Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 9926

KPU Kepri Pastikan 3 Paslon Negatif Covid-19

0

batampos.co.id – KPU Kepri memastikan bahwa tiga bakal pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri telah menyerahkan lembar bukti pemeriksaan swab dari rumah sakit (RS) atau laboratorium terpercaya. Hal itu ditegaskan KPU Kepri menanggapi munculnya pemberitaan bahwa ada bapaslon yang mendaftar tidak menyertakan bukti test swab.

“Perlu diklarifikasi agar tidak menjadi berita yang simpang siur ditengah-tengah masyarakat,” ujar Komisioner KPUD Kepri Arison melalui rilisnya, Kamis (10/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan oleh BTKLPP Kelas I Batam tanggal 2 September 2020, pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Covid-19 Galang tanggal 1 September dan 3 September 2020, sedangkan pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam tanggal 3 september 2020.

Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab tersebut menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan Cagub/Cawagub pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah menjalani pemeriksaan swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran.

“Jika ada bapaslon yangg tidak membawa hasil swab atau tetap membawa dengan hasil positif maka dipastikan yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk, dan tidak boleh hadir pada saat pendaftaran,” beber dia.

Bapaslon yang bersangkutan, katanya lebih lanjut, wajib karantina sesuai protokol kesehatan. Indikator lainnya adalah ketika seseorang bapaslon dinyatakan positif Covid-19, maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) oleh tim dokter pemeriksa di RSBP yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh KPU Kepri.

Bahkan sebelum terbitnya PKPU 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan di masa pandemi Covid-19, bahwa kewajiban swab test Covid-19 atas rekomendasi IDI Wilayah Kepri, KPU Provinsi Kepri juga sudah bersurat meminta hal tersebut kepada LO parpol pengusung melalui surat nomor 452/2020 agar bapaslon yangg hendak diusung dan didaftarkan membawa hasil pemeriksaa swab bebas/negative Covid-19.

Menurut dia lagi, untuk Bawaslu wajar saja jika belum melihat lembaran hasil swab karena KPU Kepri baru bisa menyerahkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon setelah melalui prosedur yg diatur pada juknis 394/2020. Faktanya, Bawaslu Kepri ikut serta menyaksikan acara briefing tim dokter pemeriksaan kesehatan RSBP kepada 3 bapaslon pada tanggal 7 September 2020.

“Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pad tanggal 7-8 September yang lalu oleh tim dokter pemeriksa terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, KPU Kepri paling lambat 12 september 2020 sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan yangg selanjutnya dijadikan sebagai indikator keterpenuhan syarat calon yangg akan disampaikan kepada bapaslon/LO tanggal 13 sept 2020. Kemudian masa perbaikan akan dilaksanakan dari tanggal 14-16 September 2020. (*/uma)

Langkah Riskan, Pertaruhkan Pelayanan Air Batam

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjuk PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Moya Indonesia akan mengelola SPAM Batam selama 6 bulan pasca konsesi ATB berakhir.

Penunjukan langsung ini dilakukan oleh BP Batam hanya 2 bulan sebelum masa konsesi pengelolaan air dengan ATB berakhir.

Langkah ini dinilai terlalu terburu-buru dan tak mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pelayanan air bersih di Kota Batam pasca Konsesi ATB berakhir.

Pasalnya, transisi yang tak mulus dapat membuat layanan air bersih di kota Batam terganggu.

“Apakah dalam waktu 2 bulan ini operator baru mampu mempersiapkan diri, sehingga kualitas pelayanan air bersih tidak turun? Mengapa tidak langsung saja tunjuk ATB untuk masa 6 bulan itu?” ujar salah satu pengusaha Batam, Arief Junaidi.

Seperti diketahui, operator baru hanya bisa masuk dalam SPAM Batam setelah masa konsesi dengan ATB berakhir. Pasalnya, aset SPAM masih menjadi milik ATB.

Belum sepenuhnya menjadi Barang Milik Negara (BMN), karena masih ada kewajiban BP Batam yang belum ditunaikan.

