batampos.co.id – Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam kembali mengumumkan warganya yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan, warga Kota Batam tersebut berinisial ADD (43) dan menetap di Kecamatan Batu Aji.
ADD diketahui berobat ke salah satu rumah sakit dengan keluhan demam, batuk berdahak, sesak napas, disertai badan terasa lemas dan muka pucat.
Jumlah pasien Covid-19 hingga Kamis (10/9/2020).
Kondisi ADD semakin berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan intensif di ICU.
ADD masuk dalam klasifikasi probable atau sudah dikonfirmasi Covid-19 meninggal dunia.
Hingga Kamis (10/9/2020) diketahui total jumlah warga Kota Batam yang meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 37 orang.(*/esa)
batampos.co.id – Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan seiring dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelangsungan usaha sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
”Supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin (9/9). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terbit pekan lalu (31/8).
Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diatur melalui PP tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Iuran yang semula harus dibayar pada tanggal 15 diperpanjang menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Lalu yang ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. ”Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Ida.
Untuk memperoleh relaksasi, terang Ida, pasal 13 ayat (1) mensyaratkan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberi keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai Juli 2020. ”Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, kelebihan iuran tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya. ”Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” ujarnya.
Ida juga menyampaikan survei online LIPI, Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemenaker, serta Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai 2 Mei 2020. Survei menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 sangat memengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.
Melemahnya perekonomian dan penurunan produktivitas akibat Covid-19 sangat berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja itu akan memengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, relaksasi iuran itu merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja dan melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh. ”Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
”Relaksasi ini penting agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik. Sebab, kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentu bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” imbuh Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Dipa Susila.(jpg)
batampos.co.id – Tiga petugas Avition Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam mendapatkan penghargaan dari
Kementerian Perhubungan RI karena berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh oknum pegawai Kemenhub berinisial RDP pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Elfi Amir, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas keberhasilan petugas Avsec BUBU Hang Nadim dalam mengagalkan sejumlah kasus penyelundupan narkotika yang akan melewati Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Penghargaan ini merupakan arahan langsung dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto,” katanya.
Pihaknya turut bangga atas prestasi yang dicapai oleh petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Elfi Amir, memberikan piagam penghargaan kepada tiga orang petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id
“Semoga prestasi ini dapat dicontoh oleh bandara-bandara lainnya di Indonesia. Karena untuk mencegah penyelundupan narkotika ini amat sangat sulit, dan memerlukan keahlian khusus,” ujarnya.
Ia juga meminata agar petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dapat terus melakukan penegakkan prosedur demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
Ia menyebutkan, dengan adanya temuan oknum pegawai Kemenhub yang menyelundupkan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Edaran untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan kepada siapa saja, baik itu masyarakat maupun pejabat, yang memasuki kawasan bandara dan hendak melakukan penerbangan.
Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Elfi Amir, Direktur BUBU dan TIK Bandara Internasional Hang Nadim, Suwarso, berfoto bersama dengan para petugas Avsec. Foto: BP batam untuk batampos.co.id
Direktur BUBU Hang Nadim dan TIK BP Batam, Suwarso, juga mengapresiasi keberhasilan petugas avsec dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
“Penghargaan ini akan terus memotivasi para petugas avsec untuk bekerja lebih baik dan terus bekerja pada koridor tugas pokok dan fungsi,” ujarnya.
Ia mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah yang terus memantau kinerja petugas Avsec dalam menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan di Ruang Dharma Wanita Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (10/9/2020).
Penerima piagam penghargaan tersebut yakni Agung Sofyan, Mega Rama Dika, dan Tiar Riska Ulina.(*/nto)
batampos.co.id – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang memperingatkan seluruh pihak terkait agar tidak menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi. Pelaku, kata dia di masa pandemi seperti ini bisa dikenakan ancaman hukuman mati.
“Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa Covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi. Maka dengan sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati,” jelas dia dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9).
