batampos.co.id – Pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk meningkatkan kapasitas tes PCR. Minimal agar bisa mencapai standar WHO. Beberapa daerah termasuk di dalamnya DKI sudah mampu melampaui standar WHO, tinggal bagaimana agar provinsi lainnya terus didorong.
“Seluruh kebutuhan testing dipenuhi oleh satgas,” terang jubir pemerintan untuk penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito di kantor presiden, kemarin.
Daerah-daerah yang didorong terutama sembilan provinsi prioritas yang jumlah kasusnya paling banyak. Saat ini, tutur Wiku, kemampuan tes secara nasional juga terus meningkat. “Saat ini testing spesimen per hari sudah sekitar 40.000,” lanjutnya.
Wiku juga angkat bicara mengenai klaster perkantoran. Dia meminta kantor-kantor swasta dan pabrik meniru instansi pemerintah. Yakni lebih terbuka bila ada penularan di kantornya lebih agresif melapor maupun melakukan tracing dan testing.
“Jangan merasa malu apabila ada yang positif,” tutur Wiku.
Pemerintah memastikan akan menanggung semua biaya perawatan karyawan yang positif Covid-19 di RS rujukan. Bahkan bila karyawan itu tidak terdaftar di BPJS Kesehatan. Yang perlu dilakukan perusahaan hanya memastikan karyawannya tidak tertular Covid-19 di lingkungan kerja.
Caranya, dengan memfasilitasi karyawan untuk melakukan tes swab. “Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya,” ucap Wiku.
Juga melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif serta melaporkannya kepada masing-masing pemda. Kemudian batasan kapasitas persentase karyawan yang bekerja di kantor harus sesuai dengan zonasinya. Untuk zona merah, harus benar-benar diimplementasikan maksimal 25% kapasitas yang masuk di kantor. Demi menekan kasus di setiap daerah agar zonanya tidak menjadi lebih buruk. (*/jpg)
batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) ikut prihatin dengan tingginya angka perceraian di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebutkan dalam satu tahun satu dari lima pasangan mengakhiri rumah tangga dengan perceraian.
Dia menjelaskan rata-rata dalam satu tahun ada dua juta pencatatan nikah yang ada di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Sementara itu angka perceraiannya sekitar 400 ribu dalam setahun. ’’Artinya sekitar seperlima (yang cerai, Red). Dari lima orang yang menikah, satu diantaranya cerai,’’ katanya, Selasa (22/9).
Menurut Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu, kondisi tersebut menunjukkan rapuh sekali ketahanan keluarga di Indonesia. Dia menegaskan kerapuhan keluarga itu merupakan persoalan besar. Persoalan itu harus ditangan bersama antara Kemenag dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Dia menjelaskan tingkat perceraian itu harus ditekan. ’’Karena perceraian akan meningkatkan angka kemiskinan baru,’’ jelasnya.
Selain itu juga akan memicu persoalan-persoalan sosial baru. Baginya korban terbesar dari kasus perceraian adalah anak-anak dan perempuan.
Untuk itu Kamaruddin mengatakan urusan ketahanan keluarga menjadi prioritas mereka. Diantaranya memaksimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang jumlahnya mencapai 5.975 unit di seluruh Indonesia. Selain itu juga memberdayakan peran para penghulu yang jumlahnya mencapai delapan ribu orang di seluruh tanah air.
Diantara program yang dipersiapkan untuk meningkatkan ketahanan keluarga adalah revitalisasi KUA. Kemudian memberikan afirmasi atau peran khusus kepada para penghulu supaya ikut memperkuat ketahanan keluarga. Tidak sebatas menikahkan saja.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam mengatakan ke depan bimbingan perkawinan akan terus diperkuat. ’’Bagaimana mereka tidak cepat cerai,’’ tuturnya.
Selain itu juga meminta para penghulu untuk sosialisasi kepada para pengantin bahwa pernikahan bukan persoalan yang sepele atau main-main. ’’Bahkan (penghulu, Red) jangan menikahkan apabila masyarakat atau pengantin belum siap,’’ tuturnya.
