Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 9925

Erick Ungkap Ada Staf Direktur BUMN Bergaji Ratusan Juta

0

batampos.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN agar lebih transparan dan akuntabel. Agar penataan personalia di lingkungan BUMN tidak lagi serampangan.

Erick mengakui, selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji. Bahkan, Kementerian BUMN menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang dinilai transparan terkait kebijakan pengangkatan staf ahli direktur BUMN.

“Saya selaku Anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi transparansi yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui kebijakan yang dikeluarkannya. Ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi bumn tidak diatur tegas,” ungkap Andre kepada wartawan, Selasa (15/9).

Andre menuturkan, dengan adanya Surat Edaran Menteri BUMN terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020 justru menjukkan bahwa pemerintah menginginkan adanya transparansi, akuntabilitas , dan penertiban dalam mengelola korporasi atau perusahaan milik pemerintah. Sehingga, Perusahaan BUMN bisa semakin profesional dan fokus dengan core business nya.

“Di era Erick Thohir ada perampingan dan restrukturisasi BUMN agar BUMN semakin profesional dan fokus ke core businessnya. Perlahan-lahan jumlah BUMN semakin sedikit, peran staf ahli memungkinkan untuk mendukung hal ini agar BUMN menjadi lebih baik. Karena itu, dengan adanya surat edaran ini menjadi standard yang jelas untuk mengatur staf ahli di BUMN,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai langkah Kementerian BUMN dalam pengaturan staf ahli perusahaan milik negara sudah tepat.

Ia menyebut aturan tersebut dapat menertibkan praktik yang selama ini sudah berlangsung cenderung tidak transparan. Edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan praktik good governance di BUMN.

“Aturan ini untuk memperbaiki praktik yang sudah ada, yang selama ini mungkin belum diatur. Supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya,” kata Toto.

Selain itu Toto memperkirakan, tidak semua direksi BUMN akan menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya posisi staf ahli di BUMN bukanlah suatu kewajiban.

Menurutnya, perekrutan staf ahli hanya akan dilakukan oleh BUMN yang memiliki kompleksitas persoalan tinggi serta membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat. Di luar itu, Toto menilai penunjukan staf ahli bagi direksi BUMN tidak dibutuhkan.

“Saya perhatikan bahwa tidak semua direksi BUMN akan mempekerjakan staf ahli, karena posisi ini bukan posisi yang mandatory,” katanya.

Oleh karenanya Surat Edaran Menteri BUMN mengenai pengangkatan staf ahli bagi direksi, belum tentu diterapkan oleh semua BUMN. Karena Toto menilai tidak semua direksi BUMN memperkerjakan staf ahli.

Hanya BUMN yang memiliki kompleksitas persoalan besar dan butuh akses external yang kuat, disebut Toto biasanya menunjuk staf ahli.

“Hanya BUMN yang kompleksitas persoalan besar dan butuh akses external yang kuat, biasanya menunjuk staf ahli. Di luar itu saya duga tidak banyak BUMN yang menunjuk posisi terebut,” ujar Toto Kamis (10/9).

Adapun dalam aturan Surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Serta diatur juga mengenai gaji bagi satu orang staf ahli di perusahaan plat merah maksimal Rp 50 juta.

Toto menilai bahwa besaran honor yang diatur tergantung kompleksitas dari masing-masing BUMN. Artinya bisa saja BUMN memberikan gaji kepada staf ahlinya lebih rendah dari patokan tersebut, terkait dengan kondisi keuangan masing-masing BUMN.

“Menurut saya nilai itu relatif dikaitkan dengan kompleksitas urusan yang dihadapi BUMN tersebut. Kalau misal staf ahli Direksi di lingkungan perusahaan sekelas Pertamina atau PLN ya Saya kira wajar saja pada angka maximal tersebut. Tapi kalau di lingkungan BUMN lain dengan size lebih kecil mungkin angkanya akan menyesuaikan lebih rendah, itupun kalau dirasa perlu menunjuk Staf Ahli Direksi,” tukas Toto.(jpg)

Kasus Positif Covid-19 di Batam Tembus 1.011, Pasien Anak Meningkat

0

batampos.co.id – Penyebaran Covid-19 di Kota Batam belum terbendung. Bahkan, jumlah kasus positif dipastikan melebihi angka 1.000 orang, karena tren peningkatan kasus setiap harinya bertahan di angka puluhan. Selain itu, jumlah anak yang terpapar virus tersebut juga terus meningkat.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam hingga Senin (14/9), total kasus positif sudah mencapai 991 orang, setelah ada penambahan 20 kasus baru. Jumlah tersebut bertambah setelah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam mengumumkan data untuk Selasa (15/9). Kemarin ada penambahan 20 kasus, sehingga pasien positif Covid-19 di Batam mencapai 1.011 orang.

Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, untuk kasus baru per 14 September 2020, ada sembilan orang karyawan swasta, dua orang wiraswasta, satu orang ibu rumah tangga (IRT), seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Batam, dua orang ASN instansi vertikal, dua orang tidak bekerja, seorang pelajar, dan seorang anak yang belum sekolah.

“Dari kasus ini, ada anak berusia 4 tahun yang merupakan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif sebelumnya,” kata Didi, kemarin.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, hingga kemarin sudah ada 86 pasien positif dari kalangan anak atau pelajar. Penularan berasal dari lingkungan terdekat seperti orangtua karena berada di satu tempat tinggal.

“Anak-anak atau pelajar ini menempati posisi kelima terpapar Covid-19 setelah tenaga kesehatan, wiraswasta, dan ibu rumah tangga,” ungkapnya.(*/jpg)

Upaya Dishub LH Anambas Dalam Pengelolaan Sampah

0

batampos.co.id – Mendapatkan lahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Kabupaten Kepulauan Anambas masih terbilang sulit. Pasalnya dibutuhkan lahan seluas 5 hektar, secara teknis.

“Untuk mendapatkan TPA itu, kita baru visibilitas di tahun 2019, berlokasi di Kecamatan Siantan,” sebut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Risda Yani, di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Lanjut dia lagi mengatakan TPA saat ini adalah TPA mini. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR Anambas untuk mewujudkan TPA itu sesuai dengan teknis.

Dia juga menambahkan selain kesulitan mencari lahan untuk TPA tersebut, APBD sepertinya tidak kuat memberikan fasilitas ini seluruhnya, misalnya setiap kecamatan.

“Satu kecamatan, itu pun tidak akan menyelesaikan masalah, artinya ada beberapa yang tidak bisa di klaster,” ungkapya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kepulauan Anambas, Risda Yani saat di konfirmasi. Senin (14/9/2020). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

Lanjut dia lagi mengatakan seperti diketahui sebelumnya setelah kehilangan dua mesin diesel pencacah sampah plastik pada tahun 2018, TPS tidak bisa lagi bersatus 3R, tetapi dikatakan sebagai pendamping.

“Kita berharap di tahun 2021, akan membañtu sistem pengelolaan persampahan, mendorong dan menciptakan buang sampah pada tempatnya. Sehingga kalaupun muncul adanya TPA, untuk TPA jangka panjang,” harapnya.

Sementara itu, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan sosialisasi persampahan sebagai upaya untuk meningkatkan dan menciptakan kesadaran masyarakat terhadap mengolah sampah.

Sosialisasi ini, pihaknya juga melibatkan Forum Kabupaten Kota Sehat, Pemuda Pancasila, LSM, sekolah-sekolah, stakholder, OPD serta Polres Kepulauan Anambas.

Lanjut dia lagi mengutarakan selain upaya produktif, harapan kedepan adanya ketersedian untuk pengadaan lahan TPA atau TPS 3R, sebab kondisi Kepulauan Anambas diketahui daratanya hanya 1,98 persen. Serta kesadaran masyarakat yang belum memiliki karakter untuk mengolah sampah dengan baik dan benar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Isa Hendra mengungkapkan saat ini pihaknya telah berupaya dalam ketersedian lahan TPA. Saat ini telah diidentifikasi.

“Lahan untuk TPA sudah diidentifikasi, mudah-mudahan tahun 2021 pembebasan lahan dan DED fisiknya tahun 2022, Insya Allah,” ungkapnya. (fai)

Program Gadai Bunga Nol Persen Diperpanjang

0

batampos.co.id – PT Pegadaian (Persero) memperpanjang program Gadai Peduli atau gadai tanpa bunga 0 persen kepada masyarakat yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta sampai 31 Desember 2020. Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa program bunga 0 persen merupakan bukti kepedulian perusahaan terhadap masyarakat selama pandemi Covid-19. Program Gadai Peduli ini sudah berlangsung sejak Mei 2020.

“Sampai akhir Agustus 2020 tercatat program ini sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 2 juta nasabah dengan total pinjaman Rp 1,39 triliun dan rata-rata pinjaman Rp 690 ribu,” kata Basuki dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/9).

Ia menilai program ini tentunya dapat membantu masyarakat dalam memperoleh solusi keuangan di tengah pandemi yang berdampak pada kondisi perekonomian. Basuki menjelaskan masyarakat dapat mengajukan program tersebut dengan menggadaikan barang dan melampirkan fotokopi KTP serta mengisi formulir yang sudah disediakan di outlet-outlet Pegadaian.

Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap keluarga hanya boleh mengakses satu transaksi. “Kondisi pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Karena itu Pegadaian memperpanjang program ini agar masyarakat dapat merasakan kehadiran perusahaan sebagai solusi keuangan yang tepat dalam memberikan solusi,” kata Basuki dikutip dari Antara.

Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, Pegadaian dalam memberikan pelayanan juga menerapkan protokol pencegahan seperti mensyaratkan nasabah untuk dilakukan pengukuran suhu badan, mencuci tangan, memakai masker dan mengatur jarak dalam bertransaksi.

Sebelumnya, Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyatakan bahwa Pegadaian menjadi salah satu BUMN yang menjadi agen pembangunan, bukan entitas bisnis yang semata-mata mencari keuntungan.

Kuswiyoto menjelaskan saat ini masyarakat dan pelaku UMKM dihadapkan pada situasi, di mana COVID-19 memberikan dampak terhadap penurunan omset penjualan dan intensitas pelanggan.

“Ini salah satu peran Pegadaian dalam membantu UMKM yang terkena dampak COVID-19. Kita punya program Gadai Peduli itu dengan bunga 0 persen dan tanpa subsidi pemerintah,” kata Kuswiyoto.(jpg)

Kasus Covid-19 di Indonesia Naik 10,4 Persen dalam Sepekan

0

batampos.co.id – Hampir setiap hari Indonesia menambah kasus positif Covid-19 sebanyak 3 ribuan kasus. Umumnya paling tertinggi disumbang oleh Provinsi DKI Jakarta. Sedikitnya ada 5 provinsi yang mencatat laju pertambahan kasus positif jika dilihat per 100 ribu penduduk.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan dalam sepekan terakhir, kenaikan angka kasus positif sebesar 10,4 persen. Ada 5 provinsi dengan insiden kasus tertinggi laju kasus per 100 ribu penduduk.

Pertama, DKI Jakarta 415,4 per 100 ribu penduduk. Kedua, Kalimantan Selatan 217,75 per 100 ribu penduduk. Ketiga, Gorontalo 185,07 per 100 ribu penduduk. Keempat, Sulawesi Utara 151,48 per 100 ribu penduduk. Dan Bali 147,34 per 100 ribu penduduk.

“Hal ini menunjukkan kasus Covid-19 belum selesai di Indonesia dan beberapa daerah ini massh memiliki laju peningkatan kasus yang cukup tinggi per 100 ribu penduduk,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

“Kita harus waspada dengan kasus Covid-19 di mana seminggu terakhir kenaikannya 10,4 persen, ini harus kita tekan sehingga tak menambah kasus lagi,” tegasnya.

Sementara itu ada 5 provinsi yang mencatat kenaikan kasus tertinggi dalam sepekan terakhir. Pertama Aceh, naik 69,3 persen atau dari 423 jadi 716 kasus. Kedua, Jawa Tengah naik 52,7 persen dari 1.566 menjadi 2.391 kasus. Ketiga, Riau sebesar 41,4 persen naiknya dari 846 menjadi 1.196 kasus. Keempat, Jawa Barat naik 19,5 persen dari 1.585 menjadi 1.894. Kelima, DKI Jakarta naik 5,2 persen dari 7.294 menjadi 7.674 kasus.

Terkait peta risiko, per 13 September 2020, sebelumnya dari 70 kabupaten kota berisiko, sekarang turun jadi 41 kabupaten kota. Namun kalo dilihat zona oranye risiko sedang angkanya naik dari 267 menjadi 293 kabupaten kota. Dan ini adalah kontribusi dari zona merah dan zona lainnya yang lebih ringan masuk ke zona ini.

“Zona oranye mohon untuk betul-betul dapat memperhatikan agar pengendalian kasusnya dapat ditingkatkan dari protokol kesehatan yang dijalankan masyarakatnya. Agar zonanya jadi zona ringan atau risiko rendah, atau akhirnya tak ada kasus baru lagi,” tuturnya.(jpg)

Aturan IMEI Blokir Ponsel BM Akhirnya Resmi Berlaku

0

batampos.co.id – Dalam upaya memberangus perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) ilegal alias Black Market (BM), pemerintah sejak tahun lalu mulai menggodok aturan pengendalian perangkat ilegal menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Sejak disosialisasikan 18 Oktober 2019 selama enam bulan, pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan.

Meski sudah diumumkan resmi berjalan pada April lalu, namun sayang aturan tersebut belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi. Kini, molor lima bulan setelahnya, pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem sudah siap dan aturan IMEI dapat segera diberlakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB kemarin, aturan ini resmi diberlakukan. Pemerintah mengklaim hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator seluler di tanah air.

“Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” ujar pemerintah melalui rilis bersamanya, Rabu (16/9).

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. “Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” imbuh pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT diminta terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Penting juga untuk memastikan kalau perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Sementara untuk pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.(jpg)

Besok, Polda Gelar Rapid Test Massal

0

batampos.co.id – Polda Kepri akan menggelar rapid test (tes
cepat) secara massal, yang akan dilaksanakan di pelatran parkir Mapolresta Barelang, Kamis (17/9/2020) besok.

Sebanyak 1.500 alat rapid test disediakan. Kabiddokes Polda Kepri, Kombes M Harris, menyebut kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Mabes Polri.

”Sistemnya itu drive thru (tidak turun dari kendaraan),” katanya, Selasa (15/9/2020) seperti dilansir dari Harian Batam Pos.

Harris menyebut, tidak ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengikutinya. Masyarakat hanya cukup membawa kartu identitas berupa KTP dan mengisi data diri seperti nomor telepon. Setelah itu, barulah menjalani rapid test.

”Mapolresta Barelang itu terletak di tengah, jadi mudah dijangkau oleh masyarakat Batam dari daerah mana saja,” tuturnya.

Petugas medis RS Bhayangkara Polda Kepri mengambil darah salah seorang warga Batam untuk di tes menggunakan rapid test beberapa waktu lalu. Foto: Polda Kepri untuk batampos.co.id

Rapid test ini dikerjakan Satuan Tugas Nusantara dari Mabes Polri yang disebar di seluruh Polda.

”Dari Biddokes kami siapkan tiga tim untuk rapid test, dan 10 tim sunat massal,” sebut Harris.

Apabila ditemukan warga yang hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan ke tes yang lebih akurat, swab test. Pelaksanaan swab test ini akan dilakukan RS Bhayangkara.

”Setiap yang reaktif pastinya kami tindaklanjuti,” ungkap Harris.

Dalam pelaksanaan rapid test ini, kata Harris, masyarakat mendapat surat keterangan nonreaktif. Surat ini dapat digunakan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota.

”Silakan, tapi jangan ambil suratnya di hari yang sama. Besoknya mungkin baru bisa diambil,” tuturnya.

Selain pelaksanaan rapid test massal, kepolisian juga akan melakukan pembagian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.(jpg)

Tersangka Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis

0

batampos.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Ulama kondang itu menjadi korban penusukan saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9).

”Berdasar hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung.

Dia menjelaskan, tersangka Alfin dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 38 juncto pasal 53 subsider pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1.

Penerapan pasal itu, menurut Pandra, selain berdasar hasil gelar perkara juga berdasar pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lain di lokasi kejadian. ”Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” ujar Pandra.

Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Penyidik sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.

”Kami usahakan agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Pandra.(jpg)

Di Batam Hanya Dua Kecamatan yang Masuk Zona Hijau, Sisanya Merah, Merah Muda dan Kuning

0

batampos.co.id – Kasus Covid-19 di Kota Batam terus melonjak, bahkan pada Selasa (15/9/2020, warga Kota Batam yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.011 orang.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id, saat ini hanya ada dua kecamatan di Kota Batam yang masuk dalam zona hijau.

Kedua kecamatan tersebut yakni Belakang Padang dan Galang. sementara itu 7 kecamatan di Kota Batam masuk dalam zona merah yakni:

Peta penyebaran Covid-19 di setiap kecamatana di Kota Batam.

1. Batam Kota
2. Lubuk Baja
3. Bengkong
4. Sei Beduk
5. Sagulung
6. Batu Aji
7. Sekupang.

Selain itu ada dua kecamatan di Kota Batam yang masuk dalam zona merah muda, yaitu:

1. Nongsa
2. Batu Ampar

Serta satu kecmatan yang masuk dalam zona kuning yakni Bulang.(*/esa)

618 Warga Batam Sembuh Dari Covid-19

0

batampos.co.id – Sebanyak 618 warga Kota Batam dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan yang terbaru pada Selasa (15/9/2020), 45 orang.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Batam menuju trend positif seiring bertambahnya pasien terkonfirmasi positif sembuh.

“Berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam tersebut, maka oleh Tim Medis yang menangani pasien-pasien tersebut dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” jelasnya.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Selasa (15/9/2020).

Saat ini kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya.

Manurutnya, mayoritas pasien-pasien tersebut masuk dalam klasifikasi asimptomatik atau tanpa gejala.

Dengan adanya penambahan tersbut total warga Kota Batam yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 618 orang.(*/esa)