Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 9979

Melamar Kerja Secara Online, Ini Kata Pencaker Kota Batam

0

batampos.co.id – Para pencari kerja (Pencaker) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan sulitnya mengakses lowongan pekerjaan yang disebarkan perusahaan secara online.

Salah seorang pencaker, Riyan, menyampaikan, sejak MPH Muka Kuning ditutup, ia dan rekan-rekannya kesulitan untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

“Susah (mendapatkan pekerjaan,red) bang akibat corona (Covid-19,red). Lagipula banyak perusahaan tak menerima lowongan saat ini. Ditambah lagi pengiriman lamaran sekarang lewat link (secara online,red) yang diberikan PT, jadi makin susah lagi,” ujarnya, saat ditemui di sekitar kawasan industri Cammo, Batam Centre, Rabu (15/7/2020).

Para pencari kerja duduk di pinggir jalan depan kawasan industri Cammo, Batam Centre. Saat ini para penccari kerja harus melamar pekerjaan melalui online atau email. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Indra, pencaker lainnya juga mengakui, saat ini mencari kerja di kawasan-kawasan industri yang ada di Kota Batam semakin sulit.

“Kirim lamaran lewat link (online,red) yang diberikan oleh perusahaan seperti ikut lomba,” ujarnya.

Ia pun mengaku harus ekstra cepat apabila mendapatkan link lowongan pekerjaa.

“Kita bersaing dengan pencaker lainya, kalau tidak sigap kita bisa ngak masuk karena kuota penuh,” paparnya.

Pantuan batampos.co.id saat dilokasi banyak para pencaker yang duduk dan melamun dikarenakan mereka belum menemukan pekerjaan, sementara mereka setiap harinya muter di kawasan Pt. yang ada di Kota Batam.(nto)

Mendikbud Didesak Kembalikan Tunjangan Profesi Guru

0

batampos.co.id – Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Di mana aturan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adapun, para guru itu mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut. Selanjutnya, mengembalikan hak para guru untuk mendapat tunjangan profesi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat dengar pendapat menegaskan, dalam regulasi soal tunjangan yang terdapat dalam UU tentang Guru dan Dosen, mereka yang telah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan.

“Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan,” ungkap dia, Rabu (15/7).

Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. FKGSI mendesak Komisi X DPR juga turut membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya. Dia pun setuju akan hal tersebut dan akan melakukan tugasnya.

“Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru,” imbuh politisi PKS tersebut. (*/jpg)

Salat Idul Adha Dibolehkan di Masjid, Dianjurkan di Lingkungan Saja

0

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Untuk memperkuat SE tersebut, pemerintah telah melewati rapat koordinasi tingkat menteri terkait pembahasan teknis-teknis penyelenggaraan shalat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun untuk antisipasi pelaksanaan Salat Idul Adha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau mushala di lingkungan masing-masing.

“Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Ia menyarankan agar waktu salat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Quran, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

“Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyu. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari,” terang dia.

Menurut Muhadjir, hal itu penting dilakukan, karena dengan begitu bisa dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka Salat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus,” tuturnya. (*/jpg)

Masturbasi di Depan Bocah 7 Tahun, Pemuda Diamuk Warga

0

batampos.co.id – Pelaku pedofilia kembali beraksi. Kali ini terjadi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Seorang bocah berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pemuda berinisial DS, 30.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, DS mengeluarkan alat vitalnya dihadapan korban lalu melakukan masturbasi. Peristiwa terjadi di Jalan Menteng Raya, RT 008 RW 008, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku ini mengeluarkan kemaluannya untuk diperlihatkan kepada korban yang merupakan anak berusia 7 tahun,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mulanya korban diajak mengantar pelaku buang air kecil di dalam gang. Pelaku pun langsung mengeluarkan kemaluannya dihadapan bocah tersebut.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung mengejar pelaku, namun tidak tertangkap. “Pelaku akhirnya ditangkap warga di kawasan Menteng Jaya. Pelaku lalu diamankan ke Polsek Metro Menteng,” jelas Guntur.

Dia menyampaikan, pada saat tertangkap, pelaku sempat diamuk warga sebelum diamankan oleh aparat kepolisian. Akibatnya, pelaku mengalami beberapa luka di wajahnya.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersangka bukan kali pertama terjadi. Pada Kamis (9/7) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, juga melakukan pelecehan serupa.