Diantara kesiapannya adalah urusan ibadah, khususnya salat. Kedua mempelai harus komitmen membangun keluarga dengan menjalankan ibadah bersama-sama.
Terkait laporan melonjaknya angka perceraian di sejumlah daerah di masa pandemi, dia mengatakan ada sejumlah faktor. Diantaranya adalah adanya penumpukan pendaftaran gugatan karena adanya pembatasan jam operasional pengadilan agama. Selain itu juga ada faktor lain seperti ekonomi dan lainnya. (*/jpg)
batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia terus menudukung supaya negara Palestina bisa merdeka. Sehingga tidak lagi dijajah oleh Israel.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pidatonya dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.
“Palestina adalah satu-satunya negara yang hadir di Konferensi Bandung (Konferensi Asia Afrika), yang sampai sekarang belum menikmati kemerdekaannya. Indonesia terus konsisten memberikan dukungan bagi Palestina untuk mendapatkan hak-haknya,” ujar Jokowi, Rabu (23/9).
Jokowi mengatakan, pada 17 Agustus 2020 kemarin, Indonesia baru merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Ini adalah momentum bagi Indonesia untuk terus bertekat untuk berkontribusi bagi perdamaian di dunia. “Sudah menjadi tekad kami, Indonesia terus berkontribusi bagi perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi,” katanya. “Indonesia akan terus memainkan peran sebagai bridge builder, sebagai bagian dari solusi,” tambahnya.
Secara konsisten, komitmen dari Indonesia untuk berkontribusi bagi perdamaian di dunia. Karena Presiden Jokowi tidak ingin masih adanya negara yang mengalami penjajahan. “Spirit kerja sama akan selalu dikedepankan Indonesia, spirit yang menguntungkan semua pihak tanpa meninggalkan satu negara pun,” ungkapnya.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, persamaan derajat inilah yang ditekankan oleh Bapak Bangsa Indonesia Soekarno (Bung Karno) saat Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955 yang menghasilkan Dasa Sila Bandung.
“Hingga kini prinsip Dasa Sila Bandung masih sangat relevan termasuk penyelesaian perselisihan secara damai pemajuan kerja sama dan penghormatan terhadap hukum internasional,” pungkasnya. (*/jpg)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memaparkan empat sektor prioritas yang akan dilakukan pada 2021.
Hal ini disampaikan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Kepala BP Batam, mengatakan, dalam tahun 2021, fokus pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi.
“Sejalan dengan salah satu fokus Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dalam Rencana Strategis (Renstra) BP Batam Tahun 2020-2024, BP Batam akan mendukung perkembangan empat sektor prioritas,” jelasnya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id
Berikut 4 sektor prioritas BP Batam pada 2021:
1. Industri manufaktur yang mempunyai nilai tambah tinggi, seperti industri kedirgantaraan, smartphone dan shipyard, pengembangan informasi dan komunikasi.
2. Industri jasa, seperti maintenance, repair and overhaul (MRO) pesawat dan kapal shipbuilding dan shipyard, pengembangan jasa kesehatan dan pendidikan internasional, serta financial services, khususnya digital finance.
3. Kegiatan logistik, seperti transhipment e-commerce, warehouse dan infrastructure link.
4. Pariwisata yang berfokus pada pembangunan destinasi wisata dan event pariwisata, serta pengembangan industri kreatif (sinematografi).(*/esa)
Kawasan Tumenggung Abdul Jamal Jadi Pusat Gelanggang Olahraga Atlet Batam
Temenggung Abdul Jamal memiliki banyak sarana olahraga yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan sarana yang paling besar yaitu lapangan sepak bola.
Di dalam kawasan Tumenggung Abdul Jamal juga memiliki sarana olah raga lainnya seperti atletik, voli, basket.
General Manager Hunian, Gedung, Agribisnis dan Taman, Herawan, mengatakan, ke depan BP Batam akan membangun pertokoan/mal sejajar dengan jalan raya dan stadion.
