Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9949

Hari Ini 4.002 Orang Positif Covid-19, 128 Jiwa Meninggal

0

batampos.co.id – Angka kasus baru positif Covid-19 sempat menurun selama dua hari sebelumnya. Yaitu di bawah 4 ribu kasus. Namun hari ini, Selasa (29/9), terdapat kenaikan penambahan kasus harian sebanyak 4.002 kasus dalam sehari. Kini total sudah 282.724 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Paling banyak terjadi di DKI Jakarta setelah sempat menurun di angka 800an kasus pada Senin (28/9). Hari ini DKI Jakarta kembali mencatat rekor kenaikan kasus sebanyak 1.238 kasus.

Lalu disusul Jawa Barat 316 kasus. Jawa Timur 276 kasus. Jawa Tengah 275 kasus. Dan Sumatera Barat 254 kasus sesuai laporan situs Covid-19 resmi milik pemerintah.

Angka kematian juga kembali naik setelah pada Senin (28/9) sempat di bawah 100 jiwa. Tapi hari ini sebanyak 128 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.

Kasus kematian paling banyak terjadi di Jawa Timur sebanyak 24 jiwa dan DKI Jakarta yakni 21 jiwa. Sudah 10.601 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.

Pasien sembuh juga bertambah signifikan sebanyak 3.567 orang. Paling banyak pasien sembuh terdapat di DKI Jakarta yakni 1.118. Sudah 210.437 orang sembuh dari Covid-19. Sedangkan orang berstatus suspek sebanyak 132.496 orang.

Sudah 497 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 5 provinsi mencatat angka positif di bawah 10 kasus. Dan hanya 1 provinsi dengan nol kasus.(jpg)

Ratusan Pekerja Positif Covid-19 di Kawasan Industri Mukakuning

0

batampos.co.id – Satuan Tugas Covid-19 Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat 317 orang pekerja di sejumlah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sekitar Mukakuning terkonfirmasi terpapar virus korona. Mukakuning merupakan kelurahan di Kecamatan Sei Beduk. Di sana terdapat sejumlah kawasan industri.

”Ini data update 29 September,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi, seperti dilansir dari Antara, Selasa (29/9).

Dia mencatat, 317 pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu tersebar di 17 perusahaan di kawasan industri. Berdasar catatan Satuan Tugas, dari 317 pekerja yang positif Covid-19, paling banyak di PT PPS dan PT IN, masing-masing 171 orang dan 88 orang.

Didi menyatakan, pihaknya melakukan penelusuran di perusahaan-perusahaan yang terdapat karyawan yang positif Covid-19, demi meminimalkan potensi penularan virus korona. Apalagi, berdasar catatan banyak pekerja yang terkonfirmasi positif berdomisili di asrama atau dormitory Mukakuning.

Sementara itu, hingga Selasa (29/9) tercatat total 1.575 orang positif Covid-19 di Kota Batam, 1.002 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 47 orang meninggal, 523 orang masih dalam perawatan di rumah sakit, dan tiga orang masih dalam persiapan evakuasi ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat tambahan 27 orang positif dan 28 orang sembuh dari paparan virus korona. ”Pada Senin (28/9), terdapat penambahan 27 kasus positif dan 28 pasien sembuh,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Batam, Azril A.

Dari tambahan 27 orang yang positif Covid-19, sebanyak 13 orang di antaranya bergejala, delapan orang tanpa gejala, dan enam orang konfirmasi kontak erat dengan pasien sebelumnya. Berdasar catatan Gugus Tugas, dari 523 orang positif Covid-19 yang masih dalam karantina dan isolasi, sebanyak 327 orang di antaranya dirawat di RS Khusus Infeksi Pulau Galang.

Selain itu, 37 orang dirawat di RSBP Batam, 27 orang di RS Elisabeth Lubuk Baja, enam orang di RS Elisabeth Batam Kota, 45 orang di RSUD Embung Fatimah, 14 orang di RS Budi Kemuliaan, lima orang di RS Harapan Bunda, masing-masing empat orang di RS Graha Hermin dan RS Soedarsono Darmosoeito, 14 orang di RS Bhayangkara, 32 orang di RS Awal Bros, dan delapan orang isolasi mandiri. (antara)

Ini Tarif Baru Sertifikasi Halal, DPR Desak Segera Ditetapkan

0

batampos.co.id – Berlarutnya penetapan tarif sertifikasi halal oleh pemerintah menuai banyak sorotan. Secara khusus, Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kemenag, Kemenkeu, dan Kementerian PAN-RB untuk membahas penetapan besaran tarif halal di gedung DPR Senin (28/9).