Dengan demikian, operator baru tidak dapat melakukan persiapan awal untuk mengelola SPAM Batam.

Tanpa persiapan apapun, maka dipastikan akan terjadi gangguan pelayanan air bersih di Batam saat konsesi dengan ATB berakhir.

“Ini namanya cari-cari masalah. Lebih baik serahkan saja pada ATB, sampai BP Batam benar-benar punya konsep yang tepat untuk mengelola air. Sekarang, kesannya terlalu dipaksakan. Di satu sisi BP Batam belum siap, lalu melelangkan ke pihak swasta hanya untuk pengelolaan 6 bulan,” jelasnya.

Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang. Foto ATB untuk batampos.co.id

Selain kendala teknis, karakteristik pengelolaan air di Kota Batam yang unik juga akan menjadi kendala tersendiri.

Seperti diketahui, Batam adalah kota dengan sumber air yang terbatas. ATB mampu memenuhi kebutuhan air bersih karena memiliki sistem untuk mengelola air dengan sangat efisien. Sehingga penduduk Batam dapat menikmati air bersih di tengah keterbatasan.

“Ini (Pelayanan Air Bersih) Bengkong sudah jauh lebih baik loh sekarang. Jangan sampai malah jadi lebih buruk lagi. Jangan warga yang jadi korban,” tegas Erma Melinda Yani, Pengusaha Rumah Makan di Wilayah Bengkong.

Alangkah lebih baiknya bila BP Batam mengambil langkah bijaksana, meminta ATB melanjutkan pengelolaan SPAM selama 6 bulan pasca konsesi, sebelum BP Batam mempersiapkan mekanisme pengelolaan SPAM yang memang ideal untuk Batam.

“Kesan yang timbul sekarang adalah BP Batam tak punya konsep yang jelas mengenai pengelolaan air bersih kedepannya. Sebaiknya persiapkan dulu konsep yang jelas, baru ambil langkahnya,” tuturnya.

Masa transisi konsesi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam merupakan titik kritis yang harus mendapat perhatian pemerintah.

Jika tidak berjalan mulus, maka berpotensi mengganggu layanan air bersih di Kota Batam.

Awalnya, BP Batam berniat melakukan pengelolaan SPAM Batam secara mandiri. Untuk tujuan itu, BP Batam akan membangun Strategic Business Unit (SBU), dan mengirimkan sejumlah tenaga ahli untuk melakukan orientasi ke PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai pengelola SPAM saat ini.

Masa orientasi telah berlangsung sejak 15 Mei 2020. Para tenaga ahli yang dikirim oleh BP Batam disambut langsung oleh Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto bersama jajaran direksi dan managernya.

ATB juga menyediakan fasilitas ruangan khusus, agar proses orientasi berjalan baik.

Sayangnya masa orientasi tak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh BP Batam. Tim Ahli yang dikirim tidak benar-benar melakukan orientasi 100 persen.

Kantor yang disediakan di lantai 3 Adhya Building Tower lebih sering kosong.

Nasib SBU yang digadang-gadang akan melakukan pengelolaan air di Batam pasca konsesi ATB juga tak jauh beda.

Hingga kini, lembaga yang akan jadi perpanjangan tangan BP Batam untuk mengurusi kebutuhan air bersih di Kota Batam itu tak kunjung terbentuk.

Di sisa waktu 2 bulan menuju akhir Konsesi, BP Batam memilih langkah yang tak terduga, dengan memilih operator baru untuk mengelola air bersih hanya untuk waktu 6 bulan setetelah konsesi ATB berakhir.(*)

126 Tenaga Kesehatan di Batam Positif Covid-19

0

batampos.co.id – Jumlah Tenaga Kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 kian hari kian meningkat.

Hingga Rabu (9/9/2020), jumlah tenaga kesehatan yang dinyatakan psoitif Covid-19 sebanyak 126 orang.

Terbaru ada 17 tenaga kesehatan yang dinyatakan positif Covid-19 pada Rabu (9/9/2020).

Daftar pekerja warga Kota Batam yang terpapar Covid-19.

