Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9694

Belum Ada Solusi Tagihan Air Bengkak

0

batampos.co.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang
dilaksanakan Komisi I DPRD Kota Batam bersama BP Batam selaku pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam serta PT Moya Indonesia selaku operator SPAM Batam, Rabu (13/1/2021), belum menghasilkan solusi bagi permasalahan membengkaknya tagihan air pelanggan.

General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, mengakui lonjakan tagihan air itu akibat terjadinya hubungan pengakhiran konsesi yang tidak harmonis.

Sehingga, BP Batam kesulitan menyelesaikan persoalan
pelayanan, hak dan kewajiban, karena mitra kerja sebelumnya
dinilai tak kooperatif.

”Tidak bisa koordinasi, di rapat tidak hadir, bermacam alasan. Kemudian, dengan adanya kasus itu (membengkaknya tagihan), nanti kita cek ke lapangan,” kata Ibrahim, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Adapun, kata Ibrahim, 303 pelanggan yang tagihannya membengkak itu di antaranya disebabkan karena sambungan yang bocor di rumah.

Selain itu, adanya kekurangan penagihan hingga terakumulasi sampai Desember dan tidak tertagih sesuai dengan catatan di meteran.

Penyebabnya, operator lama tidak melakukan pencatatan mulai
dari 1 November hingga 14 November atau saat berakhirnya konsesi.

”Kita sudah sampaikan ke pihak ketiganya (mitra ATB yang bertugas mencatat meteran air pelanggan, red). Tapi karena tidak ada perintah dari operator lama, sehingga (hanya) dilakukan estimasi (penagihan berdasarkan perkiraan). Dalam estimasi operator lama, inilah dampaknya hingga sekarang ini. Tapi kita
akan selesaikan, karena kami tidak mau masyarakat terbebani,” jelasnya.

Sejumlah warga Kota Batam mengantre untuk mendapatkan penjelasan oleh manajen PT Moya terkait membengkaknya tagihan air mereka. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, bahwa PT Moya Indonesia dan BP Batam telah melunturkan kepercayaan publik dalam masa transisi ini.

Pasalnya, tagihan pelanggan yang membengkak hingga puluhan kali lipat, dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

”Dan saya yakin, ini menjadi catatan yang buruk kalau ini tidak segera dibuat solusi konkret sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.

Untuk itu, dalam RDPU tersebut, Sarumaha meminta BP Batam dan PT Moya untuk terbuka dan mengungkap alasan sejujurnya terkait melonjaknya tagihan air masyarakat.

Apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian atau ada sistem yang dibangun oleh PT Moya dan BP Batam yang tidak profesional.

”Kami ingin sekali agar diberikan jawaban dengan kejujuran dari hati nurani,” tuturnya.

Sebab, kata dia, dari yang disampaikan oleh PT Moya dan BP Batam beberapa waktu lalu, lonjakan tagihan air itu disebabkan oleh adanya kebocoran.

Sehingga dirinya bertanya langsung kepada Direktur PT Moya Indonesia Area Batam, Sutedi Raharjo, apakah pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke 303 konsumen yang tagihannya membengkak.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Sutedi dengan menegaskan bahwa PT Moya membaca pemakaian air pelanggan sesuai dengan angka yang ada di meteran.

Dimana, 303 pelanggan yang tagihannya membengkak
itu sudah sesuai dengan pembacaan di bulan Desember hingga dilakukan penagihan sesuai dengan pemakaian.

”Sebenarnya sebagian pelanggan ini kita sudah ke lapangan klarifikasi. Jadi, ada yang memang di November itu kami tidak mendapatkan angka meterannya. Dan di November kami hanya dapat angka yang dari BP Batam. Kami mendata kan pemakaian
3 bulan terakhir dan itu kami jadikan sebagai rata-rata November. Dan di Desember sudah baca ke lapangan,” jelasnya.

Dari hasil turun ke lapangan, lanjut Sutedi, mereka menemukan beberapa pelanggan yang sebelumnya menggunakan air hanya 1 kubik per bulan dan setelah dilakukan pencatatan ulang, angkanya menjadi tinggi.

Selain itu, juga ditemukan adanya beberapa pelanggan yang meterannya tidak tercatat sejak Agustus.

”Sehingga di Desember, dia masuk tagihan jadi tinggi dan ada juga sebagian kita cek ke lapangan, kita tutup instalasi, ternyata bocor,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga telah menyediakan layanan pengaduan pelanggan di nomor telepon 150155 dan media sosial.