Sejatinya, pemerintah sudah memiliki rancangan tarif sertifikasi halal. Saat ini sertifikasi halal telah dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Namun, masih menggunakan patokan tarif yang selama ini dipakai Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam rapat tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi membacakan rancangan tarif sertifikasi halal. Tarif tersebut terbagi menjadi dua macam. Yakni, tarif pendaftaran dan tarif proses sertifikasi. Untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun, biaya pendaftaran dan sertifikasi ditanggung negara alias gratis.

Sementara itu, usaha dengan omzet di atas Rp 1 miliar per tahun dibagi menjadi empat golongan. Rentang biaya pendaftaran mulai Rp 388.500 sampai Rp 414.400. Kemudian, rentang biaya proses sertifikasi mulai Rp 1.630.000 hingga Rp 4.075.00.

Dalam rancangan tarif itu, juga ada untuk usaha di luar negeri. Yaitu, biaya pendaftaran Rp 499.500 dan biaya proses sertifikasi Rp 4.899.000.Wamenag Zainut mengatakan, proses sertifikasi halal berlangsung selama 90 hari. Namun, dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) diatur juga soal sertifikasi halal.

’’Kalau nanti UU Ciptaker sudah disahkan, lama waktunya (sertifikasi halal, Red) 21 hari kerja,’’ jelas Zainut.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan, komisinya menyetujui usulan tarif sertifikasi halal itu. Dia berharap tarif tersebut segera disahkan oleh Kemenkeu. ’’Jaminan produk halal masih ada kendala penetapan tarif dari Kemenkeu. Sehingga fungsi BPJPH Kemenag belum maksimal,’’ katanya.

Selain itu, Yandri menuturkan, kebijakan tarif sertifikasi halal nanti tidak boleh memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia juga berpesan supaya kebijakan itu menerapkan prinsip penyederhanaan prosedur, pengaturan biaya dengan transparan, kepastian waktu sertifikasi, serta jaminan ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyinggung penerapan tarif Rp 0 alias gratis untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun. Dia menegaskan, biaya sertifikasi digratiskan karena ditanggung negara. Dia menjelaskan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 12,5 triliun untuk membiayai sertifikasi halal bagi 3,7 juta UMKM di Indonesia. Kemenkeu juga menegaskan tidak ada niat untuk mengulur-ulur waktu penetapan tarif sertifikasi halal.(jpg)

Disediakan Hotel dan Apartemen untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

0

batampos.co.id – Kasus baru Covid-19 di Batam masih terus bertambah dan dikhawatirkan 14 rumah sakit rujukan kembali penuh, maka selain menjadikan rumah susun (rusun) milik BP Batam dan Pemko Batam, serta Asrama Haji, sebagai alternatif tempat penanganan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, terus mencari alternatif tempat penanganan lainnya.

Salah satunya, menyiapkan fasilitas berstandar VIP, seperti hotel dan apartemen sebagai tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19 untuk kalangan masyarakat ekonomi atas.

Ketua Bidang Kesehatan, dr Didi Kusmarjadi, SPoG mengungkapkan, ada dua lokasi yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri VIP. ”Ada Apartemen Baloi dan Hotel Sentosa,” sebut Didi, Senin (28/9).

Namun, untuk dua tempat itu, pasien positif harus membayar sendiri atau menggunakan biaya pribadi. Sementara untuk yang isolasi tidak dipungut biaya, disiapkan Rusun BP Batam, dan rumah sakit untuk pasien positif Covid-19 penuh. ”VIP itu buat yang mau saja. Yang gratis kita siapkan Rusun BP jika RS penuh semua,” katanya.

Menurutnya, RSKI Galang masih mampu melayani pasien Covid-19. Namun jika ada pasien yang mau menggunakan apartemen dan hotel, dipersilakan. Bisa dipakai ekspatriat dan golongan masyarakat ekonomi atas.

”Keunggulan hanya di fasilitas saja. Bisa untuk golongan atas, jika tidak mau ke RSKI Galang atau rusun,” tambahnya.

Dari hotel dan apartemen yang tersedia di Batam, baru dua itu yang siap menampung pasien Covid-19. Sementara Harris Hotel di Marina, Batam, yang sebelumnya direncanakan menampung pasien positif dari perusahaan di Kawasan Industri Mukakuning, batal dilakukan.

