Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9359

Dicari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Siregar

0

batampos.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan memproses laporan yang dilayangkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku lantaran diduga melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Sudah, sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020,” kata Anggota Dewas Albertina Ho dikonfirmasi, Kamis (10/6).

Albertina menyampaikan, dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar akan diproses oleh Dewas KPK. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengklaim akan mencari bukti dugaan pelanggaran etik Lili Siregar.

“Untuk dugaan pelanggaran etik ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” tegas Albertina.

Pelaporan itu dilayangkan oleh tiga pegawai KPK yakni Sujanarko, Rizka Anungnata dan Novel Baswedan. Dalam laporannya, Dewas KPK diapresiasi menjaga kultur dan budaya KPK yang memberikan hukuman berat dan memecat AKP Stepanus Robin Pattuju, karena melakukan pelanggaran kode etik berupa berhubungan langsung dengan tersangka.

“Sebenarnya kami sangat bersedih atas situasi ini, dimana kejadian ini yaitu jual beli perkara terjadi lagi di KPK, setelah kasus yang sama dilakukan oleh AKP Suparman yang memeras seorang saksi dari PT Industri Sandang Nusantara bernama Tin Tin Surtini tahun 2005,” ungkap Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Rizka Anungnata yang juga merupakan pelapor Lili Pintauli Siregar merupakan penyidik yang menangani perkara dugaan suap yang melibatkan AKP Stepanua Robin Pattuju. Rizka lantas mempertanyakan sikap Lili Pintauli Sirgar yang diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.

“Jika ini benar tentu ini menyalahi prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,” beber Rizka.

Dia pun mempertanyakan sikap Lili yang diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

“Jika ini benar tentu ini menyalahi prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi,” beber Rizka.

Oleh karena itu, Rizka menyatakan bersedia diperiksa Dewas KPK untuk mendalami hal ini. Karena memang Rizka menangani perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Karena, jika memang Ibu Lili Pintauli Siregar tidak melakukan kedua dugaan di atas maka Dewan Pengawas harus berani mengumumkannya kepada publik sehingga membebaskan KPK dari stigma bahwa di KPK adalah hal biasa jual beli kasus.

“Jangan sampai KPK juga dianggap kerapa melakukan pemerasan saksi/tersangka dalam penanganan kasus, menghentikan kasus karena menerima sesuatu/uang, mentersangkakan yang seharusnya tidak tersangka dan atau tidak mentersangkakan seseorang padahal sudah seharusnya ditersangkakan karena menerima sesuatu,” pungkasnya.(jpg)

Apindo Minta Pemerintah Pastikan Pengelola SPAM Batam

0

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengelolaan air bersih kota Batam. Pasalnya, aspek utilitas air bersih menjadi perhatian investor yang ingin masuk ke Batam.

“Karena masalah air ini masalah hajat hidup orang banyak yang juga berhubungan dengan penilaian investor untuk menanamkan modalnya di Batam,” ujar Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.

Batam telah mendapat citra positif terkait pengelolaan air bersih selama puluhan tahun belakangan. Pengusaha cukup puas dengan pelayanan air bersih di Batam. Relatif tidak ada keluhan yang berarti dari masyarakat dan pelaku usaha.

“Kecuali di beberapa daerah tertentu yang masih kita dengar dari masyarakat kalau air tidak mengalir sepanjang waktu,” ujarnya.

Karena itu, pelayanan air bersih kedepan harus lebih baik lagi. Mengingat pertumbuhan penduduk dan investasi yang kian tinggi mendorong tingkat kebutuhan air yang juga naik pesat. Apalagi, pertumbuhan sektor-sektor baru kian pesat di kota industri ini.

Sejumlah warga Kota Batam mengantre untuk pelayanan du kantor pusat SPAM Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Kebutuhan air bersih juga meningkat di era new normal, karena kebiasaan sanitasi baru seperti mencuci tangan sesering mungkin mulai diterapkan. Untuk itu, kebutuhan air bersih yang terjamin kualitas dan kontinyuitasnya sangat dibutuhkan.

“Kita tidak mau lagi mendengar di masa depan bahwa ada waduk di Batam yang mengering karena hujan lama tidak turun di Batam. Perencanaan suplai air ini tentunya harus direncanakan dengan matang agar tidak terjadi lagi kekurangan pasokan air di masa masa mendatang,” ungkapnya.

Sehingga, Rafki berharap perusahaan yang kelak memenangkan lelang nanti merupakan badan usaha yang memiliki modal kuat dan mau berinvestasi untuk membenahi saluran air di Batam yang mungkin sudah waktunya dibenahi.