”Kita juga imbau kepada pelanggan, kami berharap bisa disampaikan melalui call center atau bisa datang ke KPP agar bisa kami cek ke lapangan,” katanya.

Namun, Sarumaha kembali menyela bahwa jawaban yang disampaikan tersebut hanya merupakan alasan klasik.

Sebab, jika rata-rata penggunaan pelanggan Rp 100 ribu setiap bulannya dan kemudian naik menjadi Rp 1,5 juta, merupakan sesuatu yang tak lazim.

Bahkan, menurut dia, saat ini ada pelanggan yang tagihan airnya mencapai puluhan juta.

”Dengan pola pencatatan rata-rata begini, saya mau tanya, angka kenaikan dari Rp 100 ribu sampai Rp 5 juta, menurut bapak lazim atau tidak,” tegasnya.

Untuk itu, ia juga meminta kepada PT Moya dan BP Batam untuk tidak meminta pelanggan membuat surat pernyataan.

Sebab, ia juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa diminta untuk tetap melunasi tagihannya yang mencapai Rp 1,5 juta karena adanya pipa yang bocor.

”Jangan disuruh konsumennya. Dia bilang tidak ada kebocoran. Kenapa harus dia bayar Rp 1,5 juta? Menuntut pembayaran yang tidak sesuai dengan fakta adalah pelanggaran norma, dan nanti akan diperdalam oleh pihak kepolisian. Kedua, mencari pembenaran dalam kesalahan membawa dampak kerugian bagi masyarakat, adalah zalim,” katanya, dengan nada tinggi.

Karena itu, sambung dia, pihaknya meminta PT Moya dan BP Batam untuk tidak memaksakan kehendak dalam menuntut pembayaran yang tidak sesuai fakta kepada konsumen.

”Kedua, meminta BP Batam dan PT Moya tidak melakukan pemutusan kepada konsumen yang belum membayar akibat
lonjakan ini,” tutupnya.

Sementara itu, tuduhan BP Batam kepada ATB, dianggap
Head of Corporate Secretary ATB sebagai pengalihan isu semata.

”Urusan tagihan Januari, apa hubungannya dengan bacaan (meteran) November. Pertanyaannnya, apakah bulan Desember sudah dibaca aktual,” ungkapnya.(jpg)

Besok, Kota Batam Laksanakan Vaksinasi Tahap Pertama

0

batampos.co.id – Vaksinasi Covid-19 di Kota Batam  akan dilaksanakan pada Jumat (15/1/2021).

Hal ini disampaikan Sekda Kota Batam, Jefridin, sesaat setelah menerima 11.120 vial vaksin Covid-19 produksi Sonovac dari Pemprov Kepri, pada Rabu (13/1/2021) siang.

“Vaksinasi di Batam, Inshaa Allah akan dimulai hari Jumat tanggal 15 Januari 2021,” ucap Jefridin.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, tahapan vaksinasi nasional tahap awal telah dimulai Rabu tanggal 13 Januari 2020 di Jakarta yang juga diikuti langsung Presiden Joko Widodo, selanjutnya tingkat provinsi akan digelar Kamis 14 Januari 2020 dan tingkat kabupaten/kota Jumat 15 Januari 2021.

Vaksinasi di Batam akan diawali oleh 20 orang yang terdiri dari pejabat di lingkungan Pemko Batam, Forkopimda, tokoh masyakarat dan tokoh agama. Selanjutnya akan diikuti oleh tenaga medis.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memperlihatkan vaksin yang diterima dari Pemprov Kepri. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

“Kami semua sudah sangat siap mendukung program vaksinasi ini dan juga siap menjadi orang pertama yang akan divaksin,” jelasnya.

“Kami berharap program ini dapat terpublikasikan secara baik ke masyarakat sehingga diskursus yang kontraproduktif dapat tereliminir,” harap dia.

Lanjut dia, vaksin ini telah mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga telah melalui uji klinis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dengan efikasi sebesar 65,3 persen.

Uji klinis juga telah dilakukan Brasil dan Turki. Adapun efikasinya melampaui syarat minimal dari WHO sebesar 50 persen.

“Saya pikir kita semua harus menerima ini (vaksinasi) demi kebaikan,” imbuh dia.