Dengan adanya penambahan tersebut membuat tenaga kesehatan menjadi urutan kedua terbanyak yang dinyatakan positif Covid-19.

Berikut 5 daftar pekerjaan warga Kota Batam yang paling banyak terkonfirmasi positif Covid-19:

1. Karyawan swasta 178 orang
2. Tenaga Kesehatan 126 orang
3. Ibu Rumah Tangga 117 orang
4. Wiraswasta 85 orang
5 Pelajar 71 orang.(*/esa)

Rekor Baru 3.861 Kasus Covid-19 dalam Sehari

0

batampos.co.id – Indonesia kembali memecahkan rekor penambahan kasus Covid-19 harian. Pada Kamis (10/9), kasus baru di Indonesia bertambah 3.861.

Angka itu paling tinggi selama ini dan setidaknya dalam 2 pekan terakhir. Sehingga, sudah 207.203 orang terinfeksi Covid-19 selama 6 bulan ini.

Indonesia pernah mencapai kasus tertinggi pada 3 September sebanyak 3.622 kasus. Jumlah spesimen harian yang diperiksa yakni sebanyak 34.909. Total spesimen selama ini yang sudah diperiksa secara keseluruhan sebanyak 2,5 jutaan spesimen.

Data Covid19.go.id, Kamis (10/9), DKI Jakarta kembali menjadi juara sebaran kasus harian. Ibu kota menyumbang 1.274 kasus. Jumlah ini naik dari hari kemarin Rabu (9/9) yakni 1.004 kasus.

Provinsi terbanyak kedua yakni disusul oleh Jawa Timur sebanyak 381 kasus, Jawa Tengah 375 kasus, Jawa Barat 335 kasus, dan Riau 194 kasus.

Angka kematian hari ini juga cukup tinggi yaitu 120 jiwa. Kematiaan paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan 42 jiwa lalu disusul Jawa Tengah dan Jakarta. Total sudah 8.456 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Angka kesembuhan juga bertambah 2.310 orang sehari. Pasien sembuh paling banyak terjadi di Jakarta sebanyak 1.004 orang. Sudah 147.510 orang sembuh dari Covid-19.(*/jpg)

Hasil Pemeriksaan Medis Kandidat Paslon Gubernur Dirahasiakan

0

batampos.co.id – Nasib tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri akan ditentukan tim medis pada 13 September 2020. Tim sendiri melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Provinsi Kepri.

Masing-masing kandidat sudah merampungkan proses Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. “Semua kandidat sudah melewati semua rangkaian pemeriksaan kesehatan. Baik itu psikotes atau kejiwaan maupun tes kesehatan lainnya yang dibutuhkan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Priyo Handoko, Rabu (9/9) di Tanjungpinang.

Priyo yang membidangi Divisi Program dan Data KPU Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, untuk pengumuman hasil kesehatan bila tidak ada halangan disampaikan pihak rumah sakit ke KPU Kepri pada 12 September 2020 mendatang. Adapun hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan pada masing-masing Bapaslon pada 13 September 2020.

”Hasil tes kesehatan bacalon ini tidak diumumkan secara detail kepada publik, karena itu bagian dari kode etik medis. Sebab itu termasuk rahasia pasien dan tim dokter rumah sakit,” jelasnya.

Menurut Priyo, surat dari tim kesehatan kepada KPU hanya menyatakan hasil pemeriksaan atau penilaian kesehatan calon, apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Yakni, dalam artian calon tersebut dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika.

Masih kata Priyo, apabila hasil pemeriksaan atau penilaian kesehatan calon atas nama tersebut menyatakan tidak memenuhi syarat. Berarti calon ini dinyatakan tidak memenuhi salah satu atau seluruhnya dari persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika.

“Ketentuan lebih lanjut soal Bapaslon yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” jelasnya lagi.

Seperti diketahui, tiga Bapaslon gubernur dan wakil gubernur Kepri sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Provinsi Kepri pada 4 September 2020 lalu. Ketiga pasangan tersebut adalah kandidat petahana Isdianto yang berpasangan dengan Suryani. Pasangan dikenal dengan sebutan Insani tersebut mendapatkan dukungan politik dari Partai Hanura, PKS dan Partai Demokrat dengan 13 kursi DPRD Kepri.