”Hotel yang mau menampung positif tidak banyak. Saya sudah tanya ke Harris, tidak mau. Vista Hotel juga tidak mau. Kita tawarkan hotel dari pada kosong, mending dimanfaatkan. Kan setelah digunakan bisa disterilkan,” imbuh Didi.(*/jpg)

BP Batam Gelar Simulasi Pengamanan Objek Vital

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan simulasi pengamanan objek vital di Gedung Pusat Teknologi dan Informasi BP Batam, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan ini diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Pengaman Aset (Ditpam), Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK), Rumah Sakit BP Batam, Pusat Data dan Sistem Informasi, dan Polresta Barelang.

Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Mochammad Badrus, selaku kordinator simulasi gabungan, mengatakan, simulasi ini digelar untuk mengasah kemampuan para karyawan BP Batam agar mampu mengatasi kondisi kedaruratan dengan tindakan yang sesuai prosedur, cepat, dan tepat saat terjadi bencana.

Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan simulasi pengamanan objek vital di Gedung Pusat Teknologi dan Informasi BP Batam, Selasa (29/9/2020). Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Sebagai daerah tujuan investasi, tentu kegiatan ini sangat penting karena mampu membangun respon positif bagi investor. Artinya kita sudah siap dan antisipatif jika terjadi bencana kebakaran,” ujar Mochamad Badrus.

Simulasi ini menyertakan beberapa sarana dan peralatan, seperti armada mobil pemadam kebakaran termasuk ladder truck, ambulance RSBP Batam, fire extinguisher, dan pelatan lainnya.

“Alhamdulillah pelaksanaan simulasi ini tidak menemui kendala. Dan kami berharap ke depan akan ada regenerasi dan peremajaan, baik para personil maupun peralatan, yang nantinya dapat membantu petugas dalam menangani bahaya kebakaran,” kata Badrus. (*)

Pemerintah Bakal Ikut Tanggung Pesangon Pekerja

0

batampos.co.id – Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah rampung di tingkat panitia kerja (panja) masih menyisakan persoalan. Salah satunya soal pemberian pesangon.

Isu tersebut menjadi salah satu bahasan dalam diskusi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dengan perwakilan serikat pekerja dan anggota Panja RUU Ciptaker di DPR, Senin (28/9). Kabar yang berkembang, pekerja akan menerima pesangon maksimal 32 kali gaji. Namun tidak sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.

Anggota Panja RUU Ciptaker Obon Tabroni membenarkan bahwa aturan itu masuk dalam salah satu pasal di RUU. Namun, dia menegaskan, saat ini masih proses di tim kecil kendati pembahasan di tingkat panja sudah selesai. Dengan demikian, masih ada kemungkinan perubahan klausul untuk memperjelas aturan tersebut.

Obon mengungkapkan, pesangon maksimal 32 kali gaji itu diatur dengan ada sebagian yang ditanggung pemerintah. Tidak sepenuhnya dari perusahaan. ”Dari sisi jumlah, apa yang didapat buruh tidak jauh berbeda. Maksimal kan 32, tapi dari sisi perusahaan memang turun,” paparnya dalam forum diskusi tersebut.

Pemerintah, lanjut Obon, akan membayar selisih dari pesangon yang menjadi hak pekerja itu. ”Selisihnya di-cover negara lewat ruang fiskal dengan program jaminan kehilangan pekerjaan,” terangnya. Namun, untuk sementara, aturan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang berstatus karyawan tetap. Tidak berlaku untuk karyawan tidak tetap.

Politikus Partai Gerindra itu belum menyebutkan selisih yang harus ditanggung negara. Menurut Obon, masih perlu dilakukan sinkronisasi terhadap pasal-pasal lain dalam pembahasan tim kecil.

Sementara itu, peneliti PSHK Nur Solikhin menyatakan, ada persoalan mendasar dalam pembahasan RUU Ciptaker, yakni pembahasan pasal per pasal yang langsung dilakukan panja. Padahal, menurut tata tertib DPR, pembahasan sudah harus disepakati 50 persen dari 70 anggota alat kelengkapan dewan. Dalam hal ini badan legislasi. Panja hanya tinggal membahas hal-hal atau materi yang butuh pendalaman lagi.

Pembahasan panja pun dia anggap mengurangi partisipasi masyarakat karena rapat yang bersifat tertutup. Berdasar catatan PSHK, itu tidak hanya terjadi pada RUU Ciptaker. Tetapi juga pada RUU-RUU lain yang kontroversial seperti RUU KPK tahun lalu.

Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mempertanyakan dana yang bakal digunakan pemerintah untuk pembayaran pesangon yang disebut-sebut sebanyak sembilan di antara total 32 kali gaji tersebut. ”Tapi, tidak jelas anggarannya dari mana. Melalui skema JKP (jaminan kehilangan pekerjaan, Red)?” ujarnya.