Dari pelabuhan  vaksin tersebut dibawa ke Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam di Sekupang.

Instalasi ini cukup mampu menampung jumlah vaksin tersebut dan telah memenuhi syarat penyimpanan dari BPOM yakni pada suhu 2 hingga 8 derajat celcius.

Untuk masyarakat lanjutnya, vaksinasi akan dilakukan setelah pencanangan.

Di Batam sendiri telah disiapkan Fasilitas Kesehatan (faskes) milik pemerintah maupun swasta sebagai posko vaksinasi, totalnya mencapai 115 faskes.

Tenaga vaksinator yang disiapkan sebanyak 1.045 orang. Adapun sasaran vaksin mencapai 875.911 orang.

“Artinya, Batam sudah siapkan semuanya. Mulai dari dari posko, tenaga medis dan lain-lain,” pungkas Amsakar.(*/esa)

Sepanjangan 2020, Ada 1.928 Kasus Perceraian di Batam

0

batampos.co.id – Selama periode Januari sampai Desember 2020, ada 1.928 kasus perceraian yang diputus Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, mengatakan, sebanyak 1.928 kasus perceraian di Kota Batam sudah diterbitkan
akta perceraiannya oleh PA Kota Batam.

Sedangkan total keseluruhan dari Januari sampai Desember 2020, jumlah kasus yang ditangani PA Kota Batam mencapai 2.141 kasus.

”Kasus perceraian yang sudah kami terbitkan akta perceraiannya tersebut, saat ini mereka berstatus janda atau duda,” kata Syarkasyi, Rabu (13/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Jika diuraikan, jenis perkara perceraian masih didominasi gugatan dari pihak istri atau cerai gugat.

Dimana, total cerai gugat yang diputuskan PA Kota Batam sepanjang tahun 2020 mencapai 1.413 gugatan.

Sementara, cerai talak atau dari pihak suami, sebanyak 515 perkara.

Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.

Syarkasyi menyebutkan, cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.

Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya, seperti faktor ekonomi.

”Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasanya beragam ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan sebagainya, sehingga tak menaf kahi istrinya,” ujarnya.

Selain itu, faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahkannya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda karena sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan
pemicu keretakan rumah tangga.

”Rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” kata dia.

Disebutkan Syarkasyi, dari 2.141 perkara yang diterima PA Batam, tidak semua yang berakhir perceraian.

Ada juga yang ketika kasusnya diajukan, namun setelah
dimediasi pihak Pengadilan Agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.

”Ada juga yang mungkin karena emosi, datang ke PA, memasukkan perkara. Namun karena emosi sesaat dan setelah kita mediasi, mereka tidak jadi melanjutkan atau menarik kembali laporan,” ungkap Syarkasyi.(jpg)

BP Batam Lakukan Ini dalam Penanganan Pencemaran Lingkungan dan Waduk

0

batampos.co.id – Sebagai salah satu sumber air baku terbesar yang menyediakan hingga 70% kebutuhan air di Kota Batam, Waduk Duriangkang menjadi urat nadi utama yang menopang kehidupan masyarakat dan keberlangsungan roda perekonomian.

Dengan luas catchment area yang mencapai lebih dari 7.500 Ha, Waduk Duriangkang mampu menampung air baku dengan kapasitas lebih dari 100 juta m3.

Asisten Manager Penanganan Limbah, Misyar Yunanto, mengemukakan, untuk penanganan pencemaran lingkungan dan waduk, BP Batam telah membangun beberapa Sedimentasi Trap Trash Rack (STTR).

“STTR merupakan sebuah alat untuk menyaring sampah yang akan masuk ke waduk. Sehingga air baku yang akan masuk ke waduk sudah dalam kondisi bersih dan aliran airnya sudah lancar,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai Detail Engineering Design (DED), untuk Waduk Duriangkang, rencananya akan dibangun sebanyak 12 unit STTR.

Salah satu Sedimentasi Trap Trash Rack (STTR) yang dimiliki BP Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Namun tidak semua sekaligus pembangunannya dilaksanakan. Rinciannya sebanyak 8 unit akan dibangun trash rack dan sisanya 4 unit dibangun sand trap,” paparnya.

Saat ini kata dia, di waduk Sungai Harapan sudah dibangun 1 unit dan selesai pada tahun 2020 lalu.