“BP Batam juga berencana menambahan kapasitas tempat duduk/tribun penonton sebanyak 4 ribu kursi di stadion Tumenggung Abdul Jamal,” ujarnya.
Dengan banyaknya sarana olah raga kawasan Tumenggung Abdul Jamal kerap dijadikan lokasi untuk menempa para atlet dari berbagai cabang olah raga yang berasal dari Kota Batam.(esa/adv)
batampos.co.id – Pemerintah Arab Saudi secara bertahap akan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, ada tiga tahapan yang akan dilakukan Pemerintah Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (bermukim) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020. “Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu 6 ribu jemaah umrah per hari,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020. “Jumlahnya bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari,” jelasnya.
Ketentuan terakhir adalah mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, pemukim dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 sembari menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19.
“Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari,” terang dia.
Namun, sebelum itu, Kemenkes Saudi nantinya juga akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah. “Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan resiko kesehatan dari negara-negara tersebut,” tandasnya.(jpg)
batampos.co.id – Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasusnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9). Jaksa Pinangki tak melontarkan pernyataan kepada awak media dalam menghadapi sidang dakwaan.
“Silakan terdakwa atas nama Pinangki Sirna Malasari dihadirkan ke dalam ruang persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.
Seperti dilansir JawaPos.com, Jaksa Pinangki masuk ke dalam ruang persidangan sekitar pukul 10.06 WIB. Dia nampak menggunakan gamis dengan kerudung berwarna merah muda.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia. Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra
tidak dapat dieksekusi.
Djoko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10.000.000 kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Djoko Soegiarto Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma seorang saksi yang telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Uang itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD 1 juta yang dijanjikan.
Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasusnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari.
Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam di dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah telah memberikan DP sebesar USD 500.000 kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.
Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘No’.
Uang suap yang masih dipegang Jaksa Pinangki sebesar USD 450 ribu lantas dibelanjakan barang-barang mewah. Jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.
Serta pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD. Sehingga atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.(jpg)
batampos.co.id – Pemerintah Singapura melakukan langkah tegas terhadap siapa saja baik perorangan maupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Singapura menetapkan berbagai batasan selama pandemi Covid-19 termasuk untuk restoran. Jika melanggar, ancaman denda dan sanksi akan diberlakukan.
Sebanyak 3 gerai makanan dan minuman diperintahkan untuk ditutup baru-baru ini karena melanggar aturan protokol Covid-19. Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan (MSE) Singapura pada Selasa (22/9) mengumumkan hal itu.
Sementara, 4 outlet lain dihukum dengan denda karena melanggar manajemen keamanan Covid-19. Aturan tersebut mengikuti tindakan penegakan yang diambil terhadap 18 gerai, yang diumumkan kementerian pada 17 September. Tiga di antaranya diperintahkan untuk tutup, termasuk sebuah restoran yang diberitahu untuk tutup setelah diketahui menyajikan bir.
Salah satunya adalah restoran di 39 Hong Kong Street yang terdapat 15 orang berkumpul untuk acara makan malam pada 12 September. Petugas yang berada di lokasi pada pukul 21.10 waktu setempat mengamati pengunjung berbaur dan terbagi menjadi empat meja.
Pada hari yang sama pukul 21.50, tiga kelompok pelanggan yang masing-masing terdiri lebih dari lima orang terlihat di gerai Bir. Salah satu kelompok di lokasi 25 Church Street terdiri dari delapan orang.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (22/9), Urban Redevelopment Authority pada 17 September memerintahkan operator masing-masing untuk menutup kedua lokasi selama 10 hari dari 18 September hingga 27 September. Tempat lain yang diperintahkan untuk ditutup adalah kedai minuman dan kedai kopi di Serangoon.