“Korbannya waktu itu ada 2 orang berusia 7 tahun, yakni JS dan M. Salah satunya menjadi korban untuk kedua kalinya pada hari ini. Pada saat menjalankan aksinya, pelaku melakukan masturbasi di depan korban,” pungkas Guntur.(jpg)

Berdasar KawalCOVID-19, Kematian Terkait Corona Tembus 12.048 Jiwa di Indonesia

0

batampos.co.id – Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta Orang Tanpa Gejala (OTG) kini sudah diganti menjadi suspek dan probable. Kendati sudah diubah, pemerintah tetap belum mengumumkan berapa angka kematian pasien suspek dan probable yang meninggal akibat Covid-19. Pemerintah hanya mengumumkan pasien meninggal yang positif terkonfirmasi.

Angka kematian yang diumumkan per Selasa (14/7), adalah sebanyak 3.710 jiwa. Angka itu hanyalah angka kasus pasien yang meninggal karena positif Covid-19. Padahal Tim KawalCOVID-19 mencatat ada total angka kematian yang lebih dari angka tersebut jika seluruh pasien ODP dan PDP (suspek dan probable) dihitung.

“Kami ingin memastikan pengubahan definisi ini tidak lantas menjadi celah untuk tidak lagi melaporkan kematian PDP dan ODP misalnya. Yang mana angkanya sudah di atas 10 ribu jiwa,” kata pendiri KawalCOVID-19, Ainun Najib dilansir JawaPos.com, Selasa (14/7) malam.

Artinya angka kematian terkait Covid-19 termasuk angka PDP dan ODP meninggal tercatat sebanyak 12.048. Angka itu termasuk pasien positif meninggal, PDP meninggal, dan ODP meninggal. “Positif meninggal 3.710, PDP meninggal 7.711, dan ODP meninggal 627,” paparnya.

Meski begitu, dia menilai perubahan definisi tersebut baik dilakukan oleh pemerintah sebab persis mengikuti panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hanya saja, hal itu dinilai terlambat.

“Secara ringkasnya ini hal yang bagus karena mengikuti panduan WHO, karena berarti pemerintah mau dan bisa berubah lebih baik, hanya saja terlalu lambat atau telat. Panduan WHO ini sudah lama dan ditambah lagi sudah berbulan-bulan terkomunikasikan ke publik itu ODP, PDP, OTG, ODR, dan lain-lain. Jadi masyarakat bisa bingung lantas capek dan memilih masa bodoh,” tukas Ainun Najib.

Lantas, apakah perubahan definisi itu bisa berefek pada pengumuman angka kematian? Menurutnya, aturan itu masih di-review oleh para pakar.

“Masih di-review. Itu dokumennya 200 halaman lebih, langsung dirilis sekaligus. Jadi masih ditelusuri. Kami ingin memastikan pengubahan definisi ini tidak lantas menjadi celah untuk tidak lagi melaporkan kematian PDP dan ODP misalnya,” tegasnya.

Definisi dalam menentukan diagnosis pasien Covid-19 tak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kini masyarakat diajak mengenali istilah pasien terkonfirmasi positif, suspek, probable, dan kontak erat.

Suspek adalah pertama, mereka yang mengalami gangguan saluran pernapasan akut, memiliki riwayat dengan orang yang berasal dari daerah dan terjadi penularan lokal. Kedua, adalah mereka yang dalam 14 hari terakhir kontak dekat dengan kasus positif atau probable, kontak erat lebih dari 30 menit. Ketiga, mereka yang memiliki gangguan saluran pernapasan atas yang berat dan dilakukan perawatan di rumah sakit.

Probable adalah pasien yang kondisinya berat dan parah infeksinya. Disertai kondisi Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) atau gagal napas. Dan pasien meninggal yang klinisnya meyakinkan bahwa gejalanya mendekati Covid-19. Bisa diyakini dari gambar foto rontgen paru-paru atau darah misalnya. Dan, pasien kategori ini belum terkonfirmasi PCR atau TCM.