“Untuk di Waduk Duriangkang baru 3 unit, yaitu STTR 4, STTR 5 dan STTR 6. Dari enam Waduk yang ada sudah terbangun 4 unit STTR. Rencananya akan ada pembangunan lagi untuk Waduk Tembesi 1 unit STTR,” kata Misyar Yunanto.

Teknisi Pengelolaan Limbah, Untung Suardi, menjelaskan, STTR tidak hanya membendung sampah, tapi lumpur dan pasir juga dapat tersaring di bangunan sedimentasi trap yang secara berkala dikeruk (normalisasi) untuk menghindari pendangkalan waduk.

Sehingga lanjutnya, kapasitas tampung waduk dapat dipertahankan dan air baku dapat terjaga untuk pemenuhan air bersih bagi masyarakat Kota Batam

“Jika terjadi hujan selama 2-3 jam, sampah yang ditampung sudah penuh satu bak atau sekitar 3 sampai 4 meter kubik. Jika hujan seperti kemarin (Minggu, 10/1/2021), satu hari bisa dua kali lipat sampah yang kita tampung,” jelasnya ketika ditemuai saat sedang memantau aktifitas (STTR) inlet-5 yang berdekatan dengan perumahan Duta Mas.

Untung, menambahkan, STTR tetap dijalankan setiap hari dan bisa dihidupkan dengan sistem otomatis.

Sementara itu, untuk pengelompokan sampah saat ini hanya kayu yang dapat pisahkan. Karena kayu tidak bisa dihancurkan dengan mesin pembakaran.

Terkait dengan banyaknya sampah yang mengaliri drainase, Untung Suardi, mengharapkan dukungan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

“Jangan membuang sampah ke saluran air atau drainase karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Untung Suardi.

Beberapa waktu lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melakukan rapat koodinasi bersama BP Batam dan Pemko Batam untuk memastikan permasalahan banjir akan segera diselesaikan.

Penanganan masalah banjir dan bencana alam lainnya saat ini menjadi prioritas utama di Kota Batam.(*)

Meski Sudah Vaksinasi Covid-19, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

0

batampos.co.id – Beberapa tokoh masyarakat telah melakukan vaksinasi Covid-19. Salah satunya Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).

Dia pun mengingatkan, bahwa tidak perlu takut di vaksinasi. Sebab, vaksin Sinovac telah dinyatakan manjur oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kita tidak perlu takut dan kita memang memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan kita masing-masing,” terang dia di lokasi.

Oleh karena itu, program vaksinasi dari pemerintah ini harus dilakukan. Ia pun menegaskan menolak segala kampanye anti vaksin, sebab berkebalikan dengan target pemerintah untuk keluar dari pandemi Covid-19.

“Kita menolak dengan tegas kampanye-kampanye yang anti vaksin, mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga masyarakat Indonesia pulih dari segala sisi, termasuk ekonomi dan lain-lain dari keadaan-keadaan yang semakin memburuk,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi. Terutamanya 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

“Apa yang dianjurkan oleh para dokter dan Kementerian Kesehatan Saya kira sesuatu yang wajib dipatuhi oleh kita seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

“Percayalah bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan menyengsarakan rakyatnya dan tidak akan pernah mencelakakan rakyatnya, yakinlah bahwa vaksinasi ini adalah sesuatu yang aman,” tandas dia.(jpg)

SPAM Batam Tagihkan Air Sesuai dengan Pembacaan Aktual Meter Air Pelanggan

0

batampos.co.id – Sejak beroperasinya SPAM Batam di bawah koordinasi BP Batam pada tanggal 15 November 2020 lalu, pada saat itu pula terhitung mulai tanggal 16 s.d. 24 November 2020, telah melakukan pembacaan pencatatan meter air dari rumah pelanggan secara langsung.

Corporate Communication Moya Indonesia, Astriena Veracia, melalui pernyataan tertulisnya, menyebutkan, adapun aktual data pencatatan meter air periode sebelum tanggal 15 November 2020, didapat resmi dari BP Batam.

“Kami memastikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh SPAM Batam pada pembacaan perdana, seperti disampaikan di atas, dilengkapi dengan bukti foto angka stand meter yang aktual dari properti pelanggan,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar Hukum yang menjadi dasar/landasan SPAM Batam dalam pembacaan meter air pelanggan secara langsung adalah Peraturan Kepala BP Batam Nomor 24 Tahun 2020.

