Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9815

Pemko Batam Kembali Berlakukan Work From Home

0

batampos.co.id – Pemko Batam kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai 2 hingga 16 November 2020 mendatang.

Dengan ketentuan, paling banyak 25 persen dari total keseluruhan pegawai yang ada.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 181 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Kota Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, mengatakan, penerapan WFH kembali diberlakukan karena adanya kasus Covid-19 yang terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Seperti diketahui, sebanyak 13 pegawai di Kantor Kecamatan Batu Aji, Puskesmas Belakang Padang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terpapar virus yang menyerang saluran pernapasan ini.

“Sterilisasi sudah dilakukan. Kedua OPD tersebut sudah diberlakukan WFH sejak ada kasus positif itu dikonfirmasi,” sebutnya, Senin (2/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Banyaknya yang terpapar dari klaster ASN ini, Jefridin, menyebut pentingnya langkah pencegahan dan menekan penularan, untuk itu pemberlakuan WFH ini kembali dilaksanakan.

Untuk pelayanan publik, juga diminta tetap berjalan, seperti di kantor Kecamatan Batu Aji.

Pegawai sudah kembali melayani kebutuhan warga. Namun, Jefridin mengingatkan kepada ASN untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (protkes) di lingkungan kerja.

“Kita harus akui masih kesulitan mengendalikan virus ini. Meskipun sudah kita terapkan protokol kesehatan di kantor, ternyata dapat virusnya dari luar,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada ASN dan masyarakat untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan ini.

Selain menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), masyarakat juga harus menghindari keramaian dan menjaga iman dan imun tubuh agar bisa menangkal virus.

Langkah pencegahan yang juga diterapkan di kalangan OPD adalah menutup kantor selama tiga hari apabila ada kasus positif yang dikonfirmasi.(jpg)

Serikat Pekerja Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

0

batampos.co.id – Penandatangan UU Omnimbus Law Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo langsung mendapatkan reaksi dari serikat pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan judicial review Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah, pagi ini sudah didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum kami,” Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI terang Kahar S. Cahyono kepada JawaPos.com (group batampos.co.id), Selasa (3/11/2020).

Presiden KSP,I Said Iqbal, menambahkan, dalam kajiannya terkhusus untuk klaster ketenagakerjaan, dia mengungkapkan pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

Pertama adalah pasal 88C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Kata dia, penggunaan frasa ‘dapat’ dalam UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Aksi damai para pekerja di Kota Batam di depan Gedung Graha Kepri. Dalam aksinya mereka menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” terang dia.

Kemudian, masalah lainnya adalah dihilangkannya periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU 13/2003.

Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” tambahnya.

UU 11/2020 juga mengapus Pasal 64 dan 65 UU 13/2003 soal outsourcing.

Selain itu, juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Batasan yang dihapus itu, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

“Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” tegas dia.

Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.

Sebab dalam prakteknya, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.

“Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003,” ujarnya.

Begitu juga dengan pengurangan nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).

Hal ini kata dia merugikan buruh, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagra ASEAN.

“Bandingkan dengan Malaysia. Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen. Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik,” pungkas dia.(jpg)

Sah, Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

0

batampos.co.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Jokowi telah meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kata dia, UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sudah (sudah diteken Presiden Jokowi-Red),” ujar Dini, Selasa (3/11/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Naskah UU dengan haman 1.187 tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut di setneg.go.id.

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.

Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober).

Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).(jpg)

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Batam Meningkat, Sekdako Batam: Jangan Abai Protokol Kesehatan

0

batampos.co.id – Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Batam terus mengalami peningkatan. Hingga Senin (2/11/2020) 2.268 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Sementara 598 pasien masih dalam perawatan dari total pasien terpapar sebanyak 2.933 pasien.

“Alhamdulillah, tingkat kesembuhan pasien terus meningkat. Kita terus berupaya menangani Covid-19 hingga tuntas,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Jefridin Hamid, Selasa (3/11/2020).

Pada Senin (2/11/2020) kata dia, 159 pasien Covid-19 sembuh. Namun, di hari yang sama ada masyarakat yang terpapar Covid-19 sebanyak 31 orang.

“Maski banyak yang sembuh, kita jangan sampai abai protokol kesehatan,” ujar pria yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam tersebut.

Ia mengatakan, menjalankan protokol kesehatan tersebut adalah tips melawan Covid-19 sebelum vaksinnya ada.

Ia menekankan agar masyarakat tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Ini upaya kita mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19,” ujarnya.

Selain dengan protokol kesehatan, Jefridin juga mengingatkan masyarakat menjaga kebersihan dan meningkatkan imun tubuh.

Ia mengatakan, meningkatkan imun tubuh banyak caranya; olahraga, makan makanan bergizi, mengonsumsi vitamin, istirahat yang cukup, dan sebagainya.