Kemudian adalah Bapaslon atas nama Ansar-Marlin (Aman) yang diusung Partai Golkar, Nasdem, PPP dan PAN dengan total sokongan kursi DPRD Kepri sebanyak 17 kursi. Sedangkan yang ketiga, yakni Soerya-Iman (SInergi) yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan PKB dengan total 15 kursi DPRD Kepri.(*/jpg)

6 Kecamatan di Batam Masih Zona Merah

0

batampos.co.id – Hingga Rabu (9/9/2020), enam kecamatan di Kota Batam masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id, diketahui kecamatan yang sudah terbebas dari zona merah dan naik menjadi zona merah muda ada 3, yaitu:

1. Sei Beduk
2. Nongsa
3. Batu Ampar

Peta penyebaran Covid-19 di Kota Batam hingga Rabu (9/9/2020).

Sementara itu enam kecamatan yang masih masuk dalam zona merah Covid-19 yaitu:

1. Bengkong
2. Batam Kota
3. Sagulung
4. Batu Aji
5. Sekupang
6. Lubuk Baja

Sedangkan kecamatan yang masuk dalam zona kuning yakni Bulang. Sementara dua kecamatan lainnya yaitu Belakang Padang dan Galang saat ini masih zona hijau.

Saat ini jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam sebanyak 870 orang. Dengan rincian 514 orang dinyatakan sembuh, 36 orang meninggal dunia dan 320 masih dalam perawatan.(*/esa)

Wakil Ketua MPR Sarankan Baiknya BLT Berbentuk Tunai

0

batampos.co.id – Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengubahnya menjadi PSBB Transisi. Namun, kali ini, di karenakan sektor kesehatan yang mengalami krisis, Gubernur Anies Baswedan pun memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara total. Sama halnya ketika 10 April 2020.

Beberapa subsidi dari pemerintah untuk ekonomi pun telah diluncurkan. Mulai dari Kartu Prakerja, Subsidi UMKM hingga bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai non-PNS sebesar Rp 600 ribu. Mengenai bantuan Rp 600 ribu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani pun menuturkan bahwa sebaiknya hal itu dapat disalurkan dengan uang cash. Sebab, kata dia, masih banyak masyarakat yang uangnya tidak terpakai karena masih dalam rekening.

“Persoalan kita yang saya lihat adalah sementara ini kan bantuan Rp 600 ribu itu sudah dijalankan, tapi banyak masyarakat uangnya tetap ada di bank, sehingga tidak mendorong kegiatan ekonomi riil. Ini kedepan barangkali harus kita pikirkan bersama, apakah tidak lebih baik uangnya cash atau lewat pos,” ujar dia di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (10/9).

Dia pun mempercayai, meskipun PSBB DKI Jakarta berlangsung, ketika pengeluaran BSU berjalan dengan baik, itu mampu untuk memberikan keringanan beban masyarakat.

“Sebetulnya, kalau kebijakan pemerintah seperti pemberian tunjangan Rp 600 ribu itu berjalan efektif, itu bisa membantu, memang tidak kemudian menanggulangi keterpurukan parahnya kegiatan ekonomi kita,” terangnya.

Maka dari itu, perlu adanya evaluasi secara terus menerus mengenai penyaluran bantuan tersebut. “Saya kira itu hal yang dari waktu ke waktu harus kita evaluasi,” tutupnya. (jpg)

Syarat Rapid dan PCR Masih Berlaku untuk Perjalanan Domestik

0

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa pejalan harus tetap melakukan RT-PCR atau rapid test untuk perjalanan domestik. Hal tersebut menepis isu bahwa syarat rapid test untuk perjalanan akan dihapus.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto menegaskan, bahwa aturan mengenai syarat perjalanan domestik masih berlaku. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, ada juga Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

”Penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif,” kata Yuri.

