” dengan ABK 17 orang (1 warga negara Filipina dan 16 orang warga negara Indonesia).

Komandan Lantamal IV, Laksma TNI S. Irawan, S.E. menjelaskan modus operandi yang digunakan para ABK dalam melakukan aksinya adalah KM Perintis 02 merapat di lambung kiri kapal MV Tourmaline, lalu pihak kapal MV Tourmaline mengeluarkan selang BBM kapal tersebut ke tangki BBM yang ada pada KM Perintis 02. Selanjutnya dilakukan proses transfer BBM. Pada saat proses pemindahan BBM baik KM Perintis 02 maupun MV Tourmaline, melaksanakan penggelapan kapal dengan tujuan agar kegiatan transfer BBM ilegal tidak diketahui petugas. Nilai transaksi ilegal berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton yang dihargai Rp 30 juta.

“Rencananya setelah melakukan transaksi, KM Perintis 02 akan membawa muatan menuju gudang BBM milik “S” di daerah Tanjungriau, namun aksinya dapat digagalkan Tim WFQR Lantamal IV,” ujar Danlantamal IV.

Dilanjutkan Danlantamal IV, dari fakta-fakta yang didapat di lapangan, patut diduga KM Perintis 02 telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran dan melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal dilaut yang melibatkan oknum “C” yang merupakan KKM (kepala kamar mesin) kapal supplay MV Tourmaline.

Modus yang dilakukan kapal-kapal yang melakukan kegiatan ilegal seperti penyelundupan BBM sering memanfaatkan kelengahan petugas.

“Tetapi kami sudah antisipasi hal ini sejalan dengan pola operasi senyap yang kami gelar pada malam hari. Kami pun sudah memetakan titik-titik atau jalur yang akan mereka lewati sehingga kita dapat meminimalisir setiap kegiatan ilegal terutama illegal oil,” tegas Irawan.

Penangkapan transaksi BBM ilegal ini menunjukkan bahwa Koarmabar/Lantamal IV, masih Irawan, tidak pernah mentolelir dan akan terus menumpas segala bentuk kejahatan di perairan Kepri.

Lantamal IV dengan tim WFQR-nya akan terus memburu para pelaku kejahatan di laut, sehingga tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan.

“Anggapan bahwa perairan kita sebagai “the most dangerous waters” dengan sendirinya akan terpatahkan berkat kinerja kita memberantas kejahatan di laut,” tekad Danlantamal IV ini.

Sementara itu, Kadispen Lantamal IV Mayor Djosdy Damopoli menambahkan guna proses hukum lebih lanjut, kedua kapal yaitu KM Perintis 02 dan MV Tourmaline, BBM jenis solar 12 ton dan uang senilai Rp 30 juta sebagai barang bukti, berikut para ABK diamankan di Batuampar Batam dengan pengawasan ketat oleh Tim WFQR Lantamal IV. (ash)

BC Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan

0
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho.

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan. Adapun jenis barang-barang yang dimusnahkan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berupa bawang sebanyak 4.770 Kg, Sarden sebanyak 600 kaleng, barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol dengan berbagai merek sebanyak 965 botol dan 14.352 kaleng, dan rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.794.480 batang.

“Atas barang-barang hasil penindakan tersebut, dalam jangka waktu yang ditentukan statusnya akan menjadi barang milik negara, dimana pengadministrasian dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang,” ungkap Nugroho, Kamis (14/4).

Selanjutnya Nugroho menjelaskan untuk barang-barang milik negara tersebut sesuai persyaratan-persyaratan tertentu pemanfaatannya bisa dilelang, ditetapkan status penggunaan, dihibahkan, atau dimusnahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

“Pelaksanaan pemusnahan harus sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan. Maka dari itu, pelaksanaan pemusnahan kita lakukan di gudang Batuaji bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo,” katanya.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan alasan pihaknya bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo karena mereka telah memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan barang-barang.

“Mereka perusahaan yang sudah profesional dan telah kita percayakan dalam hal pemusnahan barang-barang,” pungkas Nugroho. (eggi)

Mustofa Widjaja: Siapa pun yang Memimpin BP Batam, Anda Harus Loyal

0
Suasana sertijab.
Suasana sertijab.

batampos.co.id – Mengakhiri kata sambutannya, Mustofa Widjaja berpesan kepada seluruh karyawan dan karyawati BP Batam untuk tetap terus belajar dan meningkatkan kinerjanya untuk BP Batam dan juga masyarakat sehingga BP Batam semakin jaya.

“Siapa pun yang memimpin BP Batam, Anda-anda harus loyal bekerja secara maksimal dan profesional,” pesan Mustofa pada acara pisah sambut dan serah terima jabatan Kepala BP Batam di Balairung Sari Lantai 3 Gedung Bida Annex I BP Batam, (13/4/2016).

Mantan Kepala BP Batam yang telah menjabat sejak tahun 2005 s/d 2016 Mustofa Widjaja mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh karyawan BP Batam atas sumbangsih dan kerjasamanya.

“Batam dapat seperti sekarang ini karena berkat jerih payah kita semua, dan kita tidak boleh berhenti disini, kita harus terus bekerja dengan penuh semangat untuk membangun Batam agar lebih baik,” lanjut Mustofa.

“Saat ini saya akan menyampaikan tongkat estafet yang sudah saya jalankan sejak tahun 80an saya berada di Batam, dan ini harus di teruskan kepada para generasi penerus sehingga kita dapat terus bekerja tanpa keraguan dalam membangun Batam untuk menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh para pimpinan BP Batam terdahulu. Hatanto membenarkan ucapan Mustofa bahwa apa yang kita lihat dan nikmati pembangunan di Batam ini tidak lepas dari jerih payah Mustofa dan tim.

Hantanto mengajak semua karyawan BP Batam bekerja lebih giat lagi.

“Presiden Jokowi meminta kita semua agar dapat memberikan kontribusi utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi diatas 7 persedn bagi Indonesia,” ingat Hatanto.

Acara diakhiri dengan penyerahan buku hasil agenda memori karya bakti dari masing-masing pejabat BP Batam yang lama kepada pajabat BP Batam yang baru dan di teruskan dengan sesi foto bersama.

Acara ini dihadiri Ketua Dewan Pengawas Kawasan Iman Santoso beserta para jajarannya dan lebih dari 400 orang karyawan BP Batam. (rilis)

Human Error, Pemicu Laka Lantas di Batam

0
Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Arman. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Arman. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Sejak 1 April hingga 13 April 2016, Unit Laka Lantas Polresta Barelang telah mecatat 25 kasus kecelakaan di jalan raya. Dalam 25 kecelakaan tersebut, diantaranya 5 orang meninggal dunia, 15 orang mengalami luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.

“Ada peningkatan kasus laka lantas pada bulan ini, total kerugiannya mencapai 131 Juta,” ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Arman, Kamis (14/4).

Arman menjelaskan tingginya angka kecelakaan lalu lintas tersebut di sebabkan oleh faktor human error atau kesalahan dari manusianya sendiri.

“Untuk faktor utamanya human error,” pungkasnya singkat.

Kejadian terbaru terkait laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di penurunan Bukit Daeng dari arah Batam Center menuju Tanjunguncang, Rabu (13/4).

Akibat dari kejadian ini, pengemudi sepeda motor yang belum diketahui identitasnya itu meninggal ditempat setelah terlindas mobil crane yang dikemudikan Beni.

Saat ini jenazah korban masih berada di RSUD Embung Fatimah. (eggi)