Kontak erat adalah pasien dalam kategori kontak erat adalah pasien yang dekat dengan pasien terkonfirmasi positif. Atau dengan kasus probable. Sedangkan kasus konfirmasi adalah pasien dengan hasil spesimennya sudah dinyatakan positif dari pemeriksaan PCR dan TCM. Bisa disertai gejala atau asimtomatik.(jpg)

Singapura Resesi, HKI Kepri Bilang Begini

0
batampos.co.id – Singapura resmi mengalami resesi teknis dan akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia khususnya Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Koordinator Himpunan Kawasan Industri Provinsi Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan, kondisi saat ini untuk demand secara global memang mengalami penurunan karena pandemi Covid-19.
“Pasti akan terdampak dengan perekonomian Batam,” katanya, Rabu (15/7/2020).
Ia menjelaskan ekspor Kota Batam ke Singapura hampir mendekati 50 persen dari total ekspor keseluruhannya.
Pihaknya berharap vaksin Covid-19 segera ditemukan dan diedarkan. Sehingga kondisi new normal saat ini dengan adanya pembatasan sosial, menjaga jarak dan pembatasan keluar masuk orang di berbagai negara segera dilonggarkan.
“Sehingga kita siap menuju better normal. Seberapa besar dampaknya, belum dapat diprediksi. Tapi kalau kita lihat able ekspor yang dikeluarkan oleh BPS, bahwa mulai Maret ekspor Batam terus menurun dan gejala ini sebenarnya sudah semacam warning dari Batam,” ujarnya.(esa)

Sekda Provinsi Kepri Bahas Refocussing, MTQ VIII dan HUT Ke-75 RI

0

batampos.co.id – Sekdaprov Kepri, T. S. Arif Fadillah memimpin rapat rutin bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri di Rupatama lt.4, kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/7).

Dalam arahannya, Sekda Arif meminta seluruh jajaran OPD dapat memahami dan memaklumi kondisi pandemi covid-19 yang membuat roda pemerintahan dan setiap kegiatannya memerlukan refocussing dan realokasi anggaran.

“Kita harus maklumi dengan kondisi saat ini, kita harus mampu mengendalikan perencanaan pembangunan, bergerak dalam arti sesuai kemampuan anggaran serta cari kebijakan dan solusi yang tepat,” pesan Arif.

Kondisi saat ini, menurut Arif bukan hanya terjadi di Kepri namun semua daerah terdampak dan harus benar-benar disesuaikan semaksimal mungkin.

“Banyak pertimbangan yang harus dilakukan sebelum kita bergerak apalagi kondisi saat ini, namun kita harus cari solusi segera,” lanjut Arif.

Selain itu, Sekda juga meminta jajaran agar dari hasil persentase rekapitulasi baik keuangan maupun fisik yang disampaikan dalam rapat dapat dijadikan pemicu untuk pergerakan kegiatan pembangunan berjalan dapat berjalan cepat namun sesuai aturan.

Sedangkan terkait pelaksanaan MTQ VIII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2020, Arif berpesan kepada OPD yang menjadi panitia pelaksana agar dapat segera menyusun dan berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Kita tentu berharap dapat sukses menjalankan perhelatan MTQ VIII ini dengan protokol kesehatan sehingga dapat menghindari penyebaran covid-19,” pesan Arif.

Kemudian, terkait Persiapan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2020, Arif meminta OPD terkait agar bergerak sesuat surat edaran yang sudah turun dari Kementerian Sekretariat Negara terkait tata cara pelaksanaan upacara bagi daerah di tengah pandemi covid19.

Sementara itu, Plt Kepala Barenlitbang Naharuddin menyampaikan terkait perjalanan APBD Tahun 2020 ini memberikan saran tentang pasca refocussing dan penjadwalan belanja dan pendapatan agar melaksanakannya dengan penuh kehati-hatian yang tinggi dan kesadaran juga penting.

Apalagi dalam rangka menjaga kondisi keuangan dari APBD, menurut Nahar refocussing dan penjadwalan belanja dan pendapatan ini tidak bisa dihindari bahkan di 34 Provinsi se-Indonesia.

“Kita perlu hati-hati, di satu sisi kita ingin push menggerakan roda APBD tapi di satu sisi kita jangan lupakan kemampuan keuangan kita. Intinya kita harus punya prinsip, jika mampu kita perjuangkan jika tidak jangan dipaksakan, kita harus cek bersama kondisi keuangan,” pesan Nahar.