Said mengkhawatirkan kondisi APBN jika dana diambil dari sana. Misalnya, terjadi PHK seperti kondisi Covid-19 saat ini atau resesi ekonomi yang berisiko terjadi PHK masal. ”Apakah dana APBN cukup untuk membayar pesangon buruh sembilan bulan gaji jika dibayar pemerintah? Bisa jebol,” paparnya.

Terkait rumusan dalam RUU Ciptaker, Said menegaskan bahwa serikat buruh menolak sejumlah poin. Di antaranya mengenai hilangnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya mengacu pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan PHK yang dipermudah. Lalu hak upah atas cuti hilang, karyawan terancam kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi atau bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, hingga soal TKA buruh kasar yang mudah masuk ke Indonesia.

Said menegaskan, UMSK harus tetap ada. Akan tidak adil jika mereka yang bekerja di sektor otomotif atau pertambangan nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Selain itu, jika UMSK hilang, berarti upah buruh di sektor industri akan terancam turun 30 persen. Padahal, jumlah buruh penerima UMSK saat ini mencapai puluhan juta orang. ”Itulah makanya di seluruh dunia ada UMSK yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap industri terhadap PDB negara,” jelasnya.

Kemudian, berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup bisa mengancam hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun. Selain itu, tidak bisa dipastikan siapa yang akan membayar JKP bagi mereka. ”Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuknya sendiri. Itu pun belum jelas,” ujarnya.

Said mengatakan, bila DPR menyetujui klausul karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup, berarti no job security bagi buruh Indonesia. Negara tak hadir untuk melindungi buruh.

Sebagai informasi, saat ini saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70–80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. ”Terus, dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5 sampai 15 persen saja karyawan tetapnya? No job security untuk buruh. Apa ini tujuan investasi?” cetusnya.

Merespons kondisi itu, kata Said, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Ciptaker. Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja dalam rapat bersama di Jakarta Minggu (27/9).

Said menyebutkan, mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Rencananya, aksi itu digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Ciptaker 8 Oktober 2020.

Saat mogok nasional, seluruh buruh akan menghentikan proses produksi dan turun ke jalan. Lokasinya ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan. Rencananya, mogok nasional diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. (jpg)

792 Wanita di Kota Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19

0

batampos.co.id – Hingga Senin (28/9/2020), 792 wanita di Kota Batam terkonfirmasi positif Covid-19.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id diketahui dari jumlah tersebut 469 dinyatakan sembuh dan 307 orang dalam perawatan.

Sementara 16 orang lainnya meninggal dunia. Jumlah wanita yang terkonfirmasi Covid-19 saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan pria yaitu sebanyak 783 orang.

Status penderita Covid-19 di Kota Batam.

Dari 783 pria di Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19, 533 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 216 orang dalam perawatan dan 31 orang meninggal dunia.

Serta tiga orang dalam proses evakuasi ke rumah sakit. Hingga Senin (28/9/2020) diketahui jumlah pasien Covid-19 sebanyak 1.575 orang.

Dengan rincian 1.002 orang sembuh, 523 dalam perawatan, 47 meninggal dunia dan 3 orang dalam proses evakuasi ke rumah sakit.(*/esa)

Menkeu Beri Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Sri Mulyani Diapresiasi

0

batampos.co.id – Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi menyambut baik koordinasi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka memastikan hukum bagi pelaku usaha di tengah situasi pandemi Covid-19.

Karena, pernyataan Menteri Sri Mulyani terkait peran dari judicial dan court (sistem peradilan) sangat menentukan kemajuan dari ekonomi suatu negara sudah tepat. “Menurut kami sebagai pelaku usaha, itu pernyataan yang sangat tepat bahwa bisnis dengan hukum harus beriringan,” kata Widodo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).

Kalau tidak ada kepastian hukum, kata dia, tentu akan berdampak juga langsung terhadap investasi yang dilakukan pelaku usaha terutama mereka yang menggunakan dana swasta, atau tanpa memakai anggaran dana pemerintah baik APBN dan APBD.

“Ini sangat diperlukan oleh pemerintah, apalagi dengan pandemi Covi-19. Karena pandemi covid itu menjadi tanggungjawab semua tanpa kecuali, bukan hanya pemerintah sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, Widodo berharap para pelaku usaha yang bergerak atau investasi di bidang usaha infrastruktur maupun usaha lainnya, tidak memakai dana pemerintah itu harusnya mendapat stimulus yakni berupa stimulus kepastian hukum.