Sejumlah warga Kota Batam mengantre untuk mendapatkan penjelasan oleh manajen PT Moya terkait membengkaknya tagihan air mereka. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Dengan detailnya sebagai berikut:

1. Pasal 4.2.4 Kewajiban Pihak Kedua, Melakukan pembacaan          meter serta mengelola dan mengoperasikan sistem penagihan.
2. Pasal 19, Air Minum yang dipakai oleh Pelanggan dihitung            setiap bulan sekali sesuai penunjukkan Meter Air untuk                pencatatan dihitung setiap tanggal 1 s.d. 24 dan penagihan          setiap tanggal 1 s.d. 20 setiap bulannya.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka data stand pada meter merupakan alat bukti yang dijadikan dasar penagihan ke pelanggan,” tuturnya.

“Kami informasikan juga bahwa pada bulan Desember 2020, SPAM Batam melakukan pencatatan meter secara penuh untuk seluruh pelanggan, dan menemukan total jumlah sebanyak 0,1% dari total pelanggan dengan tagihan yang ekstrim tinggi,” katanya lagi.

Vera menjelaskan detail permasalahan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. pelanggan baru yang pada saat serah terima (yaitu tanggal 15      November 2020) belum dilakukan pencatatan secara penuh          sehingga pada saat aktual pencatatan yang dilakukan oleh            SPAM Batam terjadi lonjakan tagihan yang hal ini merupakan        tagihan bulan-bulan sebelumnya;

2. Berdasarkan validasi lapangan didapatkan kebocoran pada            Instalasi Dalam properti pelanggan, dan hal ini sudah                  dijelaskan ke pelanggan terkait;

3. pelanggan yang pada bulan Desember terjadi kenaikan                tagihan rekening airnya. Dan setelah dibaca riil di lapangan di      bulan Januari 2021, terdapat perbedaan di mana sebagian            pelanggan tagihan bulan Januari lebih kecil dari tagihan bulan      Desember 2020. Tetapi pada sebagian pelanggan yang lain          ditemukan bahwa hasil pembacaan meter bulan Januari 2021        meskipun stand meternya lebih kecil dari tagihan Desember          2020, namun masih lebih besar dari tagihan pada bulan-bulan      sebelum tagihan Desember 2020.

“Atas kondisi tersebut, maka tagihan untuk bulan Desember 2020 yang akan dibayarkan pada rekening bulan Januari 2021, SPAM Batam telah menagihkan dengan dasar pembacaan sesuai dengan stand meter aktual, dengan melampirkan foto stand meter riil di properti pelanggan sebagai tagihan pencatatan terakhirnya,” tuturnya.

Hal ini juga kata dia, sudah dikomunikasikan SPAM Batam dengan BP Batam sebagai informasi dasar penagihan pembacaan bulan desember 2020 yang akan dibayarkan oleh pelanggan pada periode bayar tanggal 1 s.d. 20 Januari 2021.

“Bagi pelanggan yang mendapatkan tagihan tinggi dimohon untuk datang ke Kantor Pelayanan Pelanggan terdekat untuk dapat segera mendapatkan penjelasan secara detail atau menghubungi Call Center 24 jam 150155,” ujarnya.(*)

Kerugian Akibat Penipuan Grab Toko Ditaksir Rp 17 Miliar

0

batampos.co.id – Bareskrim Polri masih mendalami kasus penipuan berkedok jual beli yang dilakukan oleh PT Grab Toko Indonesia atau Grabtoko.com. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Yudha Manggala Putra selaku bos marketplace tersebut, total hampir seribu pesanan barang diterima dari pelanggan.

“Dari 980 costumer yang memesan barang elektronik di situs Grab Toko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Berdasar itu, dari jumlah tersebut ada 971 pesanan yang tidak dikirim barangnya. Sedangkan, 9 pesanan yang dikirim, barang tersebut dibeli oleh tersangka di sebuah pusat perbelanjaan elektronik dengan harga normal, padahal harga yang ditawarkan Grab Toko kepada pelanggan jauh di bawah harga normal.

Berdasarkan penghitungan awal, kerugian korban akibat penipuan Grab Toko berkisar belasan miliar rupiah. Angka tersebut didapat berdasarkan kerja sama antara Polri dengan beberapa bank yakni BCA, BNI, dan BRI.

“Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” imbuh Slamet.