“Maksud dari berinvestasi ini untuk memastikan suplai air tetap memadai dan berkualitas. Jangan sampai nanti kita masih mendengar nantinya air yang sampai ke rumah rumah warga itu kurang bersih dan tekanannya lemah atau sering tidak mengalir. Inilah saatnya memilih pengelola air yang paling baik untuk Batam,” tutupnya.(*)

Vaksin AstraZeneca di Kepri Dekati Masa Kedaluwarsa

0

batampos.co.id – Vaksin AstraZeneca yang banyak digunakan di Kepri akan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) pada akhir Juni ini. Namun, vaksin ini dipastikan masih aman digunakan sebelum masa kedaluwarsa tiba.

”Vaksin ini kan tidak sama seperti obat atau makanan. Masa berlakunya tidak tahunan, tapi hitungan bulan. Ada yang enam bulan, bahkan ada tiga bulan saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri, Selasa (8/6).

Dengan demikian, kata Bisri, walaupun hanya tinggal beberapa minggu saja masa berlakunya, vaksin AstraZeneca masih aman digunakan. Bahkan, setelah masa berlaku habis, vaksin masih bisa digunakan. ”Masih bisa, tapi ada batas toleransinya,” tuturnya.

Ia meminta masyarakat tidak termakan berita-berita palsu yang tersebar melalui grup-grup WhatsApp atau media sosial lainnya yang menyatakan vaksin berbahaya karena mendekati masa kedaluwarsa. ”Percayai informasi melalui saluran yang resmi, Pak Menteri Kesehatan, atau dari saya. Jangan termakan hoaks, yang penulis tak jelas siapa,” tegasnya.

Bisri mengaku terus meningkatkan animo masyarakat yang akan divaksin. Berbagai kemudahan diberikan, agar masyarakat mendapatkan vaksin. Ia juga mengaku pemerintah sudah membangun sentra-sentra vaksinasi. Sehingga masyarakat cukup datang ke sana dengan membawa KTP dan fotokopinya. ”Segera vaksin, agar terhindar dari virus ini,” tuturnya.

Bisri mengatakan, vaksin membuat seseorang menjadi kuat dan imun tubunya dapat melawan Covid-19. Vaksin jenis AstraZeneca dan Sinovac telah terbukti keampuhannya. Sejauh ini, lanjut Bisri, tidak ada efek negatif dari vaksinasi di Kepri. ”Paling demam-demam dikit saja,” ucapnya.

Vaksin yang digunakan, merupakan stok dari pengiriman beberapa waktu lalu dari Jakarta yang telah disebarkan ke seluruh wilayah di Kepri.

”Pemerintah kota dan kabupaten terus menggalakkan vaksinasi ini. Semakin banyak yang divaksin, maka penyebaran virus dapat diminimalisir,” imbuhnya.(*/jpg)

Ini Pasal-Pasal Bermasalah Dalam RUU KUHP

0

batampos.co.id – Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritisi Pasal Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 218-220 dalam RKUHP. Pasal ini sejatinya ditujukan untuk Kepala Negara bukan kepada Kepala Pemerintahan atau disebut lesse majeste.

“Rumusan pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan yang ada dalam Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) KUHP yaitu penghinaan presiden, yang merupakan warisan kolonial Belanda, pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Dia menyampaikan, pasal tersebut sejatinya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 013-022/PUU-IV/2006, dimana MK menyatakan bahwa sudah tidak relevan jika dalam KUHP Indonesia masih memuat Pasal Penghinaan Presiden, yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.

Dia memandang, rumusan pasal tersebut juga bertentangan dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005. Dia menyebut berdasarkan Laporan Khusus PBB 20 April 2010 tentang the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression dinyatakan bahwa Hukum Internasional tentang HAM melindungi individu dan kelompok orang, bukan suatu hal yang abstrak atau institusi yang berhak untuk diberikan kritik dan komentar.

Selain itu, terkait Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah yang diatur dalam pasal 240-241 RKUHP. Erasmus menegaskan, pasal ini disebut juga dengan nama pasal Haatzaai Artikelen.

Haatzaai artikelen, sambung Erasmus, sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code, pada waktu itu dianggap tepat untuk diberlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. Dengan kondisi Indonesia sekarang, sudah merupakan negara merdeka yang bebas dari penjajah, namun pasal tersebut masih saja dipertahankan.