“Yang suka bersepeda, silakan bersepeda. Yang suka olahraga lain, misalnya pingpong silakan olahraga,” kata dia.

Ia mengungkapkan, untuk di lingkungan Pemko Batam, pihaknya membuat kebijakan untuk berjemur pada pukul 10.00. Hal ini untuk meningkatkan imun tubuh para pegawai.

“Keberadaan pegawai ini penting agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu. Jadi semua pegawai harus bugar dan sehat,” kata dia.(*/esa)

Peresmian Pipa Intake Waduk Tembesi

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengoperasikan pompa intake waduk pada Selasa (27/10/2020).

Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto, mengatakan, dengan beroperasinya pipa intake waduk Tembesi dapat menjamin ketersediaan air bersih di Kota hingga lima tahun ke depan.

“Waduk Tembesi mampu mensuplai air baku ke Muka Kuning hingga 600 liter/detik,” katanya baru-baru ini.

Ia menjelaskan, maksimum waduk Tembesi bisa mensuplai air baku ke waduk Muka Kuning hingga 720 liter/detik.

Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto, mengecek pompa dan pipa di waduk Tembesi yang akan mengalirkan air baku ke waduk Muka Kuning. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Kata dia, Waduk Tembesi memiliki jarak hampir 3,6 kilometer (KM) ke ke Muka Kuning.

“Dengan selesainya pembangunan pompa ini, air baku di waduk Muka Kuning yang awalnya kekurangan bisa kembali tercukupi,” tuturnya.

Selain itu kata dia, waduk Tembesi yang selama ini belum terpakai kini sudah bisa digunakan dan pelayanan air bersih di Batam akan semakin baik.

“Kita juga akan membangun instalasi pengolahan air (IPA) di Muka Kuning dengan kapasitas 350 liter per detik,” katanya.

Purwiyanto menegaskan, dengan beroperasinya waduk Tembesi dapat mencukupi kebutuhan air bersih untuk warga Kota Batam hingga lima tahun kedepan.

Pompa yang berada di waduk Tembesi yang digunakan untuk mensuplai air baku ke waduk Muka Kuning. Foto: Mesaa Haris/batampos.co.id

Selain itu pihaknya juga akan terus melakukan normalisasi terhadap waduk-waduk yang mengalami pendangkalan.

“2020-2024, air akan menjadi hal yang prioritas dan kita akan bersinergi dengan PU (Kementerian PUPR, red) dalam hal normalisasi waduk,” tuturnya.

Pihaknya berharap, agar warga Kota Batam dapat menghemat penggunaan air bersih dan bersama-sama menjaga Daerah Tangkapan Air (DTA).

BP Batam lanjutnya juga akan melakukan penambahan air baku dengan mengalirkan air hujan yang sebelumnya terbuang ke laut, dapat dialirkan ke dalam waduk.

Sehingga kata dia, ketersediaan air baku di Kota Batam akan lebih terjamin.(esa/adv)

2.2698 Warga Batam Sembuh Dari Covid-19, Bertambah 159 Orang

0

batampos.co.id – Kasus Covid-19 di Kota Batam menuju trend positif. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pasien yang sembuh.

Pada Senin (2/11/2020), warga Batam yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 159 orang.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Senin (2/11/2020).

Dengan adanya penambahan tersebut total jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 2.268 orang. Terdiri dari 1.180 wanita dan 1088 pria.

Sementara itu jumlah pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan saat ini berjumlah 598 orang. Terdiri dari 255 wanita dan 343 pria.(*/esa)

Pasien Covid-19 di Batam Mendekati Tiga Ribu Orang

0

batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 terus mengalami penambahan, bahkan warga Batam yang terkonfirmasi positif hampir mendekati tiga ribu orang.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id diketahui hingga Senin (2/11/2020) diketahui total jumlah warga Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2.933 orang.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Senin (2/11/2020).

Pada hari itu juga terjadi penambahan pasien Covid-19 sebanyak 31 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui 5 orang bergejala, 24 orang tanpa gejala dan dua orang kontak langsung dengan pasien Covid-19 sebelumnya.(*/esa)

Angka Kematian Pasien Covid-19 di Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

0

batampos.co.id – Presiden RI Joko Wododo (Jokowi) bersyukur, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih di bawah rata-rata negara di dunia. Meskipun begitu, pemerintah tetap fokus dalam mengendalilan penyebaran wabah sembari mendorong pemulihan ekonomi.

“Alhamdulillah dari laporan yang saya terima per 1 November 2020 ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia lebih baik, dan lebih rendah dari perkembangan rata-rata dunia,” ujarnya dalam sidang kabinet secara virtual, Senin (2/11).

Jokowi memaparkan rata-rata kasus aktif penyebaran Covid-19 secara global mencapai sebesar 25,22 persen. Sementara penyebarannya di Indonesia hanya hanya 13,78 persen.