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat turut mengawasi penggunaan Dana BOS ini. Apalagi, Dana BOS benar-benar dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran di tengah pandemi. Begitu juga dengan warga di satuan pendidikan, kata dia sebaiknya tidak melakukan pelanggaran yang melawan hukum negara.
“Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah,” terangnya.
Catharina berharap agar peringatan ini dapat membuat para kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas pendidikan (Disdik) untuk menggunakan Dana BOS dengan tepat. Dia juga memberikan penegasan bahwa penggunaan dana ini wajib dipertanggungjawabkan.
“Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp 1 Dana BOS yang kita kelola,” tutupnya.(jpg)
batampos.co.id – Warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 25 orang pada Kamis (10/9/2020).
Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan, data tersebut merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil tracing.
“Dengan ini kami sampaikan uraian jumlah orang yang terpapar dari temuan kasus baru ini sebanyak 25 orang. Terdiri dari 14 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” ujarnya.
Warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (10/9/2020) terdiri dari karyawan swasta, guru, pelajar, mahasiswa, tenaga kesehatan, wiraswasta, ibu rumah tangga serta anak-anak.
Rata-rata mereka masuk dalam klasifikasi asimptomatik atau tanpa gejala.
Didi menyebutkan, dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan oleh Tim Surveilans Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terhadap seluruh cluster, dapat disimpulkan sementara bahwa saat ini ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru.
Jumlah pasien Covid-19 hingga Kamis (10/9/2020).
Hal itu disebabkan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.
Sehingga lanjutnya, hal itu nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.
“Kami ingatkan dan imbau kembali masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran pemerintah. Seperti menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tuturnya.
Kemudian tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah menggunakan masker serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.
Dengan adanya penambahan tersebut saat ini total jumlah warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 895 orang.
Dengan rincian 535 orang dinyatakan sembuh, 37 orang meninggal dunia dan 323 orang dalam perawatan.(*/esa)
batampos.co.id – Jumlah warga Kota Batam yang dinyatakan sembuh dari covid-19 melonjak tajam pada Rabu (9/9/2020).
Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batam menuju trend positif seiring bertambahnya pasien terkonfirmasi positif sembuh.
“69 warga Kota Batam dinyatakan sembuh dari Covid-19,” ujarnya.
Warga Batam yang dinyatakan sembuh didominasi oleh tenaga kesehatan, karyawan swasta dan ibu rumah tangga.
Jumlah pasien Covid-19 hingga Rabu (9/9/2020).
“Berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam tersebut, maka oleh Tim Medis yang menanganinya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” jelasnya.
Saat ini kata dia, kondisi seluruh pasien tersebut dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya.
Dengan adanya penambahan tersebut saat ini jumlah warga Kota Batam yang dinyatakan smebuh dari Covid-19 sebanyak 514 orang.(*/esa)
batampos.co.id – KPU Kepri memastikan bahwa tiga bakal pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri telah menyerahkan lembar bukti pemeriksaan swab dari rumah sakit (RS) atau laboratorium terpercaya. Hal itu ditegaskan KPU Kepri menanggapi munculnya pemberitaan bahwa ada bapaslon yang mendaftar tidak menyertakan bukti test swab.
“Perlu diklarifikasi agar tidak menjadi berita yang simpang siur ditengah-tengah masyarakat,” ujar Komisioner KPUD Kepri Arison melalui rilisnya, Kamis (10/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan oleh BTKLPP Kelas I Batam tanggal 2 September 2020, pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Covid-19 Galang tanggal 1 September dan 3 September 2020, sedangkan pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam tanggal 3 september 2020.
Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab tersebut menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan Cagub/Cawagub pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah menjalani pemeriksaan swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran.
“Jika ada bapaslon yangg tidak membawa hasil swab atau tetap membawa dengan hasil positif maka dipastikan yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk, dan tidak boleh hadir pada saat pendaftaran,” beber dia.