“Jangan ada tumpang tindih antara pusat dan daerah, kalau ada tumpang tindih penegak hukum pun akan bingung mau pakai yang mana. Sehingga, ada celah buat oknum-oknum untuk melakukan langkah-langkah menghambat proyek ini. Jadi, stimulusnya kepastian hukum dan pusat dengan daerah harus selaras,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan melakukan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memformulasikan kebijakan. Sebab, situasi saat ini menjadi objek bagi siapa saja subjek untuk bisa meminta keadilan dari keputusan-keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Beberapa kasus hukum sering muncul, baik yang sedang atau yang akan berpotensi muncul di kemudian hari. Tentu kita berharap peranan dari lembaga judicial menjadi sangat penting di dalam menentukan, juga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bisnis,” kata Sri Mulyani.(jpg)

Terima Kuota Gratis tapi Tidak Sesuai? Ini Penjelasan Kemendikbud

0

batampos.co.id – Beberapa pihak mengaku mendapat kuota gratis setelah menggunakan nomor ponsel baru yang sudah didaftarkan, akan tetapi tidak sesuai dengan yang dikatakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin), Hasan Chabibie pun menyampaikan bahwa itu bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.

“Saya mendapat bantuan kuota tapi tidak sesuai, ini perlu kami sampaikan, apabila ada kuota besaran tidak sesuai terlebih menggunakan nomor baru itu bukan bantuan kuota resmi Kemendikbud, itu bukan dari kami,” imbuhnya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Selasa (29/9).

Menurutnya, itu kemungkinan berasal dari operator itu sendiri yang melakukan inisiatif dalam mendukung program Belajar dari Rumah (BDR).

“Mungkin itu inisiatif dari operator memberikan itu, kalau dari kami itu tidak dalam bentuk kartu perdana, tapi bentuk kuota yang kami isi ke nomor yang didaftarkan,” terangnya.

Hingga tahap kedua ini, pihaknya telah mengumpulkan data peserta didik dan pendidik berjumlah 27,3 juta untuk dikirimkan kuota gratis.

“September ini kita sudah mengirim 27.305.495 ke provider, yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru maupun dosen,” ujarnya.

Dia mengatakan, yang paling sedikit mendapat bantuan adalah sekolah kesetaraan dengan jumlah penerima 26.525. Sementara untuk penerima terbanyak berasal dari jenjang SD, yakni berjumlah 11.377.504 penerima.

“SMP itu 5.323.548, SMA 3.124.361, SMK 3.028.027, PAUD 846.360, SLB ada 29.050, mahasiswa vokasi di politeknik 60.281, mahasiswa akademik 2.005.781, guru 1.358.959 dan 125.099. Ini update tadi pagi,” pungkasnya. (*/jpg)

DPRD Minta Jaminan Pelayanan Air Bersih Kepada BP Batam

0

batampos.co.id – DPRD Kota Batam meminta jaminan pelayanan air bersih kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam pasca berakhirnya konsesi dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 14 November 2020 mendatang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando, mengatakan, berbicara air harus dibahas dari hulu hingga hilir. Pihaknya juga meminta agar ada keterlibatan pemerintah daerah.

“Sekarang ini kita tidak boleh tergiring sana dan sini. Ya mau ATB silahkan dan mau PT Moya juga silahkan,” ujarnya, Selasa (29/9/2020).

Kata dia, DPRD Kota Batam tidak mempermasalahkan siapa yang akan memberikan pelayanan air bersih. Dengan catatan pasokan air terjaga.

Hal yang sama diutarakan Sekretaris Komisi II DPRD kota Batam, Muhammad Yunus Muda.

Tim BP Batam melakukan peninjauan area tangkapan air Waduk Sei Harapan. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Namun dirinya yakin BP Batam memiliki strategi untuk menjaga pelayanan air bersih di Kota Batam. Sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta investor.

“Kalau menurut saya tidak susah, kecuali membangun jaringan baru. Pasti butuh waktu,” jelasnya.

Terkait polemik antara ATB dan BP Batam, politis partai Golkar itu tidak mau berpikir terlalu jauh. Dirinya hanya meminta BP Batam dapat menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat setelah konsesi dengan PT ATB berakhir.

“Bersengketalah mereka (BP Batam-PT ATB,red) secara hukum,” jelasnya.

“Dari enam bulan yang lalu kita sudah rapat dengan BP batam mohon buat langkah-langkah antisipasi kemungkinan yang akan terjadi. Sehingga masa konsesi itu tidak berakibat kepada masyarakat, itu saja prinsipnya,” tutur Yunus.(nto)