Sebelumnya, PT Grab Toko Indonesia selaku pengelola Grab Toko, resmi dipolisikan oleh ratusan pelanggannya. Jalur hukum ditempuh usai Grab Toko dianggap telah melakukan penipuan berkedok situas jual beli daring.

Laporan polisi ini teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.(jpg)

Diskon Uang Kuliah Tunggal Diperpanjang

0

batampos.co.id – Diskon uang kuliah tunggal (UKT) dipastikan berlaku untuk semester genap tahun akademik 2020–2021. Baik perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sudah diputuskan (perpanjangan diskon UKT, Red). Revisi KMA-nya sudah diproses di Biro Hukum Kemenag,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Suyitno kemarin (12/1). Diskon UKT di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk semester ganjil 2020–2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

Nah, Kemenag perlu merevisi KMA itu untuk kembali menerapkan diskon UKT. Sebab, saat ini masuk semester genap tahun akademik 2020–2021.

Suyitno menjelaskan, semester genap memang sudah berjalan beberapa hari. Pada umumnya, mahasiswa belum membayar UKT semester genap. Namun, ada juga mahasiswa yang telanjur membayar UKT. ’’Jika telanjur membayar (UKT, Red) akan dikembalikan ke mahasiswa,’’ katanya.

Mekanisme pengajuan keringanan UKT sama seperti semester ganjil. Yaitu, mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mengajukan keringanan UKT ke kampus. Rektor akan menetapkan skema keringanan UKT untuk tiap mahasiswa.

Ada tiga skema yang diterapkan Kemenag. Yaitu, penurunan tarif UKT setingkat lebih rendah. Kemudian, diskon atau potongan UKT dengan besaran bervariasi mulai 10–100 persen. Ada juga keringanan berupa diperbolehkan mengangsur UKT. Tidak kurang dari 51 ribu mahasiswa di PTKIN memperoleh keringanan UKT.

Kebijakan serupa berlaku bagi perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan SE Dirjen Dikti tentang UKT masih berlaku. ’’Kemendikbud tetap menyediakan bantuan UKT untuk semester ini, melanjutkan semester lalu,’’ ujarnya kemarin.

Melalui kebijakan tersebut, ada empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Di antaranya, cicilan UKT, penundaan UKT, dan penurunan UKT. ’’Mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran dapat mengajukan keringanan ke kampus,’’ katanya. Implementasinya diserahkan kepada tiap PTN sesuai dengan skema dan prosedur yang ada.

Selain itu, Kemendikbud menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi korona dengan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah. KIP kuliah ditujukan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. Diharapkan, bantuan itu bisa dimanfaatkan lebih banyak mahasiswa ketimbang tahun lalu. Dengan begitu, tak ada alasan untuk tidak bisa melanjutkan perkuliahan.(jpg)

Kisah Korban Sriwijaya Air yang Hendak Pulang Ngunduh Mantu

0

Mulyadi P. Tamsir yang baru menikah November lalu mengabari sang ayah bahwa istrinya hamil sehari sebelum balik ke Pontianak. Di ibu kota Kalbar itu pula, Ihsan Adhlan Hakim dan Putri Wahyuni hendak menggelar resepsi pernikahan mereka.

HANYA lewat telepon, tapi Ponijan bisa merasakan sekali kegembiraan sang anak, Mulyadi P. Tamsir. Mulyadi mengabarkan bahwa sang istri sedang mengandung.

’’Kami di keluarga jelas ikut gembira mendengar kabar itu,” kata Ponijan yang sehari-hari tinggal di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), kepada Pontianak Post.

Mulyadi, ketua umum PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) 2015–2017, dan Makrufatul Yeti Srianingsih menikah pada November 2020. Keesokan hari setelah mengabari sang ayah itu (9/1), bersama istri, Khasanah (mertua), dan Andi Syifa Kamila (adik angkat), Mulyadi bermaksud balik ke Pontianak. Tiket Sriwijaya Air pun sudah di tangan.

Mulyadi P. Tamsir dan Makruftahul Yeti Srianingsih saat resepsi pernikahan mereka pada 20 November 2020. (PONTIANAK POST)

Pada hari yang sama, Ihsan Adhlan Hakim beserta istrinya, Putri Wahyuni, juga hendak menuju Pontianak. Hajatan besar menanti: resepsi pernikahan mereka pada 16 Januari.