Bapaslon yang bersangkutan, katanya lebih lanjut, wajib karantina sesuai protokol kesehatan. Indikator lainnya adalah ketika seseorang bapaslon dinyatakan positif Covid-19, maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) oleh tim dokter pemeriksa di RSBP yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh KPU Kepri.
Bahkan sebelum terbitnya PKPU 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan di masa pandemi Covid-19, bahwa kewajiban swab test Covid-19 atas rekomendasi IDI Wilayah Kepri, KPU Provinsi Kepri juga sudah bersurat meminta hal tersebut kepada LO parpol pengusung melalui surat nomor 452/2020 agar bapaslon yangg hendak diusung dan didaftarkan membawa hasil pemeriksaa swab bebas/negative Covid-19.
Menurut dia lagi, untuk Bawaslu wajar saja jika belum melihat lembaran hasil swab karena KPU Kepri baru bisa menyerahkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon setelah melalui prosedur yg diatur pada juknis 394/2020. Faktanya, Bawaslu Kepri ikut serta menyaksikan acara briefing tim dokter pemeriksaan kesehatan RSBP kepada 3 bapaslon pada tanggal 7 September 2020.
“Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pad tanggal 7-8 September yang lalu oleh tim dokter pemeriksa terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, KPU Kepri paling lambat 12 september 2020 sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan yangg selanjutnya dijadikan sebagai indikator keterpenuhan syarat calon yangg akan disampaikan kepada bapaslon/LO tanggal 13 sept 2020. Kemudian masa perbaikan akan dilaksanakan dari tanggal 14-16 September 2020. (*/uma)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjuk PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Moya Indonesia akan mengelola SPAM Batam selama 6 bulan pasca konsesi ATB berakhir.
Penunjukan langsung ini dilakukan oleh BP Batam hanya 2 bulan sebelum masa konsesi pengelolaan air dengan ATB berakhir.
Langkah ini dinilai terlalu terburu-buru dan tak mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pelayanan air bersih di Kota Batam pasca Konsesi ATB berakhir.
Pasalnya, transisi yang tak mulus dapat membuat layanan air bersih di kota Batam terganggu.
“Apakah dalam waktu 2 bulan ini operator baru mampu mempersiapkan diri, sehingga kualitas pelayanan air bersih tidak turun? Mengapa tidak langsung saja tunjuk ATB untuk masa 6 bulan itu?” ujar salah satu pengusaha Batam, Arief Junaidi.
Seperti diketahui, operator baru hanya bisa masuk dalam SPAM Batam setelah masa konsesi dengan ATB berakhir. Pasalnya, aset SPAM masih menjadi milik ATB.
Belum sepenuhnya menjadi Barang Milik Negara (BMN), karena masih ada kewajiban BP Batam yang belum ditunaikan.
Dengan demikian, operator baru tidak dapat melakukan persiapan awal untuk mengelola SPAM Batam.
Tanpa persiapan apapun, maka dipastikan akan terjadi gangguan pelayanan air bersih di Batam saat konsesi dengan ATB berakhir.
“Ini namanya cari-cari masalah. Lebih baik serahkan saja pada ATB, sampai BP Batam benar-benar punya konsep yang tepat untuk mengelola air. Sekarang, kesannya terlalu dipaksakan. Di satu sisi BP Batam belum siap, lalu melelangkan ke pihak swasta hanya untuk pengelolaan 6 bulan,” jelasnya.
Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang. Foto ATB untuk batampos.co.id
Selain kendala teknis, karakteristik pengelolaan air di Kota Batam yang unik juga akan menjadi kendala tersendiri.
Seperti diketahui, Batam adalah kota dengan sumber air yang terbatas. ATB mampu memenuhi kebutuhan air bersih karena memiliki sistem untuk mengelola air dengan sangat efisien. Sehingga penduduk Batam dapat menikmati air bersih di tengah keterbatasan.