“Sudah sepatutnya pasal kolonial ini tidak perlu ada karena tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka. Pasal tersebut pun sudah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-V/2007,” ucap Erasmus.

“Jika kita merujuk pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 juga disebutkan bahwa pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi contohnya kemiliteran dan juga kepada administrasi negara,” sambungnya.

Pasal yang dinilai kontroversial juga terkait Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yang diatur dalam pasal 353-354 RKUHP. Sama halnya dengan kedua poin diatas, Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dengan potensi pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif.

“Pasal ini, tidak saja kabur dan multitafsir, namun juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti lembaga negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik,” beber Erasmus.

RKUHP juga memuat terkait Tindak Pidana Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi Tanpa izin yang diatur dalam pasal 273 RKUHP. Erasmua menilai, pasal ini merupakan produk hukum kolonial Belanda yang dikenal sebagai Pasal 510 KUHP.

Selain itu, Pasal ini juga merupakan produk hukum rezim Demokrasi Terpimpin UU Nomor 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik. Gabungan kedua rezim kolonial dan demokrasi terpimpin tersebut, Pasal 273 RKUHP ini ada mengatur kegiatan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum dimana pihak penyelenggara harus memohon izin polisi atau pejabat berwenang.

“Adanya politik perizinan mencerminkan watak birokrasi pemerintah yang penerapannya sangat bertumpu pada keamanan dan ketertiban umum (rust en orde) yang akrab dipakai pemerintah kolonial Belanda, dan juga sebagai bentuk acuan legal pemerintah atau aparat dalam memantau gerak-gerik masyarakat di Tahun 1960-an. Belum lagi pada rezim orde baru, digunakan juga sebagai pasal langganan penguasa saat itu untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berdemonstrasi karena diketahui berbeda pendapat dengan penguasa,” papar Erasmus.

“Padahal yang perlu diminta dari masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya dalam berdemonstrasi adalah pemberitahuan, dan bukan izin. Pasal 273 RKUHP ini jelas cerminan watak politik perizinan peninggalan kolonial, peninggalan rezim demokrasi terpimpin dan orde baru yang sengaja dipertahankan untuk mengontrol akitivitas rakyatnya sendiri,” imbuhnya.

Pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP juga terkait Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan yang diatur dalam pasal 281 RKUHP. Pasal 281 huruf b dan c RKUHP sangat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi dan kemerdekaan Pers.

Dia menyebut, Pasal 281 huruf b melarang setiap orang untuk tidak bersikap tidak hormat termasuk dalam menyerang integritas hakim, misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur. Pasal ini akan dengan mudah menyasar akademisi, pers atau media, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaiannya terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial.

“Aliansi justru melihat bahwa menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk juga hakim atau pengadilan, dalam dunia demokrasi merupakan hal yang biasa. Lalu, Pasal 281 huruf c melarang perbuatan tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan saat sidang pengadilan berlangsung,” bebernya.

Menurutnya justru Pemerintah berdalih, Pasal ini ditujukan untuk melarang adanya Trial by Press, karena dengan adanya pemberitaan yang mendahului putusan pengadilan, dapat mempengaruhi indepensi hakim.

“Padahal peradilan di Indonesia bersifat terbuka untuk umum sehingga pemberitaan bebas dilakukan, dengan begtu logikanya bukan izin melainkan dalam hal hakim memerintahkan persidangan dilakukan tertutup,” tegasnya.

Oleh karena itu, melihat catatan-catatan tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada Pemerintah untuk membuka dan meninjau serta membahas ulang draft pembahasan RKUHP secara transparan, dapat diakses oleh publik, dan melibatkan berbagai keahlian dan masyarakat sebagai jaminan bahwa RKUHP adalah proposal produk kebijakan yang demokratis, sebelum dimasukkan kembali dalam Prolegnas Tahunan.

“Selanjutnya yang terpenting adalah menghapus pasal-pasal yang akan membunuh dan mengekang iklim demokrasi di Indonesia, utamanya dalam kondisi Indonesia saat ini,” pungkasnya.(jpg)

Fenomena BTS Meal, Paperbag Bekasnya pun Dijual Mahal

0

batampos.co.id – BTS Meal merupakan makanan kolaborasi antara grup idola BTS dengan McDonald’s yang resmi rilis di Indonesia pada Rabu (9/6) ini mulai pukul 11.00 WIB.

