batampos.co.id – Jelang penerapan kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini yang akan dimulai besok tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, aktivitas pergerakan penumpang maskapai masih terlihat padat di Bandara Soekarno-Hatta. Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi mengatakan, trafik penumpang terkesan padat lantaran ada beberapa penerbangan yang waktunya hampir bersamaan.
“Terlihat padat karena ada beberapa penerbangan yang waktunya hampir bersamaan,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (5/5).
Holik menjelaskan, sejauh ini pergerakan penumpang masih dalam rentang normal dimasa pandemi yaitu sekitar 40.000 hingga 60.000 penumpang per harinya. “Kami tetap memonitor dan memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan oleh penumpang,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh VP of Corporate Comminication Yado Yarismano menyebut, pergerakan penumpang maskapai pesawat masih dalam batas normal seperti biasa yaitu antara 45 ribu hingga 50 ribu penumpang per harinya.
“Saat ini masih terpantau dalam range normal di Bandara Soekarno-Hatta pergerakan per harinya masih diantara 45 ribu – 60 ribu penumpang per harinya,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (3/5).
Pihaknya juga memperkirakan tidak ada lonjakan kenaikan jumlah penumpang pada pekan ini. “Kalo dari pantauan kami masih dalam range di atas tadi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan kebijakan kembali peniadaan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.
Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pelarangan mudik yang berlangsung selama 12 hari tersebut berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka diantaranya, kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut. Aturan tersebut berisi tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.(jpg)