Beberapa pengunjung terlihat oleh petugas sedang mengonsumsi alkohol pada 19 September pukul 22.55, melewati batas waktu penjualan dan konsumsi alkohol pukul 22.30. Mereka minum di dua meja di area luar ruangan di Block 261 Serangoon Central Drive. Singapore Food Agency pada 21 September memerintahkan kedai minuman di # 01-27 untuk tutup selama 10 hari dari 22 September hingga 1 Oktober.
Empat gerai yang didenda masing-masing SGD 1.000 atau Rp 10 juta, telah melanggar langkah-langkah manajemen keselamatan Covid-19. Mereka mengizinkan kelompok yang lebih dari lima orang untuk duduk bersama, berbaur, serta menempatkan kelompok yang berbeda dengan jarak kurang dari 1 meter. Mereka termasuk di antara total tujuh gerai yang ditemukan tidak patuh.
Kementerian menambahkan bahwa operator dan pemilik tempat bertanggung jawab atas penerapan aturan Covid-19. “Pemerintah akan terus meningkatkan pemeriksaan dan penegakan hukum di gerai F&B untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan,” kata MSE.
“Kami juga mendesak pelanggan untuk bertanggung jawab secara sosial dan mengamati langkah-langkah manajemen keselamatan,” imbuh mereka.(jpg)
batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam pidatonya Presiden Jokowi menginginkan supaya negara-negara bisa damai. Sehingga tidak lagi adanya perang antar-negara. Karena adanya perang sangat merugikan.
“Pada 75 tahun yang lalu PBB dibentuk agar dunia bisa lebih damai, stabil, dan sejahtera, Karena perang tidak akan menguntungkan siapapun, tidak ada artinya sebuah kemenangan dirayakan di tengah kehancuran. Tidak ada artinya menjadi kekuatan ekonomi terbesar di tengah dunia yang tenggelam,” ujar Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/9).
Oleh sebab itu, Jokowi mengeluhkan karena masih ada negara yang belum merdeka. Masih belum lepas dari penjajahan. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian banyak pihak. “Di usia PBB yang ke-75 ini, kita patut bertanya, apakah dunia yang kita impikan tersebut sudah tercapai? Saya kira jawaban kita sama, belum. Konflik masih terjadi di berbagai belahan dunia,” katanya
Selain itu masih adanya kelaparan di negara-negara. Hal ini yang menyerukan Jokowi untuk bisa PBB turun tangan. Kemudian jangan lagi adanya pelanggaran terhadap kedaulatan internasional.
“Kemiskinan dan bahkan kelaparan masih terus dirasakan. Prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional kerap tidak diindahkan, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah. Kita semua prihatin melihat situasi ini,” ungkapnya. (*/jpg)
batampos.co.id – Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam terus gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perwako Nomor 49/2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Salim, mengatakan, hasil temuan di lapangan masih banyak masyarakat tidak mau menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Karena itu pihaknya langsung melakukan tindakan kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Kemarin kita melakukan patroli di sekitar kawasan pertokoan Bumi Indah dan pasar Pujabahari, ada 60 warga dewasa dan remaja yang tak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Salim.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan teguran secara tertulis. Kemudian juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi protokol kesehatan.
Personel Satpol PP Kota Batam mendata dan meminta masyarakat menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id
Menurut dia akan ada sanksi berat yang akan dikenakan kepada masyarakat jika nantinya ditemukan kembali tak patuh terhadap protokol kesehatan.
Saat ini dijelaskannya tindakan yang dilakukan pihaknya lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Hal itu demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Setelah diberikan imbauan, kami juga membagikan masker. Para warga tersebut kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi abai protokol kesehatan,” jelasnya.
Salim mengatakan kegiatan patroli rutin akan terus dilakukan, pihaknya akan mendatangi tempat-tempat keramaian seperti pasar dan tempat lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat.
Itu sebabnya pihaknya berharap masyarakat bisa menjaga dirinya dengan mematuhi selaku protokol kesehatan.
“Tim Terpadu ini tak hanya dari Satpol PP saja, tapi ada TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi lengkap,” katanya.(*/esa)