Rupanya kehadiran menu McNuggets dengan dua saus spesial disertai dengan kemasan degan desain khusus itu mendapatkan sambutan yang sangat besar di Indonesia. Terutama dari para ARMY, alias fans berat grup asal Korea Selata itu.

Animo masyarakat yang tinggi turut berdampak pada layanan pesan antar McDonalds di beberapa wilayah karena terlihat banyak cabang McD yang tutup dan tidak dapat melakukan pemesanan lewat aplikasi seperti GrabFood dan Gofood.

Misalnya seperti di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dari 11 cabang terdekat seluruh McD terlihat tutup di aplikasi GrabFood. Hal sama juga terjadi di kawasan Depok, seluruh cabang McD yang ada di Depok juga dikabarkan tutup di aplikasi Gojek.

Sempat beredar juga dari instagram @jakarta.keras bahwa salah satu cabang McD di Jakarta justru dipenuhi oleh pengemudi ojek online untuk memesan menu tersebut.

McDonalds Indonesia menerapkan kebijakan bahwa BTS Meal hanya bisa dibeli secara daring melalui aplikasi McDonalds, Drive Thru, atau pun layanan pesan antar lainnya seperti GoFood, GrabFood, dan Shopee Food.

Makanan pilihan 7 anggota idola BTS itu terdiri dari 9 potong nugget McNugget, satu gelas minuman ukuran medium, kentang goreng medium, dan dua saus spesial yaitu Chili Sweet Sauce dan Cajun Sauce dibanderol dengan harga Rp 50.000 sudah termasuk pajak untuk pembelian lewat drive thru.

Selain saus spesial yang baru muncul di Indonesia, pembeli BTS Meal berhak mendapatkan paper bag dengan logo McD dan BTS, tempat minum dan McNugget berlambang BTS. Menu ini tersedia di 50 negara termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Fenomena lainnya selain banyak gerai yang tutup adalah banyaknya paper bag kemasan untuk BTS Meal yang dijual melalui e-commerce melebihi harga dari paket BTS Meal yang disertai makanan. (Antara)

Mayoritas Pasien Covid-19 di Batam Bergejala

0

batampos.co.id – Warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Angka hariannya kembali di atas 100 orang. Ironisnya, mayoritas bergejala.

Berbading terbalik dengan kondisi di awal Covid-19 menyebar tahun lalu di Batam yang mayoritas orang tanpa gejala
(OTG).

Kondisi ini bisa dilihat dari data kasus harian yang masuk ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam. Pada Rabu (9/6/2021) kemarin, ada penambahan 160 kasus positif baru.

Dari 160 orang positif, 100 kasus bergejala, 58 kasus tanpa gejala, dan dua kasus konfirmasi kontak. Begitupun pada Selasa (8/6) lalu. Dari 164 kasus positif, 107 bergejala dan hanya 40 tanpa gejala.

Bahkan, pada Senin (7/6) lalu, dari 151 kasus positif, 117 bergejala dan 33 tanpa gejala. Begitupun dengan kasus-kasus sebelumnya, sejak 2021, kasus bergejala cenderung meningkat.

”Update per hari ini (kemarin, red) memang terjadi penambahan 160 pasien baru dan ada kecenderungan pasien bergejala
lebih banyak,” ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Covid-19 Batam, dr Didi Kusmarjadi, SPoG, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dengan penambahan 160 kasus baru, maka jumlah kasus Covid-19 di Kota Batam telah mencapai angka 10.525
orang. Karena banyak yang bergejala, maka otomatis jumlah pasien yang dirawat juga mengalami penambahan.

”Yang dirawat berjumlah 1.010 orang,” sebut pria yang juga

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam itu. Pasien yang dirawat sebagian besar menjalani isolasi mandiri di rumah dengan jumlah 465 orang.

Selain itu, ada 203 orang dirawat di Asrama Haji Batam, Batam Center, 66 orang di Rumah Sakit Awal Bros, serta 55 orang lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji.

Dengan penambahan kasus baru ini, maka tingkat kasus aktif Covid-19 di Kota Batam mencapai 9,688 persen. Tingkat kematian 2,110 persen, serta tingkat kesembuhannya saat ini berada di angka 88,201 persen.

Selain itu, kasus kematian pasien Covid-19 di Kota Batam ini tercatat sebanyak 220 orang. Sebagian besarnya terkonfirmasi bergejala atau memiliki gejala penyakit lain.

Didi menambahkan, Kecamatan Sekupang masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak pasien dirawat yakni 223 orang. Lalu Kecamatan Batam Kota 192 orang dan Kecamatan Batuaji 156 orang.