Adanya aturan tersebut, menurut Yuri, digunakan sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pejalan dalam negeri. Pengawasan biasanya dilakukan oleh dinas kesehatan daerah. ”Ini dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19,” ucapnya.

Sebagai informasi, PCR maupun rapid test memiliki durasi kegunaan yang sama. Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

”Meski membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Yuri mengingatkan, health alert card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pejalan. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC). Lebih lanjut, Yuri menjabarkan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang terbit pada 13 Juli lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

”Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tuturnya. (*/lyn/jpg)

Kemendikbud Ungkap Ada 12 Modus Korupsi Dana BOS

0

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa ada beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oknum yang bermain adalah sekolah dan dinas pendidikan (Disdik) di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, terdapat 12 modus yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pertama, sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik setempat. Modus ini dilakukan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.

“Ini sebenarnya sudah kami cegah di Kemendikbud untuk langsung menyalurkan kepada rekening sekolah sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, namun kenyataannya ternyata tidak bisa 100 persen terjadi, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita,” ungkapnya dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9).

Yang kedua hampir sama seperti yang pertama, di mana kepala sekolah dimintakan untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya modus ini diselimuti dalih uang administrasi. “Ketiga dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Selanjutnya, pengelolaan Dana BOS yang yidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kemudian, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.

“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah,” tambah dia.

Ketujuh, dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Dana BOS tersebut disengaja dikelola secara tidak transparan. “Ke delapan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kesembilan, sekolah kerap kali melakukan mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ini bertujuan agar dana BOS ditingkatkan.

Modus yang kesepuluh, terkait dengan kepala sekolah yang membuat laporan palsu. Misalnya honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, akan tetapi diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu guru yang bersangkutan. “Lalu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,” ucap dia.

Terakhir, kata Chatarina, adalah kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Bahkan hingga masuk ke rekening pribadi.

Maka dari itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk terus mengawasi pengunaan Dana BOS. Dengan tujuan tidak ada warga di satuan pendidikan yang tergoda dan terjerat hukum karena penyelewengan Dana BOS.

“Apalagi saat ini kita kekurangan guru dan kepala sekolah, apalagi jika anggaran 2020 pada masa covid ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi maka sesuai undang-undang hukumannya adalah ancaman mati,” pungkasnya.(jpg)

Latisya Arwa Perwakilan Kepri Juara 1 Tingkat Nasional

0

batampos.co.id – Latisya Arwa Jossi meraih juara 1 ajang lomba bercerita tingkat nasional. Latisya adalah gadis belia asal Kabupaten Kepulauan Anambas, yang mewakili Provinsi Kepulauan Riau dalam ajang itu. Ada sebanyak 33 Provinsi di Indonesia yang ikut dalam perlombaan ini.

Kasubbag Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Anambas, Reny Perdayanti mengatakan Latisya merupakan perperwakilan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sebelumya meraih juara satu dalam ajang lomba bercerita tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Lanjut dia lagi mengutarakan putri terbaik Kabupaten Kepulauan Anambas itu kembali mengikuti lomba bercerita tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Dia meraih juara satu tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan mengikuti perlombaaan itu ke tingkat nasional.

“Pada tanggal 7 – 9 September 2020, dilaksanakan Lomba Bertutur untuk SD/ MI Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional RI. Lagi-lagi Latisya berhasil mengalahkan 33 peserta lainnya yang berasal dari seluruh provinsi se Indonesia,” sebutnya saat dikonfirmasi Batampos Online, Kamis (10/9/2020).

Dalam hal ini, sebagai apresiasi atas prestasi yang dicapai, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas mendaulat Latisya Arwa Jossi untuk menjadi Duta Muda Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya Latisya akan mengkampanyekan pencegahan penyebaran pandemi ini di sekolah-sekolah.

“Kami bersyukur bahwa walaupun Anambas yang merupakan daerah yang berada jauh di perbatasan, Perpustakaan Daerah merasa sangat senang karena mampu mengharumkan nama baik Kabupaten Kepulauan Anambas sejajar di level nasional melalui literasi,” kata Reny Perdayanti.(fai)