Di sisi lain, angka sembuh Covid-19 di Indonesia mencapai 82,84 persen. Ini lebih tinggi dari rata-rata dunia yang hanya 72 persen.

“Ini yang terus harus ditekan sehingga angka 13,78 persen ini bisa kita perkecil lagi. Kemudian juga tingkat kesembuhan yang semakin baik,” ucapnya.

Meski begitu, Jokowi mengakui, angka kematian atau kasus meninggal di Indonesia masih lebih tinggi, yakni 3,38 persen dibandingkan rata-rata dunia yang hanya 2,5 persen.

“Ini yang patut untuk menjadi perhatian kita semuanya dan yang berkaitan dengan Covid-19 saya ingin menekankan sekali lagi hati-hati, harus menjadi perhatian kita semuanya dan kehati-hatian kita semuanya,” pungkasnya.(jpg)

Pelindo I dan BP Batam Jalin Kerja Sama

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menjalin kerja sama dengan Pelindo I terkait jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Batam, 16 Oktober 2020 lalu.

“Badan Pengusahaan (BP) Batam bukanlah perusahaan, tetapi Lembaga pemerintah yang bertugas dalam pengelolaan pengusahaan di PulauBatam, di mana kita memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pengusaha apakah itu dari BUMD, BUMN, maupun dari BUMS,” kata Deputi IV Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Shahril Japarin.

Sebenarnya, kerja sama ini sudah berlangsung sejak lama, tapi Japarin mengatakan kerja sama yang baru ini menekankan sinergi yang lebih terstruktur.

“Semoga hal ini menjadi awal yang lebih baik untuk ke depannya,” katanya lagi.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo I, Dani Rusli Utama mengatakan, Pelindo 1 akan melakukan pengembangan dari proses-proses yang ada seperti peningkatan Good Corporate Governance (GCG), implementasi IT, dan operational excellence sehingga performa operasional di Batam menjadi lebih baik.

“Kita sebagai pelayan masyarakat diharapkan mampu menurunkan total logistic cost khususnya di Batam. Kita yakin value added dari kerja sama kedua belah pihak ini bisa berkontribusi baik untuk pelayanan kepada masyarakat ke depan,” jelasnya.

Dalam kerja sama ini, Pelindo 1 akan memberikan pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal, tenaga pandu di wilayah wajib pandu di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan jangka waktu selama lima tahun.

Perairan wajib pandu di wilayah Batam tersebut meliputi Batu Ampar, Kabil, Sekupang, dan Tanjung Uncang.

Dani juga menambahkan bahwa dalam kerja sama ini juga akan meningkatkan implementasi layanan berbasis IT atau digitalisasi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Ke depannya, Pelindo 1 dan BP Batam akan melakukan implementasi sistem IT untuk penyampaian data operasional yang dapat dilakukan secara real time sehingga mampu meningkatkan kecepatan pelayanan yang lebih baik serta menjalankan prinsip GCG,” ujarnya.

“Kami juga berharap adanya peluang sinergi di bidang usaha lainnya di luar kegiatan ini seperti depo kontainer, depo logistik, pengembangan pelabuhan, maupun kegiatan usaha lainnya antara Pelindo 1 dan BP Batam,”
terangnya lagi.(jpg)

Jamaah Umrah Luar Negeri Mulai Berdatangan ke Arab Saudi

0

batampos.co.id – Jamaah umrah dari luar negeri akhirnya bisa menginjakkan kaki di Arab Saudi. Pada Minggu (1/11) untuk kali pertama pemerintah mengizinkan jamaah umrah asing masuk ke Tanah Suci setelah 7 bulan menutup diri karena pandemi Covid-19. Itu adalah bagian dari pembukaan secara bertahap yang diterapkan pemerintah Saudi.

Terhitung sejak Minggu (1/11) pemerintah Saudi mengizinkan 20 ribu jamaah umrah dan 60 ribu orang yang beribadah harian ke Masjidil Haram. Sebanyak 10 ribu jamaah itu adalah warga asing dan sisanya warga lokal. Penduduk Saudi diizinkan menunaikan ibadah umrah sejak bulan lalu dengan jumlah terbatas.

Umrah kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelum Covid-19 mewabah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dr Amr Al-Maddah menegaskan semua jamaah harus mengantongi izin lebih dulu. Mereka hanya bisa masuk dengan maskapai Saudia Airlines. Begitu tiba, jamaah harus diisolasi selama tiga hari. Baru setelah itu mereka dibawa ke tempat miqat yang menjadi titik awal ibadah umrah.

’’Mereka bisa tinggal di Saudi maksimal selama 10 hari, 3 hari di antaranya untuk isolasi,’’ ujar Al-Maddah seperti dikutip Arab News.(jpg)