Selain itu, Kecamatan Sagulung 125 orang, serta Nongsa dan Lubukbaja masing-masing 64 orang. Ada juga Kecamatan
Seibeduk 79 orang dan Kecamatan Bengkong 49 orang, serta Kecamatan Batuampar 38 orang.

”Semua kecamatan di mainland Batam masih berstatus zona merah,” tambah Didi.

Sampai kemarin, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam telah memeriksa 37.205 RT-PCR, dengan hasil 26.691 negatif dan 10.425 lainnya positif, sedangkan 89 sampel lain masih dalam proses.

Sementara bila melihat jumlah yang sudah di-rapid test mencapai 38.823 orang dengan rapid test reaktif berjumlah 3.323 orang.(jpg)

Batam dan Karimun Termasuk Kota/Kabupaten dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Usai Lebaran

0

batampos.co.id – Kasus Covid-19 tiga minggu pasca libur Lebaran naik signifikan hingga 120 persen di tingkat provinsi. Di tingkat kabupaten/kota angkanya jauh lebih tinggi dengan masing-masing memiliki angka yang berbeda dan juga memicu kenaikan angka kasus nasional.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, ada kenaikan kasus Covid-19 di beberapa kabupaten/kota secara signifikan. Menurutnya. kabupaten/kota inilah yang berkontribusi besar atas lonjakan nasional.

“Saya sampaikan kabupaten kota di 5 provinsi dengan lonjakan kasus tertinggi tiga minggu pasca Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/6).

Prof Wiku menjelaskan, sebanyak 25 kabupaten kota ini penyumbang tertinggi kasus Covid-19 selama 3 minggu terakhir secara nasional. Ia meminta agar bupati, walikota hingga gubernur tidak terlambat menangani situasi ini sampai kritis dan tak terkendali.

“Mohon bupati dan walikota perbaiki penanganan daerahnya. Kenaikan sifnifikan di atas 100 persen, harus ditindaklanjuti agar tak memperparah. Fokusnya turunkan kasus dan menekan agar tak terjadi penularan. Agar kasus nasional menurun,” jelasnya.

Di mana saja 25 kabupaten dengan angka darurat tersebut?

1. Jateng

Kudus naik 7.594 persen

Jepara naik 685 persen

Sragen naik 338 persen

Kota Semarang naik 193 persen

Kabupaten Semarang naik 94 persen

 

2. Kepulauan Riau

Batam naik 235 persen

Karimun naik 116 persen

Natuna naik 100 persen

Bintan naik 81 persen

Tanjungpinang naik 13 persen

 

3. Sumatera Barat

Pasaman Barat naik 157 persen

Agam naik 151 persen

Solok naik 128 persen

Damasraya naik 125 persen

Padang naik 75 persen

 

4. DKI Jakarta

Jaksel naik 92 persen

Jaktim naik 67 persen

Jakpus naik 57 persen

Jakut naik 43 persen

Jakbar 42 persen

 

5. Jabar

Ciamis naik 700 persen

Bandung naik 261 persen

Cianjur naik 188 persen

Karawang naik 152 persen

Cirebon naik 115 persen

750 Pegawai Pemko Batam Divaksinasi Covid-19

0

batampos.co.id – Pemko Batam terus memfasilitasi masyrakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kali ini vaksinasi dilakukan kepada 750 pegawai Pemko dan keluarga.

Vaksinasi dilakukan di Dataran Engku Putri, Kamis (10/6/2021). Vaksinasi tersebut merupakan dosis pertama dengan mendatangkan tiga tim vaksinator dari Puskesmas Tanjungsengkuang, Bulang, dan Galang.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, penanganan Covid-19 harus terus digencarkan. Salah satunya melalui vaksinasi.

“Covid-19 ini akan terus berlanjut, bahkan sudah 10.425 kasus positif di Batam sejak pertama kali Covid-19 masuk ke Batam,” katanya.

Amsakar meminta agar semua masyarakat khsususnya keluarga pegawai ikut menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 dan Pemko Batam menargetkan 70 persen warga Batam dapat divaksin.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam beserta keluarganya menunggu proses vaksinasi Covid-19. Foto; Pemko Batam untuk batampos.co.id

“Ajak warga lain. Bantu kami menyosialisasikan vaksinasi ini. Silakan datang langsung ke Puskesmas untuk divaksin,” kata Amsakar.

Amsakar mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan Covid-19 ini membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pasalnya, dampak dari Covid-19 ini terus terasa khususnya di sektor ekonomi.