“Ini (Pelayanan Air Bersih) Bengkong sudah jauh lebih baik loh sekarang. Jangan sampai malah jadi lebih buruk lagi. Jangan warga yang jadi korban,” tegas Erma Melinda Yani, Pengusaha Rumah Makan di Wilayah Bengkong.
Alangkah lebih baiknya bila BP Batam mengambil langkah bijaksana, meminta ATB melanjutkan pengelolaan SPAM selama 6 bulan pasca konsesi, sebelum BP Batam mempersiapkan mekanisme pengelolaan SPAM yang memang ideal untuk Batam.
“Kesan yang timbul sekarang adalah BP Batam tak punya konsep yang jelas mengenai pengelolaan air bersih kedepannya. Sebaiknya persiapkan dulu konsep yang jelas, baru ambil langkahnya,” tuturnya.
Masa transisi konsesi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam merupakan titik kritis yang harus mendapat perhatian pemerintah.
Jika tidak berjalan mulus, maka berpotensi mengganggu layanan air bersih di Kota Batam.
Awalnya, BP Batam berniat melakukan pengelolaan SPAM Batam secara mandiri. Untuk tujuan itu, BP Batam akan membangun Strategic Business Unit (SBU), dan mengirimkan sejumlah tenaga ahli untuk melakukan orientasi ke PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai pengelola SPAM saat ini.
Masa orientasi telah berlangsung sejak 15 Mei 2020. Para tenaga ahli yang dikirim oleh BP Batam disambut langsung oleh Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto bersama jajaran direksi dan managernya.
ATB juga menyediakan fasilitas ruangan khusus, agar proses orientasi berjalan baik.
Sayangnya masa orientasi tak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh BP Batam. Tim Ahli yang dikirim tidak benar-benar melakukan orientasi 100 persen.
Kantor yang disediakan di lantai 3 Adhya Building Tower lebih sering kosong.
Nasib SBU yang digadang-gadang akan melakukan pengelolaan air di Batam pasca konsesi ATB juga tak jauh beda.
Hingga kini, lembaga yang akan jadi perpanjangan tangan BP Batam untuk mengurusi kebutuhan air bersih di Kota Batam itu tak kunjung terbentuk.
Di sisa waktu 2 bulan menuju akhir Konsesi, BP Batam memilih langkah yang tak terduga, dengan memilih operator baru untuk mengelola air bersih hanya untuk waktu 6 bulan setetelah konsesi ATB berakhir.(*)
batampos.co.id – Indonesia kembali memecahkan rekor penambahan kasus Covid-19 harian. Pada Kamis (10/9), kasus baru di Indonesia bertambah 3.861.
Angka itu paling tinggi selama ini dan setidaknya dalam 2 pekan terakhir. Sehingga, sudah 207.203 orang terinfeksi Covid-19 selama 6 bulan ini.
Indonesia pernah mencapai kasus tertinggi pada 3 September sebanyak 3.622 kasus. Jumlah spesimen harian yang diperiksa yakni sebanyak 34.909. Total spesimen selama ini yang sudah diperiksa secara keseluruhan sebanyak 2,5 jutaan spesimen.
Data Covid19.go.id, Kamis (10/9), DKI Jakarta kembali menjadi juara sebaran kasus harian. Ibu kota menyumbang 1.274 kasus. Jumlah ini naik dari hari kemarin Rabu (9/9) yakni 1.004 kasus.
Provinsi terbanyak kedua yakni disusul oleh Jawa Timur sebanyak 381 kasus, Jawa Tengah 375 kasus, Jawa Barat 335 kasus, dan Riau 194 kasus.
Angka kematian hari ini juga cukup tinggi yaitu 120 jiwa. Kematiaan paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan 42 jiwa lalu disusul Jawa Tengah dan Jakarta. Total sudah 8.456 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Angka kesembuhan juga bertambah 2.310 orang sehari. Pasien sembuh paling banyak terjadi di Jakarta sebanyak 1.004 orang. Sudah 147.510 orang sembuh dari Covid-19.(*/jpg)