Sedangkan terkait APBD 2021, Nahar melanjutkan saat ini sedang disusun prediksi kemampuan riil pendapatan (pagu indikatif sementara) dari BP2RD, dengan pagu tersebut baru OPD dapat menyusun RKA yang di prediksi akhir bulan Juli ini selesai.

“Jika selesai tepat waktu, Agustus awal OPD sudah bisa susun RKA dan kita bisa segera ajukan Draf KUA-PPAS ke DPRD,” lanjut Nahar.(cca/jpg)

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Judi Online di Batam Centre

0

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Barelang menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus judi online yang dikendalikan dari Perumahan Oryza Garden, Batam Centre. Tersangkanya yakni Then Li Mung, 34. Dengan demikian, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Wanita yang baru ditetapkan sebagai tersangka diketahui bertugas sebagai master agen. Tersangka menerima pesanan pemain melalui aplikasi WhatsApp. “Tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata dia terlibat di dalam bisnis ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/7).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Elina dan Deriyanto. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti buku tabungan, dua unit ponsel, serta bukti transfer para pemain.

Keduanya memiliki peran yang berbeda. Elina bertugas sebagai master agen, sedangkan Deriyanto bertugas menjalankan web dan mengelola dana di rekening. “Tersangka yang baru ini bertugas membantu rekannya (Elina),” kata Andri.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengungkap jaringan judi online, Kamis (9/7) malam lalu. Aktivitas ini dikendalikan dari Perumahan Oryza Garden, Batam Center, dengan omzet ratusan juta rupiah per harinya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Elina dan Deriyanto. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti buku tabungan, dua unit ponsel, dan bukti transfer para pemain.(*/jpg)

Zona Merah Covid-19 Berkurang

0

batampos.co.id – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Adisasmito menyatakan, hingga kemarin ada 31 kabupaten/kota yang masuk kategori risiko tinggi atau zona merah. Jumlah itu turun dibanding 5 Juli lalu yang mencapai 55 daerah. ”Ini menunjukkan masih ada dinamika,” katanya.

Lantaran masih banyak daerah yang masuk zona merah, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta jajarannya lebih aktif lagi. Khususnya di delapan daerah yang sudah disebut Presiden Joko Widodo, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Papua.

Melalui video conference, panglima TNI meminta anak buahnya di delapan daerah tersebut melakukan testing, tracing, dan treatment. ”Jajaran TNI terus bekerja sama dengan Polri dan aparat pemerintah daerah guna memutus mata rantai dan mencegah persebaran Covid-19,” ungkap Hadi.

Peningkatan kasus positif Covid-19, tutur dia, mesti jadi perhatian. ”Masih banyak masyarakat yang enggan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan di ruang-ruang publik,” ujarnya.

Pemerintah membuka peluang pemberlakuan PSBB kembali di daerah-daerah yang dinilai masih merah. Namun, semuanya bergantung situasi dan kondisi di lapangan.(jpg)

Perhatian! New Normal Diganti Adaptasi Kebiasaan Baru

0

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merevisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Revisi tersebut membuat beberapa istilah diubah. Juru Bicara Pemerintah untuk Pencegahan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14/7) mengumumkan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Ini merupakan revisi kelima. KMK anyar itu menyebutkan alasan kenapa beberapa istilah terkait Covid-19 harus diubah. Salah satu pertimbangannya adalah menyesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.

Menurut Yuri, sapaan Achmad Yurianto, kini tak ada lagi sebutan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Yang ada adalah kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan selesai isolasi, dan kematian.

Yuri yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes menyatakan, perubahan tersebut akan memengaruhi pelaporan. Karena itu, perubahan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh kepala dinas di Indonesia. Sosialisasi dimulai besok hingga Selasa minggu depan. ”Secara mendasar tidak ada yang berubah dengan identifikasi kasus,” ucapnya.

Istilah new normal yang selama ini dipakai pemerintah juga ikut diubah. Kini namanya menjadi adaptasi kebiasaan baru atau disingkat AKB. Penggunaan sebutan AKB itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat mengisi dialog lintas iman yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Selasa (14/7).

Dia menjelaskan, pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia mulai membaik pada kuartal ketiga tahun ini. Lalu berlanjut pada kuartal berikutnya. ”Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau AKB,” katanya. (jpg)