“Kalau kasus ini tak berhenti, maka pukulan untuk Batam akan terus berlanjut, khususnya bagi perekonomian Batam,” kata Amsakar.

Ia juga menyampaikan bahwa vaksin tersebut penting untuk meningkatkan imun tubuh. Bahkan, dengan imunisasi, melawan Covid-19 lebih mudah.

“Kita genjot bagaimana agar seluruh masyarakat memiliku imun tubuh yang baik agar mampu menekan penyebaran Covid-19,” katanya.(esa)

Pengungkapan Kasus Sabu di Warung Kopi

0

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap enam tersangka pengedaran narkotika jenis sabu. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya merupakan narapidana Lapas Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pemilik barang haram seberat 195,74 gram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal dari pengungkapan transaksi sabu di Warung Kopi Neraca, Tiban Koperasi, Sekupang pada 9 Mei lalu.

Di lokasi, pihaknya menangkap Junior Rasta Fari Arif sebagai kurir dan Widi Handoko sebagai pembeli.

”Kami mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di sebuah warung. Setelah menangkap kedua tersangka, kami lakukan penggeledahan di rumah pengedar di kawasan Sekupang,” ujar Lulik di Mapolresta Barelang, Rabu (9/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dari rumah Junior, polisi mendapatkan sabu yang dibungkus dengan kantong kresek warna biru. Junior mengaku, ia ditugaskan seorang napi Lapas Tanjungpinanguntuk mengedarkan sabu tersebut dengan upah jutaan rupiah.

”Kemudian, kami lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Diketahui ada tiga orang tersangka di sana dan sudah kita amankan,” kata Lulik.

Ketiga napi tersebut; Dani Kamara dan Rahmat Hidayat bertugas mengendalikan penjualan sabu, serta Angga selaku pemilik barang. Ketiganya merupakan napi kasus narkotika.

”Sampai sekarang kami masih melakukan pengembangan. Siapa pemasok barang ini dan caranya, dari pengakuan pemilik, barang ini dari Malaysia,” ungkap Lulik.

Banyaknya peredaran narkotika yang melibatkan napi, kata Lulik, pihaknya akan memperkuat kerja sama dan menyosialisasikan dengan petugas Lapas.

”Kami juga minta kerja sama masyarakat. Jika mempunyai informasi segera laporkan ke kami,” tutupnya.

Di waktu yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara direbus.

Polisi menyisihkan 10 gram untuk pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) dan 2 gram untuk barang bukti di persidangan yang disaksikan pihak Kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(jpg)

PPDB Online SD Masih Terkendala

0

batampos.co.id – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online tingkat SD negeri di Kota Batam melalui situs web, http://ppdbbatam.id/, masih diwarnai masalah pada hari kedua, Rabu (9/6). Kali ini, pihak sekolah kesulitan melakukan proses verifikasi data pendaftar yang masuk karena peladen atau server masih bermasalah.

Sejumlah sekolah mengeluhkan masalah tersebut sebab berdampak pada proses pendaftaran. Terlebih, berkas pendaftaran yang masuk semakin menumpuk dari waktu ke waktu.

”Iya, masih bermasalah. Tadi (kemarin) pagi sempat masuk data 15 pendaftar, cuma belum bisa diverifikasi. Masalahnya masih di server,” ujar Kepala SDN 08 Sagulung, Karmila, kemarin.

Menurutnya, beban server jadi semakin berat karena berkas pendaftaran menumpuk terus. ”Verifikasi tak bisa berjalan karena agak berat server-nya, susah masuk,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala SDN 13 Sekupang, Imam Rasyid, yang mengaku belum bisa melayani semua proses verifikasi data calon siswa yang baru mendaftar. ”Agak lambat proses verifikasi,” ujarnya.

Hal ini juga menjadi masalah bagi orangtua yang mendaftarkan anaknya sebab menimbulkan kegelisahan tersendiri. Ada yang khawatir, hambatan server itu bakal berimbas terhadap gagalnya anak mereka masuk ke sekolah negeri.

Sampai siang kemarin, status pendaftaran di laman PPDB online masih bertuliskan dalam proses verifikasi data. ”Sudah masuk berkas (pendaftaran) sejak pagi tadi (kemarin), tapi belum diverifikasi. Tak tenang jadinya karena belum ada kepastian apakah sudah masuk (dalam nomor pendaftaran) atau belum,” ujar Nita, salah satu orangtua calon siswa di Marina, Sekupang.(*/jpg)