Een, sapaan Adhlan, dan Putri sudah menikah pada 7 Maret 2020 di Pekanbaru, Riau, kampung halaman Putri. Resepsi dalam istilah warga Pontianak pada 16 Januari nanti itu berupa ngunduh mantu alias hajatan yang diadakan keluarga mempelai pria.

Acara tersebut berkali-kali tertunda karena pandemi. Tapi, kali ini bisa dibilang 90 persen sudah siap. ’’Gedung resepsi di Pontianak Convention Center juga sudah dipesan dan mendapat izin. Termasuk sebagian undangan juga telah disebar,” kata Nasir, ayah Een, saat ditemui Pontianak Post di kediamannya di kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak.

Semula Een dan Putri direncanakan datang pada Minggu (10/1). Sebab, baru Putri yang mendapat surat keterangan negatif tes usap (swab) PCR. Sementara itu, Een belum dapat. Een mencari tempat tes PCR lain hingga akhirnya dapat dan dia bisa pulang ke Pontianak lebih awal sehari pada Sabtu (9/1).

Sesampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Een dan Putri mendapat informasi bahwa pesawat yang akan mereka tumpangi delayed atau ditunda keberangkatannya hingga pukul 13.20 WIB. ’’Jadi, dia dari pagi sudah menunggu di bandara. Sambil menunggu itu, ternyata masih delayed lagi, sampai pukul 14.00 WIB baru naik pesawat. Pas sudah dalam pesawat, dia menelepon adiknya minta jemput,” terang Nasir.

Sekitar pukul 16.00, setelah salat asar, Nasir pergi ke pintu kedatangan domestik Bandara Supadio, Pontianak. Dia bertanya kepada petugas yang berjaga mengenai kabar kedatangan pesawat NAM Air dari Jakarta. ’’Petugas bilang, NAM Air tidak ada yang dari Jakarta, Pak, yang ada Sriwijaya. Saya cek oh benar Sriwijaya SJ182, tiketnya kan di-posting ke saya,” paparnya.

Dari keterangan di sana, jadwal keberangkatan untuk pesawat tersebut ditunda. Setelah itu, berkali-kali Nasir kembali bertanya ke petugas, tapi belum ada jawaban pasti. Sampai di bandara, mulai berdatangan kerabat-kerabat penumpang lain yang menanyakan hal sama.

’’Lalu dia (kerabat penumpang lain) buka flight radar, sekitar lima menitan dari pesawat take off sampai ke titik tertentu pesawat berhenti, itu yang dikatakan lost contact di situ,” ujarnya.

Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta–Pontianak, pesawat yang ditumpangi Een dan Putri serta Mulyadi, Yety, Khasanah, dan Andi lost contact empat menit setelah take off dari Bandara Soekarno-Hatta. Dan, kemudian jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Kontak telepon Een sesaat sebelum boarding, juga kontak Mulyadi dengan sang ayah untuk mengabari istrinya tengah hamil pun, seperti jadi ’’salam perpisahan”.

Ponijan tahu kabar duka itu dari kawan-kawan Mulyadi di Pontianak. Nasir yang sempat berjam-jam berada dalam kebingungan di bandara mendapat kepastian soal jatuhnya pesawat tersebut dari maskapai.

’’Saya pasrah, hanya bisa berdoa sembari berharap mukjizat,” kata Ponijan dengan agak terbata-bata.

Sembari berusaha ikhlas, jauh di dalam hatinya, Nasir juga tetap berdoa semoga ada keajaiban. ’’Kami hanya bisa mendoakan semua korban, khususnya anak saya, diampuni dosanya, mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” katanya dengan mata yang basah.(jpg)

Arief Budiman Diberhentikan dari Posisi Ketua KPU

0

batampos.co.id – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Hal itu sebagai sanksi atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini. “Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tuturnya.

Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, Arief Budiman telah melakukan pelanggaran etik karena melakukan pendampingan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Padahal kala itu Evi sudah diberhentikan oleh DKPP.

“DKPP berpendapat, menimbang pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa teradu mendampingi, menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta,” ujar Didik dalam putusannya di Jakarta, Rabu (13/1).

Didik mengakui bahwa memang Evi Novida adalah kolega Arief di KPU. Sehingga adanya kedekatan emosional. Namun disaat itu juga Arief Budiman masih melekat terhadap jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Karena di dalam diri teradu melekat jabatan Ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun, kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Oleh sebab itu, Arief dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP,” tuturnya.

Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.(jpg)